PENYELESAIAN PERSELISIHAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DITINJAU DARI HAK KONSTITUSIONAL BURUH
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
DITINJAU DARI HAK KONSTITUSIONAL BURUH
Rumainur
Fakultas
Hukum, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia,
Email:
rumaninur@gmail.com
Muhammad
Ruslan Afandy
Fakultas
Hukum, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia,
Email:
muhruslanafandyjie@yahoo.com
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis
penyelesaian perselisihan terhadap pemutusan hubungan kerja akibat penggabungan
perusahaan ditinjau dari hak konstitusional buruh. Metode penulisan yang
digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) yang dilakukan dengan
mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan berdasarkan
asas-asas hukum, teori hukum, pendapat hukum, dan norma yang ada. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data hukum primer dan
tersier. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa pertama, pemutusan
hubungan kerja akibat penggabungan perusahaan dapat menimbulkan perselisihan
hubungan industrial yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan
pemutusan hubungan kerja terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara buruh dan
pengusaha yang terkait dengan hak konstitusional buruh di bidang
ketenagakerjaan. Kedua, upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja adalah
melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan
Industrial. Selain itu juga bisa dilakukan upaya penyelesaian di luar
Pengadilan Hubungan Industrial yaitu dimulai dari upaya bipartit kemudian tahap
mediasi ataupun konsiliasi yang diselesaikan oleh para pihak yang berselisih
secara musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat
dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu
menekan biaya, tenaga dan waktu.
Kata Kunci : penyelesaian perselisihan, pemutusan hubungan kerja,
hak konstitusional