Implikasi Hukum Terhadap Praktik Transgender di Indonesia Telaah Kritis dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam


Implikasi Hukum Terhadap Praktik Transgender di Indonesia : Telaah Kritis dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
(Legal Implications of Transgender Practices in Indonesia: Critical Review of Perspectives on Human Rights and Islamic Law)
 
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H


A. PENDAHULUAN
Secara etimologis, kata gender berasal dari bahasa Inggris yang artinya jenis kelamin. Sedangkan secara terminologis berarti konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang  berkembang dalam masyarakat. Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin ataupun transgender merupakan

suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. (Juwilda. 2007).
Konsep kesetaraan yang biasanya  dihubungkan dengan gender, status, hirarki sosial, dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keragaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia. Makhluk hidup yang ada dunia ada beragam jenis bentuknya seperti manusia. Pada dasarnya Tuhan menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.
Tetapi dalam suatu kasus yang sekarang, selain dua jenis kelamin tersebut ada yang mengalami kebingungan dalam menentukan jenis kelaminnya. Kebingungan yang dimaksud adalah tidak adanya kesesuaian antara jenis kelaminnya dan kejiwaannya.Dan ada juga orang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainya. Mereka dianggap tidak normal dan berbeda dengan yang lainnya. Walaupun mereka berbeda dengan pria dan wanita normal tetapi sebagai warga negaranya. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk negaranya, terutama Hak Asasi Manusia. Seorang transgender memiliki HAM yang sama dengan pria dan wanita normal lainya, walaupun di mata masyarakat dia dianggap tidak jelas dengan status yang dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan oleh lingkungan. (Muawanah, Elfi. 2009)
Praktik Transgender akhir-akhir ini masih menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Tentu saja kita tidak menginginkan polemik ini menyebabkan kegaduhan, ketidaknyamanan, dan rasa saling curiga satu sama lain. Pergolakan pemikiran antara yang pro dan kontra pun terjadi seputar isu tersebut. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus engkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap Praktik Transgender yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi stategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani Praktik Transgender secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.


B. Permasalahan
Berdasarkan uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implikasi hukum terhadap praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam.

C. Metode Penelitian
           Dalam  penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui metode kualitatif memungkinkan peneliti memahamiimplikasi hukum terhadap praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons) yang tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun subjek yang diteliti.
           Paradigma dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik tergantung pada orang yang melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme atau Legal Contructivisme, yang “memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui pengamatan langsung terhadap aktor sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking.5 Paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, induk atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi hukum melalui metode kualitatif.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam  pendekatan  socio-legal  research. Menurut Soetandiyo Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi, artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan untuk memahami masyarakatnya, yaitu suatu pendekatan yang bersifat non doctrinal.



D. PEMBAHASAN

1. Implikasi Hukum praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia

Praktik Transgender akhir-akhir ini masih menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Tentu saja kita tidak menginginkan polemik ini menyebabkan kegaduhan, ketidaknyamanan, dan rasa saling curiga satu sama lain. Pergolakan pemikiran antara yang pro dan kontra pun terjadi seputar isu tersebut. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus engkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap Praktik Transgender yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia.
Seorang Transgender memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dengan pria dan wanita normal lainya, walaupun di mata masyarakat dia dianggap tidak jelas dengan status yang dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan oleh lingkungan. (Muawanah, Elfi. 2009)
Fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan yang salah sewaktu kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan tingkah laku perempuan, trauma pergaulan seks dengan pacar, dan sebagainya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai operasi penggantian kelamin. Ironisnya, di media pertelevisian Indonesia seakan menyemarakkan dan menyosialisasikan perilaku ketransseksualan dalam berbagai acara yang memberikan porsi kepada para waria dan semacamnya sebagai pengisi acara atau pembawa acara, yang secara tidak langsung membiasakan masyarakat dengan fenomena semacam itu. (Arikunto, Suharsini. 2002)
 Di masa ini masyarakat sudah tidak risih dengan keberadaan para gay atau waria yang mungkin juga disebabkan oleh kebiasaan mereka menonton idola mereka di televisi yang notabenenya adalah seorang waria atau guy. Dan seakan artis seperti Dorce Gamalama yang telah melakukan operasi alat kelamin di Singapore merupakan figur yang berani dan patut dicontoh karena telah mengikuti apa kata nuraninya. (Umar, Nasaruddin. 2003).
Namun fenomena transeksual atau biasa disebut juga transgender tidak selalu diikuti oleh kecendrungan untuk operasi perubahan kelamin. Keinginan melakukan operasi tersebut umumnya di pengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita terhadap agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka terhadap eksistensi diri, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Tuhan.
Dari kasus di atas menjelaskan bahwa seseorang yang tidak jelas dengan status kelaminnya disebut transgender yang merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
Mungkin bagi sebagian orang yang pro dengan Praktik Transgender menuntut agar pemerintah melegalkan perbuatan tersebut. Mereka sering berdalih dengan landasan hak asasi manusia (HAM) sebagai tameng utamanya. Bahkan Indonesia sebagai salah satu negara hukum memberikan jaminan kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 amandemen II, yaitu pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Penulis tidak ingin menyatakan pandangan ini benar. Yang jelas ini adalah masalah kita bersama. Entah problem kejiwaan/problem sosial atau bukan, kita semua dituntut agar memahaminya dengan baik dan segera dicari solusinya.
          Sekalipun mereka masih tetap teguh kepada pendirianya untuk melegalkan perbuatan ini. Maka hal yang harus dijadikan basis fundamental dan harus selalu diingat dalam kaitanya penegakkan hak asasi manusia adalah bahwa HAM berbanding lurus dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Dengan demikian, setiap individu bebas dan berhak atas haknya masing-masing, namun pada saat yang sama ia harus memperhatikan hak-hak orang lain yang berada di lingkungannya. Sejauh pengamatan penulis sampai saat ini, pandangan kelompok ini baru sampai pada taraf menuntut hak-haknya saja. Dalam hal ini, Peran pemerintah benar-benar sangat diperlukan untuk merumuskan kerangka kode etik sosial.

2. Implikasi Hukum praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hukum Islam

Manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keragaman. Keseteraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. (Aibak, Kutbuddin. 2009)

Kedudukan laki-laki dan perempuan sama kecuali dalam hal tingkat ketaqwaan, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hujurat [49] ayat 13 yang berbunyi:
 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Dalam buku yang berjudul “Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam” karangan Yayan Sopyan. Disebutkan bahwa, islam memandang bahwa pria  dan perempuan sama derajat dan  martabatnya. Islam menempatkan keduanya dalam posisis yang seimbang, sesuai dengan kodrat dan fungsinya masing-masing,sesuai dengan keistimewaannya masing-masing, dan keduanya saling melengkapi.(Aibak, Kutbuddin. 2009)
Namun, dalam prakteknya ternyata tidak sedikit orang yang kebingungan dengan ketidaksesuaian antara jenis kelamin dengan kejiwaannya, sehingga dapat mendorong orang tersebut lalu merubah atau mengganti jenis kelaminnya. Padahal dalam hadist diatas menunjukkan larangan iri hati dengan apa yang sudah dikaruniakan Allah kepada orang lain. Karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan tidak dibenarkan dalam islam.
Dalam buku yang berjudul “Kajian Fiqh Kontemporer” karangan Kutbuddin Aibak. Disebutkan bahwa manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj (vagina) yang normal karena sesuai dengan organ kelamin dalam, tidak diperkenankan oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam. (Aibak, Kutbuddin. 2009)
Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena lingkungannya menderita kelainan semacam kecenderungan seksnya yang mendorongnya lahirlah “banci” dengan berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang sebenarnya. Maka dalam hal ini Islam juga mengharamkannya, sebab pada hakikatnya jenis/organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal. Karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan.
Perlu diketahui juga bahwa berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya dilarang oleh agama berdasarkan hadist Nabi Muhammad Saw.
“Allah mengutuk pria-pria yang menyerupai wanita-wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria-pria.”

Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita, tidak diperkenankan oleh hukum Islam untuk melakukan operasi jenis kelamin. Di dalam Tafsir al-Thabari disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah, seperti homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, membuat tato, mencukur alis, dan takhannut (orang laki-laki yang berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya). Untuk mengusahakan kemaslahatannya dan menghilangkan kemadharatannya. (Zuhdi, Masjfuk. 1994).
Namun larangan melakukan operasi jenis kelamin untuk Orang yang lahir tidak normal jenis/organ kelaminnya terutama yang banci alami maka dengan kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis si banci alami itu melalui operasi kelamin, maka Islam membolehkannya bahkan menganjurkannya/memandang baik, karena akan mencapai maslahah yang lebih besar daripada mafsadahnya. (Haji Masagung Mahjuddin. 2012).

E. PENUTUP
1. Kesimpulan
Praktik Transgender akhir-akhir ini masih menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Pergolakan pemikiran antara yang pro dan kontra pun terjadi seputar isu tersebut. Mereka yang pro menyatakan, dengan Alasan Hak Asasi manusia, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap Praktik Transgender yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia.
Disatu sisi didalam Hukum Islam disebutkan bahwa manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita oleh karenanya sesuai dengan organ kelamin, tidak diperkenankan oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.

2. Saran
1.      Tindakan masif perlu Pemerintah untuk memberikan perhatian Khusus bagi Praktik Transgender di Indonesia, yang dilakukan dengan sosialisasi terkait ketentuan yang jelas, Aturan Hak Asasi Manusia,Etika/Budaya yang dianut dan terpelihara dalam masyarakat sebagai upaya preventif terhadap Praktik Transgender yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia.
2.     Agar hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya Selain itu, agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Aibak, Kutbuddin. 2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Teras. Yogyakarta.
Arikunto, Suharsini. 2002. Prosedur Suatu Pendekatan Praktis, Edisi V. Rineka Cipta. Jakarta.
Bisri, A.Mustofa. 2005. Fikih Keseharian Gus Mus. Khalista. Surabaya.
Haji Masagung Mahjuddin. 2012. Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam. Radar Jaya Offset. Jakarta.
Juwilda. 2007.Transgender “Manusia Keragaman dan Keseteraan”. Bandung.
Muawanah, Elfi. 2009. Pendidikan Gender Dan Hak Asasi Manusia. Teras. Yogyakarta.
Umar, Nasaruddin. 2003. Argumen Keseteraan Gender: Perspektif al-Qur’an, Paramadina. Jakarta.
Zuhdi, Masjfuk. 1994. Masail Fiqhiqah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta.

Postingan Populer