PENYELESAIAN ADAT DAN PERADILAN ADAT



PENYELESAIAN ADAT  DAN PERADILAN ADAT
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)



Proses penyelesaian secara adat lebih dikenal dengan nama peradilan adat. Yang dimaksud dengan peradilan adat adalah acara yang berlaku menurut hukum adat dalam memeriksa, mempertimbangkan, memutuskan dan menyelesaikan suatu perkara kesalahan adat. Hukum adat tidak mengenal instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Penjara. Tugas pengusutan, penuntutan, peradilan dilaksanakan oleh prowatin adat bersangkutan yang dibantu oleh orang-orang muda.[1]

Pada asasnya, terminologi hukum adat[2] berasal dari kata adatrecht dipergunakan Snouck Hurgronye dan dipakai sebagai terminologi teknis yuridis oleh van Vollenhoven. Kemudian, terminologi hukum adat Zaman Hindia Belanda diatur ketentuan Pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) dengan terminologi godsdientige wetten, volksinstelingen en gebruiken, ketentuan Pasal 75 ayat 3 Reglement op het Beleid der Regeling van Nederlands Indie (RR) dengan terminologi Instellingen engebruiken des volks, berikutnya menurut ketentuan Pasal 128 Wet op de Staatsinrichting van Nederlandsch Indie atau Indische Saatsregeling (IS) dipergunakan terminologi godsdientige wetten en oude herkomsten dan berdasarkan ketentuan Stb. 1929 Nomor 221 jo Nomor 487 terakhir dipergunakan terminologi adatrecht.
Dikaji dari perspektif peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini (ius constitutum) terminologi hukum adat dikenal dengan istilah, “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “living law”, “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, “hukum tidak tertulis”, “hukum kebiasaan”, “hukum Indonesia asli”, dan lain sebagainya. Selain itu, terminologi hukum adat beserta masyarakat adatnya mempunyai korelasi erat, integral dan bahkan tak terpisahkan yang lazim diungkapkan dalam bentuk petatah petatih. Sebagai contoh, misalnya dalam masyarakat Aceh [3]dikenal dengan ungkapan “matee anek mepat jerat matee adat phat tamita” yang diartikan kalau anak mati masih dapat dilihat pusaranya, akan tetapi kalau adat dihilangkan/mati, maka akan sulit dicari. Ungkapan lainnya, berupa “murip i kanung edet, mate i kanung bumi” yang berarti bahwa keharusan mengikuti aturan adat sama dengan keharusan ketika mati harus masuk ke perut bumi.
Eksistensi berlakunya hukum adat selain dikenal dalam instrumen hukum nasional juga diatur instrumen Internasional. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menyebutkan bahwa, “Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principles of law recognized by the community of  ations”. Kemudian rekomendasi dari Konggres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang “The revention of Crime and the Treatment of Offenders” dinyatakan bahwa sistem hukum pidana yang selama ini ada di beberapa negara (terutama yang berasal/diimpor dari hukum asing semasa zaman kolonial), pada umumnya bersifat “obsolete and unjust” (telah usang dan tidak adil) serta “outmoded and unreal” (sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kenyataan). Alasannya karena sistem hukum di beberapa negara tidak berakar pada nilai-nilai budaya dan bahkan ada “diskrepansi” dengan aspirasi masyarakat, serta tidak responsif terhadap kebutuhan sosial masa kini.
Kondisi demikian oleh Konggres PBB dinyatakan sebagai faktor kontribusi untuk terjadinya kejahatan. Ruang lingkup dan dimensi hukum adat sebagaimana konteks di atas teramat luas dimana diatur dalam instrumen hukum, baik instrumen Nasional dan Internasional. Selain itu, dikaji dari dimensi substansinya hukum adat dapat terbagi menjadi hukum perdata adat, hukum tata negara adat, hukum pidana adat (delichtentrecht) dan lain sebagainya. Terminologi hukum pidana adat, delik adat, hukum pelanggaran adat atau hukum adat pidana cikal bakal sebenarnya berasal dari hukum adat. Apabila dikaji dari perspektif sumbernya, hukum pidana/perdata adat juga bersumber baik sumber tertulis dan tidak tertulis.
Tegasnya, sumber tidak tertulis dapat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat bersangkutan. Untuk sumber tertulis misalnya dapat dilihat dalam Kitab Ciwasasana atau Purwadhigama pada masa Raja Dharmawangsa pada abad ke-10, Kitab Gajahmada, Kitab Simbur Cahaya di Palembang, Kitab Kuntara Raja Niti di Lampung, Kitab Lontara “ade” di Sulawesi Selatan, Kitab Adi Agama, Kitab Manawa Dharma Sastra, Awig-Awig di Bali dan semua peraturan-eraturan yang dituliskan seperti di atas daun lontar, kulit atau bahan lainnya dan sebagainya. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, perubahan dan dinamika masyarakat yang teramat kompleks di satu sisi sedangkan di sisi lainnya terhadap regulasi pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai kebijakan legislasi [4]bersifat parsial ternyata eksistensi hukum pidana/perdata adat beserta peradilan adat tersebut dapat dikatakan antara “ada” dan “tiada”.
Ada 5 (lima) argumentasi yang patut dikemukakan dalam konteks ini mengapa diasumsikan eksistensinya demikian. Pertama, dikaji dari dimensi asas legalitas formal dan asas legalitas materiil. Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post facto laws”. Ketentuan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP menentukan: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). Apabila dipadankan asas legalitas formal dan materiil hendaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diimplementasikan secara integral. Pada asas legalitas dasar patut dipidana suatu perbuatan adalah undang-undang yang sudah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Kemudian asas legalitas materiel menentukan bahwa dasar patut dipidana suatu perbuatan adalah hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum tidak tertulis atau hukum adat.
Barda Nawawi Arief menyebutkan adanya perumusan asas legalitas formal dalam Pasal 1 KUHP, hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup di dalam masyarakat sama sekali tidak mempunyai tempat sebagai sumber hukum positif. Dengan perkataan lain, adanya Pasal 1 KUHP itu seolah-olah hukum pidana tidak tertulis yang hidup atau pernah ada di masyarakat, sering “ditidurkan atau dimatikan”. Semasa zaman penjajahan, ditidurkannya hukum pidana tidak tertulis itu masih dapat dimaklumi karena memang sesuai dengan politik hukum Belanda pada saat itu. Namun, akan dirasakan lain apabila kebijakan itu juga diteruskan seusai kemerdekaan. Dengan adanya Pasal 1 KUHP, hukum tidak tertulis/hukum yang hidup itu tidak pernah tergali dan terungkap secara utuh kepermukaan, khususnya dalam praktek peradilan pidana maupun dalam kajian akademik di perguruan tinggi. Selanjutnya, berarti tidak pernah berkembang dengan baik “tradisi yurisprudensi” maupun “tradisi akademik/keilmuan” mengenai hukum pidana tidak tertulis itu. Kalau toh ada, hanya dalam ruang yang sangat terbatas dan (sekali lagi) “tidak utuh” atau “tidak lengkap”.[5]
            Konklusi dasar dari apa yang diterangkan di atas menyebutkan asas legalitas sebagaimana ketentuan Pasal 1 KUHP memang merupakan salah satu asas fundamental yang harus tetap dipertahankan, namun penggunaan harus dengan bijaksana dan hati-hati, karena kalau kurang bijaksana dan kurang hati-hati, justru dapat menjadi “bumerang”. Sungguh sangat tragis dan menyayat hati apabila dengan dalih Pasal 1 KUHP, nilai-nilai hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat tidak dapat tersalur dengan baik atau bahkan ditolak sama sekali. Dikatakan tragis dan menyayat hati karena berarti nilai-nilai hukum adat/hukum yang hidup di dalam masyarakat telah dibunuh/dimatikan oleh bangsanya sendiri lewat senjata/peluru/pisau yang diperoleh dari bekas penjajah (yaitu lewat Pasal 1 KUHP/WvS).[6]
Kedua, dikaji dari perspektif UU Nomor 1 dart Tahun 1951 dimana eksistensinya Pengadilan Adat mulai tidak diakui dan dihapuskan yang berlanjut setelah dikodifikasikan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 14 Tahun 1970), yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999, jis UU Nomor 4 Tahun 2004, UU Nomor 48 Tahun 2009) tidak dikenal lagi eksistensi Pengadilan Adat. Pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU drt 1 Tahun 1951 disebutkan bahwa, “Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentuan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan...segala Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreekbestuurd gebied) kecuali peradilan agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Adat”.
Kemudian, penjelasan otentik pasal tersebut menyebutkan dasar pertimbangan penghapusan peradilan adat karena peradilan adat tidak memenuhi persyaratan sebagai alat perlengkapan pengadilan sebagaimana yang dikehendaki oleh UUDS dan tidak dikehendaki rakyat. Akan tetapi, penghapusan peradilan adat dalam konteks di atas, hakikatnya tidak menghapuskan jenis peradilan adat dalam bentuk lain yaitu peradilan desa (dorpjustitie). Aspek dan dimensi ini bertitik tolak sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU drt 1 Tahun 1951 yang menegaskan bahwa, “Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) tidak sedikitpun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a Rechterlijke Organisatie”.
Konklusi dasar konteks di atas, tersirat dan tersurat menentukan peradilan adat yang dihapuskan berdasarkan undang-undang darurat adalah peradilan adat dalam arti inheemsche rechtspraak, sedangkan kewenangan peradilan adat yang dilakukan oleh kepala-kepala kesatuan masyarakat hukum adat yaitu peradilan desa (dorpjustitie) tetap dilanjutkan. Padahal sebelumnya, pada zaman Hindia Belanda Peradilan Adat dikenal dalam dua bentuk yaitu Peradilan Pribumi atau Peradilan Adat (Inheemsche rechtspraak) dan Peradilan Desa (Dorpjustitie). Kemudian dimensi ini berlanjut pada zaman pendudukan Jepang peradilan adat tetap diakui dan berlangsung, walaupun UU Nomor 14 Tahun 1942 (dirubah dengan UU Nomor 34 Tahun 1942), telah menyederhanakan sistem peradilan dimana perbedaan peradilan gubernemen dan peradilan untuk orang pribumi telah dihapuskan.
Sudikno Mertokusumo menyebutkan bahwa di Sumatra peradilan adat dengan tegas dinyatakan tetap berlaku dan dipertahankan berdasarkan Pasal 1 undang-undang tentang Peraturan Hakim dan Mahkamah (Sjihososjikirei) yang dimuat dalam Tomiseireiotsu No. 40 tanggal 1 Desember 1943. [7] Ketiga, Dikaji dari perspektif yuridis, teoretis, sosiologis dan filosofis implisit dan eksplisit eksistensi Peradilan Adat harus diakui. Aspek dan dimensi ini ini bertitik tolak kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD NKRI 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, UU Nomor 17 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005.[8]
Konklusi dasar dari ketentuan tersebut hakikatnya diatur, diakui dan dihormatinya eksistensi kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kemudian, adanya penghormatan terhadap identitas budaya, keragaman budaya bangsa dan hak masyarakat tradisional sebagai bagian dari hak asasi manusia sehingga selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Berikutnya, diakuinya eksistensi tentang badan-badan peradilan sebagai bagian kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, dimensi ketentuan tersebut dikaji dari perspektif yuridis, berarti secara konstitusional politik hukum mengakui hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat in casu peradilan adat. Perspektif filosofis, adanya penghormatan, pengakuan dan eksistensi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia oleh negara termasuk juga hak dalam hal melaksanakan peradilan yang kemudian harus dijabarkan dalam politik hukum kekuasaan kehakiman Indonesia. Perspektif sosiologis, peradilan adat sebagai bagian hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat dalam kenyataannya masih hidup dalam masyarakat. Fakta sosiologis ternyata relatif tidak mendapat pengakuan dalam politik hukum kekuasaan kehakiman. Perspektif teoretis, adanya penghormatan, pengakuan dan eksistensi hak-hak  tradisional kesatuan masyarakat hukum adat hendaknya harus ditindaklanjuti oleh negara dengan peraturan perundang-undangan bersifat nasional. Konsekuensi logis dimensi ini berarti pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam UUD NKRI 1945, seharusnya eksistensi peradilan adat juga imperatif diakui dalam undang-undang. Tetapi realitanya, ternyata sampai kini belum ada undang-undang berlaku secara nasional yang memberikan pengakuan terhadap eksistensi peradilan adat.
Keempat, dalam tataran kebijakan legislasi yang bersifat lokal eksistensi Peradilan Adat tetap diakui. Pada masa kini, justru peradilan adat diakui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan untuk daerah Aceh Nangroe Darussalam sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh eksistensi Pengadilan Adat masih diterapkan dan dikenal dengan istilah Peradilan Adat Gampong atau Peradilan Damai. [9]Ketentuan Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Kekuasaan kehakiman di Provisi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, berikutnya ayat (2) berbunyi, “Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu”. Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Khusus Propinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua disebutkan bahwa, “penyelenggaraan peradilan adat diurus oleh hakim adat”.
Kelima, Akan tetapi walaupun kebijakan formulatif secara nasional tidak mengakui eksistensi peradilan adat fakta aktual dan faktual kebijakan aplikatif melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI eksistensi peradilan adat tetap mengakuinya. Misalnya, sebagai salah satu contohnya pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 dimana dalam ratio decidendi putusan disebutkan bahwa apabila seseorang melanggar hukum adat kemudian Kepala dan Para Pemuka Adat memberikan reaksi adat (sanksi adat/obat adat) maka yang bersangkutan tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai terdakwa dalam persidangan Badan Peradilan Negara (Pengadilan Negeri) dengan dakwaan yang sama melanggar hukum adat dan dijatuhkan pidana penjara menurut ketentuan KUH Pidana (Pasal 5 ayat (3) sub b UU drt Nomor 1 Tahun 1951) sehingga dalam keadaan demikian pelimpahan berkas perkara serta tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk Verklaard).
Konklusi dasar dari yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut menentukan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai Badan Peradilan Tertinggi di Indonesia tetap menghormati putusan Kepala Adat (Pemuka Adat) yang memberikan “sanksi adat/obat adat” terhadap para pelanggar norma hukum adat. Badan Peradilan Umum tidak dapat dibenarkan mengadili untuk kedua kalinya pelanggar hukum adat tersebut dengan cara memberikan pidana penjara (ex Pasal 5 ayat (3) sub b UU dart Nomor 1 tahun 1951 jo pasal-pasal KUH Pidana). Oleh karena itu, konsekuensi logisnya dapat dikatakan bahwa bila kepala adat tidak pernah memberikan “sanksi adat/obat adat” terhadap pelanggar hukum adat, maka hakim badan peradilan negara berwenang penuh mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU dart Nomor 1 tahun 1951 jo pasal-pasal KUH Pidana.

1)    Peradilan Adat Bersifat Mandiri

Konsep peradilan adat bersifat mandiri bukanlah keniscayaan. Dikaji dari perspektif yuridis, filosofis, sosiologis dan teoretis aspek dan dimensi ini bertitik tolak kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD NKRI 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, UU Nomor 17 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005.[10]  Konklusi dasar dari ketentuan tersebut hakikatnya diatur, diakui dan dihormatinya eksistensi kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kemudian, adanya penghormatan terhadap identitas budaya, keragaman budaya bangsa dan hak masyarakat tradisional sebagai bagian dari hak asasi manusia sehingga selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Berikutnya, diakuinya eksistensi tentang badan-badan peradilan sebagai bagian kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, dimensi ketentuan tersebut dikaji dari perspektif yuridis, berarti secara konstitusional politik hukum mengakui hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat in casu peradilan adat. Perspektif filosofis, adanya penghormatan, pengakuan dan eksistensi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia oleh negara termasuk juga hak dalam hal melaksanakan peradilan yang kemudian harus dijabarkan dalam politik hukum kekuasaan kehakiman Indonesia. Perspektif sosiologis, peradilan adat sebagai bagian hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat dalam kenyataannya masih hidup dalam masyarakat dimana fakta sosiologis ternyata relatif tidak mendapat pengakuan dalam politik hukum kekuasaan kehakiman. Perspektif teoretis, adanya penghormatan, pengakuan dan eksistensi hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat hendaknya harus ditindaklanjuti oleh negara dengan peraturan perundang-undangan bersifat nasional. Konsekuensi logis dimensi ini berarti pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam UUD NKRI 1945, seharusnya eksistensi peradilan adat juga imperatif diakui dalam undang-undang. Tetapi realitanya, ternyata sampai kini belum ada undang-undang berlaku secara nasional yang memberikan pengakuan terhadap eksistensi peradilan adat.
Dari perspektif historis sebenarnya peradilan adat pernah diakui eksistensinya. Pada zaman Hindia Belanda, peradilan adat dikenal dalam 2 (dua) bentuk. Pertama, Peradilan Pribumi (Inheemshe rechtspraak). Peradilan ini dilaksanakan oleh Hakim Eropa dan juga Hakim Indonesia, tidak atas nama Raja/Ratu, tidak berdasarkan tata hukum Eropa, melainkan dengan tata hukum adat yang ditetapkan Residen dengan persetujuan Direktur Kehakiman di Batavia. Eksistensi peradilan ini berdasarkan ketentuan Pasal 74 RR/Pasal 130 IS yang menentukan, “dimana saja penduduk asli tidak dibiarkan mempunyai peradilan sendiri, diseluruh Indonesia diberikan peradilan atas nama Raja. Dimana penduduk dibiarkan mempunyai peradilan sendiri disitu terdapat peradilan asli (Inheemshe rechtspraak).
Kedua, Peradilan Desa (dorpjustitie). Peradilan ini dilaksanakan oleh Hakim Desa atau Hakim Adat baik untuk lingkungan peradilan gubernemen (gouvernements-rechtspraak), peradilan pribumi/peradilan adat, maupun peradilan swapraja (zelfbestuur rechtspraak) di luar Jawa dan madura, yang berwenang mengadili perkara-perkara kecil yang merupakan urusan adat dan urusan desa. Walaupun sesungguhnya peradilan desa sudah lama berlaku dalam kehidupan masyakarat di pedesaan, namun Pemerintah Hindia Belanda baru mengakui sejak tahun 1945, ketika disisipkannya Pasal 3a RO dengan Stb 1935 Nomor 102.[11]
Dalam zaman pendudukan Jepang peradilan adat tetap diakui dan berlangsung, walaupun UU Nomor 14 Tahun 1942 (dirubah dengan UU Nomor 34 Tahun 1942), telah menyederhanakan sistem peradilan dimana perbedaan peradilan gubernemen dan peradilan untuk orang pribumi telah dihapuskan. Sudikno Mertokusumo menyebutkan bahwa di Sumatra peradilan adat dengan tegas dinyatakan tetap berlaku dan dipertahankan berdasarkan Pasal 1 undang-undang tentang Peraturan Hakim dan Mahkamah (Sjihososjikirei) yang dimuat dalam Tomiseireiotsu No. 40 tanggal 1 Desember 1943.
Pada masa selanjutnya, era UU drt 1 Tahun 1951, eksistensi peradilan adat mulai tidak diakui dan dihapus. Pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU drt 1 Tahun 1951 menyebutkan bahwa, “Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan...segala Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreekbestuurd gebied) kecuali peradilan agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Adat”.
Kemudian, penjelasan otentik pasal tersebut menyebutkan dasar pertimbangan penghapusan peradilan adat karena peradilan adat tidak memenuhi persyaratan sebagai alat perlengkapan pengadilan sebagaimana yang dikehendaki  oleh UUDS dan tidak dikehendaki rakyat. Akan tetapi, penghapusan peradilan adat dalam konteks di atas, hakikatnya tidak menghapuskan jenis peradilan adat dalam bentuk lain yaitu peradilan desa (dorpjustitie). Aspek dan dimensi ini bertitik tolak sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU drt 1Tahun 1951 yang menegaskan bahwa, “Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) tidak sedikitpun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a Rechterlijke Organisatie”.  Konklusi dasar konteks di atas, tersirat dan tersuratmenentukan peradilan adat yang dihapuskan berdasarkan undang-undang darurat adalah peradilan adat dalam arti inheemsche rechtspraak, sedangkan kewenangan peradilan adat yang dilakukan oleh kepala-kepala kesatuan masyarakat hukum adat yaitu peradilan desa (dorpjustitie) tetap dilanjutkan.
Perkembangan berikutnya, lewat perjalanan panjang undang-undang kekuasaan kehakiman (UU Nomor 19 Tahun 1964, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 35 Tahun 1999, UU Nomor 4 Tahun 2004 dan UU Nomor 48 Tahun 2009), tetap juga tidak mengakui eksistensi peradilan adat. Dalam undang-undang tersebut ditentukan peradilan negara sebagai satu-satunya lembaga peradilan di wilayah Indonesia, sehingga peradilan adat jelas tidak diakui eksistensinya.[12]
Pada masa kini, justru peradilan adat diakui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan untuk daerah Aceh Nanggroe Darussalam sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh eksistensi Pengadilan Adat masih diterapkan dan dikenal dengan istilah Peradilan Adat Gampong atau Peradilan Damai. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Kekuasaan kehakiman di Provisi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, kemudian ayat (2) berbunyi, “Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu”. Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Khusus Propinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua disebutkan bahwa, “penyelenggaraan peradilan adat diurus oleh hakim adat”.
Kemudian Pasal 51 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 selengkapnya menyebutkan bahwa:
(1) Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa peradilan adat dan perkara pidana diantara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(2) Peradilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat adat yang bersangkutan.
(3)  Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(4)     Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara keberatan atas putusan yang telah diambil oleh pengadilan adat yang memeriksa sebagaimana dimaksud pad ayat (3), pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau perkara yang bersangkutan.
(5)     Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
(6) Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
(7) Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku, diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan pengadilian adat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka putusan pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.

Hakikat fundamendal dari dimensi di atas bahwa peradilan adat diakui dalam ruang lingkup bersifat lokal, akan tetapi di sisi nasional, ternyata peradilan adat relatif kurang mendapatkan pengakuan. Selain itu, dimensi tersebut mensiratkan bahwa kekurangsinkronan antara politik hukum dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD NKRI 1945) yang seharusnya dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi kenyataan sampai sekarang belum dijabarkan (ius constitutum) lebih lanjut oleh Negara.
Dikaji dari perspektif masa mendatang (ius constituendum) peradilan adat realitanya masih berkisar dalam tataran konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang disusun oleh DPD pada tahun 2009 dalam Pasal 7 diatur tentang Lembaga Adat, sedangkan dalam ketentuan Pasal 8 diatur tentang Peradilan Adat.
Pada ketentuan Pasal 7 selengkapnya berbunyi:
(1)  Lembaga adat mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengadili anggota masyarakat adat.
(2)  Dalam melaksanakan tugasnya lembaga adat mempunyai kewenangan untuk mewakili anggota masyarakat adatnya baik secara kolektif maupun individu dalam setiap perbuatan hukum dan peristiwa hukum yang terjadi.
(3) Tata cara pemilihan, struktur dan tata kerja dari lembaga adat sesuai dengan pranata adat yang berlaku pada masing-masing masyarakat adat.

Ketentuan Pasal 8 berbunyi:

(1)  Peradilan adat merupakan bagian dari lembaga adat.
(2)  Peradilan adat mempunyai kewenangan untuk mengadili semua perkara yang terjadi yang dilakukan oleh anggota masyarakat adat dan diwilayah adat yang bersangkutan.
(3) Keputusan dari peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan final.
(4) Dalam hal suatu perkara terjadi dalam suatu wilayah adat dari suatu masyarakat adat dimana salah satu pihak bukan merupakan anggota masyarakat adat yang bersangkutan, maka penyelesaian perkara dimaksud dilakukan melalui lembaga peradilan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Kemudian pada RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yang disiapkan DPR tahun 2012 dalam Bab III Paragraf 5 tentang Hak Untuk Menjalankan Hukum dan Peradilan Adat Pasal 18 disebutkan bahwa:
(1)  Masyarakat hukum adat berhak untuk menyelenggarakan sistem peradilan adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak-hak adat dan pelanggaran atas hukum adat.
(2)  Pengaturan lebih lanjut mengenai hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Konsep RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang diajukan DPD maupun RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yang diajukan oleh DPR hakikatnya tetap menjungjung tinggi akan eksistensi untuk diberlakukannya Peradilan Adat bagi masyarakat Indonesia. Pada hakekatnya, pembentukan Peradilan Adat bersifat mandiri ini bersifat ingin lebih mendudukan posisi hukum adat, institusi adat dan fungsionaris hukum adat secara sosiologis, filosofis, teoretis dan normatif sejajar (selevel) dengan sistem hukum nasional. Tepatnya, kearifan lokal hukum adat sejajar dengan hukum formal in caqu masuk dalam lembaga kekuasaan kehakiman. Prakteknya, kearifan lokal hukum adat dalam perkara pidana banyak dilakukan di luar sistem peradilan pidana yang diselesaikan lembaga pengadilan adat.
Dalam perspektif internasional, dimensi ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Declaration on The Rights of Indigenous People (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Sipil), yang disahkan pada tanggal 7 September 2007 menentukan bahwa, “Masyarakat adat berhak untuk mempertahankan dan memperkukuh lembaga-lembaga politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya mereka, sementara tetap mempertahankan hak mereka untuk mengambil bagian sepenuhnya kalau mereka juga memilih, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dari Negara”.
Berikutnya, dalam Pasal 34 ditentukan pula, “masyarakat adat berhak untuk memajukan, mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat, kerohanian dan tradisi, prosedur, praktek mereka yang berbeda, dan dalam kasus jika ada, sistem peradilan mereka atau adat, sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia internasional”.
Akan tetapi, walaupun demikian konsep ideal pembentukan Peradilan Adat bersifat mandiri ini bukan berarti tidak mempunyai kelemahan, kendala dan menimbulkan pertanyaan serta implikasi yang berkorelasi dengan dasar hukum dan kewenangan pelaksanaan Peradilan Adat, prinsip atau asas Peradilan Adat, fungsionaris Peradilan Adat, proses atau mekanisme Peradilan Adat dan akhirnya administrasi untuk Peradilan Adat. Dikaji dari perspektif normatif, emperis dan teoretis maka eksistensi institusi peradilan adat menimbulkan pertanyaan dan beberapa keraguan. Lebih lanjut dimensi demikian dielaborasi sebagaimana tercermin dalam pandangan Siclair Dinnen berikut ini, yaitu:[13]
1)     Fakta yang menyatakan bahwa kebanyakan peradilan adat   dipegang oleh mereka yang sudah tua, dimana kerangka berfikir dari mereka kerap kali tidak melihat kepada perkembangan kondisi yang ada pada masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini mempengaruhi putusan yang dibuat seperti mendiskriminasi perempuan dan anak-anak (khususnya dalam masyarakat patrilineal);
2)     Dugaan bahwa dalam peradilan adat pun budaya nepotisme dan korupsi rentan terjadi;
3)     Kekuatan memaksa dari putusan peradilan adat kerap kali diragukan;
4)     Prinsip dan tujuan pemidanaan dari peradilan adat yang berbeda dengan sistem formal yang ada sehingga dampak dari putusan yang dihasilkan pun sangat berbeda (dalam hal ini penulis tidak melihat apakah dampak yang dimaksud merupakan dampak positif ataupun negatif) ; dan
5)     Bahwa institusi peradilan adat hanya akan efektif dan mengikat dalam masyarakat tradisional yang homogeen akan tetapi akan sangat berbeda jika diterapkan dalam lingkup urban-area.

Terlepas, dari adanya kelemahan, kendala, pertanyaan dan kelebihan dimensi konteks di atas maka pemilihan atau pembentukan Peradilan Adat bersifat mandiri hakekatnya merupakan suatu pilihan terhadap bagaimana dinamika politik hukum kedepan terhadap eksistensi mengenai cara memandang Peradilan Adat di satu sisi dengan hukum formal di sisi lainnya.




2)    Peradilan Adat Dalam Kamar Peradilan Umum

Dalam konteks ini, peradilan adat dimasukkan dalam kamar peradilan umum. Hakikatnya peradilan adat disini bersifat “quasi” atau “callaborative approach”. Artinya, dalam lingkungan peradilan umum, nantinya akan ada 2 (dua) kamar, yaitu kamar Pengadilan Negeri dan Kamar Pengadilan Adat. Khusus untuk Pengadilan Adat dalam kamar Peradilan Umum ini, hakim yang akan mengadili perkara adat bersifat campuran antara Hakim Karier dengan Hakim Ad Hoc. Akan tetapi, bedanya Hakim Ad Hoc di sini tidaklah bersifat permanen seperti yang dikenal seperti sekarang, melainkan temporer. Tegasnya, Hakim Ad Hoc akan bersidang sepanjang ada perkara adat dan bila telah selesai menangani perkara adat maka Hakim Ad Hoc tersebut berstatus kembali seperti semula.
Peradilan adat bersifat “quasi” atau “callaborative approach” dirasakan efektif, efisien dan sesuai dengan kondisi faktual zaman. Pada model ini, maka terhadap upaya hukum ada dua kemungkinan pilihan yang dapat dilakukan. Pertama, dilakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Adat sebagai Pengadilan Tingkat Banding Adat. Pada Pengadilan Tinggi Adat juga diadili oleh Hakim campuran antara Hakim Karier dengan Hakim Ad Hoc. Begitu pula upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, sehingga konsekuensi logisnya maka peradilan kasasi harus ada juga Kamar Kasasi Adat.
Kemungkinan lainnya dapat pula pada tingkat kasasi diadili oleh Hakim Agung dalam Kamar Pidana/Pidana Khusus dan Kamar Perdata/Perdata Khusus tergantung jenis perkara yang masuk. Konsekuensi logis dimensi ini, maka selanjutnya diperlukan penambahan pengetahuan, penguasaan hukum adat dan pengalaman terhadap Hakim Karier pada Kamar Pengadilan Adat, Pengadilan Tinggi Adat dan Hakim Agung pada Kamar Pidana/Pidana Khusus dan Kamar Perdata/Perdata Khusus.



[1] Hilman Hadikusuma, Op. Cit, hlm. 106.
[2] Lilik Mulyadi, Makalah Penelitian Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedurnya, untuk wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Medan, Denpasar, Mataram dan Banjarmasin, bulan Juni-Juli 2010, hlm. 2 dan Laporan Penelitian yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, hlm. 4 serta hasil penelitian dari para respondent pada 5 (lima) Pengadilan Tinggi dalam 4 (empat) lingkungan peradilan menentukan istilah Hukum Pidana Adat untuk PT Banda Aceh sebanyak 68%, PT Mataram (90%), PT Medan (72%), PT Denpasar (55%), PT Banjarmasin (80%), Delik Adat untuk PT Banda Aceh (24%), PT Mataram (0%), PT Medan (20%), PT Denpasar (10%), PT Banjarmasin (16%), Hukum Adat Pidana untuk PT Banda Aceh (4%), PT Mataram dan PT Medan (0%), PT Denpasar (3%), PT Banjarmasin (8%) dan Hukum Pelanggaran Adat untuk PT Banda Aceh (20%), PT Mataram (10%), PT Medan (4%), PT Denpasar (31%) dan PT Banjarmasin (16%).
[3] M. Cherif Bassiouni, Substantive Criminal Law, Charles C. Thomas Publisher, Springfield, Illionis, USA, 1978, hlm. 78 dikutif dari: Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hlm. 3 menyebutkan tiga tahap kebijakan yaitu kebijakan pada tahap formulasi (proses legislasi), tahap aplikasi (proses peradilan/judisial) dan tahap eksekusi (proses administrasi).
[4] Barda Nawawi Arief, 1994, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidana Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 25.
[5] Ibid.
[6] Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1979, hlm. 298.
[7] Sudikno Mertokusumo, 2011, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,  hlm. 13-42.
[8] Pasal 18 B ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang”,
Pasal 28I ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”,
Pasal 24 ayat (3) berbunyi, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam”, ditentukan bahwa pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip prinsip, antara lain: 1. Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum; 2. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agrarian/sumber daya alam.” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RP JPN 2005-2025), yakni: 1. Arah pembangunan hukum harus memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku; dan 2. Pengakuan terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber daya alam”. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2004-2009 (RP JMN 2004- 2009), yakni: 1. Penghormatan dan penguatan kearifan lokal dan hukum adat dalam rangka mewujudkan tertib perundang-undangan; dan 2. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah termasuk lembaga masyarakat adat”.
[9] Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 di Aceh penjabarannya dibuat ketentuan perundanganundangan dalam bentuk Qanun yang berhubungan dengan hukum adat seperti Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Kemudian selain dibuat Qanun Aceh (Qanun tingkat Propinsi) terdapat juga Qanu-Qanun tingkat Kabupaten/Kota antara lain di dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo. Di Aceh, pengadilan adat yang dikenal dengan istilah Pengadilan Gampong atau Pengadilan Damai juga diimplementasikan dalam Keputusan Bersama seperti di Kabupaten Aceh Tengah adanya Keputusan Bersama antara Bupati, Ketua DPRK dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tengah No. 373 Tahun 2008, No 320/DPRK/2008, No.Pol B/810/2008 Res Aceh Tengah dan No. 110/MAA/V/2008 yang kemudian juga ditindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, dan B/121/I/2012, aparatur gampong (desa) wajib menyelesaikan setiap kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di gampong, melalui peradilan adat gampong. Hakikatnya peradilan adat Gampong berwenang mengadili perkara-perkara Batas Tanah, Pelanggaran ketentuan adat dalam bersawah dan pertanian lainnya, Kekerasan dalam rumah tangga yang bukan kategori penganiayaan berat, Perselisihan antar dan dalam keluarga, Pembagian harta warisan, Wasiat, Fitnah, Perkelahian, Pertunangan dan perkawinan, Pencurian, Ternak (ternak makan tanaman dan pelepasan ternak di jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas), Kecelakaan lalu lintas (kecelakaan ringan), dan Ketidakseragaman turun ke sawah. Kemudian perkara di luar kewenangan peradilan adat Gampong adalah Pembunuhan, Perzinahan, Pemerkosaan, Narkoba, Ganja dan sejenisnya, Pencurian (berat, kerbau, kendaraan bermotor, dan lain-lain), Subversif, Penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Presiden dan Gubernur), Kecelakaan lalu lintas yang berat (kematian), Penculikan, Khalwat, dan Perampokan bersenjata.
[10] Pasal 18B ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”, Pasal 28I ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”, Pasal 24 ayat (3) berbunyi, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam”, ditentukan bahwa pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsipprinsip, antara lain: 1. Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum; 2. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agrarian/sumber daya alam.” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RP JPN 2005-2025), yakni: 1. Arah pembangunan hukum harus memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku; dan 2. Pengakuan terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber daya alam”. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2004-2009 (RP JMN 2004- 2009), yakni: 1. Penghormatan dan penguatan kearifan lokal dan hukum adat dalam rangka mewujudkan tertib perundang-undangan; dan 2. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah termasuk lembaga masyarakat adat”.
[11] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan....,Loc. Cit.
[12] Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970. Akan tetapi dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 ditentukan, “Semua peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang.” Kemudian, penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa, “ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan negara melalui perdamaian atau arbitrase”. Terminologi “perkara” dalam penjelasan tersebut dapat dimaknai perkara perdata maupun perkara pidana, sehingga dimensi ini masih memberi peluang untuk diakuinya praktek penyelesaian perkara di luar pengadilan seperti dilakukan melalui peradilan adat. Tegasnya, implisit UU Nomor 4 Tahun 2004 masih memberi peluang dilakukan praktek penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui dimensi peradilan adat. Akan tetapi, peluang diterapkannya peradilan adat ditutup kembali dengan keluarnya UU 48 Tahun 2009 implisit tidak mengakui dan pengakuan terhadap peradilan adat yang dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) hanya menyatakan “cukup jelas”.
[13] Sinclair Dinnen, Interfaces Between Formal and Informal Justice System To Strengthen Access to Justice By Disadvantaged System, Makalah disampaikan dalam Practice In Action Workshop UNDP Asia-Pasific Rights and Justice Initiative, Ahungala Sri Langka, 19-21 November 2003, hlm. 2-4.

Postingan Populer