Perjanjian Ekstradisi Indonesia- Malaysia ( Mengapa Sulit Dilaksanakan)
Perjanjian
Ekstradisi Indonesia- Malaysia ( Mengapa Sulit Dilaksanakan)
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
A. Hal penting dalam perjanjian
ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura
Ditandatanganinya perjanjian
ekstradisi pada tanggal 28 April 2007 di Istana Tampak Siring, Bali, merupakan
babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia Singapura setelah proses
panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun.Perjanjian berjalan cukup alot
karena masing-masing pihak ingin mendapatkan perjanjian yang tidak meruplkan
kedua belah pihak dan sejalan dengan kerangka hukum nasional.Ektradisi ini pada
hakekatnya merupakan salah satu implementasi dari konvensi Internasional anti
korupsi (UNCAC) dimana Indonesia telah meratifikasi, sementara Singapore baru
menandatangani tetapi belum meratifikasi.
Perjanjian
ektradisi RI - Singapore pada hakekatnya adalah penjanjian dimana setiap pihak
sepakat untuk mengektradisi kepada pihak lainnya, dimana setiap orang yang
ditemukan berada diwilayah Pihak diminta dan dicari oleh pihak Peminta untuk
tujuan penuntutan (diartikan termasuk penyidikan) atau penerapan pelaksanaan
hukuman atas suatu kejahatan yang dapat diestradisikan yang dilakukan dalam
yurisdiksi Pihak Peminta.
B. Pelaksanaan perjanjian Ekstradisi
Indonesia dengan Singapura.
Dalam hubungan
antara Indonesia dengan Singapura, kita tentu tidak asing dengan isu Perjanjian
Ekstradisi antara kedua negara tersebut. Isu tersebut menjadi Topik yang sering
memanaskan hubungan antar dua negara tetangga tersebut. Perjanjian ekstradisi
antar kedua negara ini memang menjadi kebutuhan yang mendesak bagi salah satu
pihak terutama pihak pemerintah Indonesia. Banyak pelaku kasus kejahatan dari
Indonesia yang melarikan diri ke Singapura, antara lain pelaku tindak kejahatan
korupsi. Mereka melarikan diri ke Singapura selain karena jaraknya yang dekat,
juga dikarenakan belum adanya realisasi atau pelaksaanaan perjanjian
ekstradisi, sehingga mereka dapat melenggang bebas, tanpa takut adanya ancaman
pihak hukum di negara tersebut, untuk mengembalikannya ke negara asal, karena
telah terjerat kasus hukum di negara asalnya sendiri. Sebenarnya Perjanjian
ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura sudah diusahakan dan sangat
diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia, agar segera menjadi kenyataan dan
terealisasi dengan baik.Sehingga ketika ada pelaku tindak kejahatan yang
melarikan diri ke Singapura, dapat diekstradisi, untuk kemudian dapat diproses
secara hokum. Keinginan membuat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sangat
diinginkan pemerintah Indonesia sejak tahun 1970-an, ketika Indonesia
mempelopori perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara tetangga, termasuk
Filipina, Malaysia, Thailand, Australia, Hongkong, dan Korea Selatan. Sementara
pemerintah Singapura kala itu tidak memberi respon dengan alasan perbedaan
sistem hukum. Menurut Singapura, perjanjian ekstradisi sulit diimplementasikan.
Perubahan sikap ditunjukkan Singapura sejak
akhir 2004. Dalam pertemuan bilateral kedua kepala negara Singapura dan Indonesia
di Tampak Siring, Bali pada tanggal 4 Oktober 2005, muncul sebuah kesepahaman
bersama bahwa proses negosiasi untuk perjanjian ekstradisi dan perjanjian
kerjasama yang baru dalam bidang pertahanan akan dilaksanakan secara paralel. Setelah
melalui proses negosiasi yang cukup panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun,
pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia dan Singapura
telah menyepakati perjanjian kerjasama pertahanan (DefenceCooperation
Agreement). Perjanjian tersebut ditandatangani satu paket dengan perjanjian
ekstradisi (Extradition Treaty). Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut
merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia dan Singapura.
Sebelumnya Singapura hanya mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara
persemakmuran Inggris dan berinteraksi dengan negaranegara sekutu. Perjanjian
ekstradisi Indonesia dan Singapura menjadi sebuah sinyal positif yang diberikan
Singapura kepada Indonesia.
Kerjasama pertahanan Indonesia dan Singapura (Defence Cooperation Agreement) merupakan salah satubentuk dari posisi tawar atau bargaining power diplomasi Indonesia dalam menjalin hubungan kerjasama bilateral dengan negara Singapura. Bargainingpower yang digunakan Indonesia dalam menyetujui kerjasama perjanjian pertahanan dan ekstradisi adalah adanya pemikiran bahwa DCA akan mampu menjadi alat yang efektif guna menekan Singapura agar melaksanakan perjanjian ekstradisi, dimana Singapura wajib mengejar dan mengekstradisi para tersangka tindak pidana korupsi yang lari dari Indonesia dan pergi ke Singapura. Sebagai konsekuensinya, Indonesia akan memberikan izin kepada Singapura untuk menggunakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna latihan militer tentara Singapura, dikarenakan Singapura merupakan negara yang tidak memiliki wilayah yang cukup luas untuk dijadikan sebagai tempat latihan militer.
Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian DCA yang ditanda tangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi.
Kerjasama pertahanan Indonesia dan Singapura (Defence Cooperation Agreement) merupakan salah satubentuk dari posisi tawar atau bargaining power diplomasi Indonesia dalam menjalin hubungan kerjasama bilateral dengan negara Singapura. Bargainingpower yang digunakan Indonesia dalam menyetujui kerjasama perjanjian pertahanan dan ekstradisi adalah adanya pemikiran bahwa DCA akan mampu menjadi alat yang efektif guna menekan Singapura agar melaksanakan perjanjian ekstradisi, dimana Singapura wajib mengejar dan mengekstradisi para tersangka tindak pidana korupsi yang lari dari Indonesia dan pergi ke Singapura. Sebagai konsekuensinya, Indonesia akan memberikan izin kepada Singapura untuk menggunakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna latihan militer tentara Singapura, dikarenakan Singapura merupakan negara yang tidak memiliki wilayah yang cukup luas untuk dijadikan sebagai tempat latihan militer.
Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian DCA yang ditanda tangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi.
Namun, sejak
ditandangani hingga saat ini muncul sikap pro dan kontra. Kondisi pro dan
kontra tersebut membuat Indonesia dan Singapura terjepit oleh kondisi dilematis
yang sangat berat. Kritik yang diarahkan pada isi dari perjanjian itu tidak
hanya pada proses sosialisasinya. Salah satunya tentang beberapa daerah yang
disepakati untuk dijadikan tempat latihan militer. Tentang hal ini beberapa
pihak berpendapat bahwa penentuan wilayah Indonesia sebagai tempat latihan
militer gabungan merupakan pelanggaran terhadap kedaulatanRI.
Munculnya Pro Kontra Terhadap Perjanjian Ekstradisi yang satu Paket dengan DCA, juga mengganggu terealisasinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Singapura menunjukkan sikap yang tidak kooperatif untuk terealisasinya perjanjian ekstradisi, jika perjanjian ekstradisi tidak satu paket dengan DCA, sedangkan menurut banyak kalangan perjanjian Ekstradisi yang Sepaket dengan DCA akan merugikan Indonesia.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan singapura masih terlihat semu dalam kejelasan peraturan dan pelaksanaan atau implementasi dari perjanjian ekstradisi. Sampai saat ini saja masih banyak pelaku kasus kejahatan yang masuk dalam poin peraturan perjanjian ekstradisi, yang melarikan diri ke singapura namun pemerintah singapura tidak menyerahkan pelaku kejahatan tersebut pada Indonesia sesuai perjanjian ekstradisi. singapura dijadikan sebagai persinggahan para pelaku kasus kejahatan di indonesia untuk bersembunyi dan melarikan diri karena begitu mudahnya bagi para pelaku untuk terbebas dari jerat hukum karena tidak ada aturan hukum yang dapat menjerat mereka di negara Singapura tersebut.
Masalah korupsi
hanya salah satu poin dari perjanjian, selebihnya sekitar 30 poin berisi
masalah lain. Masalah lain yang diatur antara lain pencucian uang, kejahatan
kerah putih, dan sebagainya. meski belum jelas isi perjanjian ekstradisi yang
akan ditandatangani oleh pemerintah RI-Singapura, harapan masyarakat tetap ada
untuk pemulangan koruptor-koruptor beserta asetnya ke Tanah Air. Namun sampai
sekarang hal ini tidak kunjung terlaksana karena perjanjian ini akan lumpuh
jika konvensi Internasional PBB tahun 2003 soal antikorupsi tak kunjung
diratifikasi oleh Singapura. Dengan meratifikasi konvensi ini, Singapura
dijamin tak lagi bisa mencari untuk menahan aset koruptor asal
Indonesia.Konvensi ini menyebutkan bahwa suatu negara yang telah berkomitmen
dengan terkait dengan kesulitan yang dialami Singapura sejak Indonesia melarang
ekspor pasir darat Januari lalu-menyusul pelarangan ekspor pasir laut beberapa
waktu sebelumnya.Kebijakan dan Pengawasan yang ketat oleh pihak keamanan
Indonesia atas penyelundupan pasir ke Singapura juga turut mempengaruhi
keputusan singapura untuk meratifikasi keputusan konvensi internasional PBB
soal antikorupsi.
Singapura sangat
membutuhkan Pasir dari Indonesia untuk perluasan wilayah dan reklamasi di
negaranya akan tetapi sejak pen stop an masuknya pasir dari Indonesia,
Singapura mengalami masalah dalam usaha untuk perluasan wilayahnya. Oleh karena
hal tersebut, Singapura akhirnya mengambil sikap dan keputusan yang seolah-olah
mempersulit terealisasinya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.Hal
tersebutlah yang sekarang ini tetap membuat Indonesia sulit untuk menangkap
pelaku korupsi dan kejahatan lainnya.
Perjanjian
ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dinilai sangat dibutuhkan bagi kedua
belah pihak untuk menyelesaikan berbagai kasus kejahatan yang bersifat
transnasional. Bagi indonesia dengan ditanda tangani perjanjian eksradisi
tersebut diharapkan dapat memulangkan koruptor asal Indonesia yang berkeliaran
dengan bebas di Singapura dan mendapatkan kembali aset hasil korupsi. Tidak
hanya kasus korupsi saja namun kejahatan jenis lainnya pun harapannya dapat
dijerat dengan peraturan hasil perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani
pada tahun 2007.Sedangkan bagi singapura mendapat keuntungan yaitu singapura
akan mendapat izin untuk melaksanakan latihan militer di Indonesia, karena
perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan singapura sepakat dengan DCA
(Defence Cooperation Agreement). Namun sampai tahun 2011 ini implementasi dari
perjanjian ekstradisi kedua belah Negara belum terlaksana terbukti dengan
banyaknya pelaku kasus kejahatan dari Indonesia yang memilih singapura sebagai
tempat pelarian untuk terhindar dari jerat hukum negeri ini.
ANALISIS KEGAGALAN
RATIFIKASI DCA INDONESIA - SINGAPURA
Ratifikasi suatu kovensi atau
perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara atau Kepala
Pemerintahan. Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi
memerlukan persetujuan agar dapat mengikat. Kewenangan untuk menerima atau
menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara. Hukum Internasional tidak
mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu
negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan
terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang
telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk
pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau
subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan
nasional, kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.
Dalam sistem Hukum Nasional kita,
ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional. Sebagai negara merdeka yang berdaulat
Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan
mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik
yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Berdasarkan pasal 11 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor :
2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pertama, bila Perjanjian Internasional
tersebut mengatur perjajian tentang masalah–masalah yang terkait dengan politik
dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, diratifikasi dengan undang–undang,
Kedua, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang
masalah-masalah yang bersifat teknis dan segera, diratifikasi dengan keputusan
Presiden. Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan
juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang
juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden
nomor: 2826.
Ratifikasi merupakan proses adopsi
perjanjian internasional, atau konstitusi dokumen yang bersifat nasional
lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap
entitas kecil di dalam bagiannya. Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi
didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu negara menyatakan
kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian
internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru
mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.
Proses
ratifikasi dibagi ke dalam dua tahap, yaitu:
1. Penawaran
diantara negosiator, yang mendorong ke persetujuan sementara
disebut Level I.
2. Memisahkan
diskusi masing-masing kelompok konstituen tentang apakah
akan meratifikasi suatu persetujuan
disebut Level II.
Ratifikasi bisa
mencakup prosedur voting formal pada Level II. Pelaku pada Level II bisa
mewakili agensi birokratis, kepentingan kelompok, kelas-kelas sosial atau
bahkan ”opini publik”. Satu-satunya batasan formal pada proses ratifikasi
adalah bahwa persetujuan yang sama harus diratifikasi oleh kedua belah pihak,
persetujuan Level I awal tidak dapat diamandemenkan pada Level II tanpa membuka
kembali negosiasi Level I. Dengan kata lain, ratifikasi terakhir harus di vote
up atau down, suatu modifikasi ke persetujuan Level I sebagai suatu penolakan,
kecuali kalau modifikasi ini disetujui oleh semua pihak lain ke persetujuan.
Kemungkinan gagalnya ratifikasi menyatakan bahwa analisis teoritis permainan
itu seharusnya membedaan antara peninggalan voluntary dan involuntary.
Prosedur ratifikasi dengan jelas
mempengaruhi ukuran win-set. Misalnya, jika dua per tiga suara diperlukan untuk
ratifikasi, win-set hampir pasti lebih kecil daripada jika hanya mayoritas
sederhana yang dibutuhkan. Seperti yang telah ditulis oleh pengamat
berpengalaman: ”Di bawah konstitusi, tiga puluh empat dari seratus senator
dapat memblokir ratifikasi suatu perjanjian”. Karema kekuatan veto yang efektif
dari sebuah kelompok kecil, maka banyak persetujuan yang berharga telah
ditolak, dan banyak perjanjian tidak pernah dipertimbangkan untuk ratifikasi.
Tidak semua praktik ratifikasi yang
signifikan diformalisasikan. Disiplin yang kuat di dalam partai yang berkuasa,
misalnya akan meningkatkan win-set dengan memperluas rentang persetujuan dimana
negosiator Level I dapat mengharapkan untuk menerima pengembalian. Semakin
besar otonomi pembuat keputusan pusat dari konstituen Level II, maka semakin
besar win-set nya, dan dengan demikian semakin besar mencapai persetujuan
internasional.
Dari
beberapa uraian pendapat tersebut diatas, ada beberapa alasan mengapa DCA
Indonesia-Singapura harus di batalkan/dihentikan:
1. Penyatupaketan
Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty) dengan DCA tidak tepat.
Ekstradisi dan DCA adalah dimensi yang berbeda. Penyatupaketan membuat kesan
kita telah menjual wilayah kita terhadap Singapura sebagai tempat latihan
militernya untuk mendapatkan kesepakatan Estradisi guna mengembalikan uang
Indonesia yang telah dilarikan ke Singapura.
2. Penyerahan
buronan dan harta kekayaannya dari Singapura ke Indonesia sesuatu yang belun
pasti. Keberadaan buronan dan harta kekayaannya bukanlah benda yang tidak
bergerak. Artinya, adanya Perjanjian Esktradisi RISingapura membuat para
buronan cepat berpikir dan segera melarikan diri ke negara lain beserta seluruh
aset yang dimilikinya. Tidak ada jaminan dari Singapura bahwa para buronan dan
harta kekayaannya tetap berada di Singapura. Dengan demikian apa yang menjadi
alasan Pemerintah menyepakati DCA karena Singapura telah menyepakati Perjanjian
Ekstradisi, tentu hal ini sangat merugikan Indonesia. Bisa jadi kita hanya
mengejar pepesan kosong.
3. Pada
Pasal 6 DCA diatur tentang peraturan pelaksanaan (Implementing Arrangement)
yang berbunyi :
"Untuk tujuan pelaksanaan
Perjanjian ini, hal-hal operasional, administratif dan teknis akan tunduk kepada peraturan pelaksanaan terpisah yang akan
disepakati oleh Para Pihak".
Dalam jawaban tertulis yang
diberikan oleh Panglima TNI atas pertanyaan Komisi I DPR RI, disampaikan bahwa
TNI saat ini sudah menyusun peraturan pelaksanaan dari kesepakatan tersebut
untuk menjalin kedaulatan RI di daerah latihan yang sudah disepakati. Tindak
lanjut Implementing Arrangement itu saat ini sedang dalam proses
negosiasi dan pematangan agar tidak ada celah celah yang dirasa merugikan.
Di lain pihak, Singapura menyatakan
tidak perlu Implementing Arrangement, karena isi perjanjian Tampak
Siring sudah komprehensif. Perbedaan tafsir terhadap isi DCA ini tentu hal yang
fatal dalam sebuah perjanjian Bilateral.
Bagaimana
mungkin kita meratifikasi sebuah perjanjian yang masih menimbulkan beda tafsir
terhadap ketentuan yang ada di dalamnya. Perbedaan tafsir akan membuat semakin
sulit perjanjian itu untuk dilaksanakan
4. Singapura
berhak mengadakan latihan militer bersama Indonesia yang disebut Daerah Alpha
1, Alpha 2, dan Bravo. Padahal di daerah tersebut terdapat fasilitas pertahanan
nasional yang penting. Dengan demikian daerah yang dipilih Singapura adalah
daerah yang sangat strategis untuk mengetahui seberapa kuat sistem pertahanan
nasional kita.
Anehnya
DCA Indonesia-Singapura ini hanya boleh menggunakan wilayah Indonesia.
Sedangkan TNI tidak dimungkinkan melakukan latihan militer di wilayah
Singapura. Iming-iming yang diberikan Singapura terhadap Indonesia dengan
diberikan wilayah untuk latihan tersebut adalah pihak TNI kita diperbolehkan
memakai fasilitas militer Singapura guna meningkatkan profesionalisme TNI. Jika
ini yang dimaksudkan, tidak perlu perjanjian kerjasama pertahanan yang detil
dan terperinci, cukup dengan perjanjian kerjasama pertahanan yang selama ini
berlangsung dan bersifat temporer.
5. Singapura
berhak melibatkan pihak ketiga dalam latihan militer di wilayah Indonesia.
Wewenang inilah yang paling menghilangkan kedaulatan bangsa Indonesia. Selama
ini kita mengetahui bahwa Singapura sangat tergantung terhadap Amerika dan
Israel dalam pasokan peralatan dan teknologi tempur.
6. Jangka
waktu DCA RI-Singapura berlaku sampai 25 (dua puluh lima) tahun. Dalam
prakteknya hal ini belum pernah dilakukan oleh Indonesia. Jangka waktu yang
biasanya dilakukan dalam perjanjian bilateral adalah 5 (lima) tahun. Oleh
karena itu kalaupun Indonesia ingin tetap menjalin DCA dengan Singapura jangka
waktunya hanya 5 (lima) tahun saja. Hal ini bertujuan agar mudah dilakukan
perubahan yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Dampak Ratifikasi Dca Indonesia
– Singapura
Hal ini sangat penting karena
Singapura adalah negara yang letaknya sangat dekat dengan Indonesia. Sehingga
merupakan tempat yang sangat cocok untuk pelarian orang-orang bermasalah
termasuk koruptor dari Indonesia. Tapi apa yang terjadi? Perjanjian ekstradisi
baru ditandatangani pada tahun 2007 ini padahal sudah digagas sejak tahun 1972.
Jika dilihat dari maksud
perjanjian tersebut, memang kedengaran sangat baik bagi Indonesia. Singapura
kini tidak lagi menjadi surga bagi para koruptor. Tapi perjanjian ini bisa
menjadi sia-sia karena baru dilakukan sekarang. Karena yang kita tahu, setiap
perjanjian bilateral harus mendapat ratifikasi dari lembaga legislatif.
Sedangkan hal tersebut membutuhkan proses yang cukup lama. Belum lagi pro dan
kontra publik dalam isi perjanjian yang dinilai tidak transparan. Sehingga,
para koruptor bisa bersiap angkat kaki dari Singapura untuk mengamankan
aset-aset mereka. Tapi paling tidak, koruptor-koruptor berikutnya tidak bisa
menjadikan Singapura sebagai tempat yang aman lagi.
Sebenarnya, apa yang membuat
publik kontra terhadap perjanjian yang sangat bagus itu? Jawabannya ada pada
perjanjian lain yang mengiringinya. Defence Cooperation Agreement (DCA),
dinilai telah sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam perjanjian itu, tiap negara
boleh memanfaatkan fasilitas dan wilayah bersama untuk latihan militer.
Keuntungan yang diperoleh Indonesia yaitu bisa meminjam peralatan perang
Singapura yang sudah 30 tahun lebih canggih dari Indonesia. Sehingga tentara
Indonesia bisa mendapatkan teknologi yang canggih. Tapi yang merugikan, untuk
wilayah pasti yang digunakan adalah kawasan Indonesia. Sebab mana mungkin
menggunakan wilayah Singapura yang hanya seperseratus dari Indonesia itu? Hal
ini berarti tentara Singapura dengan bebas memakai suatu lokasi di Indonesia
untuk latihan militer. Bahkan mereka boleh mengajak pihak ketiga walaupun atas
seizin Indonesia. Ini berarti kedaulatan Indonesia sudah terganggu karena ada
militer negara lain di wilayah Indonesia sendiri. Sistem pertahanan Indonesia bisa
diketahui sehingga tidak ada lagi wilayah yang tertutup untuk kekuatan asing.
Lalu kerugian lainnya adalah
pengizinan kembali ekspor pasir dan granit ke Singapura. Reklamasi perluasan
wilayah Singapura sudah pasti akan mengambil wilayah laut dari Indonesia,
bukannya ke arah Malaysia. Karena mereka menganggap Indonesia adalah negara
yang lemah, tidak tegas, dan berwibawa. Kelemahan diplomasi Indonesia di mata
internasional sudah terbukti saat kehilangan plau Sipadan dan Ligitan ke tangan
Malaysia. Kemudian yang benar-benar nyata di mata Singapura yaitu bersedianya
Indonesia menandatangani perjanjian pertahanan tersebut yang jelas merugikan
pihak Indonesia.