REAKTUALISASI PEMIKIRAN KONSTRUKTIF BUYA HAMKA DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA (Suatu Pemikiran Hukum Sang Ayah Bangsa untuk Indonesia)
REAKTUALISASI
PEMIKIRAN KONSTRUKTIF BUYA HAMKA DALAM PENEGAKAN HUKUM
DAN KEADILAN DI INDONESIA
(Suatu Pemikiran Hukum Sang Ayah Bangsa untuk
Indonesia)
LOMBA KARYA TULIS 111 TAHUN BUYA HAMKA
Oleh:
Muhammad
Ruslan Afandi
(Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta)
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering
menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan
dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan
berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga
lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan
berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan
bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama
dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau
aturan negara dilanggar. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan
masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh
perangkat hukum yang morat-marit.
Dalam kaitan
dengan hal tersebut, maka penting untuk kembali melihat gagasan pemikiran tokoh-tokoh
bangsa dalam membangun sebuah rumah bernama Indonesia. Penulisan mengenai
pemikiran Buya Hamka
menarik untuk dikaji kembali dalam merekonstruksi bangsa yang terkoyak
setidaknya disebabkan oleh dua
hal yaitu Pertama,
bahwa dengan melihat kembali pemikiran Bapak Bangsa Buya Hamka, akan dapat diketahui
fondasi-fondasi kukuh penanaman nilai-nilai moral religius dalam membangun
sebuah nation Indonesia. Mengkaji
ulang gagasan berbangsa, bernegara dalam landasan moral spiritual diharapkan
mampu merajut benang-benang yang terkoyak oleh perbuatan dan pemikiran
destruktif. Kedua, pemikiran Buya Hamka berbicara dalam ruang-ruang dogmatika
hukum yang melihat objek hitam-putih. Buya Hamka mampu meleletakkan fondasi dalam
berbangsa merupakan bukti dari kesegaran atas kecerdasan pemikiran seorang Buya Hamka
yang meletakkan ide spiritual dalam konstruksi berbangsa dan bernegara. Pada titik tertentu pemikiran Buya Hamka
yang masih relevan dengan situasi modernitas peradaban manusia Indonesia coba
untuk ditelaah dalam penulisan
ini.