SEJARAH LENGKAP HUKUM PIDANA
SEJARAH
LENGKAP HUKUM PIDANA
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana
menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di
dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatan- perbuatan
yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman berupa pidana (nestapa) dan
menentukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan.1
Sifat
publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu
bersifat nasional. Dengan demikian, maka hukum pidana Indonesia diberlakukan ke
seluruh wilayah negara Indonesia. Di samping itu, mengingat materi hukum pidana
yang sarat dengan
nilai-nilai
kemanusian mengakibatkan hukum pidana seringkali digambarkan sebagai pedang
yang bermata dua. Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakkan nilai
kemanusiaan, namun di sisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan
sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya. Oleh karena itulah kemudian
pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati,
yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat di mana hukum pidana itu
diberlakukan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan
masyarakat di mana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi salah satu
prasyarat baik atau tidaknya hukum pidana. Artinya, hukum pidana dianggap baik jika
memenuhi dan berkesesuaian dengan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat.
Sebaliknya, hukum pidana dianggap buruk jika telah usang dan tidak sesuai
dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
Untuk menyongsong pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia
(RUU KUHP), artikel ini akan menyoroti sejarah perjalanan hukum pidana
Indonesia (KUHP) dari masa ke masa. Dengan sorotan historis semacam ini,
diharapkan beberapa problematika yang muncul selama berlakunya KUHP (baca:
Wetboek van Strafrecht) dapat tercover dan menjadi bahan pijakan bagi
pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia.
Sejarah Pemberlakuan Hukum Pidana
di Indonesia
1.
Masa Sebelum Penjajahan Belanda
Sebelum
kedatangan bangsa Belanda yang dimulai oleh Vasco da Gamma pada tahun 1596,
orang Indonesia telah mengenal dan memberlakukan hukum pidana adat. Hukum
pidana adat yang mayoritas tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya
diberlakukan di wilayah adat tertentu.
Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang
tajam antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat).2 Pemisahan yang tegas
antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik
bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di Indonesia.3 Dalam
ketentuannya, persoalan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat ditentukan
oleh aturan-aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan bercampur menjadi
satu.
Di beberapa wilayah tertentu, hukum adat sangat
kental dengan agama yang dijadikan agama resmi atau secara mayoritas dianut
oleh masyarakatnya. Sebagai contoh, hukum pidana adat Aceh, Palembang, dan Ujung
Pandang yang sangat kental dengan nilai-nilai hukum Islamnya. Begitu juga hukum
pidana adat Bali yang sangat terpengaruh oleh ajaran ajaran Hindu.4
Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan
dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya adalah
bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang
tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini dijaga secara turun-temurun
melalui cerita, perbincangan, dan kadang-kadang pelaksanaan hukum pidana di
wilayah yang bersangkutan. Namun, di beberapa wilayah adat di Nusantara, hukum
adat yang terjaga ini telah diwujudkan dalam bentuk tulisan, sehingga dapat
dibaca oleh khalayak umum. Sebagai contoh dikenal adanya Kitab Kuntara Raja
Niti yang berisi hukum adat Lampung, Simbur Tjahaja yang berisi hukum pidana
adat Sumatera Selatan,5 dan Kitab Adigama yang berisi hukum pidana adat Bali.6
2.
Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda
a.
Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602- 1799
Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah
bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya
beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). VOC
sebenarnya adalah kongsi dagang Belanda yang diberikan “kekuasaaan wilayah” di Nusantara
oleh pemerintah Belanda.
Hak keistimewaan VOC berbentuk hak octrooi Staten
General yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan
perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Pemberian
hak demikian memberikan konsekuensi bahwa VOC memperluas dareah jajahannya di
kepulauan Nusantara. Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC
memaksakan aturanaturan
yang
dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi. Setiap peraturan yang
dibuat VOC diumumkan dalam bentuk plakaat, tetapi pengumuman itu tidak tidak
disimpan dalam arsip. Sesudah diumumkan, plakaat peraturan itu kemudian dilepas
tanpa disimpan sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang masih berlaku
dan yang sudah tidak berlaku lagi. Keadaan demikian menimbulkan keinginan VOC
untuk mengumpulkan kembali peraturan-peraturan itu. Kumpulan peraturan-peraturan
itu disebut sebagai Statuten van Batavia (Statuta Betawi) yang dibuat pada
tahun 1642.7
Pada tahun 1766 Statuta Batavia itu dibuat kembali
dan dihasilkan Statuta Batavia Baru. Statuta itu berlaku sebagai hukum positif
baik bagi orang pribumi maupun bagi orang asing, dengan mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan peraturan-peraturan lain. Walaupun statuta tersebut berisi kumpulan
peraturan-peraturan, namun belum dapat disebut
sebagai
kodifikasi hukum karena belum tersusun secara sistematis.
Dalam perkembangannya, salah seorang gubernur
jenderal VOC, yaitu Pieter Both juga diberikan kewenangan untuk memutuskan
perkara pidana yang terjadi di peradilan-peradilan adat.8 Alasan VOC mencampuri
urusan peradilan pidana adat ini disebabkan beberapa hal, antara lain: i)sistem pemidanaan yang dikenal dalam hukum
pidana adat tidak memadai untuk dapat memaksakan kepada penduduknya agar mentaati
peraturanperaturan;
ii)
sistem peradilan pidana adat terkadang tidak mampu menyelesaikan perkara pidana
yang terjadi karena permasalahan alat bukti; dan iii) adanya perbedaan
pemahaman mengenai kejahatan dan pelanggaran antara hukum pidana adat dengan
hukum pidana yang dibawa VOC.
Sebagai contoh adalah suatu perbuatan yang menurut
hukum pidana adat bukanlah dianggap sebagai kejahatan, namun menurut pendapat
VOC perbuatan tersebut dianggap kejahatan, sehingga perlu dipidana yang
setimpal.9 Bentuk campur tangan VOC dalam hukum pidana adat adalah terbentuknya
Pepakem Cirebon yang digunakan para hakim dalam peradilan pidana adat. Pepakem
Cirebon itu berisi antara lain mengenai sistem
pemidanaan seperti pemukulan, cap bakar, dirantai, dan lain sebagainya.
Pada tahun 1750 VOC juga menghimpun dan mengeluarkan
Kitab Hukum Muchtaraer yang berisi himpunan hukum pidana Islam.10 Pada tanggal
31 Desember 1799, Vereenigde Oost Indische Compagnie dibubarkan oleh pemerintah
Belanda dan pendudukan wilayah Nusantara digantikan oleh Inggris. Gubernur
Jenderal Raflles yang dianggap sebagai
gubernur
jenderal terbesar dalam sejarah koloni Inggris di Nusantara tidak mengadakan
perubahan-perubahan terhadap hukum yang telah berlaku. Dia bahkan dianggap
sangat menghormati hukum adat.
b.
Masa Besluiten Regering (Tahun 1814-1855)
Setelah Inggris meninggalkan Nusantara pada tahun
1810, Belanda menduduki kembali wilayah Nusantara. Pada masa ini, peraturan
terhadap koloni diserahkan kepada raja sepenuhnya sebagai penguasa mutlak, bukan
kepada kongsi dagang sebagaimana terjadi pada masa VOC.Dengan dasar Besluiten
Regering, yaitu berdasarkan Pasal 36 UUD Negeri Belanda, raja mempunyai
kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerahdaerah jajahan. Dengan demikian ngara
Belanda pada masa itu menggunakan sistem pemerintahan monarkhi konstitusional.
Raja berkuasa mutlak, namun kekuasaannya diatur dalam sebuah konstitusi.
Untuk mengimplementasikannya, raja kemudian
mengangkat komisaris jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan
di Netherlands Indie (Hindia Belanda). Mereka adalah Elout, Buyskes, dan Van dr
Capellen. Mereka tetap memberlakukan peraturan-peraturan yang yang berlaku pada
masa Inggris dan tidak mengadakan perubahan peraturankarena menunggu
terbentuknya kodifikasi hukum. Dalam usaha untuk mengisi kekosongan kas negara,
maka Gubernur Jendral Du bus de Gisignes menerapkan politik agraria dengan cara
napi yang sedang menjalani hukuman dipaksakan untuk kerja paksa (dwang
arbeid).11
Dengan adanya keterangan ini maka praktis masa
Besluiten Regring (BR) tidak memberlakukan hukum pidana baru. Namun demikian, beberapa
peraturan perundang-undangan di luar hukum pidana ditetapkan pada masa ini,
seperti Reglement op de Rechtilijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi
Pengadilan (POP), Algemen Bepalingen van Wetgeving(AB) atau Ketentuan-ketentuan
Umum tentang Perundang-undangan, Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Wetboek van Koopenhandel (WvK) atau Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering
(RV) atau Peraturan tentang Acara Perdata.
c.
Masa Regering Reglement (1855-1926)
Masa
Regering Reglement dimulai karena adanya perubahan sistem pemerintahan di
negara Belanda, dari monarkhi konstitusional menjadi monarkhi parlementer.
Perubahan ini terjadi pada tahun 1848 dengan adanya perubahan dalam Grond Wet
(UUD) Belanda. Perubahan ini mengakibatkan terjadinya pengurangan kekuasaan
raja, karena parlemen (Staten Generaal) mulai campur tangan dalam pemerintahan
dan prundangundangan di wilayah jajahan negara Belanda. Perubahan penting ini
adalah dicantumkannya Pasal 59 ayat (1), (2), dan (4) yang berisi bahwa “Raja mempunyai
kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta kerajaan di
bagian
dari dunia. Aturan tentang kebijakan pemerintah ditetapkan melalui undang-undang.
Sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang. Halhal lain yang menyangkut
mengenai daerah-daerah jajahan dan harta, kalau diperlukan akan diatur dengan
undang-undang”.12
Dengan ketentuan seperti ini tampak jelas bahwa
kekuasaan raja Belanda terhadap daerah jajahan di Indonesia berkurang.
Peraturanperaturan yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan raja
dengan Koninklijk Besluit, namun harus melalui mekanisme perundangundangan di
tingkat parlemen. Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parlemen
untuk mengatur pemerintahan negara jajahan adalah Regeling Reglement (RR). RR
ini berbentuk undang-undang dan diundangkan dengan Staatblad No. 2 Tahun 1855.
Selanjutnya RR disebut sebagai UUD Pemerintah Jajahan Belanda.
Pada masa berlakunya Regeling Reglement ini,
beberapa kodifikasi hukum pidana berhasil diundangkan, yaitu:
1. Wetboek
van Strafrecht voor Europeanen atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa yang
diundangkan dengan Staatblad No. 55 Tahun 1866.
2. Algemene
Politie Strafreglement atau tambahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa.
3. Wetboek
van Strafrecht voor Inlander atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pribumi yang
diundangkan denbgan Staatblad No. 85 Tahun 1872.
4. Politie
Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
5. Wetboek
van Strafrecht voor Netherlands-Indie atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Hindia Belanda yang diundangkan dengan Staatblad No. 732 Tahun 1915 dan mulai
berlaku 1 Januari 1918.
d.
Masa Indische Staatregeling (1926-1942)
Indische Staatregeling (IS) adalah pembaharuan dari
Regeling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926 dengan
diundangkan melaui Staatblad Nomor 415 Tahun 1925. Perubahan ini diakibatkan
oleh perubahan pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond
Wet negera Belanda pada tahun 1922. Perubahan Grond Wet tahun 1922 ini
mengakibatkan perubahan pada pemerintahan di Hindia Belanda.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan (2) IS, susunan
negara Hindia Belanda akan ditentukan dengan undang-undang. Pada masa ini,
keberadaan sistem hukum di Indonesia semakin jelas khususnya dalam Pasal 131
jo. Pasal 163 IS yang menyebutkan pembagian golongan penduduk Indonesia beserta
hukum yang berlaku. Dengan dasar ini maka hukum pidana Belanda (Wetboek van
Strafrecht voor Netherlands- Indie) tetap diberlakukan kepada seluruh penduduk
Indonesia. Pasal 131 jo. Pasal 163 Indische Staatregeling ini mempertegas
pemberlakuan hukum pidana Belanda semenjak diberlakukan 1 Januari 1918.
e.
Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pada
masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang
berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai Nippon) memberlakukan kembali peraturan
jaman Belanda dahulu dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Pertama
kali, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942.
Pasal 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan
kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui
sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.
Dengan dasar ini maka dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan
dan lain-lain, termasuk hukum pidananya, masih tetap menggunakan hukum pidana
Belanda yang didasarkan pada Pasal 131 jo. Psal 163 Indische Staatregeling.
Dengan demikian, hukum pidana yang diberlakukan bagi semua golongan penduduk
sama yang ditentukan dalam Pasal 131 Indische Staatregeling, dan golongan-golongan
penduduk yang ada dalam Pasal 163 Indische Staatregeling.
Untuk melengkapi hukum pidana yang telah ada
sebelumnya, pemerintahan militer Jepang di Indonesia mengeluarkan Gun Seirei nomor
istimewa 1942, Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 dan Gun Seirei Nomor 14 Tahun
1942. Gun Seirei Nomor istimewa Tahun 1942 dan Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944
berisi tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Sedangkan Gun Seirei
Nomor 14 Tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.
Pada masa ini, Indonesia telah mengenal dualisme
hukum pidana karena wilayah Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian wilayah
dengan penguasa militer yang tidak saling membawahi. Wilayah Indonesia timur di
bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang yang berkedudukan di Makasar, dan wilayah
Indonesia barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang yang berkedudukan di
Jakarta. Akibatnya, dalam berbagai hal terdapat perbedaan peraturan yang
berlaku di masing-masing wilayah.13
3.
Masa Setelah Kemerdekaan
Masa
pemberlakukan hukum pidana di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, dibagi menjadi empat masa sebagaimanadalam sejarah tata hukum
Indonesia yang didasarkan pada berlakunya
empat konstitusi Indonesia, yaitu pertama masa pasca kemeredekaan dengan
konstitusi UUD 1945, kedua masa setelah Indonesia menggunakan konstitusi negara
serikat (Konstitusi Republik Indonesia Serikat), ketiga masa Indonesia
menggunakan konstitusi sementara (UUDS 1950), dan keempat masa Indonesia
kembali kepada UUD 1945.
a.
Tahun 1945-1949
Dengan diproklamirkannya negara Indonesia sebagai
negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi
bangsa yang bebas dan berdaulat. Selain itu, proklamasi kemerdekaan dijadikan tonggak
awal mendobrak sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum nasional yang sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Bangsa
Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya, mengatur negaranya, dan menetapkan
tata hukumnya. Konstitusi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara
kemudian ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi itu adalah Undang
Undang Dasar 1945.
Mewujudkan
cita-cita bahwa proklamasi adalah awal pendobrakan sistem tata hukum kolonial
menjadi sistem tata hukum nasional bukanlah hal yang mudah dan secara cepat dapat
diwujudkan. Ini berarti bahwa membentuk sistem tata hukum nasional perlu
pembicaraan yang lebih matang dan membutuhkan waktu yang lebih lama dari pada
sekedar
memproklamirkan
diri sebagai bangsa yang merdeka. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum
(rechts vacuum) karena hukum nasional belum dapat diwujudkan, maka UUD 1945
mengamanatkan dalam Pasal II Aturan Peralihan agar segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang Undang Dasar ini.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa hukum yang
dikehendaki untuk mengatur penyelenggaraan negara adalah peraturan-peraturan
yang telah ada dan berlaku sejak masa Indonesia belum merdeka. Sambil menunggu adanya
tata hukum nasional yang baru, segala peraturan hukum yang telah diterapkan di
Indonesia sebelum kemerdekaan diberlakukan sementara. Hal ini juga berarti
funding fathers bangsa Indonesia mengamanatkan kepada generasi penerusnya untuk
memperbaharui tata hukum kolonial menjadi tata hukum nasional.14
Presiden Sukarno selaku presiden pertama kali
mengeluarkan kembali Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 tangal 10 Oktober
1945 yang terdiri dari dua pasal, yaitu: Pasal 1 : Segala badan-badan negara
dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelum diadakan yang baru menurut Undang Undang
Dasar, masih tetap berlaku asal saja tidak bertentangan dengan dengan Undang
Undang Dasar tersebut.
Pasal
2 : Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945.Sekilas ini Penpres ini
hampir sama dengan Pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945, namun dalam Penpres ini dengan tegas dinyatakan tanggal pembatasan
yaitu 17 Agustus 1945.
Sebagai dasar yuridis pemberlakuan hukum pidana
warisan kolonial sebagai hukum pidana positif di Indonesia, keluarlah UU Nomor
1 Tahun 1946 tentang Peratu ran
Hukum Pidana. Pasal 1 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan:
Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden
Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2 menetapkan bahwa peraturan-peraturan
hukum pidana yang berlaku sekarang adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang
ada pada tanggal 8 Maret 1942.15
Dengan titik tonggak waktu penyerahan kekuasaan
Belanda kepada Jepang atas wilayah Indonesia ini berarti semua peraturan hukum
pidana yang dikeluarkan oleh pemerintahan militer Jepang dan yang dikeluarkan oleh
panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda (NICA) setelah tanggal 8 Maret
1942 dengan sendirinya tidak berlaku. Pasal 2 undangundang tersebut juga
dinyatakan bahwa semua peraturan hukum pidanayang dikeluarkan panglima
tertinggi bala tentara Hindia Belanda dicabut.
Pasal 2 ini diperlukan karena sebelum tanggal 8 Maret 1942 panglima tertinggi
bala tentara Hindia Belanda mengeluarkan Verordeningen van het militer gezag.
Secara lengkap bunyi Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946
adalah sebagai berikut.
Semua
peraturan hukum pidana yang dikeluarkan panglima tertinggi bala tentara Hindia
Belanda dulu (Verordeningen van het militer gezag) dicabut.16Pemberlakuan hukum
pidana Indonesia dengan ditetapkannya UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ternyata belum menjawab
persoalan. Kenyataan ini disebabkan karena perjuangan fisik bangsa Indonesia
atas penjahahan Belanda belum selesai.
Secara
de jure memang Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka,
namun secara de facto penjajahan Belanda atas Indonesia masih saja
berkelanjutan. Melalui aksi teror yang dilancarkan oleh NICA Belanda maupun
negara-negara boneka yang berhasil dibentuknya, Belanda sebenarnya belum
selesai atas aksi kolonialismenya di Indonesia. Bahkan pada tanggal 22
September 1945, Belanda mengeluarkan kembali aturan pidana yang berjudul
Tijdelijke Biutengewonge Bepalingen van Strafrecht (Ketentuan-ketentuan
Sementara yang Luar Biasa Mengenai Hukum Pidana)
dengan Staatblad Nomor 135 Tahun 1945 yang mulai berlaku tanggal 7 Oktober
1945. Ketentuan ini antara lain mengatur tentang diperberatnya ancaman pidana
untuk tindak pidana yang menyangkut ketatanegaraan, keamanan dan ketertiban,
perluasan daerah berlakunya pasal-pasal tertentu dalam KUHP, serta dibekukannya
Pasal 1 KUHP agar peraturan ini dapat berlaku surut. Nampak jelas bahwa maksud
ketentuan ini untuk memerangi pejuang kemerdekaan. Dengan adanya dua peraturan
hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia oleh dua “penguasa” yang bermusuhan
ini, maka munculah dua hukum pidana yang diberlakukan bersama-sama di
Indonesia. Oleh para ahli hukum pidana, adanya dua hukum pidana ini disebut
masa dualisme
KUHP.17
b.
Tahun 1949-1950
Tahun 1949-1950 negara Indonesia menjadi negara
serikat, sebagai konsekuensi atas syarat pengakuan kemerdekaan dari negara
Belanda. Dengan perubahan bentuk negara ini, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi dan
diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebagai aturan peralihannya,
Pasal 192 Konstitusi RIS menyebutkan:
Peraturan-peraturan undang-undang dan
ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai
berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketntuan
Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan
sekadar
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan tata usaha atas kuasa
Konstitusi ini.18
Dengan adanya ketentuan ini maka praktis hukum
pidana yang berlaku pun masih tetap sama dengan dahulu, yaitu Wetboek van
Strafrecht yang berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dapat
disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun demikian, permasalahan
dualisme KUHP yang muncul setelah Belanda datang kembali ke Indonesia setelah
kemerdekaan masih tetap berlangsung pada masa ini.
c.
Tahun 1950-1959
Setelah negara Indonesia menjadi negara yang
berbentuk negara serikat selama 7 bulan 16 hari, sebagai trik politik agar
Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, maka pada tanggal 17 Agustus 1950
Indonesia kembali menjadi negara republik-kesatuan. Dengan perubahan ini, maka konstitusi
yang berlaku pun berubah yakni diganti dengan UUD Sementara.
Sebagai peraturan peralihan yang tetap memberlakukan
hukum pidana masa sebelumnya pada masa UUD Sementara ini, Pasal 142 UUD Sementara
menyebutkan:
Peraturan-peraturan
undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17
Agustus 1050, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan
dan ketentuanketntuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar
peraturanperaturandan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Undang
Undang Dasar ini.19
Dengan adanya ketentuan Pasal 142 UUD Sementara ini
maka hukum pidana yang berlaku pun masih tetap sama dengan masa-masa sebelumnya,
yaitu Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Namun
demikian, permasalahan dualime KUHP yang muncul pada tahun 1945 sampai akhir
masa berlakunya UUD Sementara ini diselesaikan dengan dikeluarkannya UU Nomor
73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-undang
Hukum Pidana. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan:
“Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di
Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Kitab
Undang-undang Hukum Pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Wetboek Strafrecht
voor Indonesia (Staatblad 1915 Nomor 732 seperti beberapa kali diubah), yang
sama sekali tidak beralasan. Dengan adanya undang-undang ini maka keganjilan
itu ditiadakan. Dalam Pasal 1 ditentukan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Dengan demikian, permasalahan dualisme KUHP yang diberlakukan
di Indonesia dianggap telah selesai dengan ketetapan bahwa UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia.
d.
Tahun 1959-sekarang
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959, yang salah satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD 1945, maka
sejak itu Indonesia menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik dengan UUD 1945
sebagai konstitusinya. Oleh karena itu, Pasal II Aturan Peralihan yang
memberlakukan kembali aturan lama berlaku kembali, termasuk di sini hukum
pidananya. Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan dasar UU Nomor 1 Tahun
1946 pun kemudian berlanjut sampai sekarang. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa walaupun Indonesia telah mengalami empat pergantian mengenai bentuk
negara dan konstitusi, ternyata sumber utama hukum pidana tidak mengalami
perubahan, yaitu tetap pada Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana) walaupun pemberlakuannya tetap mendasarkan diri pada ketentuan peralihan
pada masing-masing konstitusi.
KETERANGAN
REFERENSI:
1 Moeljatno,
Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), p. 1.
2 Kanter dan
Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta:
Alumni AHM-PTHM, 1982), p. 43.
3 Pemisahan
tegas antara hukum perdata dan hukum pidana ini dikenal juga dalam hukum Islam,
yaitu adanya muamalah dan jinayah.
4 Dalam laporan
penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), tentang
"Pengaruh Agama terhadap Hukum Pidana", beberapa hukum adat di
wilayah Nusantara masih terkait dengan agama yang dianut mayoritas masyarakat
adatnya. Selanjutnya lihat LPHN, Pengaruh Agama terhadap Hukum Pidana, Laporan
Penelitian, (Jakarta: LPHN, 1973) dan BPHN, Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama
terhadap Hukum Pidana, (Bandung: Bina Cipta, 1973).
5 Hilman
Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, (Bandung: Alumni, 1989).
6 I Made
Widnyana, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, (Bandung: Eresco, 1993),p. 14.
7 Kanter dan
Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana…, p. 43. Lihat juga J. B. Daliyo, Pengantar
Hukum Indonesia, (Jakarta: Prenhalindo, 2001), p. 14.
8 J. B. Daliyo,
Pengantar ..., p. 13.
9 Kanter dan
Sianturi, Asas-asas ..., p. 43
10 Ibid., p. 44.
11 Kanter dan
Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana…, p. 44. Lihat juga J. B. Daliyo, Pengantar...,
p. 15.
12 Ibid, p. 17.
13 Kanter dan
Sianturi, Asas-asas…, p. 46.
14 Segala
perubahan membawa konsekuensi bahwa isi kehendak itu perlu diubah. Ketentuan-ketentuan
hukum positif yang pernah berlaku di Indonesia, seperti Indische Staatregeling,
Algemene Bepalingen van Wetgeving, Burgerlijk Wetboek, Wetboek van Koophandel, Wetboek
van Strafrecht dan segala peraturan yang dikeluarkan pada masa penjajahan, dengan
adanya proklamasi kemerdekaan dituntut penggantiannya secara tepat dan cepat.
Oleh karena itu
maka ditetapkan segera landasan tata hukum yang baru, yaitu Undang Undang Dasar
1945. Lihat selanjutnya dalam Moh. Koesnoe, "Pokok Permasalahan Hukum
Dewasa Ini", dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum
Nasional, (Jakarta: Rajawali, 1986), p. 100.
15 K. Wantjik
Saleh, Pelengkap KUHP: Perubahan KUH Pidana dan UU Pidana Sampai dengan Akhir
1980, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981), p. 25.
16 Ibid.
17 Ibid, p.
47-48. Sudarto menyebut istilah ini dengan kwasi-dualisme. Lihat Sudarto, Hukum
Pidana I, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990), p. 16.
18 Engelbrecht,
Kitab Undang Undang, Undang-undang, Peraturan-peraturan serta Undang Undang
Dasar 1945 Republik Indonesia, (Jakarta: Gunung Agung, 1960), p. 67.
19 Ibid., p. 17.