Sanksi Adat A’massa Pada Delik Adat Silariang Di Kabupaten Jeneponto



Sanksi Adat A’massa Pada Delik Adat Silariang Di Kabupaten Jeneponto
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Di Kabupaten Jeneponto disamping berlakunya KUHP sebagai payung hukum pidana, juga terlihat pada aspek-aspek tertentu dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu penerapan hukum pidana adat. Sanksi adat a’massa merupakan salah satu bentuk penerapan hukum pidana adat masyarakat di Kabupaten Jeneponto. A’massa pada dasarnya merupakan sanksi adat yang dijatuhkan kepada pasangan yang melakukan kawin lari (silariang) di Kabupaten Jeneponto. Dimana sanksi adat a’massa dilakukan ketika salah satu atau kedua-duanya dari pasangan yang melakukan kawin lari (silariang) melanggar aturan adat yang berlaku. Misalnya mereka (yang melakukan kawin lari / silariang) berani menginjakkan kaki ke rumah atau kampung tempat mereka berasal dengan tidak ada itikad baik untuk melakukan atau dengan maksud pulang untuk mengesahkan ikatan/hubungan mereka secara adat atau dikenal dengan istilah setempat amminro baji’ (pulang baik). Maka hukuman a’massa akan diterapkan bagi mereka.
 Selain itu hal lain yang memungkingkan untuk menerapkan sanksi adat a’massa adalah ketika salah satu atau kedua-duanya dari pasangan yang melakukan kawin lari/silariang, sengaja atau tidak sengaja ditemukan atau bertemu secara langsung oleh salah satu keluarga mereka, maka hukuman a’massa akan diterapkan bagi mereka.
Sanksi adat a’massa diterapkan karena pihak keluarga dari mereka yang melakukan kawin lari (silariang) menganggap bahwa tindakannya adalah hal yang memalukan (appakasiri’). Sehingga pihak keluarga menganggapnya sebagai siri’. Dimana kita ketahui bahwa siri’ merupakan kebanggaan atau keagungan harga diri yang telah diwariskan oleh leluhur untuk menjunjung tinggi adat istiadat yang di dalamnya terpatri pula sendi-sendi tersebut. Kuatnya siri’ yang dimiliki oleh masyarakat di Kabupaten Jeneponto, sangat jelas terlihat jika harkat dan martabatnya dilanggar oleh orang lain, maka orang yang dilanggar harkat dan martabatnya tersebut akan  berbuat apa saja untuk membalas dendam dan memperbaiki nama besar keluarganya di tengah-tengah masyarakat. Sanksi adat a’massa merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki nama baik keluarga.
Adapun bentuk sanksi atau hukuman  a’massa adalah berupa pemberian sanksi berupa sanksi fisik dan nonfisik. Sanksi nonfisik misalnya, penghinaan, diusir dari kampung, serta dikucilkan dari pergaulan masyarakat terutama keluarga mereka. Sedangkan sanksi fisik misalnya, penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan bahkan pembunuhan jika pelanggarannya sangat berat. Sanksi adat a’massa dalam penerapannya dilakukan secara berkelompok (a’massa), dengan aturan bahwa yang boleh melakukan a’massa adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga/darah dengan mereka yang melakukan kawin lari (silariang).
Masyarakat mengakui sanksi adat a’massa tersebut memiliki kekuatan berlaku yang sama dengan hukum pidana dalam KUHP, sebab sanksi tersebut merupakan kesepakatan yang telah di tetapkan oleh pemuka-pemuka adat leluhur mereka.  Penerapan sanksi adat a’massa dalam penyelesaian sengketa kehidupan masyarakat di Kabupaten Jeneponto, khususnya di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Merupakan salah satu daerah yang masih memegang teguh adat istiadat dalam hal ini sanksi adat a’massa dalam penyelesaian sengketa di kehidupan masyarakat. 
Menurut hukum adat setempat setiap konflik yang terjadi di masyarakat apabila diselesaikan secara adat, maka kehidupan masyarakat akan tetap terjalin dan terjaga dengan baik dan menghapuskan rasa benci dan dendam di dalam hati mereka yang berselisih, apabila diselesaikan menurut hukum pidana, maka kehidupan masyarakat selalu terjadi konflik berkepanjangan, karena antara masyarakat yang berkonflik akan selalu timbul dendam untuk saling menjatuhkan satu sama lainnya. Sanksi adat a’massa merupakan salah satu menyelesaikan konflik, khususnya dalam menyelesaikan persoalan keluarga dari mereka yang melakukan kawin lari (silariang).

Postingan Populer