Kajian Terhadap Prosedur Beracara melalui Arbitrase Syariah
KAJIAN TERHADAP PROSEDUR BERACARA
ARBITRASE SYARIAH
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengaturan mengenai Badan
Arbitrase Nasional Indonesia diatur dalam peraturan khusus yaitu di dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, penjelasan mengenai arbitrase diatur di dalam Pasal 1
ayat (1) yang mengatur bahwa: “arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
Penjelasan mengenai
perjanjian arbitrase juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu pada Pasal 1 ayat
(3) yang mengatur bahwa: “perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri
yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”.
Berbeda dengan sidang perdata di tingkat pengadilan
negeri, dalam proses arbitrase didahului dengan pengajuan permohonan arbitrase
disertai dengan permohonan penunjukkan arbitrer yang akan dipilih oleh pemohon
untuk menangani sengketa di arbitrase hingga bukti-bukti yang akan diajukan
oleh pemohon untuk mendukung permohonannya (statement
of claim). Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar
pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa di arbitrase tidak lagi
membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan
putusan arbitrase. Walaupun hanya berupa quasi
judicial, lembaga arbitrase akan
lebih efektif dipilih untuk menyelesaikan sengketa bisnis, sepanjang dilakukan
secara sukarela dan dengan itikad baik. Karena secara prinsip, para pihak
memilih arbitrase untuk menghindari pengadilan. Salah satu alasannya karena
sifat tertutup arbitrase yang dapat menjaga kerahasiaan kasus mereka.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang dikemukakan di atas, maka dapat diketahui permasalahan
pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini, adalah:
1. Bagimanakah hukum acara arbitrase?
2. Bagaimanakah prosedur beracara arbitrase menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999
1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa?
3. Seperti apakah Prosedur beracara arbitrase di BANI dan BASYARNAS ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pada penulisan ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagimanakah hukum acara arbitrase.
2. Untuk mengetahui prosedur beracara arbitrase menurut Undang-Undang No 30
Tahun 1999 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
3. Untuk mengetahui seperti apakah Prosedur beracara arbitrase di BANI dan
BASYARNAS.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Acara Arbitrase
Arbitrase merupakan salah satu
alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diperkenalkan di
Indonesia bersamaan dengan diberlakukannya RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering) tahun 1847. Semula
arbitrase diatur dalam pasal 615 – 651 RV, namun setelah dikeluarkannya UU No.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ketentuan
tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Arbitrase
mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Merupakan cara penyelesaian sengketa secara prifat atau di luar pengadilan
2. Atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak
3. Untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin akan terjadi atau telah terjadi
4. Dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter) yang berwenang mengambil sengketa
5. Sifat putusannya adalah final dan mengikat.
Pada dasarnya proses
pemeriksaan perkara dalam arbitrase tidak jauh berbeda dengan proses
pemeriksaan perkara perdata. Hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan arbitrase
diatur dalam pasal 27 sampai 51 UU No. 30 Tahun 1999. Para pihak diberi
kebebasan untuk menentukan sendiri acara dan proses pemeriksaan perkara yang
mereka kehendaki. Kehendak tersebut harus disebutkan secara tegas dan tertulis
serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang - Undang. Terdapat
beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-Undang dalam proses pemeriksaan
perkara, diantaranya :
a. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
b. Menggunakan bahasa Indonesia
c. Mendengar para pihak
d. Bebas menentukan arbiter dan ketentuan beracara
e. Pemeriksaan harus secara tertulis
f. Pemeriksaan harus selesai paling lama 180 hari.
B. Prosedur Beracara Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahun 1999 :
Secara lebih rinci, prosedur
beracara arbitrase Menurut UU No. 30
Tahun 1999 yaitu:
1. Persetujuan arbitrase harus dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani
para pihak yang bersengketa.
2. Jumlah arbiter harus ganjil.
3. Pengajuan permohonan arbitrase harus secara tertulis dengan cara
menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter yang memut sekurang – krangnya nama
lengkap an tempat tinggal, uraian singkat tentang duduk perkara, da nisi
tuntutan yang jelas.
4. Salinan surat tuntutan tersebut disampaikan kepada termohon dengan disertai
perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawaban secara tertulis
dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut.
Bersamaan dengan itu, arbiter memerintahkan para pihak untuk hadir di muka
sidang paling lama 14 hari sejak dikeluarkannya perintah.
5. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat juga melalui lembaga
arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
6. Pemeriksaan arbitrase harus dilakukan secara tertulis terkecuali disetujui
oleh para pihak. Semua pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
7. Dalam sidang pertama, arbiter terlebih dahulu mengusahakan damai kepada
para pihak. Bila berhasil, maka arbiter membuat akta perdamaian dan
memerintahkan untuk memenuhi perdamaian tersebut. Bila tidak berhasil, maka
pemeriksaan sengketa dilanjutkan.
8. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu 180 hari sejak
majelis arbitrase dibentuk dan dapat diperpanjang dengan persetujuan para
pihak.
9. Atas perintah arbiter atau permintaan para pihak dapat diminta keterangan
dari para saksi atau saksi ahli.
10. Putusan arbiter diambil berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan
keadilan dan kepatutan. Putusan tersebut harus diucapkan paling lama 30 hari
setelah pemeriksaan ditutup.
11. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
12. Selanjutnya putusan tersebut didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan
Negeri setempat dengan diberikan catatan dan tanda tangan dibagian akhir oleh
Panitia PN dan arbiter yang menyerahkan.
C. Prosedur beracara arbitrase di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
dan BASYARNAS
Prosedur beracara di BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang
diatur dalam Anggaran Dasar dan
Peraturan Prosedur Arbitrase adalah sebagai berikut :
1. Permohonan arbitrase
Sebelum memulai arbitrase, terlebih dahulu diajukan surat
permohonan arbitrase yang didaftarkan dalam register BANI. Surat itu harus
memuat :
a. nama lengkap dan tempat tinggal kedua belah pihak
b. uraian singkat tentang duduk perkaranya
c. apa yang dituntut
Selain itu, pada surat
tersebut harus dilampirkan salinan naskah atau akta perjanjian yang secara
khusus menyerahkan pemutusan yang memuat klausul arbitrase. Apabila surat
permohonan tersebut diajukan oleh kuasa dari para pihak, maka surat kuasa
khusus untuk mengajukan permohonan tersebut harus dilampirkan. Pemohon dapat
menunjuk seorang arbiter atau menyerahkan kepada Ketua BANI.
2. Tempat Arbitrase
Secara umum, apabila para pihak tidak menentukan tempat
berlangsungnya sidang, maka hal itu akan ditentukan oleh aturan arbitrase yang
dipilih oleh para pihak.
3. Hukum dan bahasa pengantar
Para pihak dapat menyepakati hukum apa yang akan dipakai
sebagai ketentuan dalam memutus sengketa serta bahasa apa yang akan digunakan
sebagai bahan komunikasi antara para pihak.
4. Pemilihan arbiter
Pada asasnya, cara pengangkatan arbiter ditentukan oleh
para pihak sendiri. Namun apabila para pihak tidak menentukan arbiter, maka
Ketua BANI akan menunjuk arbiter untuk menangani sengketa tersebut. Penunjukan
arbiter tersebut harus dilakukan secara tertulis.
5. Kewenangan arbitrase
Apabila para pihak telah sepakat dalam perjanjian untuk
menyelesaikan sengketa di arbitrase, maka sengketa tersebut harus diselesaikan
di forum arbitrase. PN wajib menolak perkara dan tidak campur tangan dalam
perkara yang dalam perjanjiannya sudah menyatakan arbitrase sebagai forum
penyelesaian persengketaan.
6. Putusan arbitrase
Arbiter mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum,
keadilan dan kepatutan yang disepakati oleh para pihak. Suatu putusan arbitrase
harus ditetapkan jangka waktu pelaksanaannya serta tidak boleh dipublikasikan.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
7. Biaya arbitrase
Arbiter memiliki hak dan
kebijaksanaan penetapan jumlah biaya untuk penyelesaian sengketa. Biaya
tersebut meliputi honorarium arbiter, biaya perjalanan dan lainnya yang
dikeluarkan oleh arbiter, biaya saksi atau saksi ahli dan biaya administrasi.
Biaya tersebut dibebankan kepada pihak yang kalah. Namun apabila permohonan
hanya dikabulkan sebagian, maka biaya dibebankan kepada para pihak secara
seimbang.
Prosedur beracara
arbitrase melalui BASYARNAS
Selain BANI, BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) juga mempunyai
tata cara pemeriksaan yang hampir sama dengan UU No. 30 Tahun 1999, yaitu :
Mulai dengan
didaftarkannya surat permohonan untuk mengadakan arbitrase oleh sekretaris
dalam register BASYARNAS yang harus memuat nama lengkap dan tempat tinggal para
pihak, uraian singkat duduk perkara dan apa yang dituntut (petitum). Dalam
surat permohonan tersebut harus dilampirkan salinan dari naskah kesepakatan
yang secara khusus menyerahkan pemutusan sengketa kepada BASYARNAS.
Apabila perjanjian yang menyerahkan pemutusan kepada BASYARNAS dianggap
telah mencukupi, maka Ketua BASYARNAS akan segera menetapkan arbiter yang akan
memeriksa perkara tersebut. Arbiter tersebut memerintahkan untuk mengirim
salinan permohonan kepada termohon serta perintah untuk menanggapi permohonan
tersebut dengan memberikan jawaban selambat – lambatnya dalam waktu 30 hari.
Setelah itu, arbiter memerintahkan mengirim salinan jawaban kepada pemohon
serta memerintahkan para pihak untuk menghadap di muka sidang pada tanggal yang
ditetapkan dalam kurun waktu 14 hari setelah dikeluarkannya perintah itu.
Pada prinsipnya, pemeriksaan arbitrase dilakukan secara langsung dan
tertulis, namun atas kesepakatan para pihak pemeriksaan dapat dilakukan secara
lisan. Tahap pemeriksaan terdiri atas tanya jawab (replik – duplik), pembuktian dan tahap putusan. Baik tuntutan
konvensi, rekonvensi maupun additional claim akan diperiksa dan diputus oleh
arbiter bersama – sama dan sekaligus dalam satu putusan.
Arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamaian diantara para pihak. Bila
usaha tersebut berhasil, maka arbiter membuat akta perdamaian dan memerintahkan
kepada para pihak untuk menaatinya. Namun apabila usaha tersebut gagal, maka
pemeriksaan sengketa dilanjutkan. Seluruh proses pemeriksaan sampai dengan
diucapkannya putusan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak
perintah pertama kepada para pihak untuk menghadiri sidang pertama. Bila
pemeriksaan telah dianggap cukup, arbiter menutup pemeriksaan dan menetapkan
hari untuk mengucapkan putusan. Putusan diucapkan dihadapan para pihak. Bila
para pihak telah dipanggil secara patut namun ada pihak yang tidak hadir maka
putusan tetap diucapkan.
Dalam putusan tersebut harus memuat alasan – alasan serta diputus
berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex
aquo et bono). Setiap putusan harus dimulai dengan
“Bismillahirrahmanirrahim” dan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Prosedur beracara arbitrase dari ketiga lembaga arbitrase
tersebut hampir sama satu sama lain, yaitu :
a. Adanya pengajuan permohonan (claim)
secara tertulis dari pihak pemohon (claimant).
UNCITRAL menentukan bahwa setiap gugatan harus dilampiri dengan salinan akta
perjanjian dan salinan perjanjian arbitrase apabila klausula arbitrase tidak
tercantum dalam perjanjian pokok
b. Permohonan harus didaftarkan terlebih dahulu kepada sekretaris jendral
lembaga terkait, kemudian salinan permohonan disampaikan kepada termohon (responden) disertai perintah untuk
memberikan jawaban. Jawaban tersebut disampaikan kepada claimant dalam jangka
waktu 45 hari.
c. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, mulai dari pemeriksaan sampai tahap
putusan.
d. Putusan arbitrase diambil berdasarkan aturan hukum yang disepakati oleh
kedua belah pihak. Apabila para pihak tidak menentukan aturan hukum, maka
arbiter menentukan putusan berdasarkan aturan hukum dari Negara peserta
konvensi.
e. System pengambilan keputusan menganut system “party arbitrase” yaitu system
mayoritas dalam pengambilan keputusan (ICSID). Putusan harus memuat uraian
dasar – dasar pertimbangan dan amar putusan serta dapat melampirkan pendapat –
pendapat arbiter.
f. UNCITRAL berbeda versi dalam pengambilan keputusan, dimana keputusan
diambil dengan didasarkan pada 2 sistem yang digabung secara “prioritas” yang
berskala “alternatif”, yaitu prioritas pertama mendasarkan pada system
mayoritas, apabila tidak tercapai, putusan dapat diambil dengan system umpire,
dimana ketua majelis arbitrase dapat memutus sendiri atas nama mahkamah
arbitrase.
g. Putusan tersebut harus memuat pertimbangan yang cukup serta memenuhi syarat
formal diantaranya putusan harus dalam bentuk tertulis, ditandatangani,
mencantumkan tanggal dan tempat dijatuhkannya putusan serta mencantumkan
putusan sela yang pernah diambil.
h. Putusan bersifat final and binding,
artinya putusan tersebut langsung menjadi putusan tingkat pertama dan terakhir
serta mengikat para pihak. Terhapa putusan tersebut tertutup upaya banding dan
kasasi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan sebagaimana telah diuraikan di dalam pembahasan tersebut di atas
maka dalam hal ini Penulis menarik suatu kesimpulan dari penulisan ini yaitu:
1. Pada dasarnya prosedur beracara di badan arbitrase hampir sama dengan
prosedur beracara dalam perkara perdata. Para pihak diberi kebebasan untuk
menentukan sendiri acara dan proses pemeriksaan perkara yang mereka kehendaki.
Kehendak tersebut harus disebutkan secara tegas dan tertulis serta tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang.
2.
Prosedur beracara di
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
yang diatur dalam Anggaran
Dasar dan Peraturan Prosedur Arbitrase adalah sebagai berikut, Permohonan
arbitrase, Tempat Arbitrase, Hukum dan bahasa pengantar, Pemilihan arbiter,
Kewenangan arbitrase, Putusan arbitrase, Biaya arbitrase
3.
BASYARNAS (Badan
Arbitrase Syariah Nasional) juga mempunyai tata cara pemeriksaan yang hampir
sama dengan UU No. 30 Tahun 1999, yaitu mulai dengan didaftarkannya surat
permohonan untuk mengadakan arbitrase oleh sekretaris dalam register BASYARNAS
yang harus memuat nama lengkap dan tempat tinggal para pihak, uraian singkat
duduk perkara dan apa yang dituntut (petitum). Dalam surat permohonan tersebut
harus dilampirkan salinan dari naskah kesepakatan yang secara khusus
menyerahkan pemutusan sengketa kepada BASYARNAS.
B. Saran
Adapun
saran yang dapat Penulis berikan dari hasil
dalam pembahasan yang telah Penulis lakukan yaitu:
Dengan adanya pembahasan tentang prosedur beracara
arbitrase ini, pemakalah berharap nantinya makalah ini dapat berguna bagi
pemakalah pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Pemakalah juga berharap agar
pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai
prosedur beracara arbitrase. Untuk
kesempurnaan makalah ini pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran dari
kalian semua.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Bambang Sutiyoso. 2008.
Hukum Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media.
Harahap, M. Yahya.
2004. Arbitrase (Hukum Acara Perdata).
Jakarta: Sinar Grafika.
B.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengaturan mengenai Badan
Arbitrase Nasional Indonesia diatur dalam peraturan khusus yaitu di dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, penjelasan mengenai arbitrase diatur di dalam Pasal 1
ayat (1) yang mengatur bahwa: “arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
Penjelasan mengenai
perjanjian arbitrase juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu pada Pasal 1 ayat
(3) yang mengatur bahwa: “perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri
yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”.
Berbeda dengan sidang perdata di tingkat pengadilan
negeri, dalam proses arbitrase didahului dengan pengajuan permohonan arbitrase
disertai dengan permohonan penunjukkan arbitrer yang akan dipilih oleh pemohon
untuk menangani sengketa di arbitrase hingga bukti-bukti yang akan diajukan
oleh pemohon untuk mendukung permohonannya (statement
of claim). Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar
pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa di arbitrase tidak lagi
membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan
putusan arbitrase. Walaupun hanya berupa quasi
judicial, lembaga arbitrase akan
lebih efektif dipilih untuk menyelesaikan sengketa bisnis, sepanjang dilakukan
secara sukarela dan dengan itikad baik. Karena secara prinsip, para pihak
memilih arbitrase untuk menghindari pengadilan. Salah satu alasannya karena
sifat tertutup arbitrase yang dapat menjaga kerahasiaan kasus mereka.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang dikemukakan di atas, maka dapat diketahui permasalahan
pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini, adalah:
1. Bagimanakah hukum acara arbitrase?
2. Bagaimanakah prosedur beracara arbitrase menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999
1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa?
3. Seperti apakah Prosedur beracara arbitrase di BANI dan BASYARNAS ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pada penulisan ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagimanakah hukum acara arbitrase.
2. Untuk mengetahui prosedur beracara arbitrase menurut Undang-Undang No 30
Tahun 1999 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
3. Untuk mengetahui seperti apakah Prosedur beracara arbitrase di BANI dan
BASYARNAS.