KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTIK KORUPSI DI INDONESIA : TELAAH TEORI ASHABIYAH DAN TEORI SIKLUS SOSIAL IBNU KHALDUN

KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PRAKTIK KORUPSI DI
INDONESIA : TELAAH TEORI ASHABIYAH DAN TEORI SIKLUS SOSIAL
IBNU KHALDUN

Oleh:

MUHAMMD RUSLAN AFANDI, S.H, M.H 


PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sejarah tercatat bahwa korupsi bermula sejak awal kehidupan
manusia, dimana organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul.
Kepustakaan lain mencatat korupsi sudah berlangsung sejak zaman Mesir kuno,
Babilonia, Roma, sampai pada abad pertengahan, hingga sekarang. Pada
zaman Romawi korupsi dilakukan oleh para jenderal dengan cara memeras
daerah jajahannya, untuk memperkaya dirinya sendiri. Pada abad pertengahan
para bangsawan istana kerajaan juga melakukan praktek korupsi. Pendek kata,
korupsi yang merupakan benalu sosial dan masalah besar sudah berlangsung
dan tercatat di dalam sejarah Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Cina, Yunani, dan
Romawi kuno (Hamid Fahmi Zarkasyi. 2002.).
Korupsi memang merupakan istilah modern, tetapi wujud dari tindakan
korupsi itu sendiri ternyata telah ada sejak lama. Sekitar dua ribu tahun yang
lalu, seorang Indian yang menjabat semacam perdana menteri, telah menulis
buku berjudul “Arthashastra” yang membahas masalah korupsi di masa itu
Dalam literatur Islam, pada abad ke-7 Nabi Muhammad SAW. juga telah
memperingatkan sahabatnya untuk meninggalkan segala bentuk tindakan
yang merugikan orang lain yang kemudian dikenal sebagai bagian dari korupsi.
Korupsi dan koruptor sesuai dengan bahasa aslinya bersumber dari bahasa
latin corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi
kondisi yang sebaliknya Corruptio dari kata kerja corrumpere, yang berarti
busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak,
dipikat, atau disuap. Dalam hukum pidana, Korupsi ialah kegiatan yang
dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan
tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam Kamus
Umum Bahas Indonesia. Korupsi diartikan Suatu hal yang buruk dengan
bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu tempat dan bangsa. (Andi
Hamzah. 2008).
Kondisi Indonesia masuk dalam kategori penyakit kronis dengan tingkat
kejahatan korupsinya sangat tinggi. Kalau menurut ilmuwan, Sosiologi Hukum
korupsi itu disamakan dengan 'patologi sosial' yang sangat sulit disembuhkan,
apabila tidak mulai dari sikap dan karakter. Penyakit ini dari dari waktu ke
waktu selalu menghiasi wajah pertelevisian nasional, bahkan bisa mengalahkan
isu-isu kemiskinan diberbagai daerah lainnya. Menurut survei Transparency
Internasional tahun 2017 objektivitas pemberantasan pelaku korupsi masih
sangat minus. Pada Tahun 2017 Indonesia berada pada posisi terbawah dari
176 negara yang menduduki ranking 90 dengan skor 37 dan baru diikuti oleh
negara lain seperti Argentina, Benin, Burkina Faso dan Madagaskar maupun
seterusnya. Dari Indeks Prestasi Korupsi negara ini seharusnya memiliki
komitmen untuk mengurangi tingkat korupsi, tapi jauh api dari panggangnya.
Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi ini Sosiologi Hukum
hukum juga berperan penting dalam mewujudkan masyarakat dan negara
yang terbebas dari tindak kejahatan korupsi yang merugikan rakyat Indonesia
ini. Peluang korupsi ketika pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk
mengambil aset negara. Oleh karena itu harus ditangani lebih efektif, tanggap,
sigap dan cepat karena korupsi di Indonesia sangat kompleks serta
membutuhkan strategi maupun karakter manusia jujur yang kuat tahan
banting dan mampu berbuat adil.
Berkaitan permasalahan korupsi yang merupakan benalu sosial dan
masalah besar sudah berlangsung, salah seorang sosiolog muslim Ibnu
Khaldun mengemukakan pandangannya melalui Teori Ashabiyah (Fanatisme)
dan Teori Siklus Sosial Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah,
menilai pentingnya rasa kebersamaan, senasib dan sepenanggungan, atau
ashabiyah sebagai penjamin kelangsungan sebuah negara. Hilangnya
ashabiyah itu, akan melahirkan perilaku despotik, termasuk korupsi.

Menurutnya, pada awal berdirinya sebuah kerajaan ada landasan
ashabiyah yang kuat. Para pemimpin dan masyarakat sama-sama berjuang
mendirikan negara. Seiring bergantinya generasi dan datangnya kemakmuran,
sifat ashabiyah jadi hilang, berganti mengejar kemewahan dan kenikmatan
hidup. Kemewahan hidup itu tidaklah mudah dicapai karena membutuhkan
biaya besar, maka muncullah korupsi. Orang berusaha mengejar kemewahan
dengan cara-cara yang tidak benar. Lebih lanjut Menurut Khaldun, ketika
penguasa juga mengejar kemewahan, maka mereka tak lagi memperhatikan
kebutuhan sehari-hari masyarakatnya. Maka muncullah kemiskinan dan
kesulitan ekonomi di masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik untuk mengkaji praktik
korupsi lebih lanjut melalui makalah yang berjudul Kajian Sosiologi Hukum
Hukum Terhadap Praktik Korupsi di Indonesia : Telaah Kritis Teori
Ashabiyah (Fanatisme) dan Teori Siklus Sosial Ibnu Khaldun.
B. Rumusan Masalah
1. Apasajakah isi pokok dari teori ashabiyah (fanatisme) dan teori siklus
sosial Ibnu Khaldun.
2. Bagaimanakah kajian Sosiologi Hukum hukum terhadap praktik korupsi
di indonesia dikaitkan dengan teori ashabiyah (fanatisme) dan teori
siklus sosial Ibnu Khaldun.
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui isi pokok dari teori ashabiyah (fanatisme) dan teori
siklus sosial Ibnu Khaldun.
2. Untuk memahami bagaimanakah kajian Sosiologi Hukum hukum
terhadap praktik korupsi di Indonesia dikaitkan dengan teori ashabiyah
(fanatisme) dan teori siklus sosial Ibnu Khaldun.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori Siklus Sosial dan Teori Ashabiyah Ibnu Khaldun

Di dalam tesisnya yang didasarkan pada observasi terhadap berbagai
kesultanan pada masanya, teori siklus perubahan sosial yang dicetuskan oleh
pemikir dan sosiolog muslim Ibnu Khaldun, relevan dengan kenyataan politik
Indonesia. Baik dalam perspektif historis maupun secara aksiomatik.
Ibnu Khaldun beranggapan bahwa Negara dengan berbagai model
pemerintahannya yang dinamis memiliki umur, sebagaimana manusia. Siklus
negara terdiri dari tiga generasi. Generasi pertama hidup dalam badawah yang
keras dan jauh dari kemewahan, penuh dengan watak positif pengembara,
ashabiah (fanatisme) yang menyatukan masyarakat sangat kokoh dan
memberi kekuatan dan kesanggupan untuk menguasai bangsa lain.
Generasi kedua, yaitu mereka yang berhasil meraih kekuasaan dan
mendirikan negara, terjadi peralihan dari badawah kepada hadharah (kota).
Kemewahan mulai muncul, rasa puas dengan apa yang dimiliki melonggarkan
ashabiah. Rasa rendah dan suka menyerah juga mulai tampak. Generasi ketiga,
yaitu generasi yang telah lupa pada peringkat hidup nomadik dan hidup kasar.
Kemewahan telah merusak, karena besar dalam hidup yang senang dan
gampang. Pada generasi ketiga ini negara mulai meluncur turun. Hingga
nantinya negara hancur. Jika ditarik dalam konteks keIndonesiaan, periode ini
ditandai pada kulminasi kekuasaan orde baru yang ditutup oleh awal
periodesasi reformasi.
Kehancuran sebuah negara menjadi titik anjak munculnya negara baru.
Negara baru ini tidak dibangun dari nol. Tetapi berdasar pada
pencapaian-pencapaian negara sebelumnya (yang telah hilang dari putaran
sejarah). Kemudian siklus dimulai kembali. Pola siklus yang sama dengan
tingkat peradaban negara yang berbeda-beda. Jadi pola siklus tidak melingkar,
namun spiral.
Pemikiran Ibnu Khaldun tersebut , diamini oleh Joseph Schumpeter yang
dituliskan di di dalam bukunya Capitalism, Socialism, and Democracy . Menurut
Schumpeter, regenerasi suatu gagasan yang telah mati menjadi pupuk bagi
lahir dan tumbuhnya gagasan baru yang serupa. Orde Baru yang tumbang oleh
gerakan reformasi, bisa saja datang dan lahir kembali dalam bentuk baru (neo
Orba). Bahwa di masa Orba, praktek KKN yang dipelihara oleh penguasa pada
akhirnya menjadi parasite yang menggerogoti Negara.
Lebih lanjut, menurut Ibnu Khaldun menyatakan bahwa tindakan amoral,
pelanggaran hukum dan penipuan, demi tujuan mencari nafkah meningkat di
kalangan mereka. Jiwa manusia dikerahkan untuk berfikir dan mengkaji
cara-cara mencari nafkah, dan menggunakan segala bentuk penipuan untuk
tujuan tersebut. Masyarakat lebih suka berbohong, berjudi, menipu,
menggelapkan, mencuri, melanggar sumpah dan memakan riba”.
Menurut Ibnu Khaldun, sesuai teori siklus sosial faktor-faktor penyebab
runtuhnya sebuah peradaban lebih bersifat internal daripada eksternal. Suatu
peradaban dapat runtuh karena timbulnya materialisme, yaitu kegemaran
penguasa dan masyarakat menerapkan gaya hidup malas yang disertai sikap
bermewah-mewah. Sikap ini tidak hanya negatif tapi juga mendorong tindak
korupsi dan dekadensi moral. Dalam perabadan yang telah hancur, masyarakat
hanya memfokuskan pada pencarian kekayaan yang secepat-cepatnya dengan
cara-cara yang tidak benar. Sikap malas masyarakat yang telah di warnai oleh
materialisme pada akhirnya mendorong orang mencari harta tanpa berusaha.
Mehdi, Soltanzadeh dalam presentasinya “Factor Affecting a Society Life Span,
According to Ibn Khaldun ” menyimpulkan faktor-faktor jatuhnya Peradaban
menurut Ibnu Khaldun :
1) Rusaknya moralitas penguasa
2) Penindasan penguasa dan ketidak adilan
3) Despotisme atau kezaliman
4) Orientasi kemewahan masyarakat
5) Egoisme
6) Opportunisme
7) Penarikan pajak secara berlebihan
8) Keikutsertaan penguasa dalam kegiatan ekonomi rakyat
9) Rendahnya komitmen masyarakat terhadap agama
10) Penggunaan pena dan pedang secara tidak tepat
Tindakan-tindakan amoral di atas menurut Ibnu Khaldun, menunjukkan
hilangnya keadilan di masyarakat yang akibatnya merembes kepada elit
penguasa dan sistem politik. Kerusakan moral dan penguasa dan sistem politik
mengakibatkan berpindahnya Sumber Daya Manusia (SDM) ke negara lain
(braindrain) dan berkurangnya pekerja terampil karena mekanisme rekrutmen
yang terganggu. Semua itu bermuara pada turunnya produktivitas pekerja dan
di sisi lain menurunnya sistem pengembangan ilmu pengetahuan dan
ketrampilan.
Selanjutnya teori ashabiyah Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, menilai
pentingnya rasa kebersamaan, senasib dan sepenanggungan, atau ashabiyah
sebagai penjamin kelangsungan sebuah negara. Hilangnya ashabiyah itu, akan
melahirkan perilaku despotik, termasuk korupsi. Menurutnya, pada awal
berdirinya sebuah kerajaan ada landasan ashabiyah yang kuat. Para pemimpin
dan masyarakat sama-sama berjuang mendirikan negara. Seiring bergantinya
generasi dan datangnya kemakmuran, sifat ashabiyah jadi hilang, berganti
mengejar kemewahan dan kenikmatan hidup.
Kemewahan hidup itu tidaklah mudah dicapai karena membutuhkan biaya
besar, maka muncullah korupsi. Orang berusaha mengejar kemewahan dengan
cara-cara yang tidak benar. Menurut Khaldun, ketika penguasa juga mengejar
kemewahan, maka mereka tak lagi memperhatikan kebutuhan sehari-hari
masyarakatnya. Maka muncullah kemiskinan dan kesulitan ekonomi di
masyarakat.

Menurut Khaldun, tanda-tanda sebuah pemerintah yang korup adalah
yang proyek pembangunannya tidak ada kaitannya dengan pemenuhan
kebutuhan masyarakat. Kalau sudah sampai tahap ini, rakyat harus mulai
cemas dengan masa depan negaranya. Karakter ashabiyah atau perasaan
kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat untuk mengejar tujuan
bersama akan menjamin negara terhindar dari korupsi. Jika hilang, maka
negara akan hancur oleh perilaku korup. Jika korupsi sudah merusak karakter
dan keagamaan seseorang, rasa kemanusiaannya sudah hilang, maka
penguasa tak ada bedanya dengan binatang.
Ibnu Khaldun (1332-1406) pemikir beraliran klasik yang menuliskan
karyanya berjudul The Muqaddimah ini, sebagaimana dikutip dalam Alatas
(1980), menjawab dengan lugas bahwa korupsi disebabkan “nafsu untuk hidup
mewah dalam kelompok yang memerintah”. Pernyataan tersebut
menggambarkan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus korupsi sebenarnya
telah memiliki sejumlah kekayaan yang mengindikasikan bahwa korupsi tak
selalu soal kekurangan. Setidaknya, pendapat cendekiawan muslim ini dapat
mendeskripsikan secara umum korupsi sebagai suatu keserakahan
(berdasarkan nafsu pelaku).
Selain itu Ibnu Khaldun (1332-1406), sebab dari seseorang melakukan
tindakan korupsi ialah nafsu akan hidup mewah dalam kelompok yang
memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok yang
memerintah (otoritas penguasa) terpikat dengan urusan-urusan korupsi.
Sebab-sebab lain merupakan efek lanjutan dari korupsi sebelumnya, sebagai
reaksi berantai yang disebabkan oleh perilaku korupsi. Korupsi yang dilakukan
penguasa menyebabkan kesulitan ekonomi dan kesulitan ini menyebabkan
korupsi lebih lanjut (Alatas, 1982).
“Kemewahan hidup” seperti teori ashabiyah dari Ibnu Khaldun itu tidaklah
mudah dicapai karena membutuhkan biaya besar, maka muncullah korupsi.
Orang berusaha mengejar kemewahan dengan cara-cara yang tidak benar.
Menurut Khaldun, ketika penguasa juga mengejar kemewahan, maka mereka
tak lagi memperhatikan kebutuhan sehari-hari masyarakatnya. Maka
muncullah kemiskinan dan kesulitan ekonomi di masyarakat.
“Kemewahan hidup” sebagai faktor korupsi seperti teori ashabiyah dari
Ibnu Khaldun dikaitkan dengan kondisi sekarang bahwa memang dibutuhkan
kesadaran dari semua elemen akan bahaya korupsi, penting pula bagi
masyarakat akan kesiapan menghadapi modernisasi. Karena modernisasi yang
sulit untuk dibendung membuat masyarakat untuk menentukan jati diri.
Meminjam istilah Alex Inkeles dan David H. Smith bahwa di era modernisasi
yang terjadi, masyarakat memiliki keinginan atau hasrat untuk menjadi
manusia modern (Becoming modern ). Padahal menurut Basaria Panjaitan
selaku pimpinan KPK, untuk mencegah kita tidak melakukan korupsi ialah
dengan kesadaran hidup yang sederhana dan tidak berlebihan. Hal ini bertolak
belakang dengan arus modernisasi yang melahirkan semangat menjadi
manusia modern dan mengikuti trend.
Menjadi modern diartikan bagi mereka yang memiliki gaya hidup seperti
orang-orang barat. Kebiasaan ini juga sudah masuk kedalam semua kalangan
masyarakat. Sehingga, perilaku dan keinginan menjadi modern tidak berhenti
pada gaya hidup seperti orang barat saja (cara berpakaian, dll). Lebih dari itu,
perilaku konsumtif akibat modernisasi akan menyebabkan seseorang
melakukan tindakan menyimpang diluar kemampuannya. Salah satu dampak
nyata yaitu melakukan tindakan Korupsi.
Secara Sosiologi Hukum, banyaknya kasus korupsi yang terjadi ialah
akibat dari minimnya penerus bangsa yang berintegritas dan memiliki
semangat Anti Korupsi. Faktanya, bergantinya pemimpin setiap pemilihan
umum tidak membuat angka Korupsi menurun. Bahkan, di kepemimpinan yang
baru, lahir koruptor baru.

B. Kajian Sosiologi Hukum Hukum Terhadap Praktik Korupsi Di
Indonesia Dikaitkan Dengan Teori Ashabiyah (Fanatisme) Dan
Teori Siklus Sosial Ibnu Khaldun.

Ilmu sosial yang secara khusus mempelajari “interaksi sosial” dan hukum
adalah Sosiologi Hukum. Sosiologi Hukum dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 24 / 1960, UU No. 3 / 1971, UU
No. 31 / 1999, dan UU No. 20 / 2006). Sosiologi Hukum dalam masyarakat
adalah untuk meneliti berbagai macam masalah dalam masyarakat dan
membantu mencari jalan keluar yang paling efektif khususnya dalam kasus
korupsi. Terdapat tiga tahap yaitu, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian.
Dalam kasus korupsi hal ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya
kasus korupsi. Pada tahap perencanaan, disini perencanaan dalam anggaran
harus dibuat serinci mungkin dan sesuai dengan kebutuhan,serta terkendali.
Tahap pelaksanaan yang harus dilihat adalah jalannya suatu
pembangunan/tindakan sesuai dengan apa yang terjadi serta terus melaporkan
proses perubahan yang terjadi secara terbuka, dan selalu terawasi/terpantau.
Sedangkan pada tahap penilaian, dalam hal ini yang harus dilakukan adalah
analisis terhadap masalah/dampak sosial yang akan terjadi dalam suatu
pembanguan/tindakan.
Penelitian dan penyidikan Sosiologi Hukum akan diperoleh suatu
perencanaan/pemecahan masalah yang baik. Dalam kasus korupsi hal ini
diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan cara untuk mengatasinya
dapat ditempuh dengan cara antara lain, perbaikan moral dari diri sendiri,
penegakan hukum yang tidak pandang bulu, pengawasan internal dan
eksternal yang baik, kontrol sosial dari masyarakat, mengusahakan perbaikan
gaji aparatur negara, peningkatan iman dan taqwa. Dengan demikian semua
akan berjalan dengan terbuka dan mencegah timbulnya korupsi.
Selanjutnya teori ashabiyah Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, menilai
bahwa untuk mencegah terjadinya korupsi dan cara untuk mengatasinya dapat
ditempuh dengan rasa kebersamaan, senasib dan sepenanggungan, atau
ashabiyah sebagai penjamin kelangsungan sebuah negara. Hilangnya
ashabiyah itu, akan melahirkan perilaku despotik, termasuk korupsi.
Menurutnya, pada awal berdirinya sebuah kerajaan ada landasan ashabiyah
yang kuat. Para pemimpin dan masyarakat sama-sama berjuang mendirikan
negara. Seiring bergantinya generasi dan datangnya kemakmuran, sifat
ashabiyah jadi hilang, berganti mengejar kemewahan dan kenikmatan hidup.
Kemewahan hidup itu tidaklah mudah dicapai karena membutuhkan biaya
besar, maka muncullah korupsi. Orang berusaha mengejar kemewahan dengan
cara-cara yang tidak benar. Menurut Khaldun, ketika penguasa juga mengejar
kemewahan, maka mereka tak lagi memperhatikan kebutuhan sehari-hari
masyarakatnya. Maka muncullah kemiskinan dan kesulitan ekonomi di
masyarakat. Menurut Khaldun, tanda-tanda sebuah pemerintah yang korup
adalah yang proyek pembangunannya tidak ada kaitannya dengan pemenuhan
kebutuhan masyarakat. Kalau sudah sampai tahap ini, rakyat harus mulai
cemas dengan masa depan negaranya. Karakter ashabiyah atau perasaan
kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat untuk mengejar tujuan
bersama akan menjamin negara terhindar dari korupsi. Jika hilang, maka
negara akan hancur oleh perilaku korup. Jika korupsi sudah merusak karakter
dan keagamaan seseorang, rasa kemanusiaannya sudah hilang, maka
penguasa tak ada bedanya dengan binatang.
Kondisi Indonesia masuk dalam
kategori penyakit kronis dengan tingkat
kejahatan korupsinya sangat tinggi.
Kalau menurut ilmuwan, Sosiologi
Hukum korupsi itu disamakan dengan
'patologi sosial' yang sangat sulit
disembuhkan, apabila tidak mulai dari
sikap dan karakter. Penyakit ini dari dari
waktu ke waktu selalu menghiasi wajah
pertelevisian nasional, bahkan bisa
mengalahkan isu-isu kemiskinan
diberbagai daerah lainnya. Menurut survei Transparency Internasional tahun
2017 objektivitas pemberantasan pelaku korupsi masih sangat minus. Pada
Tahun 2017 Indonesia berada pada posisi terbawah dari 176 negara yang
menduduki ranking 90 dengan skor 37 dan baru diikuti oleh negara lain seperti
Argentina, Benin, Burkina Faso dan Madagaskar maupun seterusnya. Dari
Indeks Prestasi Korupsi negara ini seharusnya memiliki komitmen untuk
mengurangi tingkat korupsi, tapi jauh api dari panggangnya.
Penyebab Korupsi di Indonesia jika dliihat dari Aspek Sosiologi Hukum
dengan menggunakan teori ashabiyah Ibnu Khaldun antara lain:
1. Integritas Tanggung jawab profesi, moral dan sosial yang rendah
(Sumber : Republika)
2. Kehidupan yang konsumtif, boros dan serakah (untuk memperkaya diri)
Para Koruptor merasa bahwa Penghasilan yang rendah dibandingkan
dengan kebutuhan hidup yang layak. Selanjutnya karna Kurangnya Gaji
atau Pendapatan Pegawai Negri Dibandingkan dengan Kebutuhan yang
Makin Hari Makin Meningkat sehingga Pada umumnyan orang
menghubungkan-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling
gampang dihubungkan misalnya kurang gaji pejabat-pejabat, buruknya
ekonomi, mental pejabat yang kurang baik. Kurangnya gaji atau
pendapatan pegawai negri memang factor yang menonjol dalam arti
merata dan meluasnya korupsi di Indonesia. Hal ini diperkuat Berdasarkan
laporan hakim agung Warioba di Tanzania tahun 1970, sebab-sebab orang
melakukan korupsi ialah sebagai berikut:
a. Kelangkaan kebutuhan pokok berupa barang dan jasa, rendahnya gaji
disertai dengan meningkatnya biaya hidup sebelum dan sesudah
pensiun.
b. Ketidakpastian ekonomi bagi masa depan orang.
Patut diingat bahwa kurangnya gaji pegawai negri ini dibandingkan dengan
kebutuhannya , semakin gawat manakala diperhatikan kebutuhan semakin
meningkat sebagai akibat kemajuan teknologi.
3. Karena Modernisasi
Penyebab modernisasi mengembangbiakan korupsi sebagaimana disebutkan
oleh Huntington berikut ini:
a) Modernisasi membawa perubahan-perubahan pada nilai dasar atas
masyarakat
b) Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi dikarnakan membuka
sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Hubungannya dengan
kehidupan politik tidak diatur oleh norma-norma tradisional yang
terpenting dalam masyarakat, sedangkan norma-norma baru dalam hal
ini belum dapat diterima oleh golongan-golongan berpengaruh dalam
masyarakat.
c) Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang
diakibatkannya dalam kegiatan system politik. Modernisasi terutama di
Negara-negara yang baru memulai modernisasi, memperbesar
kekuasaan pemerintah dan melipatgandakan kegiatan-kegiatan yang
diatur oleh peraturan-peraturan pemerintah.
Sedangkan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara
Masyarakat masih menganggap suap sebagai hal yang wajar, lumrah, dan
tidak menyalahi aturan. Suap terjadi hampir di semua aspek kehidupan dan
dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak yang belum memahami
bahwa suap, baik memberi maupun menerima, termasuk tindak korupsi. Suap
dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal lahirnya
budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini. Contoh paling sederhana
di masyarakat kita adalah bila seseorang ingin membuat KTP dalam waktu satu
hari langsung jadi padahal ketentuanya satu minggu, seseorang yang akan
membuat KTP itu memberikan uang tambahan/tips kepada pegawai
kecamatan agar KTP itu jadinya satu hari. Dari contoh dan realitas diatas suap
memakai bahasa lain yang bukan terang- terangan mengatakan ini adalah suap
hanya “membantu”. Sebenarnya membantu ini adalah hal yang lumrah tapi
disalah gunakan demi kepentingan yang lain dan akhirnya justru
disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan saling menguntungkan antara
pemberi dan penerima.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

1. Isi pokok dari teori siklus sosial ibnu khaldun beranggapan bahwa
Negara dengan berbagai model pemerintahannya yang dinamis
memiliki umur, sebagaimana manusia. Siklus negara terdiri dari tiga
generasi. Generasi pertama hidup dalam badawah yang keras dan jauh
dari kemewahan, penuh dengan watak positif pengembara. Generasi
kedua, yaitu mereka yang berhasil meraih kekuasaan dan mendirikan
negara, terjadi peralihan dari badawah kepada hadharah (kota).
Kemewahan mulai muncul, rasa puas dengan apa yang dimiliki
melonggarkan ashabiah. Rasa rendah dan suka menyerah juga mulai
tampak. Generasi ketiga, yaitu generasi yang telah lupa pada peringkat
hidup nomadik dan hidup kasar. Selanjutnya teori ashabiyah Ibnu
Khaldun dalam Muqaddimah, sebab dari seseorang melakukan
tindakan korupsi ialah nafsu akan hidup mewah dalam kelompok yang
memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok
yang memerintah (otoritas penguasa) terpikat dengan urusan-urusan
korupsi. Menurut Khaldun, ketika penguasa juga mengejar kemewahan,
maka mereka tak lagi memperhatikan kebutuhan sehari-hari
masyarakatnya. Maka muncullah kemiskinan dan kesulitan ekonomi di
masyarakat.
2. Kondisi Indonesia masuk dalam kategori penyakit kronis dengan
tingkat kejahatan korupsinya sangat tinggi. Kalau menurut ilmuwan,
Sosiologi Hukum korupsi itu disamakan dengan 'patologi sosial' yang
sangat sulit disembuhkan, apabila tidak mulai dari sikap dan
karakter. Penyebab Korupsi di Indonesia jika dliihat dari Aspek
Sosiologi Hukum dengan menggunakan teori ashabiyah Ibnu
Khaldun antara lain: Integritas Tanggung jawab profesi, moral dan

sosial yang rendah, Kehidupan yang konsumtif, boros dan serakah
(untuk memperkaya diri) dan karena Modernisasi.
B. Saran
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang luarbiasa, kondisi Indonesia
sekarang masuk dalam kategori penyakit kronis dengan tingkat kejahatan
korupsinya sangat tinggi. Berkaitan permasalahan korupsi yang merupakan
benalu sosial dan masalah besar sudah berlangsung, salah seorang sosiolog
muslim Ibnu Khaldun mengemukakan pandangannya melalui Teori Ashabiyah
(Fanatisme) dan Teori Siklus Sosial Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun dalam
Muqaddimah, menilai pentingnya rasa kebersamaan, senasib dan
sepenanggungan, atau ashabiyah sebagai penjamin kelangsungan sebuah
negara. Hilangnya ashabiyah itu, akan melahirkan perilaku despotik, termasuk
korupsi.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah,2008. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional
dan Internasional, Jakarta: PT Rajawali Pers, Ed. Revisi.
Chairudin. 1991. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamid Fahmi Zarkasyi. 2002. Perabadan Islam - Makna dan Strategi
Pembangunannya
Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Terjm. F.rosenthal
Http://www.republika.com.diakses pada tanggal 22 Mei 2018 pukul 20.13 WIB

Postingan Populer