Analisis Hukum Pendaftaran Nama Domain sebagai Perlindungan Merek


Analisis Hukum Pendaftaran Nama Domain sebagai Perlindungan Merek

Oleh:
Muhammad Ruslan Afandi, S,H, M.H
(Universitas Nasional)

Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang membangun perbedaan rezim hukum di bidang Merek dan Nama Domain. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis didapat bahwa Karakteristik Nama Domain dan Merek secara fungsi memiliki keterkaitan dimana Nama Domain ibarat mentransliterasi Merek dari kegunaannya di dunia fisik menjadi kegunaannya di jaringan internet. Namun Nama Domain dan Merek memiliki rezim hukum yang berbeda, hal ini menyebabkan sulitnya Regulasi Merek digunakan untuk mengatasi masalah Nama Domain. Hal ini misalnya bisa dilihat dari ketentuan pendaftaran, dimana pada pendaftaran Merek, dilakukan uji substantif yang tidak dilakukan dalam pendaftaran Nama Domain. Selain itu keterkaitan antara Nama Domain tidak hanya tergambar melalui banyaknya pendaftaran Nama Domain yang sesuai dengan Merek terkenal. Tapi juga melalui standar alur peluncuran Nama Domain yang terdiri atas masa Sunrise, Grandfather, Landrush, dan Public Availability serta adanya konsep penyelesaian perselisihan Nama Domain terkait Merek yang ada di seluruh dunia.
Kata Kunci : Nama Domain, Merek, Rezim Hukum.

Postingan Populer