Implikasi Hukum Terhadap Praktik Transgender di Indonesia : Telaah Kritis dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Implikasi Hukum Terhadap Praktik Transgender di
Indonesia : Telaah Kritis dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
(Legal Implications of Transgender Practices in Indonesia: Critical Review of Perspectives on Human Rights and Islamic Law)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
Program
Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana
Universitas
Nasional
Abstrak
Praktik
Transgender akhir-akhir ini masih
menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Tentu saja kita tidak
menginginkan polemik ini menyebabkan kegaduhan, ketidaknyamanan, dan rasa
saling curiga satu sama lain. Dalam
penelitian ini mengkaji bagaimanakah implikasi hukum terhadap praktik
transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum
Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan socio-legal research. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan didapatkan
hasil bahwa Praktik Transgender masih menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Pergolakan
pemikiran antara yang pro dan kontra pun terjadi seputar isu tersebut. Mereka
yang pro menyatakan, dengan Alasan Hak Asasi manusia, bahwa negara dan
masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki,
perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta
sejenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara
dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya
preventif terhadap Praktik Transgender yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Disatu sisi
didalam Hukum Islam disebutkan bahwa manusia yang lahir dalam
keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita oleh karenanya sesuai dengan organ
kelamin, tidak diperkenankan oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin,
karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.