PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA : SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN (
PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA :
SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN
(Participation And Differentization Of Adat Land In Indonesia: A Study Of Land Political Law)
(Participation And Differentization Of Adat Land In Indonesia: A Study Of Land Political Law)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
Program
Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana
Universitas
Nasional
Abstrak
Pengaturan pertanahan dalam politik
hukum nasional pada dasarnya hanya melindungi hak individual yang bersifat
liberal dan terkadang mengabaikan hak masyarakat hukum adat. dalam penelitian
ini mengkaji bagaimankah konsep penguasaan dan diferensiasi tanah adat
ditinjau dari perspektif politik hukum pertanahan dan apakah dampak politik
hukum terhadap penguasaan dan diferensiasi tanah adat. penelitian ini
menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan socio-legal
research. dari
hasil analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa konsep penguasaan dan diferensiasi tanah adat
ditinjau dari perspektif politik hukum pertanahan, penguasaan tanah (ownership of land) terbagi atas tiga
bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by
state), serta (3) tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private individuals). Adapun dampak politik hukum terhadap penguasaan dan diferensiasi tanah
adat antara lain dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak yuridis.