PENYEBAB MASYARAKAT MENYELESAIKAN MASALAH DELIK DISELESAIKAN SECARA ADAT
PENYEBAB
MASYARAKAT MENYELESAIKAN MASALAH DELIK
DISELESAIKAN
SECARA ADAT
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Dalam masyarakat hukum adat, sering timbul
ketegangan-ketegangan sosial karena pelanggaran adat yang dilakukan oleh
seseorang atau kelompok warga masyarakat yang bersangkutan. Keadaan seperti itu
akan pulih kembali bilamana reaksi masyarakat yang berupa pemberian sanksi adat
telah dilakukan atau dipenuhi oleh sipelanggar adat melalui keputusan peradilan
adat, penyelesaian secara adat tersebut dilakukan karena merasa satu keluarga
dan satu kesatuan dan juga satu lembaga adat.
Penyelesaian masalah delik adat melalui peradilan adat
ini dilakukan karena masyarakat adat beranggapan bahwa penyelesaian melalui ini
dapat memulihkan kembali keseimbangan dan ketentraman masyarakat yang terganggu
dan juga putusan dari peradilan adat nilainya telah sesuai dengan keinginan dan
rasa keadilan masyarakat dan juga pada kenyataannya berjalan cukup efektif.
Hilman Hadikusuma mengemukakan mengenai penyelesaian
melalui peradilan adat bahwa :[1]
Penyelesaian melalui sidang adat oleh lembaga
adat bukan bertujuan semata-mata mendapatkan putusan yang tetap melainkan
penyelesaian yang bijaksana sehingga terganggunya keseimbangan masyarakat dan
para pihak yang berkepentingan dapat menjadi rukun kembali tanpa adanya rasa
dendam.
Lebih lanjut, Bushar muhammad menjelaskan mengenai
penyebab masyarakat adat lebih memilih menyelesaikan delik adat melalui
peradilan adat adalah:[2]
Suatu tindakan hukum atau suatu delik apabila
diselesaikan melalui peradilan adat maka pelanggaran yang menyebabkan
terganggunya suatu keseimbangan dan ketentraman masyarakat dapat diselesaikan
seketika itu juga.
Penyelesaian melalui peradilan adat tidak sama dengan
penyelesaian melalui hukum positif karena penyelesaian melalui adat mengenai
pemidanaan selalu menimbang nilai-nilai sosial dan budaya serta rasa keadilan dan
kepatutan yang hidup dalam masyarakat adat, sedangkan penyelesaian melalui
hukum positif mengenai pemidanaan terhadap pelaku pada umumnya hanya
menjatuhkan jenis pidana pokok saja.
I Made Widnyana mengemukakan mengenai penyelesaian yang
dilakukan melalui adat bahwa :[3]
Pemidanaan oleh hakim pidana atas delik
(adat) dirasakan kurang mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya serta rasa
keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat adat yang bersangkutan,
karena pada umumnya hanya menjatuhkan jenis pidana pokok saja. Hal tersebut
dipandang tidak dapat mengembalikan keseimbangan kosmos yang terganggu, sebab
untuk mengembalikannya hanya dapat dilakukan melalui pemenuhan
kewajiban-kewajiban adat.