MORATORIUM IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR (IPLC) SEBAGAI SOLUSI CITARUM HARUM
MORATORIUM
IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR (IPLC) SEBAGAI SOLUSI CITARUM HARUM
Muhammad
Ruslan Afandy, S.H
Alamat : Jl. Pedurenan Masjid V, Setiabudi
Jakarta Selatan
Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Nasional Jakarta
Sungai Citarum merupakan
salah satu sungai terbesar dan terpanjang di Indonesia.
Sungai yang melintasi
Provinsi Jawa Barat, Banten dan Jakarta
ini mempunyai arti penting bagi kelangsungan tiga
bendungan yang ada di Jawa Barat yaitu Saguling, Cirata dan Jatiluhur. Apalagi
bendungan ini menjadi sumber air bagi pertanian, sumber air baku, industri,
perikanan, rekreasi dan pembangkit listrik tenaga air. Sungai Citarum juga merupakan sumber air
bersih bagi 80% warga DKI Jakarta dan juga mengairi 420.000 ha sawah serta
penghasil 1.880 MW listrik untuk Jawa & Bali.
Namun, manfaat dan potensi Sungai
Citarum saat ini
terganggu oleh polusi yang semakin tinggi di Sungai Citarum. Kini Sungai Citarum diketahui sebagai sungai terkotor di
Indonesia. Jenis limbah yang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang
terbesar salah satunya adalah limbah cair industri sebanyak 349.000 ton per
hari dan limbah domestik yang dihasilkan oleh rumah tangga sebesar 20.462 ton
per hari. (bcindonesia.com,16/03/2018).
Sumber pencemar yang
signifikan bagi Citarum adalah limbah industri. Dengan 3.200 industri yang ada di hulu dan hilir sebanyak 2.000
merupakan perusahaan tekstil yang
berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum mencemari sungai tersebut baik sedang dan besar yang membuang limbah ke badan airnya,
terlebih 53% tidak terkelola (Kompas, 04/01/18), beban pencemaran Citarum
melebihi daya tampungnya. Persoalan
pencemaran oleh kalangan industri ini menjadi perhatian khusus karena menjadi
penyumbang terbesar pencemaran di Sungai Citarum. Salah satu solusi untuk
mengatasi persoalan pencemaran oleh kalangan industri yaitu melalui Izin Pembuangan Limbah Cair
(IPLC).
Izin
Pembuangan Limbah Cair atau IPLC sebenarnya adalah
sebuah surat perizinan yang mutlak dikantongi oleh seluruh perusahaan, karena
setiap perusahaan pasti akan menghasilkan limbah cair. Secara definisi Izin
Pembuangan Limbah Cair ini ialah pembuangan limbah yang dilakukan ke sumber air
yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Dengan
kata lain Izin
Pembuangan Limbah Cair atau IPLC ini adalah sebuah
persetujuan untuk membuang limbah ke sumber air yang berada di bawah pengawasan
Pemerintah Daerah. Tanpa adanya surat izin ini, maka pembuangan yang dilakukan
ialah melanggar hukum dan dapat dikenai tindak
pidana. Oleh karena itu sebagain pengusaha (yang peduli akan lingkungan dan
kelanggengan usahanya) sangat concern dengan keberadaan izin ini. Karena
tanpa dikantonginya izin ini berarti pengusaha tidak dapat beroperasi,. Sedangkan dasar hukum
yang mendasari IPLC ini adalah dari Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tahun
1995 nomor 51, 52, dan 58. Sedangkan tata cara pengajuannya diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 111 tahun 2003.
Adanya Izin
Pembuangan Limbah Cair (IPLC) “seharunya” bisa mengatasi
Sumber pencemar yang signifikan bagi Citarum dimana
mayoritasnya adalah limbah industri yang berasal dari perusahaan industri yang
sudah seharunya mengantongi Izin
Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Namun dalam praktiknya Izin
Pembuangan Limbah Cair bagi perusahaan industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Citarum masih“tidak sesuai harapan”. Data menyebutkan bahwa dari 3.200 industri yang ada
di hulu dan hilir sebanyak 2.000 perusahaan tekstil yang
berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum 10 persen atau sebanyak 1.900 tak
memilki instalasi pengolahan limbah yang secara otomatis industri tersebut juga
tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Selebihnya sudah punya IPAL, sebagian dari
mereka diduga tak konsisten mengolah limbahnya. (beritagar.id 06/04/2018).
Dengan kondisi ini, tentu saja pemulihan
kualitas air Sungai Citarum tidak pernah sukses. Padahal, pencemaran industri
merupakan sumber pencemar yang relatif mudah dikontrol karena kontribusi sektor
ini memerlukan izin, dan dengan demikian dapat diprakirakan, dikelola (dengan
titik tekan pada pencegahan) dan diawasi secara lebih pasti. Teknologi
pengolahan air limbah juga telah tersedia dan dapat disyaratkan, serta relatif
lebih terjangkau oleh industri.
Selain itu tidak
hanya permasalahan “tidak adanya” Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) bagi perusahaan Industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Citarum. Permasalahan lain yang patut ditelisik lebih lanjut adalah
“implementasi pemberian” Izin Pembuangan Air
Limbah (IPLC) yang juga dalam praktiknya masih jauh dari yang kita harapkan.
Padahal sejatinya Izin
Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) bagi perusahaan Industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Citarum merupakan Upaya
pembatasan beban limbah cair Industri yang dibuang ke Sungai
Citarum. Tujuannya adalah agar air yang ada pada Sungai Citarum tidak tercemar
dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan
sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu contoh
penerapan Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang bermasalah adalah Gugatan
Koalisi Melawan Limbah terhadap Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) 3 perusahaan
di salah satu titik pencemaran terbesar Sungai Citarum, yaitu PT Kahatex, PT
Insan Sandang Internusa dan Five Star Textile Indonesia merupakan peringatan
bagi pemerintah mengenai bagaimana seharusnya instrumen izin digunakan dalam
mengelola pencemaran Sungai Citarum. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap
melalui Putusan Kasasi No. 187 K/TUN/LH/2017 yang diputus oleh Mahkamah Agung pada
17 Mei 2017. Majelis membatalkan ketiga izin ini karena pemberi izin gagal
mempertimbangkan telah terlampauinya beban pencemaran Sungai Citarum dalam
pemberian izin. Padahal, ketentuan pengendalian pencemaran air telah
mensyaratkan secara eksplisit bahwa sumber air yang telah melampaui daya
tampung, apalagi cemar berat seperti Citarum, tidak lagi dapat diizinkan
menerima air limbah. Dari hal tersebut, terlihat juga bahwa banyak
anak-anak Sungai Citarum yang belum ditetapkan kelas sungainya tetapi sudah
diizinkan menerima beban pencemaran. Proses pemberian izin juga tidak melihat
beban pencemaran ke daerah lain yang berbeda wilayah administratif dengan
pemberi izin.
Membenahi limbah
industri seharusnya merupakan langkah awal yang realistis bagi pemerintah dalam
memangkas beban pencemaran Citarum. Untuk membenahi tata kelola limbah industri
ini, pemerintah perlu memprioritaskan yaitu melakukan moratorium pemberian Izin
Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) dan mengevaluasi semua Izin Pembuangan Air
Limbah Cair (IPLC)yang membebani Sungai Citarum dan anak-anak sungainya agar
sesuai alokasi beban pencemaran. Upaya pemulihan baru ini bisa dilakukan
apabila beban pencemar dihentikan. Tanpa penghentian pencemaran maka upaya
pemulihan akan menjadi kontra efektif.
Upaya
moratorium Izin
Pembuangan Limbah Cair atau IPLC sebenarnya untuk
mengembalikan marwah atau hakikat dari pemberian Izin
Pembuangan Limbah Cair atau IPLC yaitu sebuah surat
perizinan yang mutlak dikantongi oleh seluruh perusahaan, sebagai Izin
Pembuangan Limbah Cair ini yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dengan
kata lain izin ini adalah sebuah persetujuan untuk membuang limbah ke sumber
air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Tanpa adanya surat izin
ini, maka pembuangan yang dilakukan ialah melanggar hukum.
Selain itu upaya moratorium Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) agar adanya kepastian hukum dalam pemberian Izin
Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) bagi Perusahaan atau Industri yang berada di Daerah
Aliran Sungai (DAS) Citarum, sehingga diharapkan
“tidak ada lagi” Perusahaan atau Industri yang lalai atau tidak mengantongi Izin
Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) dan terlebih agar menjamin kebermanfaat hukum dalam penerapan atau
implementasi Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) bagi Perusahaan atau
Industri yang
berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum sehingga dengan begitu “Sungai Citarum Harum” yang tidak
tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai
kebutuhan sesuai dengan peruntukannya “dapat terwujud”.
Dasar
hukum untuk melakukan moratorium bisa didasari dari Keputusan Menteri Negara
Lingkunan Hidup tahun 1995 nomor 51, 52, dan 58. Sedangkan tata cara
pengajuannya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 tahun 2003. Dimana dalam ketentuan
tersebut Izin
Pembuangan Limbah Cair atau IPLC, perusahaan sudah harus
mengantongi beberapa dokumen sebelumnya. Seperti dokumen AMDAL atau surat yang
menyatakan kesanggupan untuk mengelola lingkungan, surat pernyataan tidak
terlibat sengketa, pernyataan kesanggupan untuk mengelola IPAL, telah melakukan
analisis limbah yang akan dihasilkan termasuk juga reaksinya terhadap kehidupan
masyarakat, dan lain sebagainya.
Sementara memperbaiki perizinan,
pemerintah juga perlu berinvestasi terhadap penegakan hukum yang lebih tegas
dan efektif. Pengawasan terhadap IPLC yang dikeluarkan harus dilakukan oleh SDM
dan alokasi anggaran yang proporsional dengan jumlah industri yang diawasi.
Industri yang membuang limbah tanpa pengelolaan harus ditindak tegas, terutama
bagi yang telah diperingatkan atau telah memiliki rekam jejak buruk dan tidak
menunjukkan itikad baik. Paradigma pembinaan tidak boleh menghalangi penegak
hukum menjatuhkan sanksi, terutama yang bersifat korektif (yaitu sanksi
administrasi paksaan pemerintah).