POKOK-POKOK PENTING DALAM UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
POKOK-POKOK PENTING DALAM
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Setelah
disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan
Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah
disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut
Pokok-Pokok dari UU No. 5/2014 tentang ASN:
I. Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai
ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN
yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN
yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang ASN.
"Pegawai
ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh
dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyi Pasal 8 dan Pasal
9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.
II. Jabatan ASN
Jabatan
ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c.
Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan
Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Jabatan administrator; b.
Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Pejabat
dalam jabatan administrator menurut UU ini, bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan. Adapun pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana;
sementara pejabat dalam jabatan pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
"Setiap
jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang
dibutuhkan," bunyi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini.
Sedangkan
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama. Sementara
jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c.
Terampil; dan d. Pemula.
Untuk
jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi utama; b.
Jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan
Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada
Instansi Pemerintah melalui: a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional;
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen; b. Pengembangan
kerjasama dengan instansi lain; dan c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai
dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
"Untuk
setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas,
serta persyaratan lain yang dibutuhkan," bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ini
sembari menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan,
pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan
lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut
UU ini, jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat
diisi dari: a. Prajurit TNI; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri).
III. Hak dan Kewajiban
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, PNS berhak memperoleh: a. Gaji, tunjangan,
dan fasilitas; b. Cuti; c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d.
Perlindungan; dan e. Pengembangan kompetensi. Adapun PPPK berhak memperoleh: a.
Gaji dan tunjangan; b. Cuti; c. Perlindungan; dan d. Pengembangan kompetensi.
Sedangkan
kewajiban ASN: a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan
pemerintah yang sah; b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan
kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. Menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. Menyimpan rahasia
jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan; dan h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Ketentuan
lebih lanjut mengenak hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur
dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.
IV. Kelembagaan
Presiden
selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan
profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan
kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:
a.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrrasi (PAN-RB)
berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
b.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan
Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode
perilaku ASN;
c.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian,
pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan ASN; dan
d.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan
Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
"Menteri
PAN-RB berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai
ASN," bunyi Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Undang-Undang
ini menyebutkan, kebijakan dimaksud termasuk di antaranya kebutuhan Pegawai ASN
secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, sistem pensiun PNS,
pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antar instansi.
KASN
Menurut
genai pasal 27 UU No. 5/2014 ini, KASN merupakan lembaga ninstrukturan yang
mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang
profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara asil dan netral, serta
menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
"KASN
berkedudukan di ibu kota negara," bunyi Pasal 29 UU ini.
Adapun
tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan
atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan evaluasi pelaksanaan
kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Dalam
melaksanakan tugasnya, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi
terhadap Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
melakukan pen gawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu
bangsa; menerima laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN; melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa
sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN; dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar
serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
KASN
berwenang: a. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan
seleksi, pengumuman nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan
Tinggi; b. Mengawasi dan mengevaluasai penerapan asas, nilai dasar kode etik
dan kode perilaku Pegawai ASN; c. Meminta informasi dari pegawai ASN dan
masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN; c. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran Pegawai ASN;
dane. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi
Pemerintah untuk pemeriksaan laporanatas pelanggaraan Pegawai ASN.
"KASN
berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat
yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti," bunyi Pasal 32 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Terhadap
hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan
Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Susunan
dan Seleksi KASN
Menurut
Pasal 35 UU ini, KASN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1
(satu) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) anggota.
"KASN
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat
Fungsional keahlian yang dibutuhkan," bunyi Pasal 36 Ayat (1) UU No.
5/2014 ini. Sementara pada Pasal 37 disebutkan, KASN dibantu oleh Sekretariat
yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
Anggota
KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah, berusia paling
rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN; tidak
sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan
politik, mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas; memiliki
kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya
manusia; berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi
negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu
pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang
manajemen Sumber Daya Manusia.
Anggota
KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang
yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB. Tim seleksi dipimpin oleh Menteri dan
melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
"Presiden
menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang
diusulkan oleh tim seleksi," bunyi Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 ini, sementara di Pasal 40 Ayat (2) disebutkan, Ketua, Wakil Ketua,
dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
V. Mutasi, Penggajian, dan Pemberhentian
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan,
setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1
(satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar
Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dank e perwakilan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi
PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh
Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri
PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS
provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh
Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
"Mutasi
PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,"
bunyi Pasal 73 Ayat (7) UU. No. 5/2014 ini.
Pasal
79 UU ini menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada
PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban
kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Selain
gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, yang meliputi tunjangan
kinerja (dibayarkan sesuai pencapaian kinerja) dan tunjangan kemahalan
(dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah
masing-masing).
"Ketentuan
lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan
fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan
Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 81 UU ini.
Undang-Undang
ini juga menegaskan, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan
tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa: a. tanda kehormatan; b. kenaikan
pangkat istimewa; c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi;
dan/atau d. kesempatan mengadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Adapun
PNS yang dijatuhi sanksi administrative tingkat berat berupa pemberhentian
tidak dengan hormat, dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan
undang-undang ini.
VI. Pemberhentian
Mengenai
pemberhenti, UU ASN ini menyebutkan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat
karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia
pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain
itu, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
PNS
juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun
PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena: a. melakukan penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUUD 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik; dan d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pindana yang dilakukan dengan
berencana.
Pasal
88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menyebutkan, PNS diberhenikan sementara
apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner
atau anggota lembaga non structural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka
tindak pidana.
"Pengaktifan
kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian," bunyi Pasal 88 Ayat (2) UU No. 5/2014 ini.
Adapun
mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
ini meyebutkan, yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan c.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
PNS
yang berhenti bekerja, menurut Pasal 91 UU ini, berhak atas jaminan pensiun dan
jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PNS
diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan
sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pension; d.
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun
dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban," bunyi Pasal 91 Ayat (2) UU ini.
Disebutkan
dalam UU ini, jaminan pension PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai
perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai
penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
sebagaimana dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
VII. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan masdya sebagaimana dimaksud dilakukan pada
tingkat nasional," bunyi Pasal 108 Ayat (2) UU tersebut.
Adapun
pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS, yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada
tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Menurut
UU No. 5/2014 ini, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat
berasald ari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya
dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan
Presiden.
Selain
itu, jabatan pimpinan tinggi dapat pula diisi oleh prajurit TNI dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah mengundurkan diri adari
dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Adapun
untuk jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat
diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengisian
jabatan pimpinan tinggi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan
terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah, yang terdiri
dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang
bersangkutan," bunyi Pasal 110 Ayat (1,3) UU tersebut.
Dalam
UU ini juga ditegaskan, dalam membentuk panitia seleksi pengisian jabatan
pimpinan tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Komite
Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketentuan
mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi ini dapat dikecualikan pada Instansi
Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan pegawai ASN
dengan persetujuan KASN. "Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan Pegawai ASN, wajib melaporkan secara berkala kepada KASN
untuk mendapatkan persetujuan baru," bunyi Pasal 111 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 itu.
VII.a. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
Untuk
pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi
Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (sayu) lowongan
jabatan. Tiga nama calon pejabat yang ter[ilih disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3
(tiga) nama calon sebagaimana dimaksud kepada Presiden.
"Presiden
memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk
ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya," bunyi
Pasal 112 Ayat (4) UU ini.
Adapun
untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Selanjutnya,
panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan
yang disanpaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang
Berwenang (pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN).
"Pejabat
Pembina Kepegawaian lalu memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang
diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk
ditetapan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama," bunyi Pasal 113 Ayat
(4) UU No. 5/2014 itu.
Untuk
pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi,
yang selanjutnya memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan
jabatan. Tiga nama calon itu diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Presiden akan memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang
disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Adapun
pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Selanjutnya,
panitia seleksi mengusulkan 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang. Pejabat
Pembina Kepegawaian akan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon untuk
ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pembina tinggi pratama.
"Khusus
untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota
sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur,"
bunyi Pasal 115 Ayat (5) UU ini.
UU
ini menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan
tinggi selama 2 (dua) tahun tehritung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi,
kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan tertentu. Selain itu,
penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
"Jabatan
pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat
diperpanjang berdasarkan pencaaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN," bunyi Pasal 117 Ayat (1,2) UU
No. 5/2014 itu. (ES)
VIII. Jadi Pejabat Negara
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pejabat
pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan
diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil walikota
wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sejak mendaftar sebagai calon.
Adapun
PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi,
BPK, Komisi Yudisial. KPK; c. Menteri dan setingkat menteri; d. Kepala
Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh; dam pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang , menurut Pasal 123 Ayat (1) UU ini, diberhentikan sementara dari
jabatannya, dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
"Pegawai
ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud
diaktifkan kembali sebagai PNS," bunyi Pasal 123 Ayat (2) UU. No. 5/2014.
Adapun
PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden;
ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/DPRD; gubernur dan wakil gubernur;
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Menurut
UU ini, PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 123 Ayat (1) dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, atau jabatan fungsional sepanjang tersedia lowongan
jabatan.
"Dalam
hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat," bunyi Pasal 124 Ayat (2)
UU No. 5/2014.
IX. Organisasi dan Penyelesaian Sengketa
Pegawai
ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang
memiliki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN,
dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Sementara
untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN, menurut UU No. 5/2014 ini, diperlukan Sistem Informasi ASN, yang
diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
Sistem
Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN, yang meliputi:
a.Data riwayat hidup; b. Riwayat pendidikan formal dan non formal; c. Riwajat
jabatan dan kepangkatan; d. Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda
kehormatan; e. Riwayat pengalaman berorganisasi; f. Riwayat gaji; g. Riwayat
pendidikan dan latihab; h. Daftar penilaian prestasi kerja; i. Surat keputusan;
dan j. Kompetensi.
Menurut
UU ini, sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif, yang
terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara
tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan
keberatan, dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengukum;
adapun banding diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
X. Ketentuan Peralihan
Pada
Bab Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, pada saat UU ini
mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
- jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
- jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
"Penyetaraan
sampai dengan berlakunya pelaturan pelaksanaan mengenai jabatan ASN dalam UU
ini," bunyi Pasal 131 UU tersebut.
Adapun
menyangkut Sistem Informasi ASN, menurut Pasal 133, paling lama tahun 2015
dilaksanakan secara nasional.
Sementara
Pasal 134 menegaskan, peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Sedangkan
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu diundangkan.
"Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tegas Pasal 141 UU. NO.
5/2014 yang diundangkan pada 15 Januari 2014 itu.