Politik Hijau (Green Politic): Upaya Pencegahan Kabut Asap Berbasis Kebijakan Ekologikalisme di Indonesia
Politik Hijau (Green Politic):
Upaya Pencegahan Kabut Asap Berbasis
Kebijakan Ekologikalisme di Indonesia
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
Isu lingkungan hidup menjadi sebuah topik yang semakin hangat dalam
masyarakat. Hal tersebut dikarenakan adanya kesadaran bahwa jumlah masyarakat
yang terus meningkat mengakibatkan aktivitas sosial
ekonomi manusia yang mengancam lingkungan. Saat ini hampir disemua bidang ilmu
pengetahuan membahas mengenai pencemaran lingkungan dan usaha untuk
memperbaikinya. Masalah kabut asap di Indonesia merupakan salah satu
permasalahan lingkungan hidup yang belum memiliki penyelesaian jangka panjang
dan cenderung terjadi setiap tahunnya. Masalah kabut asap sudah selayaknya
dikategorikan sebagai isu lingkungan dan ekonomi, karena dampak dari kabut asap
dianggap sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena
efeknya secara langsung bagi ekosistem dan ekonomi di Indonesia. Sumber
penyebab dominan kabut asap di Indonesia yaitu dari kebakaran hutan dan lahan.
Indikasi ini terlihat nyata sejak Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan
yang cukup besar, sekitar 161.798 ha lahan pada tahun 1982. Tidak hanya itu
berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan,
indikasi areal kebakaran hutan dan lahan-hingga 9 September 2015 di Kalimantan
dan Sumatera seluas 190.993 hektar. (LHK, 2015). Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) memprediksi, kerugian ekonomi akibat bencana kabut asap yang
terjadi karena kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi di Indonesia pada
2015 bisa melebihi angka Rp 20 triliun. (BNPB, 2015).
Dalam perkembangannya, upaya mengatasi masalah kabut
asap di Indonesia menuai banyak permasalahan di segala sektor. Salah satu
sektor yang menjadi pemicu permasalahan kabut asap belum memiliki penyelesaian jangka panjang
dan cenderung terjadi setiap tahunnya ini, adalah masalah kebijakan pemerintah yang dianggap belum bisa mengatasi mengatasi
masalah kabut asap di Indonesia.
Bencana asap ini berulang terjadi tiap tahun sehingga seharusnya sudah bisa
diantisipasi dan dicegah oleh pemerintah. Nyatanya, pemerintah tetap saja gagap, tak ada kebijakan dan
tindakan cepat dan tanggap serta minimnya
ketegasan dari segi kebijakan. Hal ini diperparah oleh penanganan
kebakaran lahan dan hutan yang masih menggunakan pendekatan sektoral.
Penanganannya hanya mengandalkan koordinasi, di antaranya oleh BNPB. Tentu itu
tidak bisa maksimal dalam mengerahkan sumberdaya serta untuk melibatkan dan
menggerakkan struktur pemerintahan dan semua sektor. Adanya ego daerah akibat sistem politik dan otonomi daerah yang kebablasan
makin menyulitkan. Program yang dicanangkan pemerintah pusat tidak berjalan efektif di daerah.
Contohnya, pembangunan sekat kanal. Dana sudah disiapkan melalui pos BNPB
hingga Rp 15 miliar, tetapi tak kunjung digunakan dan terkesan dipersulit oleh
Pemda.
Kepemimpinan yang
kuat dari seorang kepala negaralah yang bisa mengatasi problem sektoral
sehingga semua sektor bergerak bersama, harmonis dan maksimal. Struktur pemerintahan hingga yang terendah juga bisa digerakkan.
Semua sumberdaya yang dibutuhkan juga bisa dikerahkan. Sayang, hingga kini hal
itu belum terlihat. Oleh karena itu dibutuhkan suatu model kebijakan yang strategis dan bisa mengatasi
masalah kabut asap di Indonesia. Dalam hal ini penulis menggagas suatu model kebijakan yaitu,
politik hijau (green poiltic).
Politik hijau (green politic),
merupakan suatu model pemerintahan didalamnya terdapat nilai-nilai pencapaian dan pertumbuhan ekonomi yang
memperlihatkan lebih besarnya sensivitas terhadap isu kualitas lingkungan
hidup. Hal ini tentu sangat tepat digunakan/diimplementasikan dalam hal
mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia yang sudah menjadi isu
lingkungan.
Dalam mengatasi permasalahan
kabut asap di Indonesia, penerapan politik hijau (green politic),
ini menggunakan pendekatan ekologikalisme yang mencakup:
a.
Social ecology, secara garis besar
didasarkan pada prinsip sosial kemasyarakatan yang berbasis lingkungan. Artinya
bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasar pada selain untuk
kepentingan masyarakat tetapi juga pada kelestarian lingkungan. Dalam hal
mengatasi masalah kabut asap di Indonesia, pemerintah seharusnya dalam
mengambil/membuat kebijakan khususnya pada pemberian izin pembukaan
lahan/hutan, harus memberi batasan yang jelas dan tegas. Sehingga izin
pembukaan lahan/hutan tidak menjadi malapetaka.
b.
Eco-socialism, secara garis besar
prinsip dasarnya sama dengan social
ecology, namun bersifat libertarian, desentralistis dan komunalis. Eco-socialism merupakan penegasan dari social ecology. Dalam pengertian bahwa
melalui eco-sosialism akan dapat
dihasilkan kebijakan yang menegakkan kepentingan masyarakat yang
berdampingan pada kelestarian lingkungan.
c.
Deep ecology, memfokuskan pada
perubahan yang fundamental dalam sikap dan nilai terhadap alam. Mengajak
masyarakat dimanapun untuk menyesuaikan diri dengan prinsip ekologi (seperti
prinsip ‘kapasitas memiliki’ yang berimplikasi terhadap batasan pertumbuhan
penduduk dan ekonomi. Dalam hal mengatasi mengatasi permasalahan kabut asap di
Indonesia, sudah seharusnya pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak hanya
bermuara pada regulasi atau peraturan perundang-undangan saja, melainkan harus
merangkul masyarakat agar bisa menyesuaikan dengan perubahan yang fundamental
dalam sikap dan nilai terhadap alam (lingkungan).
Penerapan politik hijau (green politic), dalam mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia ini, selain didukung dengan pendekatan ekologikalisme, juga menggunakan
beberapa prinsip dalam penerapannya. Hal ini dengan tujuan agar hasilnya
maksimal dalam mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia. Adapun
prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:
a.
Kesadaran dan keberlangsungan
Ekologi
Prinsip ini merupakan prinsip paling utama dalam politik
hijau (green politic), yang menghubungkan tradisi pencerahan dengan
pengalaman batasan industrialism sebagai
sebuah kompleksitas kesadaran baru yang diambil dari prinsip-prinsip ekologi.
Isu ini berangkat dari asumsi bahwa manusia harus bertindak berdasarkan
pemahaman bahwa ia merupakan bagian dari alam dan bukan berada di atas alam
lingkungannya. Untuk itu, manusia perlu menjaga keseimbangan ekologi dan hidup
dalam keterbatasan sumber daya serta batas-batas ekologi planet bumi. Sehubungan
dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambilan
kebijakan harus merespsi nilai-nilai ekologi agar dampak negatfinya tidak akan
dirasakan oleh manusia dalam hal ini dampak dari kabut asap.
b.
Demokrasi Akar Rumput
Dalam hal demokrasi, kaum ekologis percaya bahwa demokrasi yang
sebaik-baiknya harus dipraktikkan di tingkat akar rumput. Artinya, di tingkat
masyarakat lokal dan bukan di lembaga perwakilan nasional maupun daerah.
Menurut mereka, setiap manusia berhak berpendapat terhadap keputusan yang ikut
berpengaruh terhadap hidup mereka. Pun manusia tidak boleh menjadi korban dari
keinginan segelintir orang saja. Demokrasi diartikan sebagai interfase antara
kebebasan berekspresi pada satu pihak dan penghargaan yang sama di pihak lain. Sehubungan
dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambil
kebijakan (pemerintah) sudah selayaknya, harus memberikan kesempatan kepada
masyarakat yang terkena dampak dari kabut asap untuk memberikan pendapat,
saran, masukan-masukan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam
mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia.
c.
Un-Desentralisasi
Berangkat dari asumsi bahwa sentralisasi kesejahteraan dan
kekuasaan berkontribusi besar terhadap ketidakadilan ekonomi, perusakan
lingkungan, dan militerisasi, politik hijau mendukung upaya restrukturisasi
institusi-institusi politik, sosial dan ekonomi yang dikuasai oleh segelintir
orang kuat (oligarki). Institusi tersebut akan diubah dengan sistem yang lebih
demokrasi dengan postur birokrasi yang ramping. Pengambilan keputusan harus
sebisa mungkin berada pada tingkat individu dan lokal. Berkaitan dengan
permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambilan kebijakan
harus mengubah tatanan pemerintahan yang
cenderung sentralistik dan memperlihatkan ketimpangan antara daerah dan
pusat pemerintahan. Padahal kalau kita telisik lebih lanjut, inilah salah satu
faktor maraknya pembakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh ketidakmampuan
pemerintah pusat untuk mengawasi daerah-daerah yang potensial untuk terjadinya
mafia lahan dan hutan.
d.
Ekonomi Berbasis Komunikasi
dan Berkeadilan
Pandangan politik hijau
memandang penting untuk menerapkan suatu sistem ekonomi yang berkelanjutan,
yang bisa menciptakan lapangan kerja baru dan standard hidup yang baik untuk semua orang tanpa mengabaikan
keseimbangan ekologis. Sistem ekonomi tersebut harus bisa memberikan sebuah
kebanggaan terhadap pekerjaan “yang berarti” sehingga bisa membiayai hidup
secara berkeadilan sesuai dengan apa yang dikerjakan. Dalam hal ini mereka
sangat membela jenis-jenis pekerjaan termarjinalkan, tetapi sebenarnya sangat
penting dalam menopang harmoni hidup dalam masyarakat. Sebagai, pekerjaan
domestik dan pekerjaan menjaga kebersihan yang selama ini kurang dihargai. Ini
perlu diarusutamakan dalam perspektif politik hijau. Berkaitan dengan
permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambilan kebijakan dalam
hal ini pemerintah berkewajiban menciptakan lapangan kerja yang layak terhadap
seluruh rakytanya, terkhusus pada masyarakat miskin yang berada di daerah rawan
kebakaran hutan. Hal ini karena mereka (masyarakat miskin) berpotensial
dijadikan “alat” atau dimanfaatkan oleh pengusaha/atau pihak yang menginginkan
lahan untuk dijadikan lahan bisnis. Alhasil, mereka membakar lahan atau hutan
hanya karena iming-iming “uang”.
e.
Tanggung Jawab Personal dan
Global
Kaum ekologi mendukung tindakan individu untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup, akan tetapi tindakan tersebut tidak boleh mengabaikan keseimbangan
ekologi dan harmoni sosisal. Karenanya mereka mau bergabung dengan orang-orang
dan organisasi yang mau memperjuangkan perdamaian abadi, keadilan sosial
ekonomi, dan menjaga kelestarian bumi. Berkaitan dengan
permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya menjadi tugas kita
bersama bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat untuk menjadikan
permasalahan kabut asap menjadi tanggung jawab kita bersama.
f.
Fokus pada Masa Depan dan Keberlanjutan
Tindakan dan kebijakan kaum
ekologi dimotivasi oleh tujuan jangka panjang. Mereka berjuang dalam
perlindungan sumber daya alam yang berharga, mengamankan peraturan atau tidak
melakukan semua pemborosan. Dengan mengembangkan sistem ekonomi berkelanjutan (sustainable development) yang tidak
mengantungkan diri pada ekspansi untuk mampu bertahan hidup. Mereka pandangan
yang mempunyai tujuan keuntungan jangka pendek atau berorientasi profit tanpa
memperhatikan dampak lingkungan. Caranya, dengan menjaga agar perkembangan
ekonomi, penggunaan teknologi baru dan kebijakan fiskal ikut bertanggung jawab
terhadap generasi mendatang yang akan mewarisi hasil dari tindakan saat ini. Berkaitan
dengan
permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya menjadi tugas kita
bersama untuk mengatasi masalah ini, jangan sampai kita mewariskan dampak kabut
asap kepada generasi penerus kita nantinya.
Berdasarkan pemaparan diatas, besar harapan penulis
agar penerapan politik hijau (green
politic), dalam mengatasi permasalahan
kabut asap di Indonesia
segera di realisasikan, mengingat bahwa kebijakan pemerintah selama ini dianggap belum bisa mengatasi
mengatasi masalah kabut asap di
Indonesia. Politik hijau (green
politic), merupakan suatu model pemerintahan didalamnya terdapat nilai-nilai pencapaian dan pertumbuhan ekonomi yang
memperlihatkan lebih besarnya sensivitas terhadap isu kualitas lingkungan
hidup. Dimana politik hijau (green politic), menggunakan
pendekatan ekologikalisme, dan juga menggunakan beberapa prinsip dalam penerapannya. Hal ini
tentu sangat tepat digunakan/diimplementasikan dalam hal mengatasi permasalahan
kabut asap di Indonesia yang sudah menjadi isu lingkungan.
REFERENSI:
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) http: //www.bnpb.go.id/index.php/dampak-kebakaran,-hutan-dan-lahan,
diakses pada 15 November 2015 (Pukul 12.09 WITA).
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) http: //www.lhk.kp3k.lhk.go.id/index.php/informasi-kawasan-hutan
/161-kawasan-lahan,-terbakar-dan-dampak,-perkembangan-dan-penanggulanganya,
diakses pada 15 November 2015 (Pukul 12.09 WITA).