Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial
Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perilaku Penggunaan
dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial
(Review of Legal Psychology Against the Use of Fake News and Hoaxes for Hate Speeches on Social Media)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
A. PENDAHULUAN
Maraknya ujaran kebencian (hate speech) di sosial media yang dilakukan
melalui penyebaran berita-berita bohong
(hoax) semakin mendapat perhatian
dari masyarakat dan aparat
penegak hukum. Ujaran
kebencian dapat mendorong terjadinya penghasutan,
diskriminasi, kekerasan, bahkan perpecahan bangsa. Dan yang menjadi
sasarannya adalah masyarakat budaya, etnis,
ras, dan agama.
Sosial media
secara umum bisa di artikan sebagai situs yang menyediakan wadah
bagi penggunanya untuk
saling berinteraksi secara
online. (Soerjono Soekanto.1989)
Media
sosial memudahkan penggunanya untuk
saling berinteraksi satu sama lain, dan malah bisa menjalin hubungan bisnis dengan
orang dari berbagai kalangan. Di zaman sekarang ini media sosial sudah menjadi
kebutuhan pokok bagi sebagian orang, mereka seperti orang kecanduan yang akan
merasa aneh bila sehari saja tidak menggunakan situs berbagi informasi ini.
(Soerjono Soekanto.1989)
Saat ini media sosial sudah banyak sekali jenisnya,
bahkan saking banyaknya akan membuat para penggunanya bingung dalam memilih media
sosial apa yang cocok
untuknya. Tapi pada intinya sosial media
hanya memiliki satu
fungsi yaitu untuk
menjalin komunikasi secara online. Saat teknologi internet dan mobile
phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk
mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya
dengan menggunakan sebuah
mobile phone. Demikian cepatnya orang
bisa mengakses media
sosial mengakibatkan terjadinya fenomena
besar terhadap arus
informasi tidak hanya
di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media
sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam
menyebarkan berita-berita.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan
semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional
seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga
kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media sosial. Seorang
pengguna media sosial
bisa mengakses menggunakan social
media dengan jaringan
internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya
besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Kita sebagai
pengguna media sosial dengan bebas bisa
mengedit, menambahkan, memodifikasi
baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya Kelebihan
paling menonjol dari sosial media itu sendiri adalah jika kita mempunyai opini
atau tulisan tak perlu repot-repot lagi diterbitkan di koran ataupun majalah
agar bisa dilihat oleh orang banyak. Karena sosial media
mewadahi hal tersebut.
Maka tak jarang
sering kita temukan berbagai
macam postingan pendapat pribadi yang banyak mendapat like bahkan
menjadi viral tersebar di sosial media.
Namun disisi lain, kelebihan inilah yang
kadang disalahgunakan oleh para pengguna media sosial terutama untuk
menjatuhkan orang lain, penyebaran berita
bohong dan fitnah.
Penyebabnyapun bermacam-macam mulai dari kepentingan politik, persaingan bisnis, kebencian
terhadap suatu kelompok dan bahkan
sampai ada yang hanya ingin mencari sensasi.(Sahariyanto, Budi. 2012.)
Sering kita dapati dengan mudahnya berita-berita yang
belum tentu benarnya menyebar di sosial media ditambah dengan banyaknya kebiasaan masyarakat
yang membaca berita
dan menerima berita yang
masuk secara mentah-mentah
tanpa diuji terlebih
dahulu kebenarannya.
Sehingga bukan tidak
mungkin penyebaran berita- berita bohong (hoax) di media
sosial dengan cepat tersebar.
Masalah seperti inilah yang kadang meresahkan para
pengguna sosial media terutama bagi mereka yang bermain sosial media hanya sekedar
ingin menambah interaksi dengan teman-temannya secara online terutama yang paling sering
dibahas akhir-akhir ini yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media
sosial.
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian
ini adalah adalah:
1. Apakah faktor-faktor psikologi hukum
penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran Berita
Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media
Sosial?
2. Apakah
dampak psikologi
hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran
Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media
Sosial?
C. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini termasuk penelitian kualitatif
dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui
metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami faktor-faktor dan dampak
psikologi
hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran
Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media
Sosial.
Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons) yang tersembunyi dibalik
perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social
meaning) dari suatu fenomena sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang
tersembunyi dibalik objek maupun subjek yang diteliti.
Paradigma
dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu
ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat
lokal dan spesifik tergantung pada
orang yang
melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan
interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme
atau Legal Contructivisme, yang
“memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui
pengamatan langsung terhadap aktor
sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan
bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini
merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan
hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking. Paradigma merupakan
suatu sistem filosofis utama, induk
atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis
tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi
hukum melalui metode kualitatif.
Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam pendekatan
socio-legal research. Menurut Soetandiyo
Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu
suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi,
artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan
disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan
hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan
untuk memahami masyarakatnya, yaitu
suatu pendekatan yang bersifat non
doctrinal.
D. PEMBAHASAN
1. Faktor-faktor psikologi hukum
penyebab Perilaku Pengunaan dan Penyebaran
Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media
Sosial
Banyak dari kita yang kesulitan untuk dapat mengartikan
apa dan bagaimana kejahatan berdasarkan kebencian. Untuk itu perlu kita cari
tahu berbagai definisi mengenai hate speech maupun hate crime itu
sendiri. Hate Speech (Ucapan
Penghinaan/atau kebencian) adalah
tindakan komunikasi yang
dilakukan oleh suatu
individu atau kelompok dalam
bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang
lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat,orientasiseksual,kewarganegaraan,
agama, dan lain-lain.
Psikologi
hukum sebagai suatu cabang
ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai
suatu perwujudan dari pada perkembangan jiwa manusia.
(Damang. 2011).
Psikologi hukum mempelajari perilaku atau
sikap tindakan hukum,
yang mungkin merupakan perwujudan dari
gejala-gejala kejiwaan tertentu,
dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap
tindakan tersebut.
Dalam arti
Psikologi hukum, Hate speech
adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun
pertunjukan yang dilarang
karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan
sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari
tindakan tersebut.
Website yang
menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site.
Kebanyakan dari situs
ini menggunakan Forum Internet
dan Berita untuk mempertegas suatu
sudut pandang tertentu. Para
kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh
modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan
kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan
buruk dan terburu- buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara
politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi
secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama
baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik
diartikan sebagai sebagai
defamation, libel, dan slander yang
jika diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation),
fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa
Indonesia, belum ada
istilah yang sah
untuk membedakan ketiga kata tersebut.
Tingkat pengetahuan terhadap Ujaran kebencian atau
peraturan hukum serta etika dalam
bermedia sosial tidak
terlalu berpengaruh dalam mencegah terjadinya
ujaran kebencian di
media sosial dikarenakan ujaran kebencian cenderung
terjadi diakibatkan oleh kondisi emosional. Alasan utama para pelaku melakukan
ujaran kebencian dimedia sosial bermacam-macam ada yang beralasan melakukannya
karena perbedaan pendapat, ada yang karena kebencian terhadap seseorang atau
suatu kelompok, dan ada cenderung ingin sekedar menasehati meski pada akhirnya
pihak yang dinasehati tersinggung. Sementara untuk pelaku yang melakukan ujaran
kebencian karena terbawa emosi adalah yang paling sering terjadi.
2.
Dampak psikologi
hukum penyebab Perilaku Pengunaan dan
Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate Speech)
di Media Sosial
Psikologi
hukum sebagai suatu cabang
ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai
suatu perwujudan dari pada perkembangan jiwa manusia.
(Damang. 2011) Psikologi hukum
mempelajari perilaku atau sikap
tindakan hukum, yang
mungkin merupakan
perwujudan dari gejala-gejala
kejiwaan tertentu, dan
juga landasan kejiwaan dari
perilaku atau sikap tindakan tersebut.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini
meningkat pesat dari tahun ke
tahun. Tuntutan perkembangan
zaman menjadikan kebutuhan teknologi masyarakat
semakin bertambah. Berbagai
produk teknologi yang semakin
canggih untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang
konsumtif diciptakan. Hal ini
merupakan wujud dari
berkembangnya zaman teknologi informasi dan komunikasi yang kuno
menuju zaman teknologi informasi dan komunikasi yang lebih modern agar dapat
menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang disebut dengan era globalisasi.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
ini bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Pada zaman dahulu masyarakat
menggunakan surat, telegram, radio, koran,
majalah, dan lain
sebagainya sebagai alat
yang memfasilitasi mereka untuk mencari informasi dan berkomunikasi.
Bahkan untuk berkomunikasi jarak jauh saja membutuhkan waktu yang relatif lama.
Dengan adanya perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi
ini, sekarang masyarakat tidak
perlu direpotkan dengan sulitnya berkomunikasi dan mencari informasi walaupun
ada perbedaan jarak sekalipun.
Di era globalisasi ini, media massa mempunyai peranan
penting dalam hal Berkomunikasi dan berbagi informasi. Media massa adalah
sarana dan saluran resmi sebagai alat
komunikasi untuk menyebarkan
berita dan pesan
kepada masyarakat luas.
Masyarakat dapat menggunakan media massa dengan bantuan jaringan
internet sebagai alat mencari informasi dan berkomunikasi secara bebas.
Mulai
dari mencari dan
menyebarkan berita, ilmu
pengetahuan, bahkan berkomunikasi
di media sosial. Pengguna media sosial dapat memposting konten berupa tulisan,
video, suara maupun gambar secara
bebas yang dapat
disebarluaskan dimanapun dan kapanpun dengan bantuan jaringan
internet. Tidak jarang pengguna media sosial menyalahgunakan media sosial
sebagai sarana untuk meluapkan emosi mereka, menyebar berita
palsu, menjatuhkan orang lain,
bahkan menyebar kebencian kepada orang lain atau suatu
kelompok. (Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI.2014)
Ujaran kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau
kelompok orang tertentu banyak mencuri perhatian akhir-akhir ini. Melalui
postingan di media sosial dengan ujaran
kebencian semakin marak
diperbincangkan. Banyak pengguna
internet
(netizen) menyebarluaskan suatu
postingan (gambar, foto,
video, suara, dan
kata-kata) dengan ujaran
kebencian yang menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik,
penistaan agama, dan lain sebagainya. Ujaran kebencian tidak hanya dilakukan di
media massa maupun media sosial saja.
Banyak peristiwa ujaran
kebencian yang dilakukan
selain pada media tersebut. Ujaran kebencian bisa juga
dilakukan saat seseorang atau lebih berorasi di
depan publik, ceramah
keagamaan, bahkan lewat
tulisan berupa spanduk maupun banner.
Sering kita dapati dengan mudahnya berita-berita yang
belum tentu benarnya menyebar di sosial media ditambah dengan banyaknya kebiasaan masyarakat
yang membaca berita
dan menerima berita yang
masuk secara mentah-mentah
tanpa diuji terlebih
dahulu kebenarannya.
Sehingga bukan tidak
mungkin penyebaran berita- berita bohong (hoax) di media
sosial dengan cepat tersebar.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan akibat
dari ujaran kebencian yang sedang marak
terjadi ini melakukan
upaya hukum. Penggunaan
upaya hukum, termasuk hukum
pidana sebagai salah
satu upaya untuk
mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan
hukum. Di samping itu karena tujuannya
adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum itupun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha
yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Masalah seperti inilah yang kadang meresahkan para
pengguna sosial media terutama bagi mereka yang bermain sosial media hanya sekedar
ingin menambah interaksi dengan teman-temannya secara online terutama yang paling sering
dibahas akhir-akhir ini yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media
sosial.
E. PENUTUP
1. Kesimpulan
1.
Faktor-faktor psikologi hukum penyebab Perilaku
Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial bermacam-macam ada yang beralasan melakukannya
karena perbedaan pendapat, ada yang karena kebencian terhadap seseorang atau
suatu kelompok, dan ada cenderung ingin sekedar menasehati meski pada akhirnya
pihak yang dinasehati tersinggung. Sementara untuk pelaku yang melakukan ujaran
kebencian karena terbawa emosi adalah yang paling sering terjadi.
2.
Dampak psikologi hukum penyebab Perilaku
Pengunaan dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax) untuk Ujaran Kebencian (Hate
Speech) di Media Sosial yaitu masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari
ujaran kebencian, kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau kelompok
orang, menyebarluaskan suatu postingan (gambar, foto, video,
suara, dan kata-kata)
dengan ujaran kebencian
yang menimbulkan penghinaan,
pencemaran nama baik, penistaan agama, dan penyebaran berita- berita bohong (hoax) di media
sosial.
2. Saran
1. Tindakan
masif perlu dilakukan dengan himbauan berupa pamflet atau poster tentang
peraturan yang berkaitan dengan ujaran kebencian atau dibuatkan iklan layanan
masyarakat terkait ujaran kebencian ini agara setidaknya masyarakat lebih
teredukasi. Agar minimal ujaran kebencian di media sosial dapat Berkurang.
2.
Tindakan masif perlu
dilakukan dengan sosialisasi terkait tata cara menyampaikan aspirasi yang
kritis dan bijak agar mereka yang ingin menyampaikan kritiknya baik untuk
pejabat, instansi negara dan lembaga pemerintahan terhindar dari kategori
ujaran kebencian. dan
Hendaknya kita mulai
sejak dini belajar tata cara
berkomunikasi yang sopan dan bijak saat menggunakan sosial media
dan mengajarkannya dimulai
dari anak, keluarga
dan pasangan kita.
3. Agar
hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam
pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya Selain itu, agar hasil
penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta
bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Damang.
2011. Aplikasi Psikologi
Sosial Dalam Bidang Hukum, Kencana. Jakarta.
Sahariyanto,
Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber crime) Urgensi Pengaturan
dan Celah Hukumnya. Rajawali Pers. Jakarta.
Soerjono
Soekanto.1989. Beberapa Catatan tentang Psikologi Hukum. Citra Aditya Bakti.
Bandung.
Tim
Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI.2014. Panduan Optimalisasi Media Sosial
untuk Kementerian Perdagangan RI. Jakarta.
Situs:
Http://www.bantuan-hukum.com/2015/11/15/apa-itu-hate-speech-atau-ucapankebencian/.
Diakses tanggal 12 agustus 2018 pukul 14:21 WIB.
Http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt563accb796101/keberlakuan-se-kapolri-hate-speech-dan-dampak-hukumnya./Diakses
tanggal 12 agustus 2018 pukul 14:40 WIB.
Https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/8306/siaran-pers-no-72hmkominfo102016-tentang-ruu-revisi-uu-ite-telah-disahkan-oleh-dpr-ri-menjadi-uu/0/siaran_pers.
/Diakses tanggal 12 agustus 2018 pukul 15.01 WIB.