Politik Hijau (Green Politic): Upaya Pencegahan Kabut Asap Berbasis Kebijakan Ekologikalisme di Indonesia



Politik Hijau (Green Politic):
Upaya Pencegahan Kabut Asap Berbasis Kebijakan Ekologikalisme di Indonesia
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Ilmu Hukum/ Fakultas Hukum UNHAS, 082349878761, muhruslanafandyjie@yahoo.com)

Isu lingkungan hidup menjadi sebuah topik yang semakin hangat dalam masyarakat. Hal tersebut dikarenakan adanya kesadaran bahwa jumlah masyarakat yang terus meningkat mengakibatkan aktivitas sosial ekonomi manusia yang mengancam lingkungan. Saat ini hampir disemua bidang ilmu pengetahuan membahas mengenai pencemaran lingkungan dan usaha untuk memperbaikinya. Masalah kabut asap di Indonesia merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang belum memiliki penyelesaian jangka panjang dan cenderung terjadi setiap tahunnya. Masalah kabut asap sudah selayaknya dikategorikan sebagai isu lingkungan dan ekonomi, karena dampak dari kabut asap dianggap sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena efeknya secara langsung bagi ekosistem dan ekonomi di Indonesia. Sumber penyebab dominan kabut asap di Indonesia yaitu dari kebakaran hutan dan lahan. Indikasi ini terlihat nyata sejak Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan yang cukup besar, sekitar 161.798 ha lahan pada tahun 1982. Tidak hanya itu berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, indikasi areal kebakaran hutan dan lahan-hingga 9 September 2015 di Kalimantan dan Sumatera seluas 190.993 hektar. (LHK, 2015). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi, kerugian ekonomi akibat bencana kabut asap yang terjadi karena kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi di Indonesia pada 2015 bisa melebihi angka Rp 20 triliun. (BNPB, 2015).
Dalam perkembangannya, upaya mengatasi masalah kabut asap di Indonesia menuai banyak permasalahan di segala sektor. Salah satu sektor yang menjadi pemicu permasalahan kabut asap  belum memiliki penyelesaian jangka panjang dan cenderung terjadi setiap tahunnya ini, adalah masalah kebijakan pemerintah yang dianggap belum bisa mengatasi mengatasi masalah kabut asap di Indonesia. Bencana asap ini berulang terjadi tiap tahun sehingga seharusnya sudah bisa diantisipasi dan dicegah oleh pemerintah. Nyatanya, pemerintah tetap saja gagap, tak ada kebijakan dan tindakan cepat dan tanggap serta minimnya  ketegasan dari segi kebijakan. Hal ini diperparah oleh penanganan kebakaran lahan dan hutan yang masih menggunakan pendekatan sektoral. Penanganannya hanya mengandalkan koordinasi, di antaranya oleh BNPB. Tentu itu tidak bisa maksimal dalam mengerahkan sumberdaya serta untuk melibatkan dan menggerakkan struktur pemerintahan dan semua sektor. Adanya ego daerah akibat sistem politik dan otonomi daerah yang kebablasan makin menyulitkan. Program yang dicanangkan pemerintah pusat tidak berjalan efektif di daerah. Contohnya, pembangunan sekat kanal. Dana sudah disiapkan melalui pos BNPB hingga Rp 15 miliar, tetapi tak kunjung digunakan dan terkesan dipersulit oleh Pemda.
Kepemimpinan yang kuat dari seorang kepala negaralah yang bisa mengatasi problem sektoral sehingga semua sektor bergerak bersama, harmonis dan maksimal. Struktur pemerintahan hingga yang terendah juga bisa digerakkan. Semua sumberdaya yang dibutuhkan juga bisa dikerahkan. Sayang, hingga kini hal itu belum terlihat. Oleh karena itu dibutuhkan suatu model kebijakan yang strategis dan bisa mengatasi masalah kabut asap di Indonesia. Dalam hal ini penulis menggagas suatu model kebijakan yaitu, politik hijau (green poiltic). Politik hijau (green politic), merupakan suatu model pemerintahan didalamnya terdapat nilai-nilai pencapaian dan pertumbuhan ekonomi yang memperlihatkan lebih besarnya sensivitas terhadap isu kualitas lingkungan hidup. Hal ini tentu sangat tepat digunakan/diimplementasikan dalam hal mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia yang sudah menjadi isu lingkungan.
Dalam mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia, penerapan politik hijau (green politic), ini menggunakan pendekatan ekologikalisme yang mencakup:
a.       Social ecology, secara garis besar didasarkan pada prinsip sosial kemasyarakatan yang berbasis lingkungan. Artinya bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasar pada selain untuk kepentingan masyarakat tetapi juga pada kelestarian lingkungan. Dalam hal mengatasi masalah kabut asap di Indonesia, pemerintah seharusnya dalam mengambil/membuat kebijakan khususnya pada pemberian izin pembukaan lahan/hutan, harus memberi batasan yang jelas dan tegas. Sehingga izin pembukaan lahan/hutan tidak menjadi malapetaka.
b.      Eco-socialism, secara garis besar prinsip dasarnya sama dengan social ecology, namun bersifat libertarian, desentralistis dan komunalis. Eco-socialism merupakan penegasan dari social ecology. Dalam pengertian bahwa melalui eco-sosialism akan dapat dihasilkan kebijakan yang menegakkan kepentingan masyarakat yang berdampingan pada kelestarian lingkungan.
c.       Deep ecology, memfokuskan pada perubahan yang fundamental dalam sikap dan nilai terhadap alam. Mengajak masyarakat dimanapun untuk menyesuaikan diri dengan prinsip ekologi (seperti prinsip ‘kapasitas memiliki’ yang berimplikasi terhadap batasan pertumbuhan penduduk dan ekonomi. Dalam hal mengatasi mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak hanya bermuara pada regulasi atau peraturan perundang-undangan saja, melainkan harus merangkul masyarakat agar bisa menyesuaikan dengan perubahan yang fundamental dalam sikap dan nilai terhadap alam (lingkungan).
Penerapan politik hijau (green politic), dalam mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia ini, selain didukung dengan pendekatan ekologikalisme, juga  menggunakan beberapa prinsip dalam penerapannya. Hal ini dengan tujuan agar hasilnya maksimal dalam mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia. Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:
a.       Kesadaran dan keberlangsungan Ekologi
Prinsip ini merupakan prinsip paling utama dalam politik hijau (green politic), yang menghubungkan tradisi pencerahan dengan pengalaman batasan industrialism sebagai sebuah kompleksitas kesadaran baru yang diambil dari prinsip-prinsip ekologi. Isu ini berangkat dari asumsi bahwa manusia harus bertindak berdasarkan pemahaman bahwa ia merupakan bagian dari alam dan bukan berada di atas alam lingkungannya. Untuk itu, manusia perlu menjaga keseimbangan ekologi dan hidup dalam keterbatasan sumber daya serta batas-batas ekologi planet bumi. Sehubungan dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambilan kebijakan harus merespsi nilai-nilai ekologi agar dampak negatfinya tidak akan dirasakan oleh manusia dalam hal ini dampak dari kabut asap.

b.      Demokrasi Akar Rumput
Dalam hal demokrasi, kaum ekologis percaya bahwa demokrasi yang sebaik-baiknya harus dipraktikkan di tingkat akar rumput. Artinya, di tingkat masyarakat lokal dan bukan di lembaga perwakilan nasional maupun daerah. Menurut mereka, setiap manusia berhak berpendapat terhadap keputusan yang ikut berpengaruh terhadap hidup mereka. Pun manusia tidak boleh menjadi korban dari keinginan segelintir orang saja. Demokrasi diartikan sebagai interfase antara kebebasan berekspresi pada satu pihak dan penghargaan yang sama di pihak lain. Sehubungan dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambil kebijakan (pemerintah) sudah selayaknya, harus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terkena dampak dari kabut asap untuk memberikan pendapat, saran, masukan-masukan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia.

c.       Un-Desentralisasi
Berangkat dari asumsi bahwa sentralisasi kesejahteraan dan kekuasaan berkontribusi besar terhadap ketidakadilan ekonomi, perusakan lingkungan, dan militerisasi, politik hijau mendukung upaya restrukturisasi institusi-institusi politik, sosial dan ekonomi yang dikuasai oleh segelintir orang kuat (oligarki). Institusi tersebut akan diubah dengan sistem yang lebih demokrasi dengan postur birokrasi yang ramping. Pengambilan keputusan harus sebisa mungkin berada pada tingkat individu dan lokal. Berkaitan dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambilan kebijakan harus mengubah tatanan pemerintahan yang  cenderung sentralistik dan memperlihatkan ketimpangan antara daerah dan pusat pemerintahan. Padahal kalau kita telisik lebih lanjut, inilah salah satu faktor maraknya pembakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah pusat untuk mengawasi daerah-daerah yang potensial untuk terjadinya mafia lahan dan hutan.

d.      Ekonomi Berbasis Komunikasi dan Berkeadilan
Pandangan politik hijau memandang penting untuk menerapkan suatu sistem ekonomi yang berkelanjutan, yang bisa menciptakan lapangan kerja baru dan standard hidup yang baik untuk semua orang tanpa mengabaikan keseimbangan ekologis. Sistem ekonomi tersebut harus bisa memberikan sebuah kebanggaan terhadap pekerjaan “yang berarti” sehingga bisa membiayai hidup secara berkeadilan sesuai dengan apa yang dikerjakan. Dalam hal ini mereka sangat membela jenis-jenis pekerjaan termarjinalkan, tetapi sebenarnya sangat penting dalam menopang harmoni hidup dalam masyarakat. Sebagai, pekerjaan domestik dan pekerjaan menjaga kebersihan yang selama ini kurang dihargai. Ini perlu diarusutamakan dalam perspektif politik hijau. Berkaitan dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya pengambilan kebijakan dalam hal ini pemerintah berkewajiban menciptakan lapangan kerja yang layak terhadap seluruh rakytanya, terkhusus pada masyarakat miskin yang berada di daerah rawan kebakaran hutan. Hal ini karena mereka (masyarakat miskin) berpotensial dijadikan “alat” atau dimanfaatkan oleh pengusaha/atau pihak yang menginginkan lahan untuk dijadikan lahan bisnis. Alhasil, mereka membakar lahan atau hutan hanya karena iming-iming “uang”.
e.       Tanggung Jawab Personal dan Global
Kaum ekologi mendukung tindakan individu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, akan tetapi tindakan tersebut tidak boleh mengabaikan keseimbangan ekologi dan harmoni sosisal. Karenanya mereka mau bergabung dengan orang-orang dan organisasi yang mau memperjuangkan perdamaian abadi, keadilan sosial ekonomi, dan menjaga kelestarian bumi. Berkaitan dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya menjadi tugas kita bersama bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat untuk menjadikan permasalahan kabut asap menjadi tanggung jawab kita bersama.

f.       Fokus pada Masa Depan dan Keberlanjutan
Tindakan dan kebijakan kaum ekologi dimotivasi oleh tujuan jangka panjang. Mereka berjuang dalam perlindungan sumber daya alam yang berharga, mengamankan peraturan atau tidak melakukan semua pemborosan. Dengan mengembangkan sistem ekonomi berkelanjutan (sustainable development) yang tidak mengantungkan diri pada ekspansi untuk mampu bertahan hidup. Mereka pandangan yang mempunyai tujuan keuntungan jangka pendek atau berorientasi profit tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Caranya, dengan menjaga agar perkembangan ekonomi, penggunaan teknologi baru dan kebijakan fiskal ikut bertanggung jawab terhadap generasi mendatang yang akan mewarisi hasil dari tindakan saat ini. Berkaitan dengan permasalahan kabut asap di Indonesia, sudah seharusnya menjadi tugas kita bersama untuk mengatasi masalah ini, jangan sampai kita mewariskan dampak kabut asap kepada generasi penerus kita nantinya.
Berdasarkan pemaparan diatas, besar harapan penulis agar penerapan politik hijau (green politic), dalam mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia segera di realisasikan, mengingat bahwa kebijakan pemerintah selama ini dianggap belum bisa mengatasi mengatasi masalah kabut asap di Indonesia. Politik hijau (green politic), merupakan suatu model pemerintahan didalamnya terdapat nilai-nilai pencapaian dan pertumbuhan ekonomi yang memperlihatkan lebih besarnya sensivitas terhadap isu kualitas lingkungan hidup. Dimana politik hijau (green politic), menggunakan pendekatan ekologikalisme, dan juga  menggunakan beberapa prinsip dalam penerapannya. Hal ini tentu sangat tepat digunakan/diimplementasikan dalam hal mengatasi permasalahan kabut asap di Indonesia yang sudah menjadi isu lingkungan.


REFERENSI:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) http: //www.bnpb.go.id/index.php/dampak-kebakaran,-hutan-dan-lahan, diakses pada 15 November 2015 (Pukul 12.09 WITA).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) http: //www.lhk.kp3k.lhk.go.id/index.php/informasi-kawasan-hutan /161-kawasan-lahan,-terbakar-dan-dampak,-perkembangan-dan-penanggulanganya, diakses pada 15 November 2015 (Pukul 12.09 WITA).

Postingan Populer