PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN


PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA : SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN
(Participation And Differentization Of Adat Land In Indonesia: A Study Of Land Political Law)
 
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H


A. PENDAHULUAN

Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat secara konseptual, terdiri atas dua aspek utama yang berbeda, yaitu aspek “penguasaan dan pemilikan” dan aspek “penggunaan dan pemanfaatan”. Hal ini terlihat secara tegas dalam batasan tentang reforma agraria yang terdapat dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 Pasal 2, yang menyebutkan bahwa: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria”.
Aspek“penguasaan/pemilikan” jelas berbeda dengan aspek “penggunaan/ pemanfaatan”, karena yang pertama berkenaan dengan bagaimana relasi hukum manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua membicarakan bagaimana tanah (dan sumberdaya agraria lain) digunakan dan dimanfaatkan.
Bentuk hukum penguasaan tanah pada masyarakat adat dikenal dengan ”hak ulayat”. Ini merupakan istilah yang digunakan secara formal,
walaupun sesungguhnya pada setiap etnik istilah yang digunakan berbeda-beda. Dalam bahasa hukum maupun ilmiah, istilah ”tanah ulayat” selalu digunakan untuk menyebut tanah-tanah yang dikuasai menurut hukum adat pada suatu etnik tertentu.
Hak penguasaan merupakan hal yang paling pokok yang terdapat dalam sistem agraria di satu negara maupun disatu kelompok masyarakat. Penguasaan terhadap tanah merupakan permasalahan penting dalam keagrariaan. Dari titik inilah akan ditentukan bagaimana struktur agraria yang akan ter-bangun, yang akan berkaitan erat dengan struktur masyarakatnya (Wiradi, 1984). Di Indonesia, UUPA No. 5 tahun 1960, menempatkan aspek penguasaan jauh lebih penting dari aspek penggunaan. Aspek penguasaan ditempatkan pada bab khusus (Bab II) dan mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu dari pasal 16 sampai dengan pasal 51; padahal batang tubuh UUPA hanya berisi 58 pasal. Selain jumlah yang lebih dominan, juga terbaca dengan mudah bahwa “aspek penggunaan” tanah diatur setelah hak penguasaan dimiliki (seseorang, pemerintah, ataupun ba-dan swasta). Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 2, pasal 4 ayat 2, dan pasal 14 ayat 1. Hal ini dapat dimengerti karena UUPA lahir pada saat permasalahan penguasaan tanah menjadi sangat penting, yaitu bagaimana “merebut” tanah-tanah yang dikuasai pengusaha asing dan pemerintahan kolonial.
Secara Historis Politik hukum pertanahan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda Belanda yaitu Agrarischewet 1870 yang berlaku sampai Indonesia Merdeka. Pengaturan pertanahan dalam politik hukum nasional hanya melindungi hak individual yang bersifat liberal dan terkadang mengabaikan hak masyarakat hukum adat. Politik hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam implementasinya, nilai-nilainya tidak boleh berbenturan dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat hukum adat. Perbenturan tersebut disebabkan oleh perbedaan kultur dan struktur sosial masyarakatnya. Politik hukum pertanahan bersifat individual-liberal, sedang politik hukum masyarakat adat bersifat komunal-sosial.
Paham hukum terhadap penuasaan dan diferensiasi tanah adat secara politik hukum dipahami sebagai paham hukum yang sentralistik yang dalam pembentukan top down, yaitu hukum yang dibuat untuk kepentingan elit dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Paham yang dianut hukum pertanahan negara tersebut adalah paham hukum modern yang mengutamakan kepastian dan kemanfaatan bukan keadilan yang menjadi cita-cita hukum. Adanya politik hukum pertanahan yang akan melindungi hak milik masyarakat hukum adat.
Agar politik hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat dapat melindungi hak milik atas tanah masyarakat hukum adat, maka harus direkonstruksi atau dibangun kembali.Hukum yang dibangun harus berdasarkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat adat, seperti nilai kebersamaan, karena nilai-nilainya sudah mengakar sejak lama secara turun temurun dari generasi ke generasi. Hukum yang dibangun adalah hukum yang tidak bersifat liberal dapat melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Ditinjau dari Politik Hukum, bahwa salah satu hukum negara yang secara langsung dapat melindungi kepentingan masyarakat hukum adat adalah membentuk Perda Perlindungan terhadap hak milik atas tanah masyarakat hukum adat. Dengan Perda tersebut diharapkan masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum. Adanya perlindungan yang diberikan negara kepada masyarakat hukum adat.
Melihat realitas tersebut di atas maka dalam membangun politik hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat perlu mengharmonisasikan antara politik hukum negara dengan politik hukum masyarakat adat, agar hukumnya harmonis, diterima masyarakat, tidak bertentangan dengan hukum dalam tataran nasional dan internasional. Hukum yang dibangun adalah hukum yang memberi kepastian, kemanfaatan dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat.



B. Permasalahan
Berdasarkan uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah adalah:
1.     Bagaimanakah konsep Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat  ditinjau dari perspektif Politik Hukum Pertanahan?
2.     Apakah dampak Politik Hukumterhadap Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat?

C. Metode Penelitian
          Dalam  penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat  ditinjau dari perspektif Politik Hukum Pertanahan. Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons) yang tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun subjek yang diteliti.
Paradigma dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik tergantung pada orang yang melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme atau Legal Contructivisme, yang “memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui pengamatan langsung terhadap aktor sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking. Paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, induk atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi hukum melalui metode kualitatif.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam  pendekatan  socio-legal  research. Menurut Soetandiyo Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi, artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan untuk memahami masyarakatnya, yaitu suatu pendekatan yang bersifat non doctrinal.







D. PEMBAHASAN

1. Konsep Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat ditinjau dari perspektif Politik Hukum Pertanahan

Secara implisit pengakuan terhadap Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat diatur dalam Pasal 3 U UPA, bahwa hak milik masyarakat atas tanah masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pasal tersebut mengandung makna bahwa apabila di daerah-daerah masih ada hak milik atas tanah masyarakat hukum adat maka hak tersebut masih diakui. Sebaliknya apabila di daerah-daerah dimana hak milik atas tanah masyarakat hukum adat tidak ada maka hak tersebut tidak diakui dan tidak akan dilahirkan hak milik atas tanah masyarakat hukum adat baru. Jadi hak milik atas tanah masyarakat hukum adat diakui jika hak tersebut dalam kenyataannya masih ada, sebaliknya apabila tidak ada maka hak tersebut tidak akan diakui.
Politik hukum pertanahan kaitannya dengan Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat yang terdapat dalam UUD 1945, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 33 ayat 3. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hubungan hukum agraria antara negara sebagai organisasi kekuasaan atas seluruh rakyat Indonesia adalah negara mempunyai hak menguasai atas tanah, maka negara dapat menentukan bermacam-macam hak atas tanah, mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, membuat perencanaan mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, Air, ruang angkasa yang terkandung di dalamnya.
Berkaitandengan permasalahan tanah dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia adalah dikuasai negara, yang penguasaannya diperuntukan bagi kemakmuran rakyat. Dalam pengaturannya terdapat dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA. Dalam Pasal 3 dan pasal 22 UUPA terdapat pengakuan hak milik atas tanah masyarakat hukum adat. Dalam pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 adalah hukum yang mengatur pengakuan hak masyarakat hukum adat dan hak milik atas tanah masyarakat hukum adat. Kemudian dalam Pasal 22 UUPA bahwa seseorang dapat diberikan hak milik atas tanah oleh persekutuan hukum adatnya karena telah diberikan izin untuk membuka dan  mengusahakan tanahnya secara terus menerus.Berdasarkan kedua pasal tersebut bahwa masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi keberadaanya. Artinya masyarakat hukum adat dan hak-haknya diakui dan dilindungi.
Selanjutnya politik hukum pertanahan dalam UUD 1945 setelah diamandemen secara tegas disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2):“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Secara umum, Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat menurut Purbacaraka dan Halim (1993), hak atas tanah adat yang terdapat pada berbagai suku di Indoensia dapat dibedakan atas dua bentuk, yaitu: ”hak ulayat” dan ”hak pakai”. Hak ulayat merupakan hak meramu atau mengumpulkan hasil hutan serta hak untuk berburu. Pada hak ulayat yang bersifat komunal ini, pada hakekatnya terdapat pula hak perorangan untuk menguasai sebagian dari objek penguasaan hak ulayat tersebut. Untuk sementara waktu, seseorang berhak mengolah serta menguasai sebidang tanah dengan mengambil hasilnya, tetapi bukan berarti bahwa hak ulayat atas tanah tersebut menjadi terhapus karenanya. Hak ulayat tetap melapisi atau mengatasi hak pribadi atau perseorangan tersebut. Hak ulayat baru pulih kembali bila orang yang bersangkutan telah melepaskan hak penguasaannya atas tanah ulayat tersebut. Sementara hak pakai membolehkan seseorang untuk memakai. sebidang tanah bagi kepentingannya, biasanya terhadap tanah sawah dan ladang yang telah dibuka dan dikerjakan terus-menerus dalam waktu yang lama.

Sementara Van Dijk (dalam Kaban, 2004) membagi tiga bentuk hak-hak atas tanah adat yaitu: hak persekutuan atau pertuanan, hak perorangan, dan hak memungut hasil tanah. Perbedaannya adalah sebagai berikut: Pertama, Hak persekutuan atau hak pertuanan mempunyai akibat keluar dan kedalam. Akibat ke dalam antara lain memperbolehkan anggota persekutuan (etnik, sub etnik, atau fam) untuk menarik keuntungan dari tanah dengan segala yang ada di atasnya, misalnya mendirikan rumah, berburu, maupun menggembalakan ternak. Izin hanya sekedar dipergunakan untuk keperluan hidup keluarga dan diri sendiri, bukan untuk diperdagangkan. Akibat keluar ialah larangan terhadap orang luar untuk menarik keuntungan dari tanah ulayat, kecuali setelah mendapat izin dan sesudah membayar uang pengakuan (recognitie), serta larangan pembatasan atau berbagai peraturan yang mengikat terhadap orang-orang untuk mendapatkan hak-hak perorangan atas tanah pertanian.
Kedua, Hak perorangan atas tanah adat terdiri dari hak milik adat (inland bezitrecht), dimana yang bersangkutan tenaga dan usahanya telah terus menerus diinvestasikan pada tanah tersebut, sehingga kekuatannya semakin nyata dan diakui oleh anggota lainnya. Kekuasaan kaum atau persekutuan semakin menipis sementara kekuasaan per-orangan semakin kuat. Hak milik ini dapat dibatalkan bila tidak diusahakan lagi, pemiliknya pergi meninggalkan tanah tersebut, atau karena tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan.
Ketiga, Hak memungut hasil tanah (genotrecht) dan hak menarik hasil. Tanah ini secara prinsip adalah milik komunal kesatuan etnik, namun setiap orang dapat memungut hasil atau mengambil apapun yang dihasilkan tanaman di atas tanah tersebut. Di suku Minangkabau, tanah ulayat terbagi menjadi tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum (Thalib, 1985). Ketiga jenis tanah ini disebut sebagai ”tanah pusaka tinggi”. Di luar itu dikenal ”tanah pusako rendah”, yaitu tanah-tanah yang diperoleh seseorang dari pemberian, hibah, atau karena membuka lahan sendiri (menaruko). Tanah ulayat nagari adalah tanah-tanah dimana terdapat di dalamnya hak penduduk satu kesatuan ”nagari”, yang pengelolaannya atau pendistribusiannya dikuasakan kepada penghulu nagari yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN). Tanah ini ada yang berbentuk fasilitas umum, juga ada yang masih berupa rimba sebagai cadangan lahan untuk dibuka suatu saat, ketika penduduk nagari sudah membutuhkan.
Tanah ulayat suku adalah tanah-tanah yang dikuasai dan dikelola oleh suatu suku secara turun temurun, yang pengaturannya juga dikuasasi oleh penghulu suku bersangkutan. Selanjutnya tanah ulayat suku, dalam perkembangannya dapat menjadi tanah ulayat kaum, yang penggunaannya terbagi dalam keluarga-keluarga separuik yang lingkupnya lebih kecil lagi. Bentuk hak penguasaan yang berlaku sesungguhnya didasari oleh satu tujuan yang luhur. Di masyarakat Dayak misalnya, tanah tidak hanya berfungsi sebagai benda ekonomis belaka, tetapi merupakan basis politik, sosial, budaya dan spritual. Pada sub suku Dayak Kanayatn, tanah kesatuan hukum adat disebut sebagai “Binua”. Konsep “kabinuaan” merupakan konsep geo-politik, yang didalam-nya terdapat rakyat yang memiliki seperangkat aturan (hukum) dan individu-individu yang diangkat oleh rakyat untuk menegakkan aturan tersebut.
Penataan ruang binua merupakan suatu land use management yang diadaptasikan terhadap sistem pertanian asli terpadu (indigenous integrated farming system). Di dalamnya terdapat tujuh komponen (Djuweng, 1996), di antaranya adalah: kawasan hutan untuk cadangan masa depan, tanah yang ditanami pohon buah-buahan (tembawang), tanah yang ditanami tanaman keras, tanah pertanian (yang sedang dikerjakan dan sedang diistirahatkan), tanah pekuburan dan keramat, perkampungan dan pekarangan, serta sungai dan danau untuk perikanan. Hak milik atas tanah menurut adat Dayak dikenal sebagai “hak milik adat turun temurun” yang mencakup hak mengelola dan mengusahakan segalasesuatu baik yang berada di dalam maupun di atasnya.
Sebagaimana pada suku Minangkabau, di masyarakat Dayak juga dikenal pola penguasaan yang berjenjang yang hampir sama persis. Adat Dayak mengakui kepemilikan tanah adat yang terdiri atas (Jamal et al., 2001): (1) kepemilikan “seko menyeko” atau kepemilikan perseorangan; (2) kepemilikan parene’ant, yang merupakan tanah warisan yang dengan segala isinya menjadi milik dari beberapa keluarga dalam satu garis keturunan; (3) kepemilikan saradangan, merupakan kepemilikan oleh suatu kampung; dan (4) kepemilikan binua, yaitu kepemilikan atas tanah oleh beberapa kampung satuan wilayah hukum adat Ketemanggungan.
Konsep “tanah adat” pada Dayak Kanayatn disebut dengan Palasar Palaya, yang memadukan tanah dengan fungsi-fungsinya bagi kehidupan manusia. Ada batas-batas teritorial pengelolaan sumberdaya alam pada satu kampung (ampu sakampongan). Berbagai fungsi yang dikenal adalah tanah keramat(panyugu, padagi, pantulak, dll), tempat berburu dan tempat berladang (balubutatu, bawas), tanah bersawah (tawakng, bancah), perkebunan rakyat (kabon gatah, kampokng buah), dan cagar budaya (timawakng). Selain itu, juga ada tanah colap tornat pusaka (tanah yang dingin), yaitu tanah perjanjian adat yang turun temurun harus tetap diabadikan (pusaka). Tanah ini ada di setiap kampung. Suku Baduy juga mengenal “tanah larangan” yaitu daerah yang dilindungi dan tidak sembarang orang dapat masuk dan berbuat sekehendaknya (Permana, 2003).
Konsep tanah komunal, selain yang dikuasai secara pribadi, juga dikenal di Bali yang disebut dengan “tanah duwe” yang merupakan milik “desa pakraman” atau desa adat di Bali. Juga dikenal “tanah pelaba pura”, yang merupakan tanah untuk membiayai keberlanjutan tempat suci pura (Sedjati et al., 2002). Demikian pula di Papua, dimana tanah diibaratkan sebagai “ibu kandung”. Sebagai ibu, tanah memberi kehidupan kepada anak-anaknya. Selain nilai ekonomi, tanah juga memiliki nilai kultural spritual, dengan sistem kepemilikan yang berbentuk komunal. Kepemilikan tanah di Papua berkaitan dengan keberadaan serta penguasaan suatu etnik atas wilayah tertentu (Anonimous, 2006).
Secara umum, setidaknya ada empat karakteristik pokok bentuk penguasaan tanah menurut hukum adat, yaitu tidak adanya kepemilikan mutlak, penguasaan yang bersifat inklusif, larangan untuk memperjual belikan tanah (meskipun untuk tanah yang sudah dikuasai secara pribadi), serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding tanah. Keempat sifat ini saling mengkait, yang dilandasi oleh paradigma pokok bahwa sesungguhnya tanah adalah sumberdaya yang khas tidak sebagai mana sumberdaya ekonomi lain. Karena jumlahnya yang terbatas, maka tanah harus digunakan secara adil, dan harus mampu memberi kesejahteraan bagi seluruh orang di muka bumi. Untuk itu, tanah jangan dijadikan sebagai komoditas pasar yang bebas.
Sifat Pertama, Tanah Tidak Dapat Dikuasai Secara Mutlak. Sifat khas penguasaan tanah menurut hukum adat yang menyatakan bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara mutlak ditemukan dalam beberapa literatur. Dalam sistem hukum Minangkabau sebagai contoh, dipisahkan antara ”tanah” dan ”ulayat” dengan azas terpisah horizontal. Artinya, tanah secara fisik adalah tetap milik komunal dan tidak boleh berpindah tangan kepemilikannya; sedangkan pengaturan ulayat (atau pemanfaatannya) berada di bawah kewenangan penghulu (Thalib, 1985).
Dalam banyak suku di Indonesia, diatur sampai dimana hak perseorangan dibatasi. Setiap anggota suku (persekutuan) diberi hak untuk mengerjakan tanah adat (atau tanah ulayat) di wilayahnya dengan diberi izin yang disebut dengan hak ”wenang pilih”. Jika sebidang tanah di wilayah persekutuan itu telah dikerjakan oleh seseorang warganya secara terus menerus, maka hubungannya dengan tanah itu semakin kuat. Namun apabila suatu waktu tanah itu ditinggalkannya, maka hubungannya semakin renggang dengan tanah tersebut. Sebaliknya, hubungan antara tanah itu dengan persekutuan menjadi semakin erat kembali. Lebih jauh, jika tanah yang telah digarap tersebut ditinggalkan menjadi semak belukar, maka tanah itu dianggap telah ditelantarkan, maka putuslah hubungan seseorang dengan tanah tersebut. Terlihat disini bahwa seseorang tidak pernah benar-benar menguasai sebidang tanah secara mutlak.
Meskipun sebidang tanah telah dibuka dan dikerjakan oleh seseorang, namun campur tangan persekutuan hukum terhadap tanah yang bersangkutan tidak lenyap seluruhnya. Campur tangan ini menjadi besar kalau hak individu menipis. Sebaliknya, campur tangan ini menipis secara proporsional dengan mem-besarnya hak individu (Kaban, 2004). Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hak ulayat itu sebenarnya adalah hak dari pada persekutuan hukum atas wilayahnya, termasuk segala sesuatu (kekayaan) yang ada di atasnya. Hal ini dijaga oleh seluruh anggota masyarakat persekutuan dengan cara mentaati aturan-aturan. Demikian juga tentang pemanfaatannya. Dari hak ulayat ini pula hak perorangan berasal, tentunya juga dengan segala pengaturannya. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa hak ulayat memagari, meresapi dan memayungi hak-hak yang ada, yang timbul dan berkembang di tengah-tengah anggota persekutuan yang menyangkut tentang tanah.
Sifat Kedua, Penguasaan Tanah Bersifat Inklusif.  Tidak adanya kepemilikan mutlak, dapat dimaknai sebagai suatu sifat inklusifitas dalam penguasaan. Dalam pengertian ini, selain seluruh tanah suku dapat dikuasai oleh seluruh anggota suku, tentunya dengan prosedur tertentu; bahkan orang-orang yang datang dari luar suku pun dapat memanfaatkannya. Artinya, orang yang berasal dari satu etnis berkesempatan mengerjakan tanah yang jelas-jelas berada di wilayah suku lain. Hak tersebut tentunya dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban tertentu, misalnya beru-pa pemberian sejumlah uang maupun upeti dan hadiah. Inti dari kewajiban ini sesungguhnya bukan kepada nilai ekonomi dari pemberian itu, tapi semata merupakan bentuk pengakuan hukum belaka, bahwa seseorang mengajukan diri untuk mengolah sebidang tanah yang merupakan ulayat dari satu komunitas suku tertentu. Hukum ini dijumpai di suku Minangkabau, dimana seseorang dari luar suku Minangkabau dapat mengolah tanah ulayat dengan memenuhi persyaratan dan etika tertentu. Bagi mereka yang berasal dari luar suku, maka harus menyampaikan per-mohonannya secara terbuka di hadapan ninik mamak, dan selanjutnya harus memenuhi peraturan dan kebiasaan yang berlaku di suku tersebut, sehingga ia seolah telah menjadi warga setempat (Yakub, 1995).
Sifat Ketiga, Tanah Tidak Boleh Diperjual Belikan. Dalam penelitian Kaban (2004), ”tanah kesain” yang dimiliki pada suku Karo tidakboleh diperjual belikan kecuali bangunan yang berada di atasnya. Sehingga, jika salah seorang dari warga persekutuan tidak membutuhkan lagi tanah tersebut, maka tanah itu kembali jatuh kepada desa. Ketika seseorang menguasai sebidang tanah, ia dapat secara bebas mengolah dan mengelolanya. Namun apabila ditelantarkan, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah milik persekutuan hukum, dan tidak dapat dijual kepada pihak lain. Kepala persekutuan hukum, yang disebut pemangku adat atau Pengulu Desa, selanjutnya akan mengatur pendayagunaannya atau memberikannya kepada warga lain yang membutuhkan. Di dalam hak ulayat diakui pula adanya hak atas tanah perseorangan. Wewenang penggunaan tanah selalu disertai dengan kewajiban, sehingga pemanfaatan tanah tersebut tidak hanya berguna bagi individu tetapi juga memberi manfaat bagi warga persekutuan.
Sifat Keempat, Manusia dan Hasil Kerjanya Lebih Bernilai daripada Tanah. Secara tidak langsung, ketiga sifat penguasaan di atas berimplikasi kepada sifat bahwa sesungguhnya aspek manusia serta kerja dan hasil kerja manusia tersebut, merupakan hal yang jauh lebih bernilai dibandingkan persoalan tanah. Hal ini terlihat dari tingginya penghargaan kepada kerja yang diberikan oleh manusia pada sebidang tanah. Di bagian sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dalam beberapa hukum adat disebutkan secara jelas, bahwa seseorang dapat menguasai tanah sepanjang ia masih mengusahakannya secara produktif. Apabila ia meninggalkannya, maka tanah tersebut lepas darinya, dan kembali menjadi tanah komunal.
Jika karakteristik penguasaan dan diferensiasi tanah adat tersebut disandingkan dengan politik hukum, penguasaan tanah (ownership of land) terbagi atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by state), serta (3) tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private individuals). Tanah yang dikuasai oleh masyarakat tidak dapat dijual (not salable), bahkan negara sekalipun tidak berhak menjualnya. Tanah ini dikembangkan dan ditanami, tanpa seorangpun boleh membeli maupun menjualnya.
Seluruh  tanah  yang  tidak  ditanami(undeveloped fallow lands) dan hutan yang tidak boleh ditanami (uncultivated forests) serta padang gembalaan (pastures) adalah milik negara. Negara menjaganya untuk kebutuhan sekarang dan generasi mendatang. Pemberian hak garap kepada individual, kelompok masyarakat, maupun perusahaan dapat saja dilakukan dalam bentuk sewa, jika itu merupakan bentuk penguasaan yang terbaik. Negara dapat saja memberikan hak secara pribadi kepada warganya. Namun dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan personal ini sangat terbatas secara prinsip. Dengan kata lain, kepemilikan pribadi bukan merupakan sumber kesejahteraan yang utama.

2. Dampak Politik Hukum terhadap Penguasaan dan Diferensiasi Tanah Adat

Membicarakan bentuk-bentuk Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat tidak bisa dilepaskan dari UUPA No 5 tahun 1960, meskipun sesungguhnya bentuk-bentuk penguasaan yang berjalan tidak seluruhnya mengikuti UUPA tersebut. Strategi atau politik agraria dalam UUPA menganut politik agraria populis, yaitu menentang strategi kapitalis yang dapat menyebabkan penghisapan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme) dan menentang strategi sosialis karena dianggap menegasikan hak-hak individual atas tanah. Artinya, jika negara menerapkan ini, maka terdapat perbedaan penguasaan atas lahan dibandingkan dengan negara-negara lain.
Hukum tanah Indonesia, menurut Bahari (2005), dimana tanah memiliki fungsi sosial, sebetulnya merupakan antitesa hukum tanah Barat. Implikasinya, tanah tidak dimiliki secara bebas tanpa intervensi negara. Karena jika individu diberi kebebasan dalam pemilikan dan penguasaan tanah tanpa ada intervensi negara, akan terjadi praktik akumulasi tanah tanpa batas yang berkembang menjadi mono-poli penguasaan tanah pada segelintir orang dan ketidakmerataan penguasaan dan peman-faatan tanah. Unsur sosial tersebut berupaya agar tidak terjadi akumulasi dan monopoli tanah oleh segelintir orang. Caranya adalah dengan dimasukkannya unsur masyarakat atau kebersamaan dalam penggunaan. Kebe-basan individu dikurangi dan dimasukkan unsur kebersamaan ke dalam hak individu. Jadi, dalam hak individu ada hak kebersamaan. Inilah yang disebut sebagai ”tanah mempunyai fungsi sosial”.
Jadi, negara berwenang membatasi individu maupun badan hukum dalam pengua-saan tanah dalam jumlah besar, karena itu lahirlah peraturan land reform (UU No. 56 tahun 1960), misalnya orang tidak boleh punya tanah lebih dari lima hektar (di Jawa) atau tanah absente. Tugas negara yang mewakili kepentingan bersama menjadi lebih luas dalam mengusahakan peningkatan kemakmuran yang adil dan merata atau disebut sebagai welfare state (Harsono, 2002).
Persoalan paradigma menjadi hal penting berkenaan dengan pemaknaan yang terbagi menjadi dua kubu, yaitu paradigma hak menguasai negara atas sumber daya agraria sebagai pengertian dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengandung pemaknaan paradigma yang dubius yaitu: "dikuasai oleh negara" yang dapat diartikan "state based agrarian resource management" yang berarti manajemen pengelolaan sumber daya agraria yang berbasis pada negara. Konsekuensi negara dalam hal ini pemerintah secara sentralistik, birokratik memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengelolaan agraria. Orde Baru yang mengedepankan ekonomi, mendorong investasi modal dengan konsekuensi kemudahan untuk aktivitas pertanahan.
Secara umum dampak Politik hukum pertanahan terhadap Penguasaan dan diferensiasi tanah adat yang muncul antara lain :
a.    Dampak Sosial
Politik hukum pertanahan negara berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat hukum adat  seperti adanya bentrokan, pembantaian, penghukuman oleh pihak penguasa. Dampak tersebut menjadikan masyarakat hukum adat menjadi tidak aman dan tidak nyaman. Adanya bentrokan, pembantaian dan penembakan yang menimbulkan korban luka dan meninggal menunjukkan kasus pertanahan yang menimbulkan dampak sosial, yang sampai sekarang belum selesai. Dampak sosial berakhir manakala ada solusi yang dapat  menyelesaikan seperti pembuatan perda perlindungan hak milik masyarakat hukum adat.
b.   Dampak Ekonomi
Umumnya tanah adat disengketakan adalah tempat dimana masyarakat hukum adat mencari hidup dan penghidupannya. Hutan adalah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat hukum adat. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan hutan, seperti bertani, menanam tanaman dan sebagainya. Jika Muncul Peraturan yang mengubah status tanah dari hak milik masyarakat hukum adat menjadi hak guna, akan berdampak terhadap kehidupan ekonomi secara luas, yaitu investor tidak akan datang ke lokasi konflik untuk menanamkan modal. Hal tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat.
c.   Dampak Yuridis
                    Pada dasarnya kewenangan tentang hak milik atas tanah masyarakat hukum adat adalah kewenangan Pemerintah. Artinya keberadaan hak milik masyarakat adat menjadi kewenangan pemerintah. Tetapi jika dalam realitasnya pemerintah tidak mengakui hak milik atas tanah masyarakat hukum adat. Berdasarkan kacamata yuridis karena tidak diakui maka hak-hak konstitusionalnya masyarakat hukum adat juga tidak diakui. Hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat adalah tidak memperoleh pendidikan, tidak memiliki KTP, miskin dan sebagainya.

E. PENUTUP

1. Kesimpulan
1.    Konsep Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat ditinjau dari perspektif Politik Hukum Pertanahan bahwa, penguasaan tanah (ownership of land) terbagi atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by state), serta (3) tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private individuals). Tanah yang dikuasai oleh masyarakat tidak dapat dijual (not salable), bahkan negara sekalipun tidak berhak menjualnya.

2.    Dampak Politik Hukum terhadap Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat antara lain dampak sosial bahwa jika Politik hukum pertanahan negara tidak diatur sesuai dengan yang dikehendaki oleh masyarakat adat akan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat hukum adat seperti adanya bentrokan, pembantaian, penghukuman oleh pihak penguasa, dampak ekonomi, Umumnya tanah adat disengketakan adalah tempat dimana masyarakat hukum adat mencari hidup dan penghidupannya, Hal tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Serta  dampak yuridis bahwa pada dasarnya kewenangan tentang hak milik atas tanah masyarakat hukum adat adalah kewenangan Pemerintah.

2. Saran
1.    Agar masyarakat adat dalam hal penguasaan dan diferansiasi tanah adat tetap menerapkan dan memegang penuh aturan penguasaan dan diferansiasi tanah adat mereka sebagai upaya mempertahankan  bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya masyarakat adat dalam penguasaan dan diferansiasi tanah adat.
2.    Agar pemerintah baik pusat terlebih kepada pemerintah daerah setempat menganulir aturan penguasaan dan diferansiasi tanah adat  dalam suatu peraturan daerah agar memiliki kekuatan hukum ( legalitas) yang kuat dalam penerapannya.
3.    Agar hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum tanah adat dan politik hukum pada khususnya. Selain itu, agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Bahari, Syaiful. 2005. Negara dan Hak Rakyat atas Tanah. Kompas, 13 Mei 2005.

Bushar, Muhammad. 1988. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Pradnya Paramita. Jakarta.

Djuweng, Stefanus. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996. Institut Dayakologi.

Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia.  Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Faisal,  Sanapiah.  2001.  Varian-Varian Kontemporer Penelitian Sosial dalam Burhan  Bungin  (ed)  Metodologi Penelitian Kualitatif. Rajawali Press. Jakarta.
Guba dan Lincoln. 2009. Handbooks of Qualitative Research, London, Sage Publication, 1994, p.105. lihat juga dalam Norman K .Denzim, Yvonna S Lincoln, terjemahan Dariyanto, dkk. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Harsono, Boedi. 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasiona Dalam Hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX Tahun 2001, makalah pada Seminar Nasional Pertanahan 2002 “Pembaruan Agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.

Jamal, Erizal, Tri Pranadji; Aten M. Hurun; Adi Setyanto; Roosgandha E. Manurung; dan Yusuf Nopirin. 2001. Struktur dan Dinamika Penguasaan Lahan pada Komunitas Lokal. Laporan Penelitian PSE no. 526, Bogor.

Kaban, Maria. 2004. Keberadaan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah di Tanah Karo. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara. Medan.


Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim. 1993. Sendi-Sendi Hukum Agraria. Penerbit Ghalia Indonesia.
Robert Bodgan dan Teven J Taylor, 1993. Kualitatif  Dasar-Dasar  Penelitian,Terjemahan Khozin Afandi, Usaha Nasional. Surabaya.
Rizal, Syamsul. 2003. Kebijaksanaan Agraria Sebelum dan Sesudah Keluarnya UUPA. Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata, Universitas Sumatera Utara. Medan.
Salim, Agus.  2006.  Teori  dan  Paradigma Penelitian  Sosial. Yogyakarta.  Tiara Wacana.
Sutandiyo,Wignyosoebroto,  2002,  Hukum Paradigma,  Metode  dan  Dinamika Masalahnya,  Jakarta:  ELSAM  dan Huma.
Syahyuti. 2004. Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia. Pusat Analisis Sosial Ekonomi Dan Kebijakan Pertanian. Bogor

Sedjati, Wahyuning.K; Tri Pranadji; Syahyuti; Budi Wiryono; dan Herlina Tarigan. 2002. Strategi Keorganisasian Petani untuk Pengembangan Kemandirian Perekono-mian Pedesaan, di Bali, Kalimantan Selatan, dan DIY. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor.


Ter Haar. 1985. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Sumur Batu, Bandung.

Thalib, Sajuti. 1985. Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau. Bina Aksara, Jakarta.

Umar, Ali. 1978. Hukum Adat dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat daerah Sumatera Barat. Laporan Penelitian, Kerjasama BPN dengan FH Unand, Padang.

Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. (Hal 290-1). Dalam S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wiradi (eds). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Yayasan Obor Indonesia dan PT Gramedia, Jakarta.

Wiradi, Gunawan. 1996. Jangan Perlakukan Tanah sebagai Komoditi. Jurnal “Analisis Sosial. Edisi 3 Juli 1996.

Yakub, B. Nurdin. 1995. Hukum Kekerabatan Minangkabau. CV Pustaka Indonesia, Jakarta.

Perundang- undangan

Undang-Undang Dasar NRI 1945
No. 5 Tahun 1960, tentang UUPA



Postingan Populer