Analisis Hukum Terhadap Eksistensi Sanksi Adat dalam Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia


Analisis Hukum Terhadap Eksistensi Sanksi Adat dalam Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
(Legal Analysis of the Existence of Customary Sanctions in Conception of Criminal Law Reform in Indonesia)
 
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H 
 
 


A. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya dalam Pasal 1 ayat (3). Hal ini berarti bahwa seluruh aspek kehidupan di Negara ini diatur berdasarkan aturan hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ibi ius ibi societas, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Hukum hadir karena kodrat manusia yang selalu hidup bersama (berkelompok). Sebagaimana yang dikemukan oleh Aristoteles dalam bukunya C.S.T. Kansil, yang menyatakan bahwa manusia adalah “zoon politikon”, yang berarti bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya atau disebut sebagai makhluk sosial.(C.S.T. Kansil. 1989).
Lebih lanjut, menurut R. Linton dalam bukunya Zinul Pelly, masyarakat adalah : (Zainul Pelly.1997).
“Setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu”.

Dalam kehidupan bermasyarakat terjadi interaksi antara individu dengan individu lainnya, kelompok dengan kelompok lainnya dan seterusnya. Hubungan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban antara satu dengan yang lainnya. Hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban itu telah diatur dalam peraturan atau hukum yang disebut hubungan hukum. Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. (Soepomo. 1967).
Salah satu aturan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat adalah hukum pidana. Didalam lapangan hukum pidana, ada dua hukum yang berbeda yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum pidana yang berbentuk peraturan tertulis yang bersumber pada KUHP dan peraturan lainnya. Kemudian hukum pidana yang tidak tertulis ataupun berupa kebiasaan yaitu hukum pidana adat. (Topo Santoso. 1990)
Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (the living law) mengatur tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup ditengah masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat. Untuk memulihkan ketenteraman dan keseimbangan tersebut, maka terjadi reaksi adat.
Dalam mempertahankan hukum pidana adat, dimana setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas, terhadap setiap permasalahan yang ada dan yang mungkin ada, karena hukum pidana

adat lebih mengutamakan tercapainya tujuan, yaitu kebersamaan daripada memegang teguh suatu ketentuan yang telah ditentukan oleh Negara.
Keberadaan hukum pidana adat merupakan pencerminan kehidupan suatu masyarakat dan pada masing-masing daerah di Indonesia, memiliki hukum pidana adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada didaerah tersebut dengan ciri khasnya tersendiri.
Menurut Soepomo didalam bukunya Bab-Bab Tentang Hukum Adat, segala tindakan yang bertentangan dengan hukum adat merupakan tindakan yang ilegal, hukum adat mengenal juga upaya-upaya memulihkan hukum jika hukum tersebut diperkosa dan tentunya hukum adat tidak mengenal pemisahan antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan untuk hukum dalam memperbaiki hukum dalam lapangan hukum pidana atau dimuka hakim pidana dengan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata didepan hakim perdata. Selain itu didalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara (prosedur) dalam hal penuntutan acara perdata dan penuntutan secara kriminal. (Soepomo. 1967).
Terjadi suatu pelanggaran hukum, maka petugas hukum seperti ketua adat dan pemuka adat mengambil suatu tindakan kongkrit (adapt reatie) guna membenarkan hukum yang dilanggar tersebut. Terhadap beberapa jenis pelanggaran hukum, petugas hukum hanya bertindak diminta oleh orang yang menjadi korban, sedangkan pelanggaran-pelanggaran lainnya petugas hukum bertindak atas inisiatif sendiri.
Alasan pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan tuntutan nasional yang patut dilaksanakan karena KUHP yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alasan yang lain, dengan adanya pembaharuan hukum pidana dapat dihasilkan hukum pidana yang bercirikan ke-Indonesiaan setidaknya memberikan bentuk dan ciri bahwa walaupun di Era yang maju seperti sekarang ini ternyata masih dapat ditemukan kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya bangsa, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan melalui KUHP Indonesia yang baru. Salah satu alasan kuat yang dapat diungkapkan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah ditemukannya alasan sosiologis yang bersifat empiris mengenai pengakuan hukum pidana adat.

B. Permasalahan
Berdasarkan uraian pemikiran diatas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah adalah:
1.     Bagaimanakah Eksistensi Sanksi Adat di Indonesia ?
2.     Bagaimanakah Eksistensi Sanksi Adat ditinjau dari Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia ?

C. Metode Penelitian
          Dalam  penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami Eksistensi Sanksi Adat ditinjau dari Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons) yang tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun subjek yang diteliti.
Paradigma dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik tergantung pada orang yang melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme atau Legal Contructivisme, yang “memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui pengamatan langsung terhadap aktor sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking. Paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, induk atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi hukum melalui metode kualitatif.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam  pendekatan  socio-legal  research. Menurut Soetandiyo Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi, artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan untuk memahami masyarakatnya, yaitu suatu pendekatan yang bersifat non doctrinal.

D. PEMBAHASAN

1. Eksistensi Sanksi Adat di Indonesia

Sifat masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat yang ada dikota-kota, karena masyarakat hukum adat sifat alam pikirannya religius magis. Alam pikiran masyarakat yang demikian dimana kedudukan manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia lahir dan gaib yang harus dijaga suatu saat terganggu. Didalam alam pikiran tradisional itu senantiasa masyarakat hukum atau persekutuan sebagai satu kesatuan yang penting karena kedudukan hukum adat ditengah-tengah masyarakat untuk menjaga keseimbangan, jika terjadi pelanggaran terhadap hukum adat tersebut maka diberikan sanksi-sanksi.
Menurut Ter Har yang ditulis kembali oleh Surojo Wignjodipuro, delik adat adalah: (Soerojo Wignjodipoero. 1995)

Delik adat adalah tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materil atau inmateril milik hidup seseorang atau kesatuan (persatuan) orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, dengan reaksi adat ini keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali.

18
 
Selanjutnya, menurut Bushar Muhamad menyatakan delik adat adalah suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau kumpulan perorangan mengancam menyatakan bahwa:
Pada dasarnya suatu delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan guna memulihkan kembali ketentraman dan keseimbangan itu, maka terjadilah reaksi-reaksi adat.

Menurut Van Vollenhoven yang dikutip Hilman menyatakan mengenai delik adat bahwa: “Perbuatan yang tidak boleh dilakukan, walaupun dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya merupakan sumbang kecil saja”.
          Lebih lanjut, Ter Haar mengatakan mengenai pengertian delik adat yang ditulis kembali oleh I Made Widnyana bahwa : (I Made Widnyana. 1992.
Setiap gangguan segi satu (eenzijdig) terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan segi satu pada barang-barang kehidupan materil orang seorang, atau dari pada orang-orang banyak yang merupakan satu kesatuan (segerombolan), tindakan demikian itu menimbulkan suatu reaksi yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum adat ialah reaksi adat (adat reaksi) karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan cara pembayaran pelanggaran berupa barang-barang atau uang).

Hukum pidana adat tidak mengadakan perpisahan antara pelanggaran hukum yang diwajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum didalam lapangan hukum pidana dan pelanggaran hukum hukum yang hanya dapat dituntut dalam perdata. Oleh karenanya maka sistem hukum adat hanya mengenal prosuder baik penuntutan secara perdata maupun penuntutan secara pidana (kriminal). Ini berarti , petugas hukum adat yang berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan kongkret (reaksi adat), guna membetulkan hukum yang dilanggar itu, tidak sampai hukum barat yaitu hakim pidana untuk kasus pidana dan hakim perdata untuk kasus perdata, melainkan satu pejabat saja yaitu kepala adat, hakim perdamaian desa atau hakim pengendalian negeri untuk semua macam pelanggaran adat.
Pembetulan hukum yang dilanggar sehingga dapat memulihkan kembali keseimbangan yang semula ada itu, dapat berupa sebuah tindakan saja tetapi kadang-kadang mengingat sifatnya perlu diambil beberapa tindakan. Contohnya:
a.    Pembetulan keseimbangan hanya berwujud satu tindakan saja. Contohnya utang uang tidak membayar pada waktunya kembali. Tindakan koreksinya adalah harus membayar kembali pinjaman.
b.    Pembetulan keseimbangan diperlukan beberapa tindakan melarikan gadis pada suku Dayak di Kalimantan. Perbuatan ini mencemarkan kesucian masyarakat yang bersangkutan, serta melanggar kehormatan keluarga gadis tersebut.
Untukmemulihkan keseimbangan hukum diperlukan dua macam upaya, yaitu pembayaran denda kepada keluarga yang terkena serta penyerahan seekor binatang korban pada kepala persekutuan untuk membuat jamuan adat agar supaya masyarakat menjadi bersih dan seimbang kembali.(Tongat. 2009).
 Petugas hukum tidak selalu mengambil inisiatif sendiri untuk menindak si pelanggar hukum. Terhadap beberapa pelanggaran hukum petugas hukum akan bertindak apabila akan diminta oleh orang yang terkena. Ukuran yang dipakai oleh hukum adat untuk menentukan dalam kasus apakah petugas hukum adat dapat bertindak sendirinya dan dalam hal mana mereka akan selalu bertindak atas permintaan orang yang bersangkutan, tidak selalu sama dengan ukuran hukum barat. Dalam persekutuan hukum, petugas wajib bertindak, apabila kepentingan umum (kepentingan masyarakat) langsung terkena oleh pelanggaran hukum. Dan apa yang merupakan kepentingan umum adat tidak selalu sama dengan kepentingan umum barat, sebab dalam hukum adat segala sesuatu itu berlandaskan pada aliran pikiran yang menguasai dunia tradisional Indonesia. (Soerojo Wignjodipoero. 1995)
Eksistensi sanksi adat yang masih diakui keberadaanya oleh masyarakat di Indonesia, menjadi sangat menarik untuk dikaji. Hal ini karena sanksi adat sebagai salah satu perwujudan hukum pidana adat, yang harus  dikaji selain memperhatikan keberadaan hukum pidana positif, juga harus memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat dihasilkan hukum pidana adat yang bercirikan ke-Indonesiaan atau setidaknya memberikan bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya masyarakat di Indonesia, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan melalui adat mereka.


A. Eksistensi Sanksi Adat ditinjau dari Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional nampaknya sangat menarik untuk dikaji, sebab jika kita membuka ruang untuk berbicara masalah hukum pidana adat setidaknya kita akan kembali melihat dan mengkaji/meneliti apakah hukum pidana adat yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia masih berlaku atau masih dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari jika menghadapi suatu delik adat di tengah hukum pidana Indonesia. Jika memang demikian bagaimana sumbangsih hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang sementara ini menjadi wacana.
Hal diatas sangat penting dikaji didalam pembaharuan hukum pidana Indonesia selain memperhatikan keberadaan hukum pidana positif, juga memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa disamping adanya pengaruh hukum yang lebih deras dari dunia Internasional dalam menambahkan prinsip-prinsip hukum pidana dari berbagai negara.
Alasan pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan tuntutan nasional yang patut dilaksanakan karena KUHP yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alasan yang lain, dengan adanya pembaharuan hukum pidana dapat dihasilkan hukum pidana yang bercirikan ke-Indonesiaan setidaknya memberikan bentuk dan ciri bahwa walaupun di Era yang maju seperti sekarang ini ternyata masih dapat ditemukan kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya bangsa, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan melalui KUHP Indonesia yang baru.
Salah satu alasan kuat yang dapat diungkapkan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah ditemukannya alasan sosiologis yang bersifat empiris mengenai pengakuan hukum pidana adat. Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 1951 khusus Pasal 1 Ayat (1) sub (b) jo Undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 1960 jo Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor4/47Tahun  1953 yang masih memberikan ruang bagi hukum adat dalam hal ini hukum pidana adat untuk memberikan sumbangsih dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia serta beberapa putusan pengadilan merupakan bukti bahwa hukum pidana adat masih menjadi perhatian masyarakat hukum di Indonesia.
Secara konseptual hukum pidana adat memang masih sangat penting untuk diperhatikan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pentingnya hukum adat adat menjadi landasan pembentukan hukum pidana di Indonesia memberikan harapan bahwa dalam pengembangan hukum pidana di masa datang masalah tindak tanduk masyarakat melaui berbagai perilaku adat ini masih diakui keberadaanya.
Wacana pembaharuan hukum pidana Indonesia sebelumnya sudah lama dicetuskan dengan menyebutkan hukum adat dalam hal ini hukum pidana adat sebagai salah satu unsur pembentuk hukum pidana yang baru, yaitu mulai dari Seminar Hukum Nasional 1 Tahun 1963, Seminar Hukum Nasional IV Tahun 1960. Simposium Pembaharuan hukum pidana nasional karena dianggap sudah sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Jika dikaitkan dengan Rancangan KUHP yang baru, terlihat adanya usaha yang kongkrit berupa implementasi ide/konsep/pemikiran melalui pengkajian terhadap hukum adat dan atau hukum yang hidup dalam masyarakat bagi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hal-hal ini terlihat tersebut, seperti: (Dian Pranata Astuti. 2008).
1)   Adanya pembaharuan terhadap asas legalitas formil sebagai pertanda diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat.
2)   Dimasukannya sanksi adat dalam bentuk penemuan kewajiban adat yang bertujuan untuk pemulihan keseimbangan yang terganggu.
Perluasan asas legalitas yang dimaksud disini terlihat jelas dalam perumusan Pasal 1 Ayat (3) dan (4) Rancangan Konsep KUHP Tahun 2005, yang menyebutkan
Pasal 1
(1)...........dst
(2)...........dst
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan niali- nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Mengenai sanksi adat yang dikemukakan dalam Rancangan Konsep KUHP Tahun 2005 seperti yang tertera pada Pasal 67 yang berbunyi
Pasal 67
Pidana  Tambahan
(1) Pidana Tambahan terdiri atas:
a.    pencabutan hak-hak tertentu;
b.    perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c.    pengumuman putusan hakim;
d.    pembayaran ganti kerugian; dan
e.    pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup.
(2)...........dst
(3) pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut yang hidup atau pencabutan hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak dalam perumusan tindak pidana.

Diperluasnya asas legalitas dan dicantumkannya jenis pidana pemenuhan kewajiban adat dalam Konsep Rancangan Konsep KUHP Baru. Perumusan asas legalitas dalam konsep, maka batas-batas tindak pidana juga diperluas tidak hanya yang secara tegas dirumuskan dalam undang-undang, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang hidup dipandang sebagai suatu delik. Jadi batas-batas tindak pidana tidak hanya didasarkan pada kriteria formal menurut undang-undang, tetapi juga material menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.  Sedangkan mengenai perumusan pidana pemenuhan kewajiban adat di dalam jenis pidana tambahan, sebenarnya jenis pidana ini (pidana pembayaran ganti rugi kerugian) dapat diopersionalkan lewat pidana bersyarat menurut KUHP (Pasal 14c ayat (1) dan (2) hanya saja menurut KUHP tidak disebut sebagai pidana tambahan.
26
 
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya mengenai pengertian delik adat yang merupakan suatu aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan (dihukum) agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Tentunya dalam mengefektifkan hukum pidana adat ini harus disertai dengan landasan atau dasar hukum yang kuat sehingga dapat menciptakan atau mewujudkan apa yang sebenarnya menjadi tujuan hukum pidana adat itu sendiri tanpa mengesampingkan hukum  pidana nasional yang ada.
Dasar hukum keberlakuan delik adat dibedakan pada dua sumber peraturan perundang-undangan yaitu:
1.    Hukum Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Hindia Belanda
Dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda adalah Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatstregeling yang berisi:
Bagi   golongan hukum (rechts groep) Indonesia asli dan golongan timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bilamana kepentingan sosial mereka membutuhkan, maka Pembuat Ordonansi (yaitu suatu peraturan hukum adat yang dibuat oleh Badan Legislatif Pusat/ Gubernur Jenderal bersama-sama dengan olksraad), dapat menentukan bagi mereka:
a.    Hukum Eropa;
b.    Hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropee Recht);
c.    Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama (gemeenschappelijk recht);
d.    Apabila kepentingan umum memerlukannya dapat ditentukan bagi mereka;
e.    Hukum baru (nieuw recht) yaitu hukum yang memerlukan syntese antara hukum adat dan hukum Eropa (van vollenhoven “ Fantasie-recht” dan idsinga. “ Ambetenaren recht).
          Pasal ini hanya berlaku bagi hakim yang dulu disebut “Gouverments-Rechte” (dalam hal ini Landraad adalah pengadilan yang diadakan oleh pemerintah Hindia-Belanda) yang sekarang bertindak sebagai Pengadilan Negeri. Sementara dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat bagi peradilan adat. Hukum adat untuk daerah swapraja dan untuk hakim adat di Jawa dan Madura diatur tersendiri dalam Pasal-Pasal.
a.    Pasal 3 S. 1932 Nomor 80.
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat bagi peradilan adat (Inheemse Recht Spraak, yaitu peradilan adat  yang berlaku bagi Bumi Putera). Didaerah yang diberi nama “ Rechtstreeks-Bestuurd Gabien” (daerah yang langsung dikuasai pemerintah Hindia- Belanda) yaitu daerah di luar Jawa dan Madura.
b.    Pasal 13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen 1938, dan 1939 Nomor  529 dan didalam “ Lange Contracten”;
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat di daerah swapraja, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
c.    Pasal 3a ROS. 1847 Nomor 23 jo 1848 Nomor 47;
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya untuk Hakim adat di Jawa dan Madura yang diberi nama “ Dorpsrechter”( hakim desa, peradilan).
2.    Hukum Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Terdapat beberapa Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur berlakunya hukum pidana adat, diantaranya:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Walaupun UUD NRI 1945 tidak menetapkan dengan inplisit ketentuan khusus bagi hukum adat didalamnya akan tetapi secara tersirat hukum pidana adat dinyatakan berlaku seperti yang tersirat dalam pembukaan dan penjelasan UUD NRI 1945. Karena hukum adat merupakan satu-satunya hukum yang berkembang diatas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa Indonesia maka hukum adat selanjutnya merupakan sumber yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional Negara Republik Indonesia.
b.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Didalam konstitusi RIS ada bagian yang mengandung atau yang menjadi dasar berlakunya hukum pidana adat pada masa itu:
a)    Bagian Mukaddimah/Pembukaan konstitusi RIS
Bagian pembukaan konstitusi RIS merumuskan bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia seperti pada Pembukaan UUD NRI 1945. Jadi posisi hukum pidana adat masih tetap.
b)   Pasal 146 Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini menjelaskan atau mengatur tentang Peradilan di Indonesia pada saaat berlakunya Konstitusi RIS.
Pasal ini berbunyi :
“Segala keputusan-keputusan kehakiman, harus berisi alasan-alasan dan dalam perkara hukum harus menyebut aturan-aturan dan undang-undang hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”.
c)    Pasal 192 Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini mengatur tentang aturan-aturan peralihan Konstitusi RIS. Pasal ini berbunyi:
“Semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri dan sekedar perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atau kuasa konstitusi ini”.

3.    Undang-undang Darurat nomor 1 Tahun 1951 L.N 9 / 1951 Pasal 5 ayat (3) sub b sebagai berikut :
30
 
“Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku  untuk kaula-kaula dan orang itu dengan pengertian bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh Hakim dengan besar kesalahan terhukum, bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana yang ada bandingnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana tersebut”.
Rumusan pasal 5 ayat (3) b UU Darurat No. 1 tahun 1951 memberikan pemahaman :
a.    Tentang tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak pidana demikian itu bila terjadi, maka pidana adatlah sebagai sanksinya;
b.    Apabila terpidana adat tidak mengikuti putusan pengadilan adat tersebut, maka pengadilan negeri setempat dapat memutus perkaranya berdasar tiga kemungkinan. Tidak ada bandingnya dalam KUHP· Hakim beranggapan bahwa pidana adat melampui dengan pidana penjara dan/atau denda seperti tersebut dalam kemungkinan;
c.   
31
 
Bahwa berlaku tidaknya legalitas materiil ditentukan oleh sikap atau keputusan terpidana untuk mengikuti atau tidak mengikuti putusan pengadilan adat. Jika putusan pengadilan adat diikuti oleh terpidana, maka ketika itulah legalisasi materiil berfungsi. Berfungsinya legalisasi materiil disini merupakan hal yang wajar karena tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah murni bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis).
4.    UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
a)    Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

” Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kata “menurut hukum” dapat diartikan secara luas mencakup legalisasi formil dan materiil. Pasal tersebut merupakan petunjuk bagi hakim untuk senantiasa memperhatikan peraturan tertulis dan hukum yang benar-benar hidup dalam masyarakat, apabila hendak menegakkan keadilan.
b)   Pasal 14 ayat (1) berbunyi:
”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Jika “hukum” yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah hanya yang tertulis, sedangkan hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun hukum tertulis tidak secara nyata mengaturnya. Dengan demikian hakim harus menggali hukum yang tidak tertulis (hukum yang hidup).
c)    Pasal 16 ayat (1):
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
d)   Pasal 23 ayat (1) berbunyi:
”Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

e)    Pasal 25 ayat (1):
“Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
f)     Pasal 27 ayat (1) berbunyi:

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
g)   Pasal. 28 ayat (1):
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Selanjutnya disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional seperti dikemukakan di atas (Undang-undang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara materil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai "kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang berbunyi: "Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya." Dalam pasal tersebut digunakan istilah "aturan hukum" (recht) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar aturan "undang-undang" (wet), karena dapat berbentuk "hukum tertulis" maupun "hukum tidak tertulis".
5.    Dalam Konsep KUHP Tahun 1999 / 2000.
Dalam Pasal 1 ayat (3) berbunyi :
”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
6.    International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 15.
Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principle of law recognized by the community of nations”.
Yang artinya bahwa:
“Tidak ada aturan yang mengatur dan memutus seseorang bersalah, ketika komite/pengadilan tidak berdasarkan pada prinsip hukum yang hidup dan mendapat pengakuan dari masyarakat dari suatu bangsa. Dalam kondisi ini jelas hukum yang diakui masyarakat adalah hukum adat”.

Dari penjelasan diatas nampaknya jelas keinginan untuk membentuk KUHP yang bercirikan filosofis bangsa Indonesia semakin jelas, yaitu adanya suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya berlandaskan pada mutu budaya bangsa Indonesia sendiri. Jadi hukum pidana adat mendapat tempat dalam rangka pembentukan hukum pidana Indonesia. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum adat tersebut harus memenuhi dua syarat, yakni:
1)   Harus Hidup dalam kalangan masyarakat Indonesia
2)   Tidak menghambat masyarakat adil dan makmur.
Untuk membentuk hukum nasional dari berbagai hukum pidana adat yang ada di seluruh tanah air guna mencari asas-asas hukum yang akan disumbangkan pembaharuan hukum pidana nasional, maka perlu diperhatikan adalah masalah sanksi adat sebagai perwujudan kebudayaan masyarakat dan perwujudan sanksi menurut delik adat, serta sifat dan hakikat pembaharuan hukum pidana adat dan KUHP.

E. PENUTUP

A. Kesimpulan
1.     Eksistensi sanksi adat yang masih diakui keberadaanya oleh masyarakat di Indonesia, menjadi sangat menarik untuk dikaji. Hal ini karena sanksi adat sebagai salah satu perwujudan hukum pidana adat, yang harus  dikaji selain memperhatikan keberadaan hukum pidana positif, juga harus memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat dihasilkan hukum pidana adat yang bercirikan ke-Indonesiaan atau setidaknya memberikan bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya masyarakat di Indonesia, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan melalui adat mereka.

2.     Hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional nampaknya sangat menarik untuk dikaji, sebab jika kita membuka ruang untuk berbicara masalah hukum pidana adat setidaknya kita akan kembali melihat dan mengkaji/meneliti apakah hukum pidana adat yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia masih berlaku atau masih dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari jika menghadapi suatu delik adat di tengah hukum pidana Indonesia. Jika memang demikian bagaimana sumbangsih hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang sementara ini menjadi wacana. Hal diatas sangat penting dikaji didalam pembaharuan hukum pidana Indonesia selain memperhatikan keberadaan hukum pidana positif, juga memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa disamping adanya pengaruh hukum yang lebih deras dari dunia Internasional dalam menambahkan prinsip-prinsip hukum pidana dari berbagai negara. Alasan pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan tuntutan nasional yang patut dilaksanakan karena KUHP yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alasan yang lain, dengan adanya pembaharuan hukum pidana dapat dihasilkan hukum pidana yang bercirikan ke-Indonesiaan setidaknya memberikan bentuk dan ciri bahwa walaupun di Era yang maju seperti sekarang ini ternyata masih dapat ditemukan kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya bangsa, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan melalui KUHP Indonesia yang baru.

B. Saran
1.    Agar masyarakat adat di Indonesia tetap menerapkan dan memegang penuh penerapan sanksi adat  pada delik adat sebagai upaya mempertahankan  bentuk dan ciri kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya masyarakat di Indonesia.
2.    Penerapan sanksi adat  juga seharusnya mempertimbangkan kaidah-kaidah yang diatur dalam Hukum Nasional terkhusus pada Hukum Pidana Umum
3.    Agar dibentuk suatu Badan atau Lembaga Adat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi adat  di Indonesia. Hal ini agar tidak timbul main hakim sendiri dalam penerapan sanksi adat
4.    Agar pemerintah daerah setempat menganulir sanksi adat ke dalam suatu peraturan daerah agar memiliki kekuatan hukum (legalitas) yang kuat dalam penerapannya. Selain itu untuk Pemerintah Pusat agar sanksi adat dimasukkan rancangan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.
5.    Agar hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum pidana adat pada khususnya. Selain itu, agar  hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Chairul Anwar, 1997, Hukum Adat Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Dian Pranata Astuti. 2008.  Tesis Eksistensi dan Sumbangsi Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana Nasional. Universitas Diponegoro Semarang.
I Made Widnyana, 1992, Eksistensi Delik Adat dalam Pembangunan, Universitas Udayana, Denpasar.
Soepomo, 1967, Bab-bab Tentang Hukum  Pidana Adat, Penerbit PT. Paradnya, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
Topo Santoso, 1990, Pluralisme Hukum Pidana Indonesia, PT. Ersesco: Jakarta.
Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Zainul Pelly,1997, Pengantar Sosiologi, USU Press, Medan.






 

Postingan Populer