Green Constitution to Zero Waste : Konsep Penanganan Sampah berbasis Kebijakan Ramah Lingkungan
Green Constitution to Zero Waste : Konsep Penanganan Sampah berbasis
Kebijakan Ramah Lingkungan
Oleh:
Muhammad
Ruslan Afandi, S.H
(Mahasiswa
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Nasional)
Konstitusi secara tegas mengatur bahwa pengelolaan
lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia. Istilah “pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable
development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara
pelestarian dan pembangunan (Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Merujuk
pada ketentuan tersebut diatas, maka salah satu permasalahan dalam“pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan (sustainable
development)
adalah
penanganan sampah di Indonesia. Berdasarkan data di pereoleh bahwa sampah yang dihasilkan Indonesia secara keseluruhan
mencapai 175.000 ton per hari atau 0,7 kilogram per orang. Sayangnya, pada
2014, data statistik sampah di Indonesia mencatat bahwa Indonesia menduduki
negara penghasil sampah plastik kedua terbesar di dunia setelah Cina. di Indonesia akan
terus meningkat jika penanganan sampah belum serius. Diprediksikan, pada 2019,
produksi sampah di Indonesia akan menyentuh 67,1 juta ton sampah per tahun.
Berdasarkan data dan fakta-fakta
tersebut, maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah dan juga masyarakat
untuk kemudian melakukan upaya-upaya penanganan sampah di Indonesia. Salah satu upaya yang harus
dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan Green Constitution yaitu
suatu konstitusi yang ramah dan berprespektif lingkungan hidup atau konstitusi
yang didalamnya mengandung pengaturan dan perlindungan terhadap upaya pelestarian
lingkungan hidup. Hal ini sangat penting terutama terkait dengan kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan
pengendalian sampah di Indonesia yang akan mendukung program Zero Waste.
Penerapan Green Constitution
to Zero Waste
Green Constitution adalah sebuah istilah baru dalam
bidang lingkungan hidup. Istilah Green Constitution muncul bukan sebagai
sebuah istilah yang “latah” mengikuti isu-isu lingkungan, namun sebenarnya
mempunyai makna dan arti sendiri. Dewasa ini memang banyak istilah yang
dikaitkan dengan kata green (hijau, yang diidentikan dengan lingkungan
hijau). Istilah seperti green economy, green paper, green market, green job,
green festival, yang semuanya sebenarnya mempunyai maksud sama bagaimana
menciptakan sesuatu itu ramah lingkungan dan berprespektif lingkungan.
Pada dasarnya Zero Waste adalah suatu konsep yang menjelaskan mulai dari produksi sampai
berakhirnya suatu proses produksi sampah. Konsep Zero Waste ini salah
satunya dengan menerapkan prinsip 3 R (Reduce,
Reuse, Recycle). Oleh karena itu, penerapan Green Constitution to Zero Waste adalah pengewajantahan kebijakan pengolahan
sampah yang menerapkan prinsip 3 R (Reduce,
Reuse, Recycle), dimana Green
Constitution adalah konsep kebijakan yang menggunakan
pendekatan serta penerapan sistem dan teknologi pengolahan sampah skala secara terpadu dengan sasaran untuk melakukan
penanganan sampah sehingga dapat mengurangi atau bahkan Zero Waste. Adapun
implementasi dari Green
Constitution to Zero Waste dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Mengkaji ulang atau
merevisi dan mensosialisasikan kebijakan
penanganan sampah yang terkait Zero
Waste antara lain:
a.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenih Sampah
Rumah Tangga.
c.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
Sistem Pengelolaan Persampahan.
d.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga.
e.
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,Reuse,
dan Recycle melalui Bank Sampah.
f.
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
g.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
h.
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2009 tentang Sampah;
Selain itu agar pengeloan sampah harus dimonitoring Standar Nasional
Indonesia – SNI
a. SNI
19-2454-2002 : Tata Cara Pengelolaan Teknik Sampah Perkotaan.
b. SNI
03-3241-1994: Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah.
c. SNI
03-3242-1994 : Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman.
d. SNI
19-3964-1994: Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan Sampah
e. SNI
19-3983-1995: Spesifikasi Timbulan Sampah untuk Kota Kecil dan Kota Sedang
f. SNI
3234-2008 : Pengelolaan Sampah Permukiman.
Mengapa hal tersebut diatas dilakukan karna kebijakan atau Peraturan
Perundang-Undangan selama ini tidak dibarengi dengan suatu sosialisasi yang
maksimal terhadap peraturan perundangan yang terkena dampak akibat peraturan
yang baru tersebut. Sehingga masyarakat harus hati-hati dan bekerja ekstra
keras dengan membaca dan memahami seluruh peraturan, untuk dapat mengetahui,
peraturan mana yang masih relevan atau yang tidak relevan lagi. Seharusnya apabila
kementerian terkait, ketika melaksanakan sosialisasi juga mampu menjelaskan,
mana peraturan perundang yang terkena dampak dan peraturan mana yang relevan
atau tidak relevan lagi. Bukan hanya mensosialisasikan apa yang sudah diatur
atau menjelaskan pasal per/ pasal peraturan yang berlaku.
Selain itu kebijakan peru dikaji dan direvisi kembali karena
beberapa Intansi pemerintah menerapkan aturan sesuai dengan kemauan
institusinya sendiri/ suka-suka. Hal ini menegasikan bahwa, kebijakan tersebut
bersifat sektoral karena masing-masing institusi pemerintah membentuk peraturan
tentang pengelolaan sampah secara sendiri-sendiri. Hal ini bisa dilihat dari
publikasi pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan (saat ini KLHK), yang
menggunakan dasar hukum hanya Peraturan menteri Lingkungan. Sementera Peraturan
Menteri PU, dan kementerian dalam negeri seolah tidak berlaku di Kementerian Lingkungan.
1.
Menerapkan kebijakan Green
Constitution dengan konsep extended producer
responsibility atau EPR).
Lewat
kebijakan yang diterbitkan 23 Oktober 2017 itu pemerintah menargetkan bisa
mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah
sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. Data Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut, sektor rumah tangga merupakan penyumbang
sampah terbesar yakni sekitar 48%, disusul pasar tradisional sebesar 24%, dan
jalan 7%. Oleh karena itu Green Constitution pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasikan penyelesaian di
tempat pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan
mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle),
tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau
EPR).
2.
Menerapkan kebijakan Green
Constitution secara parsial yaitu untuk pengurangan sampah dan
penanganan sampah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar
dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai Pasal 19 UU
tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok. Dua kegiatan pokok
tersebut adalah pengurangan sampah dan penanganan sampah. Tiga aktivitas utama
dalam kegiatan pengurangan sampah antara lain pembatasan timbulan sampah,
pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
Berdasarkan pemaparan tersebut
diatas, dapat disimpulkan bahwa penerapan
Green Constitution for Zero
Waste merupakan suatu upaya-upaya
penanganan
sampah di Indonesia, berbasis
konstitusi yang ramah dan berprespektif lingkungan hidup yang terkait dengan
didalamnya mencakup kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian sampah di Indonesia yang
akan mendukung program Zero Waste di Indonesia.
Sumber Referensi
https://nasionalkompas.com/read.(Diakses Pada Tanggal 26 Desember
2018, Pukul 16.32 WIB)
https://www.goodnewsfromindonesia.id/(Diakses
Pada Tanggal 26 Desember 2018, Pukul 09.12 WIB)