Analisis Hukum terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Skimming ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Perlindungan Konsumen


Analisis Hukum terhadap Pembobolan Rekening Nasabah (Skimming) ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Perlindungan Konsumen
(Legal Analysis of Customer Account Breakdown (Skimming) in terms of the Banking Legal Perspective and Consumer Protection Law)
Muhammad Ruslan Afandi, S.H, M.H
 
A. PENDAHULUAN
Timbulnya kejahatan salah satunya disebabkan karena kebutuhan akan benda-benda materiil terbatas, sementara cara untuk memperoleh benda  itu  juga  terbatas.  Kita  juga  mengetahui  bahwa  keinginan manusia terhadap materi tidak terbatas. Sudah menjadi kodrat alamiah,apabila kebutuhan satu telah terpenuhi, maka kebutuhan selanjutnya akan timbul, begitu seterusnya tanpa henti. Dengan demikian manusia berusaha untuk memenuhinya dengan berbagai cara, tidak mustahil dalam memenuhi kebutuhan itu dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada  masyarakat  tanpa  adanya  kejahatan.  (Romli Atmasasmita. 2006)
Pada  mulanya  kejahatan disebabkan faktor kemiskinan. Dengan demikian, dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak di masyarakat itu. Mengutip pandangan Frank Tannembaum, J.E Sahetapy menyatakan  bahwa  kejahatan  merupakan  problema  manusia.  Oleh karena itu, di mana ada manusia di sana pasti ada kejahatan. Crime is eternal-as eternal as society atau kejahatan adalah abadi sebagaimanaabadinya masyarakat. Dengan demikian kejahatan berkembang seiring dengan kemajuan peradaban sebuah bangsa.
Perkembangan teknologi merupakan rangkaian perkembangan yang diikuti  berbagai  macam  cara  mempermudah  pekerjaan  manusia.  Artinya semakin  maju  suatu  zaman,  semakin  berkembang  pula  teknologi  yang digunakan  tersebut.  Kemajuan  ini  berpengaruh  terhadap  berbagai  aspek kehidupan, baik segi positif dan maupun negatif.
Dampak positif kemajuan teknologi informasi bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya kemudahan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Dulu transaksi antara penjual dan pembeli hanya bisa dilakukan jika keduanya berada pada suatu tempat yang sama dan harus saling bertatap muka, tetapi dengan kemajuan teknologi informasi, antara penjual dan pembeli cukup menggunakan alat komunikasi dan keduanya bisa melakukan transaksi dari tempat manapun.
Akan tetapi, kemajuan teknologi ini juga dibarengi dengan dampak negatif, seperti modus operandi kejahatan. Banyak sekali ragam kejahatan yang  dilakukan  dengan  memanfaatkan  teknologi  informasi.  Kejahatan- kejahatan tersebut selain menimbulkan dampak yang bahkan lebih besar dari kejahatan  biasa  juga  pelakunya  sangat  sulit  untuk  dilacak  dan  diadili. Kebutuhan  dan  penggunaan  akan  teknologi  informasi  yang  diaplikasikan dengan  Internet  dalam  segala  bidang  seperti  e-banking,  e-commerce,  e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang sudah menjadi biasa. (Dikdik M. Arief Mansur. 2005)
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, banyak orang yang kehilangan uang yang ada di dalam rekening ATM. Dalam masalah ini banyak nasabah yang resah akibat hilangnya sejumlah uang secara tiba-tiba, pagi dilihat uang yang ada didalam ATM masih utuh dan dilihat sorenya uang tersebut  berkurang.  Modus  ini  banyak  meresahkan  masyarakat,  sehingga nasabah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang. (Johanes.  2004), Tidak hanya kasus kejahatan yang banyak meresahkan pihak Bank dan nasabahnya salah satunya adalah pembobolan ATM.

B. Permasalahan
Berdasarkan uraian pemikiran di atas maka permasalahan yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah adalah:
1.     Apakah tindakan pembobolan rekening nasabah (skimming) ?
2.     Bagaimanakah pembobolan rekening nasabah (skimming) ditinjau dari perspektif hukum perbankan dan hukum perlindungan konsumen ?

C. Metode Penelitian
Dalam  penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Melalui metode melalui metode kualitatif memungkinkan peneliti memahami  tindakan pembobolan rekening nasabah (skimming) serta mengetahui analisis hukum pembobolan rekening nasabah (skimming) ditinjau dari perspektif hukum perbankan dan hukum perlindungan konsumen. Dengan metode kualitatif penelitian dapat menemukan alasan-alasan (reasons) yang tersembunyi dibalik perilaku tindakan sosial dan makna sosial (social meaning) dari suatu fenomena sosial, atau dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi dibalik objek maupun subjek yang diteliti.
           Paradigma dalam penelitian ini adalah konstruktivisme, yang melihat bahwa realitas itu ada dalam bentuk bermacam-macam mental, berdasarkan pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik tergantung pada orang yang melakukannya, sehingga penelitian yang dilakukan menekankan pada empati dan interaksi dialektik antara peneliti dengan yang diteliti. Paradigma Konstruktivisme atau Legal Contructivisme, yang “memandang bahwa ilmu sosial sebagai analisis sistematis atau Social Meaningful Action' melalui pengamatan langsung terhadap aktor sosial dalam setting yang alamiah, agar dapat memahami dan menafsirkan bagaimana aktor sosial yang mencipta dan memelihara dunia sosial. Paradigma ini merupakan paradigma yang non positivistic, dalam memandang hukum bukan hanya semata-mata sebagai inword looking, melainkan juga sebagai outword looking. Paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, induk atau payung yang terdiri kajian ontologis, epistemologis dan metodologis tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Hasilnya digunakan untuk merekonstruksi hukum melalui metode kualitatif.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan dalam  pendekatan  socio-legal  research. Menurut Soetandiyo Wignyosoebroto disebut pendekatan ini disebut pendekatan non doktrinal, yaitu suatu studi yang meninjau hukum sebagai makna melalui proses interpretasi, artinya setiap produk hukum akan ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan disepakati para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan dan pelaksanaan hukum. Hukum dapat dipahami lewat partisipasi, pengalaman dan pengahayatan (Verstehen). Pendekatan ini digunakan untuk memahami masyarakatnya, yaitu suatu pendekatan yang bersifat non doctrinal.

D. PEMBAHASAN
1.  Tindakan Pembobolan Rekening Nasabah (Skimming)

Menurut  penjelasan  yang  dipaparkan  oleh  laman  How  Stuff Works, card skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik  (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu  kredit  maupun  ATM/debit  secara  ilegal.  Ini  artinya,  dapat disimpulkan bahwa skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.
Laman Bank Tech menerangkan bahwa teknik pembobolan kartu ATM nasabah melalui teknik skimming pertama kali teridentifikasi pada 2009 lalu di ATM Citibank, Woodland Hills, California. Saat itu diketahui jika teknik skimming dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM  (tempat memasukkan kartu ATM) dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer. Modus operasinya adalah mengkloning data dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu ATM milik nasabah.
Sebagai informasi, magnetic stripe adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti tape  kaset,  material  Ferromagnetic  yang  dapat  dipakai  untuk menyimpan data (suara, gambar, atau bit biner). Secara teknis, cara kerjanya mirip CD writer pada komputer yang mampu membaca CD berisi data, kemudian menyalinnya ke CD lain yang masih kosong. Dan isinya dapat dipastikan akan sama persis dengan CD aslinya. Skimmer bukan satu-satunya alat yang digunakan oleh para pelaku skimming. Para pelaku biasanya juga memanfaatkan kamera pengintai (spy cam) untuk mengetahui gerakan jari nasabah saat memasukkanPIN kartu ATM.
 Namun kamera pengintai sudah jarang digunakan seiring dengan semakin canggihnya alat skimmer yang digunakan para pelaku. Laman How Stuff Works melaporkan jika kini telah beredar pula jenis skimmer yang dilengkapi dengan kemampuan membaca kode PIN kartu ATM. Dan hebatnya lagi, skimmer jenis ini juga bisa langsung mengirimkan data-data yang didapat via SMS pada pelaku.(Zulkarnain Sitompul. 2005)

          Sistematis cara kerja pelaku skimming yaitu pelaku mencari target mesin ATM yang ingin dipasangi skimmer. Kriteria yang dicari adalah mesin ATM yang tidak ada penjagaan kemanan, sepi dan tidak ada pengawasan kamera CCTV. Setelah Pelaku memulai aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat skimmer pada mulut mesin ATM.
Melalui  alat  skimmer  para  pelaku  menduplikasi  data  magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. Proses ini bisa dilakukan dengan cara manual, di mana pelaku kembali ke ATM dan mengambil chip data yang sudah disiapkan sebelumnya. Atau bila pelaku sudah menggunakan alat skimmer yang lebih canggih, data-data yang telah dikumpulkan dapat diakses dari mana pun. Umumnya data dikirimkan via SMS.
Terdapat beberapa faktor penyebab meningkatnya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik dengan modus operandi skimming, antara lain yaitu (Zulkarnain Sitompul. 2005) :
a.  Faktor Perbankan
 Dalam penyelenggaraan layanan internet banking yang menyediakan sarana fisik seperti ATM, bank kurang melakukan pengendalian pengamanan fisik terhadap peralatan dan ruangan yang digunakan terhadap bahaya pencurian, perusakan dan tindakan kejahatan lainnya oleh pihak yang tidak berwenang. Bank juga kurang melakukan pemantauan secara rutin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi nasabah pengguna jasa e-banking.
b.   Faktor Hukum
Ketentuan yang berlaku terkait dengan pengaturan kejahatan pencurian dana nasabah melalui modus operandi tersebut sebenarnya telah dilakukan pengaturan secara khusus yang diatur dalam Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, namun terkait dengan penjatuhan pidana yang dilakukan para penegak hukum belum maksimal dimana masih terdapat beberapa kasus yang menggunakan penjatuhan pidana tersebut menggunakan KUHP sehingga dampak yang ditimbulkan dari penjatuhan pidana tersebut belum maksimal dan tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan tersebut.

c.   Penegakan Hukum
Faktor penegak hukum sering menjadi penyebab maraknya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik, hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi/internet, sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dipakai menjerat pelaku terleih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian sangat rumit. Selain itu juga aparat penegak hukum di daerah pun belum siap megantisipasi maraknya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik karena masih banyak institusi kepolisian yang belum dilengkapi dengan jaringan internet.


d.   Faktor Teknologi
Faktor teknologi menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan kejahatan pada sistem elektronik diantaranya yaitu terdapat kelemahan kondisi mesin ATM dan/atau mesin EDC untuk bertransaksi, kurangnya pengamanan serta kartu debit/kredit yang masih menggunakan magnetic stripe yang rentan terhadap pencurian data nasabah.





2. Pembobolan Rekening Nasabah (Skimming) Ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan dan Hukum Perlindungan Konsumen

Perbankan merupakan sarana strategis dalam menunjang pembangunan nasional sektor ekonomi dan keuangan.1 Bank merupakan fungsi utama dari perbankan yang merupakan  lembaga  keuangan  bagi  perseorangan,  badan-badan  usaha  swasta  dan negara, bahkan termasuk lembaga pemerintahan. Pelayan terbaik merupakan peran penting bank terhadap nasabah, namun dewasa ini kejahatan bank banyak terjadi yaitu salah satunya kejahatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pemanfaatan sistem elektronik bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik  yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu, kejahatan elektronik yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, skimming, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll
Fasilitas  pengembangan  bank  yaitu  ATM  difokuskan  untuk  memenangkan persaingan dengan bank lain, karena ATM merupakan sistem elektronik yang diberikan bank pada nasabahnya untuk penyelesaian secara otomatis dari sebagian tugas para teller. Keunggulan yang didapat dari penggunaan ATM bertentangan dengan perjanjian menurut  sistem  Common  Law,  karena  perjanjian  bersifat  baku  dan  tidak  adanya kesempatan negosiasi pihak nasabah maupun pihak bank untuk menyampaikan maksud secara sepakat dan adil .
Kesetaraan ekonomis antara pihak nasabah dan pihak bank merupakan perjanjian dalam pembuatan ATM. Pasal  29 ayat  (3) Undang-Undang Nomor  10 Tahun  1998 Tentang  Perbankan  merupakan  landasan  hukum  dalam  pembuatan  perjanjian penggunaan  ATM.  Penggunaan  ATM  tidak  terlepas  dari  kelemahan  perjanjian penggunaan ATM yaitu bagaimana upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh  pemerintah  dalam  bidang  perbankan,  bagi  para  nasabah  karena  perundang- undangan yang ada saat ini belum dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya.
Dalam teori perlindungan hukum oleh Philipus M. Hadjon mengatakan  bahwa  ada  dua  macam  perlindungan  hukum  bagi  rakyat,  yaitu Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan perlindungan hukum reprensif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Jika  perlindungan  hukum  menurut  Philipus  M.  Hadjon  dikaitkan  dengan perlindungan hukum antara bank dengan nasabah sebagai pengguna kartu ATM maka :
1.     Perlindungan hukum yang preventif   berfungsiuntuk   memberikan perlindungan bagi nasabah dalam hal mencegah terjadinya sengketa.
2.     Perlindungan hukum   yang   reprensif berfungsi   untuk  memberikan perlindungan kepada nasabah dalam hal menyelesaikan terjadinya sengketa.(Hadjon, Philipus M. 2007)

Perlindungan hukum didalam Peraturan Perbankan tersebut diatur dalam pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa :  “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”. (Ahmadi Miru dan  Sutarman  Yodo.  2005).
Juga  dapat  dilihat  secara  tegas  perlindungan  hukum  yang  didapatkan  oleh nasabah sudah diatur sesuai dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Perlindungan  Konsumen  telah  disebutkan  secara  jelas  bahwa :“hak  untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.


E. PENUTUP
1. Kesimpulan
1.     Pembobolan Rekening Nasabah (Skimming) adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik  (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu  kredit  maupun  ATM/debit  secara  ilegal.  Ini  artinya,  dapat disimpulkan bahwa skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban. Modus operasinya adalah mengkloning data dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu ATM milik nasabah.
2.     Menurut Hukum Perbankan penggunaan  ATM  tidak  terlepas  dari  kelemahan  perjanjian penggunaan ATM yaitu bagaimana upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh  pemerintah  dalam  bidang  perbankan,  bagi  para  nasabah  karena  perundang- undangan yang ada saat ini belum dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya. Sedangkan  menurut perlindungan hukum konsumen yaitu  terdapat tindakan preventif  dan  reprensif yang berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi nasabah dalam hal mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum didalam Peraturan Perbankan tersebut diatur dalam pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa :  “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”. Juga  dapat  dilihat  secara  tegas  perlindungan  hukum  yang  didapatkan  oleh nasabah sudah diatur sesuai dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Perlindungan  Konsumen  telah  disebutkan  secara  jelas  bahwa :“hak  untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut


2.Saran                                        
1.     Perlu upaya yang dilakukan oleh pihak perbankan terhadap penanggulanagan kejahatan skimming  yaitu segera menyelesaikan pengaduan dari nasabah apabila terdapat nasabah yang menjadi korban kejahatan skimming, melakukan edukasi kepada nasabah agar berhati-hati pada saat melakukan transaksi di ATM maupun mesi EDC  merchant di mana pun, sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku untuk mengingat ataupun mencatat nomor seri kartu debit/kredit nasabah serta melakukan peningkatan keamanan pada sekitar mesin ATM melalui sekuriti maupun CCTV untuk dapat meminimalisir kejahatan serupa, serta perbaikan sistem dan infrastruktur mesin-mesinmaupun sistem perbankan menjadi lebih canggih dan rentan terhadap kejahatan nasabah.
2.     Himbauan dan kesadaran yang diperlukan dari para nasabah agar tidak sembarangan membuang struk transaksi kartu kredit/debit yang telah digunakan, karena dari struk transaksi kartu kredit/debit terdapat data-data yang dapat dilacak untuk digunakan dalam tindak pidana pencurian dana serta pengembangan pengetahuan untuk para masyarakat umum terkait dengan jenis-jenis kejahatan perbankan dan modus operandi pelaku kejahatan skimming tersebut.
3.     Agar hasil penelitian dan kajian penulis dapat sebagai referensi bahan kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya Selain itu, agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis dimasa yang akan datang.


 

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Ahmadi Miru dan  Sutarman  Yodo.  2005.  Hukum  Perlindungan  Konsumen.  Raja Grafindo. Jakarta.
Dikdik M. Arief Mansur. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama Bandung.
Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban Jakarta.
Johanes.  2004. Kartu Kredit-Dilematis Kontrak dan Kejahatan. Refika Aditama. Bandung.
Kasmir. 2006. Dasar-Dasar Perbankan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Lipis, Allen H. 1992. Perbankan Elektronik. Rineka Cipta. Jakarta.
Romli Atmasasmita. 2006.  Pengantar  Hukum  Kejahatan  Bisnis.  Prenada  Medan. Jakarta.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo. Jakarta.
Sutandiyo,Wignyosoebroto.  2002,  Hukum Paradigma.  Metode  dan  Dinamika Masalahnya.  Jakarta:  ELSAM  dan Huma.
Zulkarnain Sitompul. 2005, “Memberantas Kejahatan Perbankan: Tantangan Pengawasan Bank”, Hukum Bisnis, Volume 24-No.1.
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Postingan Populer