ROKOK ELEKTRIK : PENGANCAM CITRA TEMBAKAU DAN KESEJAHTERAAN PETANI TEMBAKAU
ROKOK
ELEKTRIK :
PENGANCAM
CITRA TEMBAKAU DAN KESEJAHTERAAN PETANI TEMBAKAU
Oleh:
Muhammad
Ruslan Afandi
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok yang
cukup besar. Tingginya konsumsi rokok juga
menjadi pendorong utama produsen rokok meningkatkan produksinya, yang akhirnya
memerlukan lebih banyak tembakau sebagai bahan baku pembuatan rokok. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah produksi
tembakau secara nasional mencapai kisaran 190.000-200.000 ton per tahun. Angka
tersebut jauh di bawah kebutuhan industri, yakni 320.000-330.000 ton tembakau
per tahun. Data terkini dari laman komunitaskretek.or.id menunjukkan jumlah
petani tembakau di Indonesia ada 527.688 orang. Dari Laman itu juga memberi
informasi bahwa di ASEAN, jumlah petani tembakau di Indonesia berada di urutan
paling atas disusul Vietnam 220.000 orang, Thailand 49.166 orang, Filipina
55.533 orang, Kamboja 13.000 orang, serta Malaysia 3.024 orang. Total luas
lahan tembakau di Indonesia mencapai 195.620 hektar.
Melihat
data tersebut diatas sudah selayaknya Petani Tembakau “sejahtera”. Namun ada persepsi yang berkembang ditengah
masyarakat kita bahwa tanaman tembakau membawa berkah bagi petani, karena harga
daun tembakau dihargai mahal oleh pabrik rokok. Daun tembakau juga dimitoskan
sebagai “emas hijau” yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Tidak hanya
itu Hasil penelitian mengenai kondisi petani tembakau di Indonesia dengan
melakukan studi di tiga wilayah penghasilan utama tembakau yang dilakukan oleh
Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas (LD-FEUI) bekerjasama dengan
Tobacco Control Support Center (TCSC) atau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia (IAKMI) menunjukkan bahwa kondisi petani tembakau tidak sebaik yang
dipersepsikan selama ini.
Petani
tembakau sering kali dihadapkan pada berbagai masalah yang berpotensi
menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri ataupun bagi masyarakat dan
lingkungan di luar dirinya (eksternalitas). Salah satu permasalahan yang Petani
saat ini adalah mengenai kebijakan Kebijakan produksi, perdagangan, dan
importasi komoditas tembakau yang suda seharus dirumuskan dengan baik sehingga
berperan optimal dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku industri rokok di dalam
negeri dan peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya.
Salah satu Kebijakan
produksi, perdagangan, dan importasi komoditas tembakau saat ini yang menjadi
pengancam kesejahteraan petani tembakau adalah “Kebijakan penjualan
dan konsumsi rokok elektrik di Indonesia”. Ketika banyak negara yang melarang
penjualan dan konsumsi rokok elektrik di negaranya, di Indonesia rokok elektrik
justru dibukakan pintu masuk untuk mengembangkan bisnisnya. Rokok elektrik
sendiri mulai masuk ke Indonesia sejak tahun 2010, dimana pada saat itu
kampanye pengendalian tembakau sedang agresif setelah berhasil menghantam
produk hasil tembakau di Indonesia melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun
2009.
Rokok
elektrik atau vape sendiri menurut KBBI adalah rokok bertenaga baterai, berisi
cairan yang menghasilkan aerosol. Sementara menurut Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, rokok elektrik
adalah sebuah inhaler (alat hirup) berbasis baterai yang memberikan nikotin, menggunakan
listrik dari tenaga baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap sehingga
dikenal dengan sebutan Electronic Nicotine Delivery System (ENDS).
Berbeda dengan Indonesia, melihat pro-kontra rokok elektrik,
beberapa negara sudah mulai menyiapkan aturan hukum terkait hal ini. Di tahun
2016 Inggris mulai menganggap rokok elektrik sebagai produk obat. Hal ini
disebabkan karena kandungan nikotin di dalamnya, untuk memastikan kualitas dan
keamanannya. Pada saat ramai-ramai rokok
elektrik di banyak negara dilarang penjualannya karena terdapat fakta bahwa
rokok elektrik bermasalah dari sisi kesehatan, di Indonesia justru rokok
elektrik “dilindungi” oleh organisasi kesehatan (salah satunya Yayasan
Pemerhati Kesehatan Publik). Mereka getol menyuarakan kampanye rokok elektrik
aman untuk dikonsumsi. Selain dari sisi kesehatan, sebenarnya di Indonesia juga
memiliki pertimbangan lain dalam melarang peredaran rokok elektrik, yaitu dari
sisi ekonomi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah mengatakan rokok
elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena tidak memberikan
dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Sebagai
contoh Kretek yang produk hasil tembakau khas Indonesia mulai mendapatkan
banyak tekanan. Selain dihantam dari sisi regulasi, kretek juga dihantam dengan
kampanye antirokok yang terus-menerus menstigmakan kretek sebagai produk yang
berbahaya, tentu dengan dalil kesehatan. Di sisi lain, rokok elektrik yang
ditunggangi oleh perusahaan multinasional kian hari kian langgeng berbisnis di
Indonesia dan berusaha merebut pasar konsumen kretek. Disinilah diam-diam rokok
elektrik turut masuk membuka ekspansi bisnisnya.
Hal
tersebut benar adanya, karena jika kita melihat rokok elektrik dengan kretek
tentu sangat jauh perbandingannya. Kretek sebagai komoditas strategis, faktanya
telah memberikan penghidupan bagi 6 juta masyarakat Indonesia, serta menjadi
tulang punggung negara dengan sumbangan ratusan triliun setiap tahunnya. Tapi
polemik tersebut pada akhirnya berujung kepada diperbolehkannya rokok elektrik
berbisnis di Indonesia dengan dikenakan cukai sebesar 57 persen dan harus
melalui rekomendasi kementerian kesehatan. Keberadaan industri rokok elektrik tentu akan berpotensi
menurunkan tingkat kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat. Karena itu,
pola pengusahaan tembakau yang dapat meningkatkan manfaat dan menekan berbagai
dampak negatif dari tanaman tembakau perlu terus dikembangkan.
Melihat
fakta tersebut diatas dapat diketahui bahwa selain permasalahan tembakau impor,
dan kemudian pegenaan pajak beacukai untuk rokok lokal. Hal ini ditambah lagi
dengan gempuran industri rokok elektrik yang bisa jadi akan mengancam
kesejahteraan para petani tembakau di Indonesia. Oleh karena itu sudah
seharunya Kebijakan pengendalian produksi rokok elektrik di Indonesia yang dapat
dipisahkan dari kebijakan dalam pengendalian produksi dan konsumsi rokok
elektrik, mengingat permintaan tembakau merupakan permintaan turunan dari
permintaan rokok elektrik. Karena pada dasarnya, pengendalian produksi tembakau
harus dimulai dari pengendalian produksi rokok elektrik. Pengendalian produksi
tembakau dilakukan sejalan dengan pengendalian produksi rokok elektrik dan
diikuti penyeimbangan antara penawaran dan permintaan tembakau.
Sehingga, melalui
pengendalian produksi tembakau yang dilakukan sejalan dengan pengendalian
produksi rokok elektrik yang mengutamakan tembakau domestik menjadi sumber
bahan baku utama industri rokok di dalam negeri. Dimana kondisi ini akan memberikan
pendapatan lebih tinggi sekaligus “perlindungan kesehatan dan lingkungan” bagi
petani dan keluarganya serta dapat apat menghilangkan ditafsirkan masyarakat
sebagai upaya “mematikan” kehidupan ekonomi petani tembakau Indonesia.
Daftar Referensi:
1. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/12/164146126/ini-usulan-mpsi-untuk-kesejahteraan-petani-tembakau
(Diakses Pada 04 Mei 2018, Pukul 13.00 WIB).
2. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20141105132553-255-9816/menyingkap-fakta-keamanan-rokok-elektrik
(Diakses Pada 04 Mei 2018, Pukul 13.00 WIB).
3. http://ylki.or.id/2011/10/menelisik-kesejahteraan-petani-tembakau/.(Diakses
Pada 04 Mei 2018, Pukul 13.00 WIB).