SIFAT HUKUM PIDANA
SIFAT HUKUM PIDANA
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok
yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus
ditaati oleh setiap orang didalam pergaulan hidup bermasyarakat dan untuk
menjamin ketertiban hukum, maka hubungan hukum yang ada dititikberatkan kepada
kepentingan umum.
Pompe menyatakan bahwa yang dititik beratkan
oleh hukum pidana dalam pertumbuhannya pada waktu sekarang adalah kepentingan
umum, kepentingan masyarakat. Hubungan hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan
orang dan menimbulkan pula dijatuhkannya pidana, di situ bukanlah suatu
hubungan koordinasi antara yang bersalah dengan yang dirugikan, melainkan
hubungan itu bersifat subordinasi dari yang bersalah terhadap pemerintah, yang
ditugaskan untuk memperhatikan kepentingan rakyat.[1]
Lebih lanjut, Hazewinkel dan Suringa
tegas mengatakan bahwa hukum pidana itu termasuk hukum publik.[2] Pemangku
ius puniendi ialah negara sebagai perwakilan masyarakat hukum. Adalah
tugas hukum pidana untuk memungkinkan manusia hidup bersama. Di situ terjadi
hubungan antara pelanggar hukum publik hukum pidana dalam hal dapatnya dipidana
(strafbaarheid) suatu perbuatan pada umumnya tetap ada walaupun dilakukan
dengan persetujuan orang yang menjadi tujuan perbuatan itu, dan penuntutannya
tidak tergantung kepada mereka yang dirugikan oleh perbuatan yang dapat
dipidana itu. Tetapi ini tidak berarti bahwa hukum pidana tidak memperhatikan
kepentingan orang pribadi. Orang pribadi itu dapat menjadi pihak penuntut
perdata dalam perkara pidana khususnya dalam hal ganti kerugian.[3]
Sifat hukum pidana sebagai hukum
publik antara lain dapat diketahui berdasarkan:
1.
Suatu
tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari korbannya;
2.
Penuntutan
menurut hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang
telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain,[4]
3.
Biaya
penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan
barang menjadi menjadi penghasilan negara.[5]
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum
pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan kepada
hubungan hukum yang diatur di dalam hukum pidana titik beratnya tidak berada
pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat
ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana
pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in
concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai
wakil dari kepentinan umum. Misalnya dalam hal terjadinya tindak pidana
penipuan, penuntutan seorang penipu tidak tergantung kepada kehendak orang yang
ditipu, melainkan kewenangan instansi Kejaksaan sebagai alat pemerintah. Hanya
saja sebagai kekecualian, ada beberapa tindak pidana yang hanya dapat diajukan
ke pengadilan atas pengaduan (klacht) dari orang yang diganggu
kepentingannya, misalnya tindak pidana penghinaan dan perzinahan.[6]
Namun ada beberapa sarjana yang tidak
sependapat bahwa hukum pidana bersifat hukum publik, seperti Van Kan, Paul
Scholten, Logeman, Lemaire dan Utrecht. Para ahli ini berpendapat, bahwa hukum
pada pokoknya tidak mengadakan kaidah-kaidah (norma) baru, melainkan norma
hukum pidana itu telah ada sebelumnya pada bagian hukum lainnya dan juga sudah
ada sanksinya. Hanya pada suatu tingkatan tertentu, sanksi tersebut sudah tidak
seimbang lagi, sehingga dibutuhkan sanksi yang lebih tegas dan lebih berat yang
disebut sebagai sanksi (hukuman) pidana. Alasan lainnya yang dikemukakan untuk
memperkuat pendapat mereka ialah, bahwa justru tidak selalu penguasa wajib
menuntut suatu tindak pidana tertentu karena dipersyaratkan harus ada
"pengaduan" dari pihak yang dirugikan atau yang terkena tindak
pidana, hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak bersifat hukum publik.[7]
[1] Bambang Poernomo, 1985, Asas-asas
Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.37.
[2] Hukum publik adalah
hukum yang mengatur kepentingan publik (masyarakat umum). Apabila diperinci
sifat hukum publik dalam hubungannya dengan hukum pidana, maka akan ditemukan
ciri-ciri hukum publik yaitu:
1)
Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan
orang perseorangan;
2)
Kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang perseorangan.
Dengan perkataan lain orang perseorangan disubordinasikan kepada penguasa;
3)
Penuntutan seseorang (yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang)
tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya
negara/penguasa wajib menuntut seseorang tersebut;
4)
Hak subjektif penguasa ditimbulkan oleh peraturan-peraturan hukum
pidana objektif atau hukum pidana positif. Lihat E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi,
Op.Cit., hlm. 23.
[3] Andi Hamzah, Op.Cit., hlm. 8.
[4] P.A.F. Lamintang, Op.Cit., hlm.
13.
[5] Andi Hamzah, Op.Cit., hlm. 6.
[6] Wirjono Prodjodikoro, 1969, Asas-asas
Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, hlm. 11.
[7] E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Op.Cit.,
hlm. 25.