Perjanjian Ekstradisi Indonesia- Malaysia ( Mengapa Sulit Dilaksanakan)



Perjanjian Ekstradisi Indonesia- Malaysia ( Mengapa Sulit Dilaksanakan)
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
A.    Hal penting dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura

            Ditandatanganinya perjanjian ekstradisi pada tanggal 28 April 2007 di Istana Tampak Siring, Bali, merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia Singapura setelah proses panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun.Perjanjian berjalan cukup alot karena masing-masing pihak ingin mendapatkan perjanjian yang tidak meruplkan kedua belah pihak dan sejalan dengan kerangka hukum nasional.Ektradisi ini pada hakekatnya merupakan salah satu implementasi dari konvensi Internasional anti korupsi (UNCAC) dimana Indonesia telah meratifikasi, sementara Singapore baru menandatangani tetapi belum meratifikasi.
Perjanjian ektradisi RI - Singapore pada hakekatnya adalah penjanjian dimana setiap pihak sepakat untuk mengektradisi kepada pihak lainnya, dimana setiap orang yang ditemukan berada diwilayah Pihak diminta dan dicari oleh pihak Peminta untuk tujuan penuntutan (diartikan termasuk penyidikan) atau penerapan pelaksanaan hukuman atas suatu kejahatan yang dapat diestradisikan yang dilakukan dalam yurisdiksi Pihak Peminta.

B.     Pelaksanaan perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura.

Dalam hubungan antara Indonesia dengan Singapura, kita tentu tidak asing dengan isu Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara tersebut. Isu tersebut menjadi Topik yang sering memanaskan hubungan antar dua negara tetangga tersebut. Perjanjian ekstradisi antar kedua negara ini memang menjadi kebutuhan yang mendesak bagi salah satu pihak terutama pihak pemerintah Indonesia. Banyak pelaku kasus kejahatan dari Indonesia yang melarikan diri ke Singapura, antara lain pelaku tindak kejahatan korupsi. Mereka melarikan diri ke Singapura selain karena jaraknya yang dekat, juga dikarenakan belum adanya realisasi atau pelaksaanaan perjanjian ekstradisi, sehingga mereka dapat melenggang bebas, tanpa takut adanya ancaman pihak hukum di negara tersebut, untuk mengembalikannya ke negara asal, karena telah terjerat kasus hukum di negara asalnya sendiri. Sebenarnya Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura sudah diusahakan dan sangat diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia, agar segera menjadi kenyataan dan terealisasi dengan baik.Sehingga ketika ada pelaku tindak kejahatan yang melarikan diri ke Singapura, dapat diekstradisi, untuk kemudian dapat diproses secara hokum. Keinginan membuat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sangat diinginkan pemerintah Indonesia sejak tahun 1970-an, ketika Indonesia mempelopori perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara tetangga, termasuk Filipina, Malaysia, Thailand, Australia, Hongkong, dan Korea Selatan. Sementara pemerintah Singapura kala itu tidak memberi respon dengan alasan perbedaan sistem hukum. Menurut Singapura, perjanjian ekstradisi sulit diimplementasikan.

 Perubahan sikap ditunjukkan Singapura sejak akhir 2004. Dalam pertemuan bilateral kedua kepala negara Singapura dan Indonesia di Tampak Siring, Bali pada tanggal 4 Oktober 2005, muncul sebuah kesepahaman bersama bahwa proses negosiasi untuk perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama yang baru dalam bidang pertahanan akan dilaksanakan secara paralel. Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun, pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian kerjasama pertahanan (DefenceCooperation Agreement). Perjanjian tersebut ditandatangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty). Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia dan Singapura. Sebelumnya Singapura hanya mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara persemakmuran Inggris dan berinteraksi dengan negaranegara sekutu. Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjadi sebuah sinyal positif yang diberikan Singapura kepada Indonesia.
Kerjasama pertahanan Indonesia dan Singapura (Defence Cooperation Agreement) merupakan salah satubentuk dari posisi tawar atau bargaining power diplomasi Indonesia dalam menjalin hubungan kerjasama bilateral dengan negara Singapura. Bargainingpower yang digunakan Indonesia dalam menyetujui kerjasama perjanjian pertahanan dan ekstradisi adalah adanya pemikiran bahwa DCA akan mampu menjadi alat yang efektif guna menekan Singapura agar melaksanakan perjanjian ekstradisi, dimana Singapura wajib mengejar dan mengekstradisi para tersangka tindak pidana korupsi yang lari dari Indonesia dan pergi ke Singapura. Sebagai konsekuensinya, Indonesia akan memberikan izin kepada Singapura untuk menggunakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna latihan militer tentara Singapura, dikarenakan Singapura merupakan negara yang tidak memiliki wilayah yang cukup luas untuk dijadikan sebagai tempat latihan militer.
Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian DCA yang ditanda tangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi.

Namun, sejak ditandangani hingga saat ini muncul sikap pro dan kontra. Kondisi pro dan kontra tersebut membuat Indonesia dan Singapura terjepit oleh kondisi dilematis yang sangat berat. Kritik yang diarahkan pada isi dari perjanjian itu tidak hanya pada proses sosialisasinya. Salah satunya tentang beberapa daerah yang disepakati untuk dijadikan tempat latihan militer. Tentang hal ini beberapa pihak berpendapat bahwa penentuan wilayah Indonesia sebagai tempat latihan militer gabungan merupakan pelanggaran terhadap kedaulatanRI.

            Munculnya Pro Kontra Terhadap Perjanjian Ekstradisi yang satu Paket dengan DCA, juga mengganggu terealisasinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Singapura menunjukkan sikap yang tidak kooperatif untuk terealisasinya perjanjian ekstradisi, jika perjanjian ekstradisi tidak satu paket dengan DCA, sedangkan menurut banyak kalangan perjanjian Ekstradisi yang Sepaket dengan DCA akan merugikan Indonesia.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan singapura masih terlihat semu dalam kejelasan peraturan dan pelaksanaan atau implementasi dari perjanjian ekstradisi. Sampai saat ini saja masih banyak pelaku kasus kejahatan yang masuk dalam poin peraturan perjanjian ekstradisi, yang melarikan diri ke singapura namun pemerintah singapura tidak menyerahkan pelaku kejahatan tersebut pada Indonesia sesuai perjanjian ekstradisi. singapura dijadikan sebagai persinggahan para pelaku kasus kejahatan di indonesia untuk bersembunyi dan melarikan diri karena begitu mudahnya bagi para pelaku untuk terbebas dari jerat hukum karena tidak ada aturan hukum yang dapat menjerat mereka di negara Singapura tersebut.

Masalah korupsi hanya salah satu poin dari perjanjian, selebihnya sekitar 30 poin berisi masalah lain. Masalah lain yang diatur antara lain pencucian uang, kejahatan kerah putih, dan sebagainya. meski belum jelas isi perjanjian ekstradisi yang akan ditandatangani oleh pemerintah RI-Singapura, harapan masyarakat tetap ada untuk pemulangan koruptor-koruptor beserta asetnya ke Tanah Air. Namun sampai sekarang hal ini tidak kunjung terlaksana karena perjanjian ini akan lumpuh jika konvensi Internasional PBB tahun 2003 soal antikorupsi tak kunjung diratifikasi oleh Singapura. Dengan meratifikasi konvensi ini, Singapura dijamin tak lagi bisa mencari untuk menahan aset koruptor asal Indonesia.Konvensi ini menyebutkan bahwa suatu negara yang telah berkomitmen dengan terkait dengan kesulitan yang dialami Singapura sejak Indonesia melarang ekspor pasir darat Januari lalu-menyusul pelarangan ekspor pasir laut beberapa waktu sebelumnya.Kebijakan dan Pengawasan yang ketat oleh pihak keamanan Indonesia atas penyelundupan pasir ke Singapura juga turut mempengaruhi keputusan singapura untuk meratifikasi keputusan konvensi internasional PBB soal antikorupsi.

Singapura sangat membutuhkan Pasir dari Indonesia untuk perluasan wilayah dan reklamasi di negaranya akan tetapi sejak pen stop an masuknya pasir dari Indonesia, Singapura mengalami masalah dalam usaha untuk perluasan wilayahnya. Oleh karena hal tersebut, Singapura akhirnya mengambil sikap dan keputusan yang seolah-olah mempersulit terealisasinya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.Hal tersebutlah yang sekarang ini tetap membuat Indonesia sulit untuk menangkap pelaku korupsi dan kejahatan lainnya.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dinilai sangat dibutuhkan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan berbagai kasus kejahatan yang bersifat transnasional. Bagi indonesia dengan ditanda tangani perjanjian eksradisi tersebut diharapkan dapat memulangkan koruptor asal Indonesia yang berkeliaran dengan bebas di Singapura dan mendapatkan kembali aset hasil korupsi. Tidak hanya kasus korupsi saja namun kejahatan jenis lainnya pun harapannya dapat dijerat dengan peraturan hasil perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada tahun 2007.Sedangkan bagi singapura mendapat keuntungan yaitu singapura akan mendapat izin untuk melaksanakan latihan militer di Indonesia, karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan singapura sepakat dengan DCA (Defence Cooperation Agreement). Namun sampai tahun 2011 ini implementasi dari perjanjian ekstradisi kedua belah Negara belum terlaksana terbukti dengan banyaknya pelaku kasus kejahatan dari Indonesia yang memilih singapura sebagai tempat pelarian untuk terhindar dari jerat hukum negeri ini.

ANALISIS KEGAGALAN RATIFIKASI DCA INDONESIA - SINGAPURA

            Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan. Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat. Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara. Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan nasional, kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.

            Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Sebagai negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.

            Berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pertama, bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah–masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, diratifikasi dengan undang–undang, Kedua, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat teknis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden. Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.

            Ratifikasi merupakan proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.
Proses ratifikasi dibagi ke dalam dua tahap, yaitu:

1.      Penawaran diantara negosiator, yang mendorong ke persetujuan sementara
disebut Level I.
2.      Memisahkan diskusi masing-masing kelompok konstituen tentang apakah
akan meratifikasi suatu persetujuan disebut Level II.

Ratifikasi bisa mencakup prosedur voting formal pada Level II. Pelaku pada Level II bisa mewakili agensi birokratis, kepentingan kelompok, kelas-kelas sosial atau bahkan ”opini publik”. Satu-satunya batasan formal pada proses ratifikasi adalah bahwa persetujuan yang sama harus diratifikasi oleh kedua belah pihak, persetujuan Level I awal tidak dapat diamandemenkan pada Level II tanpa membuka kembali negosiasi Level I. Dengan kata lain, ratifikasi terakhir harus di vote up atau down, suatu modifikasi ke persetujuan Level I sebagai suatu penolakan, kecuali kalau modifikasi ini disetujui oleh semua pihak lain ke persetujuan. Kemungkinan gagalnya ratifikasi menyatakan bahwa analisis teoritis permainan itu seharusnya membedaan antara peninggalan voluntary dan involuntary.

            Prosedur ratifikasi dengan jelas mempengaruhi ukuran win-set. Misalnya, jika dua per tiga suara diperlukan untuk ratifikasi, win-set hampir pasti lebih kecil daripada jika hanya mayoritas sederhana yang dibutuhkan. Seperti yang telah ditulis oleh pengamat berpengalaman: ”Di bawah konstitusi, tiga puluh empat dari seratus senator dapat memblokir ratifikasi suatu perjanjian”. Karema kekuatan veto yang efektif dari sebuah kelompok kecil, maka banyak persetujuan yang berharga telah ditolak, dan banyak perjanjian tidak pernah dipertimbangkan untuk ratifikasi.

            Tidak semua praktik ratifikasi yang signifikan diformalisasikan. Disiplin yang kuat di dalam partai yang berkuasa, misalnya akan meningkatkan win-set dengan memperluas rentang persetujuan dimana negosiator Level I dapat mengharapkan untuk menerima pengembalian. Semakin besar otonomi pembuat keputusan pusat dari konstituen Level II, maka semakin besar win-set nya, dan dengan demikian semakin besar mencapai persetujuan internasional.

Dari beberapa uraian pendapat tersebut diatas, ada beberapa alasan mengapa DCA Indonesia-Singapura harus di batalkan/dihentikan:

1.      Penyatupaketan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty) dengan DCA tidak tepat. Ekstradisi dan DCA adalah dimensi yang berbeda. Penyatupaketan membuat kesan kita telah menjual wilayah kita terhadap Singapura sebagai tempat latihan militernya untuk mendapatkan kesepakatan Estradisi guna mengembalikan uang Indonesia yang telah dilarikan ke Singapura.

2.      Penyerahan buronan dan harta kekayaannya dari Singapura ke Indonesia sesuatu yang belun pasti. Keberadaan buronan dan harta kekayaannya bukanlah benda yang tidak bergerak. Artinya, adanya Perjanjian Esktradisi RISingapura membuat para buronan cepat berpikir dan segera melarikan diri ke negara lain beserta seluruh aset yang dimilikinya. Tidak ada jaminan dari Singapura bahwa para buronan dan harta kekayaannya tetap berada di Singapura. Dengan demikian apa yang menjadi alasan Pemerintah menyepakati DCA karena Singapura telah menyepakati Perjanjian Ekstradisi, tentu hal ini sangat merugikan Indonesia. Bisa jadi kita hanya mengejar pepesan kosong.

3.      Pada Pasal 6 DCA diatur tentang peraturan pelaksanaan (Implementing Arrangement) yang berbunyi :
            "Untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian ini, hal-hal operasional, administratif dan    teknis akan tunduk kepada peraturan pelaksanaan terpisah yang akan disepakati oleh   Para Pihak".

            Dalam jawaban tertulis yang diberikan oleh Panglima TNI atas pertanyaan Komisi I DPR RI, disampaikan bahwa TNI saat ini sudah menyusun peraturan pelaksanaan dari kesepakatan tersebut untuk menjalin kedaulatan RI di daerah latihan yang sudah disepakati. Tindak lanjut Implementing Arrangement itu saat ini sedang dalam proses negosiasi dan pematangan agar tidak ada celah celah yang dirasa merugikan.

            Di lain pihak, Singapura menyatakan tidak perlu Implementing Arrangement, karena isi perjanjian Tampak Siring sudah komprehensif. Perbedaan tafsir terhadap isi DCA ini tentu hal yang fatal dalam sebuah perjanjian Bilateral.
Bagaimana mungkin kita meratifikasi sebuah perjanjian yang masih menimbulkan beda tafsir terhadap ketentuan yang ada di dalamnya. Perbedaan tafsir akan membuat semakin sulit perjanjian itu untuk dilaksanakan

4.      Singapura berhak mengadakan latihan militer bersama Indonesia yang disebut Daerah Alpha 1, Alpha 2, dan Bravo. Padahal di daerah tersebut terdapat fasilitas pertahanan nasional yang penting. Dengan demikian daerah yang dipilih Singapura adalah daerah yang sangat strategis untuk mengetahui seberapa kuat sistem pertahanan nasional kita.

Anehnya DCA Indonesia-Singapura ini hanya boleh menggunakan wilayah Indonesia. Sedangkan TNI tidak dimungkinkan melakukan latihan militer di wilayah Singapura. Iming-iming yang diberikan Singapura terhadap Indonesia dengan diberikan wilayah untuk latihan tersebut adalah pihak TNI kita diperbolehkan memakai fasilitas militer Singapura guna meningkatkan profesionalisme TNI. Jika ini yang dimaksudkan, tidak perlu perjanjian kerjasama pertahanan yang detil dan terperinci, cukup dengan perjanjian kerjasama pertahanan yang selama ini berlangsung dan bersifat temporer.

5.      Singapura berhak melibatkan pihak ketiga dalam latihan militer di wilayah Indonesia. Wewenang inilah yang paling menghilangkan kedaulatan bangsa Indonesia. Selama ini kita mengetahui bahwa Singapura sangat tergantung terhadap Amerika dan Israel dalam pasokan peralatan dan teknologi tempur.

6.      Jangka waktu DCA RI-Singapura berlaku sampai 25 (dua puluh lima) tahun. Dalam prakteknya hal ini belum pernah dilakukan oleh Indonesia. Jangka waktu yang biasanya dilakukan dalam perjanjian bilateral adalah 5 (lima) tahun. Oleh karena itu kalaupun Indonesia ingin tetap menjalin DCA dengan Singapura jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun saja. Hal ini bertujuan agar mudah dilakukan perubahan yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Dampak Ratifikasi Dca Indonesia – Singapura

Hal ini sangat penting karena Singapura adalah negara yang letaknya sangat dekat dengan Indonesia. Sehingga merupakan tempat yang sangat cocok untuk pelarian orang-orang bermasalah termasuk koruptor dari Indonesia. Tapi apa yang terjadi? Perjanjian ekstradisi baru ditandatangani pada tahun 2007 ini padahal sudah digagas sejak tahun 1972.
Jika dilihat dari maksud perjanjian tersebut, memang kedengaran sangat baik bagi Indonesia. Singapura kini tidak lagi menjadi surga bagi para koruptor. Tapi perjanjian ini bisa menjadi sia-sia karena baru dilakukan sekarang. Karena yang kita tahu, setiap perjanjian bilateral harus mendapat ratifikasi dari lembaga legislatif. Sedangkan hal tersebut membutuhkan proses yang cukup lama. Belum lagi pro dan kontra publik dalam isi perjanjian yang dinilai tidak transparan. Sehingga, para koruptor bisa bersiap angkat kaki dari Singapura untuk mengamankan aset-aset mereka. Tapi paling tidak, koruptor-koruptor berikutnya tidak bisa menjadikan Singapura sebagai tempat yang aman lagi.
Sebenarnya, apa yang membuat publik kontra terhadap perjanjian yang sangat bagus itu? Jawabannya ada pada perjanjian lain yang mengiringinya. Defence Cooperation Agreement (DCA), dinilai telah sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam perjanjian itu, tiap negara boleh memanfaatkan fasilitas dan wilayah bersama untuk latihan militer. Keuntungan yang diperoleh Indonesia yaitu bisa meminjam peralatan perang Singapura yang sudah 30 tahun lebih canggih dari Indonesia. Sehingga tentara Indonesia bisa mendapatkan teknologi yang canggih. Tapi yang merugikan, untuk wilayah pasti yang digunakan adalah kawasan Indonesia. Sebab mana mungkin menggunakan wilayah Singapura yang hanya seperseratus dari Indonesia itu? Hal ini berarti tentara Singapura dengan bebas memakai suatu lokasi di Indonesia untuk latihan militer. Bahkan mereka boleh mengajak pihak ketiga walaupun atas seizin Indonesia. Ini berarti kedaulatan Indonesia sudah terganggu karena ada militer negara lain di wilayah Indonesia sendiri. Sistem pertahanan Indonesia bisa diketahui sehingga tidak ada lagi wilayah yang tertutup untuk kekuatan asing.
Lalu kerugian lainnya adalah pengizinan kembali ekspor pasir dan granit ke Singapura. Reklamasi perluasan wilayah Singapura sudah pasti akan mengambil wilayah laut dari Indonesia, bukannya ke arah Malaysia. Karena mereka menganggap Indonesia adalah negara yang lemah, tidak tegas, dan berwibawa. Kelemahan diplomasi Indonesia di mata internasional sudah terbukti saat kehilangan plau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia. Kemudian yang benar-benar nyata di mata Singapura yaitu bersedianya Indonesia menandatangani perjanjian pertahanan tersebut yang jelas merugikan pihak Indonesia.


Postingan Populer