PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN
PENGUASAAN DAN DIFERENSIASI TANAH ADAT DI INDONESIA :
SUATU KAJIAN POLITIK HUKUM PERTANAHAN
(Participation And Differentization Of Adat Land In Indonesia: A Study Of Land Political Law)
(Participation And Differentization Of Adat Land In Indonesia: A Study Of Land Political Law)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
A. PENDAHULUAN
Penguasaan dan Diferensiasi
Tanah adat secara konseptual, terdiri atas dua aspek utama yang berbeda, yaitu
aspek “penguasaan dan pemilikan” dan aspek “penggunaan dan pemanfaatan”. Hal
ini terlihat secara tegas dalam batasan tentang reforma agraria yang terdapat
dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 Pasal 2, yang menyebutkan bahwa: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan
dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
sumber daya agraria”.
Aspek“penguasaan/pemilikan” jelas berbeda dengan aspek “penggunaan/
pemanfaatan”, karena yang pertama berkenaan dengan bagaimana relasi hukum
manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua membicarakan bagaimana tanah (dan
sumberdaya agraria lain) digunakan dan dimanfaatkan.
Bentuk hukum penguasaan
tanah pada masyarakat adat dikenal dengan ”hak ulayat”. Ini merupakan istilah
yang digunakan secara formal,
walaupun sesungguhnya pada setiap etnik istilah yang
digunakan berbeda-beda. Dalam bahasa hukum maupun ilmiah, istilah ”tanah
ulayat” selalu digunakan untuk menyebut tanah-tanah yang dikuasai menurut hukum
adat pada suatu etnik tertentu.
Hak penguasaan merupakan
hal yang paling pokok yang terdapat dalam sistem agraria di satu negara maupun
disatu kelompok masyarakat. Penguasaan terhadap tanah merupakan permasalahan
penting dalam keagrariaan. Dari titik inilah akan ditentukan bagaimana struktur
agraria yang akan ter-bangun, yang akan berkaitan erat dengan struktur
masyarakatnya (Wiradi, 1984). Di Indonesia, UUPA No. 5 tahun 1960, menempatkan
aspek penguasaan jauh lebih penting dari aspek penggunaan. Aspek penguasaan
ditempatkan pada bab khusus (Bab II) dan mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu
dari pasal 16 sampai dengan pasal 51; padahal batang tubuh UUPA hanya berisi 58
pasal. Selain jumlah yang lebih dominan, juga terbaca dengan mudah bahwa “aspek
penggunaan” tanah diatur setelah hak penguasaan dimiliki (seseorang,
pemerintah, ataupun ba-dan swasta). Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 2,
pasal 4 ayat 2, dan pasal 14 ayat 1. Hal ini dapat dimengerti karena UUPA lahir
pada saat permasalahan penguasaan tanah menjadi sangat penting, yaitu bagaimana
“merebut” tanah-tanah yang dikuasai pengusaha asing dan pemerintahan kolonial.
Secara
Historis Politik hukum pertanahan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda Belanda
yaitu Agrarischewet 1870 yang berlaku sampai Indonesia Merdeka.
Pengaturan pertanahan dalam politik hukum nasional hanya melindungi hak
individual yang bersifat liberal dan terkadang mengabaikan hak masyarakat hukum
adat. Politik hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam
implementasinya, nilai-nilainya tidak boleh berbenturan dengan nilai-nilai yang
berkembang dalam masyarakat hukum adat. Perbenturan tersebut disebabkan oleh
perbedaan kultur dan struktur sosial masyarakatnya. Politik hukum pertanahan
bersifat individual-liberal, sedang politik hukum masyarakat adat bersifat
komunal-sosial.
Paham hukum
terhadap penuasaan dan diferensiasi tanah adat secara politik hukum dipahami
sebagai paham hukum yang sentralistik yang dalam pembentukan top down,
yaitu hukum yang dibuat untuk kepentingan elit dan mengabaikan kepentingan
masyarakat luas. Paham yang dianut hukum pertanahan negara tersebut adalah
paham hukum modern yang mengutamakan kepastian dan kemanfaatan bukan keadilan
yang menjadi cita-cita hukum. Adanya politik hukum pertanahan yang akan melindungi
hak milik masyarakat hukum adat.
Agar politik
hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat dapat melindungi hak milik atas
tanah masyarakat hukum adat, maka harus direkonstruksi atau dibangun
kembali.Hukum yang dibangun harus berdasarkan nilai-nilai yang berkembang dalam
masyarakat adat, seperti nilai kebersamaan, karena nilai-nilainya sudah
mengakar sejak lama secara turun temurun dari generasi ke generasi. Hukum yang
dibangun adalah hukum yang tidak bersifat liberal dapat melindungi hak-hak
masyarakat hukum adat.
Ditinjau dari
Politik Hukum, bahwa salah satu hukum negara yang secara langsung dapat
melindungi kepentingan masyarakat hukum adat adalah membentuk Perda
Perlindungan terhadap hak milik atas tanah masyarakat hukum adat. Dengan Perda
tersebut diharapkan masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum. Adanya
perlindungan yang diberikan negara kepada masyarakat hukum adat.
Melihat realitas tersebut di atas
maka dalam membangun politik hukum hak milik atas tanah masyarakat hukum adat
perlu mengharmonisasikan antara politik hukum negara dengan politik hukum
masyarakat adat, agar hukumnya harmonis, diterima masyarakat, tidak
bertentangan dengan hukum dalam tataran nasional dan internasional. Hukum yang
dibangun adalah hukum yang memberi kepastian, kemanfaatan dan memberi rasa
keadilan kepada masyarakat.
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian
ini adalah adalah:
1. Bagaimanakah konsep Penguasaan
dan Diferensiasi Tanah adat ditinjau
dari perspektif Politik Hukum Pertanahan?
2. Apakah
dampak Politik Hukumterhadap Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat?
C. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini termasuk penelitian kualitatif
dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui
metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami Penguasaan
dan Diferensiasi Tanah adat ditinjau
dari perspektif Politik Hukum Pertanahan. Dengan metode kualitatif
penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons)
yang tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena
sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun
subjek yang diteliti.
Paradigma
dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu
ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat
lokal dan spesifik tergantung pada
orang yang
melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan
interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme
atau Legal Contructivisme, yang
“memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui
pengamatan langsung terhadap aktor
sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan
bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini
merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan
hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking. Paradigma merupakan
suatu sistem filosofis utama, induk
atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis
tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi
hukum melalui metode kualitatif.
Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam pendekatan
socio-legal research. Menurut Soetandiyo
Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu
suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi,
artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan
disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan
hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan
untuk memahami masyarakatnya, yaitu
suatu pendekatan yang bersifat non
doctrinal.
D. PEMBAHASAN
1. Konsep Penguasaan
dan Diferensiasi Tanah adat ditinjau dari perspektif Politik Hukum Pertanahan
Secara
implisit pengakuan terhadap Penguasaan dan Diferensiasi
Tanah adat
diatur dalam Pasal 3 U UPA, bahwa hak milik masyarakat atas tanah masyarakat
hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pasal tersebut
mengandung makna bahwa apabila di daerah-daerah masih ada hak milik atas tanah
masyarakat hukum adat maka hak tersebut masih diakui. Sebaliknya apabila di
daerah-daerah dimana hak milik atas tanah masyarakat hukum adat tidak ada maka
hak tersebut tidak diakui dan tidak akan dilahirkan hak milik atas tanah
masyarakat hukum adat baru. Jadi hak milik atas tanah masyarakat hukum adat diakui
jika hak tersebut dalam kenyataannya masih ada, sebaliknya apabila tidak ada
maka hak tersebut tidak akan diakui.
Politik hukum
pertanahan kaitannya dengan Penguasaan dan Diferensiasi
Tanah adat
yang terdapat dalam UUD 1945, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 33 ayat 3. Dalam
pasal tersebut disebutkan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Hubungan hukum agraria antara negara sebagai organisasi kekuasaan atas
seluruh rakyat Indonesia adalah negara mempunyai hak menguasai atas tanah, maka
negara dapat menentukan bermacam-macam hak atas tanah, mengatur pengambilan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, membuat perencanaan mengenai
penyediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, Air, ruang angkasa yang terkandung
di dalamnya.
Berkaitandengan
permasalahan tanah dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa tanah yang ada di
seluruh wilayah Indonesia adalah dikuasai negara, yang penguasaannya
diperuntukan bagi kemakmuran rakyat. Dalam pengaturannya terdapat dalam UU No.
5 tahun 1960 tentang UUPA. Dalam Pasal 3 dan pasal 22 UUPA terdapat pengakuan
hak milik atas tanah masyarakat hukum adat
. Dalam pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 adalah hukum yang
mengatur pengakuan hak masyarakat hukum adat dan hak milik atas tanah
masyarakat hukum adat. Kemudian dalam Pasal 22 UUPA bahwa seseorang dapat
diberikan hak milik atas tanah oleh persekutuan hukum adatnya karena telah diberikan
izin untuk membuka dan mengusahakan
tanahnya secara terus menerus.Berdasarkan kedua pasal tersebut bahwa masyarakat
hukum adat diakui dan dilindungi keberadaanya. Artinya masyarakat hukum adat
dan hak-haknya diakui dan dilindungi.
Selanjutnya
politik hukum pertanahan dalam UUD 1945 setelah diamandemen secara tegas disebutkan
dalam Pasal 18 ayat (2):“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Secara umum, Penguasaan dan
Diferensiasi Tanah adat menurut Purbacaraka dan Halim (1993), hak atas tanah
adat yang terdapat pada berbagai suku di Indoensia dapat dibedakan atas dua
bentuk, yaitu: ”hak ulayat” dan ”hak pakai”. Hak ulayat merupakan hak meramu
atau mengumpulkan hasil hutan serta hak untuk berburu. Pada hak ulayat yang
bersifat komunal ini, pada hakekatnya terdapat pula hak perorangan untuk
menguasai sebagian dari objek penguasaan hak ulayat tersebut. Untuk sementara
waktu, seseorang berhak mengolah serta menguasai sebidang tanah dengan
mengambil hasilnya, tetapi bukan berarti bahwa hak ulayat atas tanah tersebut
menjadi terhapus karenanya. Hak ulayat tetap melapisi atau mengatasi hak
pribadi atau perseorangan tersebut. Hak ulayat baru pulih kembali bila orang
yang bersangkutan telah melepaskan hak penguasaannya atas tanah ulayat
tersebut. Sementara hak pakai membolehkan seseorang untuk memakai. sebidang
tanah bagi kepentingannya, biasanya terhadap tanah sawah dan ladang yang telah
dibuka dan dikerjakan terus-menerus dalam waktu yang lama.
Sementara Van Dijk (dalam
Kaban, 2004) membagi tiga bentuk hak-hak atas tanah adat yaitu: hak persekutuan
atau pertuanan, hak perorangan, dan hak memungut hasil tanah. Perbedaannya adalah
sebagai berikut: Pertama, Hak
persekutuan atau hak pertuanan mempunyai akibat keluar dan kedalam. Akibat ke
dalam antara lain memperbolehkan anggota persekutuan (etnik, sub etnik, atau fam) untuk menarik keuntungan dari tanah
dengan segala yang ada di atasnya, misalnya mendirikan rumah, berburu, maupun
menggembalakan ternak. Izin hanya sekedar dipergunakan untuk keperluan hidup
keluarga dan diri sendiri, bukan untuk diperdagangkan. Akibat keluar ialah
larangan terhadap orang luar untuk menarik keuntungan dari tanah ulayat,
kecuali setelah mendapat izin dan sesudah membayar uang pengakuan (recognitie), serta larangan pembatasan
atau berbagai peraturan yang mengikat terhadap orang-orang untuk mendapatkan
hak-hak perorangan atas tanah pertanian.
Kedua,
Hak perorangan atas tanah adat
terdiri dari hak milik adat (inland bezitrecht), dimana yang bersangkutan
tenaga dan usahanya telah terus
menerus diinvestasikan pada tanah tersebut, sehingga kekuatannya semakin nyata
dan diakui oleh anggota lainnya. Kekuasaan kaum atau persekutuan semakin
menipis sementara kekuasaan per-orangan semakin kuat. Hak milik ini dapat
dibatalkan bila tidak diusahakan lagi, pemiliknya pergi meninggalkan tanah
tersebut, atau karena tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan.
Ketiga,
Hak memungut hasil tanah (genotrecht) dan hak menarik hasil. Tanah
ini secara prinsip adalah milik komunal kesatuan etnik, namun setiap orang
dapat memungut hasil atau mengambil apapun yang dihasilkan tanaman di atas
tanah tersebut. Di suku Minangkabau, tanah ulayat terbagi menjadi tanah ulayat
nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum (Thalib, 1985). Ketiga jenis
tanah ini disebut sebagai ”tanah pusaka tinggi”. Di luar itu dikenal ”tanah
pusako rendah”, yaitu tanah-tanah yang diperoleh seseorang dari pemberian,
hibah, atau karena membuka lahan sendiri (menaruko).
Tanah ulayat nagari adalah tanah-tanah dimana terdapat di dalamnya hak penduduk
satu kesatuan ”nagari”, yang pengelolaannya atau pendistribusiannya dikuasakan
kepada penghulu nagari yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN). Tanah ini ada yang
berbentuk fasilitas umum, juga ada yang masih berupa rimba sebagai cadangan
lahan untuk dibuka suatu saat, ketika penduduk nagari sudah membutuhkan.
Tanah ulayat suku adalah
tanah-tanah yang dikuasai dan dikelola oleh suatu suku secara turun temurun,
yang pengaturannya juga dikuasasi oleh penghulu suku bersangkutan. Selanjutnya
tanah ulayat suku, dalam perkembangannya dapat menjadi tanah ulayat kaum, yang
penggunaannya terbagi dalam keluarga-keluarga separuik yang lingkupnya lebih kecil lagi. Bentuk hak penguasaan
yang berlaku sesungguhnya didasari oleh satu tujuan yang luhur. Di masyarakat
Dayak misalnya, tanah tidak hanya berfungsi sebagai benda ekonomis belaka,
tetapi merupakan basis politik, sosial, budaya dan spritual. Pada sub suku
Dayak Kanayatn, tanah kesatuan hukum adat disebut sebagai “Binua”. Konsep “kabinuaan”
merupakan konsep geo-politik, yang didalam-nya terdapat rakyat yang memiliki
seperangkat aturan (hukum) dan individu-individu yang diangkat oleh rakyat
untuk menegakkan aturan tersebut.
Penataan ruang binua merupakan suatu land use management yang diadaptasikan
terhadap sistem pertanian asli terpadu (indigenous
integrated farming system). Di dalamnya
terdapat tujuh komponen (Djuweng, 1996), di antaranya adalah: kawasan hutan
untuk cadangan masa depan, tanah yang ditanami pohon buah-buahan (tembawang), tanah yang ditanami tanaman
keras, tanah pertanian (yang sedang dikerjakan dan sedang diistirahatkan),
tanah pekuburan dan keramat, perkampungan dan pekarangan, serta sungai dan
danau untuk perikanan. Hak milik atas tanah menurut adat Dayak dikenal sebagai
“hak milik adat turun temurun” yang mencakup hak mengelola dan mengusahakan
segalasesuatu baik yang berada di dalam maupun di atasnya.
Sebagaimana pada suku
Minangkabau, di masyarakat Dayak juga dikenal pola penguasaan yang berjenjang
yang hampir sama persis. Adat Dayak mengakui kepemilikan tanah adat yang
terdiri atas (Jamal et al., 2001):
(1) kepemilikan “seko menyeko” atau
kepemilikan perseorangan; (2) kepemilikan parene’ant,
yang merupakan tanah warisan yang
dengan segala isinya menjadi milik dari beberapa keluarga dalam satu garis
keturunan; (3) kepemilikan saradangan,
merupakan kepemilikan oleh suatu kampung; dan (4) kepemilikan binua, yaitu kepemilikan atas tanah oleh
beberapa kampung satuan wilayah hukum adat Ketemanggungan.
Konsep “tanah adat” pada
Dayak Kanayatn disebut dengan Palasar
Palaya, yang memadukan tanah dengan fungsi-fungsinya bagi kehidupan
manusia. Ada batas-batas teritorial pengelolaan sumberdaya alam pada satu
kampung (ampu sakampongan). Berbagai
fungsi yang dikenal adalah tanah keramat(panyugu,
padagi, pantulak, dll), tempat berburu dan tempat berladang (balubutatu, bawas), tanah bersawah
(tawakng, bancah), perkebunan
rakyat (kabon gatah, kampokng buah), dan cagar budaya (timawakng). Selain itu, juga ada tanah colap
tornat pusaka (tanah yang dingin), yaitu tanah perjanjian adat yang turun
temurun harus tetap diabadikan (pusaka). Tanah ini ada di setiap kampung. Suku
Baduy juga mengenal “tanah larangan” yaitu daerah yang dilindungi dan tidak
sembarang orang dapat masuk dan berbuat sekehendaknya (Permana, 2003).
Konsep tanah komunal,
selain yang dikuasai secara pribadi, juga dikenal di Bali yang disebut dengan “tanah duwe” yang merupakan milik “desa
pakraman” atau desa adat di Bali. Juga dikenal “tanah pelaba pura”, yang merupakan tanah untuk membiayai
keberlanjutan tempat suci pura (Sedjati et
al., 2002). Demikian pula di Papua, dimana tanah diibaratkan sebagai “ibu
kandung”. Sebagai ibu, tanah memberi kehidupan kepada anak-anaknya. Selain
nilai ekonomi, tanah juga memiliki nilai kultural spritual, dengan sistem
kepemilikan yang berbentuk komunal. Kepemilikan tanah di Papua berkaitan dengan
keberadaan serta penguasaan suatu etnik atas wilayah tertentu (Anonimous,
2006).
Secara umum, setidaknya ada
empat karakteristik pokok bentuk penguasaan tanah menurut hukum adat, yaitu
tidak adanya kepemilikan mutlak, penguasaan yang bersifat inklusif, larangan
untuk memperjual belikan tanah (meskipun untuk tanah yang sudah dikuasai secara
pribadi), serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding tanah. Keempat
sifat ini saling mengkait, yang dilandasi oleh paradigma pokok bahwa sesungguhnya
tanah adalah sumberdaya yang khas tidak sebagai mana sumberdaya ekonomi lain.
Karena jumlahnya yang terbatas, maka tanah harus digunakan secara adil, dan
harus mampu memberi kesejahteraan bagi seluruh orang di muka bumi. Untuk itu,
tanah jangan dijadikan sebagai komoditas pasar yang bebas.
Sifat Pertama, Tanah Tidak
Dapat Dikuasai Secara Mutlak. Sifat khas
penguasaan tanah menurut hukum adat yang menyatakan bahwa tanah tidak dapat
dimiliki secara mutlak ditemukan dalam beberapa literatur. Dalam sistem hukum
Minangkabau sebagai contoh, dipisahkan antara ”tanah” dan ”ulayat” dengan azas
terpisah horizontal. Artinya, tanah secara fisik adalah tetap milik komunal dan
tidak boleh berpindah tangan kepemilikannya; sedangkan pengaturan ulayat (atau
pemanfaatannya) berada di bawah kewenangan penghulu (Thalib, 1985).
Dalam banyak suku di
Indonesia, diatur sampai dimana hak perseorangan dibatasi. Setiap anggota suku
(persekutuan) diberi hak untuk mengerjakan tanah adat (atau tanah ulayat) di
wilayahnya dengan diberi izin yang disebut dengan hak ”wenang pilih”. Jika
sebidang tanah di wilayah persekutuan itu telah dikerjakan oleh seseorang
warganya secara terus menerus, maka hubungannya dengan tanah itu semakin kuat.
Namun apabila suatu waktu tanah itu ditinggalkannya, maka hubungannya semakin
renggang dengan tanah tersebut. Sebaliknya, hubungan antara tanah itu dengan
persekutuan menjadi semakin erat kembali. Lebih jauh, jika tanah yang telah
digarap tersebut ditinggalkan menjadi semak belukar, maka tanah itu dianggap
telah ditelantarkan, maka putuslah hubungan seseorang dengan tanah tersebut.
Terlihat disini bahwa seseorang tidak pernah benar-benar menguasai sebidang
tanah secara mutlak.
Meskipun sebidang tanah
telah dibuka dan dikerjakan oleh seseorang, namun campur tangan persekutuan
hukum terhadap tanah yang bersangkutan tidak lenyap seluruhnya. Campur tangan
ini menjadi besar kalau hak individu menipis. Sebaliknya, campur tangan ini
menipis secara proporsional dengan mem-besarnya hak individu (Kaban, 2004). Dari
penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hak ulayat itu sebenarnya
adalah hak dari pada persekutuan hukum atas wilayahnya, termasuk segala sesuatu
(kekayaan) yang ada di atasnya. Hal ini dijaga oleh seluruh anggota masyarakat
persekutuan dengan cara mentaati aturan-aturan. Demikian juga tentang
pemanfaatannya. Dari hak ulayat ini pula hak perorangan berasal, tentunya juga
dengan segala pengaturannya. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa hak
ulayat memagari, meresapi dan memayungi hak-hak yang ada, yang timbul dan
berkembang di tengah-tengah anggota persekutuan yang menyangkut tentang tanah.
Sifat Kedua, Penguasaan
Tanah Bersifat Inklusif. Tidak
adanya kepemilikan mutlak, dapat dimaknai sebagai suatu sifat inklusifitas
dalam penguasaan. Dalam pengertian ini, selain seluruh tanah suku dapat
dikuasai oleh seluruh anggota suku, tentunya dengan prosedur tertentu; bahkan
orang-orang yang datang dari luar suku pun dapat memanfaatkannya. Artinya,
orang yang berasal dari satu etnis berkesempatan mengerjakan tanah yang
jelas-jelas berada di wilayah suku lain. Hak tersebut tentunya dengan terlebih
dahulu memenuhi kewajiban tertentu, misalnya beru-pa pemberian sejumlah uang
maupun upeti dan hadiah. Inti dari kewajiban ini sesungguhnya bukan kepada
nilai ekonomi dari pemberian itu, tapi semata merupakan bentuk pengakuan hukum
belaka, bahwa seseorang mengajukan diri untuk mengolah sebidang tanah yang
merupakan ulayat dari satu komunitas suku tertentu. Hukum ini dijumpai di suku
Minangkabau, dimana seseorang dari luar suku Minangkabau dapat mengolah tanah
ulayat dengan memenuhi persyaratan dan etika tertentu. Bagi mereka yang berasal
dari luar suku, maka harus menyampaikan per-mohonannya secara terbuka di
hadapan ninik mamak, dan selanjutnya harus memenuhi peraturan dan kebiasaan
yang berlaku di suku tersebut, sehingga ia seolah telah menjadi warga setempat
(Yakub, 1995).
Sifat Ketiga, Tanah Tidak
Boleh Diperjual Belikan. Dalam penelitian Kaban
(2004), ”tanah kesain” yang dimiliki
pada suku Karo tidakboleh diperjual belikan kecuali bangunan yang berada di
atasnya. Sehingga, jika salah seorang dari warga persekutuan tidak membutuhkan
lagi tanah tersebut, maka tanah itu kembali jatuh kepada desa. Ketika seseorang
menguasai sebidang tanah, ia dapat secara bebas mengolah dan mengelolanya.
Namun apabila ditelantarkan, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah
milik persekutuan hukum, dan tidak dapat dijual kepada pihak lain. Kepala
persekutuan hukum, yang disebut pemangku adat atau Pengulu Desa, selanjutnya
akan mengatur pendayagunaannya atau memberikannya kepada warga lain yang
membutuhkan. Di dalam hak ulayat diakui pula adanya hak atas tanah
perseorangan. Wewenang penggunaan tanah selalu disertai dengan kewajiban,
sehingga pemanfaatan tanah tersebut tidak hanya berguna bagi individu tetapi
juga memberi manfaat bagi warga persekutuan.
Sifat Keempat, Manusia dan
Hasil Kerjanya Lebih Bernilai daripada Tanah. Secara
tidak langsung, ketiga sifat penguasaan di atas berimplikasi kepada sifat bahwa
sesungguhnya aspek manusia serta kerja dan hasil kerja manusia tersebut,
merupakan hal yang jauh lebih bernilai dibandingkan persoalan tanah. Hal ini
terlihat dari tingginya penghargaan kepada kerja yang diberikan oleh manusia
pada sebidang tanah. Di bagian sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dalam beberapa
hukum adat disebutkan secara jelas, bahwa seseorang dapat menguasai tanah
sepanjang ia masih mengusahakannya secara produktif. Apabila ia
meninggalkannya, maka tanah tersebut lepas darinya, dan kembali menjadi tanah
komunal.
Jika karakteristik
penguasaan dan diferensiasi tanah adat tersebut disandingkan dengan politik
hukum, penguasaan tanah (ownership of
land) terbagi atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh
masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang
dikuasai oleh negara (lands owned by state), serta (3)
tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands
owned by private individuals). Tanah
yang dikuasai oleh masyarakat tidak
dapat dijual (not salable), bahkan
negara sekalipun tidak berhak menjualnya.
Tanah ini dikembangkan dan ditanami, tanpa seorangpun boleh membeli maupun
menjualnya.
Seluruh tanah
yang tidak ditanami(undeveloped
fallow lands) dan hutan yang tidak
boleh ditanami (uncultivated forests)
serta padang gembalaan (pastures)
adalah milik negara. Negara menjaganya untuk kebutuhan sekarang dan generasi
mendatang. Pemberian hak garap kepada individual, kelompok masyarakat, maupun
perusahaan dapat saja dilakukan dalam bentuk sewa, jika itu merupakan bentuk
penguasaan yang terbaik. Negara dapat saja memberikan hak secara pribadi kepada
warganya. Namun dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan personal ini sangat
terbatas secara prinsip. Dengan kata lain, kepemilikan pribadi bukan merupakan
sumber kesejahteraan yang utama.
2.
Dampak Politik Hukum terhadap Penguasaan dan Diferensiasi Tanah Adat
Membicarakan bentuk-bentuk Penguasaan
dan Diferensiasi Tanah adat tidak bisa dilepaskan dari UUPA No 5 tahun 1960,
meskipun sesungguhnya bentuk-bentuk penguasaan yang berjalan tidak seluruhnya
mengikuti UUPA tersebut. Strategi atau politik agraria dalam UUPA menganut
politik agraria populis, yaitu menentang strategi kapitalis yang dapat
menyebabkan penghisapan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme) dan menentang strategi
sosialis karena dianggap menegasikan hak-hak individual atas tanah. Artinya,
jika negara menerapkan ini, maka terdapat perbedaan penguasaan atas lahan
dibandingkan dengan negara-negara lain.
Hukum tanah Indonesia,
menurut Bahari (2005), dimana tanah memiliki fungsi sosial, sebetulnya
merupakan antitesa hukum tanah Barat. Implikasinya, tanah tidak dimiliki secara
bebas tanpa intervensi negara. Karena jika individu diberi kebebasan dalam
pemilikan dan penguasaan tanah tanpa ada intervensi negara, akan terjadi
praktik akumulasi tanah tanpa batas yang berkembang menjadi mono-poli
penguasaan tanah pada segelintir orang dan ketidakmerataan penguasaan dan
peman-faatan tanah. Unsur sosial tersebut berupaya agar tidak terjadi akumulasi
dan monopoli tanah oleh segelintir orang. Caranya adalah dengan dimasukkannya
unsur masyarakat atau kebersamaan dalam penggunaan. Kebe-basan individu
dikurangi dan dimasukkan unsur kebersamaan ke dalam hak individu. Jadi, dalam
hak individu ada hak kebersamaan. Inilah yang disebut sebagai ”tanah mempunyai
fungsi sosial”.
Jadi, negara berwenang
membatasi individu maupun badan hukum dalam pengua-saan tanah dalam jumlah
besar, karena itu lahirlah peraturan land
reform (UU No. 56 tahun 1960), misalnya orang tidak boleh punya tanah lebih
dari lima hektar (di Jawa) atau tanah absente. Tugas negara yang mewakili
kepentingan bersama menjadi lebih luas dalam mengusahakan peningkatan
kemakmuran yang adil dan merata atau disebut sebagai welfare state (Harsono, 2002).
Persoalan paradigma menjadi
hal penting berkenaan dengan pemaknaan yang terbagi menjadi dua kubu, yaitu
paradigma hak menguasai negara atas sumber daya agraria sebagai pengertian dari
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengandung pemaknaan
paradigma yang dubius yaitu: "dikuasai oleh negara" yang dapat
diartikan "state based agrarian
resource management" yang berarti manajemen pengelolaan sumber daya
agraria yang berbasis pada negara. Konsekuensi negara dalam hal ini pemerintah
secara sentralistik, birokratik memiliki kewenangan untuk mengatur segala
sesuatu yang bersangkut paut dengan pengelolaan agraria. Orde Baru yang
mengedepankan ekonomi, mendorong investasi modal dengan konsekuensi kemudahan
untuk aktivitas pertanahan.
Secara umum
dampak Politik hukum pertanahan terhadap Penguasaan dan diferensiasi tanah adat
yang muncul antara lain :
a. Dampak Sosial
Politik hukum pertanahan negara
berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat hukum adat seperti adanya bentrokan, pembantaian,
penghukuman oleh pihak penguasa. Dampak tersebut menjadikan masyarakat hukum
adat menjadi tidak aman dan tidak nyaman. Adanya bentrokan, pembantaian dan
penembakan yang menimbulkan korban luka dan meninggal menunjukkan kasus
pertanahan yang menimbulkan dampak sosial, yang sampai sekarang belum selesai. Dampak
sosial berakhir manakala ada solusi yang dapat menyelesaikan seperti pembuatan perda
perlindungan hak milik masyarakat hukum adat.
b. Dampak Ekonomi
Umumnya tanah adat disengketakan
adalah tempat dimana masyarakat hukum adat mencari hidup dan penghidupannya.
Hutan adalah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat hukum adat. Mereka dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan hutan, seperti bertani, menanam
tanaman dan sebagainya. Jika Muncul Peraturan yang mengubah status tanah dari
hak milik masyarakat hukum adat menjadi hak guna, akan berdampak terhadap
kehidupan ekonomi secara luas, yaitu investor tidak akan datang ke lokasi
konflik untuk menanamkan modal. Hal tersebut akan mempengaruhi perekonomian
masyarakat.
c. Dampak Yuridis
Pada
dasarnya kewenangan tentang hak milik atas tanah masyarakat hukum adat adalah
kewenangan Pemerintah. Artinya keberadaan hak milik masyarakat adat menjadi
kewenangan pemerintah. Tetapi jika dalam realitasnya pemerintah tidak mengakui
hak milik atas tanah masyarakat hukum adat. Berdasarkan kacamata yuridis karena
tidak diakui maka hak-hak konstitusionalnya masyarakat hukum adat juga tidak
diakui. Hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat adalah tidak memperoleh
pendidikan, tidak memiliki KTP, miskin dan sebagainya.
E. PENUTUP
1. Kesimpulan
1.
Konsep Penguasaan dan Diferensiasi
Tanah adat ditinjau dari perspektif Politik Hukum Pertanahan bahwa, penguasaan
tanah (ownership of land) terbagi
atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by
state), serta (3) tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private individuals). Tanah yang dikuasai oleh masyarakat tidak dapat dijual (not salable), bahkan negara sekalipun tidak berhak menjualnya.
2. Dampak
Politik Hukum terhadap Penguasaan dan Diferensiasi Tanah adat antara lain dampak sosial bahwa jika Politik hukum pertanahan
negara tidak diatur sesuai dengan yang dikehendaki oleh masyarakat adat akan berdampak
terhadap kehidupan sosial masyarakat hukum adat seperti adanya bentrokan,
pembantaian, penghukuman oleh pihak penguasa, dampak ekonomi, Umumnya
tanah adat disengketakan adalah tempat dimana masyarakat hukum adat mencari
hidup dan penghidupannya, Hal tersebut akan mempengaruhi perekonomian
masyarakat. Serta dampak yuridis bahwa
pada dasarnya kewenangan tentang hak milik atas tanah masyarakat hukum adat
adalah kewenangan Pemerintah.
2. Saran
1.
Agar
masyarakat adat dalam hal penguasaan dan diferansiasi tanah adat tetap menerapkan dan memegang penuh aturan
penguasaan dan diferansiasi tanah adat mereka sebagai upaya mempertahankan bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber
dari alam dan tradisi budaya masyarakat adat dalam
penguasaan dan diferansiasi tanah adat.
2.
Agar
pemerintah baik pusat terlebih kepada pemerintah daerah setempat menganulir aturan
penguasaan dan diferansiasi tanah adat dalam suatu peraturan daerah agar memiliki kekuatan
hukum ( legalitas) yang kuat dalam penerapannya.
3.
Agar
hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam
pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum tanah
adat dan politik hukum
pada khususnya. Selain itu, agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai
referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis
dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Bahari, Syaiful. 2005.
Negara dan Hak Rakyat atas Tanah. Kompas, 13 Mei 2005.
Bushar,
Muhammad. 1988. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Pradnya Paramita.
Jakarta.
Djuweng,
Stefanus. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996.
Institut Dayakologi.
Fauzi,
Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria
Indonesia. Insist Press, KPA, dan
Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Faisal, Sanapiah. 2001. Varian-Varian Kontemporer Penelitian Sosial
dalam Burhan Bungin (ed)
Metodologi Penelitian Kualitatif. Rajawali Press. Jakarta.
Guba dan Lincoln. 2009. Handbooks of Qualitative Research, London, Sage Publication, 1994, p.105. lihat juga dalam Norman K .Denzim,
Yvonna S Lincoln, terjemahan Dariyanto, dkk. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Harsono,
Boedi. 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasiona Dalam Hubungannya dengan
Tap MPR RI Nomor IX Tahun 2001, makalah pada Seminar Nasional Pertanahan 2002
“Pembaruan Agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.
Jamal,
Erizal, Tri Pranadji; Aten M. Hurun; Adi Setyanto; Roosgandha E. Manurung; dan
Yusuf Nopirin. 2001. Struktur dan Dinamika Penguasaan Lahan pada Komunitas
Lokal. Laporan Penelitian PSE no. 526, Bogor.
Kaban,
Maria. 2004. Keberadaan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah di Tanah Karo. Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara. Medan.
Purbacaraka,
Purnadi dan Ridwan Halim. 1993. Sendi-Sendi Hukum Agraria. Penerbit Ghalia
Indonesia.
Robert Bodgan dan Teven J Taylor,
1993. Kualitatif Dasar-Dasar
Penelitian,Terjemahan Khozin Afandi, Usaha Nasional. Surabaya.
Rizal,
Syamsul. 2003. Kebijaksanaan Agraria Sebelum dan Sesudah Keluarnya UUPA.
Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata, Universitas Sumatera Utara. Medan.
Salim, Agus. 2006. Teori
dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta. Tiara Wacana.
Sutandiyo,Wignyosoebroto, 2002, Hukum Paradigma, Metode
dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM
dan Huma.
Syahyuti.
2004. Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di
Indonesia. Pusat Analisis Sosial
Ekonomi Dan Kebijakan Pertanian. Bogor
Sedjati,
Wahyuning.K; Tri Pranadji; Syahyuti; Budi Wiryono; dan Herlina Tarigan. 2002.
Strategi Keorganisasian Petani untuk Pengembangan Kemandirian Perekono-mian
Pedesaan, di Bali, Kalimantan Selatan, dan DIY. Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor.
Ter
Haar. 1985. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Sumur Batu, Bandung.
Thalib,
Sajuti. 1985. Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau. Bina
Aksara, Jakarta.
Umar,
Ali. 1978. Hukum Adat dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat daerah Sumatera Barat.
Laporan Penelitian, Kerjasama BPN dengan FH Unand, Padang.
Wiradi,
Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. (Hal 290-1). Dalam
S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wiradi (eds). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola
Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Yayasan Obor Indonesia
dan PT Gramedia, Jakarta.
Wiradi,
Gunawan. 1996. Jangan Perlakukan Tanah sebagai Komoditi. Jurnal “Analisis
Sosial. Edisi 3 Juli 1996.
Yakub,
B. Nurdin. 1995. Hukum Kekerabatan Minangkabau. CV Pustaka Indonesia, Jakarta.
Perundang- undangan
Undang-Undang
Dasar NRI 1945
No. 5 Tahun
1960, tentang UUPA