Pembagian Hukum Pidana
Pembagian Hukum Pidana
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Hukum pidana memiliki posisi penting dalam pembangunan
hukum secara keseluruhan dalam suatu negara. Sifat kekhasan pidana sebagai
sarana terakhir (ultimum remedium), tetapi hakikatnya hukum pidana
sangat berperan penting dalam menciptakan kehidupan yang penuh keteraturan di
masyarakat. Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain
sebagai berikut:
1)
Hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil.[1]
Menurut van Hattum:
a.
Hukum
pidana materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang
tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat
dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan-tindakan
tersebut dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan terhadap orang
tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak;
b.
Hukum
pidana formil memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana
caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara kongkrit.
Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana.[2]
2)
Hukum
pidana yang dikodifikasikan (gecodificeerd) dan hukum pidana yang tidak
dikodifikasikan (niet gecodificeerd)
a.
Hukum
pidana yang dikodifikasikan misalnya adalah: Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP);
b.
Hukum
pidana yang tidak dikodifikasikan misalnya berbagai ketentuan pidana yang
tersebar di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), UU (drt) No. 7 Tahun 1955 tentang
Tindak Pidana Ekonomi, UU (drt) No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan
Peledak, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan peraturan lainnya
yang di dalamnya mengandung sanksi berupa pidana.
3) Hukum pidana bagian umum (algemene deel)
dan hukum pidana bagian khusus (bijzonder deel)
a. Hukum pidana bagian umum ini memuat
asas-asas umum sebagaimana yang diatur di dalam Buku I KUHP yang mengatur
tentang Ketentuan Umum;
b.
Hukum
pidana bagian khusus itu memuat/mengatur tentang Kejahatan-kejahatan dan
Pelanggaran-pelanggaran, baik yang terkodifikasi maupun yang tidak
terkodifikasi.
4)
Hukum
pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana khusus bijzonder
strafrecht)
Van Hattum dalam P.A.F. Lamintang
menyebutkan bahwa hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja
telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang (umum), sedangkan hukum
pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk
diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja misalnya bagi anggota Angkatan
Besenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu
saja misalnya tindak pidana fiskal.[3]
5)
Hukum
pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis.[4]
Hukum adat yang beraneka ragam di
Indonesia masih diakui berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
Hukum adat pada umumnya tidak tertulis. Menurut Wirjono, tidak ada hukum adat
kebiasaan (gewoonterecht) dalam rangkaian hukum pidana. Ini resminya
menurut Pasal 1 KUHP, tetapi sekiranya di desa-desa daerah pedalaman di
Indonesia ada sisa-sisa dari peraturan kepidanaan yang berdasar atas kebiasaan
dan yang secara kongkrit, mungkin sekali hal ini berpengaruh dalam menafsirkan
pasal-pasal dari KUHP.
Berpedoman pada Pasal 5 ayat 3 b
Undang-undang No. 1 Drt Tahun 1951, ternyata masih dibuka jalan untuk
memberlakukan delik adat, walaupun dalam arti yang terbatas. Contohnya adalah:
Putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 10 Juni 1971, Nomor: 14/Pid/1971 tentang
tindak pidana adat Persetubuhan di luar kawin. Duduk perkara pada garis
besarnya ialah, bahwa terdakwa dalam tahun 1969-1970 di kampung Lawanga
Kecamatan Poso Kota secara berturut-turut telah melakukan persetubuhan di luar
kawin dengan E yang akhirnya menyebabkan E tersebut hamil dan melahirkan anak.
Tertuduh telah dinyatakan bersalah melakukan delik kesusilaan berdasarkan Pasal
5 ayat 3 b Undang-undang No. 1 Drt Tahun 1951 jo. Pasal 284 KUHP.
Dengan demikian sistem hukum pidana di
Indonesia mengenal adanya hukum pidana tertulis sebagai diamanatkan di dalam
Pasal 1 KUHP, akan tetapi dengan tidak mengesampingkan asas legalitas dikenal
juga hukum pidana tidak tertulis sebagai akibat dari masih diakuinya hukum yang
hidup di dalam masyarakat yaitu yang berupa hukum adat.
6)
Hukum
pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana lokal (plaatselijk
strafrecht)
Hukum pidana umum atau hukum pidana
biasa ini juga disebut sebagai hukum pidana nasional.[5] Hukum
pidana umum adalah hukum pidana yang dibentuk oleh Pemerintah Negara Pusat yang
berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum
pidana di seluruh wilayah hukum negara. Sedangkan hukum pidana lokal adalah
hukum pidana yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang berlaku bagi subjek hukum
yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum
pemerintahan daerah tersebut. Hukum pidana lokal dapat dijumpai di dalam
Peraturan Daerah baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Kota.[6]
Penjatuhan hukuman seperti yang diancamkan terhadap setiap pelanggar dalam
peraturan daerah itu secara mutlak harus dilakukan oleh pengadilan. Dalam
melakukan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan pemerintah daerah berikut
alat-alat kekuasaannya terikat kepada ketentuan yang diatur di dalam UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.[7]
Selain itu atas dasar wilayah
berlakunya hukum, hukum pidana masih juga dapat dibedakan antara hukum pidana
nasional dan hukum pidana internasional (hukum pidana supranasional). Hukum
pidana internasional adalah hukum pidana yang dibuat, diakui dan diberlakukan
oleh banyak atau semua negara di dunia yang didasarkan pada suatu konvensi
internasional, berlaku dan menjadi hukum bangsa-bangsa yang harus diakui dan
diberlakukan oleh bangsa-bangsa di dunia, seperti:
a.
Hukum
pidana internasional yang bersumber pada Persetujuan London (8-8-1945) yang
menjadi dasar bagi Mahkamah Militer Internasional di Neurenberg untuk mengadili
penjahat-penjahat perang Jerman dalam perang dunia kedua;
b.
Konvensi
Palang Merah 1949 yang berisi antara lain mengenai korban perang yang luka dan
sakit di darat dan di laut, tawanan perang, penduduk sipil dalam peperangan.[8]