Problematika Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht)
Problematika Penerapan Kitab
Undang-undang Hukum
Pidana Indonesia (Wetboek van
Strafrecht)
Oleh:
Muh Ruslan
Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa hukum
pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan
atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka
sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk
dari bangsa Indonesia sendiri. Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan
realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum
pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum
pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Problematika tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Kemerdekaan
Indonesia yang telah diproklamirkan sejak 59 tahun lalu merupakan awal
pendobrakan hukum kolonial menjadi hukum yang bersifat nasional. Namun pada
realitasnya, hukum pidana positif (KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial
Belanda. Secara politis ini menimbulkan masalah bagi bangsa yang merdeka.(1)
Dengan kata lain, walaupun Indonesia merupakan negara merdeka, namun hukum
pidana Indonesia belum bisa melepaskan diri dari penjajahan.
2. Wetboek
van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah
diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Ini berarti KUHP telah berumur
lebih dari 87 tahun. Jika umur KUHP dihitung sejak dibuat pertama kali di
Belanda (tahun 1881), maka KUHP telah berumur lebih dari 124 tahun. Oleh karena
itu, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua, walaupun Indonesia sendiri
telah beberapa kali merubah materi KUHP ini. Namun demikian, perubahan ini
tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP
3. tersebut.
KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami perkembangan.(2)
4. Wujud
asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor
1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP
adalah berbahasa Belanda. (3) KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang
diterjemahkan dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti terjemahan
Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan
Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang
dikeluarkan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap
terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda.(4)
5. KUHP
warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia.
KUHP warisan zaman Hindia Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental
(Civil Law System) atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic
Family. The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan
aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and individual
right). (5) Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa Indonesia yang
menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian KUHP ini dipaksakan untuk
tetap berlaku, benturan nilai dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru
akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
6. Jika
KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar (6) dalam hukum pidana, yaitu pidana,
tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka masalah-masalah dalam KUHP
antara lain:
a. Pidana
KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan
bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah pemidanaan tidak tertuju
kepada tujuan dan pola yang sama. Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam
arti tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan
atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan dalam KUHP juga lebih kaku
sehingga tidak memberi keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat
untuk pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis pidana,
pelaksanaan pidana pidana mati,(7) pidana denda,(8) pidana penjara,31 dan pidana bagi anak.
b. Tindak
pidana
Dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan,
KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undangundang (asas
legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak memberikan tempat bagi hukum
yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak tertulis dalam
perundang-undangan.(9) Di samping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu
hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada sekarang sudah
banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari
aspek perbuatan (Daad) dan menafikan spek pembuat (Dader).(10).
KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan pelanggaran
yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidanatindak pidana yang muncul di era
modern ini, seperti money
laundering,
cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa perbuatan yang menurut hukum
adat dianggap sebagai tindak pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena
itu, secara
sosiologis
KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai yang
hidup di masyarakat.
c. Pertanggungjawaban
pidana
Beberapa masalah yang muncul dalam aspek pertanggungjawaban
pidana ini antara lain mengenai asas kesalahan (culpabilitas) yang tidak
dicantumkan secara tegas dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van Toelichting
(MvT) sebagai penjelasan WvS.( 11) Asas culpabilitas merupakan penyeimbang dari
asas legalitas yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1), yang berarti bahwa
seseorang dapat dipidana karena secara obyektif memang telah melakukan tindak pidana
(memenuhi rumusan asas legalitas) dan secara subyektif terdapat unsur kesalahan
dalam diri pelaku (memenuhi rumusan asas culpabilitas). Masalah lainnya adalah
masalah yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana anak. Anak di dalam KUHP
(Pasal
45-47) adalah mereka yang berumur di bawah 16 tahun. Pasal-pasal tersebut tidak
mengatur secara rinci tentang aturan pemidanaan bagi anak. Pasal 45 hanya
menyebutkan beberapa alternatif yang dapat diambil oleh hakim jika terdakwanya
adalah anak di bawah umur 16 tahun.35 Selain itu, KUHP tidakmenyebutkan
pertanggungjawaban pidana korporasi. (11) Pada dataran realitas, sering kali
beberapa tindak pidana terkait dengan korporasi seperti pencemaran lingkungan.
Problematika yang muncul terkait dengan usangnya
KUHP secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan di tengah-tengah
kehidupan masyarakat secara eksternal menambah dorongan yang kuat dari masyarakat
untuk menuntut kepada negara agar segera merealisasikan kodifikasi hukum pidana
yang bersifat nasional sebagai hasil jerih payah dan pemikiran bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu, RUU KUHP yang sudah kesekian kalinya direvisi
selayaknya segera dibahas oleh lembaga legislatif untuk disahkan.
DAFTAR REFERENSI:
1) Sudarto,
Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981), p. 70-71.
2) Lihat
The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar and Stafford Wadswoth,
(Colorado: Fred B. Rothman, 1997). Perubahan dalam KUHP Belanda antara lain
dalam principal penalties (pidana pokok) yang menghilangkan pidana mati dan
menambahkan pidana kerja sosial serta denda yang dibuat dengan kategorisasi.
3) Sudarto,
Hukum dan Hukum Pidana..., p. 71.
4) Dalam
pandangan peneliti, kecuali KUHP terjemahan BPHN, KUHP terjemahan Mulyatno, R.
Susilo dan yang lain terkadang belum mencantumkan beberapa perubahan parsial
dalam KUHP, seperti jenis pidana ditambahkan pidana tutupan, pengkalian 15 kali
untuk pidana denda, dan perluasan wilayah berlakunya hukum pidana menurut tempat.
Di samping itu, terdapat juga perbedaan dalam menerjemahkan suatu istilah,
seperti overspel yang diterjemahkan menjadi beberapa kata, seperti zina, mukah,
dan gendak. Yang lebih fatal lagi adalah ancaman pidana pada Pasal 386 tentang
pemerasan. Di dalam KUHP versi BPHN dan terjemahan dari Engelbrecht, ancaman
pidananya 9 bulan, sedangkan dalam KUHP versi Mulyatno dan R. Susilo ancaman
pidananya 9 tahun. KUHP aslinya (WvS) yang berbahasa Belanda menyebutnya dengan
"jaren" yang berarti "tahun". Bandingkan Mulyatno, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1994), Engelbrecht, Kitab
Undang Undang..., Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
1988), dan R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politea, tth.).
5) Rene
David, John E. C. Brierley, Major Legal System in The World Today, (London,
Stevens and Sons, 1978), p. 24.
6) Dalam
istilah yang lain, Sudarto menyebutkan tiga problem pokok dalam hukum pidana
yaitu kesalahan, sifat melawan hukumnya perbuatan, dan pidana. Sudarto, Hukum
Pidana I, p. 86. Sedangkan dalam pengertian Barda Nawawi Arief, tiga
substansi/materi/masalah pokok dalam hukum pidana adalah masalah tindak pidana,
masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana, dan masalah pidana dan
pemidanaan. Lihat Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 1996), p. 87.
7) Di
hukum pidana beberapa negara, seperti Venezuela, Columbia, Rumania, Brazilia,
Costarica, Uruguay, Chili, Denmark, dan Belanda sendiri, pidana mati telah
dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan berupa
pembinaan kepada pelaku kejahatan. Dalam KUHP Indonesia, pidana mati dianggap
masih diperlukan namun pelaksanaannya belum manusiawi karena tetap dianggap
sebagai sebuah "harga mati" walaupun terpidana telah menanti eksekusi
selama puluhan tahun. Lihat Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan
Indonesia: dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986), p.
26-27. Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1985), Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi tentang
Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984).
8) Masalah
pidana denda dalam KUHP terutama terkait dengan jumlah denda yang sangat minim,
karena penyesuaian kurs pidana denda terakhir kali dilakukan dengan UU Nomor 18
Prp Tahun 1960. Sebagai contoh adalah ketentuan tentang pidana kurungan
pengganti denda. Dalam KUHP, persamaan pidana denda dengan pidana kurungan
adalah Rp. 7,50 (tujuh, lima puluh rupiah) disamakan dengan 1 hari kurungan.
9) Pembahasan,
kritik dan usulan perubahan mengenai pidana penjara diulasdalam R. Achmad S.
Soema di Pradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, (Jakarta: BPHN/Bina Cipta, 1979),
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan,
(Yogyakarta: Liberty, 1986), Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam
Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, (Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, 1994), Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni,
1985).
10) Permasalahan
seperti ini sedikit terobati dengan dikenalnya asas legalitas materiel yang
mengakui adanya nilai-nilai yang hidup di masyarakat dalam perundang undangan
seperti UU Drt Nomor 1 Tahun 1951 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan..., p. 109.
11) Selanjutnya,
dapat dilihat dalam Muladi, "Perbandingan Sistem Pidana dan Kemungkinan
Aplikasinya di Indonesia", dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem
Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997), p.
152.
12) Sudarto,
Hukum Pidana I, p. 85. Terkait dengan kesepakatan internasional yang
diselenggarakan oleh United Nations di Beijing tahun 1985 tentang Standard
Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules) yang
salah satu materinya mengatur tentang pertanggungjawaban pidana anak (age of
criminal responsibility) agar tidak ditentukan terlalu rendah dengan
mempertimbangkan kematangan emosional, mental dan intelektual, Indonesia
mengeluarkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Menurut UU ini anak
yang masih berumur 8 s.d. 12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, dan anak
yang berumur 12 s.d. 18 tahun dapat dijatuhi pidana. Sedangkan anak yang belum
berumur 8 tahun dianggap belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian, secara otomatis ketentuan pertanggungjawaban pidana anak dalam
KUHP tersebut dihapuskan dengan UU Peradilan Anak ini. Lihat selanjutnya dalam
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, (Bandung: Bina Cipta, 1996), hlm
143 dan Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), (Jakarta: Sinar
Grafika, 2000). 36 Roeslan Saleh, "Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan
Jawab Pidana", kertas kerja dalam Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi
Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: BPHN, 1984), p. 48-53. Ulasan menarik mengenai
kejahatan korporasi ini dapat dilihat dalam I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi,
(Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995) dan I.S. Susanto,
Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde Baru, Pidato
Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Dipnegoro
Semarang, 12 Oktober 1999.