PENYELESAIAN PERSELISIHAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DITINJAU DARI HAK KONSTITUSIONAL BURUH


PENYELESAIAN PERSELISIHAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DITINJAU DARI HAK KONSTITUSIONAL BURUH

Rumainur
Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia,
Email: rumaninur@gmail.com
Muhammad Ruslan Afandy
Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia,
Email: muhruslanafandyjie@yahoo.com


Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perselisihan terhadap pemutusan hubungan kerja akibat penggabungan perusahaan ditinjau dari hak konstitusional buruh. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan berdasarkan asas-asas hukum, teori hukum, pendapat hukum, dan norma yang ada. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data hukum primer dan tersier. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa pertama, pemutusan hubungan kerja akibat penggabungan perusahaan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha yang terkait dengan hak konstitusional buruh di bidang ketenagakerjaan. Kedua, upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja  adalah melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu juga bisa dilakukan upaya penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial yaitu dimulai dari upaya bipartit kemudian tahap mediasi ataupun konsiliasi yang diselesaikan oleh para pihak yang berselisih secara musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu.
Kata Kunci : penyelesaian perselisihan, pemutusan hubungan kerja, hak konstitusional

Postingan Populer