Implikasi Hukum Terhadap Praktik Transgender di Indonesia Telaah Kritis dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Implikasi Hukum Terhadap Praktik Transgender di
Indonesia : Telaah Kritis dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
(Legal Implications of Transgender Practices in Indonesia: Critical Review of Perspectives on Human Rights and Islamic Law)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
A. PENDAHULUAN
Secara etimologis, kata gender berasal dari bahasa Inggris yang artinya jenis kelamin. Sedangkan secara terminologis berarti konsep kultural yang
berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku,
mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
masyarakat. Transgender adalah istilah yang digunakan untuk
mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda
dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. Pada
hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin ataupun transgender merupakan
suatu
gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara
bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan
alat kelamin yang dimilikinya. (Juwilda. 2007).
Konsep kesetaraan yang biasanya dihubungkan dengan gender, status,
hirarki sosial, dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan
serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keragaman merupakan hal yang wajar
terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia. Makhluk hidup yang ada
dunia ada beragam jenis bentuknya seperti manusia. Pada dasarnya Tuhan
menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan
perempuan.
Tetapi dalam suatu kasus yang sekarang, selain dua jenis kelamin tersebut
ada yang mengalami kebingungan dalam menentukan jenis kelaminnya. Kebingungan
yang dimaksud adalah tidak adanya kesesuaian antara jenis kelaminnya dan
kejiwaannya.Dan ada juga orang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas
apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda
dengan yang lainya. Mereka dianggap tidak normal dan berbeda dengan yang
lainnya. Walaupun mereka berbeda dengan pria dan wanita normal tetapi sebagai
warga negaranya. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk negaranya, terutama
Hak Asasi Manusia. Seorang transgender memiliki HAM yang sama
dengan pria dan wanita normal lainya, walaupun di mata masyarakat dia
dianggap tidak jelas dengan status yang dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta
dapat dikucilkan oleh lingkungan. (Muawanah, Elfi. 2009)
Praktik Transgender akhir-akhir ini masih
menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Tentu saja kita tidak
menginginkan polemik ini menyebabkan kegaduhan, ketidaknyamanan, dan rasa
saling curiga satu sama lain. Pergolakan pemikiran antara yang pro dan kontra
pun terjadi seputar isu tersebut. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan
masyarakat harus engkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki,
perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta
sejenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara
dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya
preventif terhadap Praktik Transgender yang akan membahayakan
generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi stategis pemerintah
dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani Praktik
Transgender secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian
ini adalah bagaimanakah implikasi hukum terhadap
praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dan
Hukum Islam.
C. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini termasuk penelitian kualitatif
dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui
metode kualitatif memungkinkan peneliti memahamiimplikasi
hukum terhadap praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak
Asasi Manusia dan Hukum Islam. Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan
alasan-alasan (reasons) yang
tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena
sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun
subjek yang diteliti.
Paradigma
dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu
ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat
lokal dan spesifik tergantung pada
orang yang
melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan
interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme
atau Legal Contructivisme, yang
“memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui pengamatan langsung terhadap aktor sosial dalam
setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan bagaimana aktor
sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini merupakan
paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan hanya
semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking.5 Paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, induk atau payung yang
terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis tertentu yang tidak
dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi hukum
melalui metode kualitatif.
Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam pendekatan
socio-legal research. Menurut Soetandiyo
Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu
suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi,
artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan
disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan
hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan
untuk memahami masyarakatnya, yaitu
suatu pendekatan yang bersifat non
doctrinal.
D. PEMBAHASAN
1. Implikasi
Hukum praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hak Asasi
Manusia
Praktik Transgender akhir-akhir ini masih
menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Tentu saja kita tidak
menginginkan polemik ini menyebabkan kegaduhan, ketidaknyamanan, dan rasa
saling curiga satu sama lain. Pergolakan pemikiran antara yang pro dan kontra
pun terjadi seputar isu tersebut. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan
masyarakat harus engkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan,
trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis
(homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan
masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif
terhadap Praktik Transgender yang akan membahayakan
generasi masa depan Indonesia.
Seorang Transgender memiliki
Hak Asasi Manusia yang sama dengan pria dan wanita normal lainya,
walaupun di mata masyarakat dia dianggap tidak jelas dengan status yang
dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan oleh lingkungan.
(Muawanah, Elfi. 2009)
Fenomena
ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan yang salah
sewaktu kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan tingkah laku
perempuan, trauma pergaulan seks dengan pacar, dan sebagainya. Ekspresinya bisa
dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai operasi
penggantian kelamin. Ironisnya, di media pertelevisian Indonesia seakan
menyemarakkan dan menyosialisasikan perilaku ketransseksualan dalam berbagai
acara yang memberikan porsi kepada para waria dan semacamnya sebagai pengisi
acara atau pembawa acara, yang secara tidak langsung membiasakan masyarakat
dengan fenomena semacam itu. (Arikunto, Suharsini. 2002)
Di masa ini masyarakat sudah tidak risih
dengan keberadaan para gay atau waria yang mungkin juga disebabkan oleh
kebiasaan mereka menonton idola mereka di televisi yang notabenenya adalah
seorang waria atau guy. Dan seakan artis seperti Dorce Gamalama yang telah
melakukan operasi alat kelamin di Singapore merupakan figur yang berani dan
patut dicontoh karena telah mengikuti apa kata nuraninya. (Umar,
Nasaruddin. 2003).
Namun
fenomena transeksual atau biasa disebut juga transgender tidak selalu diikuti
oleh kecendrungan untuk operasi perubahan kelamin. Keinginan melakukan operasi
tersebut umumnya di pengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita
terhadap agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka
terhadap eksistensi diri, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Tuhan.
Dari
kasus di atas menjelaskan bahwa seseorang yang tidak jelas dengan status
kelaminnya disebut transgender yang merupakan suatu gejala ketidak puasan
seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin
dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang
dimilikinya.
Mungkin
bagi sebagian orang yang pro dengan Praktik Transgender menuntut agar pemerintah
melegalkan perbuatan tersebut. Mereka sering berdalih dengan landasan hak asasi
manusia (HAM) sebagai tameng utamanya. Bahkan Indonesia sebagai salah satu
negara hukum memberikan jaminan kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945
amandemen II, yaitu pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya. Penulis tidak ingin menyatakan pandangan ini benar. Yang jelas
ini adalah masalah kita bersama. Entah problem kejiwaan/problem sosial atau
bukan, kita semua dituntut agar memahaminya dengan baik dan segera dicari
solusinya.
Sekalipun mereka masih tetap teguh kepada pendirianya untuk melegalkan perbuatan ini. Maka hal yang harus dijadikan basis fundamental dan harus selalu diingat dalam kaitanya penegakkan hak asasi manusia adalah bahwa HAM berbanding lurus dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Dengan demikian, setiap individu bebas dan berhak atas haknya masing-masing, namun pada saat yang sama ia harus memperhatikan hak-hak orang lain yang berada di lingkungannya. Sejauh pengamatan penulis sampai saat ini, pandangan kelompok ini baru sampai pada taraf menuntut hak-haknya saja. Dalam hal ini, Peran pemerintah benar-benar sangat diperlukan untuk merumuskan kerangka kode etik sosial.
Sekalipun mereka masih tetap teguh kepada pendirianya untuk melegalkan perbuatan ini. Maka hal yang harus dijadikan basis fundamental dan harus selalu diingat dalam kaitanya penegakkan hak asasi manusia adalah bahwa HAM berbanding lurus dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Dengan demikian, setiap individu bebas dan berhak atas haknya masing-masing, namun pada saat yang sama ia harus memperhatikan hak-hak orang lain yang berada di lingkungannya. Sejauh pengamatan penulis sampai saat ini, pandangan kelompok ini baru sampai pada taraf menuntut hak-haknya saja. Dalam hal ini, Peran pemerintah benar-benar sangat diperlukan untuk merumuskan kerangka kode etik sosial.
2. Implikasi
Hukum praktik transgender di Indonesia ditinjau dari perspektif Hukum Islam
Manusia
dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan
keragaman. Keseteraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan
perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar
berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan
tersebut. (Aibak, Kutbuddin. 2009)
Kedudukan
laki-laki dan perempuan sama kecuali dalam hal tingkat ketaqwaan, sebagaimana
firman Allah dalam Q.S Al-Hujurat [49] ayat 13 yang berbunyi:
“Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.”
Dalam buku yang berjudul “Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam” karangan Yayan
Sopyan. Disebutkan bahwa, islam memandang bahwa pria dan perempuan sama
derajat dan martabatnya. Islam menempatkan keduanya dalam posisis yang
seimbang, sesuai dengan kodrat dan fungsinya masing-masing,sesuai dengan keistimewaannya masing-masing, dan
keduanya saling melengkapi.(Aibak, Kutbuddin. 2009)
Namun, dalam prakteknya ternyata tidak sedikit orang
yang kebingungan dengan ketidaksesuaian antara
jenis kelamin dengan kejiwaannya, sehingga
dapat mendorong orang tersebut lalu merubah atau mengganti jenis kelaminnya. Padahal
dalam hadist diatas menunjukkan larangan iri hati dengan apa yang sudah
dikaruniakan Allah kepada orang lain. Karena mengubah ciptaan Allah tanpa
alasan tidak dibenarkan dalam islam.
Dalam buku yang berjudul “Kajian Fiqh Kontemporer” karangan Kutbuddin Aibak. Disebutkan bahwa
manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis
kelaminnya sebagai pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa
dzakar (penis) atau farj (vagina) yang normal karena sesuai dengan organ kelamin
dalam, tidak diperkenankan oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin,
karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.
(Aibak,
Kutbuddin. 2009)
Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir
normal jenis kelaminnya, tetapi karena lingkungannya menderita kelainan semacam
kecenderungan seksnya yang mendorongnya lahirlah “banci” dengan berpakaian dan
bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang sebenarnya. Maka
dalam hal ini Islam juga mengharamkannya, sebab pada hakikatnya jenis/organ
kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal. Karena itu upaya kesehatan
mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan.
Perlu diketahui juga bahwa
berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya dilarang
oleh agama berdasarkan hadist Nabi Muhammad Saw.
“Allah mengutuk pria-pria yang menyerupai
wanita-wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria-pria.”
Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis
kelaminnya sebagai pria atau wanita, tidak diperkenankan oleh hukum Islam untuk
melakukan operasi jenis kelamin. Di
dalam Tafsir al-Thabari disebutkan
beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan
Allah, seperti homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, membuat
tato, mencukur alis, dan takhannut
(orang laki-laki yang berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau
sebaliknya). Untuk mengusahakan kemaslahatannya dan menghilangkan
kemadharatannya. (Zuhdi, Masjfuk. 1994).
Namun larangan melakukan
operasi jenis kelamin untuk Orang yang lahir tidak normal jenis/organ kelaminnya
terutama yang banci alami maka dengan kemajuan teknologi kedokteran bisa
memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis si banci alami itu melalui
operasi kelamin, maka Islam membolehkannya bahkan menganjurkannya/memandang
baik, karena akan mencapai maslahah yang lebih besar daripada mafsadahnya. (Haji
Masagung Mahjuddin. 2012).
E. PENUTUP
1. Kesimpulan
Praktik Transgender akhir-akhir ini masih
menjadi polemik hangat di tengah masyarakat luas. Pergolakan pemikiran antara
yang pro dan kontra pun terjadi seputar isu tersebut. Mereka yang pro
menyatakan, dengan Alasan Hak Asasi manusia, bahwa negara dan masyarakat harus
mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender,
pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual).
Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus
berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap Praktik
Transgender yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia.
Disatu
sisi didalam Hukum Islam disebutkan
bahwa manusia yang lahir dalam
keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita oleh
karenanya sesuai dengan organ kelamin, tidak diperkenankan
oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin, karena mengubah ciptaan Allah
tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.
2. Saran
1.
Tindakan masif perlu
Pemerintah untuk memberikan perhatian Khusus bagi Praktik Transgender di
Indonesia, yang dilakukan dengan sosialisasi terkait ketentuan yang jelas,
Aturan Hak Asasi Manusia,Etika/Budaya yang dianut dan terpelihara dalam
masyarakat sebagai upaya preventif terhadap Praktik
Transgender yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia.
2. Agar
hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam
pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya Selain itu, agar hasil penelitian
ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan
bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Aibak, Kutbuddin. 2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Teras. Yogyakarta.
Arikunto, Suharsini. 2002. Prosedur Suatu Pendekatan Praktis,
Edisi V.
Rineka Cipta. Jakarta.
Bisri, A.Mustofa. 2005. Fikih Keseharian Gus Mus. Khalista. Surabaya.
Haji Masagung Mahjuddin. 2012. Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual
dalam Hukum Islam. Radar
Jaya Offset. Jakarta.
Juwilda. 2007.Transgender
“Manusia Keragaman dan Keseteraan”. Bandung.
Muawanah, Elfi. 2009. Pendidikan Gender Dan Hak Asasi Manusia. Teras. Yogyakarta.
Umar, Nasaruddin. 2003. Argumen Keseteraan Gender:
Perspektif al-Qur’an, Paramadina. Jakarta.
Zuhdi, Masjfuk. 1994. Masail Fiqhiqah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta.