Analisis Hukum terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Skimming ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Perlindungan Konsumen
Analisis Hukum terhadap Pembobolan Rekening
Nasabah (Skimming) ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum
Perlindungan Konsumen
(Legal Analysis of Customer Account Breakdown (Skimming) in terms of the Banking Legal Perspective and Consumer Protection Law)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
A. PENDAHULUAN
Timbulnya kejahatan salah satunya disebabkan
karena kebutuhan akan benda-benda materiil terbatas, sementara cara untuk
memperoleh benda itu juga
terbatas. Kita juga
mengetahui bahwa keinginan manusia terhadap materi tidak
terbatas. Sudah menjadi kodrat alamiah,apabila kebutuhan satu telah terpenuhi,
maka kebutuhan selanjutnya akan timbul, begitu seterusnya tanpa henti. Dengan
demikian manusia berusaha untuk memenuhinya dengan berbagai cara, tidak
mustahil dalam memenuhi kebutuhan itu dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.
Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat
tanpa adanya kejahatan.
(Romli Atmasasmita. 2006)
Pada mulanya kejahatan disebabkan faktor kemiskinan.
Dengan demikian, dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam,
kejahatan akan marak di masyarakat itu. Mengutip pandangan Frank Tannembaum,
J.E Sahetapy menyatakan bahwa kejahatan
merupakan problema manusia.
Oleh karena itu, di mana ada manusia di sana pasti ada kejahatan. Crime
is eternal-as eternal as society atau kejahatan adalah abadi
sebagaimanaabadinya masyarakat. Dengan demikian kejahatan berkembang seiring dengan
kemajuan peradaban sebuah bangsa.
Perkembangan teknologi merupakan rangkaian perkembangan
yang diikuti berbagai macam
cara mempermudah pekerjaan
manusia. Artinya semakin maju
suatu zaman, semakin
berkembang pula teknologi
yang digunakan tersebut. Kemajuan
ini berpengaruh terhadap
berbagai aspek kehidupan, baik
segi positif dan maupun negatif.
Dampak positif kemajuan teknologi informasi bisa
dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya kemudahan dalam melakukan
pekerjaan sehari-hari. Dulu transaksi antara penjual dan pembeli hanya bisa
dilakukan jika keduanya berada pada suatu tempat yang sama dan harus saling
bertatap muka, tetapi dengan kemajuan teknologi informasi, antara penjual dan
pembeli cukup menggunakan alat komunikasi dan keduanya bisa melakukan transaksi
dari tempat manapun.
Akan tetapi, kemajuan teknologi ini juga
dibarengi dengan dampak negatif, seperti modus operandi kejahatan. Banyak
sekali ragam kejahatan yang
dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi informasi. Kejahatan- kejahatan tersebut selain
menimbulkan dampak yang bahkan lebih besar dari kejahatan biasa
juga pelakunya sangat
sulit untuk dilacak
dan diadili. Kebutuhan dan
penggunaan akan teknologi
informasi yang diaplikasikan dengan Internet
dalam segala bidang
seperti e-banking, e-commerce, e-education dan banyak lagi telah
menjadi sesuatu yang sudah menjadi biasa. (Dikdik M. Arief Mansur. 2005)
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, banyak orang yang
kehilangan uang yang ada di dalam rekening ATM. Dalam masalah ini banyak
nasabah yang resah akibat hilangnya sejumlah uang secara tiba-tiba, pagi
dilihat uang yang ada didalam ATM masih utuh dan dilihat sorenya uang tersebut berkurang.
Modus ini banyak
meresahkan masyarakat, sehingga nasabah melaporkan kejadian ini ke
pihak yang berwenang. (Johanes. 2004), Tidak
hanya kasus kejahatan yang banyak meresahkan pihak Bank dan nasabahnya salah
satunya adalah pembobolan ATM.
B. Permasalahan
Berdasarkan
uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian
ini adalah adalah:
1. Apakah tindakan pembobolan
rekening nasabah (skimming) ?
2. Bagaimanakah
pembobolan rekening nasabah (skimming) ditinjau dari perspektif hukum
perbankan dan hukum perlindungan konsumen ?
C. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini termasuk penelitian kualitatif
dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui
metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami tindakan pembobolan
rekening nasabah (skimming) serta mengetahui analisis hukum pembobolan
rekening nasabah (skimming) ditinjau dari perspektif hukum perbankan dan
hukum perlindungan konsumen. Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan
alasan-alasan (reasons) yang
tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena sosial,
atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun subjek
yang diteliti.
Paradigma
dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu
ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat
lokal dan spesifik tergantung pada
orang yang
melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan
interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme
atau Legal Contructivisme, yang “memandang
bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui pengamatan langsung terhadap aktor sosial dalam setting yang alamiah, agar
dapat memahami dan menafsirkan bagaimana aktor sosial yang mencipta dan
memelihara dunia sosial. Paradigma ini merupakan paradigma yang non
positivistic, dalam memandang hukum bukan hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai
outword looking. Paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, induk atau payung yang terdiri kajian ontologis,
epistemologis dan metodologis tertentu yang tidak dapat begitu saja
dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi hukum melalui metode
kualitatif.
Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam pendekatan
socio-legal research. Menurut Soetandiyo
Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu
suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi,
artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan
disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan
hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan
untuk memahami masyarakatnya, yaitu
suatu pendekatan yang bersifat non
doctrinal.
D. PEMBAHASAN
1. Tindakan Pembobolan
Rekening Nasabah (Skimming)
Menurut
penjelasan yang dipaparkan
oleh laman How
Stuff Works, card skimming adalah aktivitas menggandakan
informasi yang terdapat dalam pita magnetik
(magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit
maupun ATM/debit secara
ilegal. Ini artinya,
dapat disimpulkan bahwa skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya
pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal
untuk memiliki kendali atas rekening korban.
Laman Bank Tech menerangkan bahwa teknik pembobolan
kartu ATM nasabah melalui teknik skimming pertama kali teridentifikasi pada
2009 lalu di ATM Citibank, Woodland Hills, California. Saat itu diketahui jika
teknik skimming dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ditempelkan
pada slot mesin ATM (tempat memasukkan kartu
ATM) dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer. Modus operasinya adalah
mengkloning data dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu ATM milik
nasabah.
Sebagai informasi, magnetic stripe adalah garis
lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih
seperti tape kaset, material
Ferromagnetic yang dapat
dipakai untuk menyimpan data
(suara, gambar, atau bit biner). Secara teknis, cara kerjanya mirip CD writer
pada komputer yang mampu membaca CD berisi data, kemudian menyalinnya ke CD
lain yang masih kosong. Dan isinya dapat dipastikan akan sama persis dengan CD
aslinya. Skimmer bukan satu-satunya alat yang digunakan oleh para pelaku skimming.
Para pelaku biasanya juga memanfaatkan kamera pengintai (spy cam) untuk
mengetahui gerakan jari nasabah saat memasukkanPIN kartu ATM.
Namun kamera pengintai sudah jarang digunakan seiring
dengan semakin canggihnya alat skimmer yang digunakan para pelaku. Laman How
Stuff Works melaporkan jika kini telah beredar pula jenis skimmer yang
dilengkapi dengan kemampuan membaca kode PIN kartu ATM. Dan hebatnya lagi,
skimmer jenis ini juga bisa langsung mengirimkan data-data yang didapat via SMS
pada pelaku.(Zulkarnain
Sitompul. 2005)
Sistematis
cara kerja pelaku skimming yaitu pelaku mencari target mesin ATM yang ingin
dipasangi skimmer. Kriteria yang dicari adalah mesin ATM yang tidak ada
penjagaan kemanan, sepi dan tidak ada pengawasan kamera CCTV. Setelah Pelaku
memulai aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat skimmer pada mulut
mesin ATM.
Melalui alat skimmer
para pelaku menduplikasi
data magnetic stripe pada
kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. Proses ini bisa
dilakukan dengan cara manual, di mana pelaku kembali ke ATM dan mengambil chip
data yang sudah disiapkan sebelumnya. Atau bila pelaku sudah menggunakan alat skimmer
yang lebih canggih, data-data yang telah dikumpulkan dapat diakses dari mana
pun. Umumnya data dikirimkan via SMS.
Terdapat beberapa faktor penyebab meningkatnya kejahatan
dalam penggunaan sistem elektronik dengan modus operandi skimming, antara lain
yaitu (Zulkarnain
Sitompul. 2005) :
a. Faktor
Perbankan
Dalam
penyelenggaraan layanan internet banking
yang menyediakan sarana fisik seperti ATM, bank kurang melakukan pengendalian
pengamanan fisik terhadap peralatan dan ruangan yang digunakan terhadap bahaya
pencurian, perusakan dan tindakan kejahatan lainnya oleh pihak yang tidak
berwenang. Bank juga kurang melakukan pemantauan secara rutin untuk menjamin
keamanan dan kenyamanan bagi nasabah pengguna jasa e-banking.
b. Faktor Hukum
Ketentuan
yang berlaku terkait dengan pengaturan kejahatan pencurian dana nasabah melalui modus
operandi tersebut sebenarnya telah dilakukan pengaturan secara khusus yang
diatur dalam Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, namun
terkait dengan penjatuhan pidana yang dilakukan para penegak hukum belum
maksimal dimana masih terdapat beberapa kasus yang menggunakan penjatuhan
pidana tersebut menggunakan KUHP sehingga dampak yang ditimbulkan dari penjatuhan pidana tersebut belum
maksimal dan tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan
tersebut.
c. Penegakan Hukum
Faktor penegak hukum sering menjadi penyebab maraknya
kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik, hal ini dilatarbelakangi masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi
informasi/internet, sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat
penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dipakai
menjerat pelaku terleih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian sangat rumit. Selain itu juga aparat penegak hukum di daerah pun
belum siap megantisipasi maraknya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik
karena masih banyak institusi kepolisian yang belum dilengkapi dengan jaringan
internet.
d. Faktor Teknologi
Faktor teknologi menjadi salah satu faktor pendukung
peningkatan kejahatan pada sistem elektronik diantaranya yaitu terdapat
kelemahan kondisi mesin ATM dan/atau mesin EDC untuk bertransaksi,
kurangnya pengamanan serta kartu debit/kredit yang masih
menggunakan magnetic stripe yang
rentan terhadap pencurian data nasabah.
2. Pembobolan
Rekening Nasabah (Skimming) Ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan
Hukum Perlindungan Konsumen
Perbankan merupakan sarana strategis dalam menunjang
pembangunan nasional sektor ekonomi dan keuangan.1 Bank merupakan fungsi utama
dari perbankan yang merupakan
lembaga keuangan bagi
perseorangan, badan-badan usaha
swasta dan negara, bahkan
termasuk lembaga pemerintahan. Pelayan terbaik merupakan peran penting bank
terhadap nasabah, namun dewasa ini kejahatan bank banyak terjadi yaitu salah
satunya kejahatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pemanfaatan sistem elektronik bagi industri perbankan
dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko
kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan
sistem (seperti misalnya server down),
dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu,
kejahatan elektronik
yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di
Indonesia seperti terjadinya identity
theft, skimming, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating,
ATM fraud, dll
Fasilitas
pengembangan bank yaitu
ATM difokuskan untuk
memenangkan persaingan dengan bank lain, karena ATM merupakan sistem
elektronik yang diberikan bank pada nasabahnya untuk penyelesaian secara
otomatis dari sebagian tugas para teller. Keunggulan yang didapat dari
penggunaan ATM bertentangan dengan perjanjian menurut sistem
Common Law, karena
perjanjian bersifat baku
dan tidak adanya kesempatan negosiasi pihak nasabah
maupun pihak bank untuk menyampaikan maksud secara sepakat dan adil .
Kesetaraan ekonomis antara pihak nasabah dan pihak bank
merupakan perjanjian dalam pembuatan ATM. Pasal
29 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan merupakan landasan
hukum dalam pembuatan
perjanjian penggunaan ATM. Penggunaan
ATM tidak terlepas
dari kelemahan perjanjian penggunaan ATM yaitu bagaimana
upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah
dalam bidang perbankan,
bagi para nasabah
karena perundang- undangan yang
ada saat ini belum dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya.
Dalam teori perlindungan hukum oleh Philipus M. Hadjon
mengatakan bahwa ada
dua macam perlindungan
hukum bagi rakyat,
yaitu Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah
terjadinya sengketa dan perlindungan hukum reprensif yang bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa. Jika
perlindungan hukum menurut
Philipus M. Hadjon
dikaitkan dengan perlindungan
hukum antara bank dengan nasabah sebagai pengguna kartu ATM maka :
1. Perlindungan
hukum yang preventif
berfungsiuntuk memberikan
perlindungan bagi nasabah dalam hal mencegah terjadinya sengketa.
2. Perlindungan
hukum yang reprensif berfungsi untuk
memberikan perlindungan kepada nasabah dalam hal menyelesaikan
terjadinya sengketa.(Hadjon, Philipus M. 2007)
Perlindungan
hukum didalam Peraturan Perbankan tersebut diatur dalam pasal 29 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa : “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib
menyediakan informasi mengenai timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan
transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”. (Ahmadi Miru dan Sutarman
Yodo. 2005).
Juga dapat dilihat
secara tegas perlindungan
hukum yang didapatkan
oleh nasabah sudah diatur sesuai dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen
telah disebutkan secara
jelas bahwa :“hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
E. PENUTUP
1. Kesimpulan
1. Pembobolan
Rekening Nasabah (Skimming) adalah aktivitas menggandakan informasi yang
terdapat dalam pita magnetik (magnetic
stripe) yang terdapat pada kartu
kredit maupun ATM/debit
secara ilegal. Ini
artinya, dapat disimpulkan bahwa skimming
adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari
pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas
rekening korban. Modus operasinya adalah mengkloning data dari magnetic
stripe yang terdapat pada kartu ATM milik nasabah.
2. Menurut
Hukum Perbankan penggunaan ATM tidak
terlepas dari kelemahan
perjanjian penggunaan ATM yaitu bagaimana upaya perlindungan hukum yang
dapat dilakukan oleh pemerintah dalam
bidang perbankan, bagi
para nasabah karena
perundang- undangan yang ada saat ini belum dapat dijalankan sesuai
dengan fungsinya. Sedangkan menurut
perlindungan hukum konsumen yaitu
terdapat tindakan preventif
dan reprensif yang berfungsi
untuk memberikan perlindungan bagi nasabah dalam hal mencegah terjadinya sengketa.
Perlindungan hukum didalam Peraturan Perbankan tersebut diatur dalam pasal 29
ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa
: “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib
menyediakan informasi mengenai timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan
transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”. Juga dapat
dilihat secara tegas
perlindungan hukum yang
didapatkan oleh nasabah sudah
diatur sesuai dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan
Konsumen telah disebutkan
secara jelas bahwa :“hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
2.Saran
1. Perlu
upaya yang dilakukan oleh pihak perbankan terhadap penanggulanagan kejahatan skimming yaitu segera menyelesaikan pengaduan dari
nasabah apabila terdapat nasabah yang menjadi korban kejahatan skimming,
melakukan edukasi kepada nasabah agar berhati-hati pada saat melakukan
transaksi di ATM maupun mesi EDC merchant
di mana pun, sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku untuk mengingat
ataupun mencatat nomor seri kartu debit/kredit nasabah serta melakukan
peningkatan keamanan pada sekitar mesin ATM melalui sekuriti maupun CCTV untuk
dapat meminimalisir kejahatan serupa, serta perbaikan sistem dan infrastruktur
mesin-mesinmaupun sistem perbankan menjadi lebih canggih dan rentan terhadap
kejahatan nasabah.
2. Himbauan
dan kesadaran yang diperlukan dari para nasabah agar tidak sembarangan membuang
struk transaksi kartu kredit/debit yang telah digunakan, karena dari struk
transaksi kartu kredit/debit terdapat data-data yang dapat dilacak untuk
digunakan dalam tindak pidana pencurian dana serta pengembangan pengetahuan
untuk para masyarakat umum terkait dengan jenis-jenis kejahatan perbankan dan
modus operandi pelaku kejahatan skimming tersebut.
3. Agar
hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam
pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya Selain itu, agar hasil
penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta
bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Ahmadi
Miru dan Sutarman Yodo.
2005. Hukum Perlindungan
Konsumen. Raja Grafindo. Jakarta.
Dikdik
M. Arief Mansur. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika
Aditama Bandung.
Hadjon,
Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban Jakarta.
Johanes. 2004. Kartu Kredit-Dilematis Kontrak dan
Kejahatan. Refika Aditama. Bandung.
Kasmir.
2006. Dasar-Dasar Perbankan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Lipis,
Allen H. 1992. Perbankan Elektronik. Rineka Cipta. Jakarta.
Romli
Atmasasmita. 2006. Pengantar Hukum
Kejahatan Bisnis. Prenada
Medan. Jakarta.
Shidarta.
2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo. Jakarta.
Sutandiyo,Wignyosoebroto. 2002, Hukum Paradigma. Metode
dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM
dan Huma.
Zulkarnain Sitompul. 2005,
“Memberantas Kejahatan Perbankan: Tantangan Pengawasan Bank”, Hukum Bisnis,
Volume 24-No.1.
Undang-Undang
:
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan