SEJARAH HUKUM DI INDONESIA : SUATU KAJIAN LEGAL HISTORYCAL


SEJARAH HUKUM DI INDONESIA : SUATU KAJIAN LEGAL HISTORYCAL
 Oleh:

MUHAMMAD RUSLAN AFANDI, S.H, M.H


PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad keabad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.[1]
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka studi mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum.[2] Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.
          Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat. [3]
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut melalui makalah dengan Judul Sejarah Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Legal Historycal. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu prasyarat penilaian mata kuliah Sejarah Hukum  di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, dengan harapan agar dapat memberi sumbangsih ide serta menjadi wahana transformasi pengetahuan mengenai Sejarah Hukum kepada, mahasiswa/mahasiswi maupun para pembaca.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi perumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.         Bagaimanakah peranan dan fungsi sejarah hukum?
2.         Bagaimanakah perkembangan sejarah hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penulisan pada makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimanakah peranan dan fungsi sejarah hukum.
2. Untuk mengetahui bagaimanakah erkembangan sejarah hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Peranan dan Fungsi Sejarah Hukum
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan-keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.[4]
           Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, faktor – faktor yang menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah hukum juga mempunyai kegunaan:[5]
  1. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
  2. Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa Pasal 293 dan Pasal 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana.
  3.  Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
  4. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
  5. Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan masalah – masalahnya.
Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari hukum. Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi pada masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur, naskah, bahkan tuturan lisan, terutama penekanannya atas karakteristik keunikan fakta dan norma tersebut sehingga dapat menemukan gejala, dalil, dan perkembangan hukum dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang mempelajarinya, dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.[6]
Jadi sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence, tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus  berkembang dari zaman ke zaman. Perkembangan sejarah tentang hukum terjadi dengan berbagai model sebagai berikut :
a.     Pada umumnya, perkebangan hukum terjadi secara evolutif linier menuju ke arah yang lebih baik, logis, efektif dan effisien.
b.     Dalam keadaan linier, sekali-sekali terjadi perkebangan dengan arah zig-zag semacam revolusi dalam perkembangan hukum dengan melaju secara cepat dan linier, seperti ketika napoleon membuat kodifikasi di Prancis.
c.     Banyak juga perkembangan hukum terjadi secara evolutif, tetapi dengan arah melingkar sehingga menghasilkan hukum yang berorientasi kembali ke masa lalu sesuai dengan semboyan “sejarah itu berulang”.
Tidak perlu kita mempelajari sejarah hukum tersebut, baik sebagai metode maupun sebagai ilmu, tidak memiliki fungsi atau kegunaannya. Namun dalam hal ini sejarah hukum memiliki beberapa fungsi dan kegunaan, yaitu sebagai berikut.
a. Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang. Kita dapat mengetahui dan menghayati bahwa hukum yang berlaku sekarang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan konsepsi tentang hukum di bidang yang bersangkutan di masa lalu.
b. Untuk mempermudah para perancang dan para pembuat hukum sekarang dengan menghindari kesalahan di masa lalu serta mengambil manfaat dari perkembangan positif dari hukum di masa lalu. Ini peting bagi para pembua dan perancang hukum untuk tidak membuat hukum seperti hukum yang terjadi di masa lalu. Mungkin saja hukum di masa lalu penuh dengan berbagai kelemahan yang dapat menimbulkan malapetaka dan tragedy bagi umat manusia.
c. Untuk mengetahui makna hukum positive bagi para akademisi maupun praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran yang bersifat sejarah. Karena umumnya hukum berkembang secara evolutif dalam sejarah, maka konsep dan pengertian hukum yang berlaku saat ini akan dipahami dengan baik dan utuh jika kita juga memahami akar sejarah dan alur perkembangan konsep dan pengertian hukum di masa lalu.
d. Sejarah hukum dapat mengungkapkan atau setidaknya memberikan suatu indikasi tentang dari mana hukum tertentu berasal ; bagaimana osisinya sekarang; dan hendak ke mana arah perkembangannya.
e. Menurut Soerjono Soekanto, sejarah hukum juga berguna karena dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya dalam keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat efektif menyelesaikan persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaimana pula lembaga tersebut gagal. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam sejarah hukum tersebut.
Salah satu kegunaan mempelajari sejarah hukum ialah dengan mengamati perkembangan hukum dari masa ke masa, di mana kita akan mengetahui bagaimana pergerakan hukum di sepanjang zaman. Ternyata, bukan hanya di bidang ilmu biologi atau bidang ilmu lainnya, bidang hukum pun berlaku teori evolusi yang menurut istilah Charles Darwin dalam ilmu biologi berlaku prinsip: the fittest of survival.
Namun perjalanan sejarah tentang evolusi hukum sangat lamban. Evolusi huku menjadi sangat evolutif dan revolusi hukum hampir tidak pernah ada di dunia ini. Hanya ada kejutan-kejutan kecil, seperti munculnya Code Justinian di Romawi, Code Napoleon di Prancis atau berlakunya hukum sosialis di negara-negara komunis dan bekas negara komunis di awal abad 20.
Sejarah hukum menunjukan pula bahwa evolusi hukum terjadi hamper di seluruh bidang hukum, meskipun (sekali lagi) sangat lamban. Misalnya, dalam hubungan dengan keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan putusan hukum, terjadi perkemmbangan-perkembangan hukum sebagai berikut.[7]
a.     Keinginan untuk mengontrol pengadilan oleh masyarakat pada prinsipnya terus menguat di sepanjangg sejarah, yang meninggalkan system putusan pengadilan yang hanya mengandalkan intuisi dari orang-orang yang dianggap bijak.
b.     Pengontrolan masyarakat terhadap pengadilan hanya dilakukan secara tidak langsung. Karena itu kontrol langsung oleh masyarakat seperti yang dilakukan melalui system juri di negara-negara yang menganut system hukum anglo saxon, sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan oleh banyak negara. Kontrol masyarakat tersebut digantikan dengan sistem pengadilan yang memiliki hakim-hakim professional, seperti yang terjadi di negara-negara yang berlaku system hukum eropa continental.
c.     Namun demikian, pengontrolan masyarakat melalui tekanan-tekanan dengan berbagai cara merupakan ciri dari hukum primitif. Yang seakin lama semakin ditinggalkan oleh sejarah.


B. Perkembangan Sejarah Hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer.[8]
Adapun perkembangan Sejarah hukum di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.      Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.         Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1)        Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2)        Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3)        Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1.         Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2.         Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
3.         Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4.         Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
5.         Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan, dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan. Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi. Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi, Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina. Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1.Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2.Unifikasi kejaksaan
3.Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
4.Pembentukan lembaga pendidikan hukum
5.Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan                 hukum dengan orang-orang pribumi.

B. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.  Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan, Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
C. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru.
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1.Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
2. Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3. Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965 Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b. Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan, Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif, Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
D. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1.Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
2.Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
3.Pembaruan sistem ekonomi.

Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri,
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus.
Pengertian tumbuh membuat dua arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut. Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.

  

BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1)        Kegunaan Sejarah Hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk sinopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad kea bad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
2)        Perkembangan Sejarah Hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan, Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang, Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal, Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru, Periode Pasca Orde Baru (1998 -Sekarang).

B. Saran
1) Sejarah Hukum harus tetap mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang           masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini.
2) Perkembangan Sejarah Hukum di Indonesia dilihat dari Pra Kemerdekaan dan       Pasca Kemerdekaan.

  

DAFTAR PUSTAKA

Bisri, Ilham , 2004, Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di   Indonesia), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Https://www.lombalomba.com/?s=penegakan+hukum+orde+lama (diakses pada Tanggal 15 April 2018, Pukul 10.22 WIB)
Https://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru, (diakses pada Tanggal 15 April 2018, Pukul       10.20 WIB)





[1] Bisri, Ilham , 2004, Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
[2] Ibid.
[3] Ibid.

[4] Https://www.lombalomba.com/?s=penegakan+hukum+orde+lama (diakses pada Tanggal 15 April 2018, Pukul 10.22 WIB)
[5] Ibid. Hlm.21.
[6] Https://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru, (diakses pada Tanggal 15 April 2018, Pukul 10.20 WIB).
[7] Ibid.
[8] Bisri, Ilham , 2004, Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Postingan Populer