Analisis Hukum Terhadap Eksistensi Sanksi Adat dalam Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
Analisis Hukum Terhadap Eksistensi Sanksi Adat dalam
Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
(Legal Analysis of the Existence of Customary Sanctions in Conception of Criminal Law Reform in Indonesia)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 khususnya dalam Pasal 1 ayat (3). Hal ini berarti bahwa seluruh
aspek kehidupan di Negara ini diatur berdasarkan aturan hukum. Dalam kehidupan
bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Ibi ius ibi societas,
dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Hukum hadir karena kodrat manusia yang
selalu hidup bersama (berkelompok). Sebagaimana yang dikemukan oleh Aristoteles dalam bukunya C.S.T. Kansil, yang menyatakan bahwa manusia
adalah “zoon politikon”, yang
berarti bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu
ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya atau disebut sebagai
makhluk sosial.(C.S.T. Kansil. 1989).
Lebih lanjut, menurut R. Linton dalam
bukunya Zinul Pelly, masyarakat adalah : (Zainul Pelly.1997).
“Setiap kelompok
manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka itu dapat
mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan
sosial dengan batas-batas tertentu”.
Dalam kehidupan bermasyarakat terjadi
interaksi antara individu dengan individu lainnya, kelompok dengan kelompok
lainnya dan seterusnya. Hubungan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban
antara satu dengan yang lainnya. Hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban
itu telah diatur dalam peraturan atau hukum yang disebut hubungan hukum. Oleh
karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat
demi mencapai ketertiban umum. (Soepomo. 1967).
Salah satu aturan hukum yang mengatur
kehidupan bermasyarakat adalah hukum pidana. Didalam lapangan hukum pidana, ada
dua hukum yang berbeda yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum pidana yang
berbentuk peraturan tertulis yang bersumber pada KUHP dan peraturan lainnya.
Kemudian hukum pidana yang tidak tertulis ataupun berupa kebiasaan yaitu hukum
pidana adat. (Topo Santoso. 1990)
Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (the living law) mengatur tindakan yang
melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup ditengah masyarakat,
sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat.
Untuk memulihkan ketenteraman dan keseimbangan tersebut, maka terjadi reaksi
adat.
Dalam mempertahankan hukum pidana adat,
dimana setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas, terhadap setiap
permasalahan yang ada dan yang mungkin ada, karena hukum pidana
Keberadaan hukum pidana adat merupakan
pencerminan kehidupan suatu masyarakat dan pada masing-masing daerah di
Indonesia, memiliki hukum pidana adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat
yang ada didaerah tersebut dengan ciri khasnya tersendiri.
Menurut Soepomo didalam bukunya Bab-Bab
Tentang Hukum Adat, segala tindakan yang bertentangan dengan hukum adat
merupakan tindakan yang ilegal, hukum adat mengenal juga upaya-upaya memulihkan
hukum jika hukum tersebut diperkosa dan tentunya hukum adat tidak mengenal
pemisahan antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan untuk hukum dalam
memperbaiki hukum dalam lapangan hukum pidana atau dimuka hakim pidana dengan
pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata didepan
hakim perdata. Selain itu didalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara (prosedur) dalam hal penuntutan acara
perdata dan penuntutan secara kriminal. (Soepomo. 1967).
Terjadi suatu pelanggaran hukum, maka petugas
hukum seperti ketua adat dan pemuka adat mengambil suatu tindakan kongkrit (adapt
reatie) guna membenarkan hukum yang dilanggar tersebut. Terhadap beberapa
jenis pelanggaran hukum, petugas hukum hanya bertindak diminta oleh orang yang
menjadi korban, sedangkan pelanggaran-pelanggaran lainnya petugas hukum
bertindak atas inisiatif sendiri.
Alasan pembaharuan hukum pidana
Indonesia merupakan tuntutan nasional yang patut dilaksanakan karena KUHP yang
ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Alasan yang lain, dengan adanya pembaharuan hukum pidana dapat dihasilkan hukum
pidana yang bercirikan ke-Indonesiaan setidaknya memberikan bentuk dan ciri
bahwa walaupun di Era yang maju seperti sekarang ini ternyata masih dapat ditemukan
kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya bangsa, serta mampu
ditampilkan dan dipertahankan melalui KUHP Indonesia yang baru. Salah satu
alasan kuat yang dapat diungkapkan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia
adalah ditemukannya alasan sosiologis yang bersifat empiris mengenai pengakuan
hukum pidana adat.
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian pemikiran diatas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian
ini adalah adalah:
1. Bagaimanakah Eksistensi Sanksi
Adat di Indonesia ?
2. Bagaimanakah Eksistensi Sanksi
Adat ditinjau dari Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia ?
C. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini termasuk penelitian kualitatif
dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui
metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami Eksistensi Sanksi
Adat ditinjau dari Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Dengan metode kualitatif
penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons)
yang tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena
sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun
subjek yang diteliti.
Paradigma
dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu
ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat
lokal dan spesifik tergantung pada
orang yang
melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan
interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme
atau Legal Contructivisme, yang
“memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui
pengamatan langsung terhadap aktor
sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan
bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini
merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan
hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking. Paradigma merupakan
suatu sistem filosofis utama, induk
atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis
tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi
hukum melalui metode kualitatif.
Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam pendekatan
socio-legal research. Menurut Soetandiyo
Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu
suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi,
artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan
disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan
hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan
untuk memahami masyarakatnya, yaitu
suatu pendekatan yang bersifat non
doctrinal.
D. PEMBAHASAN
1. Eksistensi Sanksi
Adat di Indonesia
Sifat masyarakat hukum adat berbeda dengan
masyarakat yang ada dikota-kota, karena masyarakat hukum adat sifat alam pikirannya
religius magis. Alam pikiran masyarakat yang demikian dimana kedudukan manusia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia lahir dan gaib yang harus
dijaga suatu saat terganggu. Didalam alam pikiran tradisional itu senantiasa
masyarakat hukum atau persekutuan sebagai satu kesatuan yang penting karena
kedudukan hukum adat ditengah-tengah masyarakat untuk menjaga keseimbangan,
jika terjadi pelanggaran terhadap hukum adat tersebut maka diberikan
sanksi-sanksi.
Menurut Ter Har yang ditulis kembali oleh
Surojo Wignjodipuro, delik adat adalah: (Soerojo Wignjodipoero. 1995)
Delik adat adalah
tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materil atau inmateril milik hidup seseorang atau kesatuan (persatuan)
orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, dengan reaksi adat
ini keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali.
|
Pada dasarnya suatu
delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan
kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya
ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan guna memulihkan
kembali ketentraman dan keseimbangan itu, maka terjadilah reaksi-reaksi adat.
Menurut Van Vollenhoven yang dikutip Hilman
menyatakan mengenai delik adat bahwa: “Perbuatan yang tidak boleh dilakukan,
walaupun dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya merupakan
sumbang kecil saja”.
Lebih
lanjut, Ter Haar mengatakan mengenai pengertian delik adat yang ditulis kembali
oleh I Made Widnyana bahwa : (I Made Widnyana. 1992.
Setiap gangguan segi
satu (eenzijdig) terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan segi satu
pada barang-barang kehidupan materil orang seorang, atau dari pada orang-orang
banyak yang merupakan satu kesatuan (segerombolan), tindakan demikian
itu menimbulkan suatu reaksi yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum
adat ialah reaksi adat (adat reaksi) karena reaksi mana keseimbangan dapat dan
harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan cara pembayaran pelanggaran berupa
barang-barang atau uang).
Hukum
pidana adat tidak mengadakan perpisahan antara pelanggaran hukum yang
diwajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum didalam lapangan hukum pidana dan
pelanggaran hukum hukum yang hanya dapat dituntut dalam perdata. Oleh karenanya
maka sistem hukum adat hanya mengenal prosuder baik penuntutan secara perdata
maupun penuntutan secara pidana (kriminal). Ini berarti , petugas hukum adat
yang berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan kongkret (reaksi adat), guna
membetulkan hukum yang dilanggar itu, tidak sampai hukum barat yaitu hakim
pidana untuk kasus pidana dan hakim perdata untuk kasus perdata, melainkan satu
pejabat saja yaitu kepala adat, hakim perdamaian desa atau hakim pengendalian
negeri untuk semua macam pelanggaran adat.
Pembetulan hukum yang dilanggar sehingga
dapat memulihkan kembali keseimbangan yang semula ada itu, dapat berupa sebuah
tindakan saja tetapi kadang-kadang mengingat sifatnya perlu diambil beberapa
tindakan. Contohnya:
a. Pembetulan
keseimbangan hanya berwujud satu tindakan saja. Contohnya utang uang tidak
membayar pada waktunya kembali. Tindakan koreksinya adalah harus membayar
kembali pinjaman.
b. Pembetulan
keseimbangan diperlukan beberapa tindakan melarikan gadis pada suku Dayak di
Kalimantan. Perbuatan ini mencemarkan kesucian masyarakat yang bersangkutan,
serta melanggar kehormatan keluarga gadis tersebut.
Untukmemulihkan
keseimbangan hukum diperlukan dua macam upaya, yaitu pembayaran denda kepada
keluarga yang terkena serta penyerahan seekor binatang korban pada kepala
persekutuan untuk membuat jamuan adat agar supaya masyarakat menjadi bersih dan
seimbang kembali.(Tongat. 2009).
Petugas hukum tidak selalu mengambil inisiatif
sendiri untuk menindak si pelanggar hukum. Terhadap beberapa pelanggaran hukum
petugas hukum akan bertindak apabila akan diminta oleh orang yang terkena.
Ukuran yang dipakai oleh hukum adat untuk menentukan dalam kasus apakah petugas
hukum adat dapat bertindak sendirinya dan dalam hal mana mereka akan selalu
bertindak atas permintaan orang yang bersangkutan, tidak selalu sama dengan
ukuran hukum barat. Dalam persekutuan hukum, petugas wajib bertindak, apabila
kepentingan umum (kepentingan masyarakat) langsung terkena oleh pelanggaran
hukum. Dan apa yang merupakan kepentingan umum adat tidak selalu sama dengan
kepentingan umum barat, sebab dalam hukum adat segala sesuatu itu berlandaskan
pada aliran pikiran yang menguasai dunia tradisional Indonesia. (Soerojo
Wignjodipoero. 1995)
Eksistensi sanksi adat yang masih diakui keberadaanya
oleh masyarakat di Indonesia, menjadi sangat menarik untuk dikaji. Hal ini
karena sanksi adat sebagai salah satu perwujudan hukum pidana adat, yang
harus dikaji selain memperhatikan
keberadaan hukum pidana positif, juga harus memperhatikan kajian terhadap
kondisi manusia, alam dan tradisi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat
dihasilkan hukum pidana adat yang bercirikan ke-Indonesiaan atau setidaknya
memberikan bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi
budaya masyarakat di Indonesia, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan
melalui adat mereka.
A. Eksistensi
Sanksi Adat ditinjau dari Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana
nasional nampaknya sangat menarik untuk dikaji, sebab jika kita membuka ruang
untuk berbicara masalah hukum pidana adat setidaknya kita akan kembali melihat
dan mengkaji/meneliti apakah hukum pidana adat yang tersebar diberbagai wilayah
di Indonesia masih berlaku atau masih dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari jika menghadapi suatu delik adat di tengah hukum
pidana Indonesia. Jika memang demikian bagaimana sumbangsih hukum pidana adat
dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang sementara ini menjadi wacana.
Hal diatas sangat penting dikaji didalam pembaharuan
hukum pidana Indonesia selain memperhatikan keberadaan hukum pidana positif,
juga memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa
disamping adanya pengaruh hukum yang lebih deras dari dunia Internasional dalam
menambahkan prinsip-prinsip hukum pidana dari berbagai negara.
Alasan pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan
tuntutan nasional yang patut dilaksanakan karena KUHP yang ada sekarang ini
sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alasan yang lain,
dengan adanya pembaharuan hukum pidana dapat dihasilkan hukum pidana yang bercirikan
ke-Indonesiaan setidaknya memberikan bentuk dan ciri bahwa walaupun di Era yang
maju seperti sekarang ini ternyata masih dapat ditemukan kearifan lokal yang
bersumber dari alam dan tradisi budaya bangsa, serta mampu ditampilkan dan
dipertahankan melalui KUHP Indonesia yang baru.
Salah satu alasan kuat yang dapat diungkapkan dalam
pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah ditemukannya alasan sosiologis yang
bersifat empiris mengenai pengakuan hukum pidana adat. Walaupun Undang-Undang
Nomor 1 Darurat Tahun 1951 khusus Pasal 1 Ayat (1) sub (b) jo Undang-Undang
Nomor 1 Darurat Tahun 1960 jo Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Nomor4/47Tahun 1953 yang masih
memberikan ruang bagi hukum adat dalam hal ini hukum pidana adat untuk
memberikan sumbangsih dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia serta beberapa
putusan pengadilan merupakan bukti bahwa hukum pidana adat masih menjadi
perhatian masyarakat hukum di Indonesia.
Secara konseptual hukum pidana adat memang masih sangat
penting untuk diperhatikan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pentingnya
hukum adat adat menjadi landasan pembentukan hukum pidana di Indonesia
memberikan harapan bahwa dalam pengembangan hukum pidana di masa datang masalah
tindak tanduk masyarakat melaui berbagai perilaku adat ini masih diakui
keberadaanya.
Wacana pembaharuan hukum pidana Indonesia sebelumnya
sudah lama dicetuskan dengan menyebutkan hukum adat dalam hal ini hukum pidana
adat sebagai salah satu unsur pembentuk hukum pidana yang baru, yaitu mulai
dari Seminar Hukum Nasional 1 Tahun 1963, Seminar Hukum Nasional IV Tahun 1960.
Simposium Pembaharuan hukum pidana nasional karena dianggap sudah sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia.
Jika dikaitkan dengan Rancangan KUHP yang baru, terlihat
adanya usaha yang kongkrit berupa implementasi ide/konsep/pemikiran melalui
pengkajian terhadap hukum adat dan atau hukum yang hidup dalam masyarakat bagi
pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hal-hal ini terlihat tersebut, seperti:
(Dian Pranata Astuti. 2008).
1) Adanya
pembaharuan terhadap asas legalitas formil sebagai pertanda diakuinya hukum
yang hidup dalam masyarakat.
2) Dimasukannya
sanksi adat dalam bentuk penemuan kewajiban adat yang bertujuan untuk pemulihan
keseimbangan yang terganggu.
Perluasan asas legalitas yang dimaksud disini terlihat
jelas dalam perumusan Pasal 1 Ayat (3) dan (4) Rancangan Konsep KUHP Tahun
2005, yang menyebutkan
Pasal
1
(1)...........dst
(2)...........dst
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang
menentukan bahwa seseorang patut dipidana, walaupun perbuatan tersebut tidak
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan niali- nilai
Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat
bangsa-bangsa.
Mengenai sanksi adat yang dikemukakan
dalam Rancangan Konsep KUHP Tahun 2005 seperti yang tertera pada Pasal 67 yang
berbunyi
Pasal
67
Pidana Tambahan
(1)
Pidana Tambahan terdiri atas:
a. pencabutan
hak-hak tertentu;
b. perampasan
barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman
putusan hakim;
d. pembayaran
ganti kerugian; dan
e. pemenuhan
kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum
yang hidup.
(2)...........dst
(3) pidana tambahan berupa pemenuhan
kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut yang hidup atau pencabutan
hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak dalam perumusan
tindak pidana.
Diperluasnya asas legalitas dan
dicantumkannya jenis pidana pemenuhan kewajiban adat dalam Konsep Rancangan
Konsep KUHP Baru. Perumusan asas legalitas dalam konsep, maka batas-batas
tindak pidana juga diperluas tidak hanya yang secara tegas dirumuskan dalam
undang-undang, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang
hidup dipandang sebagai suatu delik. Jadi batas-batas tindak pidana tidak hanya
didasarkan pada kriteria formal menurut undang-undang, tetapi juga material
menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan mengenai perumusan pidana pemenuhan kewajiban adat di dalam
jenis pidana tambahan, sebenarnya jenis pidana ini (pidana pembayaran ganti
rugi kerugian) dapat diopersionalkan lewat pidana bersyarat menurut KUHP (Pasal
14c ayat (1) dan (2) hanya saja menurut KUHP tidak disebut sebagai pidana
tambahan.
|
Dasar hukum keberlakuan delik adat dibedakan pada dua
sumber peraturan perundang-undangan yaitu:
1. Hukum
Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Hindia Belanda
Dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat
pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda adalah Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatstregeling yang berisi:
Bagi golongan hukum (rechts groep) Indonesia asli dan golongan timur asing berlaku hukum
adat mereka, tetapi bilamana kepentingan sosial mereka membutuhkan, maka
Pembuat Ordonansi (yaitu suatu peraturan hukum adat yang dibuat oleh Badan
Legislatif Pusat/ Gubernur Jenderal bersama-sama dengan olksraad), dapat menentukan bagi mereka:
a. Hukum
Eropa;
b. Hukum
Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropee
Recht);
c. Hukum
bagi beberapa golongan bersama-sama (gemeenschappelijk
recht);
d. Apabila
kepentingan umum memerlukannya dapat ditentukan bagi mereka;
e. Hukum
baru (nieuw recht) yaitu hukum yang
memerlukan syntese antara hukum adat
dan hukum Eropa (van vollenhoven “ Fantasie-recht”
dan idsinga. “ Ambetenaren recht).
Pasal
ini hanya berlaku bagi hakim yang dulu disebut “Gouverments-Rechte” (dalam hal ini Landraad adalah pengadilan yang diadakan oleh pemerintah
Hindia-Belanda) yang sekarang bertindak sebagai Pengadilan Negeri. Sementara
dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat bagi peradilan adat.
Hukum adat untuk daerah swapraja dan untuk hakim adat di Jawa dan Madura diatur
tersendiri dalam Pasal-Pasal.
a. Pasal
3 S. 1932 Nomor 80.
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan
berlakunya hukum adat bagi peradilan adat (Inheemse
Recht Spraak, yaitu peradilan adat
yang berlaku bagi Bumi Putera). Didaerah yang diberi nama “ Rechtstreeks-Bestuurd Gabien” (daerah
yang langsung dikuasai pemerintah Hindia- Belanda) yaitu daerah di luar Jawa
dan Madura.
b. Pasal
13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen
1938, dan 1939 Nomor 529 dan didalam “ Lange Contracten”;
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan
berlakunya hukum adat di daerah swapraja, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
c. Pasal
3a ROS. 1847 Nomor 23 jo 1848 Nomor
47;
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan
berlakunya untuk Hakim adat di Jawa dan Madura yang diberi nama “ Dorpsrechter”( hakim desa, peradilan).
2. Hukum
Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
|
|
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Walaupun UUD
NRI 1945 tidak menetapkan dengan inplisit ketentuan khusus bagi hukum adat
didalamnya akan tetapi secara tersirat hukum pidana adat dinyatakan berlaku seperti
yang tersirat dalam pembukaan dan penjelasan UUD NRI 1945. Karena hukum adat
merupakan satu-satunya hukum yang berkembang diatas kerangka dasar pandangan
hidup rakyat dan bangsa Indonesia maka hukum adat selanjutnya merupakan sumber
yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional Negara Republik
Indonesia.
b. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Didalam
konstitusi RIS ada bagian yang mengandung atau yang menjadi dasar berlakunya
hukum pidana adat pada masa itu:
a) Bagian
Mukaddimah/Pembukaan konstitusi RIS
Bagian
pembukaan konstitusi RIS merumuskan bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan
hidup bangsa Indonesia seperti pada Pembukaan UUD NRI 1945. Jadi posisi hukum
pidana adat masih tetap.
b) Pasal 146
Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini
menjelaskan atau mengatur tentang Peradilan di Indonesia pada saaat berlakunya
Konstitusi RIS.
Pasal ini berbunyi :
“Segala keputusan-keputusan kehakiman, harus berisi
alasan-alasan dan dalam perkara hukum harus menyebut aturan-aturan dan undang-undang
hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”.
c) Pasal 192
Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini
mengatur tentang aturan-aturan peralihan Konstitusi RIS. Pasal ini berbunyi:
“Semua peraturan perundang-undangan dan
ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini berlaku,
tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan RIS sendiri dan sekedar perundang-undangan dan
ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-Undang
dan ketentuan-ketentuan tata usaha atau kuasa konstitusi ini”.
3. Undang-undang
Darurat nomor 1 Tahun 1951 L.N 9 / 1951 Pasal 5 ayat (3) sub b sebagai berikut
:
|
Rumusan
pasal 5 ayat (3) b UU Darurat No. 1 tahun 1951 memberikan pemahaman :
a. Tentang
tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak pidana
demikian itu bila terjadi, maka pidana adatlah sebagai sanksinya;
b. Apabila
terpidana adat tidak mengikuti putusan pengadilan adat tersebut, maka
pengadilan negeri setempat dapat memutus perkaranya berdasar tiga kemungkinan.
Tidak ada bandingnya dalam KUHP· Hakim beranggapan bahwa pidana adat melampui
dengan pidana penjara dan/atau denda seperti tersebut dalam kemungkinan;
c.
|
4.
UU
No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
a) Pasal 5 ayat
(1) berbunyi:
” Pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kata
“menurut hukum” dapat diartikan secara luas mencakup legalisasi formil dan
materiil. Pasal tersebut merupakan petunjuk bagi hakim untuk senantiasa
memperhatikan peraturan tertulis dan hukum yang benar-benar hidup dalam
masyarakat, apabila hendak menegakkan keadilan.
b) Pasal 14
ayat (1) berbunyi:
”Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya”.
Jika “hukum”
yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah hanya yang tertulis, sedangkan hakim
wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun hukum
tertulis tidak secara nyata mengaturnya. Dengan demikian hakim harus menggali
hukum yang tidak tertulis (hukum yang hidup).
c)
Pasal
16 ayat (1):
“Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya”.
d) Pasal 23
ayat (1) berbunyi:
”Segala
putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan
itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili”.
e)
Pasal
25 ayat (1):
“Segala
putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,
memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
f) Pasal 27
ayat (1) berbunyi:
“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat”.
g)
Pasal.
28 ayat (1):
“Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat”.
Selanjutnya
disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional
seperti dikemukakan di atas (Undang-undang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang
Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara
materil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan
dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide
perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai
"kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang
berbunyi: "Tiada seorang jua pun
boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum
yang sudah ada dan berlaku terhadapnya." Dalam pasal tersebut
digunakan istilah "aturan hukum" (recht) yang tentunya lebih
luas pengertiannya dari sekadar aturan "undang-undang" (wet), karena
dapat berbentuk "hukum tertulis" maupun "hukum tidak
tertulis".
5. Dalam Konsep
KUHP Tahun 1999 / 2000.
Dalam Pasal
1 ayat (3) berbunyi :
”Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang
patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan”.
6. International Covenant on Civil and
Political Right (ICCPR) Pasal 15.
“Nothing in this article shall
prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which,
at the time when it was committed, was criminal according to the general
principle of law recognized by the community of nations”.
Yang
artinya bahwa:
“Tidak
ada aturan yang mengatur dan memutus seseorang bersalah, ketika
komite/pengadilan tidak berdasarkan pada prinsip hukum yang hidup dan mendapat
pengakuan dari masyarakat dari suatu bangsa. Dalam kondisi ini jelas hukum yang
diakui masyarakat adalah hukum adat”.
Dari penjelasan diatas nampaknya jelas keinginan untuk
membentuk KUHP yang bercirikan filosofis bangsa Indonesia semakin jelas, yaitu
adanya suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya berlandaskan pada mutu
budaya bangsa Indonesia sendiri. Jadi hukum pidana adat mendapat tempat dalam
rangka pembentukan hukum pidana Indonesia. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum
adat tersebut harus memenuhi dua syarat, yakni:
1) Harus
Hidup dalam kalangan masyarakat Indonesia
2) Tidak
menghambat masyarakat adil dan makmur.
Untuk membentuk hukum nasional dari
berbagai hukum pidana adat yang ada di seluruh tanah air guna mencari asas-asas
hukum yang akan disumbangkan pembaharuan hukum pidana nasional, maka perlu
diperhatikan adalah masalah sanksi adat sebagai perwujudan kebudayaan
masyarakat dan perwujudan sanksi menurut delik adat, serta sifat dan hakikat
pembaharuan hukum pidana adat dan KUHP.
E. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Eksistensi
sanksi adat yang masih diakui keberadaanya oleh masyarakat di Indonesia,
menjadi sangat menarik untuk dikaji. Hal ini karena sanksi adat sebagai salah
satu perwujudan hukum pidana adat, yang harus
dikaji selain memperhatikan keberadaan hukum pidana positif, juga harus
memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi masyarakat di Indonesia,
sehingga dapat dihasilkan hukum pidana adat yang bercirikan ke-Indonesiaan atau
setidaknya memberikan bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber dari alam
dan tradisi budaya masyarakat di Indonesia, serta mampu ditampilkan dan
dipertahankan melalui adat mereka.
2. Hukum
pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional nampaknya sangat menarik untuk
dikaji, sebab jika kita membuka ruang untuk berbicara masalah hukum pidana adat
setidaknya kita akan kembali melihat dan mengkaji/meneliti apakah hukum pidana
adat yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia masih berlaku atau masih
dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari jika
menghadapi suatu delik adat di tengah hukum pidana Indonesia. Jika memang
demikian bagaimana sumbangsih hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana
Indonesia yang sementara ini menjadi wacana. Hal diatas sangat penting dikaji
didalam pembaharuan hukum pidana Indonesia selain memperhatikan keberadaan
hukum pidana positif, juga memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam
dan tradisi bangsa disamping adanya pengaruh hukum yang lebih deras dari dunia
Internasional dalam menambahkan prinsip-prinsip hukum pidana dari berbagai
negara. Alasan pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan tuntutan nasional
yang patut dilaksanakan karena KUHP yang ada sekarang ini sudah tidak
sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alasan yang lain, dengan adanya
pembaharuan hukum pidana dapat dihasilkan hukum pidana yang bercirikan
ke-Indonesiaan setidaknya memberikan bentuk dan ciri bahwa walaupun di Era yang
maju seperti sekarang ini ternyata masih dapat ditemukan kearifan lokal yang
bersumber dari alam dan tradisi budaya bangsa, serta mampu ditampilkan dan
dipertahankan melalui KUHP Indonesia yang baru.
B. Saran
1.
Agar
masyarakat adat
di Indonesia tetap
menerapkan dan memegang penuh penerapan sanksi adat pada delik adat sebagai
upaya mempertahankan bentuk dan ciri
kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya masyarakat di Indonesia.
2.
Penerapan
sanksi adat juga seharusnya mempertimbangkan kaidah-kaidah yang diatur dalam
Hukum Nasional terkhusus pada Hukum Pidana Umum
3.
Agar
dibentuk suatu Badan atau Lembaga Adat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi
adat di Indonesia. Hal ini agar tidak timbul main
hakim sendiri dalam penerapan sanksi adat
4.
Agar
pemerintah daerah setempat menganulir sanksi adat ke dalam suatu peraturan
daerah agar memiliki kekuatan hukum (legalitas) yang kuat dalam penerapannya.
Selain itu untuk Pemerintah Pusat agar sanksi adat dimasukkan rancangan
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.
5.
Agar
hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam
pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum pidana adat pada
khususnya. Selain itu, agar hasil
penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta
bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan
Pengantar Ilmu Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Chairul
Anwar, 1997, Hukum Adat Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Dian Pranata Astuti.
2008. Tesis Eksistensi dan Sumbangsi Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana
Nasional. Universitas Diponegoro Semarang.
I
Made Widnyana, 1992, Eksistensi Delik Adat dalam Pembangunan,
Universitas Udayana, Denpasar.
Soepomo, 1967, Bab-bab Tentang Hukum Pidana Adat, Penerbit PT. Paradnya,
Jakarta.
Soerojo
Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung,
Jakarta.
Topo Santoso, 1990, Pluralisme
Hukum Pidana Indonesia, PT. Ersesco: Jakarta.
Tongat, 2009, Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Zainul Pelly,1997, Pengantar
Sosiologi, USU Press, Medan.