SEJARAH HUKUM DI INDONESIA : SUATU KAJIAN LEGAL HISTORYCAL
SEJARAH HUKUM DI
INDONESIA : SUATU KAJIAN LEGAL HISTORYCAL
Oleh:
MUHAMMAD RUSLAN AFANDI, S.H, M.H
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu kegunaan sejarah hukum
adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam
kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan
satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti
tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis,
logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah
hukum merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk
synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad keabad, yakni
sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara.[1]
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran
sejarah, maka studi mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan –
keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum.[2]
Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai
system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan
diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu
lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara
mendapatkan keuntungan tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan diawal bahwa
sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari
perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan
antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam
peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis
proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan
sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami
fenomena hukum dalam masyarakat. [3]
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis tertarik
untuk mengkaji lebih lanjut melalui makalah dengan Judul Sejarah Hukum di
Indonesia: Suatu Kajian Legal Historycal. Makalah ini disusun
untuk memenuhi salah satu prasyarat penilaian mata kuliah Sejarah Hukum di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Nasional Jakarta, dengan harapan agar dapat memberi sumbangsih ide serta
menjadi wahana transformasi pengetahuan mengenai Sejarah Hukum kepada,
mahasiswa/mahasiswi maupun para pembaca.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi perumusan
masalah pada makalah ini adalah:
1.
Bagaimanakah
peranan dan fungsi sejarah hukum?
2.
Bagaimanakah
perkembangan sejarah hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca
Kemerdekaan?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan
penulisan pada makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimanakah peranan dan fungsi
sejarah hukum.
2. Untuk mengetahui bagaimanakah
erkembangan sejarah hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca
Kemerdekaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peranan dan Fungsi Sejarah Hukum
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran
sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan-keuntungan
yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari keuntungan
tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau
pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan –
kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan
hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan
tersebut diatas.[4]
Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah
hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan
asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang
lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah
hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses
terbentuknya hukum, faktor – faktor yang menyebabkan dan sebagainya dan
memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum
dalam masyarakat.
Di samping itu
sejarah hukum juga mempunyai kegunaan:[5]
- Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
- Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa Pasal 293 dan Pasal 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana.
- Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
- Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
- Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan masalah – masalahnya.
Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan
cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang
mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan
kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah,
dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara
kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan
bidang lain dari hukum. Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan
pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan
apa yang terjadi pada masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur,
naskah, bahkan tuturan lisan, terutama penekanannya atas karakteristik keunikan
fakta dan norma tersebut sehingga dapat menemukan gejala, dalil, dan
perkembangan hukum dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi
orang yang mempelajarinya, dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku
saat ini.[6]
Jadi sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah,
bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat
kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence,
tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sebagai suatu cabang ilmu
sejarah, sejarah hukum terus berkembang
dari zaman ke zaman. Perkembangan sejarah tentang hukum terjadi dengan berbagai
model sebagai berikut :
a.
Pada
umumnya, perkebangan hukum terjadi secara evolutif linier menuju ke arah yang
lebih baik, logis, efektif dan effisien.
b.
Dalam
keadaan linier, sekali-sekali terjadi perkebangan dengan arah zig-zag semacam
revolusi dalam perkembangan hukum dengan melaju secara cepat dan linier,
seperti ketika napoleon membuat kodifikasi di Prancis.
c.
Banyak
juga perkembangan hukum terjadi secara evolutif, tetapi dengan arah melingkar
sehingga menghasilkan hukum yang berorientasi kembali ke masa lalu sesuai
dengan semboyan “sejarah itu berulang”.
Tidak perlu kita mempelajari sejarah hukum tersebut, baik
sebagai metode maupun sebagai ilmu, tidak memiliki fungsi atau kegunaannya.
Namun dalam hal ini sejarah hukum memiliki beberapa fungsi dan kegunaan, yaitu
sebagai berikut.
a. Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum
yang berlaku sekarang. Kita dapat mengetahui dan menghayati bahwa hukum yang
berlaku sekarang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan konsepsi tentang
hukum di bidang yang bersangkutan di masa lalu.
b. Untuk mempermudah para perancang dan para pembuat hukum
sekarang dengan menghindari kesalahan di masa lalu serta mengambil manfaat dari
perkembangan positif dari hukum di masa lalu. Ini peting bagi para pembua dan
perancang hukum untuk tidak membuat hukum seperti hukum yang terjadi di masa
lalu. Mungkin saja hukum di masa lalu penuh dengan berbagai kelemahan yang
dapat menimbulkan malapetaka dan tragedy bagi umat manusia.
c. Untuk mengetahui makna hukum positive bagi para akademisi
maupun praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran yang bersifat
sejarah. Karena umumnya hukum berkembang secara evolutif dalam sejarah, maka
konsep dan pengertian hukum yang berlaku saat ini akan dipahami dengan baik dan
utuh jika kita juga memahami akar sejarah dan alur perkembangan konsep dan
pengertian hukum di masa lalu.
d. Sejarah hukum dapat mengungkapkan atau setidaknya
memberikan suatu indikasi tentang dari mana hukum tertentu berasal ; bagaimana
osisinya sekarang; dan hendak ke mana arah perkembangannya.
e. Menurut Soerjono Soekanto, sejarah hukum juga berguna
karena dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum
tertentu. Artinya dalam keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat
efektif menyelesaikan persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaimana pula
lembaga tersebut gagal. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam
sejarah hukum tersebut.
Salah satu kegunaan mempelajari sejarah hukum ialah
dengan mengamati perkembangan hukum dari masa ke masa, di mana kita akan
mengetahui bagaimana pergerakan hukum di sepanjang zaman. Ternyata, bukan hanya
di bidang ilmu biologi atau bidang ilmu lainnya, bidang hukum pun berlaku teori
evolusi yang menurut istilah Charles Darwin dalam ilmu biologi berlaku prinsip:
the fittest of survival.
Namun perjalanan sejarah tentang evolusi hukum sangat
lamban. Evolusi huku menjadi sangat evolutif dan revolusi hukum hampir tidak
pernah ada di dunia ini. Hanya ada kejutan-kejutan kecil, seperti munculnya
Code Justinian di Romawi, Code Napoleon di Prancis atau berlakunya hukum
sosialis di negara-negara komunis dan bekas negara komunis di awal abad 20.
Sejarah hukum menunjukan pula bahwa evolusi hukum terjadi
hamper di seluruh bidang hukum, meskipun (sekali lagi) sangat lamban. Misalnya,
dalam hubungan dengan keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan putusan
hukum, terjadi perkemmbangan-perkembangan hukum sebagai berikut.[7]
a.
Keinginan
untuk mengontrol pengadilan oleh masyarakat pada prinsipnya terus menguat di
sepanjangg sejarah, yang meninggalkan system putusan pengadilan yang hanya
mengandalkan intuisi dari orang-orang yang dianggap bijak.
b.
Pengontrolan
masyarakat terhadap pengadilan hanya dilakukan secara tidak langsung. Karena
itu kontrol langsung oleh masyarakat seperti yang dilakukan melalui system juri
di negara-negara yang menganut system hukum anglo saxon, sedikit demi sedikit
mulai ditinggalkan oleh banyak negara. Kontrol masyarakat tersebut digantikan
dengan sistem pengadilan yang memiliki hakim-hakim professional, seperti yang
terjadi di negara-negara yang berlaku system hukum eropa continental.
c.
Namun
demikian, pengontrolan masyarakat melalui tekanan-tekanan dengan berbagai cara
merupakan ciri dari hukum primitif. Yang seakin lama semakin ditinggalkan oleh
sejarah.
B. Perkembangan Sejarah
Hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administrative hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer.[8]
Adapun perkembangan Sejarah hukum di Indonesia dapat
dijelaskan sebagai berikut:
A. Periode
Kolonialisme
Periode
kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal
Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.
Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum
yang diterapkan bertujuan untuk:
1)
Kepentingan ekspolitasi
ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2)
Pendisiplinan rakyat
pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3)
Perlindungan terhadap
pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang
Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum
yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan
politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan
menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement
(selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di
Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan
usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur
perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan
jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang
mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan
kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap
berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun,
pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata
tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus
terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh
negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis Sampai
Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad
20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung
dengan pembaharuan hukum adalah:
1.
Pendidikan untuk
anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2.
Pembentukan Volksraad,
lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
3.
Penataan organisasi
pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4.
Penataan lembaga
peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
5.
Pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum
di Hindia Belanda mewariskan, dualisme/pluralisme hukum privat serta
dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan. Penggolongan rakyat ke dalam
tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan
Non-Tionghoa, dan Pribumi. Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak
banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan
dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak
istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan
perundang-undangan yang terjadi, Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya
berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk
orang-orang Cina. Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan
perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang
dilakukan adalah:
1.Penghapusan
dualisme/pluralisme tata peradilan
2.Unifikasi kejaksaan
3.Penghapusan pembedaan
polisi kota dan pedesaan/lapangan
4.Pembentukan lembaga
pendidikan hukum
5.Pengisian secara
massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan
orang-orang pribumi.
B. Periode Revolusi Fisik Sampai
Demokrasi Liberal
a.
Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal
ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan
nasionalisasi: Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan
penyederhanaan, Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan
swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan
pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia.
Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi,
yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau
mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap
perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan
hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan
mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang
ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No.
1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
C. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai
Orde Baru.
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah
pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam
dinamika hukum dan peradilan adalah:
1.Menghapuskan doktrin
pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah
lembaga eksekutif
2. Mengganti lambang
hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3. Memberikan peluang
kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses
peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965 Menyatakan bahwa hukum
perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga
hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan
kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan
di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik
dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan?
pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa
undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di
antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan.
Selain itu, orde baru juga melakukan, Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah
eksekutif, Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis,
termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada
perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
D. Periode Pasca Orde Baru (1998 –
Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie
hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah
perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang
mengemuka adalah:
1.Pembaruan sistem politik dan
ketetanegaraan
2.Pembaruan sistem hukum dan hak
asasi manusia
3.Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi
dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas
jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai
untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti
polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu
mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari
ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden
Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam.
Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan
sumber daya hukumnya secara mandiri,
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah
menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya
dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum,
sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi
dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum
dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama
yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti
melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai
gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus.
Pengertian tumbuh membuat dua arti yaitu, perubahan dan
stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat,
sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa
kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa
lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum
kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari
hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang
kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut. Mempelajari sejarah
hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan
mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri
yang jauh.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1)
Kegunaan Sejarah Hukum adalah untuk mengungkapkan
fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini
merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang
terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat,
cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada
diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah hukum
merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk sinopsis
suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad kea bad, yakni sejak
untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
2)
Perkembangan
Sejarah Hukum di Indonesia dilihat dari Pra
Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan, Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga
tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga
penjajahan Jepang, Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal, Periode
Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru, Periode Pasca Orde Baru (1998 -Sekarang).
B. Saran
1) Sejarah Hukum harus tetap mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan
masa kini.
2) Perkembangan Sejarah Hukum di
Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca
Kemerdekaan.
Bisri, Ilham , 2004, Sistem Hukum
Indonesia (Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Https://www.lombalomba.com/?s=penegakan+hukum+orde+lama
(diakses pada Tanggal 15 April 2018,
Pukul 10.22 WIB)
Https://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru,
(diakses pada Tanggal 15 April 2018, Pukul 10.20
WIB)
[1] Bisri,
Ilham , 2004, Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum
di Indonesia), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
[2] Ibid.
[3]
Ibid.
[4] Https://www.lombalomba.com/?s=penegakan+hukum+orde+lama
(diakses pada Tanggal 15 April 2018, Pukul 10.22 WIB)
[5] Ibid. Hlm.21.
[7] Ibid.
[8] Bisri,
Ilham , 2004, Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum
di Indonesia), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.