Analisis Kritis terhadap Efektifitas Hukum Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution di Indonesia


Analisis Kritis terhadap Efektifitas Hukum Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution di Indonesia
Oleh:
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
(Universitas Nasional, Jakarta)

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis efektifitas hukum Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution ditinjau dari peraturan perudang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa efektifitas hukum Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) sebagai Online Dispute Resolution ditinjau dari peraturan perudang-undangan yang berlaku, masih memiliki permasalahan yang harus dikaji, antara lain terdapat batasan yang belum jelas terkait dengan pola-pola penyelesaian sengketa, teknis pengajuan keberatan yang masih perlu diperbaiki, penyelesaian perselisihan Nama Domain yang tetap berada di bawah pengadilan, mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang multi regulasi, serta masalah Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang hanya untuk merek yang telah terdaftar di Indonesia. 
Kata Kunci : Efektifitas Hukum, Penyelesaian Perselisihan Nama Domain, Online Dispute Resolution.

Postingan Populer