Analisis Implikasi Hukum Terhadap Pendaftaran Hak atas Nama Domain
Analisis Implikasi Hukum Terhadap Pendaftaran Hak atas Nama Domain
Oleh:
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
(Universitas Nasional)
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap pendaftaran Nama Domain. Data yang digunakan
adalah data sekunder yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan
hasil analisis terdapat beberapa
ketentuan yang kontradiktif perihal pengaturan mengenai subyek hukum yang mendaftarkan Nama Domain, antara lain
Kebijakan Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan
Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Nama Domain. Kesimpulan yang didapat dalam
penulisan ini adalah kontradiktif penentuan subyek hukum Nama Domain dari
berbagai ketentuan yang ada antara lain, hanya mengenai permasalahan tata
bahasa atau gramatikal,sedangkan subyek hukum pendaftar dan pengguna Nama
Domain yang dimaksud adalah sama yaitu perseorangan, badan hukum, badan usaha,
yang mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain. Sedangkan Hak atas Nama Domain
adalah Hak Perseorangan. Adapun Implikasi hukum terhadap pendaftaran
hak atas Nama Domain yang kontradiktif adalah adanya “error in persona” (salah
dalam penentuan subyek hukum) yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian hak atas Domain terlebih ketika kaidah
tentang hak atas Nama Domain diperlukan sebagai petunjuk otoritatif dalam
penyelesaian sengketa hak atas Nama Domain.
Kata Kunci : Implikasi Hukum, Hak atas nama Domain, Pendaftaran Nama Domain.