ANALISIS IMPLIKASI HUKUM DAN KONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENERAPAN CLIKWRAP AGREEMENT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
Universitas Nasional
Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum
TESIS, 22 Agustus 2019
Jumlah Halaman : Isi Tesis 288 Halaman, Tahun 2019
Pengakuan perjanjian yang
menggunakan clikwrap agreement dalam transaksi jual
beli secara elektronik (e-commerce) sebagai
suatu bentuk perjanjian dalam berbagai regulasi yang terkait masih merupakan
permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerapan, implikasi hukum, dan kontruksi hukum yang ideal terhadap penerapan clikwrap agreement dalam transaksi jual beli secara
elektronik ( e-commerce) ditinjau dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan Undang-Undang (statue
approach) dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen
hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan penerapan clikwrap agreement. Data yang digunakan adalah data
sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer dan tersier. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama,
penerapan clikwrap
agreement dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce) hadir sebagai penggerak ekonomi baru di Indonesia
menunjukkan trend yang signifikan. Kedua, Implikasi hukum terhadap
penerapan clickwrap agreement adalah terkait
keabsahan
transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce)
yaitu otentikasi
subjek hukum dan obyek hukum dalam transaksi jual
beli secara elektronik (e-commerce), keabsahan transaksi (perbuatan
hukum), keamanan transaksi, mekanisme perlindungan
konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Ketiga, konstruksi
hukum yang ideal terhadap penerapan clikwrap
agreement dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce) adalah perlunya penegasan dan penyelarasan ketentuan yang terkait keabsahan
transaksi, keamanan transaksi, mekanisme perlindungan
konsumen, dan penyelesaian sengketa.
Kata Kunci : implikasi hukum, konstruksi
hukum, clikwrap agreement, e-commerce
Daftar Pustaka :
86 (1955 – 2018)
Dosen Pembimbing : Dr. Rumainur,
S.H, M.H