Menggugat Penegakan Hukum di Indonesia! ( Suatu Kajian Kritis dan Solusi Permasalahan Penegakan Hukum di Indonesia)



Menggugat Penegakan Hukum di Indonesia!
( Suatu Kajian Kritis dan Solusi Permasalahan Penegakan Hukum di Indonesia)
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechstaats) yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak-penegak hukum dan hukum yang adil, tegas dan tidak tebang pilih. Mungkin kita tidak lupa dengan istilah “hukum runcing kebawah tumpul keatas”. Itulah istilah yang sangat tepat untuk menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bias melihat kenyataannya? Penulis yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataaan ini.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, hal ini karena penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak seiring sejalan dengan apa yang diinginkan. Hukum di Indonesia tidak menjadi panglima melainkan menjadi alat politik maupun alat kekuasaan. Karena sebagai panglima, hukum harus mampu menjawab, memutuskan, ataupun menyelesaikan suatu kasus atau perkara tanpa terpengaruh oleh tendensi atau kepentingan apapun yang melekat di dalamnya.[1] Akibatnya kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut.[2]

Berdasarkan data Laporan penilaian dan akuntabilitas Jaringan Survei Indonesia menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia di bawah 60% (enam puluh) persen.[3] Itu artinya masyarakat kurang percaya terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia. Untuk melaksanakan penegakan hukum yang baik maka diharapkan aparat penegak hukum tidak sekedar menjadi boneka undang-undang, yang melaksanakan ketentuan undang-undang secara normatif semata, melainkan dibutuhkan Common Sense yang baik oleh aparatur penegak hukum. Common Sense mengedepankan prinsip Sense Of Humanity yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan suatu perkara agar ke depan tidak terjadi lagi perkara Minah-minah yang lain. Mengedepankan peraturan sebagai sesuatu yang serius adalah suatu seni yang kasuistis dan suatu semangat pembelaan hukum (lawyerly virtue) yang ambigu.

Menurut hemat penulis sendiri, permasalahan penegakan hukum di Indonesia, terletak pada 3 faktor, yaitu integritas aparat penegak hukum, produk hukum,. Lebih lanjut Lawrence Friedman mengemukakan 3 aspek yang menjadi dasar keterpurukan hukum suatu negara adalah struktur, substansi dan kultur. Ketiga pisau analisis Friedman tersebut, apabila dikombinasikan dengan keterpurukan penegakan hukum yang ada di Indonesia, maka sangatlah tepat bilamana teori Lawrence Friedmann, menjadi kajian teori analisis penulis, mengingat berbicara mengenai sistem hukum, maka kita tidak akan terlepas dari 3 (tiga) komponen sistem hukum tersebut. Aspek pertama struktur, bahwa analisis terhadap keseluruhan hasil penelitian berupa struktur hukum, terhadap tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Indonesia., disebabkan oleh berbagai faktor antara lain integritas aparat penegak hukum tersebut, rendahnya tingkat pelaksanaan kinerja oleh aparat penegak hukum, serta tidak diaplikasikannya nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas seharihari oleh aparat penegak hukum.

Aspek yang kedua adalah keterpurukan hukum dalam hal substansi hukum, yaitu keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sudah ketinggalan zaman dan merupakan produk peninggalan penjajah Belanda, sehingga dirasakan kurang aspiratif dalam menyerap keinginan masyarakat Indonesia, dan tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.  [4]Selanjutnya aspek yang ketiga adalah keterpurukan hukum dari aspek Kultur Hukum. Kebiasaan-kebiasaan atau praktek suap menyuap merupakan kebiasan dalam penegakan hukum di Indonesia aparat penegak hukum di Indonesia belum bersih dari praktek suap-menyuap.

 Ketiga pisau analisis Friedman tersebut, menjadi kajian teori analisis penulis, mengingat berbicara mengenai sistem hukum, maka kita tidak akan terlepas dari 3 (tiga) komponen sistem hukum tersebut. Dari kajian penulis tersebut permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukanlah hanya semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Untuk meletakkan pondasi penegakan hukum, maka pilar yang utama adalah penegak hukum yang mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang baik.

Mencermati berbagai permasalahan penegakan hokum di Indonesia, Penulis menggagas beberapa solusi penegakan hokum di Indonesia antara lain, pertama perlu dibentuk konsepsi system hukum Indonesia, yang penulis sebut dengan Indonesia Juripridence  yang bersifat united legal frame work dan united legal opinion (Kesatuan pandangan) di antara aparat penegak hukum sehingga perlu dibentuk Undang-Undang sinergitas terpadu dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kedua, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.

Ketiga, dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum.

Keempat, perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum.

Kelima, perlu dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Keenam, membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, JaksadanPolisi.

Namun, patut dicermati bahwa solusi yang digagas penulis tersebut untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat  berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (clean government), karena penegakan hukum (law enforcement) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara (lapuissance de executrice) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.





DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Ali, Keterpurukan hukum di Indonesia, Penyebab dan solusinya, Ghalia Indonesia, 2001.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan hukum pidana dalam
              penanggulangan kejahatan, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2010










[1] Ahmad Ali, Keterpurukan hukum di Indonesia, Penyebab dan solusinya, Ghalia Indonesia, 2001. Hlm, 22.

[2]  Achmad., Ibid. hlm 24.
[3]Jaringan Survei Indonesia, 2011, Diakses http://jsi.or.id/index.php/208-gbkp/bacaan-populer/319-masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia-saat-ini-runcing-kebawah-tumpul-keatas-quo-vadis-penegakkan-hukum#sthash.bET9J729.dpuf.

[4] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan hukum pidana dalam
penanggulangan kejahatan, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2010. Hlm.,47.


Postingan Populer