PENYELESAIAN ADAT DAN PERADILAN ADAT
PENYELESAIAN
ADAT DAN PERADILAN
ADAT
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Proses penyelesaian secara adat lebih dikenal dengan nama
peradilan adat. Yang dimaksud dengan peradilan adat adalah acara yang berlaku
menurut hukum adat dalam memeriksa, mempertimbangkan, memutuskan dan
menyelesaikan suatu perkara kesalahan adat. Hukum adat tidak mengenal instansi
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Penjara. Tugas pengusutan, penuntutan,
peradilan dilaksanakan oleh prowatin adat bersangkutan yang dibantu oleh
orang-orang muda.[1]
Pada asasnya, terminologi hukum adat[2] berasal dari kata adatrecht
dipergunakan Snouck Hurgronye dan
dipakai sebagai terminologi teknis yuridis oleh van Vollenhoven. Kemudian, terminologi hukum adat Zaman
Hindia Belanda diatur ketentuan Pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving
voor Indonesia (AB) dengan terminologi godsdientige wetten,
volksinstelingen en gebruiken, ketentuan Pasal 75 ayat 3 Reglement op
het Beleid der Regeling van Nederlands Indie (RR) dengan terminologi Instellingen
engebruiken des volks, berikutnya menurut ketentuan Pasal 128 Wet op de
Staatsinrichting van Nederlandsch Indie atau Indische Saatsregeling (IS)
dipergunakan terminologi godsdientige wetten en oude herkomsten dan
berdasarkan ketentuan Stb. 1929 Nomor 221 jo Nomor 487 terakhir dipergunakan
terminologi adatrecht.
Dikaji dari perspektif peraturan perundang-undangan
Indonesia saat ini (ius constitutum) terminologi hukum adat dikenal
dengan istilah, “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “living law”,
“nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, “hukum tidak
tertulis”, “hukum kebiasaan”, “hukum Indonesia asli”, dan lain sebagainya.
Selain itu, terminologi hukum adat beserta masyarakat adatnya mempunyai korelasi
erat, integral dan bahkan tak terpisahkan yang lazim diungkapkan dalam bentuk petatah
petatih. Sebagai contoh, misalnya dalam masyarakat Aceh [3]dikenal dengan ungkapan “matee
anek mepat jerat matee adat phat tamita” yang diartikan kalau anak mati
masih dapat dilihat pusaranya, akan tetapi kalau adat dihilangkan/mati, maka
akan sulit dicari. Ungkapan lainnya, berupa “murip i kanung edet, mate i
kanung bumi” yang berarti bahwa keharusan mengikuti aturan adat sama dengan
keharusan ketika mati harus masuk ke perut bumi.
Eksistensi berlakunya hukum adat selain dikenal dalam
instrumen hukum nasional juga diatur instrumen Internasional. Ketentuan Pasal
15 ayat (2) International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR) menyebutkan bahwa, “Nothing in this article
shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission
which, at the time when it was committed, was criminal according to the general
principles of law recognized by the community of ations”. Kemudian rekomendasi dari Konggres
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang “The revention of Crime and the
Treatment of Offenders” dinyatakan bahwa sistem hukum pidana yang selama
ini ada di beberapa negara (terutama yang berasal/diimpor dari hukum asing
semasa zaman kolonial), pada umumnya bersifat “obsolete and unjust” (telah
usang dan tidak adil) serta “outmoded and unreal” (sudah ketinggalan
zaman dan tidak sesuai dengan kenyataan). Alasannya karena sistem hukum di
beberapa negara tidak berakar pada nilai-nilai budaya dan bahkan ada
“diskrepansi” dengan aspirasi masyarakat, serta tidak responsif terhadap
kebutuhan sosial masa kini.
Kondisi demikian oleh Konggres PBB dinyatakan sebagai
faktor kontribusi untuk terjadinya kejahatan. Ruang lingkup dan dimensi hukum
adat sebagaimana konteks di atas teramat luas dimana diatur dalam instrumen
hukum, baik instrumen Nasional dan Internasional. Selain itu, dikaji dari
dimensi substansinya hukum adat dapat terbagi menjadi hukum perdata adat, hukum
tata negara adat, hukum pidana adat (delichtentrecht) dan lain
sebagainya. Terminologi hukum pidana adat, delik adat, hukum pelanggaran adat
atau hukum adat pidana cikal bakal sebenarnya berasal dari hukum adat. Apabila
dikaji dari perspektif sumbernya, hukum pidana/perdata adat juga bersumber baik
sumber tertulis dan tidak tertulis.
Tegasnya, sumber tidak tertulis dapat merupakan
kebiasaan-kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan
turun temurun oleh masyarakat adat bersangkutan. Untuk sumber tertulis misalnya
dapat dilihat dalam Kitab Ciwasasana atau Purwadhigama pada masa
Raja Dharmawangsa pada abad ke-10, Kitab Gajahmada, Kitab Simbur Cahaya di
Palembang, Kitab Kuntara Raja Niti di Lampung, Kitab Lontara “ade” di
Sulawesi Selatan, Kitab Adi Agama, Kitab Manawa Dharma Sastra, Awig-Awig di
Bali dan semua peraturan-eraturan yang dituliskan seperti di atas daun lontar,
kulit atau bahan lainnya dan sebagainya. Akan tetapi seiring dengan berjalannya
waktu, perubahan dan dinamika masyarakat yang teramat kompleks di satu sisi
sedangkan di sisi lainnya terhadap regulasi pembuatan peraturan
perundang-undangan sebagai kebijakan legislasi [4]bersifat parsial ternyata
eksistensi hukum pidana/perdata adat beserta peradilan adat tersebut dapat
dikatakan antara “ada” dan “tiada”.
Ada 5 (lima) argumentasi yang patut dikemukakan dalam
konteks ini mengapa diasumsikan eksistensinya demikian. Pertama, dikaji dari
dimensi asas legalitas formal dan asas legalitas materiil. Pada dasarnya asas
legalitas lazim disebut dengan terminologi “principle of legality”,
“legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post
facto laws”. Ketentuan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP
menentukan: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan
ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar
dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling).
Apabila dipadankan asas legalitas formal dan materiil hendaknya diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan diimplementasikan secara integral. Pada asas
legalitas dasar patut dipidana suatu perbuatan adalah undang-undang yang sudah
ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Kemudian asas legalitas materiel
menentukan bahwa dasar patut dipidana suatu perbuatan adalah hukum yang hidup
dalam masyarakat yaitu hukum tidak tertulis atau hukum adat.
Barda Nawawi Arief
menyebutkan
adanya perumusan asas legalitas formal dalam Pasal 1 KUHP, hukum tidak tertulis
atau hukum yang hidup di dalam masyarakat sama sekali tidak mempunyai tempat
sebagai sumber hukum positif. Dengan perkataan lain, adanya Pasal 1 KUHP itu
seolah-olah hukum pidana tidak tertulis yang hidup atau pernah ada di
masyarakat, sering “ditidurkan atau dimatikan”. Semasa zaman penjajahan,
ditidurkannya hukum pidana tidak tertulis itu masih dapat dimaklumi karena
memang sesuai dengan politik hukum Belanda pada saat itu. Namun, akan dirasakan
lain apabila kebijakan itu juga diteruskan seusai kemerdekaan. Dengan adanya
Pasal 1 KUHP, hukum tidak tertulis/hukum yang hidup itu tidak pernah tergali
dan terungkap secara utuh kepermukaan, khususnya dalam praktek peradilan pidana
maupun dalam kajian akademik di perguruan tinggi. Selanjutnya, berarti tidak
pernah berkembang dengan baik “tradisi yurisprudensi” maupun “tradisi
akademik/keilmuan” mengenai hukum pidana tidak tertulis itu. Kalau toh ada,
hanya dalam ruang yang sangat terbatas dan (sekali lagi) “tidak utuh” atau
“tidak lengkap”.[5]
Konklusi
dasar dari apa yang diterangkan di atas menyebutkan asas legalitas sebagaimana
ketentuan Pasal 1 KUHP memang merupakan salah satu asas fundamental yang harus
tetap dipertahankan, namun penggunaan harus dengan bijaksana dan hati-hati,
karena kalau kurang bijaksana dan kurang hati-hati, justru dapat menjadi
“bumerang”. Sungguh sangat tragis dan menyayat hati apabila dengan dalih Pasal
1 KUHP, nilai-nilai hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat tidak dapat
tersalur dengan baik atau bahkan ditolak sama sekali. Dikatakan tragis dan
menyayat hati karena berarti nilai-nilai hukum adat/hukum yang hidup di dalam
masyarakat telah dibunuh/dimatikan oleh bangsanya sendiri lewat
senjata/peluru/pisau yang diperoleh dari bekas penjajah (yaitu lewat Pasal 1
KUHP/WvS).[6]
Kedua, dikaji
dari perspektif UU Nomor 1 dart Tahun 1951 dimana eksistensinya Pengadilan Adat
mulai tidak diakui dan dihapuskan yang berlanjut setelah dikodifikasikan
Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 14 Tahun 1970), yang kemudian
dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999, jis UU Nomor 4 Tahun 2004, UU Nomor 48
Tahun 2009) tidak dikenal lagi eksistensi Pengadilan Adat. Pada ketentuan Pasal
1 ayat (2) UU drt 1 Tahun 1951 disebutkan bahwa, “Pada saat yang
berangsur-angsur akan ditentuan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan...segala
Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreekbestuurd gebied) kecuali
peradilan agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu
bagian tersendiri dari peradilan Adat”.
Kemudian, penjelasan otentik pasal tersebut menyebutkan
dasar pertimbangan penghapusan peradilan adat karena peradilan adat tidak
memenuhi persyaratan sebagai alat perlengkapan pengadilan sebagaimana yang
dikehendaki oleh UUDS dan tidak dikehendaki rakyat. Akan tetapi, penghapusan
peradilan adat dalam konteks di atas, hakikatnya tidak menghapuskan jenis
peradilan adat dalam bentuk lain yaitu peradilan desa (dorpjustitie). Aspek
dan dimensi ini bertitik tolak sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU drt 1
Tahun 1951 yang menegaskan bahwa, “Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1)
tidak sedikitpun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah
diberikan kepada hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3a Rechterlijke Organisatie”.
Konklusi dasar konteks di atas, tersirat dan tersurat
menentukan peradilan adat yang dihapuskan berdasarkan undang-undang darurat
adalah peradilan adat dalam arti inheemsche rechtspraak, sedangkan
kewenangan peradilan adat yang dilakukan oleh kepala-kepala kesatuan masyarakat
hukum adat yaitu peradilan desa (dorpjustitie) tetap dilanjutkan. Padahal
sebelumnya, pada zaman Hindia Belanda Peradilan Adat dikenal dalam dua bentuk
yaitu Peradilan Pribumi atau Peradilan Adat (Inheemsche rechtspraak) dan
Peradilan Desa (Dorpjustitie). Kemudian dimensi ini berlanjut pada zaman
pendudukan Jepang peradilan adat tetap diakui dan berlangsung, walaupun UU
Nomor 14 Tahun 1942 (dirubah dengan UU Nomor 34 Tahun 1942), telah
menyederhanakan sistem peradilan dimana perbedaan peradilan gubernemen dan
peradilan untuk orang pribumi telah dihapuskan.
Sudikno Mertokusumo menyebutkan
bahwa di Sumatra peradilan adat dengan tegas dinyatakan tetap berlaku dan
dipertahankan berdasarkan Pasal 1 undang-undang tentang Peraturan Hakim dan
Mahkamah (Sjihososjikirei) yang dimuat dalam Tomiseireiotsu No.
40 tanggal 1 Desember 1943. [7] Ketiga, Dikaji dari perspektif yuridis, teoretis,
sosiologis dan filosofis implisit dan eksplisit eksistensi Peradilan Adat harus
diakui. Aspek dan dimensi ini ini bertitik tolak kepada ketentuan Pasal 18B
ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD NKRI 1945, Ketetapan MPR
Nomor IX/MPR/2001, UU Nomor 17 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun
2005.[8]
Konklusi dasar dari ketentuan tersebut hakikatnya diatur,
diakui dan dihormatinya eksistensi kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak
tradisionalnya. Kemudian, adanya penghormatan terhadap identitas budaya,
keragaman budaya bangsa dan hak masyarakat tradisional sebagai bagian dari hak
asasi manusia sehingga selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Berikutnya, diakuinya eksistensi tentang badan-badan peradilan sebagai bagian
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, dimensi
ketentuan tersebut dikaji dari perspektif yuridis, berarti secara
konstitusional politik hukum mengakui hak-hak tradisional kesatuan masyarakat
hukum adat in casu peradilan adat. Perspektif filosofis, adanya penghormatan,
pengakuan dan eksistensi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia oleh
negara termasuk juga hak dalam hal melaksanakan peradilan yang kemudian harus
dijabarkan dalam politik hukum kekuasaan kehakiman Indonesia. Perspektif sosiologis,
peradilan adat sebagai bagian hak tradisional kesatuan masyarakat hukum
adat dalam kenyataannya masih hidup dalam masyarakat. Fakta sosiologis ternyata
relatif tidak mendapat pengakuan dalam politik hukum kekuasaan kehakiman.
Perspektif teoretis, adanya penghormatan, pengakuan dan eksistensi
hak-hak tradisional kesatuan masyarakat
hukum adat hendaknya harus ditindaklanjuti oleh negara dengan peraturan
perundang-undangan bersifat nasional. Konsekuensi logis dimensi ini berarti
pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam UUD NKRI 1945,
seharusnya eksistensi peradilan adat juga imperatif diakui dalam undang-undang.
Tetapi realitanya, ternyata sampai kini belum ada undang-undang berlaku secara
nasional yang memberikan pengakuan terhadap eksistensi peradilan adat.
Keempat, dalam
tataran kebijakan legislasi yang bersifat lokal eksistensi Peradilan Adat tetap
diakui. Pada masa kini, justru peradilan adat diakui dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan untuk daerah Aceh
Nangroe Darussalam sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
eksistensi Pengadilan Adat masih diterapkan dan dikenal dengan istilah Peradilan
Adat Gampong atau Peradilan Damai. [9]Ketentuan Pasal 50 ayat (1)
menyebutkan bahwa, “Kekuasaan kehakiman di Provisi Papua dilaksanakan oleh
Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, berikutnya
ayat (2) berbunyi, “Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat
tertentu”. Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Khusus
Propinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua disebutkan
bahwa, “penyelenggaraan peradilan adat diurus oleh hakim adat”.
Kelima, Akan
tetapi walaupun kebijakan formulatif secara nasional tidak mengakui eksistensi
peradilan adat fakta aktual dan faktual kebijakan aplikatif melalui
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI eksistensi peradilan adat tetap mengakuinya.
Misalnya, sebagai salah satu contohnya pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 dimana dalam ratio decidendi putusan
disebutkan bahwa apabila seseorang melanggar hukum adat kemudian Kepala dan
Para Pemuka Adat memberikan reaksi adat (sanksi adat/obat adat) maka yang bersangkutan
tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai terdakwa dalam
persidangan Badan Peradilan Negara (Pengadilan Negeri) dengan dakwaan yang sama
melanggar hukum adat dan dijatuhkan pidana penjara menurut ketentuan KUH Pidana
(Pasal 5 ayat (3) sub b UU drt Nomor 1 Tahun 1951) sehingga dalam keadaan
demikian pelimpahan berkas perkara serta tuntutan Kejaksaan di Pengadilan
Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk Verklaard).
Konklusi dasar dari yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut
menentukan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai Badan Peradilan Tertinggi di
Indonesia tetap menghormati putusan Kepala Adat (Pemuka Adat) yang memberikan
“sanksi adat/obat adat” terhadap para pelanggar norma hukum adat. Badan
Peradilan Umum tidak dapat dibenarkan mengadili untuk kedua kalinya pelanggar
hukum adat tersebut dengan cara memberikan pidana penjara (ex Pasal 5 ayat (3)
sub b UU dart Nomor 1 tahun 1951 jo pasal-pasal KUH Pidana). Oleh karena itu,
konsekuensi logisnya dapat dikatakan bahwa bila kepala adat tidak pernah
memberikan “sanksi adat/obat adat” terhadap pelanggar hukum adat, maka hakim
badan peradilan negara berwenang penuh mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal
5 ayat (3) sub b UU dart Nomor 1 tahun 1951 jo pasal-pasal KUH Pidana.
1)
Peradilan Adat Bersifat Mandiri
Konsep peradilan adat bersifat mandiri bukanlah
keniscayaan. Dikaji dari perspektif yuridis, filosofis, sosiologis dan teoretis
aspek dan dimensi ini bertitik tolak kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2), Pasal
28I ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD NKRI 1945, Ketetapan MPR Nomor
IX/MPR/2001, UU Nomor 17 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005.[10] Konklusi dasar dari ketentuan tersebut
hakikatnya diatur, diakui dan dihormatinya eksistensi kesatuan masyarakat adat
beserta hak-hak tradisionalnya. Kemudian, adanya penghormatan terhadap
identitas budaya, keragaman budaya bangsa dan hak masyarakat tradisional
sebagai bagian dari hak asasi manusia sehingga selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. Berikutnya, diakuinya eksistensi tentang badan-badan
peradilan sebagai bagian kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, dimensi ketentuan tersebut dikaji dari
perspektif yuridis, berarti secara konstitusional politik hukum mengakui
hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat in casu peradilan
adat. Perspektif filosofis, adanya penghormatan, pengakuan dan
eksistensi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia oleh negara termasuk
juga hak dalam hal melaksanakan peradilan yang kemudian harus dijabarkan dalam
politik hukum kekuasaan kehakiman Indonesia. Perspektif sosiologis, peradilan
adat sebagai bagian hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat dalam
kenyataannya masih hidup dalam masyarakat dimana fakta sosiologis ternyata
relatif tidak mendapat pengakuan dalam politik hukum kekuasaan kehakiman.
Perspektif teoretis, adanya penghormatan, pengakuan dan eksistensi
hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat hendaknya harus
ditindaklanjuti oleh negara dengan peraturan perundang-undangan bersifat
nasional. Konsekuensi logis dimensi ini berarti pengakuan hak-hak tradisional
masyarakat hukum adat dalam UUD NKRI 1945, seharusnya eksistensi peradilan adat
juga imperatif diakui dalam undang-undang. Tetapi realitanya, ternyata sampai
kini belum ada undang-undang berlaku secara nasional yang memberikan pengakuan
terhadap eksistensi peradilan adat.
Dari perspektif historis sebenarnya peradilan adat pernah
diakui eksistensinya. Pada zaman Hindia Belanda, peradilan adat dikenal dalam 2
(dua) bentuk. Pertama, Peradilan
Pribumi (Inheemshe rechtspraak). Peradilan ini dilaksanakan oleh Hakim
Eropa dan juga Hakim Indonesia, tidak atas nama Raja/Ratu, tidak berdasarkan
tata hukum Eropa, melainkan dengan tata hukum adat yang ditetapkan Residen
dengan persetujuan Direktur Kehakiman di Batavia. Eksistensi peradilan ini
berdasarkan ketentuan Pasal 74 RR/Pasal 130 IS yang menentukan, “dimana saja
penduduk asli tidak dibiarkan mempunyai peradilan sendiri, diseluruh Indonesia
diberikan peradilan atas nama Raja. Dimana penduduk dibiarkan mempunyai peradilan
sendiri disitu terdapat peradilan asli (Inheemshe rechtspraak).
Kedua, Peradilan
Desa (dorpjustitie). Peradilan ini dilaksanakan oleh Hakim Desa atau
Hakim Adat baik untuk lingkungan peradilan gubernemen (gouvernements-rechtspraak),
peradilan pribumi/peradilan adat, maupun peradilan swapraja (zelfbestuur
rechtspraak) di luar Jawa dan madura, yang berwenang mengadili
perkara-perkara kecil yang merupakan urusan adat dan urusan desa. Walaupun
sesungguhnya peradilan desa sudah lama berlaku dalam kehidupan masyakarat di
pedesaan, namun Pemerintah Hindia Belanda baru mengakui sejak tahun 1945,
ketika disisipkannya Pasal 3a RO dengan Stb 1935 Nomor 102.[11]
Dalam zaman pendudukan Jepang peradilan adat tetap diakui
dan berlangsung, walaupun UU Nomor 14 Tahun 1942 (dirubah dengan UU Nomor 34
Tahun 1942), telah menyederhanakan sistem peradilan dimana perbedaan peradilan
gubernemen dan peradilan untuk orang pribumi telah dihapuskan. Sudikno Mertokusumo menyebutkan
bahwa di Sumatra peradilan adat dengan tegas dinyatakan tetap berlaku dan
dipertahankan berdasarkan Pasal 1 undang-undang tentang Peraturan Hakim dan
Mahkamah (Sjihososjikirei) yang dimuat dalam Tomiseireiotsu No.
40 tanggal 1 Desember 1943.
Pada masa selanjutnya, era UU drt 1 Tahun 1951,
eksistensi peradilan adat mulai tidak diakui dan dihapus. Pada ketentuan Pasal
1 ayat (2) UU drt 1 Tahun 1951 menyebutkan bahwa, “Pada saat yang
berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan...segala
Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreekbestuurd gebied) kecuali
peradilan agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu
bagian tersendiri dari peradilan Adat”.
Kemudian, penjelasan otentik pasal tersebut menyebutkan
dasar pertimbangan penghapusan peradilan adat karena peradilan adat tidak
memenuhi persyaratan sebagai alat perlengkapan pengadilan sebagaimana yang
dikehendaki oleh UUDS dan tidak
dikehendaki rakyat. Akan tetapi, penghapusan peradilan adat dalam konteks di
atas, hakikatnya tidak menghapuskan jenis peradilan adat dalam bentuk lain
yaitu peradilan desa (dorpjustitie). Aspek dan dimensi ini bertitik
tolak sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU drt 1Tahun 1951 yang menegaskan
bahwa, “Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) tidak sedikitpun juga
mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada
hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a
Rechterlijke Organisatie”. Konklusi
dasar konteks di atas, tersirat dan tersuratmenentukan peradilan adat yang
dihapuskan berdasarkan undang-undang darurat adalah peradilan adat dalam arti inheemsche
rechtspraak, sedangkan kewenangan peradilan adat yang dilakukan oleh
kepala-kepala kesatuan masyarakat hukum adat yaitu peradilan desa (dorpjustitie)
tetap dilanjutkan.
Perkembangan berikutnya, lewat perjalanan panjang
undang-undang kekuasaan kehakiman (UU Nomor 19 Tahun 1964, UU Nomor 14 Tahun
1970, UU Nomor 35 Tahun 1999, UU Nomor 4 Tahun 2004 dan UU Nomor 48 Tahun
2009), tetap juga tidak mengakui eksistensi peradilan adat. Dalam undang-undang
tersebut ditentukan peradilan negara sebagai satu-satunya lembaga peradilan di
wilayah Indonesia, sehingga peradilan adat jelas tidak diakui eksistensinya.[12]
Pada masa kini, justru peradilan adat diakui dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
dan untuk daerah Aceh Nanggroe Darussalam sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh eksistensi Pengadilan Adat masih diterapkan dan
dikenal dengan istilah Peradilan Adat Gampong atau Peradilan Damai.
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Kekuasaan kehakiman di
Provisi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”, kemudian ayat (2) berbunyi, “Di samping kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di
dalam masyarakat hukum adat tertentu”. Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Daerah Khusus Propinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan
Adat di Papua disebutkan bahwa, “penyelenggaraan peradilan adat diurus
oleh hakim adat”.
Kemudian Pasal 51 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
selengkapnya menyebutkan bahwa:
(1) Peradilan adat
adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai
kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa peradilan adat dan perkara pidana
diantara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(2) Peradilan adat
disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat adat yang bersangkutan.
(3) Pengadilan adat memeriksa dan mengadili
sengketa perdata adat dan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(4) Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa
atau yang berperkara keberatan atas putusan yang telah diambil oleh pengadilan
adat yang memeriksa sebagaimana dimaksud pad ayat (3), pihak yang berkeberatan
tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan
peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau
perkara yang bersangkutan.
(5) Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan
hukuman pidana penjara atau kurungan.
(6) Putusan
pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan
pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), menjadi putusan
akhir dan berkekuatan hukum tetap.
(7) Untuk membebaskan
pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku,
diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan
Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dengan tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(8) Dalam hal
permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan pengadilian
adat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka
putusan pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan
pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara yang
bersangkutan.
Hakikat fundamendal dari dimensi di atas bahwa peradilan
adat diakui dalam ruang lingkup bersifat lokal, akan tetapi di sisi nasional,
ternyata peradilan adat relatif kurang mendapatkan pengakuan. Selain itu,
dimensi tersebut mensiratkan bahwa kekurangsinkronan antara politik hukum dalam
peraturan perundang-undangan (Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal
24 ayat (3) UUD NKRI 1945) yang seharusnya dijabarkan lebih lanjut dengan
peraturan perundang-undangan, akan tetapi kenyataan sampai sekarang belum
dijabarkan (ius constitutum) lebih lanjut oleh Negara.
Dikaji dari perspektif masa mendatang (ius
constituendum) peradilan adat realitanya masih berkisar dalam tataran
konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada RUU Perlindungan Masyarakat
Adat yang disusun oleh DPD pada tahun 2009 dalam Pasal 7 diatur tentang
Lembaga Adat, sedangkan dalam ketentuan Pasal 8 diatur tentang Peradilan Adat.
Pada ketentuan Pasal 7 selengkapnya berbunyi:
(1) Lembaga adat mempunyai kewenangan untuk
mengatur, mengurus, dan mengadili anggota masyarakat adat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya lembaga adat
mempunyai kewenangan untuk mewakili anggota masyarakat adatnya baik secara
kolektif maupun individu dalam setiap perbuatan hukum dan peristiwa hukum yang
terjadi.
(3) Tata cara
pemilihan, struktur dan tata kerja dari lembaga adat sesuai dengan pranata adat
yang berlaku pada masing-masing masyarakat adat.
Ketentuan Pasal 8
berbunyi:
(1)
Peradilan adat merupakan bagian dari
lembaga adat.
(2) Peradilan adat mempunyai kewenangan untuk
mengadili semua perkara yang terjadi yang dilakukan oleh anggota masyarakat
adat dan diwilayah adat yang bersangkutan.
(3) Keputusan dari
peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan final.
(4) Dalam hal suatu
perkara terjadi dalam suatu wilayah adat dari suatu masyarakat adat dimana
salah satu pihak bukan merupakan anggota masyarakat adat yang bersangkutan,
maka penyelesaian perkara dimaksud dilakukan melalui lembaga peradilan sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kemudian pada RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan
Hak Masyarakat Hukum Adat yang disiapkan DPR tahun 2012 dalam Bab III
Paragraf 5 tentang Hak Untuk Menjalankan Hukum dan Peradilan Adat Pasal
18 disebutkan bahwa:
(1) Masyarakat hukum adat berhak untuk
menyelenggarakan sistem peradilan adat dalam penyelesaian sengketa terkait
dengan hak-hak adat dan pelanggaran atas hukum adat.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai hak untuk
menjalankan hukum dan peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Konsep RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang
diajukan DPD maupun RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat
Hukum Adat yang diajukan oleh DPR hakikatnya tetap menjungjung tinggi akan
eksistensi untuk diberlakukannya Peradilan Adat bagi masyarakat Indonesia. Pada
hakekatnya, pembentukan Peradilan Adat bersifat mandiri ini bersifat ingin
lebih mendudukan posisi hukum adat, institusi adat dan fungsionaris hukum adat
secara sosiologis, filosofis, teoretis dan normatif sejajar (selevel)
dengan sistem hukum nasional. Tepatnya, kearifan lokal hukum adat sejajar
dengan hukum formal in caqu masuk dalam lembaga kekuasaan kehakiman. Prakteknya,
kearifan lokal hukum adat dalam perkara pidana banyak dilakukan di luar sistem
peradilan pidana yang diselesaikan lembaga pengadilan adat.
Dalam perspektif internasional, dimensi ini juga sejalan
dengan ketentuan Pasal 5 Declaration on The Rights of Indigenous People (Deklarasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Sipil), yang disahkan
pada tanggal 7 September 2007 menentukan bahwa, “Masyarakat adat berhak
untuk mempertahankan dan memperkukuh lembaga-lembaga politik, hukum, ekonomi,
sosial dan budaya mereka, sementara tetap mempertahankan hak mereka untuk
mengambil bagian sepenuhnya kalau mereka juga memilih, dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial dan budaya dari Negara”.
Berikutnya, dalam Pasal 34 ditentukan pula, “masyarakat
adat berhak untuk memajukan, mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan
dan adat, kerohanian dan tradisi, prosedur, praktek mereka yang berbeda, dan
dalam kasus jika ada, sistem peradilan mereka atau adat, sesuai dengan standar-standar
hak asasi manusia internasional”.
Akan tetapi, walaupun demikian konsep ideal pembentukan
Peradilan Adat bersifat mandiri ini bukan berarti tidak mempunyai kelemahan,
kendala dan menimbulkan pertanyaan serta implikasi yang berkorelasi dengan dasar
hukum dan kewenangan pelaksanaan Peradilan Adat, prinsip atau asas Peradilan
Adat, fungsionaris Peradilan Adat, proses atau mekanisme Peradilan Adat dan
akhirnya administrasi untuk Peradilan Adat. Dikaji dari perspektif normatif,
emperis dan teoretis maka eksistensi institusi peradilan adat menimbulkan
pertanyaan dan beberapa keraguan. Lebih lanjut dimensi demikian dielaborasi
sebagaimana tercermin dalam pandangan Siclair
Dinnen berikut ini, yaitu:[13]
1)
Fakta
yang menyatakan bahwa kebanyakan peradilan adat
dipegang oleh mereka yang sudah
tua, dimana kerangka berfikir dari mereka kerap kali tidak melihat kepada
perkembangan kondisi yang ada pada masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini
mempengaruhi putusan yang dibuat seperti mendiskriminasi perempuan dan
anak-anak (khususnya dalam masyarakat patrilineal);
2)
Dugaan
bahwa dalam peradilan adat pun budaya nepotisme dan korupsi rentan terjadi;
3)
Kekuatan
memaksa dari putusan peradilan adat kerap kali diragukan;
4)
Prinsip
dan tujuan pemidanaan dari peradilan adat yang berbeda dengan sistem formal
yang ada sehingga dampak dari putusan yang dihasilkan pun sangat berbeda (dalam
hal ini penulis tidak melihat apakah dampak yang dimaksud merupakan dampak
positif ataupun negatif) ; dan
5) Bahwa institusi
peradilan adat hanya akan efektif dan mengikat dalam masyarakat tradisional
yang homogeen akan tetapi akan sangat berbeda jika diterapkan dalam lingkup urban-area.
Terlepas,
dari adanya kelemahan, kendala, pertanyaan dan kelebihan dimensi konteks di
atas maka pemilihan atau pembentukan Peradilan Adat bersifat mandiri hakekatnya
merupakan suatu pilihan terhadap bagaimana dinamika politik hukum kedepan
terhadap eksistensi mengenai cara memandang Peradilan Adat di satu sisi dengan
hukum formal di sisi lainnya.
2)
Peradilan Adat Dalam Kamar Peradilan Umum
Dalam konteks ini, peradilan adat dimasukkan dalam kamar
peradilan umum. Hakikatnya peradilan adat disini bersifat “quasi” atau “callaborative
approach”. Artinya, dalam lingkungan peradilan umum, nantinya akan ada 2
(dua) kamar, yaitu kamar Pengadilan Negeri dan Kamar Pengadilan Adat. Khusus
untuk Pengadilan Adat dalam kamar Peradilan Umum ini, hakim yang akan mengadili
perkara adat bersifat campuran antara Hakim Karier dengan Hakim Ad Hoc. Akan tetapi, bedanya Hakim Ad Hoc di sini tidaklah bersifat
permanen seperti yang dikenal seperti sekarang, melainkan temporer. Tegasnya,
Hakim Ad Hoc akan bersidang sepanjang
ada perkara adat dan bila telah selesai menangani perkara adat maka Hakim Ad Hoc tersebut berstatus kembali
seperti semula.
Peradilan adat bersifat “quasi” atau “callaborative
approach” dirasakan efektif, efisien dan sesuai dengan kondisi faktual
zaman. Pada model ini, maka terhadap upaya hukum ada dua kemungkinan pilihan
yang dapat dilakukan. Pertama, dilakukan
upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Adat sebagai Pengadilan Tingkat
Banding Adat. Pada Pengadilan Tinggi Adat juga diadili oleh Hakim campuran
antara Hakim Karier dengan Hakim Ad Hoc.
Begitu pula upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, sehingga konsekuensi
logisnya maka peradilan kasasi harus ada juga Kamar Kasasi Adat.
Kemungkinan lainnya dapat pula pada tingkat kasasi
diadili oleh Hakim Agung dalam Kamar Pidana/Pidana Khusus dan Kamar
Perdata/Perdata Khusus tergantung jenis perkara yang masuk. Konsekuensi logis
dimensi ini, maka selanjutnya diperlukan penambahan pengetahuan, penguasaan
hukum adat dan pengalaman terhadap Hakim Karier pada Kamar Pengadilan Adat,
Pengadilan Tinggi Adat dan Hakim Agung pada Kamar Pidana/Pidana Khusus dan
Kamar Perdata/Perdata Khusus.
[1] Hilman Hadikusuma, Op. Cit, hlm.
106.
[2] Lilik Mulyadi, Makalah
Penelitian Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas,
Teori, Norma, Praktik dan Prosedurnya, untuk wilayah Pengadilan Tinggi
Banda Aceh, Medan, Denpasar, Mataram dan Banjarmasin, bulan Juni-Juli 2010,
hlm. 2 dan Laporan Penelitian yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, hlm. 4 serta hasil
penelitian dari para respondent pada 5 (lima) Pengadilan Tinggi dalam 4 (empat)
lingkungan peradilan menentukan istilah Hukum Pidana Adat untuk PT Banda
Aceh sebanyak 68%, PT Mataram (90%), PT Medan (72%), PT Denpasar (55%), PT
Banjarmasin (80%), Delik Adat untuk PT Banda Aceh (24%), PT Mataram
(0%), PT Medan (20%), PT Denpasar (10%), PT Banjarmasin (16%), Hukum Adat
Pidana untuk PT Banda Aceh (4%), PT Mataram dan PT Medan (0%), PT Denpasar
(3%), PT Banjarmasin (8%) dan Hukum Pelanggaran Adat untuk PT Banda Aceh
(20%), PT Mataram (10%), PT Medan (4%), PT Denpasar (31%) dan PT Banjarmasin
(16%).
[3] M. Cherif Bassiouni, Substantive Criminal
Law, Charles
C. Thomas Publisher, Springfield, Illionis, USA, 1978, hlm. 78 dikutif dari: Barda Nawawi Arief, Kebijakan
Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta
Publishing, Yogyakarta, 2010, hlm. 3 menyebutkan tiga tahap kebijakan yaitu
kebijakan pada tahap formulasi (proses legislasi), tahap aplikasi (proses
peradilan/judisial) dan tahap eksekusi (proses administrasi).
[4] Barda Nawawi Arief, 1994, Beberapa
Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana
Indonesia), Pidana Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, Semarang, hlm. 25.
[5]
Ibid.
[6] Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat,
Alumni, Bandung, 1979, hlm. 298.
[7] Sudikno Mertokusumo, 2011, Sejarah
Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah
Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Universitas Atma Jaya,
Yogyakarta, hlm. 13-42.
[8] Pasal 18 B ayat (2)
berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undangundang”,
Pasal 28I ayat (3)
berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban”,
Pasal 24 ayat (3)
berbunyi, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001
tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam”, ditentukan
bahwa pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus
dilaksanakan sesuai dengan prinsip prinsip, antara lain: 1. Menghormati
supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum; 2.
Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman
budaya bangsa atas sumber daya agrarian/sumber daya alam.” Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (RP JPN 2005-2025), yakni: 1. Arah pembangunan hukum
harus memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku; dan 2. Pengakuan
terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber daya alam”. Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Nasional 2004-2009 (RP JMN 2004- 2009), yakni: 1. Penghormatan dan
penguatan kearifan lokal dan hukum adat dalam rangka mewujudkan tertib
perundang-undangan; dan 2. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah termasuk lembaga masyarakat
adat”.
[9] Berdasarkan UU Nomor
11 Tahun 2006 di Aceh penjabarannya dibuat ketentuan perundanganundangan dalam
bentuk Qanun yang berhubungan dengan hukum adat seperti Qanun Aceh Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor
10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Kemudian selain dibuat Qanun Aceh (Qanun
tingkat Propinsi) terdapat juga Qanu-Qanun tingkat Kabupaten/Kota antara lain
di dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat
Gayo. Di Aceh, pengadilan adat yang dikenal dengan istilah Pengadilan
Gampong atau Pengadilan Damai juga diimplementasikan dalam Keputusan
Bersama seperti di Kabupaten Aceh Tengah adanya Keputusan Bersama antara
Bupati, Ketua DPRK dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tengah No. 373 Tahun 2008, No
320/DPRK/2008, No.Pol B/810/2008 Res Aceh Tengah dan No. 110/MAA/V/2008 yang
kemudian juga ditindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepolisian
Daerah (Polda) Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), nomor 189/677/2011,
1054/MAA/XII/2011, dan B/121/I/2012, aparatur gampong (desa) wajib
menyelesaikan setiap kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di
gampong, melalui peradilan adat gampong. Hakikatnya peradilan adat Gampong
berwenang mengadili perkara-perkara Batas Tanah, Pelanggaran ketentuan
adat dalam bersawah dan pertanian lainnya, Kekerasan dalam rumah tangga yang
bukan kategori penganiayaan berat, Perselisihan antar dan dalam keluarga,
Pembagian harta warisan, Wasiat, Fitnah, Perkelahian, Pertunangan dan
perkawinan, Pencurian, Ternak (ternak makan tanaman dan pelepasan ternak di
jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas), Kecelakaan lalu lintas
(kecelakaan ringan), dan Ketidakseragaman turun ke sawah. Kemudian
perkara di luar kewenangan peradilan adat Gampong adalah Pembunuhan,
Perzinahan, Pemerkosaan, Narkoba, Ganja dan sejenisnya, Pencurian (berat,
kerbau, kendaraan bermotor, dan lain-lain), Subversif, Penghinaan terhadap
pemerintah yang sah (Presiden dan Gubernur), Kecelakaan lalu lintas yang berat
(kematian), Penculikan, Khalwat, dan Perampokan bersenjata.
[10] Pasal 18B ayat (2)
berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang”, Pasal 28I ayat (3) berbunyi, “Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban”, Pasal 24 ayat (3) berbunyi, “Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketetapan
MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam”, ditentukan bahwa pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber
daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsipprinsip, antara lain: 1.
Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi
hukum; 2. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan
keragaman budaya bangsa atas sumber daya agrarian/sumber daya alam.” Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (RP JPN 2005-2025), yakni: 1. Arah pembangunan hukum
harus memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku; dan 2. Pengakuan
terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber daya alam”. Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Nasional 2004-2009 (RP JMN 2004- 2009), yakni: 1. Penghormatan dan
penguatan kearifan lokal dan hukum adat dalam rangka mewujudkan tertib
perundang-undangan; dan 2. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah termasuk lembaga masyarakat
adat”.
[11] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan....,Loc. Cit.
[12] Pasal 3 ayat (1) UU
Nomor 14 Tahun 1970. Akan tetapi dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004
ditentukan, “Semua peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang.” Kemudian,
penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa, “ketentuan ini tidak menutup
kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan negara melalui
perdamaian atau arbitrase”. Terminologi “perkara” dalam penjelasan
tersebut dapat dimaknai perkara perdata maupun perkara pidana, sehingga dimensi
ini masih memberi peluang untuk diakuinya praktek penyelesaian perkara di luar
pengadilan seperti dilakukan melalui peradilan adat. Tegasnya, implisit UU
Nomor 4 Tahun 2004 masih memberi peluang dilakukan praktek penyelesaian perkara
di luar pengadilan melalui dimensi peradilan adat. Akan tetapi, peluang
diterapkannya peradilan adat ditutup kembali dengan keluarnya UU 48 Tahun 2009
implisit tidak mengakui dan pengakuan terhadap peradilan adat yang dalam
penjelasan Pasal 2 ayat (3) hanya menyatakan “cukup jelas”.
[13] Sinclair Dinnen, Interfaces Between
Formal and Informal Justice System To Strengthen Access to Justice By
Disadvantaged System, Makalah disampaikan dalam Practice In Action Workshop
UNDP Asia-Pasific Rights and Justice Initiative, Ahungala Sri Langka, 19-21
November 2003, hlm. 2-4.