Problematika Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht)



Problematika Penerapan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht)

Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Problematika tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan sejak 59 tahun lalu merupakan awal pendobrakan hukum kolonial menjadi hukum yang bersifat nasional. Namun pada realitasnya, hukum pidana positif (KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Secara politis ini menimbulkan masalah bagi bangsa yang merdeka.(1) Dengan kata lain, walaupun Indonesia merupakan negara merdeka, namun hukum pidana Indonesia belum bisa melepaskan diri dari penjajahan.
2.      Wetboek van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Ini berarti KUHP telah berumur lebih dari 87 tahun. Jika umur KUHP dihitung sejak dibuat pertama kali di Belanda (tahun 1881), maka KUHP telah berumur lebih dari 124 tahun. Oleh karena itu, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua, walaupun Indonesia sendiri telah beberapa kali merubah materi KUHP ini. Namun demikian, perubahan ini tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP
3.      tersebut. KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami perkembangan.(2)
4.      Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda. (3) KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang diterjemahkan dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda.(4)
5.      KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System) atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic Family. The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and individual right). (5) Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
6.      Jika KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar (6) dalam hukum pidana, yaitu pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka masalah-masalah dalam KUHP antara lain:
a.       Pidana
KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah pemidanaan tidak tertuju kepada tujuan dan pola yang sama. Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam arti tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan dalam KUHP juga lebih kaku sehingga tidak memberi keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat untuk pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis pidana, pelaksanaan pidana pidana mati,(7) pidana denda,(8)  pidana penjara,31 dan pidana bagi anak.
b.      Tindak pidana
Dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undangundang (asas legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan.(9) Di samping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada sekarang sudah banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari  aspek perbuatan (Daad) dan menafikan spek pembuat (Dader).(10).
KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan pelanggaran yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidanatindak pidana yang muncul di era modern ini, seperti money
laundering, cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena itu, secara
sosiologis KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

c.       Pertanggungjawaban pidana
Beberapa masalah yang muncul dalam aspek pertanggungjawaban pidana ini antara lain mengenai asas kesalahan (culpabilitas) yang tidak dicantumkan secara tegas dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS.( 11) Asas culpabilitas merupakan penyeimbang dari asas legalitas yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1), yang berarti bahwa seseorang dapat dipidana karena secara obyektif memang telah melakukan tindak pidana (memenuhi rumusan asas legalitas) dan secara subyektif terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku (memenuhi rumusan asas culpabilitas). Masalah lainnya adalah masalah yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana anak. Anak di dalam KUHP
(Pasal 45-47) adalah mereka yang berumur di bawah 16 tahun. Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara rinci tentang aturan pemidanaan bagi anak. Pasal 45 hanya menyebutkan beberapa alternatif yang dapat diambil oleh hakim jika terdakwanya adalah anak di bawah umur 16 tahun.35 Selain itu, KUHP tidakmenyebutkan pertanggungjawaban pidana korporasi. (11) Pada dataran realitas, sering kali beberapa tindak pidana terkait dengan korporasi seperti pencemaran lingkungan.

Problematika yang muncul terkait dengan usangnya KUHP secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat secara eksternal menambah dorongan yang kuat dari masyarakat untuk menuntut kepada negara agar segera merealisasikan kodifikasi hukum pidana yang bersifat nasional sebagai hasil jerih payah dan pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, RUU KUHP yang sudah kesekian kalinya direvisi selayaknya segera dibahas oleh lembaga legislatif untuk disahkan.

DAFTAR REFERENSI:
1)       Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981), p. 70-71.
2)       Lihat The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar and Stafford Wadswoth, (Colorado: Fred B. Rothman, 1997). Perubahan dalam KUHP Belanda antara lain dalam principal penalties (pidana pokok) yang menghilangkan pidana mati dan menambahkan pidana kerja sosial serta denda yang dibuat dengan kategorisasi.
3)       Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana..., p. 71.
4)       Dalam pandangan peneliti, kecuali KUHP terjemahan BPHN, KUHP terjemahan Mulyatno, R. Susilo dan yang lain terkadang belum mencantumkan beberapa perubahan parsial dalam KUHP, seperti jenis pidana ditambahkan pidana tutupan, pengkalian 15 kali untuk pidana denda, dan perluasan wilayah berlakunya hukum pidana menurut tempat. Di samping itu, terdapat juga perbedaan dalam menerjemahkan suatu istilah, seperti overspel yang diterjemahkan menjadi beberapa kata, seperti zina, mukah, dan gendak. Yang lebih fatal lagi adalah ancaman pidana pada Pasal 386 tentang pemerasan. Di dalam KUHP versi BPHN dan terjemahan dari Engelbrecht, ancaman pidananya 9 bulan, sedangkan dalam KUHP versi Mulyatno dan R. Susilo ancaman pidananya 9 tahun. KUHP aslinya (WvS) yang berbahasa Belanda menyebutnya dengan "jaren" yang berarti "tahun". Bandingkan Mulyatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1994), Engelbrecht, Kitab Undang Undang..., Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988), dan R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politea, tth.).
5)       Rene David, John E. C. Brierley, Major Legal System in The World Today, (London, Stevens and Sons, 1978), p. 24.
6)       Dalam istilah yang lain, Sudarto menyebutkan tiga problem pokok dalam hukum pidana yaitu kesalahan, sifat melawan hukumnya perbuatan, dan pidana. Sudarto, Hukum Pidana I, p. 86. Sedangkan dalam pengertian Barda Nawawi Arief, tiga substansi/materi/masalah pokok dalam hukum pidana adalah masalah tindak pidana, masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana, dan masalah pidana dan pemidanaan. Lihat Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), p. 87.
7)       Di hukum pidana beberapa negara, seperti Venezuela, Columbia, Rumania, Brazilia, Costarica, Uruguay, Chili, Denmark, dan Belanda sendiri, pidana mati telah dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan berupa pembinaan kepada pelaku kejahatan. Dalam KUHP Indonesia, pidana mati dianggap masih diperlukan namun pelaksanaannya belum manusiawi karena tetap dianggap sebagai sebuah "harga mati" walaupun terpidana telah menanti eksekusi selama puluhan tahun. Lihat Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986), p. 26-27. Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984).
8)       Masalah pidana denda dalam KUHP terutama terkait dengan jumlah denda yang sangat minim, karena penyesuaian kurs pidana denda terakhir kali dilakukan dengan UU Nomor 18 Prp Tahun 1960. Sebagai contoh adalah ketentuan tentang pidana kurungan pengganti denda. Dalam KUHP, persamaan pidana denda dengan pidana kurungan adalah Rp. 7,50 (tujuh, lima puluh rupiah) disamakan dengan 1 hari kurungan.
9)       Pembahasan, kritik dan usulan perubahan mengenai pidana penjara diulasdalam R. Achmad S. Soema di Pradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di  Indonesia, (Jakarta: BPHN/Bina Cipta, 1979), Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, (Yogyakarta: Liberty, 1986), Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1994), Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1985).
10)   Permasalahan seperti ini sedikit terobati dengan dikenalnya asas legalitas materiel yang mengakui adanya nilai-nilai yang hidup di masyarakat dalam perundang undangan seperti UU Drt Nomor 1 Tahun 1951 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan..., p. 109.
11)   Selanjutnya, dapat dilihat dalam Muladi, "Perbandingan Sistem Pidana dan Kemungkinan Aplikasinya di Indonesia", dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997), p. 152.
12)  Sudarto, Hukum Pidana I, p. 85. Terkait dengan kesepakatan internasional yang diselenggarakan oleh United Nations di Beijing tahun 1985 tentang Standard Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules) yang salah satu materinya mengatur tentang pertanggungjawaban pidana anak (age of criminal responsibility) agar tidak ditentukan terlalu rendah dengan mempertimbangkan kematangan emosional, mental dan intelektual, Indonesia mengeluarkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Menurut UU ini anak yang masih berumur 8 s.d. 12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, dan anak yang berumur 12 s.d. 18 tahun dapat dijatuhi pidana. Sedangkan anak yang belum berumur 8 tahun dianggap belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian, secara otomatis ketentuan pertanggungjawaban pidana anak dalam KUHP tersebut dihapuskan dengan UU Peradilan Anak ini. Lihat selanjutnya dalam Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, (Bandung: Bina Cipta, 1996), hlm 143 dan Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), (Jakarta: Sinar Grafika, 2000). 36 Roeslan Saleh, "Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana", kertas kerja dalam Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: BPHN, 1984), p. 48-53. Ulasan menarik mengenai kejahatan korporasi ini dapat dilihat dalam I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995) dan I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde Baru, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Dipnegoro Semarang, 12 Oktober 1999.

Postingan Populer