Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana
semakin nyata dan untuk keperluan itu, para ahli hukum pidana telah memikirkan
agar hukum pidana dapat “pasti” dan “adil” sehingga timbullah bentuk-bentuk
hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau kitab undang-undang
(kodifikasi). Namun hal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap
negara di dunia, berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara yang
menganut sistem hukum Anglo-Saxon
hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana dalam bentuk kodifikasi dan hanya
sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana.[1]
Sumber hukum merupakan asal atau
tempat untuk mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk menemukan hukum, disebut
dengan sumber hukum dalam arti formil. Menurut Sudarto sumber hukum pidana
Indonesia adalah sebagai berikut:[2]
1)
Sumber
utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis
Induk peraturan hukum pidana positif
adalah KUHP, yang nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor
nederlandsch indie (W.v.S), sebuah Titah Raja (Koninklijk Besluit)
tanggal 15 Oktober 1915 No. 33 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
KUHP atau W.v.S.v.N.I. ini merupakan copie (turunan) dari Wetboek van
Strafrecht Negeri Belanda, yang selesai dibuat tahun 1881 dan mulai berlaku
pada tahun 1886 tidak seratus persen sama, melainkan diadakan
penyimpangan-penyimpangan menurut kebutuhan dan keadaan tanah jajahan Hindia
Belanda dulu, akan tetapi asas-asas dan dasar filsafatnya tetap sama.
KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia
setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17-8-1945 mendapat perubahan-perubahan
yang penting berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1942 (Undang-undang
Pemerintah RI, Yogyakarta), Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya
dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2 menetapkan, bahwa
peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum
pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942”.
Ini berarti bahwa teks resmi (yang
sah) untuk KUHP kita adalah Bahasa Belanda. Sementara itu Pemerintah Hindia
Belanda yang pada tahun 1945 kembali lagi ke Indonesia, setelah mengungsi
selama zaman pendudukan Jepang (1942-1945) juga mengadakan perubahan-perubahan
terhadap W.v.S. v.N.I. (KUHP), misalnya dengan Staat-blad 1945 No. 135 tentang
ketentuan-ketentuan sementara yang luar biasa mengenai hukum pidana Pasal 570.
Sudah tentu perubahan-perubahan yang
dilakukan oleh kedua pemerintahan yang saling bermusuhan itu tidak sama,
sehingga hal ini seolah-olah atau pada hakekatnya telah menimbulkan dua buah
KUHP yang masing-masing mempunyai ruang berlakunya sendiri-sendiri. Jadi boleh
dikatakan ada dualisme dalam KUHP (peraturan hukum pidana). Guna melenyapkan
keadaan yang ganjil ini, maka dikeluarkan UU No. 73 Tahun 1958 (L.N. 1958 No.
127) yang antara lain menyatakan bahwa UU R.I. No. 1 Tahun 1946 itu berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian perubahan-perubahan yang
diadakan oleh Pemerintah Belanda sesudah tanggal 8 Maret 1942 dianggap tidak
ada.
KUHP itu merupakan kodifikasi dari
hukum pidana dan berlaku untuk semua golongan penduduk, dengan demikian di
dalam lapangan hukum pidana telah ada unifikasi. Sumber hukum pidana yang
tertulis lainnya adalah peraturan-peraturan pidana yang diatur di luar KUHP,
yaitu peraturan-peraturan pidana yang tidak dikodifikasikan, yang tersebar
dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya.
2)
Hukum
pidana adat
Di daerah-daerah tertentu dan untuk
orang-orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber
hukum pidana. Hukum adat yang masih hidup sebagai delik adat masih
dimungkinkan menjadi salah satu sumber hukum pidana, hal ini didasarkan kepada
Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (L.N. 1951-9) Pasal 5 ayat 3 sub b.
Dengan masih berlakunya hukum pidana adat (meskipun untuk orang dan daerah
tertentu saja) maka sebenarnya dalam hukum pidana pun masih ada dualisme. Namun
harus disadari bahwa hukum pidana tertulis tetap mempunyai peranan yang utama
sebagai sumber hukum. Hal ini sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam
Pasal 1 KUHP.
3)
Memorie
van Toelichting (Memori
Penjelasan)
M.v.T. adalah penjelasan atas rencana
undang-undang pidana, yang diserahkan oleh Menteri Kehakiman Belanda bersama
dengan Rencana Undang-undang itu kepada Parlemen Belanda. RUU ini pada tahun
1881 disahkan menjadi UU dan pada tanggal 1 September 1886 mulai berlaku.
M.v.T. masih disebut-sebut dalam pembicaraan KUHP karena KUHP ini adalah
sebutan lain dari W.v.S. untuk Hindia Belanda. W.v.S. Hindia Belanda
(W.v.S.N.I.) ini yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918 itu adalah copy dari
W.v.s. Belanda tahun 1886. Oleh karena itu M.v.T. dari W.v.S. Belanda tahun
1886 dapat digunakan pula untuk memperoleh penjelasan dari pasal-pasal yang
tersebut di dalam KUHP yang sekarang berlaku.
Dalam menetapkan sumber hukum atau
dasar patut dipidananya suatu perbuatan, Konsep KUHP baru bertolak dari
pendirian bahwa sumber hukum yang utama adalah undang-undang (hukum tertulis).
Jadi bertolak dari asas legalitas dalam pengertian yang formal. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 1[3]
ayat (1) Konsep. Namun berbeda dengan asas legalitas yang dirumuskan di dalam
KUHP (WvS) selama ini, Konsep memperluas perumusannya secara materiil dengan
menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) itu tidak mengurangi berlakunya
"hukum yang hidup" di dalam masyarakat. Dengan demikian, di samping
sumber hukum tertulis (UU) sebagai kriteria/patokan formal yang utama, Konsep
juga masih memberi tempat kepada sumber hukum tidak tertulis yang hidup di
dalam masyarakat sebagai dasar menetapkan patut dipidananya suatu perbuatan.
Berlakunya hukum yang hidup di dalam masyarakat itu hanya untuk delik-delik
yang tidak ada bandingnya (persamaannya) atau tidak telah diatur di dalam
undang-undang. [4]
Diakuinya tindak pidana atas dasar
hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai tindak
pidana adat adalah untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam
masyarakat. Adalah suatu kenyataan bahwa di beberapa daerah di tanah air, masih
terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui
sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran
atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi yang
berupa “Pemenuhan Kewajiban Adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pembuat
tindak pidana. Hal ini berarti bahwa standar, nilai dan norma yang hidup dalam
masyarakat setempat masih tetap dilindungi untuk lebih memenuhi rasa keadilan
yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti ini tidak akan menggoyahkan
dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang
dianut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[5]
Dengan demikian dapatlah diketahui
bahwa menurut Konsep KUHP Baru sumber hukum pidana itu adalah sumber hukum
tertulis (undang-undang) dan sumber hukum tidak tertulis yang hidup di
masyarakat. Penjelasan Pasal 1 ayat (3) Konsep KUHP Baru menyebutkan, untuk
memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka
hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana ini. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan
pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diakuinya tindak pidana adat
tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat
tertentu.
Barda Nawawi Arief menyebutkan, bahwa
embrio atau cikalbakal dari pokok pemikiran tetap diakuinya eksistensi/berlakunya
hukum tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat sebagai salah satu sumber
hukum pidana itu sebenarnya sudah cukup lama dan tersebar di beberapa produk
legislatif, antara lain dapat dilihat sebagai berikut: [6]
1.
Pasal
5 ayat (3) sub b Undang-Undang No. 1 Drt. 1951
"
... bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap
perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil,
maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau
denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat
yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum…..… Bahwa, bilamana
hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui hukuman
kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka…..... terdakwa dapat dikenakan
hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman
adat yang…..... tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa diganti seperti
tersebut di atas."
2.
UU
No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 16 ayat (1):
“Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Pasal 25 ayat (1):
“Segala
putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,
memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Pasal. 28 ayat (1):
“Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat”.
Selanjutnya disebutkan, bahwa dengan
bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional seperti dikemukakan di atas
(Undang-undang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), dapat
dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara materiil di dalam konsep
sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan dan mengimplementasikan
kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide perumusan asas legalitas
secara material pernah pula dirumuskan sebagai "kebijakan
konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang berbunyi:
"Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman,
kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya." Dalam
pasal tersebut digunakan istilah "aturan hukum" (Recht) yang
tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar aturan "undang-undang"
(Wet), karena dapat berbentuk "hukum tertulis" maupun
"hukum tidak tertulis".[7]
[1] Bambang Poernomo, Op.Cit., hlm.
22.
[2] Sudarto, Op.Cit., hlm. 15 -19.
[3] Pasal 1 Konsep KUHP
Baru berbunyi:
1)
Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali
perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
2)
Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan
analogi.
3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang
patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
4)
Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
[4] Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Perkembagan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana,
Jakarta, hlm. 73-74.
[5] Penjelasan Buku I angka 3 Konsep KUHP
Baru Tahun 2006/2007.
[6] Barda Nawawi Arief, Op.Cit., hlm.
75.
[7] Ibid., hlm. 77.