Analisis Implikasi Hukum Terhadap Pendaftaran Hak atas Nama Domain


Analisis Implikasi Hukum Terhadap Pendaftaran Hak atas Nama Domain
Oleh:
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H 
(Universitas Nasional)

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap pendaftaran  Nama Domain. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis terdapat beberapa ketentuan yang kontradiktif perihal pengaturan mengenai subyek hukum yang mendaftarkan Nama Domain, antara lain Kebijakan Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Nama Domain. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini adalah kontradiktif penentuan subyek hukum Nama Domain dari berbagai ketentuan yang ada antara lain, hanya mengenai permasalahan tata bahasa atau gramatikal,sedangkan subyek hukum pendaftar dan pengguna Nama Domain yang dimaksud adalah sama yaitu perseorangan, badan hukum, badan usaha, yang mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain. Sedangkan Hak atas Nama Domain adalah Hak Perseorangan. Adapun Implikasi hukum terhadap pendaftaran hak atas Nama Domain yang kontradiktif adalah adanya “error in persona” (salah dalam penentuan subyek hukum) yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian hak atas Domain terlebih ketika kaidah tentang hak atas Nama Domain diperlukan sebagai petunjuk otoritatif dalam penyelesaian sengketa hak atas Nama Domain.
Kata Kunci :  Implikasi Hukum, Hak atas nama Domain, Pendaftaran Nama Domain.

Postingan Populer