PENYEBAB MASYARAKAT MENYELESAIKAN MASALAH DELIK DISELESAIKAN SECARA ADAT



PENYEBAB MASYARAKAT MENYELESAIKAN MASALAH DELIK
DISELESAIKAN SECARA ADAT
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Dalam masyarakat hukum adat, sering timbul ketegangan-ketegangan sosial karena pelanggaran adat yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok warga masyarakat yang bersangkutan. Keadaan seperti itu akan pulih kembali bilamana reaksi masyarakat yang berupa pemberian sanksi adat telah dilakukan atau dipenuhi oleh sipelanggar adat melalui keputusan peradilan adat, penyelesaian secara adat tersebut dilakukan karena merasa satu keluarga dan satu kesatuan dan juga satu lembaga adat.
Penyelesaian masalah delik adat melalui peradilan adat ini dilakukan karena masyarakat adat beranggapan bahwa penyelesaian melalui ini dapat memulihkan kembali keseimbangan dan ketentraman masyarakat yang terganggu dan juga putusan dari peradilan adat nilainya telah sesuai dengan keinginan dan rasa keadilan masyarakat dan juga pada kenyataannya berjalan cukup efektif.
Hilman Hadikusuma mengemukakan mengenai penyelesaian melalui peradilan adat bahwa :[1]
Penyelesaian melalui sidang adat oleh lembaga adat bukan bertujuan semata-mata mendapatkan putusan yang tetap melainkan penyelesaian yang bijaksana sehingga terganggunya keseimbangan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dapat menjadi rukun kembali tanpa adanya rasa dendam.

Lebih lanjut, Bushar muhammad menjelaskan mengenai penyebab masyarakat adat lebih memilih menyelesaikan delik adat melalui peradilan adat adalah:[2]
Suatu tindakan hukum atau suatu delik apabila diselesaikan melalui peradilan adat maka pelanggaran yang menyebabkan terganggunya suatu keseimbangan dan ketentraman masyarakat dapat diselesaikan seketika itu juga.

Penyelesaian melalui peradilan adat tidak sama dengan penyelesaian melalui hukum positif karena penyelesaian melalui adat mengenai pemidanaan selalu menimbang nilai-nilai sosial dan budaya serta rasa keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat adat, sedangkan penyelesaian melalui hukum positif mengenai pemidanaan terhadap pelaku pada umumnya hanya menjatuhkan jenis pidana pokok saja.
I Made Widnyana mengemukakan mengenai penyelesaian yang dilakukan melalui adat bahwa :[3]
Pemidanaan oleh hakim pidana atas delik (adat) dirasakan kurang mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya serta rasa keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat adat yang bersangkutan, karena pada umumnya hanya menjatuhkan jenis pidana pokok saja. Hal tersebut dipandang tidak dapat mengembalikan keseimbangan kosmos yang terganggu, sebab untuk mengembalikannya hanya dapat dilakukan melalui pemenuhan kewajiban-kewajiban adat.



[1] Hilman Hadikusuma, Op. Cit., hlm. 10.
[2] Bushar Muhammad, 1976, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta. hlm. 55.
[3] I Made Widnyana, Op. Cit., hlm. 4.

Postingan Populer