Penyelenggaraan Lelang Jabatan di Indonesia dan Hubungannya dengan UU-ASN
Penyelenggaraan
Lelang Jabatan di Indonesia dan Hubungannya dengan UU-ASN
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Salah
Satu gebrakan reformasi birokrasi yang kini menarik perhatian public adalah
lelang jabatan diantara para pejabat Pemerintah Daerah. Tujuan dari lelang
jabatan adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan
integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga dapat
menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien Lelang jabatan merupakan salah
satu cara untuk memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena
rekrutmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu
dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten melakukan seleksi.
Proses lelang jabatan atau lebih
tepat disebut promosi jabatan sebetulnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah
diatur mengenai wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi
Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang Undang Nomor 43
Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian
jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan.berdasarkan
prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang
pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan
Selain itu dalam mencapai tujuan
pelaksanaan lelang jabatan dibutuhkan suatu regulasi yang kuat agar dalam
pelaksanaan lelang jabatan mendapat legitimasi yang kuat.Salah satu regulasi
yang dimaksud adalah UU-ASN.kehadiran undangundang ini sangat strategis untuk
memutus persoalan "politisasi birokrasi" yang selama ini menjadi
penyebab mengapa birokrasi pemerintah kurang profesional dan kurang fokus pada
peningkatan mutu pelayanan publik. Ingarbingar kegiatan politik dan
kecenderungan Politik Sebagai Panglima telah mengurangi netralitas birokrasi
dan membawa birokrasi pemerintah terombang-ambing oleh kepentingan politik
penguasa di pusat maupun di daerah. Jika sistem rekrutmen dan tata-kerja aparat
pemerintah dapat dibentengi dengan peraturan tegas tentang misi birokrasi
sebagai pelayan publik seperti tertuang dalam UU-ASN, diharapkan bahwa pengaruh
negative dari politik terhadap birokrasi akan dapat dikikis, terkuhusus pada
pelaksanaan lelang jabatan.
Berdasarkan masalah diatas Penulis
tertarik untuk meninjau lebih lanjut mengenai pelaksanaan
lelang jabatan di Indonesia serta hubungannya dengan UU-ASN yang diwujudakan
dalam makalah ini.
A.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Lelang Jabatan Di Indonesia
Lelang jabatan atau sering disebut
dengan istilah job tender sebenarnya bukan hal baru dalam perspekif
administrasi publik.Dalam konsep New Public Management (NPM), lelang jabatan
sudah dikenalkan dan dipraktekkan di negara-negara Barat, dengan istilah yang
berbeda-beda. Tujuannya adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas,
kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu
sehingga dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien Lelang jabatan
merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) karena rekrutmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan
indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten melakukan
seleksi.
Proses lelang jabatan atau lebih
tepat disebut promosi jabatan sebetulnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah
diatur mengenai wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi
Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang Undang Nomor 43
Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian
jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan.berdasarkan
prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang
pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan
Adapun pelaksanaan lelang jabatan
dilakukan secara terbuka. Proses lelang jabatan dilakukan dengan tahapan: Pertama;
pengumuman secara terbuka kepada instansi lain dalam bentuk surat edaran
melalui papan pengumuman,dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media
on-line/internet) sesuai dengan anggaran yang tersedia. Setiap pegawai yang
telah memenuhi syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan,
diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia Kedua,
mekanisme seleksi/ penilaian kompetensi manejerial dan kompetensi bidang
(substansi tugas) Penilaian kompetensi manejerial dilakukan dengan menggunakan
metodologi psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus dan presentasi.
Sedangkan penilaian kompetensi bidang dilakukan dengan metode tertulis dan
wawancara (Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing
instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.Ketiga,
Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap seleksi secara terbuka
melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk
media online/internet).
3
|
B.
Dampak
Positif dan Negatif Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia
Ditengah kritikan masyarakat tentang
rendahnya kinerja pelayanan publik di segala bidang seperti perilaku PNS yang
kurang disiplin, moralitas yang rendah, pembangunan yang tidak merata,
infrastruktur jalan yang rusak, penataan kota yang yang semrawut, lalu lintas
yang macet dan sebagainya tentu kita perlu mengapresiasi langkah-langkahreformasii
birokrasi melalui Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia yang memiliki dampak
positif dan negative dalam pelaksanaanya.
1) Dampak
Positif Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia
Sisi positif dari kebijakan ini
diharapkan membawa dampak sebagai berikut; Pertama; mendapatkan outcome yang
positif yaitu terangkatnya PNS yang memiliki kompetensi dan profesionalitas
yang memadai sesuai dengan jabatannya sekaligus memiliki hati nurani yang
bersih atau paling tidak memiliki rekam jejak yang baik.Kita masih percaya
masih ada PNS yang memiliki jiwa pengabdian dan ketulusan kepada bangsa dan
Negara ini. Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengakui, melalui promosi secara
terbuka, kita akan mendapatkan pejabat struktural yang profesional, memiliki
kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan
organisasi. ”Dengan kata lain kita akan mendapatkan pejabat struktural terbaik
diantara yang baik,” ujarnya pada acara ”Dialog Kebangsaan” di RRI Jakarta
Rabu, (27/02) (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/928-lelang-jabatan-siapa-takut)
Kedua, dengan adanya fit and proper
test persaingan positif akan terbuka. Ada logika yang mengatakan bahwa tidak
ada kualitas yang lahir tanpa sebuah persaingan.Tentu dengan adanya persaingan
mendorong semangat bagi peningkatan kualitas, kinerja dan disiplin PNS.Selama
ini PNS yang duduk dalam jabatan tertentu masih banyak yang belum teruji
kualitasnya.Disamping itu budaya birokrasi kita masih mengindikasikan adanya
keterkaitan emosional dan ekonomis tertentu dalam mendudukkan seseorang dalam
jabatan.Keterkaitan emosional seperti adanya kedekatan secara kekerabatan,
organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kemahasiswaan sehingga seseorang
mendapat kesempatan untuk dipromosikan dalam jabatan.Keterkaitan secara
ekonomis terkait dengan jual beli jabatan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi
dan politik tertentu.
4
|
Keempat, memperkuat sistem managemen
karir berdasarkan merit sistem dimana terbuka peluang yang sama bagi setiap PNS
untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Selama ini
terkesan proses rekrutmen PNS dalam jabatan yang dilakukan oleh Baperjakat
berjalan kurang objektif dan transparan sehingga PNS malas untuk meraih
prestasi tertentu. Ada kesan kemampuan adalah nomor dua, nomor satunya adalah
kedekatan dengan pejabat dan factor nasib.
Kelima, bagi masyarakat, ini adalah
kesempatan terbaik untuk membuktikan apakah kinerja pelayanan publik akan
semakin baik? Secara teori tentu iya, namun apakah kenyataannya akan berbanding
lurus dengan konsep teoritisnya. Tentu peran aktif masyarakat juga menjadi
faktor penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.Untuk itu, mestinya
hal ini juga dibarengi dengan upaya pengawasan masyarakat yang jauh lebih intens
agar pejabat yang telah diseleksi lebih fokus pada kerja pelayanan masyarakat.
2)
Dampak Negatif Pelaksanaan Lelang Jabatan di Indonesia
Ada
beberapa faktor yang dapat menyebabkan proses assessment tidak berhasil, antara
lain. Pertama, mekanisme seleksi pastilah memakan waktu yang relative lama dan
biaya yang besar. Proses seleksi pastilah melibatkan berbagai lembaga terkait
seperti Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan dan RB dan Perguruan tinggi.
Disamping proses seleksi tentu harus melewati prosedur standar bagi setiap
daerah, ini menyebabkan proses asssesmen berjalan relative lama. Lain lagi
kalau kita hitung biaya penyelenggaraannya. Mengingat jabatan eselon di setiap
level itu sangat banyak, mulai jabatan eselon I, II, II dan IV yang kosong
akibat mutasi atau pensiun setiap bulannya pastilah biayanya juga besar.Kedua,
mekanisme seleksi juga tidak menjamin hasilnya baik, mengingat pengalaman
bernegara kita ada saja oknum-oknum yang diberi kepercayaan tertentu kurang
amanah. Assessor Centre bisa saja tidak memberi nilai secara objektif
karena ada kepentingan tertentu, baik kepentingan diri sendiri maupun
kepentingan orang lain secara tidak sah. Budaya birokrasi kita belum
menunjukkan perubahan perilaku yang berintegritas dan layak dipercaya.Ketiga,
keterbatasan aparatur yang professional di bidang tugasnya. Mengapa pelayanan
public saat ini kurang baik ?Salah satu jawabannya adalah kurangnya PNS yang
profesional.Kurangnya profesionalitas ini diakibatkan oleh tingkat pendidikan
yang kurang memadai, pelatihan jabatan yang terbatas dan sedikit minat untuk
belajar secara mandiri. Oleh karena itu kalaupun proses penyaringan dalam
jabatan tertentu sudah dilakukan dengan baik namun karena kompetensi dan
profesionalitas yang ada masih terbatas maka hasilnya juga kurang memuaskan.
5
|
C. Hubungan antara Lelang Jabatan dengan UU
ASN
Salah Satu gebrakan reformasi
birokrasi yang kini menarik perhatian public adalah lelang jabatan diantara
para pejabat Pemerintah Daerah. Tujuan dari lelang jabatan adalah untuk memilih
aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk
mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga dapat menjalankan tugas yang lebih
efektif dan efisien Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil
potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena rekrutmen jabatan dilakukan
secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang
netral dan kompeten melakukan seleksi.
Dalam mencapai Tujuan pelaksanaan
lelang jabatan dibutuhkan suatu regulasi yang kuat agar dalam pelaksanaan
lelang jabatan mendapat legitimasi yang kuat.Salah satu regulasi yang dimaksud
adalah UU-ASN.kehadiran undangundang ini sangat strategis untuk memutus
persoalan "politisasi birokrasi" yang selama ini menjadi penyebab
mengapa birokrasi pemerintah kurang profesional dan kurang fokus pada
peningkatan mutu pelayanan publik. Ingarbingar kegiatan politik dan
kecenderungan Politik Sebagai Panglima telah mengurangi netralitas birokrasi
dan membawa birokrasi pemerintah terombang-ambing oleh kepentingan politik
penguasa di pusat maupun di daerah. Jika sistem rekrutmen dan tata-kerja aparat
pemerintah dapat dibentengi dengan peraturan tegas tentang misi birokrasi
sebagai pelayan publik seperti tertuang dalam UU-ASN, diharapkan bahwa pengaruh
negative dari politik terhadap birokrasi akan dapat dikikis, terkuhusus pada
pelaksanaan lelang jabatan.
Harus diakui bahwa Reformasi
Birokrasi yang menjadi salah satu kebijakan prioritas dalam rencana
jangka-menengah pemerintah telah gagal.Kegagalan itu terutama karena reformasi
birokrasi hanya ditafsirkan sebagai perbaikan remunerasi bagi para PNS. Grand
Design reformasi birokrasi yang pernah dibuat oleh Kemen PAN dan RB masih
sangat dipengaruhi oleh gagasan Kementerian Keuangan terkait penambahan gaji
dan kesejahteraan PNS. Dalam hal ini UU-ASN diharapkan mampu mengubah paradigma
reformasi birokrasi yang hanya berorientasi remunerasi menjadi kinerja yang
profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, dan akuntabilitas sesuai dengan
tuntutan masyarakat modern. Kenaikan remunerasi penting untuk memastikan setiap
PNS memiliki tingkat kesejahteraan yang layak, tetapi yang jauh lebih penting
adalah mengaitkan remunerasi dengan kinerja pelayanan mereka
Banyak
pihak khawatir terbentuknya KASN akan menambah proliferasi organisasi
pemerintah dan nasibnya memang bisa saja seperti LPNK lain yang jumlahnya sudah
begitu banyak, saling tumpang-tindih fungsinya, dan kurang efektif bekerja.
Namun KASN bisa memperbaiki praktik tata-kelola di bidang aparatur negara
karena dapat diisi bukan saja oleh calon dari pemerintah tetapi juga kalangan
non-pemerintah.KASN dapat memecahkan masalah ketidakjelasan standar gaji
diantara pejabat pemerintah di berbagai lembaga.Praktik jual-beli formasi
pegawai juga dapat dicegah oleh KASN yang merupakan lembaga independen dan
wajib menegakkan sistem merit. Ini sangat penting karena KASN harus mengawasi
proses pengisian JPT (Eselon I dan II) yang saat ini terdapat lebih dari 15.700
jabatan di seluruh Indonesia.
6
|
kecakapan,
dan tidak boleh berdasarkan afiliasi politik. Ini untuk mencegah masuknya
unsur-unsur politik seperti Tim Sukses seorang Kepala Daerah ke dalam jajaran
pegawai di Pemda.Rekrutmen juga hanya bisa dilakukan jika terdapat Analisis
Jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai yang jelas, evaluasi beban kerja, serta
belanja pegawai yang tidak lebih dari 50% pegawai.Syarat-syarat teknis inilah
yang harus dijaga dalam pelaksanaannya.Setelah beberapa gagasan progresif dapat
dituangkan di dalam UUASN, implementasi memang masih tergantung kepada berbagai
peraturan pelaksananya.KASN harus segera dibentuk paling lambat pada masa 6
(enam) bulan setelah disahkannya undang-undang.Selanjutnya, selama dua tahun
ini, ada sekitar 17 PP yang harus disusun untuk melaksanakan undangundang.
Sambil berharap bahwa tahun 2014 masyarakat akan lebih cerdas memilih
pemimpin-pemimpin yang memiliki visi negarawan dan melayani rakyat, kita
berharap UU-ASN akan menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalisme
birokrasi pemerintah dan memperbaiki mutu pelayanan publik.
D.Penyelengaraan
Lelang Jabatan di Indonesia
Istilah lelang jabatan semakin
populer di tengah masyarakat, dalam beberapa waktu belakangan ini.Rekrutmen
pegawai atau pejabat secara terbuka untuk memperoleh orang-orang yang
kompetensi dan komitmennya kuat sebenarnya bukan hal baru.Pada akhir tahun 1990‐an beberapa BUMN Sudah
mengembangkan pola rekrutmen jabatan strategis setingkat Direktur dengan
membuat pengumuman Terbuka dan mengundang tokoh-‐tokoh professional untuk mendaftarkan
diri.Jajaran kementerian dan Lembaga pemerintah sebenarnya juga secara
normative diwajibkan untuk mengumumkan lowongan pekerjaan secara terbuka
melalui media, laman web atau pengumuman secara langsung.Masalahnya adalah bahwa
keterbukaan rekrutmen itu seringkali dibatasi karena kepentingan-kepentingan
tertentu, baik dari pejabatnya maupun dari kalangan dalam sendiri.Sebagai
contoh, bagian Humas di Kementerian acapkali secara sengaja membuat periode
pengumuman lowongan itu begitu singkat sedangkan syarat- syarat administratifnya
sangat panjang sehingga hamper mustahil bagi pelamar dariLuar untuk bisa
mendaftar. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebagian pejabat juga sengaja
tidak mengundang pihak luar karena memang punya kepentingan untuk memasukkan
orang-orang pilihannya sendiri dengan berbagai kalkulasi keuntungan yang akan
diperolehnya.
7
|
Sekalipun Baperjakat (Badan
Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan) dan Pansel (Panitia Seleksi) yang
independen sudah dibentuk Secara professional dan melaksanakan tugas dengan
sebaik--‐baiknya, preferensi
Gubernur bisa saja merujuk ke sosok tertentu yang sulit diubah bahkan oleh tim
independen mana pun. Sifat keterbukaan dari Lelang jabatan Itu pun sangat
relative sebagaimana disuarakan oleh beberapa LSM di DKI Jakarta bahwa
masyarakat sebenarnya tidak dilibatkan secara langsung dan intensif dalam
rekrutmen lurah dan camat yang sudah terpilih.Sementara itu, baik sistem
terbuka maupun sistem tertutup, masalah Yang sebenarnya adalah indicator Untuk
menguji para pejabat itu sendiri.Jika alat uji dari kemampuan pejabat itu
bersifat subjektif Dan parameternya tidak jelas, selalu ada kemungkinan untuk
mendapat yang dari segi kualifikasi maupun komitmen tidak memadai.
Dalam hal ini, kita bisa berkaca
dari reformasi rekrutmen pegawai di Korea Selatan yang relative berhasil.Tes
PNS di Indonesia cenderung hanya mengedepankan seleksi administrative berupa
ijazah dengan materi tes berupa Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris dan Kewarganegaraan.Penempatan pejabat Pemda juga lebih mengedepankan
senioritas, eselonisasi atau kepangkatan. Di Korsel, materi tes lebih kompleks,
meliputi Hukum Administrasi, Ekonomi, Sistem Politik Nasional, Kebijakan
Publik, Hak Azasi Manusia, Sistem Informasi, Metode Penelitian, hingga Sistem
Pemerintahan Daerah yang disesuaikan dengan wilayah (Park, 2001). Bobot dari
materi tes secara tertulis itu juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan
materi wawancara Sedangkan kepangkatan hanya merupakan sebagian kecil dari
kriteria untuk penempatan pejabat.Dalam hal ini kita bisa membandingkan dengan
SE Menpan No.16/2012 yang masih menyebutkan tes psikometri dan wawancara
kompetensi yang masih terlalu banyakUnsur subjektif. Sistem fitandpropertest
yang dikembangkan di Indonesia konon bersifat terbuka. Tetapi sulit dimungkiri
bahwa prosesnya masih terlalu mengedepankan unsur subjektif dan terkadang
bersifat sangat politis. Misalnya, kita bisa mengkritisi mengapa pemilihan
pejabat Yang semestinya mengedepankan profesionalisme seperti Panglima TNI
Atau
hakim di Kejaksaan Agung yang merupakan wilayah otoritas Presiden justru
disodorkan ke DPR sehingga yang mengemuka adalah pertimbangan--‐pertimbangan yangSangat
politis. Kita berharap bahwa lelang jabatan merupakan salah satu terobosan yang
akan mendukung profesionalisme dan meningkatkankomitmen parapejabat
pemerintah.Padasaat yang sama, kriteria penempatan pejabat
yangobjektifperluterus dikembangkan untukmenciptakansistempemerintahan yang
efektif dan efisien.