ANALISIS IMPLIKASI HUKUM DAN KONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENERAPAN CLIKWRAP AGREEMENT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H



                     ANALISIS IMPLIKASI HUKUM DAN KONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENERAPAN CLIKWRAP AGREEMENT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
Universitas Nasional

Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum
TESIS, 22 Agustus 2019


Jumlah Halaman               : Isi Tesis 288 Halaman, Tahun 2019
Pengakuan perjanjian yang menggunakan clikwrap agreement dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce) sebagai suatu bentuk perjanjian dalam berbagai regulasi yang terkait masih merupakan permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerapan, implikasi hukum, dan kontruksi hukum yang ideal terhadap penerapan clikwrap agreement dalam transaksi jual beli secara elektronik ( e-commerce) ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan penerapan clikwrap agreement. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, penerapan clikwrap agreement dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce) hadir sebagai penggerak ekonomi baru di Indonesia menunjukkan trend yang signifikan. Kedua, Implikasi hukum terhadap penerapan clickwrap agreement  adalah terkait keabsahan transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce) yaitu otentikasi subjek hukum  dan obyek hukum dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce), keabsahan transaksi (perbuatan hukum), keamanan transaksi, mekanisme perlindungan konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Ketiga, konstruksi hukum yang ideal terhadap penerapan clikwrap agreement dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commerce) adalah perlunya penegasan dan penyelarasan ketentuan yang terkait keabsahan transaksi, keamanan transaksi, mekanisme perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa.
Kata Kunci : implikasi hukum, konstruksi hukum, clikwrap agreement, e-commerce

Daftar Pustaka                    : 86 (1955 – 2018)
Dosen Pembimbing            : Dr. Rumainur, S.H, M.H

Postingan Populer