Analisis Hukum Pendaftaran Nama Domain sebagai Perlindungan Merek
Analisis Hukum Pendaftaran
Nama Domain sebagai Perlindungan Merek
Oleh:
Muhammad Ruslan Afandi, S,H, M.H
(Universitas Nasional)
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang membangun perbedaan
rezim hukum di bidang Merek dan Nama Domain. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diolah
dengan menggunakan metode deskriptif
analitis. Berdasarkan hasil analisis didapat bahwa Karakteristik
Nama Domain dan Merek secara fungsi memiliki keterkaitan dimana Nama Domain ibarat mentransliterasi
Merek dari kegunaannya di dunia fisik menjadi kegunaannya di jaringan internet. Namun Nama Domain dan Merek memiliki rezim hukum yang berbeda, hal ini menyebabkan sulitnya Regulasi Merek
digunakan untuk mengatasi masalah Nama Domain. Hal ini misalnya
bisa dilihat dari ketentuan pendaftaran, dimana pada pendaftaran Merek,
dilakukan uji substantif yang tidak dilakukan dalam pendaftaran Nama Domain. Selain itu keterkaitan antara Nama Domain tidak
hanya tergambar melalui banyaknya pendaftaran Nama Domain yang sesuai dengan
Merek terkenal. Tapi juga melalui standar alur peluncuran Nama Domain yang
terdiri atas masa Sunrise, Grandfather, Landrush, dan Public Availability
serta adanya konsep penyelesaian perselisihan
Nama Domain terkait Merek yang ada di seluruh dunia.
Kata Kunci : Nama Domain, Merek, Rezim Hukum.