Penyidikan Polri dalam Sistem Peradilan Pidana ditinjau dari aspek Pembaharuan Hukum Acara Pidana
Penyidikan Polri dalam Sistem Peradilan Pidana ditinjau dari aspek
Pembaharuan Hukum Acara Pidana
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu institusi yang mengemban
fungsi pelayanan publik dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat dengan menampilkan kinerja kesatuan yang profesional dan
handal di bidangnya. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pasal 13 disebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok yaitu
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Sejak resmi memisahkan diri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang
pemisahan Polri dari TNI, yang diperkuat juga oleh TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000
mengenai Peran TNI dan Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri
berusaha membangun image sekaligus paradigma baru. Image Polri
yang semula militeristik dan cenderung represif berangsur-angsur mulai berubah
dengan paradigma barunya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (to
serve and protect). Namun disadari tidaklah mudah melakukan perubahan
terhadap budaya militeristik serta paradigma alat negara yang sudah mengakar
dalam tubuh Polri. [1]
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkandung dalam tugas-tugas
penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini dilaksanakan oleh
fungsi Reserse Kriminal. Di dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf g
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, di sebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam menegakkan hukum dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban
dilakukan secara bersama-sama dalam suatu Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang
merupakan suatu proses panjang dan melibatkan banyak unsur di dalamnya. Sistem
Peradilan Pidana sebagai suatu sistem besar yang di dalamnya terkandung
beberapa subsistem yang meliputi subsistem kepolisian (sebagai penyidik),
subsistem kejaksaan sebagai penuntut umum, subsistem kehakiman sebagai hakim,
dan subsistem lembaga pemasyarakatan sebagai subsistem rehabilitasi.[2]
Keempat subsistem di atas baru bisa berjalan secara baik apabila semua saling
berinteraksi dan bekerjasama dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu mencari
kebenaran dan keadilan materiil sebagaimana jiwa dan semangat Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai hukum acara pidana dalam
kerangka penegakan hukum pidana, KUHAP merupakan acuan umum yang harus di
jadikan pegangan bagi semua yang terlibat dalam proses bekerjanya Sistem
Peradilan Pidana dalam rangka mencapai satu tujuan bersama.[3]
Rangkaian proses Sistem Peradilan Pidana di mulai dari adanya suatu peristiwa
yang di duga sebagai peristiwa pidana (tindak pidana). Setelah adanya peristiwa
pidana baru di mulai suatu tindakan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan
dan penyidikan sebenarnya merupakan suatu rangkaian tindakan yang tidak bisa
dipisahkan, walaupun tahap-tahapnya berbeda. Apabila proses penyelidikan di
satukan dengan penyidikan maka akan terlihat adanya suatu kesinambungan
tindakan yang memudahkan proses selanjutnya.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, memberikan peran kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana (secara umum) tanpa batasan lingkungan kuasa sepanjang
masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh
KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana, walaupun KUHAP juga memberikan kewenangan kepada PPNS
tertentu untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang
diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Indonesia yang menganut sistem penegakan hukum terpadu (Integrated Criminal
Justice System) yang merupakan legal spirit dari KUHAP. Keterpaduan
tersebut secara filosofis adalah suatu instrumen untuk mewujudkan tujuan nasional
dari bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh The Founding Father
dalam UUD 1945, yaitu melindungi masyarakat (social defence) dalam
rangka mencapai kesejahteraan sosial (social welfare).
Dalam sistem penegakan hukum terpadu berdasarkan KUHAP yang kita miliki selama
ini menganut asas division of function atau sistem kompartemen, yang
memisahkan secara tegas tugas dan kewenangan penyidikan penuntutan dan
permeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan dan penetapan
pengadilan yang terintegrasi, menuju kepada sistem peradilan pidana terpadu (integrated
criminal justice system), tetapi di dalam praktek belum memunculkan sinergi
antar institusi terkait.
Dewasa ini maraknya kritikan terhadap realitas penegakan hukum di Indonesia
terutama terhadap kinerja yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana
merupakan hal yang wajar. Keprihatinan tersebut harus dilihat sebagai suatu
keinginan dari semua pihak supaya terjadi perubahan kearah yang lebih baik di
masa yang akan datang karena tidak ada suatu sistem peradilan pidana yang sudah
mantap dan tetap untuk dapat diterapkan sepanjang zaman di negara manapun.
Kenyataan ruwetnya penegakan hukum di Indonesia, terutama di mulai dari tahap
penyidikan. Awal mula terjadinya kerumitan tersebut akibat peraturan
perundang-undangan yang mengatur wewenang penyidikan yang tidak kondusif untuk
terjadinya suatu keterpaduan dalam pelaksanaannya. Akhirnya yang terlihat
adalah saling rebut perkara antara instansi yang merasa diberi wewenang oleh
undang-undang sehingga masyarakat sering menjadi korban sebagai pencari
keadilan akibat kesalahan penegakan hukum dan mengakibatkakan hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga peradilan.
Dalam melaksanakan penegakan hukum, apabila kalangan aparat penegak hukum tidak
mampu memperlihatkan kemampuannya, maka masyarakat akan mencari jalan keluar
yang lain atau apa yang disebut Alternative Dispute Resolution (ADR).
Pandangan masyarakat yang radikal akan menghakimi masalah yang muncul sehingga
akan terjadi suatu keadaan yang kacau (chaos) karena tidak melalui suatu
jalur hukum yang sudah ada, hal ini terjadi karena mereka menganggap lembaga
peradilan sudah tidak dipercaya lagi.
Kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sangat mengkhawatirkan
adalah hilangnya kepercayaan terhadap aparat penyidik (polisi). Masyarakat
tidak mau menyerahkan seorang yang telah melakukan tindak pidana kepada polisi.
Masyarakat menghakimi, memproses dan mengeksekusi sendiri orang yang tertangkap
tangan. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat sudah terlalu banyak melihat
bagaimana seorang yang melakukan suatu tindak pidana akhirnya dibebaskan
kembali oleh polisi atau aparat penegak hukum lainnya dengan alasan yang
diberitakan rata-rata kurang bukti, tidak ada alat bukti atau tidak memenuhi
unsur delik sehingga menimbulkan kekecewaan dari masyarakat yang melaporkannya.
Proses penyidikan merupakan tahap yang paling krusial dalam Sistem Peradilan
Pidana, dimana tugas penyidikan yang di bebankan kepada Polri sangat kompleks,
selain sebagai penyidik juga sebagai pengawas serta sebagai koordinator bagi
penyidik PPNS. Kompleksitas tugas penyidik Polri semakin bertambah seiring
dengan bergulirnya reformasi di segala bidang kehidupan di Indonesia. Penyidik
dituntut untuk berhasil mengungkap semua perkara yang terindikasi telah
melanggar hukum yang ditanganinya.
Disamping itu penyidik juga dituntut untuk tidak melanggar Hak Asasi Manusia
(HAM) dalam melakukan penyidikan terhadap seseorang yang di duga melakukan
tindak pidana. Tantangan lain yang dihadapi oleh penyidik Polri bukan saja
berasal dari keberhasilan meneruskan suatu perkara ke pengadilan melalui
kejaksaan, tetapi juga kemungkinan akan dituntut oleh pihak tersangka dan keluarganya
melalui gugatan pra-peradilan karena kesalahan penyidik Polri itu sendiri.
Penyidikan merupakan suatu rangkaian kegiatan penindakan/upaya paksa,
pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Dalam hal ini mulai
dari proses pembuatan laporan polisi, penyelidikan, pemanggilan, penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, hingga
penyerahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti (P-21), sehingga
tindakan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dalam setiap upaya atau
langkah tindakannya dapat berjalan efektif dan efisien dalam rangka penegakan
hukum (law enforcement).
A. Pokok-Pokok Pikiran RUU KUHAP
Dalam RUU KUHAP yang terdiri bab, bagian, pasal dan ayat, yakni sebagai berikut
: [4]
Bab I Ketentuan Umum.
Terdiri dari Pasal 1. Tentang Ketentuan Umum. Pasal 2 Acara Pidana dijalankan
hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang Undang. Pasal 3 Tentang
ruang lingkup berlakunya UU, dan ketentuan dalam UU ini berlaku juga terhadap
tindak pidana yang diatur di luar UU Hukum Pidana, kecuali UU tersebut
menentukan lain. Pasal 4 Acara pidana yang diatur dalam UU ini, dilaksanakan
secara wajar dan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak berlawanan
secara berimbang. Pasal 5. Setiap korban diberikan penjelasan mengenai
hak yang diberikan pada semua tingkat peradilan, dalam keadaan tertentu
diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya.
(KUHAP, bab I, Pasal 1, hanya mengatur tentang definisi, pengertian, yang
terdiri dari 32 butir, dimulai dengan Penyidik hingga Terpidana.)
Bab II Penyidik dan Penyidikan. Terdiri dari Pasal 6. Bagian Kesatu Tentang
Penyidik, yang terdiri dari pejabat kepolisian, pegawai negeri sipil, pejabat
suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus. Pasal 7. Tugas dan wewenang
Penyidik. Pasal 8 Kordinasi penyidik dengan penuntut umum.Pasal 9 Tugas
penyidik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasal 10 Ketentuan dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Hingga. Pasal 11 Bagian kedua.Tentang Penyidikan, mengetahui dan
menerima laporan pengaduan tindak pidana, paling lama satu hari wajib melakukan
penyidikan. Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh
keterangan sebagai tersangka atau saksi. Pasal 12 Tentang kewajiban setiap
orang, adanya kejahatan atau pemufakatan jahat, atau adanya peristiwa pidana,
serta tata cara laporan tersebut. Pasal 13. Tentang pemberitahuan dimulainya
penyidikan kepada penuntut umum paling lambat dua hari sejak dimulainya
penyidikan. Pasal 14 Tentang penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti.
Pasal 15 Tentang pemberkasan suatu perkara dan melaksanakan tindakan hukum
untuk memperlancar pelaksanaan sidang di pengadilan. Pasal 16. Tentang
kejahatan yang tertangkap tangan. Pasal 17 tentang pemeriksaan tersangka dan
atau saksi. Pasal 18 sanksi tersangka atau saksi yang dipanggil tidak hadir.
Pasal 19 tentang hak tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Pasal 20
Proses pemeriksaan didampingi penasehat hukum dengan mendampingi, melihat dan
mendengar pemeriksaan. Pasal 21.Tentang pemeriksaan saksi. Pasal 22. Tentang
hak tersangka. Pasal 23 Tentang keterangan tersangka dalam Berita acara
pemeriksaan. Pasal 24. Tentang tersangka yang bertempat tinggal di luar daerah
hukum. Pasal 25 Tentang pendapat ahli. Pasal 26 Penyidik dengan kekuatan
sumpah jabatannya paling lama 7 hari membuat BAP. Pasal 27 Tentang tersangka
yang ditahan, satu hari setelah itu harus dimulai pemeriksaan. Pasal 28
Tentang perlawanan oleh tersangka, keluarga dan penasehat hukum. Pasal 29.
Tentang tata cara penggeledahan rumah, bangunan tertutup atau kapal. Pasal 30
Tentang BAP hasil penggeledahan. Pasal 31 Tentang keamanan penggeledahan Pasal
32 Tentang tanda pengenal penyidik serta surat izin penyitaan, dari hakim
komisaris.Pasal 33 Tentang barang yang disita. Pasal 34 Tentang benda sitaan
sebelum dibungkus dilakukan pencatatan. Pasal 35 Tentang penyitaan terhadap
surat, buku dan atau data tertulis lainnya. Pasal 37 Tentang keterangan
ahli kedokteran kehakinan atau dokter atau ahli lainnya. Pasal 38 Tentang
pembuktian terhadap mayat Pasal 39 Tentang penggalian mayat.Pasal 40 Bagian
ketiga. Perlindungan pelapor, pengadu, saksi dan korban.Pasal 41 Tentang
biaya penyidikan, perlindungan pelapor, pengadu, saksi atau korban adalah
dibebankan kepada negara.
(KUHAP Bab II, Pasal 2,tentang lingkup berlakunya Undang Undang)
Bab III Penuntut Umum dan Penuntutan. Terdiri dari Pasal 42 bagian kesatu. Penuntut
umum, tugas dan wewenang. Pasal 43 Tentang Kewenangan Penuntut umum terhadap
perkara di luar daerah hukumnya. Pasal 44 tentang Penuntut umum koordinasi
dengan Hakim Komisaris. Pasal 45 Bagian Kedua
Penuntutan. Pasal 46 Tata Cara Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Pasal 47 tentang Tenggang Waktu Penerimaan berkas dari Penyidik untuk
dilimpahkan atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan. Pasal 48 Tentang tata cara
melanjutkan atau tidak melanjutkan hasil penyidikan. Pasal 49 tentang
penggabungan Perkara dalam suatu surat dakwaan. Pasal 50 Tentang Penuntut umum
melimpahkan Dakwaan. Pasal 51 Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan
sebelum hari sidang. Pasal 52 Tentang Tuntutan Penuntut Umum yang tidaka dapat
diterima dengan alasan-alasan. Pasal 53 Biaya Penuntutan dibebankan kepada
Negara.
(KUHAP Bab III Pasal 3,Tentang Dasar Peradilan)
Bab IV Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan
dan Pemeriksaan Surat.
Bagian Kesatu Penangkapan. Pasal 54 Tentang Kewenangan penagkapan oleh
penyidik. Pasal 52 Tentang perintah penangkapan. Pasal 56 Tentang tata cara
penangkapan. Pasal 57 Tentang Penbagkapan dilakukan paling lama satu hari dan
tersangka yang hanya dikenakan pidana denda. Pasal 58 Tentang Penahanan oleh
penyidik, penuntut umum. Pasal 59 Tentang Penahanan dapat dilakukan karena
ancaman lebih dari 5 tahun dan ketentuan pasal yang terkait. Pasal 60 Penahanan
dilakuakn dlam waktu 5 hari. Pasal 61 Hakim pengadilan negeri berwenang
mengeluarkan penetapan penahanan dan dapat ditetapkan oleh ketua pengadilan.
Pasal 62 Tentang Hakim Pebgadilan tertinggi berwenang mengeluarkan kewenangan
penetapan penahahanan. Pasal 63Hakim agung berwernang mengeluarkan penetapan
penahahan. Pasal 64 Dimaksud dengan penahanan berupa rumah tahanan negara.Pasal
65 Ganti kerugian terhadap penahanan yang tidak sah. Pasal 66 Lamanya penahanan
tidak boleh melebihi dari ancaman pidana maksimum. Pasal 67 tentang tata cara
penagguhan penahanan dengan jaminan. Bagian Ketiga tentang penggeledahan. Pasal
68 Tentang tata cara dan waktu pengeledahan. Pasal 69 tentang ijin
penggeledahan oleh hakim komisaris. Pasal 70 kewajiban penyidik dalam hal
penggeledahan. Pasal 71 Larangan pengeledahan yang dilakukan oleh kepolisian.
Bagian Keempat Penyitaan. Pasal 74 tentang penyitaan untuk kepentinga
penyidikan. Pasal 75 Tata cara mendapatkan izin penyitaan. Pasal 76 Benda
yang dapat disita. Pasal 77 Kewenangan menyita paket, surat, benda yang
pengangkutannya oleh kantor pos, perusahan telekomunikasi, atau pwerusahaan
pengangkutan lainnya. Pasal 78 Tentang BAP penyitaan. Pasal 79 Tentang
penyitaan surat atau tulisan lain, karena rahasia atau rahasia negara. Pasal 80
Tentang pejabat yang berwenang melakukan penyitaan. Pasal 81 Tentang benda
sitaan yang mudah rusak atau membahayakan. Pasal 82 Tentang pengembalian benda
sitaan.Pasal 83 Bagian Kelima. Penyadapan. Pasal 84 Tentang
keadaan mendesak mengenai penyadapan. Pasal 85 Bagian keenam.
Pemeriksaan Surat. Pasal 86 Tentang surat yang dilampirkan dengan berkas
perkara. Pasal 87 Tentang penyidik membuat BAP.
(KUHAP, Bab IV, Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15. Tentang
Penyidik dan Penuntut Umum)
Bab V Hak Tersangka dan Terdakwa. Pasal 88 Tentang BAP yang berhubungan dengan tindakan.
Pasal 89 Tentang Hak tersangka menolak memberikan keterangan. Pasal 91 Tentang
bantuan juru bahasa. Pasal 92 Tentang Bantuan hukum kepada tersangka. Pasal 93
Tentang Kewajiban mempersiapkan penasehat hukum. Pasal 94 Tentang
Tersangka yang ditahan berhak menghubungi penasehat hukum. Pasal 95 Tentang hak
warga negara asing menghubungi perwakilan negaranya. Pasal 96 Tentang Hak
warganegara asing untuk menghubungi perwakilan negaranya. Pasal 97 Hak
tersangka menerima dokter atau rohaniawan. Pasal 98 Tentang Hak untuk menerima
kunjungan keluarga. Pasal 99 Tentang hak tersangka yang berhubungan dengan
sanak keluarga yang tidak behubungan dengan perkaranya. Pasal 100 Tentang hak untuk
korespondensi. Pasal 101 Tentang hak tersangka untuk mengajukan saksi dengan
keahlian khusus. Pasal 102 Tentang hak untuk mengajukan ganti rugi dan
rehabilitasi.
(KUHAP Bab V, Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 29, 30, 31,
32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49 Tentang
Pengakapan, Penahanan, Penggeledahan, Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan
Pemeriksaan Surat.Bab Tentang Tersangka dan Terdakwa diatur dalam Bab VI)
Bab VI Bantuan Hukum.
Pasal 103 Tentang Hak penasehat hukum. Pasal 104 Tentang Tata cara hak
penasehat hukum. Pasal 105 Tentang Hak penasehat hukum diawasi oleh penyidik,
penasehat hukum, dan petugas Rutan. Pasal 106 Tentang Hak mendapatkan BAP.
Pasal 107 Tentang Hak penasehat hukum. Pasal 108 Tentang Kebebasan
hubungan penasehat hukum dan tersangka.
(KUHAP Bab IV Tentang Tersangka dan Terdakwa. Bantuan Hukum diatur pada
VII Bantuan Hukum. Pasal 69, 70, 71, 72, 73, 74.)
Bab VII Berita Acara.
Pasal 109 Tentang tindakan membuat BAP dalam penyelesaian perkara.
(Bab VII Bantuan Hukum. Tentang
Berita Acara diatur dalam Bab VIII Berita Acara. Pasal 75)
Bab VIII Sumpah Atau Janji.
Pasal 110 Tentang Tata cara pengambilan sumpah atau janji sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(KUHAP Diatur dalam bab IX Sumpah
atau Janji, Pasal 76. Bab VIII Tentang Berita Acara.)
Bab IX Hakim Komisaris.
Bagian Pertama. Pasal 111 Tentang kewenangan hakim komisaris.
Pasal 112 Tentang pembuktian saksi yang berada di luar negeri. Pasal 113
Tentang tata cara pengambilan keterangan saksi yang berada di luar negeri.
Pasal 114 Bagian Kedua. Acara. Kewenangan Hakim Komisaris. Pasal
115 Putusan dan penetapan hakim komisaris. Pasal 116 Tentang Pemeriksaan hakim
komisaris tentang ganti rugi dan rehabilitasi. Bagian Ketiga. Syarat dan
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Komisaris. Pasal 117
Tentang syarat hakim komisaris. Pasal 118 Hakim Komisaris diangkat oleh
Presiden atas usul ketua pemngadilan. Pasal 119 Tentang Tata cara pemberhentian
hakim komisaris karena masa jabatannya. Pasal 120 Tentang pemberhentian Hakim
Komisaris karena kesalahannya. Pasal 121 Tentang masa bebas bertugas sebagai
hakim pengadilan. Pasal 122 Tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur Hakim
Komisaris. Pasal 123 Kantor hakim komisaris. Pasal 124 Tentang Penetapan
hakim komisaris tidak dapat diajukan upaya hukum.
(KUHAP Tidak mengatur tentang hakim Komisaris, dan disetarakan dengan itu
adalah Praperadilan. Hakim Komisaris pernah dikemukakan ketika pembahasan RUU
KUHAP).
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk
Mengadili.Bagian
Kesatu. Pengadilan Negeri. Pasal 125 Tentang wewenang pengadilan
negeri. Pasal 126 Tentang Kewenangan MARI untuk menunjuk pengadilan negeri
lain. Pasal 127 Tentang Kewenangan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Bagian
Kedua. Pengadilan Tinggi.Pasal 128 Tentang Kewenangan pengadilan
tinggi. Pasal 129 Tentang Kewenangan Mahkamah Agung.
(KUHAP Bab X Tentang Wewenang
Pengadilan Untuk Mengadili. Pasal 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87,
88).
Bab XI Ganti Kerugian, Rahabilitasi, dan Putusan Pengadilan Tentang Ganti
Kerugian Terhadap Korban.
Bagian Kesatu Ganti Kerugian. Pasal 130 Tentang Hak tersangka mengenai
ganti kerugian. Pasal 131 Tentang Besarnya ganti kerugian. Pasal 132 Tentang
tata cara Pemeriksaan ganti kerugian. Bagian Kedua Rehabilitasi.
Pasal 133 Tentang Tata cara permintaan Rehabilitasi. Pasal 134 Tentang syarat
dan ketentuan rehabilitasi diatur oleh Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Putusan
Pengadilan Tentang Ganti Rugi Terhadap Korban. Pasal 135 Tentang Tata Cara
mendapatkan ganti kerugian. Pasal 136 Tentang Putusan ganti kerugian yang
berkekuatan tetap.
(KUHAP Bab XI Tentang Koneksitas. Ganti Kerugian dan Rehabilitasi diatur dalam
Bab XII, Terdiri dari Pasal 95, 96,97)
Bab XII Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bagian Kesatu. Panggilan dan Dakwaan. Pasal 137
Tentang Panggilan sidang oleh Penuntut umum. Pasal 138 Tentang Tata cara
panggilan sidang oleh penuntut umum. Bagian Kedua. Memutus
Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili. Pasal 139 Tentang Kewenangan ketua
pengadilan negeri. Pasal 140 Tentang tata cara wewenang ketua pengadilan
negeri. Pasal 141 Tentang Perlawanan Penuntut Umum mengenai penetapan
pengadilan. Pasal 142 Tentang tata cara sengketa wewenang mengadili. Pasal 143
Tentang Kewenangan Pengadilan Tinggi. Bagian Ketiga. Acara
Pemeriksaan Biasa. Pasal 144 Tentang tata cara penunjukan ketua pengadilan
negeri kepada hakim majelis. Pasal 145 Tentang Kewajiban Pengadilan. Pasal 146
Tentang panggilan terdakwa. Pasal 147 Tentang Hakim membuka sidang terbuka
untuk umum. Pasal 148 Tentang Perlawanan penasehat hukum mengenai sengketa
kewenangan. Pasal 149 Tentang Kewajiban hakim mengundurkan diri. Pasal 150
Tentang Etika Hakim di sidang pengadilan. Pasal 151 Tentang penelitian oleh
hakim terhadap kehadiran saksi. Pasal 152 Tentang Hak penuntut umum, terdakwa,
penasehat hukum menguraikan pembuktian dan saksi. Pasal 153 Tentang Ahli maupun
saksi yang menolak bersumpah. Pasal 154 Tentang Saksi yang tiak hadir
dipersidangan. Pasal 155 Tentang Keterangan saksi yang berbeda dengan BAP.
Pasal 156 Tentang Kesempatan pertama oleh Penuntut umum terhadap saksi. Pasal
157 Tentang Larangan pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 158 Tentang Tata
cara penuntut umum menyampaikan barang bukti. Pasal 159 Tentang tata cara saksi
dalam memeberikan keterangan. Pasal 160 Tentang tata cara pengunduran diri
sebagai saksi. Pasal 161 Tentang tata cara saksi di bawah sumpah. Pasal 162
Tentang Alasan permintaan tidak sebagai saksi. Pasal 163 Tentang Tata
cara memberikan keterangan tanpa sumpah/janji. Pasal 164 Tentang Saksi dipengadilan
setelah disumpah. Pasal 165 Tentang Tata cara saksi memberikan keterangan tanpa
kehadiran tersangka. Pasal 166 Tentang Tata cara adanya dugaan keterangan saksi
palsu. Pasal 167 Tentang tata cara terdakwa untuk menjawab pertanyaan. Pasal
168 Tentang tata cara penegoran terhadap terdakwa di persidangan. Pasal 169
Tentang Juru bahasa dalam persidangan. Pasal 170 Tentang penterjemah karena
tunarungu. Pasal 171 Tentang Ahli kedokteran kehakiman atau ahli untuk
kepentingan keadilan. Pasal 172 Tentang keterangan ahli atau bahan baru oleh
yang berkepentingan. Pasal 173 Tentang tata cara keterangan lisan oleh para
pihak. Pasal 174 Tentang Tata cara dibukanya kembali sidang. Pasal 175 Tentang
putusan musyawarah majelis hakim. Bagian keempat Pembuktian
dan Putusan. Pasal 176 Tentang minimum alat bukti oleh hakim. Pasal 177
Tentang alat bukti yang syah. Pasal 178 Tentang Alat bukti Surat. Pasal
179 Tentang keterangan ahli. Pasal 180 Tentang Keterangan saksi. Pasal 181
Tentang keterangan terdakwa. Pasal 182 Tentang pengamatan Hakim. Pasal 183
Tentang Alat bukti yang diberikan oleh Pemerintah. Pasal 184 Tentang kewenangan
pengadilan terhadap penahanan. Pasal 185 Tentang Kewenangan hakim dalam
putusannya. Pasal 186 Tentang Tata cara melepaskan terdakwa dari tahanan. Pasal
187 Tentang Tata cara pengembalian barang bukti. Pasal 188 Tentang Tata cara
pengumuman putusan hakim. Pasal 189 Tentang tata cara putusan pengadilan.
Pasal 190 Tentang Cara memuat putusan pemidanaan. Pasal 191 Tentang tata
cara hakim atau penuntut umum yang berhalangan. Pasal 192 Tentang Tata cara
putusan yang bukan pemidanaan. Pasal 193 Tentang Petikan putusan hakim. Pasal
194 Tentang tata cara panitera dalam hal surat palsu atau dipalsukan. Pasal 195
Tentang pantera dalam membuat BAP persidangan. Bagian Kelima. Acara
Pemeriksaan Singkat. Pasal 196 Tentang tata cara pemeriksaan singkat. Bagian
Keenam. Jalur Khusus. Pasal 197 Tentang Pengakuan terdakwa dipersidangan. Bagian
Ketujuh Saksi Mahkota. Pasal 198 Tentang tata cara saksi
mahkota. Bagian Kedelapan. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan.
Pasal 199 Tentang Tata Cara pemeriksaan tindak pidana ringan. Pasal 200
Tentang Perkara lalu lintas. Pasal 201 Tentang Pengadilan tindak pidana ringan.
Pasal 202 Tentang tata cara peradilan tindak pidana ringan. Pasal 203 Tentang
saksi dalam perkara tindak pidana ringan. Pasal 204 Tentang Pencatatan Panitera
terhadap sidang. Pasal 205 Tentang Berlakunya bagian satu, dua dan tiga. Pasal
206 Tentang kuasa terdakwa dipersidangan. Pasal 207 Tentang Ketidakhadiran
terdakwa. Pasal 208 Tentang Tata Cara pengambilan benda sitaan. Bagian
Kesepuluh Tata Tertib Persidangan. Pasal 209 Tentang Tata
Tertib Persidangan. Pasal 210 Tentang Pelanggaran tata tertib sidang. Pasal 211
Tentang Larangan dalam persidangan. Pasal 212 Tentang Larangan Hakim memimpin
persidangan. Pasal 213 Tentang Pengajuan penggantian hakim. Pasal 214 Tentang
Kewajiban membayar perkara. Pasal 215 Tentang sumpah yang dilakukan. Pasal 216
Tentang Penyimpanan dokumen putusan. Pasal 217 Tentang Tugas Panitera. Pasal
218 Tentang Petikan putusan pengadilan. Pasal 219 Tentang Tata cara
pemberitahuan atau panggilan sidang. Pasal 220 Tentang Jangka dan tenggang
waktu. Pasal 221 Tentang Penggantian biaya untuk saksi dan ahli. Pasal 222
Tentang Pelasanaan dan tempat sidang. Pasal 223 Tentang Tata cara diruang
persidangan. Pasal 224 Tentang tata tertib persidangan, pakaian dan atribut
ditentukan melalui keputusan MARI. Pasal 225 Segala biaya persidangan
dibebankan kepada Negara.
(KUHAP Bab XII Tentang Ganti
Kerugian dan Rehabilitasi. Tentang Pemeriksaan di sidang Pengadilan diatur
dalam Bab XVI Pasal 145, 146, 147, 148,149,150,151,152,153,154,155,156, 157,
158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165,166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173,
174, 175, 176, 177, 178, 179, 180, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189,
190, 191, 192, 193, 194, 195, 196, 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203, 204, 205,
206, 207, 208, 209, 210, 211, 212, 213, 214, 215, 216, 217, 218, 219, 220, 221,
222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232).
Bab XIII Upaya Hukum Biasa.
Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding. Pasal 226
Tentang Tata Cara Permohonan Banding. Pasal 227 Tentang Tenggang Waktu
Permohonan Banding. Pasal 228 Tentang Pencabutan permohonan banding. Pasal 229
Tentang Waktu permohonan banding. Pasal 230 Tentang Penyerahan kontra atau
memori banding. Pasal 231 Tentang Tata cara pemeriksaan banding. Pasal 232
Tentang Tata cara putusan banding yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,,
terorisme, pencucian uang, pelanggaran HAM berat. Pasal 233 Tentang hubungan
keluarga dengan tersangka. Pasal 234 Tentang perbaikan putusan pengadilan
negeri, karena kekeliruan. Pasal 235 Tentang wewenang mengadili sendiri. Pasal
236 Tentang Perintah penahanan. Pasal 237 Tentang tata cara putusan pengadilan
tinggi. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi. Pasal 238
Tentang Tata cara pengajuan Kasasi. Pasal 239 Tentang Permohonan kasasi. Pasal
240 Tentang Tenggang waktu. Pasal 241 Tentang pencabutan permohonan kasasi.
Pasal 242 Tentang Memori Kasasi. Pasal 243 Tentang Kesempatan penambahan memori/kontra
memori kasasi. Pasal 244 Tentang tata cara menerima memori/kontra memori
kasasi. Pasal 245 Tentang berlakunya pasal 149. Pasal 246 Tentang berlakunya
pasal 212 (1), (2). Pasal 247 Tentang Kasasi hanya diperiksa oleh MARI. Pasal
248 Tentang Putusan MARI, mengenai kasasi. Pasal 249 Tentang putusan MARI,
mengenai pertauran hukum tidak diterapkan, cara mengadili tidak dilaksanakan,
putusan dibatalkan. Pasal 250 Tentang putusan MARI Mengabulkan putusan. Pasal
251 Tentang berlakunya pasal 218,237. Pasal 252 Tentang Tata cara MARI dalam
memutuskan perkara korupsi, pencucian uang, terorisme dan pelanggaran HAM
berat. Pasal 253 Tentang berlakunya Pasal 238 sampai 252.
(KUHAP Bab XIII Tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian. Upaya Hukum
Biasa daitur dalam Bab XVII. Pasal 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241,
242, 243, 244, 245, 246, 247, 248, 249, 250, 251, 252, 253, 254, 255, 256, 257,
258).
Bab XIV Upaya Hukum Luar Biasa. Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Demi Kepentingan Hukum. Pasal 254 Tentang tata cara pemeriksaan Kasasi.
Pasal 256 Tentang Salinan Putusan Kasasi. Pasal 257 Tentang berlakunya pasal
254, 255, 256. Bagian Kedua Peninjauan Kembali Putusan Pemngadilan Yang
Telah Berkekuatan Tetap. Pasal 258 Tentang Tata caranya. Pasal 259
Tentang Kewenangan Jaksa Agung mengajukan PK. Pasal 260 Tentang waktu
Permohonan PK. Pasal 261 Tentang Tata cara PK oleh ahli warisnya. Pasal
262 Tentang tata cara PK karena pasal 258 (1). Pasal 263 Tentang tata cara PK
berdasarkan pasal 258 (3). Pasal 264 Tentang PK untuk pidana mati. Pasal 265
Tentang PK untuk Peradilan Militer.
(KUHAP diatur dalam Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa. Pasal 259, 260, 261, 262,
263, 264, 265, 266, 267, 268, 269.)
Bab XV Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal 266 Tentang putusan yang
berkekuatan tetap. Pasal 267 Tentang Pelaksanaan pidana Mati. Pasal 268 Tentang
Pidana penjara. Pasal 269 Tentang pidana denda. Pasal 270 Tentang ganti
kerugian. Pasal 271 Tentang beban biaya perkara/ ganti kerugian. Pasal 272
Tentang pidana bersyarat.
(KUHAP, tentang pelaksanaan putusan
pengadilan diatur dalam Bab XIX. Pasal 270, 271, 272, 273, 274, 275, 276)
Bab XVI Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal
273 Tentang tata cara pelaksanaan putusan. Pasal 274 Tentang pengiriman
putusan. Pasal 275 Tentang Register pengawasan. Pasal 276 Tentang
Hakim Pengawas dan pengamat. Pasal 277 Tentang Informasi berkala. Pasal 278
Tentang pembinaan terpidana. Pasal 279 Tentang Hasil pengawasan dan pengamatan.
(KUHAP, tentang Pengawasan dan
Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan diatur dalam Bab XX. Pasal 277, 278,
279, 280, 281, 282, 283).
Bab XVII Ketentuan Peralihan. Pasal 280 Tentang peralihan. Pasal
281 Peralihan hakim komisaris.
(KUHAP, ketentuan Peralihan diatur dalam Bab XXI.Pasal 284.)
Bab XVIII Ketentuan Penutup. Pasal 282 Tentang berlakunya
UU. Pasal 284 Tentang Penyebutan nama UU.
(KUHAP, Tentang Ketentuan Penutup diatur dalam Bab XXII. Pasal 285, 286.)
B.
Proses Penyidikan Polri dalam RUU KUHAP
Dalam RUU KUHAP, pengaturan tentang Penyidikan, diatur dalam Bab II tentang
Penyidik dan Penyidikan, yakni sebagai berikut : [5]
Bab II Penyidik dan Penyidikan. Terdiri dari Pasal 6. Bagian
Kesatu Tentang Penyidik, yang terdiri dari pejabat kepolisian, pegawai
negeri sipil, pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus. Pasal 7. Tugas
dan wewenang Penyidik. Pasal 8 Kordinasi penyidik dengan penuntut umum.Pasal 9
Tugas penyidik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasal 10 Ketentuan dan
tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik diatur oleh Peraturan
Pemerintah. Hingga. Pasal 11 Bagian kedua. Tentang Penyidikan,
mengetahui dan menerima laporan pengaduan tindak pidana, paling lama satu hari
wajib melakukan penyidikan. Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang
untuk memperoleh keterangan sebagai tersangka atau saksi. Pasal 12 Tentang
kewajiban setiap orang, adanya kejahatan atau pemufakatan jahat, atau adanya
peristiwa pidana, serta tata cara laporan tersebut. Pasal 13. Tentang
pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lambat dua hari
sejak dimulainya penyidikan. Pasal 14 Tentang penghentian penyidikan karena
tidak cukup bukti. Pasal 15 Tentang pemberkasan suatu perkara dan melaksanakan
tindakan hukum untuk memperlancar pelaksanaan sidang di pengadilan. Pasal 16.
Tentang kejahatan yang tertangkap tangan. Pasal 17 tentang pemeriksaan
tersangka dan atau saksi. Pasal 18 sanksi tersangka atau saksi yang dipanggil
tidak hadir. Pasal 19 tentang hak tersangka wajib didampingi penasehat hukum.
Pasal 20 Proses pemeriksaan didampingi penasehat hukum dengan mendampingi,
melihat dan mendengar pemeriksaan. Pasal 21.Tentang pemeriksaan saksi. Pasal
22. Tentang hak tersangka. Pasal 23 Tentang keterangan tersangka dalam Berita
acara pemeriksaan. Pasal 24. Tentang tersangka yang bertempat tinggal di luar
daerah hukum. Pasal 25 Tentang pendapat ahli. Pasal 26 Penyidik dengan
kekuatan sumpah jabatannya paling lama 7 hari membuat BAP. Pasal 27 Tentang
tersangka yang ditahan, satu hari setelah itu harus dimulai pemeriksaan. Pasal
28 Tentang perlawanan oleh tersangka, keluarga dan penasehat hukum. Pasal
29. Tentang tata cara penggeledahan rumah, bangunan tertutup atau kapal. Pasal
30 Tentang BAP hasil penggeledahan. Pasal 31 Tentang keamanan penggeledahan
Pasal 32 Tentang tanda pengenal penyidik serta surat izin penyitaan, dari hakim
komisaris.Pasal 33 Tentang barang yang disita. Pasal 34 Tentang benda sitaan
sebelum dibungkus dilakukan pencatatan. Pasal 35 Tentang penyitaan terhadap
surat, buku dan atau data tertulis lainnya. Pasal 37 Tentang keterangan
ahli kedokteran kehakinan atau dokter atau ahli lainnya. Pasal 38 Tentang
pembuktian terhadap mayat Pasal 39 Tentang penggalian mayat.Pasal 40 Bagian
ketiga. Perlindungan pelapor, pengadu, saksi dan korban.Pasal 41 Tentang
biaya penyidikan, perlindungan pelapor, pengadu, saksi atau korban adalah
dibebankan kepada negara.
Selanjutnya sehubungan dengan proses penyidikan diatur lebih
lanjut dalam Bab IV Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan
Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat. Bagian Kesatu Penangkapan. Pasal 54
Tentang Kewenangan penagkapan oleh penyidik. Pasal 52 Tentang perintah
penangkapan. Pasal 56 Tentang tata cara penangkapan. Pasal 57 Tentang
Penbagkapan dilakukan paling lama satu hari dan tersangka yang hanya dikenakan
pidana denda. Pasal 58 Tentang Penahanan oleh penyidik, penuntut umum. Pasal 59
Tentang Penahanan dapat dilakukan karena ancaman lebih dari 5 tahun dan
ketentuan pasal yang terkait. Pasal 60 Penahanan dilakuakn dlam waktu 5 hari.
Pasal 61 Hakim pengadilan negeri berwenang mengeluarkan penetapan penahanan dan
dapat ditetapkan oleh ketua pengadilan. Pasal 62 Tentang Hakim Pebgadilan
tertinggi berwenang mengeluarkan kewenangan penetapan penahahanan. Pasal
63Hakim agung berwernang mengeluarkan penetapan penahahan. Pasal 64 Dimaksud
dengan penahanan berupa rumah tahanan negara.Pasal 65 Ganti kerugian terhadap
penahanan yang tidak sah. Pasal 66 Lamanya penahanan tidak boleh melebihi dari
ancaman pidana maksimum. Pasal 67 tentang tata cara penagguhan penahanan dengan
jaminan. Bagian Ketiga tentang penggeledahan. Pasal 68 Tentang tata cara dan
waktu pengeledahan. Pasal 69 tentang ijin penggeledahan oleh hakim
komisaris. Pasal 70 kewajiban penyidik dalam hal penggeledahan. Pasal 71
Larangan pengeledahan yang dilakukan oleh kepolisian. Bagian Keempat
Penyitaan. Pasal 74 tentang penyitaan untuk kepentinga penyidikan. Pasal 75
Tata cara mendapatkan izin penyitaan. Pasal 76 Benda yang dapat disita.
Pasal 77 Kewenangan menyita paket, surat, benda yang pengangkutannya oleh
kantor pos, perusahan telekomunikasi, atau pwerusahaan pengangkutan lainnya.
Pasal 78 Tentang BAP penyitaan. Pasal 79 Tentang penyitaan surat atau
tulisan lain, karena rahasia atau rahasia negara. Pasal 80 Tentang pejabat yang
berwenang melakukan penyitaan. Pasal 81 Tentang benda sitaan yang mudah rusak
atau membahayakan. Pasal 82 Tentang pengembalian benda sitaan.Pasal 83 Bagian
Kelima. Penyadapan. Pasal 84 Tentang keadaan mendesak mengenai
penyadapan. Pasal 85 Bagian keenam. Pemeriksaan Surat. Pasal 86
Tentang surat yang dilampirkan dengan berkas perkara. Pasal 87 Tentang
penyidik membuat BAP.
Adapun proses penyidikan Polri sebagaimana yang diatur dengan RUU KUHAP, adalah
sebagai berikut :
1. Penangkapan
Pengertian Penangkapan yang diatur dalam RUU KUHAP Pasal 1 Angka 20 menjelaskan
Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
berdasarkan bukti permulaan yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan,
atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka diatur dalam Pasal 54 sampai
dengan Pasal 57 RUU KUHAP dan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
2.
Penggeledahan
Pengertian penggeledahan sebagaimana yang diatur dalam
RUU KUHAP Pasal 1 angka 16, 17 dan 18 yaitu :
Penggeledahan
rumah adalah tindakan penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan, penyitaan, atau
penangkapan dengan memasuki rumah tempat tinggal, tempat tertutup, atau tempat
yang lain. (Angka 16).
Penggeledahan
badan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan badan atau tubuh
seseorang termasuk rongga badan untuk mencari benda yang diduga keras ada pada
badan, tubuh, rongga badan, atau yang dibawanya serta. (Angka 17).
Penggeledahan
pakaian adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan pakaian, baik
pakaian yang sedang dipakai maupun pakaian yang dilepas, untuk mencari benda yang
diduga kerasa berkaitan dengan tindak pidana. (Angka 18).
Penggeledahan diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 RUU KUHAP, untuk
kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk melakukan penggeledahan
terhadap rumah, bangungan tertutup, kapal, badan atau pakaian. Adapun tujuan
dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, dan sekaligus untuk
melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik harus mendapat izin dari hakim
komisaris berdasarkan permohonan melalui penuntut umum, kecuali dalam keadaan
mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari hakim
komisaris.
3.
Penyitaan
Pengertian penyitaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1 angka 15 RUU KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih
penguasaan dan/atau penyimpanan benda bergerak atau tidak bergerak dan benda
berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penyitaan terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 82
RUU KUHAP dimana penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik harus
mendapat surat izin dari hakim komisaris berdasarkan permohonan melalui
penuntut umum, kecuali dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan
penyitaan tanpa surat izin dari hakim komisaris.
4.
Penahanan
Pengertian mengenai penahanan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 1 angka 21 RUU KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau
terdakwa di tempat tertentu oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan
berdasarkan undang-undang
ini.
Pertimbangan
dan ketentuan mengenai penahanan yang dilakukan terhadap tersangka diatur dalam
Pasal 58 sampai dengan Pasal 67 RUU KUHAP. Penahanan dilakukan terhadap
tersangka atau terdakwa yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup dan ada
kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan
alat bukti/barang bukti, mempengaruhi saksi, melakukan ulang tindak pidana dan
untuk kepentingan keselamatan tersangka atau terdakwa dengan persetujuannya.
Pasal 60 RUU KUHAP menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk waktu paling
lama 5 (lima) hari, penyidik bersama-sama dengan penuntut umum menghadapkan
tersangka yang dapat didampingi penasihat hukum kepada hakim komisaris yang
menentukan perpanjangan penahanan diperlukan atau tidak. Apabila hakim
komisaris berpendapat perlu perpanjangan penahanan, maka diberikan waktu paling
lama 25 (dua puluh lima) hari, dan dalam hal masih diperlukan waktu penahanan
untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, hakim pengadilan berwenang
melakukan penahanan atas permintaan penuntut umum untuk waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari.
5.
Penyadapan
Penyadapan diatur dalam Pasal 83 RUU KUHAP. Penyadapan pembicaraan melalui
telepon atau alat komunikasi yang lain dilarang, kecuali dilakukan terhadap
pembicaraan yang terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan
terjadi tindak pidana serius tersebut, yang tidak dapat diungkap jika tidak
dilakukan penyadapan.
Tindak pidana serius yang dimaksud meliputi tindak pidana terhadap keamanan negara,
perampasan kemerdekaan/penculikan, pemerasan, pengancaman, perdagangan orang,
penyeludupan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan uang, keimigrasian, mengenai
bahan peledak dan senjata api, terorisme, pelanggaran berat HAM, psikotropika
dan narkotika dan pemerkosaan.
Penyadapan dilakukan oleh penyidik setelah mendapat surat izin dari hakim
komisaris untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dalam keadaan mendesak, penyidik
dapat melakukan penyadapan tanpa surat izin dari hakim komisaris, dengan
ketentuan wajib memberitahukan penyadapan tersebut kepada hakim komisaris
melalui penuntut umum.
6.
Penyerahan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Menurut Pasal 46 RUU KUHAP, apabila berkas perkara hasil penyidikan dinilai
telah lengkap, penuntut umum mengeluarkan surat keterangan bahwa berkas perkara
telah lengkap, dan kemudian diserahkan beserta tersangka dan barang bukti oleh
penyidik kepada penuntut umum, namun apabila penuntut umum masih menemukan
kekurangan dalam berkas perkara, penuntut umum dapat meminta penyidik untuk
melakukan penyidikan tambahan dengan memberikan petunjuk langsung atau
melakukan penyidikan tambahan. Dengan diserahkannya berkas perkara bersama
barang bukti dan tersangka, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
berakhir.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku-Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana,
Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Ali Wisnubroto, Praktek Peradilan
Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), PT. Galaxy
Puspa Mega, Jakarta, 2002.
Bagir
Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), FH-UII Press,
Yogyakarta, 2005.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan
Hukum Pidana ; Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2010.
Darwan Print, Hukum Acara Pidana
dalam Praktek, Djambatan, Jakarta, 1998.
Hartono,
Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar
Grafika, Jakarta, 2010.
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum
Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1987.
Lily
Rasyidi, I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja
Rosdakarya, Bandung, 1993.
Loebby Loqman, Hak Asasi Manusia (HAM)
dalam Hukum Acara Pidana (HAP), Datacom,
Jakarta, 2002.
Marjono
Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Peran Penegak Hukum melawan
Kejahatan, Lembaga Kriminologi UI, 1994.
Marjono
Reksodiputro , Mengembangkan Pendekatan Terpadu dalam Sistem Peradilan
Pidana (Suatu pemikiran awal) dalam Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana,
Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga
Kriminologi UI, Jakarta, 1997.
M. Yahya Harahap, Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan
Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Romli
Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana ; Perspektif Eksistensialisme
dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bina Cipta, Bandung, 1996.
Sacipto
Rahardjo, Membangun Polisi Sipil Perspektif Hukum, Sosial &
Kemasyarakatan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007.
Zulkarnaen
Koto, Terobosan Hukum dalam Penyederhanaan Proses Peradilan Pidana, Jurnal
Studi Kepolisian : Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, 2011.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Makalah
Hakristuti
Hakrisnowo, Mendorong Kinerja Polri melalui Pendekatan Sistem Managemen
Terpadu, Pidato Dies Natalis PTIK ke-57 dalam rangka Wisuda Sarjana
Ilmu Kepolisian Angkatan ke-38, Jakarta, 2003.
Syaiful Bakhri, Sumbangan Pemikiran
tentang RUU KUHAP, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2010.
Lain-Lain
RUU KUHAP. WWW, Legalitas,org