Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial


Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial
(Review of Legal Psychology Against the Use of Fake News and Hoaxes for Hate Speeches on Social Media)

Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H 
Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana
Universitas Nasional


Abstrak
Maraknya ujaran kebencian (hate  speech) di sosial media yang dilakukan melalui penyebaran  berita-berita bohong (hoax) semakin  mendapat  perhatian  dari masyarakat  dan  aparat  penegak  hukum. Dalam penelitian ini mengkaji faktor-faktor dan dampak psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan socio-legal research. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa faktor-faktor psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial bermacam-macam ada yang beralasan melakukannya karena perbedaan pendapat, ada yang karena kebencian terhadap seseorang atau suatu kelompok, dan ada cenderung ingin sekedar menasehati meski pada akhirnya pihak yang dinasehati tersinggung. Sementara untuk pelaku yang melakukan ujaran kebencian karena terbawa emosi adalah yang paling sering terjadi. Adapun dampak psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial yaitu masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari ujaran kebencian, kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau kelompok orang, menyebarluaskan  suatu  postingan (gambar,  foto, video,  suara,  dan  kata-kata)  dengan  ujaran  kebencian  yang  menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan penyebaran  berita- berita bohong (hoax) di media sosial.

Kata Kunci : Psikologi Hukum, Penyebaran Berita Palsu (Hoax), Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Postingan Populer