Analisis Kritis terhadap Efektifitas Hukum Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution di Indonesia
Analisis
Kritis terhadap Efektifitas Hukum Penyelesaian
Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution
di Indonesia
Oleh:
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
(Universitas Nasional, Jakarta)
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis efektifitas hukum Penyelesaian
Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution ditinjau dari peraturan perudang-undangan yang
berlaku. Data yang digunakan
adalah data sekunder yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan
hasil analisis didapatkan bahwa efektifitas hukum Penyelesaian
Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution ditinjau dari peraturan perudang-undangan yang
berlaku, masih memiliki permasalahan yang harus dikaji, antara lain terdapat batasan
yang belum jelas terkait dengan pola-pola penyelesaian sengketa, teknis pengajuan
keberatan yang masih perlu
diperbaiki, penyelesaian perselisihan Nama Domain yang tetap berada di bawah pengadilan, mekanisme
Penyelesaian
Perselisihan Nama Domain (PPND) yang multi regulasi, serta masalah Penyelesaian Perselisihan Nama Domain
(PPND) yang hanya untuk merek yang telah terdaftar di Indonesia.
Kata Kunci : Efektifitas Hukum, Penyelesaian Perselisihan Nama Domain, Online Dispute Resolution.