Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial


Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial
(Review of Legal Psychology Against the Use of Fake News and Hoaxes for Hate Speeches on Social Media)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
A. PENDAHULUAN

Maraknya ujaran kebencian (hate  speech) di sosial media yang dilakukan melalui penyebaran  berita-berita bohong (hoax) semakin  mendapat  perhatian  dari masyarakat  dan  aparat  penegak  hukum.  Ujaran  kebencian  dapat  mendorong terjadinya penghasutan, diskriminasi, kekerasan, bahkan perpecahan bangsa. Dan yang  menjadi  sasarannya  adalah   masyarakat  budaya,  etnis,  ras,  dan  agama.
Sosial media  secara umum bisa di artikan sebagai situs yang menyediakan  wadah  bagi  penggunanya  untuk  saling  berinteraksi secara online. (Soerjono Soekanto.1989)
Media sosial memudahkan   penggunanya untuk saling berinteraksi satu sama lain, dan malah bisa menjalin hubungan bisnis dengan orang dari berbagai kalangan. Di zaman sekarang ini media sosial sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang, mereka seperti orang kecanduan yang akan merasa aneh bila sehari saja tidak menggunakan situs berbagi informasi ini. (Soerjono Soekanto.1989)

Saat ini media sosial sudah banyak sekali jenisnya, bahkan saking banyaknya akan membuat para penggunanya bingung dalam memilih  media  sosial apa  yang  cocok  untuknya.  Tapi pada  intinya sosial  media  hanya  memiliki  satu  fungsi  yaitu  untuk  menjalin komunikasi secara online. Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja  hanya  dengan  menggunakan  sebuah  mobile  phone.  Demikian cepatnya   orang   bisa   mengakses   media   sosial   mengakibatkan terjadinya  fenomena  besar  terhadap  arus  informasi  tidak  hanya  di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media sosial.    Seorang    pengguna    media    sosial    bisa    mengakses menggunakan  social  media  dengan  jaringan  internet  bahkan  yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Kita sebagai pengguna media sosial dengan  bebas  bisa  mengedit,  menambahkan,  memodifikasi  baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya Kelebihan paling menonjol dari sosial media itu sendiri adalah jika kita mempunyai opini atau tulisan tak perlu repot-repot lagi diterbitkan di koran ataupun majalah agar bisa dilihat oleh orang banyak. Karena sosial  media  mewadahi  hal  tersebut.  Maka  tak  jarang  sering  kita temukan berbagai macam postingan pendapat pribadi yang banyak mendapat like bahkan menjadi viral tersebar di sosial media.
Namun disisi lain, kelebihan inilah yang kadang disalahgunakan oleh para pengguna media sosial terutama untuk menjatuhkan orang lain,   penyebaran   berita   bohong   dan   fitnah.   Penyebabnyapun bermacam-macam mulai dari   kepentingan politik, persaingan bisnis, kebencian terhadap suatu kelompok  dan bahkan sampai ada yang hanya ingin mencari sensasi.(Sahariyanto, Budi. 2012.)
Sering kita dapati dengan mudahnya berita-berita yang belum tentu benarnya menyebar di sosial media ditambah dengan banyaknya kebiasaan  masyarakat  yang  membaca  berita  dan  menerima  berita yang  masuk  secara  mentah-mentah  tanpa  diuji  terlebih  dahulu kebenarannya.    Sehingga  bukan  tidak  mungkin  penyebaran  berita- berita bohong (hoax) di media sosial dengan cepat tersebar.
Masalah seperti inilah yang kadang meresahkan para pengguna sosial media terutama bagi mereka yang bermain sosial media hanya sekedar ingin  menambah  interaksi dengan teman-temannya  secara online terutama yang paling sering dibahas akhir-akhir ini yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media sosial.

B. Permasalahan
Berdasarkan uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah adalah:
1.     Apakah faktor-faktor psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial?
2.     Apakah dampak psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial?



C. Metode Penelitian
           Dalam  penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami faktor-faktor dan dampak psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons) yang tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun subjek yang diteliti.
           Paradigma dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik tergantung pada orang yang melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme atau Legal Contructivisme, yang “memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui pengamatan langsung terhadap aktor sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking. Paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, induk atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi hukum melalui metode kualitatif.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam  pendekatan  socio-legal  research. Menurut Soetandiyo Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi, artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan untuk memahami masyarakatnya, yaitu suatu pendekatan yang bersifat non doctrinal.

D. PEMBAHASAN

1. Faktor-faktor psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

Banyak dari kita yang kesulitan untuk dapat mengartikan apa dan bagaimana kejahatan berdasarkan kebencian. Untuk itu perlu kita cari tahu berbagai definisi mengenai hate speech maupun hate crime itu sendiri. Hate Speech (Ucapan  Penghinaan/atau  kebencian) adalah tindakan  komunikasi  yang  dilakukan  oleh  suatu  individu  atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis,   gender,        cacat,orientasiseksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Psikologi  hukum  sebagai suatu  cabang  ilmu pengetahuan yang   mempelajari   hukum   sebagai   suatu   perwujudan   dari pada perkembangan jiwa manusia. (Damang. 2011).
 Psikologi  hukum mempelajari perilaku   atau   sikap   tindakan   hukum,   yang   mungkin   merupakan perwujudan  dari  gejala-gejala  kejiwaan  tertentu,  dan  juga  landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindakan tersebut.
Dalam  arti Psikologi hukum,  Hate  speech  adalah  perkataan,  perilaku, tulisan,  ataupun  pertunjukan  yang  dilarang  karena  dapat  memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Website  yang  menggunakan  atau  menerapkan Hate  Speech ini disebut Hate  Site.  Kebanyakan  dari  situs  ini  menggunakan Forum Internet dan Berita untuk   mempertegas   suatu   sudut   pandang tertentu. Para kritikus berpendapat   bahwa    istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu- buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama     baik     diartikan sebagai   sebagai defamation, libel, dan slander yang  jika  diterjemahkan  ke  dalam  bahasa  Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam  bahasa  Indonesia,  belum  ada  istilah  yang  sah  untuk membedakan ketiga kata tersebut.
Tingkat pengetahuan terhadap Ujaran kebencian atau peraturan hukum serta  etika  dalam  bermedia  sosial  tidak  terlalu  berpengaruh  dalam mencegah  terjadinya  ujaran  kebencian  di  media  sosial  dikarenakan ujaran kebencian cenderung terjadi diakibatkan oleh kondisi emosional. Alasan utama para pelaku melakukan ujaran kebencian dimedia sosial bermacam-macam ada yang beralasan melakukannya karena perbedaan pendapat, ada yang karena kebencian terhadap seseorang atau suatu kelompok, dan ada cenderung ingin sekedar menasehati meski pada akhirnya pihak yang dinasehati tersinggung. Sementara untuk pelaku yang melakukan ujaran kebencian karena terbawa emosi adalah yang paling sering terjadi.

2. Dampak psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

Psikologi  hukum  sebagai suatu  cabang  ilmu pengetahuan yang   mempelajari   hukum   sebagai   suatu   perwujudan   dari pada perkembangan jiwa manusia. (Damang. 2011) Psikologi  hukum mempelajari perilaku   atau   sikap   tindakan   hukum,   yang   mungkin   merupakan perwujudan  dari  gejala-gejala  kejiwaan  tertentu,  dan  juga  landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindakan tersebut.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini meningkat pesat dari  tahun  ke  tahun.  Tuntutan  perkembangan  zaman  menjadikan  kebutuhan teknologi  masyarakat  semakin  bertambah.  Berbagai  produk  teknologi  yang semakin  canggih  untuk  memenuhi  kebutuhan  masyarakat  yang  konsumtif diciptakan.  Hal  ini  merupakan  wujud  dari  berkembangnya  zaman  teknologi informasi dan komunikasi yang kuno menuju zaman teknologi informasi dan komunikasi yang lebih modern agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang disebut dengan era globalisasi.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Pada zaman dahulu masyarakat menggunakan surat, telegram,  radio,  koran,  majalah,  dan  lain  sebagainya  sebagai  alat  yang memfasilitasi mereka untuk mencari informasi dan berkomunikasi. Bahkan untuk berkomunikasi jarak jauh saja membutuhkan waktu yang relatif lama. Dengan adanya  perkembangan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  ini,  sekarang masyarakat tidak perlu direpotkan dengan sulitnya berkomunikasi dan mencari informasi walaupun ada perbedaan jarak sekalipun.
Di era globalisasi ini, media massa mempunyai peranan penting dalam hal Berkomunikasi dan berbagi informasi. Media massa adalah sarana dan saluran resmi  sebagai  alat  komunikasi  untuk  menyebarkan  berita  dan  pesan  kepada masyarakat luas.                                                                     Masyarakat dapat menggunakan media massa dengan bantuan jaringan internet sebagai alat mencari informasi dan berkomunikasi secara bebas.
Mulai  dari  mencari  dan  menyebarkan  berita,  ilmu  pengetahuan,  bahkan berkomunikasi di media sosial. Pengguna media sosial dapat memposting konten berupa tulisan, video, suara maupun  gambar  secara  bebas  yang  dapat  disebarluaskan  dimanapun  dan kapanpun dengan bantuan jaringan internet. Tidak jarang pengguna media sosial menyalahgunakan media sosial sebagai sarana untuk meluapkan emosi mereka, menyebar  berita  palsu,  menjatuhkan  orang lain,  bahkan  menyebar  kebencian kepada orang lain atau suatu kelompok. (Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI.2014)

Ujaran kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau kelompok orang tertentu banyak mencuri perhatian akhir-akhir ini. Melalui postingan di media sosial  dengan  ujaran  kebencian  semakin  marak  diperbincangkan. Banyak pengguna  internet                                                                      (netizen)  menyebarluaskan  suatu  postingan (gambar,  foto, video,  suara,  dan  kata-kata)  dengan  ujaran  kebencian  yang  menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan lain sebagainya. Ujaran kebencian tidak hanya dilakukan di media massa maupun media sosial saja.  Banyak  peristiwa  ujaran  kebencian  yang  dilakukan  selain  pada  media tersebut. Ujaran kebencian bisa juga dilakukan saat seseorang atau lebih berorasi di  depan  publik,  ceramah  keagamaan,  bahkan  lewat  tulisan  berupa  spanduk maupun banner.
Sering kita dapati dengan mudahnya berita-berita yang belum tentu benarnya menyebar di sosial media ditambah dengan banyaknya kebiasaan  masyarakat  yang  membaca  berita  dan  menerima  berita yang  masuk  secara  mentah-mentah  tanpa  diuji  terlebih  dahulu kebenarannya.    Sehingga  bukan  tidak  mungkin  penyebaran  berita- berita bohong (hoax) di media sosial dengan cepat tersebar.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari ujaran kebencian yang  sedang  marak  terjadi  ini  melakukan  upaya  hukum.  Penggunaan  upaya hukum,  termasuk  hukum  pidana  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Di samping itu  karena  tujuannya  adalah  untuk  mencapai kesejahteraan  masyarakat  pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum  itupun termasuk dalam  bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Masalah seperti inilah yang kadang meresahkan para pengguna sosial media terutama bagi mereka yang bermain sosial media hanya sekedar ingin  menambah  interaksi dengan teman-temannya  secara online terutama yang paling sering dibahas akhir-akhir ini yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media sosial.

E. PENUTUP
1. Kesimpulan

1.        Faktor-faktor psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial bermacam-macam ada yang beralasan melakukannya karena perbedaan pendapat, ada yang karena kebencian terhadap seseorang atau suatu kelompok, dan ada cenderung ingin sekedar menasehati meski pada akhirnya pihak yang dinasehati tersinggung. Sementara untuk pelaku yang melakukan ujaran kebencian karena terbawa emosi adalah yang paling sering terjadi.
2.        Dampak psikologi hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial yaitu masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari ujaran kebencian, kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau kelompok orang, menyebarluaskan  suatu  postingan (gambar,  foto, video,  suara,  dan  kata-kata)  dengan  ujaran  kebencian  yang  menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan penyebaran  berita- berita bohong (hoax) di media sosial.

2. Saran
1.     Tindakan masif perlu dilakukan dengan himbauan berupa pamflet atau poster tentang peraturan yang berkaitan dengan ujaran kebencian atau dibuatkan iklan layanan masyarakat terkait ujaran kebencian ini agara setidaknya masyarakat lebih teredukasi. Agar minimal ujaran kebencian di media sosial dapat Berkurang.
2.      Tindakan masif perlu dilakukan dengan sosialisasi terkait tata cara menyampaikan aspirasi yang kritis dan bijak agar mereka yang ingin menyampaikan kritiknya baik untuk pejabat, instansi negara dan lembaga pemerintahan terhindar dari  kategori  ujaran  kebencian.  dan  Hendaknya  kita  mulai  sejak  dini belajar tata cara berkomunikasi yang sopan dan bijak saat menggunakan sosial  media  dan  mengajarkannya    dimulai  dari  anak,  keluarga  dan pasangan kita.
3.     Agar hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya Selain itu, agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Damang. 2011.  Aplikasi   Psikologi   Sosial   Dalam   Bidang   Hukum, Kencana. Jakarta.
Sahariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber crime) Urgensi   Pengaturan   dan   Celah   Hukumnya. Rajawali Pers. Jakarta.
Soerjono Soekanto.1989. Beberapa Catatan tentang Psikologi Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI.2014. Panduan Optimalisasi Media Sosial untuk Kementerian Perdagangan RI. Jakarta.
Situs:
Http://www.bantuan-hukum.com/2015/11/15/apa-itu-hate-speech-atau-ucapankebencian/. Diakses tanggal 12 agustus 2018 pukul 14:21 WIB.
Http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt563accb796101/keberlakuan-se-kapolri-hate-speech-dan-dampak-hukumnya./Diakses tanggal 12 agustus 2018 pukul 14:40 WIB.
Https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/8306/siaran-pers-no-72hmkominfo102016-tentang-ruu-revisi-uu-ite-telah-disahkan-oleh-dpr-ri-menjadi-uu/0/siaran_pers. /Diakses tanggal 12 agustus 2018 pukul 15.01 WIB.






Postingan Populer