TEORI HUKUM PEMBANGUNAN
TEORI HUKUM PEMBANGUNAN
(Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, LL,M)
Oleh:
Muhammad Ruslan Afandy, S.H, M.H
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, dalam sejarah
perkembangan hukum di Indonesia maka salah satu teori hukum yang banyak
mengundang atensi dari para pakar dan masyarakat adalah mengenai Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M. Ada beberapa argumentasi krusial mengapa Teori Hukum
Pembangunan tersebut banyak mengundang banyak atensi, yang apabila dijabarkan aspek tersebut secara global
adalah sebagai berikut: Pertama, Teori Hukum Pembangunan sampai
saat ini adalah teori hukum yang eksis di
Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan
kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai
dengan kondisi Indonesia maka
hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan
situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Kedua, secara dimensional
maka
Teori Hukum Pembangunan memakai kerangka acuan
pada pandangan hidup (way of live)
masyarakat serta bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat
kekeluargaan maka terhadap norma, asas, lembaga dan kaidah yang terdapat dalam Teori Hukum Pembangunan tersebut relatif
sudah merupakan dimensi yang meliputi structure
(struktur), culture (kultur) dan substance (substansi) sebagaimana
dikatakan oleh Lawrence W. Friedman[1].
Ketiga,
pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan memberikan dasar
fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” [2](law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistem sangat
diperlukan bagi bangsa Indonesia
sebagai negara yang sedang berkembang.[3]
B. Pembahasan/Materi
Dikaji dari perspektif sejarahnya maka
sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori
Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah “teori” melainkan “konsep” pembinaan
hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound “Law as a tool
of social engineering” yang
berkembang di Amerika Serikat. Dalam perkembangan berikutnya, konsep hukum
pembangunan ini akhirnya diberi nama oleh para murid-muridnya dengan "Teori Hukum Pembangunan"[4].
Ada 2 (dua) aspek yang
melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu: Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan
menghambat perubahan masyarakat. Kedua,
dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran
masyarakat ke arah hukum modern.[5]
Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja
[6]
mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah
ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan
ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai
ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di
masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan
kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian
hukum dan ketertiban.[7]Fungsi
hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk
menjamin kepastian dan ketertiban. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan
masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan”[8].
Secara umum Teori hukum pembangunan Mochtar
Kusumaatmadja memiliki pokok-pokok pikiran tentang hukum yaitu ;[9] Pertama, bahwa arti dan fungsi hukum dalam masyarakat direduksi
pada satu hal yakni ketertiban (order) yang
merupakan tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kedua, bahwa hukum sebagai kaidah sosial, tidak berarti
pergaulan antara manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum, namun juga
ditentukan oleh agama, kaidah-kaidah susila, kesopanan, adat kebiasaan dan
kaidah-kaidah sosial lainya. Ketiga, bahwa hukum dan kekuasaan mempunyai
hubungan timbal balik, dimana hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaanya
karena tanpa kekuasaan hukum itu tidak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka. Sebaliknya kekuasaan
ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara populer dikatakan bahwa hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah
kelaliman. Keempat, bahwa
hukum sebagai kaidah sosial tidak terlepas dari nilai (values) yang berlaku di suatu masyarakat, bahkan dapat
dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum
yang sesuai dengan hukum yang hidup (The
living law) dalam masyarakat yang tentunya merupakan pencerminan
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri. Kelima, bahwa hukum sebagai alat
pembaharuan masyarakat artinya hukum merupakan suatu alat untuk memelihara
ketertiban dalam masyarakat. Fungsi hukum tidak hanya memelihara dan
mempertahankan dari apa yang telah tercapai, namun fungsi hukum tentunya harus
dapat membantu proses perubahan masyarakat itu sendiri.
C. Kesimpulan
Dimensi Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H., LL.M merupakan salah satu Teori Hukum yang lahir dari kondisi
masyarakat Indonesia yang pluralistik berdasarkan Pancasila. Pada dasarnya Teori Hukum Pembangunan ini lahir,
tumbuh dan berkembang serta diciptakan oleh orang Indonesia sehingga relatif
sesuai apabila diterapkan pada masyarakat Indonesia. Selain Teori Hukum Pembangunan dari Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, apabila diaktualisasikan pada
kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya dan kondisi penegakan hukum pada
khususnya maka mempunyai sinergi yang timbal balik secara selaras. Aspek ini
dapat dibuktikan bahwa dalam konteks kebijakan legislasi dan aplikasi serta
dalam kajian ilmiah maka Teori Hukum
Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M tetap
dijadikan landasan utama dan krusial yang menempatkan bahwa hukum dapat
berperan aktif dan dinamis sebagai katalisator maupun dinamisator sebagai
sarana pembaharuan masyarakat Indonesia. Tegasnya, bahwa Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H., LL.M menjadikan hukum sebagai
sarana
pembaruan masyarakat bukan sebagai alat pembaharuan masyarakat atau
sebagai law as a tool of social
engeenering. Berdasarkan
pembahasan tersebut diatas menurut hemat saya sehubungan dengan Teori Hukum Pembangunan, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, menjelaskan bahwa hakikat
pembangunan dalam arti seluas-luasnya yaitu meliputi segala segi dari kehidupan
masyarakat dan tidak terbatas pada satu segi kehidupan. Hukum merupakan “sarana pembaharuan masyarakat”
didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha
pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang
(mutlak) perlu. Ketertiban atau keteraturan
dalam rangka pembaharuan
atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, disini hukum dalam
arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur
atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan masyarakat yang
dikehendaki ke arah pembaharuan.
E. Sumber
Referensi
Lawrence W. Friedman,
1984. American Law: An invaluable
guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily
lives, W.W. Norton &
Company, New York..
Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa
Putra, 2003. Hukum Sebagai Suatu
Sistem, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, 1995. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung.
Otje Salman dan Eddy Damian (ed). 2002. Konsep-Konsep
Hukum dalam Pembangunan dari Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung.
Romli
Atmasasmita,2003. Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum
Nasional, Makalah disampaikan
dalam “Seminar Pembangunan Hukum
Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003.
[1] Lawrence W. Friedman,
American Law: An invaluable guide to
the many faces of the law, and how it affects our daily our
daily lives, W.W. Norton &
Company, New York, 1984, hlm. 1-8.
dan pada Legal Culture and Social
Development, Stanford Law Review, New York, hlm. 1002-1010 serta dalam Law in America: a Short History, Modern
Library Chronicles Book, New York, 2002, hlm. 4-7 menentukan pengertian struktur adalah, “The structure of a system is its skeleton framework; it is the
permanent shape, the institutional body of the system, the though rigid nones
that keep the process flowing within bounds..”, kemudian substansi dirumuskan sebagai, “The substance is composed of substantive
rulesand rules about how institutions should behave,” dan budaya
hukum dirumuskan sebagai, “The legal culture, system their beliefs,
values, ideas and expectation. Legal culture refers, then, to those ports of
general culture customs, opinions ways of doing and thinking that bend social
forces toward from the law and in particular ways.
[2] Pada
dasarnya, fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engeneering) relative
masih sesuai dengan
pembangunan hukum nasional saat ini, namun perlu juga
dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi
(beureucratic engineering) yang
mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat
menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah
yang disebut “beureucratic and social engineering” (BSE). Lihat Romli Atmasasmita,
Menata Kembali Masa Depan
Pembangunan Hukum Nasional, Makalah
disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum
Nasional VIII” di Denpasar,
14-18 Juli 2003, hlm. 7.
[3] Terhadap eksistensi Hukum sebagai suatu
system dapat diteliti lebih detail dan terperinci pada: Lili Rasjidi dan Ida Bagus
Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu
Sistem, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 5.
[4] Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum
Sebagai …..Op. Cit, hlm. 182 lihat juga Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico,
Bandung, 1987, hlm. 17.
[5] Lihat
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep
Hukum dalam Pembangunan dari Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002, hlm. V.
[6] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi
dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun, hlm. 2-3.
[8] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum,
Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995, hlm. 13.