PERBEDAAN POKOK ALIRAN ANTARA SISTEM HUKUM PIDANA DAN DELIK ADAT
PERBEDAAN
POKOK ALIRAN ANTARA SISTEM HUKUM PIDANA DAN DELIK ADAT
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Seperti diuraikan oleh Van Vollenhoven dalam bukunya Iman
Hidayat[1] dan Surojo Wionjodipuro [2] menyebutkan perbedaan
pokok aliran antara sistem hukum pidana[3] dengan sistem delik adat :
1) Suatu
pokok dasar kitab hukum kriminal tersebut ialah, bahwa yang dapat dipidana (strafbaar)
hanya seorang manusia saja. Persekutuan hukum Indonesia, misainya desa (nagari,
buta, dan sebagainya) atau persekutuan famili (di Minangkabau) tidak mempunyai
pertanggungjawaban kriminal terhadap delik yang diperbuat oleh seorang
warganya. Pun persekutuan daerah tidak dapat dihukum oleh karena di dalam
wilayah hukumnya terjadi suatu delik yang tidak
diketahui siapa yang melakukan. Aliran pikiran Indonesia adalah
berlainan. Di beberapa daerah di kepulauan Indonesia, misalnya di Tanah Gayo,
di daerah-daerah Batak, di Pulau Nias, di Minangkabau, Sumatera Selatan,
Kalimantan (antara suku-suku bangsa Dayak), Gorontalo, Ambon, Bali, Lombok, dan
Timor Seringkali terjadi bahwa kampung si penjahat atau kampung tempat
terjadinya suatu pembunuhan atau pencurian terhadap orang asing, diwajibkan membayar
denda atau kerugian kepada golongan famili orang yang dibunuh atau yang
kecurian. Begitupun famili si penjahat diharuskan menanggung hukuman yang
dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh salah seorang warganya;
2) Pokok
prinsip yang kedua dan Strafwetboek (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
ialah, bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan
dengan sengaja (opzet) ataupun dalam kekhilafan (culpa), pendek
kata apabila Ia mempunyai kesalahan (Bagi hukum adat Van Voilenhoven menulis,
bahwa lebih banyak adanya kejadian-kejadian di dalam lapangan hukum adat yang
tidak memerlukan pembuktian tentang adanya sengaja atau kekhilafan dari pada
kejahatan-kejahatan di lapangan hukum kriminal “strafwetboek”. Didalam
hukum adat ada beberapa pelanggaran hukum yang hanya dapat dilakukan dengan
sengaja, misainya perbuatan in cest
atau pencurian. Ada pula beberapa delik seperti pembunuhan atau melukai orang,
yang dihukum lebih berat jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dari pada
perbuatan tidak disengaja. Ada delik-delik adat lain, yang mewajibkan para
petugas hukum untuk memberi hukuman (mengadakan koreksi, reaksi) dengan tidak
memerlukan pembuktian apakah orang yang di hukum itu mempunyai kesalahan,
misalnya delik yang mengganggu perimbangan batin masyarakat, umpamanya seorang
perempuan melahirkan anak di sawah orang lain (di daerah Batak) atau di rumah
orang lain (di tanah Dayak). Juga aturan adat tanggung menanggung di Sumatera
dan daerah-daerah lain, menurut aturan masyarakat kampung atau persekutuan
famili harus menanggung perbuatan-perbuatan seorang warganya yang melanggar
hukum, tidak mempedulikan, apakah persekutuan mempunyai kesalahan atau tidak
atas perbuatan itu;
3) Pokok
dasar ketiga dan strafwetboek ialah
bahwa tiap-tiap delik menentang kepentingan negara, sehingga tiap-tiap delik
itu menjadi urusan negara, bukan urusan perseorangan pribadi yang terkena.
Menurut sistem hukum adat, ada delik-delik yang terutama menjadi urusan orang
yang terkena, Seringkali juga men jadi urusan golongan famili orang yang
terkena dan juga mengenai kepentingan desanya. Terhadap delik-delik yang
terutama hanya melukai kepentingan golongan famili atau kepentingan seseorang
dengan tidak membahayakan keseimbangan hukum persekutuan desa pada umumnya,
maka petugas hukum (kepala adat, hakim) hanya akan bertindak jika diminta oleh
pihak yang terkena itu. Dalam hal demikian seringkali pihak yang terkena diberi
kesempatan untuk berdamai, (rukunan) dengan pihak yang melakukan delik. Dalam
hal demikian uang “denda” atau pembayaran kerugian dan pihak yang melakukan
delik tidak masuk “kas negeri” melainkan diberikan kepada pihak yang terkena;
4) Menurut
pokok dasar “strafwetboek” orang hanya dapat dipidana (dihukum) apabila Ia
dapat bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar).
Dalam buku-buku perpustakaan tentang hukum adat terdapat pemberitaan dan daerah
Minangkabau, bahwa di daerah itu upaya pertahanan dan masyarakat terhadap orang
gila yang membunuh orang adalah sama dengan upaya pertahanan terhadap orang
yang normal, yang melakukan pembunuhan. Dengan kata lain, sakit gila itu tidak
mempengaruhi berat atau ringannya upaya perlawanan yang harus dilakukan
terhadap delik yang diperbuat oleh orang gila. Di Bali terdapat pemberitaan,
bahwa orang gila dan anak yang belum umur delapan tahun, tidak boleh dihukum,
kecuali apabila ia melaku kan delik yang masuk golongan “sadtataji”
(pembakaran, meracun orang, amok, penghinaan kepada seorang raja, hekserij dan
pemerkosaan). Anak-anak di Bali yang jika berdiri belum lima kaki tingginya
ataupun anak-anak yang belum memotong gigi, atau belum bekerja di sawah, tidak
dianggap bertanggung jawab. Perbuatan yang berakibat menghilangkan kedudukan
kasta (kustaverlies) pada anak-anak
yang belum cukup umur baru merupakan delik, jika anak itu tiga kali berbuat
demikian. Vergouwen menulis, bahwa seorang bapak harus menanggung segala akibat
perbuatan pelanggaran hukum dan anak-anaknya (yang belum cukup umur);
5) Pokok
dasar yang kelima dari strafboek
ialah tidak membedakan orang (green
aanzien des persons). Sebagai telah diuraikan di atas, di dalam sistem
hukum adat, besar atau kecilnya kepentingan hukum orang sebagai individu adalah
tergantung dari pada kedudukannya (fungsinya) di dalam masyarakat. Di dalam
masyarakat Bugis dan Makasar, yang bersifat masyarakat bertingkat-tingkat (standenmaatschappij), seseorang dan
tingkat atasan lebih penting dari pada orang dan tingkat bawahan. Di Bali
orang-orang Triwangsa adalah lebih penting dari pada orang rakyat jelata. Makin
tinggi kedudukan orang seseorang di dalam masyarakat, makin berat sifat delik
yang dilakukan terhadapnya, jadi makin berat hukuman yang akan dijatuhkan
kepada orang yang membuat delik itu. Raja atau kepala adat adalah orang yang
paling tinggi kedudukannya di dalam masyarakat yang bersangkutan;
6) Pokok
dasar keenam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah bahwa orang dilarang
bertindak sendiri untuk menegakkan hukum yang dilanggar (verbod van eigenrichting). Larangan Ini adalah berhubung dengan
prinsip, bahwa segala delik adalah urusan negara, bukan urusan perseorangan. Di
dalam sistem hukum adat terdapat keadaan yang mengizinkan orang yang terkena
untuk bertindak sebagai hakim sendiri. Misalnya apabila seseorang melarikan
gadis, atau berzinah (overspel) atau
mencuri dan perbuatan ini diketahui seketika (op heterdaad betrapt) sedang orangnya dapat tertangkap, maka pihak
yang terkena, pada waktu mendapati delik itu, menurut paham adat boleh
bertindak untuk menegakkan hukum. Di Tanah Batak pada zaman dahulu seringkali
terjadi, bahwa pihak yang terkena mengungkung orang yang bersalah dengan kayu
(mambeongkon) sampai ia atau golongan keluarganya membayar denda yang
diwajibkan oleh adat. Di Minangkabau terkenal dengan adat tarikh, yaitu pihak yang terkena berhak mengambil sesuatu banang
pihak yang bersalah atau barang famili pihak yang bersalah dan menahan benda
itu hingga pihak yang bersalah memenuhi hukumannya;
7) Pokok
dasar ketujuh dan strafwetboek ialah,
tidak membedakan barang yang satu dengan barang yang lain, sehingga pada dasarnya
mencuri setangkai bunga adalah sama beratnya dengan mencuri sebuah permata yang
mahal. Menurut aliran tradisional Indonesia, mencuri, menggelapkan atau merusak
barang asal dan nenek moyang adalah lebih berat dari pada mencuri, menggelapkan
atau merusak barang duniawi biasa;
8) Pokok
dasar kedelapan dan strafwetboek
mengenai soal membantu perbuatan delik (medeplichtigheid),
membujuk (uitlokking) dan ikut
berbuat (mededaderschap). Menurut
sistem hukum adat, siapa saja yang turut menentang peraturan hukum, diharuskan
turut memenuhi saha yang diwajibkan untuk memulihkan kembali perimbangan hukum
(rechtsherstel). Pepatah Batak
berbunyi: “dosdo setiop sige dohot sitangko tuak “, artinya: “orang yang
memegang tangga sarna saja dengan orang yang mencuri nira”. Dengan kata lain,
semua orang yang ikut serta membuat delik, harus ikut bertanggungjawab;
9) Pokok
dasar kesembilan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai percobaan yang
dapat dipidana (strafbare poging).
Suatu perbuatan percobaan yang tidak berarti, tidak dapat dipidana. Sistem
hukum adat tidak menghukum seseorang oleh karena mencoba melakukan suatu delik.
Sebagai telah berulang ulang dikemukakan, dalam sistem hukum adat suatu upaya
adat (adat reaksi) akan diselenggarakan jika perimbangan hukum diganggu,
sehingga perlu untuk memulihkan kembali pertimbangan hukum. Apabila tidak
terjadi pengacauan masyarakat, tidak terjadi penghinaan atau kerusakan, apabila
tidak ada perubahan apa-apa di dalam keadaan masyarakat atau di dalam keadaan
sesuatu golongan famili, atau di dalam keadaan orang seorang, maka tidak ada
alasan suatu pun bagi para petugas hukum untuk bertindak, oleh karena
perimbangan hukum tidak terganggu. Apabila seseorang yang bermaksud akan
membunuh orang lain, menembak orang itu, akan tetapi orang yang ditembak itu
hanya mendapat luka-luka, maka orang yang menembak itu tidak akan di hukum oleh
karena mencoba membunuh, melainkan ia akan di hukum oleh karena melukai orang.
Pelanggaran hukum yang terjadi ialah hanya berupa melukai seseorang. Jika
sekiranya tembakan itu tidak mengenai, maka tidak ada percobaan membunuh atau
tidak ada percobaan untuk melukai melainkan yang terjadi ialah hanya perbuatan
melepaskan tembakan kepada seseorang. Pengkhiatan ini mungkin dianggap
melanggar ketentraman umum, sehingga merupakan delik pula;
10) Pokok dasar kesepuluh dan strafwetboek ialah, bahwa orang yang hanya dapat dipidana oleh
karena perbuatannya yang terakhir, tidak oleh karena perbuatannya dulu-dulu,
kecuali jika ia menjalankan pengulangan kejahatan (recidive). Menurut aliran pikiran tradisional Indonesia, dalam
mengadili perbuatan pe langgaran hukum hakim harus memperhatikan juga, apakah
yang melanggar hukum itu sungguh menyesal (berouw)
atas perbuatannya. Pun hakim akan memperhatikan apakah orang itu masuk golongan
orang yang terkenal sebagai penjahat. Penyesalan hati akan meringankan hukuman.
Sebaliknya orang yang terkenal sebagai penjahat, apabila ia berbuat salah,
boleh dihukum seberat-beratnya, misalnya ia dapat dibuang dan persekutuan
masyarakatnya. Di Minangkabau pembuangan itu ada beberapa tingkatan. “Buang
sirih “, apabila seseorang oleh karena buruk tabiatnya membuat malu familinya,
ia dapat dibuang sirih, artinya dikeluarkan dan lingkungan familinya untuk
sementara waktu. “Buang utang” apabila seseorang senantiasa meminjam uang atau
barang dan orang lain dan senantiasa tidak bisa membayar utangnya, sehingga
familinya yang menanggung utang-utangnya itu mungkin akan kehabisan harta
bendanya, maka orang tersebut dapat dibuang, artinya familinya tidak akan
menanggung lagi segala perbuatannya. “Buang tingkarang”, yaitu pembuangan untuk
selama-lamanya dan persekutuan masyarakat. Hukuman yang paling berat mi akan
dijatuhkan kepada seorang yang telah berulang-ulang melakukan kejahatan.
Golongan masyarakatnya tidak sanggup lagi mempunyai orang yang begitu jahat
sebagai warganya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat dalam Bab 3, pasal 44
d.s. alasan-alasan urituk menutup kemungkinan, dapatnya seseorang dipidana (uitsluiting der slrafbaarheid),
alasan-alasan untuk meringankan dan alasan-alasan untuk memberatkan pidana.
Selain dari pada apa yang disebut dalarn Bab 3 itu, hakim tidak diperboleh kan
memakai alasan lain untuk membebaskan orang dan tuntutan pidana atau untuk
meringankan atau memberatkan pidana yang bersangkutan. Dalam suasana hidup
tradisional Indonesia, ada delik-delik yang menurut kepercayaan rakyat perlu
diperbuat guna mendapat obat untuk orang sakit atau guna keperluan-keperluan
lain yang mendesak. Misalnya untuk seorang perempuan yang melahirkan anak,
kadang-kadang dukun memerlukan semacam buah-buahan. Jika sekiranya tempurung
atau buah-buahan semacam itu dicuri untuk keperluan yang demikian, maka penduri
tidak akan dihukum. Dengan kata lain, dalam hal demikian orang tidak menganggap
bahwa perimbangan hukum adalah terganggu) Van Vol lenhoven, Adatrecht II, p. 750 menyebut adanya hak
fisal (hak untuk dilindungi) di Sumatera, Sulawesi, Sumba, Bali (dan
Madagaskar), yaitu bagi orang yang melakukan delik terhadap Sesuatu famili
(membawa lari gadis, berzinah) atau terhadap orang lain (mencuri) dapat bebas
dan hak pembalasan pihak yang terkena, apa bila ia dapat berlari ke tempat
istimewa seperti istana raja, rumah kepala adat atau tempat seorang pegawai
agama. Apabila orang yang berdosa itu berlari ke tempattempat tersebut, maka
perbuatannya itu berarti, bahwa ia minta perlindungan kepada raja, kepala adat atau
pegawai agama itu. Hanya pihak yang bersangkutan untuk bertindak sendiri, yaitu
untuk menciptakan kepuasan hati menurut kemauannya sendiri (seperti membunuh
penjahat yang berzinah) akan lenyap dan pihak itu harus tunduk kepada cara
pembetulan hukum yang akan dilakukan oleh raja. Kepala adat atau pegawai agama
itu. Pada zaman dahulu, si Penjahat yang berlari ke istana raja, diperbolehkan
terus menjadi budak (slaaf) raja.
Dengan demikian, Ia akan bebas dan hukuman yang menurut hukum adat diancamkan
kepada delik yang diperbuatnya.