Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht)
Sejarah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
(Wetboek van
Strafrecht)
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas
Hukum UNHAS Makassar)
Induk peraturan hukum pidana Indonesia adalah Kitab
Undangundang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia
pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915
dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918.
WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang
dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. (1) Walaupun
WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada
saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di
negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan
misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara
Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan
pada tahun 1809 pada saat pemerintahan Lodewijk Napoleon. Kodifikasi hukum
pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het
Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis
menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang
dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun
1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Namun demikian negara Belanda masih
mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. (2)
Setelah perginya Perancis pada tahun 1813, Belanda
melakukan usaha pembaharuan hukum pidananya (Code Penal) selama kurang lebih 68
tahun (sampai tahun 1881). Selama usaha pembaharuan hukum pidana itu, Code
Penal mengalami bebarapa perubahan, terutama pada ancaman pidananya. Pidana
penyiksaan dan pidana cap bakar yang ada dalam Code
Penal
ditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih lunak. Pada tahun 1881, Belanda
mengesahkan hukum pidananya yang baru dengan nama Wetboek van Strafrecht
sebagai pengganti Code Penal Napoleon dan mulai diberlakukan lima tahun
kemudian, yaitu pada tahun 1886.
Sebelum negara Belanda mengesahkan Wetboek van
Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon pada tahun 1886, di wilayah
Hindia- Belanda sendiri ternyata pernah diberlakukan Wetboek van Strafrecht
voor Europeanen (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa) dengan Staatblad Tahun
1866 Nomor 55 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1867. Bagi masyarakat
bukan Eropa diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Inlander (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Pribumi) dengan Staatblad Tahun 1872 Nomor 85 dan
dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 73.(3)
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pada masa
itu terdapat juga dualisme hukum pidana, yaitu hukum pidana bagi golongan Eropadan
hukum pidana bagi golongan non-Eropa. Kenyataan ini dirasakan Idenburg
(Minister van Kolonien) sebagai permasalahan yang harus dihapuskan. Oleh karena
itu, setelah dua tahun berusaha pada tahun 1915 keluarlah Koninklijk Besluit
(Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 yang mengesahkan Wetboek van Strafrecht
voor Netherlands Indie dan berlaku tiga tahun kemudian yaitu mulai 1 Januari
1918.
DAFTAR REFERENSI:
1) Sudarto, Hukum Pidana I, p. 15.
2)
Kanter dan
Sianturi, Asas-asas…, p. 42.
3)
Ibid., p. 44.