MORATORIUM IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR (IPLC) SEBAGAI SOLUSI CITARUM HARUM


MORATORIUM IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR (IPLC) SEBAGAI SOLUSI CITARUM HARUM


Muhammad Ruslan Afandy, S.H

Alamat         : Jl. Pedurenan Masjid V, Setiabudi Jakarta Selatan
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta


          Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terbesar dan terpanjang di Indonesia. Sungai yang melintasi Provinsi Jawa Barat, Banten dan Jakarta ini mempunyai arti penting bagi kelangsungan tiga bendungan yang ada di Jawa Barat yaitu Saguling, Cirata dan Jatiluhur. Apalagi bendungan ini menjadi sumber air bagi pertanian, sumber air baku, industri, perikanan, rekreasi dan pembangkit listrik tenaga air. Sungai Citarum juga merupakan sumber air bersih bagi 80% warga DKI Jakarta dan juga mengairi 420.000 ha sawah serta penghasil 1.880 MW listrik untuk Jawa & Bali.
Namun, manfaat dan potensi Sungai Citarum saat ini terganggu oleh polusi yang semakin tinggi di Sungai Citarum.  Kini Sungai Citarum diketahui sebagai sungai terkotor di Indonesia. Jenis limbah yang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang terbesar salah satunya adalah limbah cair industri sebanyak 349.000 ton per hari dan limbah domestik yang dihasilkan oleh rumah tangga sebesar 20.462 ton per hari. (bcindonesia.com,16/03/2018).
Sumber pencemar yang signifikan bagi Citarum adalah limbah industri. Dengan 3.200 industri yang ada di hulu dan hilir sebanyak 2.000 merupakan perusahaan tekstil yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum mencemari sungai tersebut baik sedang dan besar yang membuang limbah ke badan airnya, terlebih 53% tidak terkelola (Kompas, 04/01/18), beban pencemaran Citarum melebihi daya tampungnya. Persoalan pencemaran oleh kalangan industri ini menjadi perhatian khusus karena menjadi penyumbang terbesar pencemaran di Sungai Citarum. Salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pencemaran oleh kalangan industri yaitu melalui Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC sebenarnya adalah sebuah surat perizinan yang mutlak dikantongi oleh seluruh perusahaan, karena setiap perusahaan pasti akan menghasilkan limbah cair. Secara definisi Izin Pembuangan Limbah Cair ini ialah pembuangan limbah yang dilakukan ke sumber air yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Dengan kata lain Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC ini adalah sebuah persetujuan untuk membuang limbah ke sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Tanpa adanya surat izin ini, maka pembuangan yang dilakukan ialah melanggar hukum dan dapat dikenai tindak pidana. Oleh karena itu sebagain pengusaha (yang peduli akan lingkungan dan kelanggengan usahanya) sangat concern dengan keberadaan izin ini. Karena tanpa dikantonginya izin ini berarti pengusaha tidak dapat beroperasi,. Sedangkan dasar hukum yang mendasari IPLC ini adalah dari Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tahun 1995 nomor 51, 52, dan 58. Sedangkan tata cara pengajuannya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 tahun 2003.

Adanya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) “seharunya” bisa mengatasi Sumber pencemar yang signifikan bagi Citarum dimana mayoritasnya adalah limbah industri yang berasal dari perusahaan industri yang sudah seharunya mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Namun dalam praktiknya Izin Pembuangan Limbah Cair bagi perusahaan industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum masih“tidak sesuai harapan”. Data menyebutkan bahwa dari 3.200 industri yang ada di hulu dan hilir sebanyak 2.000 perusahaan tekstil yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum 10 persen atau sebanyak 1.900 tak memilki instalasi pengolahan limbah yang secara otomatis industri tersebut juga tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Selebihnya sudah punya IPAL, sebagian dari mereka diduga tak konsisten mengolah limbahnya. (beritagar.id 06/04/2018).

 Dengan kondisi ini, tentu saja pemulihan kualitas air Sungai Citarum tidak pernah sukses. Padahal, pencemaran industri merupakan sumber pencemar yang relatif mudah dikontrol karena kontribusi sektor ini memerlukan izin, dan dengan demikian dapat diprakirakan, dikelola (dengan titik tekan pada pencegahan) dan diawasi secara lebih pasti. Teknologi pengolahan air limbah juga telah tersedia dan dapat disyaratkan, serta relatif lebih terjangkau oleh industri.
Selain itu tidak hanya permasalahan “tidak adanya” Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) bagi perusahaan Industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Permasalahan lain yang patut ditelisik lebih lanjut adalah “implementasi pemberian” Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang juga dalam praktiknya masih jauh dari yang kita harapkan.
Padahal sejatinya Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) bagi perusahaan Industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair Industri yang dibuang ke Sungai Citarum. Tujuannya adalah agar air yang ada pada Sungai Citarum tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu contoh penerapan Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang bermasalah adalah Gugatan Koalisi Melawan Limbah terhadap Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) 3 perusahaan di salah satu titik pencemaran terbesar Sungai Citarum, yaitu PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa dan Five Star Textile Indonesia merupakan peringatan bagi pemerintah mengenai bagaimana seharusnya instrumen izin digunakan dalam mengelola pencemaran Sungai Citarum. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi No. 187 K/TUN/LH/2017 yang diputus oleh Mahkamah Agung pada 17 Mei 2017. Majelis membatalkan ketiga izin ini karena pemberi izin gagal mempertimbangkan telah terlampauinya beban pencemaran Sungai Citarum dalam pemberian izin. Padahal, ketentuan pengendalian pencemaran air telah mensyaratkan secara eksplisit bahwa sumber air yang telah melampaui daya tampung, apalagi cemar berat seperti Citarum, tidak lagi dapat diizinkan menerima air limbah. Dari hal tersebut, terlihat juga bahwa banyak anak-anak Sungai Citarum yang belum ditetapkan kelas sungainya tetapi sudah diizinkan menerima beban pencemaran. Proses pemberian izin juga tidak melihat beban pencemaran ke daerah lain yang berbeda wilayah administratif dengan pemberi izin.
Membenahi limbah industri seharusnya merupakan langkah awal yang realistis bagi pemerintah dalam memangkas beban pencemaran Citarum. Untuk membenahi tata kelola limbah industri ini, pemerintah perlu memprioritaskan yaitu melakukan moratorium pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) dan mengevaluasi semua Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC)yang membebani Sungai Citarum dan anak-anak sungainya agar sesuai alokasi beban pencemaran. Upaya pemulihan baru ini bisa dilakukan apabila beban pencemar dihentikan. Tanpa penghentian pencemaran maka upaya pemulihan akan menjadi kontra efektif.
Upaya moratorium Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC sebenarnya untuk mengembalikan marwah atau hakikat dari pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC yaitu sebuah surat perizinan yang mutlak dikantongi oleh seluruh perusahaan, sebagai Izin Pembuangan Limbah Cair ini yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dengan kata lain izin ini adalah sebuah persetujuan untuk membuang limbah ke sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Tanpa adanya surat izin ini, maka pembuangan yang dilakukan ialah melanggar hukum.
Selain itu upaya moratorium Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) agar adanya kepastian hukum dalam pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) bagi Perusahaan atau Industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, sehingga diharapkan “tidak ada lagi” Perusahaan atau Industri yang lalai atau tidak mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) dan terlebih agar menjamin kebermanfaat hukum dalam penerapan atau implementasi Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) bagi Perusahaan atau Industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum sehingga dengan begitu “Sungai Citarum Harum” yang tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya “dapat terwujud”.
Dasar hukum untuk melakukan moratorium bisa didasari dari Keputusan Menteri Negara Lingkunan Hidup tahun 1995 nomor 51, 52, dan 58. Sedangkan tata cara pengajuannya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2003. Dimana dalam ketentuan tersebut Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC, perusahaan sudah harus mengantongi beberapa dokumen sebelumnya. Seperti dokumen AMDAL atau surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengelola lingkungan, surat pernyataan tidak terlibat sengketa, pernyataan kesanggupan untuk mengelola IPAL, telah melakukan analisis limbah yang akan dihasilkan termasuk juga reaksinya terhadap kehidupan masyarakat, dan lain sebagainya.

Sementara memperbaiki perizinan, pemerintah juga perlu berinvestasi terhadap penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif. Pengawasan terhadap IPLC yang dikeluarkan harus dilakukan oleh SDM dan alokasi anggaran yang proporsional dengan jumlah industri yang diawasi. Industri yang membuang limbah tanpa pengelolaan harus ditindak tegas, terutama bagi yang telah diperingatkan atau telah memiliki rekam jejak buruk dan tidak menunjukkan itikad baik. Paradigma pembinaan tidak boleh menghalangi penegak hukum menjatuhkan sanksi, terutama yang bersifat korektif (yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah).

Postingan Populer