Sanksi Adat A’massa Pada Delik Adat Silariang Di Kabupaten Jeneponto
Sanksi Adat A’massa Pada Delik Adat
Silariang Di Kabupaten Jeneponto
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Di Kabupaten Jeneponto disamping berlakunya KUHP sebagai
payung hukum pidana, juga terlihat pada aspek-aspek tertentu dalam kehidupan
bermasyarakat, yaitu penerapan hukum pidana adat. Sanksi adat a’massa merupakan salah satu bentuk
penerapan hukum pidana adat masyarakat di Kabupaten Jeneponto. A’massa pada dasarnya merupakan sanksi
adat yang dijatuhkan kepada pasangan yang melakukan kawin lari (silariang) di Kabupaten Jeneponto.
Dimana sanksi adat a’massa dilakukan
ketika salah satu atau kedua-duanya dari pasangan yang melakukan kawin lari (silariang) melanggar aturan adat yang
berlaku. Misalnya mereka (yang melakukan kawin lari / silariang) berani menginjakkan kaki ke rumah atau kampung tempat
mereka berasal dengan tidak ada itikad baik untuk melakukan atau dengan maksud
pulang untuk mengesahkan ikatan/hubungan mereka secara adat atau dikenal dengan
istilah setempat amminro baji’ (pulang
baik). Maka hukuman a’massa akan diterapkan bagi mereka.
Selain itu hal
lain yang memungkingkan untuk menerapkan sanksi adat a’massa adalah ketika salah
satu atau kedua-duanya dari pasangan yang melakukan kawin lari/silariang, sengaja atau tidak sengaja
ditemukan atau bertemu secara langsung oleh salah satu keluarga mereka, maka
hukuman a’massa akan diterapkan bagi
mereka.
Sanksi adat a’massa diterapkan karena pihak keluarga dari mereka yang melakukan
kawin lari (silariang) menganggap
bahwa tindakannya adalah hal yang memalukan (appakasiri’). Sehingga pihak keluarga menganggapnya sebagai siri’.
Dimana kita ketahui bahwa siri’
merupakan kebanggaan atau keagungan harga diri yang telah diwariskan
oleh leluhur untuk menjunjung tinggi adat istiadat yang di dalamnya terpatri
pula sendi-sendi tersebut. Kuatnya siri’ yang dimiliki oleh masyarakat
di Kabupaten Jeneponto, sangat jelas terlihat jika harkat dan martabatnya
dilanggar oleh orang lain, maka orang yang dilanggar harkat dan martabatnya
tersebut akan berbuat apa saja untuk membalas
dendam dan memperbaiki nama besar keluarganya di tengah-tengah masyarakat. Sanksi
adat a’massa merupakan salah satu
upaya untuk memperbaiki nama baik keluarga.
Adapun bentuk sanksi atau hukuman a’massa
adalah berupa pemberian sanksi
berupa sanksi fisik dan nonfisik.
Sanksi nonfisik misalnya, penghinaan,
diusir dari kampung, serta dikucilkan dari pergaulan masyarakat terutama
keluarga mereka. Sedangkan sanksi fisik misalnya, penganiayaan ringan,
penganiayaan berat dan bahkan pembunuhan jika pelanggarannya sangat berat. Sanksi
adat a’massa dalam penerapannya
dilakukan secara berkelompok (a’massa),
dengan aturan bahwa yang boleh melakukan a’massa
adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga/darah dengan mereka yang
melakukan kawin lari (silariang).
Masyarakat mengakui sanksi adat a’massa tersebut memiliki kekuatan berlaku yang sama dengan hukum
pidana dalam KUHP, sebab sanksi tersebut merupakan kesepakatan yang telah di
tetapkan oleh pemuka-pemuka adat leluhur mereka. Penerapan sanksi adat a’massa dalam penyelesaian sengketa kehidupan masyarakat di Kabupaten
Jeneponto, khususnya di Desa
Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Merupakan salah
satu daerah yang masih memegang teguh adat istiadat dalam hal ini sanksi adat a’massa dalam penyelesaian sengketa di
kehidupan masyarakat.
Menurut
hukum adat setempat setiap konflik yang terjadi di masyarakat apabila
diselesaikan secara adat, maka kehidupan masyarakat akan tetap terjalin dan
terjaga dengan baik dan menghapuskan rasa benci dan dendam di dalam hati mereka
yang berselisih, apabila diselesaikan menurut hukum pidana, maka kehidupan
masyarakat selalu terjadi konflik berkepanjangan, karena antara masyarakat yang
berkonflik akan selalu timbul dendam untuk saling menjatuhkan satu sama
lainnya. Sanksi adat a’massa
merupakan salah satu menyelesaikan konflik, khususnya dalam menyelesaikan
persoalan keluarga dari mereka yang melakukan kawin lari (silariang).