ROKOK ELEKTRIK : PENGANCAM CITRA TEMBAKAU DAN KESEJAHTERAAN PETANI TEMBAKAU


ROKOK ELEKTRIK :
PENGANCAM CITRA TEMBAKAU DAN KESEJAHTERAAN PETANI TEMBAKAU
Oleh:
Muhammad Ruslan Afandi


Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok yang cukup besar. Tingginya konsumsi rokok juga menjadi pendorong utama produsen rokok meningkatkan produksinya, yang akhirnya memerlukan lebih banyak tembakau sebagai bahan baku pembuatan rokok. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah produksi tembakau secara nasional mencapai kisaran 190.000-200.000 ton per tahun. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan industri, yakni 320.000-330.000 ton tembakau per tahun. Data terkini dari laman komunitaskretek.or.id menunjukkan jumlah petani tembakau di Indonesia ada 527.688 orang. Dari Laman itu juga memberi informasi bahwa di ASEAN, jumlah petani tembakau di Indonesia berada di urutan paling atas disusul Vietnam 220.000 orang, Thailand 49.166 orang, Filipina 55.533 orang, Kamboja 13.000 orang, serta Malaysia 3.024 orang. Total luas lahan tembakau di Indonesia mencapai 195.620 hektar.

Melihat data tersebut diatas sudah selayaknya Petani Tembakau “sejahtera”. Namun ada persepsi yang berkembang ditengah masyarakat kita bahwa tanaman tembakau membawa berkah bagi petani, karena harga daun tembakau dihargai mahal oleh pabrik rokok. Daun tembakau juga dimitoskan sebagai “emas hijau” yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Tidak hanya itu Hasil penelitian mengenai kondisi petani tembakau di Indonesia dengan melakukan studi di tiga wilayah penghasilan utama tembakau yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas (LD-FEUI) bekerjasama dengan Tobacco Control Support Center (TCSC) atau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menunjukkan bahwa kondisi petani tembakau tidak sebaik yang dipersepsikan selama ini.

Petani tembakau sering kali dihadapkan pada berbagai masalah yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri ataupun bagi masyarakat dan lingkungan di luar dirinya (eksternalitas). Salah satu permasalahan yang Petani saat ini adalah mengenai kebijakan Kebijakan produksi, perdagangan, dan importasi komoditas tembakau yang suda seharus dirumuskan dengan baik sehingga berperan optimal dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku industri rokok di dalam negeri dan peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya.

Salah satu Kebijakan produksi, perdagangan, dan importasi komoditas tembakau saat ini yang menjadi pengancam kesejahteraan petani tembakau adalah “Kebijakan  penjualan dan konsumsi rokok elektrik di Indonesia”. Ketika banyak negara yang melarang penjualan dan konsumsi rokok elektrik di negaranya, di Indonesia rokok elektrik justru dibukakan pintu masuk untuk mengembangkan bisnisnya. Rokok elektrik sendiri mulai masuk ke Indonesia sejak tahun 2010, dimana pada saat itu kampanye pengendalian tembakau sedang agresif setelah berhasil menghantam produk hasil tembakau di Indonesia melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Rokok elektrik atau vape sendiri menurut KBBI adalah rokok bertenaga baterai, berisi cairan yang menghasilkan aerosol. Sementara menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, rokok elektrik adalah sebuah inhaler (alat hirup) berbasis baterai yang memberikan nikotin, menggunakan listrik dari tenaga baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap sehingga dikenal dengan sebutan Electronic Nicotine Delivery System (ENDS).

Berbeda dengan Indonesia, melihat pro-kontra rokok elektrik, beberapa negara sudah mulai menyiapkan aturan hukum terkait hal ini. Di tahun 2016 Inggris mulai menganggap rokok elektrik sebagai produk obat. Hal ini disebabkan karena kandungan nikotin di dalamnya, untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Pada saat ramai-ramai rokok elektrik di banyak negara dilarang penjualannya karena terdapat fakta bahwa rokok elektrik bermasalah dari sisi kesehatan, di Indonesia justru rokok elektrik “dilindungi” oleh organisasi kesehatan (salah satunya Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik). Mereka getol menyuarakan kampanye rokok elektrik aman untuk dikonsumsi. Selain dari sisi kesehatan, sebenarnya di Indonesia juga memiliki pertimbangan lain dalam melarang peredaran rokok elektrik, yaitu dari sisi ekonomi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah mengatakan rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.

Sebagai contoh Kretek yang produk hasil tembakau khas Indonesia mulai mendapatkan banyak tekanan. Selain dihantam dari sisi regulasi, kretek juga dihantam dengan kampanye antirokok yang terus-menerus menstigmakan kretek sebagai produk yang berbahaya, tentu dengan dalil kesehatan. Di sisi lain, rokok elektrik yang ditunggangi oleh perusahaan multinasional kian hari kian langgeng berbisnis di Indonesia dan berusaha merebut pasar konsumen kretek. Disinilah diam-diam rokok elektrik turut masuk membuka ekspansi bisnisnya.

Hal tersebut benar adanya, karena jika kita melihat rokok elektrik dengan kretek tentu sangat jauh perbandingannya. Kretek sebagai komoditas strategis, faktanya telah memberikan penghidupan bagi 6 juta masyarakat Indonesia, serta menjadi tulang punggung negara dengan sumbangan ratusan triliun setiap tahunnya. Tapi polemik tersebut pada akhirnya berujung kepada diperbolehkannya rokok elektrik berbisnis di Indonesia dengan dikenakan cukai sebesar 57 persen dan harus melalui rekomendasi kementerian kesehatan. Keberadaan industri rokok elektrik tentu akan berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat. Karena itu, pola pengusahaan tembakau yang dapat meningkatkan manfaat dan menekan berbagai dampak negatif dari tanaman tembakau perlu terus dikembangkan.

            Melihat fakta tersebut diatas dapat diketahui bahwa selain permasalahan tembakau impor, dan kemudian pegenaan pajak beacukai untuk rokok lokal. Hal ini ditambah lagi dengan gempuran industri rokok elektrik yang bisa jadi akan mengancam kesejahteraan para petani tembakau di Indonesia. Oleh karena itu sudah seharunya Kebijakan pengendalian produksi rokok elektrik di Indonesia yang dapat dipisahkan dari kebijakan dalam pengendalian produksi dan konsumsi rokok elektrik, mengingat permintaan tembakau merupakan permintaan turunan dari permintaan rokok elektrik. Karena pada dasarnya, pengendalian produksi tembakau harus dimulai dari pengendalian produksi rokok elektrik. Pengendalian produksi tembakau dilakukan sejalan dengan pengendalian produksi rokok elektrik dan diikuti penyeimbangan antara penawaran dan permintaan tembakau.

Sehingga, melalui pengendalian produksi tembakau yang dilakukan sejalan dengan pengendalian produksi rokok elektrik yang mengutamakan tembakau domestik menjadi sumber bahan baku utama industri rokok di dalam negeri. Dimana kondisi ini akan memberikan pendapatan lebih tinggi sekaligus “perlindungan kesehatan dan lingkungan” bagi petani dan keluarganya serta dapat apat menghilangkan ditafsirkan masyarakat sebagai upaya “mematikan” kehidupan ekonomi petani tembakau Indonesia.

Daftar Referensi:
3. http://ylki.or.id/2011/10/menelisik-kesejahteraan-petani-tembakau/.(Diakses Pada 04 Mei 2018, Pukul 13.00 WIB).


Postingan Populer