Analisis Hukum terhadap Pembobolan Rekening Nasabah (Skimming) ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Perlindungan Konsumen


Analisis Hukum terhadap Pembobolan Rekening Nasabah (Skimming) ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Perlindungan Konsumen
(Legal Analysis of Customer Account Breakdown (Skimming) in terms of the Banking Legal Perspective and Consumer Protection Law)

Muhammad Ruslan  Afandi ,S.H, L.L.M

Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana
Universitas Nasional

Abstrak
Maraknya pembobolan rekening nasabah (skimming) banyak meresahkan  masyarakat, sehingga nasabah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang. Dalam penelitian ini mengkaji tindakan pembobolan rekening nasabah (skimming) serta mengetahui analisis hukum pembobolan rekening nasabah (skimming) ditinjau dari perspektif hukum perbankan dan hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan socio-legal research. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa Pembobolan Rekening Nasabah (Skimming) adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik  (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu  kredit  maupun  ATM/debit  secara  ilegal. Menurut Hukum Perbankan penggunaan  ATM  tidak  terlepas  dari  kelemahan  perjanjian penggunaan ATM yaitu bagaimana upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh  pemerintah  dalam  bidang  perbankan,  bagi  para  nasabah  karena  perundang- undangan yang ada saat ini belum dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya. Sedangkan  menurut perlindungan hukum konsumen yaitu  terdapat tindakan preventif  dan  reprensif yang berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi nasabah dalam hal mencegah terjadinya sengketa.
Kata Kunci : Pembobolan rekening nasabah (skimming), hukum perbankan, hukum perlindungan konsumen

Postingan Populer