Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial
Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan
dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial
(Review of Legal Psychology Against the Use of Fake News and Hoaxes for Hate Speeches on Social Media)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
Program
Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana
Universitas
Nasional
Abstrak
Maraknya
ujaran kebencian (hate speech) di
sosial media yang dilakukan melalui penyebaran
berita-berita bohong (hoax) semakin mendapat
perhatian dari masyarakat dan
aparat penegak hukum. Dalam penelitian ini mengkaji faktor-faktor dan dampak psikologi hukum penyebab Perilaku
Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
socio-legal research. Berdasarkan hasil
analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa faktor-faktor psikologi hukum penyebab Perilaku
Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial bermacam-macam ada yang beralasan melakukannya
karena perbedaan pendapat, ada yang karena kebencian terhadap seseorang atau
suatu kelompok, dan ada cenderung ingin sekedar menasehati meski pada akhirnya
pihak yang dinasehati tersinggung. Sementara untuk pelaku yang melakukan ujaran
kebencian karena terbawa emosi adalah yang paling sering terjadi. Adapun dampak
psikologi hukum penyebab Perilaku
Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial yaitu masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari
ujaran kebencian, kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau kelompok
orang, menyebarluaskan suatu postingan (gambar, foto, video,
suara, dan kata-kata)
dengan ujaran kebencian
yang menimbulkan penghinaan,
pencemaran nama baik, penistaan agama, dan penyebaran berita- berita bohong (hoax) di media
sosial.
Kata Kunci :
Psikologi Hukum, Penyebaran Berita Palsu (Hoax), Ujaran Kebencian (Hate
Speech)