MENGUAK TABIR FREEPORT VS PAPUA: Suatu Kajian Komprehensif Terkait Kasus, Dampak dan Solusi Permasalahan yang Ditimbulkan oleh Freeport Terhadap Masyarakat Papua



MENGUAK TABIR FREEPORT VS PAPUA: Suatu Kajian Komprehensif Terkait  Kasus, Dampak dan Solusi Permasalahan yang Ditimbulkan oleh Freeport Terhadap Masyarakat Papua

Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Konflik sangat erat hubungannya dengan kepentingan antarkelompok yang mendasari nilai-nilai kekuasaan. Perbedaan nilai dan identitas juga memberikan pengaruh yang sangat besar, selain ketimpangan ekonomi, kepentingan, dan kontrol terhadap kekuasaan. Konflik bukan mustahil berawal dari ketidakadilan ekonomi, kemudian menyebar menjadi konflik identitas kesukuan yang memberikan kekuatan lebih untuk menumpuk kebencian dan memberikan dampak panjang terselesaikannya konflik tersebut.[1]
Banyaknya suku bangsa yang tersebar di berbagai pulau dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan aset yang berharga, namun juga sekaligus membuat Indonesia rentan terhadap berbagai konflik. Pembangunan yang tidak merata, merupakan salah satu persoalan yang menjadi titik tolak dan akar dari munculnya berbagai konflik.[2] Persoalan kemiskinan, kesenjangan budaya, ketimpangan pembangunan antara satu daerah dengan yang lain, korupsi, dan sebagainya adalah persoalan krusial yang tidak mudah diselesaikan tanpa good will pemerintah. Oleh karena itu, sangat diperlukan komitmen yang kuat dan tindakan yang tegas dalam rangka menyejahterakan masyarakat.[3]
Papua memiliki geografi yang unik, dimana penduduk berada di kawasan yang tidak mudah dijangkau. Kebudayaan yang begitu kuat di antara suku-suku lainnya sangat membutuhkan perlakuan khusus dalam mendorong kemajuan daerah tersebut. [4]Dibutuhkan kerja keras dan keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat Papua. Seorang penyanyi asal Papua, Edo Kondologit mengatakan bahwa masalah Papua selama ini adalah pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Orang Papua ingin kesejahteraan, ingin hidup layak, bukan yang muluk-muluk. Mereka ingin makan, anak-anak sekolah dengan baik, punya rumah yang layak, kesehatan yang baik, dan puskesmas yang baik.
Sebuah LSM menyatakan bahwa pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan konflik Papua dan pemerintah tidak pernah serius dalam penanganan kericuhan yang akhir-akhir ini sering terjadi di bumi Cendrawasih tersebut. Yang diperlukan masyarakat Papua adalah merebut ilmu pengetahuan dan keahlian di bidang teknologi, sehingga bila pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah dikuasai rakyat Papua, maka Sumber Daya Alam (SDA) tentu dapat dikelola oleh rakyat Papua sendiri dengan pedoman pada otonomi daerah, sehingga tidak tergantung pada tenaga asing. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mencari penyelesaian dengan mengedepankan peningkatan kesejahteraan rakyat.[5]
Pemerintah seharusnya tidak lagi mengedepankan pendekatan keamanan dalam mengatasi konflik Papua. Konflik berkepanjangan dan pendekatan keamanan hanya akan membuat subur kebencian terhadap pemerintah. Salah satu akar masalah konflik Papua adalah kesejahteraan masyarakat yang tidak merata, di mana kekayaan alam Papua terus dikeruk namun sama sekali tidak berimbas pada kehidupan masyarakatnya”. [6] Dana otonomi khusus yang cukup besar.” dalam mekanismenya selalu berhenti pada birokrasi, baik di tingkat II maupun di tingkat pusat. Dengan demikian, dana otonomi khusus yang besarnya hingga triliunan rupiah tidak sampai kepada masyarakat.[7]
Perlu dilakukan dialog intensif antara pemerintah dengan Majelis Rakyat Papua serta tokoh-tokoh adat yang merasa dikecewakan (karena melimpahnya dana otonomi khusus tidak pernah sampai ke rakyat Papua). Selain itu perusahaan besar yang mendunia mengeruk habis-habisan sumber alam, tetapi bagi rakyat Papua sendiri tidak pernah ada benefit yang signifikan.[8] Dalam rangka mengupayakan kesejahteraan masyarakat Papua, saat ini sangat diperlukan renegoisasi kontrak karya dengan PT Freeport agar bangsa Indonesia dan khususnya masyarakat Papua mendapatkan bagian yang adil.
Negara tak boleh lagi membiarkan ketidakadilan di tanah Papua. Yang terjadi selama ini, setelah emas, tembaga, perak dan mineral berharga lainnya dikeruk, pajak yang dikenakan kepada PT. Freeport hanya 1 (satu) persen, dan galian tambang tersebut dianggap galian C yang setara dengan batu dan pasir. Ini benar-benar ketidakadilan yang luar biasa. Rusaknya alam Papua akibat ekploitasi dan tidak sejahteranya masyarakat suku-suku di pedalaman menambah sulitnya penanganan masalah sosial di Papua.[9] Peranan tradisi dan adat istiadat hanya menjadi instrumen dan seringkali dalam beberapa kasus hanya dijadikan alat legitimasi untuk memperjuangkan kepentingan tertentu. Ironisnya, adat-istiadat dan tradisi tersebut tidak memiliki kekuatan pengikat yang sama jika berkaitan dengan pihakpihak tertentu. [10]
Jika hal ini dibiarkan terus menerus, bukan tidak mungkin masyarakat Papua akan meninggalkan tradisi dan adat-istiadat yang khusus dimiliki dalam tiap suku yang ada di sana.
       Konflik berkepanjangan perusahaan tambang PT Freeport dengan masyarakat Papua, seakan tidak ada habisnya dan terus berlanjut. Aksi protes yang awalnya dilakukan mahasiswa dan aktivis Papua, kini berkembang melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan organisasi sipil lainnya. Tentunya kita prihatin melihat konflik yang terus terjadi di Papua, hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil dan anggota TNI dan Polri, akibat bentrokan fisik.[11]
       Kini masyarakat papua sudah pada tahap tuntutan penutupan PT Freeport. Padahal, sebelumnya masyarakat hanya menuntut perlu dilakukan negosiasi ulang, yakni perbaikan kontrak karya yang lebih adil dan menguntungkan bagi masyarakat Papua. Bila saja konflik itu dibiarkan berlangsung, maka akan mempersulit posisi pemerintah dalam menyelesaikan konflik PT Freeport dan masyarakat Papua.[12]
       Seharusnya pihak pemerintah memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi harus mengakomodasi keinginan masyarakat Papua yang semakin hari menunjukkan intensitas demonstrasinya. Yang secara emosional dan psikologis rakyat Papua yang mudah tersulut, jika dibangkitkan dengan isu-isu ketidakadilan yang akan menjadi persoalan pelik dalam menyelesaikan konflik di Freeport. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada pilihan bagaimana menyelamatkan sumber-sumber dana yang dihasilkan dari perusahaan tambang tersebut dan menyelamatkan karyawan PT Freeport.[13]
       Dari berbagai masalah yang timbul di PT Freeport ini setidaknya menunjukkan dua hal pokok permasalahan, yaitu:         
            Pertama, apa yang terjadi di Papua semakin menunjukkan bahwa memang terjadi masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Freeport adalah cermin buruknya pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada sekarang memang belum menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan.
            Bila kita lihat, sesungguhnya akar permasalahan carut-marut Freeport ada pada Kontrak Karya PT Freeport itu sendiri. Wajah kebijakan pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi yang korup. Kontrak Karya PT Freeport mengandung banyak kelemahan mendasar dan sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup saat itu, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Ajkwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.[14]

 Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika. Kita tidak mempunyai data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang sudah dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam perencanaan dan kesepakatan awal, tampaknya disetujui bahwa wilayah tambang ini hanya akan memproduksi tembaga, dan ini yang menjadi dasar mengapa pada awalnya lokasi pertambangan dinamakan Tembagapura. [15]
Di samping tembaga, tambang Ertsberg ternyata juga menghasilkan emas. Emas, yang semula dinilai hanyalah by product, belakangan menjadi produk utama Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat emas dan perak dalam bahan galian dan dalam deposit yang ditemukan. Kita tidak terlalu yakin tentang klaim emas adalah by product ini, karena pada saat itu tidak ada orang Indonesia yang mengikuti proses pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal penambangan, pemurnian konsentrat dilakukan di luar negeri, baik di Jepang maupun di Amerika. Di samping itu, Freeport pun belum menjadi perusahaan terbuka yang harus menjalankan prinsip good corporate governance. Dengan demikian, bisa saja sejak awal sebenarnya Freeport telah menghasilkan emas dan atau bahkan perak, tetapi hal ini tidak dideklarasikan, atau disengaja disembunyikan dari pemerintah. [16]
Keuntungan yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenai kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin.
Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar karena telah ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997. Kontrak Karya II ini tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.[17]
            Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (Pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas persentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari persentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Persentase royalti yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).
            Kedua, pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, misalnya, Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN. Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat.  Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal antara lain, tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%.
Ketiga, menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10, poin 4 dan poin 5, memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia. Namun, tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.[18]
Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun, jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. [19]Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
            Dalam kaitan gugatan penduduk Papua terhadap PT Freeport pun hendaknya pemerintah berpihak pada elemen masyarakat setempat. Apalagi yang dilakukan penduduk lokal adalah menambang emas dengan cara tradisional. Seharusnya kewajiban PT Freeport untuk menyertakan penduduk lokal dalam bekerja secara legal dengan menunjukkan komitmennya terhadap penanganan lingkungan secara benar dan berkelanjutan sehingga semua pihak merasa kehadiran PT Freeport sebagai pahlawan. Bukan sebagai musuh sehingga menimbulkan dendam kesumat sebagaimana yang terjadi selama ini, yang akhirnya menimbulkan masalah nasional, bahkan internasional.

            Keempat, adanya pihak lain yang turut menikmati saham Freeport secara inparsial/sepihak. Pada tahun 1981 Freeport Mineral, Inc. melakukan merger dengan McMoran Oil and Gas, Inc. dan membentuk Freeport Mineral, Inc. Aset utamanya adalah potensi besar tembaga, emas, dan perak yang tersimpan di Gunung Ertsberg.  Pada tahun 1987 Freeport McMoran membentuk anak perusahaan bernama Freeport McMoran Copper Company, Inc. dengan menjual 85,4% dari sahamnya pada PT Freeport Indonesia Inc. Setelah ditemukannya Grasberg, yang menyimpan deposit tembaga nomor 3 terbesar dan tambang emas terbesar di dunia, pada 1988 Freeport McMoran Copper Company, Inc (FCX) mendaftarkan diri ke New York Stock Exchange (NYSE). Saat itu, Freeport menjual 5.000.000 lembar saham (23,4%) melalui Initial Public Offering (IPO) dan memperoleh sebesar US$ 3,31 miliar. Kemudian pada bulan Januari 1991, anak perusahaan tersebut merubah namanya menjadi Freeport McMoran Copper & Gold Company, Inc. [20]
Rakyat Indonesia harus menyadari pelajaran dan kebodohan dari kasus penjualan saham ini. Sumberdaya alam milik negara dan rakyat Indonesia telah dijual dan digadaikan oleh Freeport kepada para investor di pasar modal, di negeri orang. Dari hasil penjualan itu, Freeport memperoleh modal dan peningkatan value perusahaan yang sangat besar. Karena tidak memiliki saham signifikan dan otomatis tidak ikut mengelola perusahaan, keuntungan peningkatan modal dan value ini tidak turut dinikmati oleh bangsa Indonesia. Rakyat hanya menjadi penonton atas kenikmatan yang diperoleh asing dan perilaku penjajahan ini.
            Rapuhnya kebijakan pertambangan yang diterapkan pemerintah kembali terlihat dalam KK V Freeport. Meskipun dalam KK V posisi tawar pemerintah sedikit diuntungkan, hal ini dapat dikatakan sebagai hal yang wajar karena Indonesia adalah pemilik sumberd aya alam mineral tambang yang dikelola Freepot.          
Kelima, Di sisi lain, pemiskinan terus berlangsung di wilayah Mimika. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM. [21]
Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS. Tercatat, jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS Indonesia berada di Papua. Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia pada masa lalu dan kini. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah bahkan terkesan diabaikan, pemerintah terkesan ‘buta’ . Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua.[22]
    



B. Kasus yang Pernah Terjadi Antara Freeport dengan Masyarakat Papua

Adapun kasus/peristiwa yang terjadi terhadap keberadaan PT. Freeport Indonesia, Di Papua yaitu :[23]
1.      21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali KaburWanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
2.      22 Februari 2006, sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi terhadap penembakan di Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89 di Jakarta yang merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor.
3.      23 Februari 2006, masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam Solidaritas Tragedi Freeport menggelar unjuk rasa di depan Istana, menuntuk presiden untuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang sama juga dilakukan oleh sekitar 50 mahasiswa asal Papua di Manado. 
4.      25 Februari 2006, karyawan PT Freeport Indonesia kembali bekerja setelah palang di Mile 74 dibuka.
5.      27 Februari 2006, Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat menduduki kantor PT Freeport Indonesia di Plasa 89, Jakarta. Aksi menentang Freeport juga terjadi di Jayapura dan Manado
6.      28 Februari 2006, Demonstran di Plasa 89, Jakarta, bentrok dengan polisi.Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi terluka.
7.      1 Maret 2006, demonstrasi selama 3 hari di Plasa 89 berakhir. 8 aktivis LSM  yang mendampingi mahasiswa Papua ditangkap dengan tuduhan menyusup kedalam aksi mahasiswa Papua. Puluhan mahasiswa asal Papua di Makassar berdemonstrasi dan merusak Monumen Pembebasan Irian Barat.
8.      3 Maret 2006, masyarakat Papua di Solo berdemonstrasi menentang Freeport.
9.      7 Maret 2006, demonstrasi di Mile 28, Timika di dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadwal penerbangan pesawat terganggu.
10.  14 Maret 2006, massa yang membawa anak panah dan tombak menutup checkpoint  28 di Timika. Massa juga mengamuk di depan Hotel Sheraton. 
11.  15 Maret 2006, Polisi membubarkan massa di Mile 28 dan menangkap delapan orang yang dituduh merusak  Hotel Sheraton. Dua orang polisi terkena anak panah.
12.  16 Maret 2006, aksi pemblokiran jalan di depan Kampus Universitas Cendrawasih, Abepura, Jayapura,oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan dan Front Pepera PB Kota Jayapura,berakhir dengan bentrokan berdarah, menyebabkan 3 orang anggota Brimob dan 1 intelijen TNI tewas dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa dan pihak aparat.
13.  17 Maret 2006, Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota Brimob menembakkan senjatanya ke udara di depan Kodim Abepura. Beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dan dirusak alat kerjanya oleh Brimob.
14.  22 Maret 2006, satu lagi anggota Brimob meninggal dunia setelah berada dalam kondisi kritis selama enam hari.
15.  23 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.
16.  23 Maret 2006, Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi teman pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.
17.  18 April 2007,sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan pada 21 April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji terendah.
18.  21 Oktober 2011,sekitar tiga orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan Freeport Timika Papua. Marcelianus, seorang personel Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu juga tewas tertembak.

C. Dampak Signifikan yang Ditimbulkan oleh Freeport Terhadap Masyarakat Papua
Ada beberapa dampak signifikan yang Ditimbulkan oleh Freeport Terhadap Masyarakat Papua, antara lain:
Pertama, rusaknya lingkungan. Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa. Sebagaimana yang dikemukakan Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.[24]
            Kedua, munculnya konflik yang berkepanjangan antara pihak Freeport dengan Masyarakat Papua. Konflik berkepanjangan perusahaan tambang PT Freeport dengan masyarakat Papua, seakan tidak ada habisnya dan terus berlanjut. Aksi protes yang awalnya dilakukan mahasiswa dan aktivis Papua, kini berkembang melibatkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) dan organisasi sipil lainnya. Tentunya kita prihatin melihat konflik yang terus terjadi di Papua, hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil dan anggota TNI dan Polri, akibat bentrokan fisik.[25]
Ketiga, terjadinya kesenjangan ekonomi atau terjadi pemiskinan yang terus berlangsung di wilayah Papua. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport.
 Keempat, aktivitas pertambangan Freeport secara masif menimbulkan pelanggaran HAM. Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia pada masa lalu dan kini. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah bahkan terkesan diabaikan, pemerintah terkesan ‘buta’ . Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua.[26]
Kelima, aktivitas pertambangan Freeport secara masif menimbulkan masalah kesehatan yang serius.  Papua, bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS. Tercatat, jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS Indonesia berada di Papua.

D. Solusi Strategis dalam Penyelesaian Permasalahan Kasus antara Freeport dengan Masyarakat Papua

Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Keuntungan tersebut telah menjadikan Freeport berubah dari perusahaan gurem, tak dikenal, menjadi perusahaan tambang raksasa di dunia hanya dalam waktu singkat. Namun, patut diduga perubahan menjadi perusahaan raksasa ini diperoleh dengan berbagai penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah-kaidah bisnis dan pola hubungan bisnis dan negara yang terpuji dan beradab. [27]
Menghadapi kondisi demikian, seharusnya pemerintah Indonesia bersikap lebih percaya diri menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal. Indonesia pemilik kekayaan, ‘mereka’ yang datang ke sini untuk mengais rezeki, bukan sebaliknya.
Pemerintah telah kehilangan nurani, yang seharusnya saat ini harus berani mengambil langkah tegas menindak Freeport yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Sementara dasar hukum untuk itu sudah tersedia. Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan dan Perpajakan dapat dipergunakan bila memang ada niat baik dari pemerintah untuk menghentikan ulah Freeport ini.
Ada beberapa solusi strategis dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua antara lain:
a. Solusi strategis dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua menurut para pakar:
1.      Menurut seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.[28]
            Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
2.      Lebih lanjut, Pak Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini sudah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri. [29]
             Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu lingkungan dan penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.

b. Solusi strategis dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua menurut penulis sendiri:
            Pertama, perlunya penegasan/ketegasan kebijakan terhadap pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada sekarang harus menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan, misalnya kasus lingkungan, hak atas tanah, dan kekerasan. Bila kita lihat, sesungguhnya akar permasalahan carut-marut Freeport ada pada Kontrak Karya PT Freeport itu sendiri yang dilatarbelakangi oleh kebijakan pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi yang korup.
            Kedua, renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi yang tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia, sesuai konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kontrak Karya  yang ada selama ini mengandung banyak kelemahan mendasar dan sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut.
Ketiga, melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport. Audit lingkungan artinya bahwa pemerintah melalui instansi yang terkait harus melakukan pemeriksaan (audit) terhadap dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Freeport.  Audit keuangan artinya bahwa pemerintah melalui instansi yang terkait harus melakukan pemeriksaan ( audit) di sektor finansial khususnya pengaturan perpajakan, karena selama ini pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, misalnya, Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN. Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat.  Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal antara lain, tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%.[30]
            Keempat, tutup Freeport sebagai solusi bagi masyarakat Papua. Bangsa Papua menjadi korban seumur hidup akibat cengraman Freeport dalam masalah refrendum tahun 1969, sampai sekarang penduduk Papua yang berkeinginan damai harus menjadi korban kepentingan semata freeport. Bukti pengotakan suku-suku. Dahulu freeport menjadikan 7 suku sebagai pemlik hak ulayat. Freeport akar semua persoalan dan perjuangan melawan konflik dimana perusahaan Amerika tersebut harus di tutup. Bagi Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat { Eksekutif Nasional) dalam pers release hari ini bahwa; Freeport adalah pelaku utama kejahatan resistansial yang akan terus menerus terjadi dan dialami rakyat Papua Barat. Maka penutupan total Freeport harus digalang demi terwujudnya Papua Zona Damai.
            Penutupan PT Freeport bukan tanpa risiko. Investor asing bisa saja takut menanamkan modalnya karena kondisi Indonesia dinilai tidak kondusif. Namun juga peringatan buat investor asing untuk menghargai masyarakat dan bangsa Indonesia. Jika kontrak baru dilakukan dan posisi Indonesia diuntungkan, begitu juga masyarakat Papua, tentulah PT Freeport boleh beroperasi lagi. Tapi, kalau "daging"-nya digondol ke Amerika, sementara "kotoran"-nya ditinggal begitu saja, wajar kalau kita mendesak pemerintahan untuk bertin! dak cepat, tepat, dan tegas menutup sementara PT Freeport sebagai salah satu lumbung emas terbesar di dunia.
            Lebih lanjut, menurut mantan Ketua MPR Amien Rais, PT Freeport Indonesia harus ditutup dahulu seiring banyaknya tuntutan dari warga Papua untuk menghentikan operasi perusahaan tambang tersebut pasca konflik antara aparat keamanan perusahaan dengan masyarakat setempat. Hal ini kita nilai sesuatu yang tepat. Ditutup sementara untuk menyelesaikan beragam masalah yang terpendam bagaikan sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Solusinya tidak boleh setengah-setengah tapi harus tegas
Adalah hak masyarakat di Papua untuk mengadukan siapa saja bila, melakukan pelanggaran hukum, termasuk PT Freeport Indonesia yang dinilai semena-mena dalam mengeksploitasi sumber daya alam berupa emas, perak, dan tembaga di Papua sehingga lingkungan di sekitarnya rusak dan tercemar limbah.[31]





Kesimpulan

1.      Ada beberapa pokok permasalahan kasus antara dengan freeport dengan masyarakat papua. Antara lain buruknya pengelolaan sumber daya dari segi kebijakan/ peraturan perundang-undangan, pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, buruknya pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport, adanya pihak lain yang turut menikmati saham Freeport secara inparsial/sepihak, pemiskinan terus berlangsung di wilayah Papua.
2.      Ada beberapa kasus yang pernah terjadi antara freeport dengan masyarakat papua, antara lain 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali KaburWanamon. 17 Maret 2006, Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota Brimob menembakkan senjatanya ke udara di depan Kodim Abepura, 21 Oktober 2011,sekitar tiga orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan Freeport Timika Papua dan lain sebagainya.
3.      Ada beberapa dampak signifikan yang ditimbulkan oleh freeport terhadap masyarakat papua. Antara lain: rusaknya lingkungan, munculnya konflik yang berkepanjangan antara pihak Freeport dengan Masyarakat Papua, terjadinya kesenjangan ekonomi atau terjadi pemiskinan yang terus berlangsung di wilayah Papua, aktivitas pertambangan Freeport secara masif menimbulkan pelanggaran HAM, aktivitas pertambangan Freeport secara masif menimbulkan masalah kesehatan yang serius.
4.      Ada beberapa solusi strategis dalam penyelesaian permasalahan kasus antara freeport dengan masyarakat papua. Antara lain: meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi, perlunya penegasan/ketegasan kebijakan terhadap pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada, melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport, tutup Freeport sebagai solusi bagi masyarakat Papua.
Saran

1.      Pemerintah seharusnya melakukan renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi yang tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia, sesuai konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).
2.      perlunya penegasan/ketegasan kebijakan yang diambil oleh pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang ada sekarang harus menjamin penyelesaian sengketa yang lahir akibat praktik pertambangan.
3.      Pemerintah harus melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport.


[1] Bambang  Sunggono, 2010, Berantas Mafia Konflik, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hlm. 22.
[2] Iriana Astuti , Peran penegak hukum dalam mengatasi konflik masyarakat II, UNS Press, Surakarta. hlm. 70.
[3] Ibid.
[4] “Jati Diri Papua.”, Kompas, 3 November 2011.
[5] “Gejolak Papua Berakar dari Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s . o k e z o n e . c o m / read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a - b e r a k a r - d a r i - ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20 November 2015.
[6] Lihat Fajar Nuryanto, .“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi- Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.
[7] “Otonomi Khusus Tak Jawab Persoalan.”, Kompas, 4 November 2011.
[8] Ibid.
[9] “Pembangunan Papua Buat Siapa?.”, Kompas, 2 November 2011.
[10] Ibid. hlm. 5
[11] “Pendekatan Kesejahteraan Untuk Papua.”, http://www.gatra.com/ nasional-cp/1-nasional/4057-velixpendekatan- kesejahteraan-untukpapua, diakses tanggal 20 November 2015.
[12] Ibid. hlm. 7.
[13] Libatkan Masyarakat, .“Implementasi dan Pencapaian Otonomi Khusus Papua Tak Jelas.”, Kompas, 7 November 2011.

[14] Lihat Fajar Nuryanto, .“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi- Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.
[15] Ibid.
[16] “Pendekatan Kesejahteraan Untuk Papua.”, http://www.gatra.com/ nasional-cp/1-nasional/4057-velixpendekatan- kesejahteraan-untukpapua, diakses tanggal 20 November 2015.
[17] Ibid. hlm. 9.
[18]. Ho-Won Jeong, 2008, Understanding Conflict and Conflict Analisis, London: SAGE Publications Ltd.
[19]“Kesejahteraan Akar Masalah di Papua.”, http://news.okezone.com/ read/2011/11/ 01/337/523408/ kesejahteraan-akar-masalah-dipapua, diakses tanggal 20 November 2015.

[20]  Op.cit. “Gejolak Papua Berakar dari Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s . o k e z o n e . c o m / read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a - b e r a k a r - d a r i - ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20 November 2015.
[21]  Lo.cit.“Jati Diri Papua.”, Kompas, 3 November 2011.
[22] Ibid.
[23] Lo.cit. “Gejolak Papua Berakar dari Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s . o k e z o n e . c o m / read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a - b e r a k a r - d a r i - ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20 November 2015.

[24] Lo.cit. Lihat Fajar Nuryanto, .“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi- Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.

[25] “Gejolak Papua Berakar dari Ketimpangan Kesejahteraan.”, h t t p : / / n e w s . o k e z o n e . c o m / read/2011/10/26/337/520644/ g e j o l a k - p a p u a - b e r a k a r - d a r i - ketimpangan-kesejahteraan, diakses tanggal 20 November 2015.
[26]  Op.cit. “Jati Diri Papua.”, Kompas, 3 November 2011.
[27] Lo.cit.“Kesejahteraan Akar Masalah di Papua.”, http://news.okezone.com/ read/2011/11/ 01/337/523408/ kesejahteraan-akar-masalah-dipapua, diakses tanggal 20 November 2015.

[28] Op.cit. “Pendekatan Kesejahteraan Untuk Papua.”, http://www.gatra.com/ nasional-cp/1-nasional/4057-velixpendekatan- kesejahteraan-untukpapua, diakses tanggal 20 November 2015.
[29] Ibid. hlm. 4.
[30] Op.cit. Lihat Fajar Nuryanto, .“Peningkatan Kesejahteraan Solusi Terbaik Untuk Papua.”, http://www. r a k y a t m e r d e k a o n l i n e . c o m / r e a d / 2 0 1 1 / 0 8 / 0 2 / 3 5 0 6 8 / Peningkatan-Kesejahteraan-Solusi- Terbaik-Untuk-Papua-, diakses tanggal 20 November 2015.

[31] Ibid. hlm. 12.

Postingan Populer