Menggugat Penegakan Hukum di Indonesia! ( Suatu Kajian Kritis dan Solusi Permasalahan Penegakan Hukum di Indonesia)
Menggugat Penegakan Hukum di
Indonesia!
(
Suatu Kajian Kritis dan Solusi Permasalahan Penegakan Hukum di Indonesia)
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Indonesia adalah
Negara hukum (rechstaats) yang
senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara
dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya
dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak-penegak
hukum dan hukum yang adil, tegas dan tidak tebang pilih. Mungkin kita tidak
lupa dengan istilah “hukum runcing kebawah tumpul keatas”. Itulah istilah yang
sangat tepat untuk menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Apakah
kita semua merasakannya? Apakah kita bias melihat kenyataannya? Penulis yakin
pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataaan ini.
Sudah menjadi rahasia umum
bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, hal ini karena penegakan
hukum di Indonesia seringkali tidak seiring sejalan dengan apa yang diinginkan.
Hukum di Indonesia tidak menjadi panglima melainkan menjadi alat politik maupun
alat kekuasaan. Karena sebagai panglima, hukum harus mampu menjawab,
memutuskan, ataupun menyelesaikan suatu kasus atau perkara tanpa terpengaruh
oleh tendensi atau kepentingan apapun yang melekat di dalamnya.[1]
Akibatnya kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai
kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan
dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan
berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga
lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan
berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan
bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai
jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan
hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena
hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk
melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak
saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga
dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat
pembaharuan masyarakat, telah
berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum
yang morat-marit dan carut marut.[2]
Berdasarkan data Laporan penilaian dan
akuntabilitas Jaringan Survei Indonesia menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan
hukum di Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia
terhadap penegakan hukum di Indonesia di bawah 60% (enam puluh) persen.[3]
Itu artinya masyarakat kurang percaya terhadap sistem hukum dan aparat penegak
hukum di Indonesia. Untuk melaksanakan penegakan hukum yang baik maka
diharapkan aparat penegak hukum tidak sekedar menjadi boneka undang-undang,
yang melaksanakan ketentuan undang-undang secara normatif semata, melainkan
dibutuhkan Common Sense yang baik oleh aparatur penegak hukum. Common
Sense mengedepankan prinsip Sense Of Humanity yang dibutuhkan oleh
aparat penegak hukum dalam penanganan suatu perkara agar ke depan tidak
terjadi lagi perkara Minah-minah yang lain. Mengedepankan peraturan sebagai
sesuatu yang serius adalah suatu seni yang kasuistis dan suatu semangat pembelaan
hukum (lawyerly virtue) yang ambigu.
Menurut hemat penulis sendiri, permasalahan
penegakan hukum di Indonesia, terletak pada 3 faktor, yaitu integritas aparat
penegak hukum, produk hukum,. Lebih lanjut Lawrence Friedman mengemukakan 3
aspek yang menjadi dasar keterpurukan hukum suatu negara adalah struktur,
substansi dan kultur. Ketiga pisau analisis Friedman tersebut, apabila
dikombinasikan dengan keterpurukan penegakan hukum yang ada di Indonesia, maka
sangatlah tepat bilamana teori Lawrence Friedmann, menjadi kajian teori
analisis penulis, mengingat berbicara mengenai sistem hukum, maka kita tidak
akan terlepas dari 3 (tiga) komponen sistem hukum tersebut. Aspek pertama struktur, bahwa analisis
terhadap keseluruhan hasil penelitian berupa struktur hukum, terhadap tingkat
ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Indonesia., disebabkan
oleh berbagai faktor antara lain integritas aparat penegak hukum tersebut,
rendahnya tingkat pelaksanaan kinerja oleh aparat penegak hukum, serta tidak
diaplikasikannya nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas seharihari oleh
aparat penegak hukum.
Aspek yang kedua adalah keterpurukan hukum dalam hal substansi hukum, yaitu
keseluruhan aturan hukum, norma hukum dan asas hukum, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis sudah ketinggalan zaman dan merupakan produk peninggalan
penjajah Belanda, sehingga dirasakan kurang aspiratif dalam menyerap keinginan
masyarakat Indonesia, dan tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. [4]Selanjutnya
aspek yang ketiga adalah keterpurukan
hukum dari aspek Kultur Hukum. Kebiasaan-kebiasaan atau praktek suap menyuap
merupakan kebiasan dalam penegakan hukum di Indonesia aparat penegak hukum di
Indonesia belum bersih dari praktek suap-menyuap.
Ketiga
pisau analisis Friedman tersebut, menjadi kajian teori analisis penulis,
mengingat berbicara mengenai sistem hukum, maka kita tidak akan terlepas dari 3
(tiga) komponen sistem hukum tersebut. Dari kajian penulis tersebut
permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukanlah hanya
semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal
dari faktor aparat penegak hukumnya. Untuk meletakkan pondasi penegakan hukum,
maka pilar yang utama adalah penegak hukum yang mampu menjalankan tugasnya
dengan integritas dan dedikasi yang baik.
Mencermati berbagai permasalahan penegakan
hokum di Indonesia, Penulis menggagas beberapa solusi penegakan hokum di
Indonesia antara lain, pertama perlu
dibentuk konsepsi system hukum Indonesia, yang penulis sebut dengan Indonesia Juripridence
yang bersifat united legal frame
work dan united legal opinion (Kesatuan pandangan) di antara aparat penegak
hukum sehingga perlu dibentuk Undang-Undang sinergitas terpadu dalam
pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kedua, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari
segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang
ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.
Ketiga, dibentuknya suatu lembaga
yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur
masyarakat luas yang cerdas (non
Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses
penegakan hukum ( law enforcemen’ )
dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya
sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau
melanggar proses penegakan hukum.
Keempat, perlu dilakukannya
standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi
Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar
penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum.
Kelima, perlu dilakukannya
sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas
sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat
dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan
diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan
Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan
terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan
dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di
negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
Keenam, membangun tekad (komitmen)
bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat
lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur
Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, JaksadanPolisi.
Namun, patut dicermati bahwa
solusi yang digagas penulis tersebut untuk membangun sistem penegakan hukum
yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari
Pemerintahan yang bersih (clean government),
karena penegakan hukum (law enforcement)
adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara (lapuissance de executrice) harus
menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini
institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya
institusi penegakan hukum merupakan platform
dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat
indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa
Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum (
‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran
yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari
masyarakat, tanpa itu penegakan hukum
yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Ali, Keterpurukan hukum di Indonesia, Penyebab dan solusinya, Ghalia
Indonesia, 2001.
Barda
Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan hukum pidana dalam
penanggulangan kejahatan,
Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2010
Jaringan
Survei Indonesia, 2011, Diakses http://jsi.or.id/index.php/208-gbkp/bacaan-populer/319-masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia-saat-ini-runcing-kebawah-tumpul-keatas-quo-vadis-penegakkan-hukum#sthash.bET9J729.dpuf.
[1] Ahmad
Ali, Keterpurukan hukum di Indonesia, Penyebab dan solusinya, Ghalia
Indonesia, 2001. Hlm, 22.
[2] Achmad., Ibid.
hlm 24.
[3]Jaringan
Survei Indonesia, 2011, Diakses http://jsi.or.id/index.php/208-gbkp/bacaan-populer/319-masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia-saat-ini-runcing-kebawah-tumpul-keatas-quo-vadis-penegakkan-hukum#sthash.bET9J729.dpuf.
[4] Barda
Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan hukum pidana dalam
penanggulangan
kejahatan, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2010.
Hlm.,47.