PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA : SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN (

PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA : SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN
(Participation And Differentization Of Adat Land In Indonesia: A Study Of Land Political Law)

Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H

Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana
Universitas Nasional

Abstrak
Pengaturan pertanahan dalam politik hukum nasional pada dasarnya hanya melindungi hak individual yang bersifat liberal dan terkadang mengabaikan hak masyarakat hukum adat. dalam penelitian ini mengkaji bagaimankah konsep penguasaan dan diferensiasi tanah adat ditinjau dari perspektif politik hukum pertanahan dan apakah dampak politik hukum terhadap penguasaan dan diferensiasi tanah adat. penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan socio-legal research. dari hasil analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa konsep penguasaan dan diferensiasi tanah adat ditinjau dari perspektif politik hukum pertanahan, penguasaan tanah (ownership of land) terbagi atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by state), serta (3) tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private individuals). Adapun dampak politik hukum terhadap penguasaan dan diferensiasi tanah adat antara lain dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak yuridis.

Kata Kunci : penguasaan dan diferensiasi, tanah adat, politik hukum

Postingan Populer