MENGUAK TABIR FREEPORT VS PAPUA: Suatu Kajian Komprehensif Terkait Kasus, Dampak dan Solusi Permasalahan yang Ditimbulkan oleh Freeport Terhadap Masyarakat Papua
MENGUAK TABIR FREEPORT
VS PAPUA: Suatu Kajian
Komprehensif Terkait Kasus, Dampak dan
Solusi Permasalahan yang Ditimbulkan oleh Freeport
Terhadap Masyarakat Papua
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Konflik sangat erat hubungannya dengan kepentingan
antarkelompok yang mendasari nilai-nilai kekuasaan. Perbedaan nilai dan
identitas juga memberikan pengaruh yang sangat besar, selain ketimpangan
ekonomi, kepentingan, dan kontrol terhadap kekuasaan. Konflik bukan mustahil berawal
dari ketidakadilan ekonomi, kemudian menyebar menjadi konflik identitas
kesukuan yang memberikan kekuatan lebih untuk menumpuk kebencian dan memberikan
dampak panjang terselesaikannya konflik tersebut.[1]
Banyaknya suku bangsa yang tersebar di berbagai pulau
dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan aset yang berharga,
namun juga sekaligus membuat Indonesia rentan terhadap berbagai konflik.
Pembangunan yang tidak merata, merupakan salah satu persoalan yang menjadi
titik tolak dan akar dari munculnya berbagai konflik.[2] Persoalan
kemiskinan, kesenjangan budaya, ketimpangan pembangunan antara satu daerah
dengan yang lain, korupsi, dan sebagainya adalah persoalan krusial yang tidak
mudah diselesaikan tanpa good will pemerintah. Oleh karena itu, sangat
diperlukan komitmen yang kuat dan tindakan yang tegas dalam rangka
menyejahterakan masyarakat.[3]
Papua memiliki geografi yang unik, dimana penduduk
berada di kawasan yang tidak mudah dijangkau. Kebudayaan yang begitu kuat di
antara suku-suku lainnya sangat membutuhkan perlakuan khusus dalam mendorong
kemajuan daerah tersebut. [4]Dibutuhkan
kerja keras dan keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat Papua.
Seorang penyanyi asal Papua, Edo Kondologit mengatakan bahwa masalah Papua
selama ini adalah pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Orang Papua ingin
kesejahteraan, ingin hidup layak, bukan yang muluk-muluk. Mereka ingin makan,
anak-anak sekolah dengan baik, punya rumah yang layak, kesehatan yang baik, dan
puskesmas yang baik.
Sebuah LSM menyatakan bahwa pemerintah masih
menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan konflik Papua dan
pemerintah tidak pernah serius dalam penanganan kericuhan yang akhir-akhir ini
sering terjadi di bumi Cendrawasih tersebut. Yang diperlukan masyarakat Papua
adalah merebut ilmu pengetahuan dan keahlian di bidang teknologi, sehingga bila
pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah dikuasai rakyat Papua, maka Sumber
Daya Alam (SDA) tentu dapat dikelola oleh rakyat Papua sendiri dengan pedoman
pada otonomi daerah, sehingga tidak tergantung pada tenaga asing. Oleh karena
itu, Pemerintah perlu mencari penyelesaian dengan mengedepankan peningkatan
kesejahteraan rakyat.[5]
Pemerintah seharusnya tidak lagi mengedepankan
pendekatan keamanan dalam mengatasi konflik Papua. Konflik berkepanjangan dan
pendekatan keamanan hanya akan membuat subur kebencian terhadap pemerintah.
Salah satu akar masalah konflik Papua adalah kesejahteraan masyarakat yang
tidak merata, di mana kekayaan alam Papua terus dikeruk namun sama sekali tidak
berimbas pada kehidupan masyarakatnya”. [6] Dana
otonomi khusus yang cukup besar.” dalam mekanismenya selalu berhenti pada
birokrasi, baik di tingkat II maupun di tingkat pusat. Dengan demikian, dana
otonomi khusus yang besarnya hingga triliunan rupiah tidak sampai kepada
masyarakat.[7]
Perlu dilakukan dialog intensif antara pemerintah
dengan Majelis Rakyat Papua serta tokoh-tokoh adat yang merasa dikecewakan
(karena melimpahnya dana otonomi khusus tidak pernah sampai ke rakyat Papua).
Selain itu perusahaan besar yang mendunia mengeruk habis-habisan sumber alam,
tetapi bagi rakyat Papua sendiri tidak pernah ada benefit yang signifikan.[8]
Dalam rangka mengupayakan kesejahteraan masyarakat Papua, saat ini sangat
diperlukan renegoisasi kontrak karya dengan PT Freeport agar bangsa
Indonesia dan khususnya masyarakat Papua mendapatkan bagian yang adil.
Negara
tak boleh lagi membiarkan ketidakadilan di tanah Papua. Yang terjadi selama
ini, setelah emas, tembaga, perak dan mineral berharga lainnya dikeruk, pajak
yang dikenakan kepada PT. Freeport hanya 1 (satu) persen, dan galian
tambang tersebut dianggap galian C yang setara dengan batu dan pasir. Ini
benar-benar ketidakadilan yang luar biasa. Rusaknya alam Papua akibat
ekploitasi dan tidak sejahteranya masyarakat suku-suku di pedalaman menambah
sulitnya penanganan masalah sosial di Papua.[9] Peranan
tradisi dan adat istiadat hanya menjadi instrumen dan seringkali dalam beberapa
kasus hanya dijadikan alat legitimasi untuk memperjuangkan kepentingan
tertentu. Ironisnya, adat-istiadat dan tradisi tersebut tidak memiliki kekuatan
pengikat yang sama jika berkaitan dengan pihakpihak tertentu. [10]
Jika
hal ini dibiarkan terus menerus, bukan tidak mungkin masyarakat Papua akan
meninggalkan tradisi dan adat-istiadat yang khusus dimiliki dalam tiap suku
yang ada di sana.
Konflik berkepanjangan perusahaan tambang
PT Freeport dengan masyarakat Papua,
seakan tidak ada habisnya dan terus berlanjut. Aksi protes yang awalnya
dilakukan mahasiswa dan aktivis Papua, kini berkembang melibatkan tokoh-tokoh
yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan organisasi sipil lainnya.
Tentunya kita prihatin melihat konflik yang terus terjadi di Papua, hingga
menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil dan anggota TNI dan Polri,
akibat bentrokan fisik.[11]
Kini masyarakat papua sudah pada tahap
tuntutan penutupan PT Freeport. Padahal, sebelumnya masyarakat hanya menuntut
perlu dilakukan negosiasi ulang, yakni perbaikan kontrak karya yang lebih adil
dan menguntungkan bagi masyarakat Papua. Bila saja konflik itu dibiarkan
berlangsung, maka akan mempersulit posisi pemerintah dalam menyelesaikan
konflik PT Freeport dan masyarakat Papua.[12]
Seharusnya pihak pemerintah memberikan
solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi harus mengakomodasi
keinginan masyarakat Papua yang semakin hari menunjukkan intensitas
demonstrasinya. Yang secara emosional dan psikologis rakyat Papua yang mudah
tersulut, jika dibangkitkan dengan isu-isu ketidakadilan yang akan menjadi
persoalan pelik dalam menyelesaikan konflik di Freeport. Di sisi lain,
pemerintah juga dihadapkan pada pilihan bagaimana menyelamatkan sumber-sumber
dana yang dihasilkan dari perusahaan tambang tersebut dan menyelamatkan
karyawan PT Freeport.[13]
Dari berbagai masalah yang timbul di PT
Freeport ini setidaknya menunjukkan dua hal pokok permasalahan, yaitu:
Pertama,
apa yang terjadi di Papua semakin menunjukkan bahwa memang terjadi masalah
besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Freeport adalah cermin buruknya pengelolaan sumber daya alam atau
dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada sekarang memang belum
menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan, misalnya
kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan.
Bila
kita lihat, sesungguhnya akar permasalahan carut-marut Freeport ada pada Kontrak Karya PT Freeport itu sendiri. Wajah
kebijakan pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi yang korup.
Kontrak Karya PT Freeport mengandung banyak kelemahan mendasar
dan sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam operasi pertambangan, pemerintah
Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi
yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Akibat belum adanya
ketentuan tentang lingkungan hidup saat itu, sejak dari awal Freeport telah
membuang tailing ke Sungai Ajkwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.[14]
Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah
melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg
(1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura,
Kabupaten Mimika. Kita tidak mempunyai data yang akurat tentang berapa besar
produk tambang yang sudah dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam perencanaan
dan kesepakatan awal, tampaknya disetujui bahwa wilayah tambang ini hanya akan
memproduksi tembaga, dan ini yang menjadi dasar mengapa pada awalnya lokasi
pertambangan dinamakan Tembagapura. [15]
Di samping tembaga, tambang Ertsberg
ternyata juga menghasilkan emas. Emas, yang semula dinilai hanyalah by product,
belakangan menjadi produk utama Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin
tingginya konsentrat emas dan perak dalam bahan galian dan dalam deposit yang
ditemukan. Kita tidak terlalu yakin tentang klaim emas adalah by product ini,
karena pada saat itu tidak ada orang Indonesia yang mengikuti proses pemurnian
konsentrat. Apalagi, pada periode awal penambangan, pemurnian konsentrat
dilakukan di luar negeri, baik di Jepang maupun di Amerika. Di samping itu,
Freeport pun belum menjadi perusahaan terbuka yang harus menjalankan prinsip good corporate governance. Dengan
demikian, bisa saja sejak awal sebenarnya Freeport telah menghasilkan emas dan
atau bahkan perak, tetapi hal ini tidak dideklarasikan, atau disengaja
disembunyikan dari pemerintah. [16]
Keuntungan yang sangat besar terus
diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II
yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan
manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport.
Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenai kepada Freeport ternyata
jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan
Amerika Latin.
Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya
memberi manfaat yang lebih besar karena telah ditemukannya potensi cadangan
baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991,
padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997. Kontrak Karya II ini
tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan
yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal
kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti
tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah
cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di
dunia.[17]
Dalam Kontrak Karya II, ketentuan
menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (Pasal 13), menjelaskan
bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas persentase
dari penerimaan penjualan kotor (gross
revenue), tetapi dari persentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah
penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya
pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam
penjualan konsentrat. Persentase royalti yang didasarkan atas prosentase
penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5%
tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia
(emas dan perak).
Kedua,
pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU
Perpajakan yang berlaku, misalnya, Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN.
Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya
tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat. Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal
antara lain, tax holiday selama 3
tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun,
Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan
meningkat menjadi sekitar 41,75%.
Ketiga, menyangkut pengawasan atas
kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun
yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian
dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan
Pemerintah Indonesia. Pasal 10, poin 4 dan poin 5, memang mengatur tentang
operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit
ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia. Namun, tidak secara
tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau
berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat
yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar
negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.[18]
Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada
satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat
sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun, jika Freeport dinilai melakukan
pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak.
[19]Sebaliknya,
pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka
menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak
menguntungkan lagi secara ekonomis.
Dalam kaitan gugatan penduduk Papua
terhadap PT Freeport pun hendaknya pemerintah berpihak pada elemen masyarakat
setempat. Apalagi yang dilakukan penduduk lokal adalah menambang emas dengan
cara tradisional. Seharusnya kewajiban PT Freeport untuk menyertakan penduduk
lokal dalam bekerja secara legal dengan menunjukkan komitmennya terhadap
penanganan lingkungan secara benar dan berkelanjutan sehingga semua pihak
merasa kehadiran PT Freeport sebagai pahlawan. Bukan sebagai musuh sehingga
menimbulkan dendam kesumat sebagaimana yang terjadi selama ini, yang akhirnya
menimbulkan masalah nasional, bahkan internasional.
Keempat, adanya pihak lain yang turut menikmati saham Freeport secara inparsial/sepihak. Pada tahun 1981 Freeport Mineral, Inc. melakukan merger dengan McMoran Oil and Gas, Inc. dan membentuk Freeport Mineral, Inc. Aset utamanya adalah potensi besar tembaga, emas, dan perak yang tersimpan di Gunung Ertsberg. Pada tahun 1987 Freeport McMoran membentuk anak perusahaan bernama Freeport McMoran Copper Company, Inc. dengan menjual 85,4% dari sahamnya pada PT Freeport Indonesia Inc. Setelah ditemukannya Grasberg, yang menyimpan deposit tembaga nomor 3 terbesar dan tambang emas terbesar di dunia, pada 1988 Freeport McMoran Copper Company, Inc (FCX) mendaftarkan diri ke New York Stock Exchange (NYSE). Saat itu, Freeport menjual 5.000.000 lembar saham (23,4%) melalui Initial Public Offering (IPO) dan memperoleh sebesar US$ 3,31 miliar. Kemudian pada bulan Januari 1991, anak perusahaan tersebut merubah namanya menjadi Freeport McMoran Copper & Gold Company, Inc. [20]
Rakyat Indonesia harus menyadari
pelajaran dan kebodohan dari kasus penjualan saham ini. Sumberdaya alam milik
negara dan rakyat Indonesia telah dijual dan digadaikan oleh Freeport kepada
para investor di pasar modal, di negeri orang. Dari hasil penjualan itu,
Freeport memperoleh modal dan peningkatan value perusahaan yang sangat besar.
Karena tidak memiliki saham signifikan dan otomatis tidak ikut mengelola
perusahaan, keuntungan peningkatan modal dan value ini tidak turut dinikmati
oleh bangsa Indonesia. Rakyat hanya menjadi penonton atas kenikmatan yang
diperoleh asing dan perilaku penjajahan ini.
Rapuhnya kebijakan pertambangan yang
diterapkan pemerintah kembali terlihat dalam KK V Freeport. Meskipun dalam KK V
posisi tawar pemerintah sedikit diuntungkan, hal ini dapat dikatakan sebagai
hal yang wajar karena Indonesia adalah pemilik sumberd aya alam mineral tambang
yang dikelola Freepot.
Kelima, Di sisi lain, pemiskinan terus
berlangsung di wilayah Mimika. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis
terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di
wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis
kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport.
Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga
merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM. [21]
Timika
bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS.
Tercatat, jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS Indonesia berada di Papua.
Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait
dengan tindakan aparat keamanan Indonesia pada masa lalu dan kini. Hingga kini,
tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah
bahkan terkesan diabaikan, pemerintah terkesan ‘buta’ . Kegagalan pembangunan di
Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten
Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri atas
35% penduduk asli dan 65% pendatang. Hampir seluruh penduduk miskin Papua
adalah warga asli Papua.[22]
B.
Kasus yang Pernah Terjadi Antara Freeport
dengan Masyarakat Papua
Adapun kasus/peristiwa yang terjadi
terhadap keberadaan PT. Freeport
Indonesia, Di Papua yaitu :[23]
1.
21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap
penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah
produksi Freeport di Kali KaburWanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat
gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi
bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian
menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama
beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan
penambangan Grasberg.
2.
22 Februari 2006,
sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi terhadap penembakan di
Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89 di Jakarta yang
merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor.
3.
23 Februari 2006, masyarakat Papua Barat yang
tergabung dalam Solidaritas Tragedi Freeport menggelar unjuk rasa di depan
Istana, menuntuk presiden untuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang sama juga
dilakukan oleh sekitar 50 mahasiswa asal Papua di Manado.
4.
25 Februari 2006, karyawan PT Freeport Indonesia
kembali bekerja setelah palang di Mile 74 dibuka.
5.
27 Februari 2006, Front Persatuan Perjuangan
Rakyat Papua Barat menduduki kantor PT Freeport Indonesia di Plasa 89, Jakarta.
Aksi menentang Freeport juga terjadi di Jayapura dan Manado
6.
28 Februari 2006, Demonstran di Plasa 89,
Jakarta, bentrok dengan polisi.Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi terluka.
7.
1 Maret 2006, demonstrasi selama 3 hari di Plasa
89 berakhir. 8 aktivis LSM yang mendampingi mahasiswa Papua
ditangkap dengan tuduhan menyusup kedalam aksi mahasiswa Papua. Puluhan
mahasiswa asal Papua di Makassar berdemonstrasi dan merusak Monumen
Pembebasan Irian Barat.
8.
3 Maret 2006, masyarakat Papua
di Solo berdemonstrasi menentang Freeport.
9.
7 Maret 2006, demonstrasi di Mile
28, Timika di dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadwal
penerbangan pesawat terganggu.
10. 14
Maret 2006, massa yang membawa anak panah dan tombak menutup checkpoint 28 di Timika. Massa
juga mengamuk di depan Hotel Sheraton.
11. 15
Maret 2006, Polisi membubarkan massa di Mile 28 dan menangkap delapan
orang yang dituduh merusak Hotel Sheraton. Dua orang polisi terkena
anak panah.
12. 16
Maret 2006, aksi pemblokiran jalan di depan Kampus Universitas
Cendrawasih, Abepura, Jayapura,oleh masyarakat dan mahasiswa yang
tergabung dalam Parlemen Jalanan dan Front Pepera PB Kota Jayapura,berakhir dengan
bentrokan berdarah, menyebabkan 3 orang anggota Brimob dan 1
intelijen TNI tewas dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa
dan pihak aparat.
13. 17
Maret 2006, Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru
pantulan setelah beberapa anggota Brimob menembakkan senjatanya ke udara di
depan Kodim Abepura. Beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dan
dirusak alat kerjanya oleh Brimob.
14. 22
Maret 2006, satu lagi anggota Brimob meninggal dunia setelah berada dalam
kondisi kritis selama enam hari.
15. 23
Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport
Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal
dan puluhan lainnya cedera.
16. 23
Maret 2006, Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi teman
pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport
Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah
mencemari air laut dan biota laut.
17. 18
April 2007,sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk
menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan pada 21
April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji
terendah.
18. 21
Oktober 2011,sekitar tiga orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan
Freeport Timika Papua. Marcelianus, seorang personel Polri berpangkat Brigadir
Polisi Satu juga tewas tertembak.
C.
Dampak Signifikan yang Ditimbulkan oleh Freeport
Terhadap Masyarakat Papua
Ada beberapa dampak signifikan yang Ditimbulkan
oleh Freeport Terhadap Masyarakat Papua, antara
lain:
Pertama, rusaknya
lingkungan. Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat
signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ersbeg.
Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di
daerah aliran sungai Ajkwa. Sebagaimana yang dikemukakan Kementerian
Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas
lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport
dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota
laut.[24]
Kedua, munculnya
konflik yang berkepanjangan antara pihak Freeport
dengan Masyarakat Papua. Konflik
berkepanjangan perusahaan tambang PT Freeport
dengan masyarakat Papua, seakan tidak ada habisnya dan terus berlanjut. Aksi
protes yang awalnya dilakukan mahasiswa dan aktivis Papua, kini berkembang
melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan
organisasi sipil lainnya. Tentunya kita prihatin melihat konflik yang terus
terjadi di Papua, hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil
dan anggota TNI dan Polri, akibat bentrokan fisik.[25]
Ketiga, terjadinya kesenjangan ekonomi
atau terjadi pemiskinan yang terus berlangsung di wilayah Papua. Kesejahteraan
penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang
ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar
penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas
yang tersisa dari limbah Freeport.
Keempat,
aktivitas pertambangan Freeport secara masif menimbulkan pelanggaran HAM.
Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait
dengan tindakan aparat keamanan Indonesia pada masa lalu dan kini. Hingga kini,
tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah
bahkan terkesan diabaikan, pemerintah terkesan ‘buta’ . Kegagalan pembangunan
di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten
Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri atas
35% penduduk asli dan 65% pendatang. Hampir seluruh penduduk miskin Papua
adalah warga asli Papua.[26]
Kelima, aktivitas pertambangan Freeport
secara masif menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Papua, bahkan menjadi tempat berkembangnya
penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS. Tercatat, jumlah tertinggi penderita
HIV/AIDS Indonesia berada di Papua.
D.
Solusi Strategis dalam Penyelesaian Permasalahan Kasus antara Freeport dengan Masyarakat Papua
Freeport
telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Namun
selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing
tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah
Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah
RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport
yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu
masih kecil. Keuntungan tersebut telah menjadikan
Freeport berubah dari perusahaan gurem, tak dikenal, menjadi perusahaan tambang
raksasa di dunia hanya dalam waktu singkat. Namun, patut diduga perubahan
menjadi perusahaan raksasa ini diperoleh dengan berbagai penyelewengan,
manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah-kaidah bisnis dan
pola hubungan bisnis dan negara yang terpuji dan beradab. [27]
Menghadapi kondisi demikian, seharusnya
pemerintah Indonesia bersikap lebih percaya diri menggunakan posisi tawar yang
tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal. Indonesia
pemilik kekayaan, ‘mereka’ yang datang ke sini untuk mengais rezeki, bukan
sebaliknya.
Pemerintah
telah kehilangan nurani, yang seharusnya saat ini harus berani mengambil
langkah tegas menindak Freeport yang jelas-jelas telah melanggar hukum.
Sementara dasar hukum untuk itu sudah tersedia. Undang-Undang tentang
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan dan Perpajakan dapat dipergunakan
bila memang ada niat baik dari pemerintah untuk menghentikan ulah Freeport ini.
Ada beberapa solusi
strategis dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua antara lain:
a. Solusi strategis
dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua menurut para pakar:
1.
Menurut seorang pakar ekonomi dari
Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada
tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan
perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan
Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan
manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua
secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar
untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang
diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.[28]
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya
mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti
dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi,
ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA
yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang
jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki
untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China
tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara
besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya
dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong
kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
2. Lebih
lanjut, Pak Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara
(BIN) mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin,
selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah
perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang
negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini
sudah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll.
Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan
berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri
akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan
korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri. [29]
Sudah
selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang
mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat
melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini
bukan sekedar penandatangan kontrak kerja baru, hitam di atas putih.
Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu lingkungan dan penegakkan
kedaulatan Republik Indonesia.
b. Solusi strategis
dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua menurut penulis sendiri:
Pertama, perlunya penegasan/ketegasan
kebijakan terhadap pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan
perundang-undangan yang ada sekarang harus menjamin penyelesaian sengketa yang
lahir akibat praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah,
dan kekerasan. Bila kita lihat, sesungguhnya akar
permasalahan carut-marut Freeport ada
pada Kontrak Karya PT Freeport itu sendiri yang dilatarbelakangi oleh kebijakan
pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi yang korup.
Kedua,
renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar
konstitusi yang tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat
Indonesia, sesuai konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kontrak
Karya yang ada selama ini mengandung
banyak kelemahan mendasar dan sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam operasi
pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional
dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut.
Ketiga, melakukan audit lingkungan dan
audit keuangan terhadap Freeport. Audit lingkungan artinya bahwa pemerintah
melalui instansi yang terkait harus melakukan pemeriksaan (audit) terhadap
dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Freeport. Audit keuangan artinya bahwa pemerintah
melalui instansi yang terkait harus melakukan pemeriksaan ( audit) di sektor
finansial khususnya pengaturan perpajakan, karena selama ini pengaturan
perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang
berlaku, misalnya, Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN. Tidak ada
kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community
development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi
dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat. Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal
antara lain, tax holiday selama 3
tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun,
Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan
meningkat menjadi sekitar 41,75%.[30]
Keempat,
tutup Freeport sebagai solusi bagi masyarakat Papua. Bangsa Papua menjadi
korban seumur hidup akibat cengraman Freeport dalam masalah refrendum tahun
1969, sampai sekarang penduduk Papua yang berkeinginan damai harus menjadi
korban kepentingan semata freeport. Bukti pengotakan suku-suku. Dahulu freeport
menjadikan 7 suku sebagai pemlik hak ulayat. Freeport akar semua persoalan dan
perjuangan melawan konflik dimana perusahaan Amerika tersebut harus di tutup.
Bagi Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat { Eksekutif Nasional) dalam
pers release hari ini bahwa; Freeport adalah pelaku utama kejahatan
resistansial yang akan terus menerus terjadi dan dialami rakyat Papua Barat.
Maka penutupan total Freeport harus digalang demi terwujudnya Papua Zona Damai.
Penutupan
PT Freeport bukan tanpa risiko. Investor asing bisa saja takut menanamkan
modalnya karena kondisi Indonesia dinilai tidak kondusif. Namun juga peringatan
buat investor asing untuk menghargai masyarakat dan bangsa Indonesia. Jika
kontrak baru dilakukan dan posisi Indonesia diuntungkan, begitu juga masyarakat
Papua, tentulah PT Freeport boleh beroperasi lagi. Tapi, kalau
"daging"-nya digondol ke Amerika, sementara "kotoran"-nya
ditinggal begitu saja, wajar kalau kita mendesak pemerintahan untuk bertin! dak
cepat, tepat, dan tegas menutup sementara PT Freeport sebagai salah satu
lumbung emas terbesar di dunia.
Lebih
lanjut, menurut mantan Ketua MPR Amien Rais, PT Freeport Indonesia harus
ditutup dahulu seiring banyaknya tuntutan dari warga Papua untuk menghentikan
operasi perusahaan tambang tersebut pasca konflik antara aparat keamanan
perusahaan dengan masyarakat setempat. Hal ini kita nilai sesuatu yang tepat.
Ditutup sementara untuk menyelesaikan beragam masalah yang terpendam bagaikan
sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Solusinya tidak boleh
setengah-setengah tapi harus tegas
Adalah hak masyarakat di Papua untuk mengadukan siapa saja bila, melakukan pelanggaran hukum, termasuk PT Freeport Indonesia yang dinilai semena-mena dalam mengeksploitasi sumber daya alam berupa emas, perak, dan tembaga di Papua sehingga lingkungan di sekitarnya rusak dan tercemar limbah.[31]
Adalah hak masyarakat di Papua untuk mengadukan siapa saja bila, melakukan pelanggaran hukum, termasuk PT Freeport Indonesia yang dinilai semena-mena dalam mengeksploitasi sumber daya alam berupa emas, perak, dan tembaga di Papua sehingga lingkungan di sekitarnya rusak dan tercemar limbah.[31]
Kesimpulan
1. Ada
beberapa pokok permasalahan kasus antara dengan freeport dengan masyarakat papua. Antara lain buruknya pengelolaan
sumber daya dari segi kebijakan/ peraturan perundang-undangan, pengaturan
perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang
berlaku, buruknya pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak
Freeport, adanya pihak lain yang turut menikmati saham Freeport secara inparsial/sepihak, pemiskinan terus
berlangsung di wilayah Papua.
2.
Ada beberapa kasus yang pernah terjadi
antara freeport dengan masyarakat
papua, antara lain 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap
penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah
produksi Freeport di Kali KaburWanamon. 17 Maret 2006, Tiga warga Abepura,
Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota Brimob
menembakkan senjatanya ke udara di depan Kodim Abepura, 21
Oktober 2011,sekitar tiga orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan
Freeport Timika Papua dan lain sebagainya.
3. Ada
beberapa dampak signifikan yang ditimbulkan oleh freeport terhadap masyarakat papua. Antara lain: rusaknya lingkungan,
munculnya konflik yang berkepanjangan antara pihak Freeport
dengan Masyarakat Papua, terjadinya
kesenjangan ekonomi atau terjadi pemiskinan yang terus berlangsung di wilayah
Papua, aktivitas pertambangan Freeport secara masif menimbulkan pelanggaran
HAM, aktivitas pertambangan Freeport secara masif menimbulkan masalah kesehatan
yang serius.
4. Ada
beberapa solusi strategis dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua. Antara
lain: meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi
(Pasal 33 UUD 1945). Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak
memakai dasar konstitusi, perlunya penegasan/ketegasan kebijakan terhadap
pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan
yang ada, melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport,
tutup Freeport sebagai solusi bagi masyarakat Papua.
Saran
1. Pemerintah
seharusnya melakukan renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak
memakai dasar konstitusi yang tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan
rakyat Indonesia, sesuai konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).
2. perlunya
penegasan/ketegasan kebijakan yang diambil oleh pemerintah terhadap pengelolaan
sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada
sekarang harus menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik
pertambangan.
3. Pemerintah
harus melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport.
[1] Bambang Sunggono, 2010, Berantas Mafia Konflik,
Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hlm. 22.
[2] Iriana Astuti , Peran penegak hukum dalam mengatasi konflik
masyarakat II, UNS Press, Surakarta. hlm. 70.
[3] Ibid.
[5] “Gejolak Papua
Berakar dari Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s . o k e z o n e
. c o m / read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a - b e r a k a r
- d a r i - ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20 November 2015.
[6] Lihat Fajar
Nuryanto, .“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r
e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi-
Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.
[8]
Ibid.
[10] Ibid. hlm. 5
[11] “Pendekatan
Kesejahteraan Untuk Papua.”, http://www.gatra.com/
nasional-cp/1-nasional/4057-velixpendekatan- kesejahteraan-untukpapua, diakses
tanggal 20 November 2015.
[12] Ibid. hlm. 7.
[13] Libatkan
Masyarakat, .“Implementasi dan Pencapaian Otonomi Khusus Papua Tak Jelas.”, Kompas,
7 November 2011.
[14] Lihat Fajar
Nuryanto, .“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r
e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi-
Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.
[15] Ibid.
[16] “Pendekatan
Kesejahteraan Untuk Papua.”, http://www.gatra.com/
nasional-cp/1-nasional/4057-velixpendekatan- kesejahteraan-untukpapua, diakses
tanggal 20 November 2015.
[17] Ibid. hlm. 9.
[18]. Ho-Won Jeong,
2008, Understanding Conflict and Conflict Analisis, London: SAGE
Publications Ltd.
[19]“Kesejahteraan
Akar Masalah di Papua.”, http://news.okezone.com/ read/2011/11/
01/337/523408/ kesejahteraan-akar-masalah-dipapua, diakses tanggal 20 November
2015.
[20] Op.cit.
“Gejolak Papua Berakar dari Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s
. o k e z o n e . c o m / read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a
- b e r a k a r - d a r i - ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20
November 2015.
[22] Ibid.
[23] Lo.cit. “Gejolak Papua Berakar dari
Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s . o k e z o n e . c o m /
read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a - b e r a k a r - d a r i
- ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20 November 2015.
[24] Lo.cit. Lihat Fajar Nuryanto,
.“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r
e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi-
Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.
[25] “Gejolak Papua Berakar dari
Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s . o k e z o n e . c o m /
read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a - b e r a k a r - d a r i
- ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20 November 2015.
[27] Lo.cit.“Kesejahteraan Akar Masalah di Papua.”,
http://news.okezone.com/ read/2011/11/
01/337/523408/ kesejahteraan-akar-masalah-dipapua, diakses tanggal 20 November
2015.
[28] Op.cit. “Pendekatan Kesejahteraan Untuk
Papua.”, http://www.gatra.com/
nasional-cp/1-nasional/4057-velixpendekatan- kesejahteraan-untukpapua, diakses
tanggal 20 November 2015.
[29] Ibid. hlm. 4.
[30] Op.cit. Lihat Fajar Nuryanto,
.“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r
e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi-
Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.