Penyelenggaraan Lelang Jabatan di Indonesia dan Hubungannya dengan UU-ASN



Penyelenggaraan Lelang Jabatan di Indonesia dan Hubungannya dengan UU-ASN
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Salah Satu gebrakan reformasi birokrasi yang kini menarik perhatian public adalah lelang jabatan diantara para pejabat Pemerintah Daerah. Tujuan dari lelang jabatan adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena rekrutmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten melakukan seleksi.
            Proses lelang jabatan atau lebih tepat disebut promosi jabatan sebetulnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur mengenai wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan.berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan

            Selain itu dalam mencapai tujuan pelaksanaan lelang jabatan dibutuhkan suatu regulasi yang kuat agar dalam pelaksanaan lelang jabatan mendapat legitimasi yang kuat.Salah satu regulasi yang dimaksud adalah UU-ASN.kehadiran undangundang ini sangat strategis untuk memutus persoalan "politisasi birokrasi" yang selama ini menjadi penyebab mengapa birokrasi pemerintah kurang profesional dan kurang fokus pada peningkatan mutu pelayanan publik. Ingarbingar kegiatan politik dan kecenderungan Politik Sebagai Panglima telah mengurangi netralitas birokrasi dan membawa birokrasi pemerintah terombang-ambing oleh kepentingan politik penguasa di pusat maupun di daerah. Jika sistem rekrutmen dan tata-kerja aparat pemerintah dapat dibentengi dengan peraturan tegas tentang misi birokrasi sebagai pelayan publik seperti tertuang dalam UU-ASN, diharapkan bahwa pengaruh negative dari politik terhadap birokrasi akan dapat dikikis, terkuhusus pada pelaksanaan lelang jabatan.
            Berdasarkan masalah diatas Penulis tertarik untuk meninjau lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang jabatan di Indonesia serta hubungannya dengan UU-ASN yang diwujudakan dalam makalah ini.

A.    Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang Jabatan Di Indonesia

            Lelang jabatan atau sering disebut dengan istilah job tender sebenarnya bukan hal baru dalam perspekif administrasi publik.Dalam konsep New Public Management (NPM), lelang jabatan sudah dikenalkan dan dipraktekkan di negara-negara Barat, dengan istilah yang berbeda-beda. Tujuannya adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena rekrutmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten melakukan seleksi.

            Proses lelang jabatan atau lebih tepat disebut promosi jabatan sebetulnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur mengenai wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan.berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan
            Adapun pelaksanaan lelang jabatan dilakukan secara terbuka. Proses lelang jabatan dilakukan dengan tahapan: Pertama; pengumuman secara terbuka kepada instansi lain dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman,dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet) sesuai dengan anggaran yang tersedia. Setiap pegawai yang telah memenuhi syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia Kedua, mekanisme seleksi/ penilaian kompetensi manejerial dan kompetensi bidang (substansi tugas) Penilaian kompetensi manejerial dilakukan dengan menggunakan metodologi psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus dan presentasi. Sedangkan penilaian kompetensi bidang dilakukan dengan metode tertulis dan wawancara (Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.Ketiga, Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap seleksi secara terbuka melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet).
3
 
B.     Dampak Positif dan Negatif Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia

            Ditengah kritikan masyarakat tentang rendahnya kinerja pelayanan publik di segala bidang seperti perilaku PNS yang kurang disiplin, moralitas yang rendah, pembangunan yang tidak merata, infrastruktur jalan yang rusak, penataan kota yang yang semrawut, lalu lintas yang macet dan sebagainya tentu kita perlu mengapresiasi langkah-langkahreformasii birokrasi melalui Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia yang memiliki dampak positif dan negative dalam pelaksanaanya.

1)      Dampak Positif Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia

            Sisi positif dari kebijakan ini diharapkan membawa dampak sebagai berikut; Pertama; mendapatkan outcome yang positif yaitu terangkatnya PNS yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai sesuai dengan jabatannya sekaligus memiliki hati nurani yang bersih atau paling tidak memiliki rekam jejak yang baik.Kita masih percaya masih ada PNS yang memiliki jiwa pengabdian dan ketulusan kepada bangsa dan Negara ini. Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengakui, melalui promosi secara terbuka, kita akan mendapatkan pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi. ”Dengan kata lain kita akan mendapatkan pejabat struktural terbaik diantara yang baik,” ujarnya pada acara ”Dialog Kebangsaan” di RRI Jakarta Rabu, (27/02) (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/928-lelang-jabatan-siapa-takut)
            Kedua, dengan adanya fit and proper test persaingan positif akan terbuka. Ada logika yang mengatakan bahwa tidak ada kualitas yang lahir tanpa sebuah persaingan.Tentu dengan adanya persaingan mendorong semangat bagi peningkatan kualitas, kinerja dan disiplin PNS.Selama ini PNS yang duduk dalam jabatan tertentu masih banyak yang belum teruji kualitasnya.Disamping itu budaya birokrasi kita masih mengindikasikan adanya keterkaitan emosional dan ekonomis tertentu dalam mendudukkan seseorang dalam jabatan.Keterkaitan emosional seperti adanya kedekatan secara kekerabatan, organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kemahasiswaan sehingga seseorang mendapat kesempatan untuk dipromosikan dalam jabatan.Keterkaitan secara ekonomis terkait dengan jual beli jabatan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik tertentu.
4
            Ketiga, bagi pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat eselon I, II yang berwewenang dalam member mandat bagi PNS dalam jabatan tertentu, lelang jabatan dapat bermanfaat untuk menghindarkan diri dari intervensi berbagai fihak yang berusaha menempatkan “orangnya” dalam jabatan strategis di lingkungan masing-masing. Jabatan politik dan kepartaian saat ini memiliki bargaining position untuk mempengaruhi keputusan pejabat public, karena memang atasan pejabat public secara structural adalah pejabat politik (menteri, gubernur dan seterusnya)
            Keempat, memperkuat sistem managemen karir berdasarkan merit sistem dimana terbuka peluang yang sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Selama ini terkesan proses rekrutmen PNS dalam jabatan yang dilakukan oleh Baperjakat berjalan kurang objektif dan transparan sehingga PNS malas untuk meraih prestasi tertentu. Ada kesan kemampuan adalah nomor dua, nomor satunya adalah kedekatan dengan pejabat dan factor nasib.
            Kelima, bagi masyarakat, ini adalah kesempatan terbaik untuk membuktikan apakah kinerja pelayanan publik akan semakin baik? Secara teori tentu iya, namun apakah kenyataannya akan berbanding lurus dengan konsep teoritisnya. Tentu peran aktif masyarakat juga menjadi faktor penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.Untuk itu, mestinya hal ini juga dibarengi dengan upaya pengawasan masyarakat yang jauh lebih intens agar pejabat yang telah diseleksi lebih fokus pada kerja pelayanan masyarakat.

2) Dampak Negatif Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan proses assessment tidak berhasil, antara lain. Pertama, mekanisme seleksi pastilah memakan waktu yang relative lama dan biaya yang besar. Proses seleksi pastilah melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan dan RB dan Perguruan tinggi. Disamping proses seleksi tentu harus melewati prosedur standar bagi setiap daerah, ini menyebabkan proses asssesmen berjalan relative lama. Lain lagi kalau kita hitung biaya penyelenggaraannya. Mengingat jabatan eselon di setiap level itu sangat banyak, mulai jabatan eselon I, II, II dan IV yang kosong akibat mutasi atau pensiun setiap bulannya pastilah biayanya juga besar.Kedua, mekanisme seleksi juga tidak menjamin hasilnya baik, mengingat pengalaman bernegara kita ada saja oknum-oknum yang diberi kepercayaan tertentu kurang amanah. Assessor Centre bisa saja tidak memberi nilai secara objektif karena ada kepentingan tertentu, baik kepentingan diri sendiri maupun kepentingan orang lain secara tidak sah. Budaya birokrasi kita belum menunjukkan perubahan perilaku yang berintegritas dan layak dipercaya.Ketiga, keterbatasan aparatur yang professional di bidang tugasnya. Mengapa pelayanan public saat ini kurang baik ?Salah satu jawabannya adalah kurangnya PNS yang profesional.Kurangnya profesionalitas ini diakibatkan oleh tingkat pendidikan yang kurang memadai, pelatihan jabatan yang terbatas dan sedikit minat untuk belajar secara mandiri. Oleh karena itu kalaupun proses penyaringan dalam jabatan tertentu sudah dilakukan dengan baik namun karena kompetensi dan profesionalitas yang ada masih terbatas maka hasilnya juga kurang memuaskan.

5
 
 C. Hubungan antara Lelang Jabatan dengan UU ASN
            Salah Satu gebrakan reformasi birokrasi yang kini menarik perhatian public adalah lelang jabatan diantara para pejabat Pemerintah Daerah. Tujuan dari lelang jabatan adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena rekrutmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten melakukan seleksi.
            Dalam mencapai Tujuan pelaksanaan lelang jabatan dibutuhkan suatu regulasi yang kuat agar dalam pelaksanaan lelang jabatan mendapat legitimasi yang kuat.Salah satu regulasi yang dimaksud adalah UU-ASN.kehadiran undangundang ini sangat strategis untuk memutus persoalan "politisasi birokrasi" yang selama ini menjadi penyebab mengapa birokrasi pemerintah kurang profesional dan kurang fokus pada peningkatan mutu pelayanan publik. Ingarbingar kegiatan politik dan kecenderungan Politik Sebagai Panglima telah mengurangi netralitas birokrasi dan membawa birokrasi pemerintah terombang-ambing oleh kepentingan politik penguasa di pusat maupun di daerah. Jika sistem rekrutmen dan tata-kerja aparat pemerintah dapat dibentengi dengan peraturan tegas tentang misi birokrasi sebagai pelayan publik seperti tertuang dalam UU-ASN, diharapkan bahwa pengaruh negative dari politik terhadap birokrasi akan dapat dikikis, terkuhusus pada pelaksanaan lelang jabatan.

            Harus diakui bahwa Reformasi Birokrasi yang menjadi salah satu kebijakan prioritas dalam rencana jangka-menengah pemerintah telah gagal.Kegagalan itu terutama karena reformasi birokrasi hanya ditafsirkan sebagai perbaikan remunerasi bagi para PNS. Grand Design reformasi birokrasi yang pernah dibuat oleh Kemen PAN dan RB masih sangat dipengaruhi oleh gagasan Kementerian Keuangan terkait penambahan gaji dan kesejahteraan PNS. Dalam hal ini UU-ASN diharapkan mampu mengubah paradigma reformasi birokrasi yang hanya berorientasi remunerasi menjadi kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern. Kenaikan remunerasi penting untuk memastikan setiap PNS memiliki tingkat kesejahteraan yang layak, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengaitkan remunerasi dengan kinerja pelayanan mereka

Banyak pihak khawatir terbentuknya KASN akan menambah proliferasi organisasi pemerintah dan nasibnya memang bisa saja seperti LPNK lain yang jumlahnya sudah begitu banyak, saling tumpang-tindih fungsinya, dan kurang efektif bekerja. Namun KASN bisa memperbaiki praktik tata-kelola di bidang aparatur negara karena dapat diisi bukan saja oleh calon dari pemerintah tetapi juga kalangan non-pemerintah.KASN dapat memecahkan masalah ketidakjelasan standar gaji diantara pejabat pemerintah di berbagai lembaga.Praktik jual-beli formasi pegawai juga dapat dicegah oleh KASN yang merupakan lembaga independen dan wajib menegakkan sistem merit. Ini sangat penting karena KASN harus mengawasi proses pengisian JPT (Eselon I dan II) yang saat ini terdapat lebih dari 15.700 jabatan di seluruh Indonesia.


6
             Kekhawatiran sebagian Gubernur dan Bupati/Walikota bahwa UU-ASN akan mengalihkan peran mereka kepada Sekda dalam urusan rekrutmen pegawai tampaknya tidak terjadi. Undang-undang tetap menjamin bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dan dapat mendelegasikan kepada menteri, pimpinan lembaga, Sekjen, Gubernur, dan Bupati/Walikota.Namun karena PNS sudah berubah menjadi profesi, kepala daerah tidak berhak lagi mencampuri dan mengatur soal pengangkatan pegawai. Dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sistem merit harus benar-benar ditegakkan karena proses rekrutmen PNS dan PPPK harus dilaksanakan secara terbuka, mengedepankan keterampilan dan
kecakapan, dan tidak boleh berdasarkan afiliasi politik. Ini untuk mencegah masuknya unsur-unsur politik seperti Tim Sukses seorang Kepala Daerah ke dalam jajaran pegawai di Pemda.Rekrutmen juga hanya bisa dilakukan jika terdapat Analisis Jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai yang jelas, evaluasi beban kerja, serta belanja pegawai yang tidak lebih dari 50% pegawai.Syarat-syarat teknis inilah yang harus dijaga dalam pelaksanaannya.Setelah beberapa gagasan progresif dapat dituangkan di dalam UUASN, implementasi memang masih tergantung kepada berbagai peraturan pelaksananya.KASN harus segera dibentuk paling lambat pada masa 6 (enam) bulan setelah disahkannya undang-undang.Selanjutnya, selama dua tahun ini, ada sekitar 17 PP yang harus disusun untuk melaksanakan undangundang. Sambil berharap bahwa tahun 2014 masyarakat akan lebih cerdas memilih pemimpin-pemimpin yang memiliki visi negarawan dan melayani rakyat, kita berharap UU-ASN akan menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi pemerintah dan memperbaiki mutu pelayanan publik.


D.Penyelengaraan Lelang Jabatan di Indonesia
            Istilah lelang jabatan semakin populer di tengah masyarakat, dalam beberapa waktu belakangan ini.Rekrutmen pegawai atau pejabat secara terbuka untuk memperoleh orang-orang yang kompetensi dan komitmennya kuat sebenarnya bukan hal baru.Pada akhir tahun 1990an beberapa BUMN Sudah mengembangkan pola rekrutmen jabatan strategis setingkat Direktur dengan membuat pengumuman Terbuka dan mengundang tokoh-­tokoh professional untuk mendaftarkan diri.Jajaran kementerian dan Lembaga pemerintah sebenarnya juga secara normative diwajibkan untuk mengumumkan lowongan pekerjaan secara terbuka melalui media, laman web atau pengumuman secara langsung.Masalahnya adalah bahwa keterbukaan rekrutmen itu seringkali dibatasi karena kepentingan-kepentingan tertentu, baik dari pejabatnya maupun dari kalangan dalam sendiri.Sebagai contoh, bagian Humas di Kementerian acapkali secara sengaja membuat periode pengumuman lowongan itu begitu singkat sedangkan syarat- syarat administratifnya sangat panjang sehingga hamper mustahil bagi pelamar dariLuar untuk bisa mendaftar. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebagian pejabat juga sengaja tidak mengundang pihak luar karena memang punya kepentingan untuk memasukkan orang-orang pilihannya sendiri dengan berbagai kalkulasi keuntungan yang akan diperolehnya.

7
            LelangJabatan merupakan salah satu strategi yang jitu untuk melawan nepotisme, kolusi dan korupsi dalam Jabatan pemerintahan.Seleksi pejabat menggunakan sistem konvensional Yang tertutup banyak disoroti karena membatasi munculnya pejabat-pejabat yang kreatif dan cerdas dengan komitmen yang tinggi.Ini karena seleksi tertutup cenderung mengutamakan kepatuhan kepada pimpinan dan bukan syarat-syarat kualifikasi yang rasional.Akibatnya, seleksi tertutup yang mengutamakan kedekatan dan kepatuhan kepada atasan itu memunculkan klik, mafia pejabat, dan jaringan informal dalam birokrasi yang menghambat gagasan-gagasan reformis. Jajaran pejabat yang direkrut melalui lelang menunjukkanMasalah yang jelas akan dihadapi dalam gebrakan lelang jabatan sekarang ini adalah ketergantungan kepada sosok kepemimpinan. Tidak ada jaminan bahwa Jokowi akan bisa Terus bersikap netral dalam mendukung lelang jabatan terbuka, apalagi kalau nanti terjadi pergantian kepemimpinan.
            Sekalipun Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan) dan Pansel (Panitia Seleksi) yang independen sudah dibentuk Secara professional dan melaksanakan tugas dengan sebaik--baiknya, preferensi Gubernur bisa saja merujuk ke sosok tertentu yang sulit diubah bahkan oleh tim independen mana pun. Sifat keterbukaan dari Lelang jabatan Itu pun sangat relative sebagaimana disuarakan oleh beberapa LSM di DKI Jakarta bahwa masyarakat sebenarnya tidak dilibatkan secara langsung dan intensif dalam rekrutmen lurah dan camat yang sudah terpilih.Sementara itu, baik sistem terbuka maupun sistem tertutup, masalah Yang sebenarnya adalah indicator Untuk menguji para pejabat itu sendiri.Jika alat uji dari kemampuan pejabat itu bersifat subjektif Dan parameternya tidak jelas, selalu ada kemungkinan untuk mendapat yang dari segi kualifikasi maupun komitmen tidak memadai.

            Dalam hal ini, kita bisa berkaca dari reformasi rekrutmen pegawai di Korea Selatan yang relative berhasil.Tes PNS di Indonesia cenderung hanya mengedepankan seleksi administrative berupa ijazah dengan materi tes berupa Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Kewarganegaraan.Penempatan pejabat Pemda juga lebih mengedepankan senioritas, eselonisasi atau kepangkatan. Di Korsel, materi tes lebih kompleks, meliputi Hukum Administrasi, Ekonomi, Sistem Politik Nasional, Kebijakan Publik, Hak Azasi Manusia, Sistem Informasi, Metode Penelitian, hingga Sistem Pemerintahan Daerah yang disesuaikan dengan wilayah (Park, 2001). Bobot dari materi tes secara tertulis itu juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan materi wawancara Sedangkan kepangkatan hanya merupakan sebagian kecil dari kriteria untuk penempatan pejabat.Dalam hal ini kita bisa membandingkan dengan SE Menpan No.16/2012 yang masih menyebutkan tes psikometri dan wawancara kompetensi yang masih terlalu banyakUnsur subjektif. Sistem fitandpropertest yang dikembangkan di Indonesia konon bersifat terbuka. Tetapi sulit dimungkiri bahwa prosesnya masih terlalu mengedepankan unsur subjektif dan terkadang bersifat sangat politis. Misalnya, kita bisa mengkritisi mengapa pemilihan pejabat Yang semestinya mengedepankan profesionalisme seperti Panglima TNI
Atau hakim di Kejaksaan Agung yang merupakan wilayah otoritas Presiden justru disodorkan ke DPR sehingga yang mengemuka adalah pertimbangan--pertimbangan yangSangat politis. Kita berharap bahwa lelang jabatan merupakan salah satu terobosan yang akan mendukung profesionalisme dan meningkatkankomitmen parapejabat pemerintah.Padasaat yang sama, kriteria penempatan pejabat yangobjektifperluterus dikembangkan untukmenciptakansistempemerintahan yang efektif dan efisien.



Postingan Populer