MENGANALISIS LOGIKA DIBALIK KEMACETAN HUKUM DI INDONESIA



MENGANALISIS LOGIKA DIBALIK KEMACETAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbicara mengenai negara hukum, tentu tidak terlepas dari pembicaraan mengenai hak-hak konstitusional Warga Negara. Negara hukum dan hak-hak konstitusional memiliki keterkaitan atau hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, hal ini bisa dilihat dari ciri-ciri suatu negara hukum yang mencerminkan esensi dari negara hukum itu sendiri.[1]
Salah satu cara untuk memperjuangkan “hak” bagi setiap warga negara sebagai penyandang hak dan kewajiban adalah berjuang melalui jalur hukum. Begitu juga dengan “keadilan” yang secara theoritis merupakan cita-cita hukum. Hukum adalah rule of the game bagi semua interaksi manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Tentunya agar masyarakat menghormati hukum tidak dapat tidak hukum itu harus berwibawa agar dapat dipatuhi oleh semua subyek hukum. Namun dalam kenyataannya masyarakat cenderung tidak patuh pada hukum karena wibawa hukum “tidak ada”.
Wibawa hukum sebagian besar terletak pada konsistensi para Penegak Hukum itu sendiri yang memang dirasakan kurang berwibawa. Seperti orang bijak berkata : “sebaik-baik hukum yang dibuat dan diberlakukan disuatu negara jika Penegak Hukumnya brengsek maka sama dengan brengseknya hukum itu sendiri”. Nah, kalau “hukum” tidak lagi memperikan kepastian bagi seseorang untuk memperoleh haknya, dan/atau kalau “hukum” tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara terhormat untuk memperoleh keadilan, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung menggunakan cara yang kedua yaitu dengan menggunakan “kekerasan” yang nota bene dengan cara main hakim sendiri ( eigen rechting ).[2]
Bila suatu negara dalam kehidupan masyarakatnya lebih dominan berlaku hukum rimba ketimbang hukum normatif yang legal formal maka masyarakat tersebut akan cenderung tunduk kepada kelompok-kelompok atau perorangan yang mempunyai kekuatan phisik, seperti kelompok tertentu yang mempunyai basis massa yang kuat atau kelompok-kelompok premanisme. Dimana setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat akan cenderung diselesaikan dengan cara-cara yang berbau kekuatan phisik. Agaknya main hakim sendiri atau penyelesaian masalah melalui kekuatan phisik sudah menjadi megatrend dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam kehidupan sosial-politik yang lebih mengandalkan “kekuatan phisik” atau berorientasi pada basis massa yang kuat dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya ketimbang menjual program-program partai atau kelompoknya. Sedang dalam kehidupan sosial ekonomi ditandai dengan banyaknya muncul debt kolektor dan/atau menggunakan kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai kekuatan phisik yang ditakuti ketimbang menyelesaikan masalah ekonominya melalui negosiasi dan hukum.[3]
Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Maka dalam membangun masarakat madani yang sadar dan patuh pada hukum Pemerintah harus secepatnya membangun moral force (kekuatan moral) yang dimulai dari para Penegak Hukum dengan mensosialisasikan hakikat perlunya hukum dipatuhi oleh masyarakat dibarengi dengan menindak secara tegas setiap anggota / kelompok masyarakat yang melakukan cara main hakin sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mereka hadapi. [4]Memang hal itu tidaklah mudah karena budaya main hakim sendiri masih sering terjadi dikalangan Penegak Hukum itu sendiri. Inilah suatu problema dilematis kronis yang sedang kita hadapi. Yang pasti jangan biarkan kita mempertanyakan masalah penegakan hukum di Indonesia ini kepada rumput yang bergoyang.
A. Alasan Orang Enggang Berhubungan dengan Polisi

Bagi sebagian orang, polisi di indonesia memiliki citra yang sangat buruk, sedangkan bagi sebagian yang lainnya polisi di indonesia memiliki citra yang baik.  Memang merupakan sesuatu hal yang wajar di dalam suatu kumpulan orang banyak terdapat oknum-oknum yang memiliki perilaku yang tidak baik.  Walaupun Kepolisian Republik Indonesia memiliki tujuan serta visi misi yang baik, namun tetap saja ada oknum yang perilakunya tidak mencerminkan sebagai anggota polisi yang baik.  Perilaku oknum-oknum kepolisian yang tidak bersahabat dengan masyarakat membuat masyarakat menggeneralisir bahwa perilaku semua polisi adalah sama saja.  [5]Padahal belum tentu demikian adanya.  Walaupun mungkin saja jumlah anggota polisi yang tidak baik ada banyak, namun pasti ada saja anggota polisi yang berhati mulia.  Polisi-polisi yang baik mungkin saja selalu berupaya  menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.  Walau terkadang terpaksa melakukan sesuatu yang tidak baik karena ditugaskan oleh pimpinannya walaupun merasa tidak sesuai dengan hati nurani.
Ada banyak faktor penyebab masyarakat enggan untuk berhubungan dengan polisi.  Di antaranya adalah beberapa pandangan negatif masyarakat sebagai berikut di bawah ini :[6]
1.      Polisi  Materialistis
Banyak orang yang enggan mengurus sesuatu di kepolisian karena menganggap polisi itu mata duitan.  Mau urus ini itu harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu secara langsung maupun tidak langsung agar tidak dipersulit.  Mau lapor pengaduan, urus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dll.

2.      Polisi Mempersulit Proses Segala Sesuatu


Budaya di negara kita Indonesia yang pemerintahnya masih dianggap suka mempersulit warga masyarakatnya sendiri sudah pasti akan berimbas ke polisi.  Polisi pun tidak luput dari anggapan masyarakat yang negatif tersebut.  Proses yang berbelit-belit serta banyaknya tahapan yang harus dijalankan seseorang dalam mengurus sesuatu .
3.      Polisi yang Tidak Banyak Membantu

Orang Indonesia lebih suka tidak melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya karena merasa tidak ada gunanya melapor ke polisi.  Polisi yang sibuk dengan berbagai tugas-tugasnya serta jumlah anggota polisi yang sangat terbatas mambuat para korban tindak kriminal malas melapor ke kantor polisi.  Belum lagi adanya isu tentang polisi yang meminta uang dari pelapor untuk membantu proses penyidikan serta polisi yang meminta sejumlah uang kepada korban yang ingin mengambil barang bukti kejahatan.  Jadi bukan hal yang langka di negara kita di mana banyak pelaku tindakan kriminalitas dihakimi massa karena ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.

4.      Sulit Menarik Laporan Pengaduan

Sekali melapor maka proses hukum akan terus berjalan hingga ke persidangan di pengadilan dan akhirnya berakhir dengan vonis pengadilan pada pelaku.  Apabila di tengah jalan pelaku dan korban sama-sama beritikad baik ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, maka kemungkinan besar polisi tidak akan mau memprosesnya.
5.      Saksi Bisa Menjadi Tersangka

Banyak orang yang menghindar menjadi saksi suatu tindak kejahatan karena takut turut menjadi korban tindak kejahatan akibat dari tidak jelasnya perlindungan saksi oleh kepolisian.  Menjadi saksi pun juga repot karena harus meluangkan banyak waktu untuk memberikan kesaksian di kepolisian dan pengadilan.  Saksi bisa saja terzalimi oleh pelaku kejahatan yang memiliki pengaruh yang sangat kuat.  Belum lagi adanya berita yang tentang saksi yang menjadi tersangka menambah keengganan banyak orang untuk menjadi saksi tindak kriminalitas di indonesia. Apabila polisi Indonesia tidak mampu mengubah pandangan masyarakatnya, jangan salahkan masyarakat jika masyarakat menjaga seperti jarak dengan polisi.  Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi Polri untuk segera berbenah diri secara menyeluruh untuk memperbaiki citranya.

B. Alasan  Orang Cenderung Main Hakim Sendiri
Mengapa warga memilih bertindak di luar hukum ketika menghadapi begal dan sejenisnya? Satu alasan adalah pudarnya kepercayaan publik kepada kepolisian. Kinerja kepolisian sering dianggap lemah, baik di level imbauan dan pendekatan, pencegahan, maupun represi. Alasan lainnya, warga ingin memberikan efek jera kepada maling. Selain itu, memukuli pencuri hingga mati dianggap sebagai pencarian keadilan berbiaya murah.
Membalas pelanggar hukum dengan cara melanggar hukum tak bisa dibenarkan dan harus dihukum. Sebagai negara hukum, kita semua perlu mencegah tindakan main hakim sendiri supaya tak mendarah daging di masyarakat Indonesia. Upaya itu minimal bisa dilakukan di dua level, yakni kepolisian dan masyarakat.  Kepolisian merupakan garda depan pemerintah dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum. Polisi sering tidak mampu dan mau menjalankan fungsi tersebut. Masalah kemampuan bisa diatasi dengan meningkatkan kapasitas polisi melalui pelatihan dan pendidikan serta penambahan anggota dan anggaran operasional polisi. Kemauan polisi dapat dikelola melalui mekanisme penghargaan dan sanksi. Apresiasi bisa berbentuk kenaikan pangkat dan jabatan. Imbalan negatif berupa penurunan pangkat serta jabatan dan pemecatan. [7]
Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya. Main hakim sendiri bukanlah cermin masyarakat demokratis. Demokrasi Indonesia bisa tumbang jika kita cenderung memilih cara kekerasan dalam mengelola konflik. Masyarakat harus menahan diri dan mencari keadilan di meja hijau. [8]Jika rasa aman dan keadilan belum ditemukan, kita bisa mencarinya melalui institusi-institusi formal yang disediakan demokrasi. Para pelaku kriminal merupakan bagian dari masyarakat yang butuh dibina, bukan dibinasakan. Mengelola konflik dengan cara nirkekerasan butuh kemauan, kemampuan, dan kesabaran dari semua pihak. Jika kita mengabaikan proses tersebut, pemerintah dan masyarakat sedang mengalami pembusukan.

C. Alasan Mengapa Proses Hukum Dijadikan Lahan Bisnis
Mark galanter, seorang yuris Amerika pernah berujar Why the have come out a head. Mengapa orang berpunya selalu saja tampil ke depan? Pepatah itulah yang cocok bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik seakan tak percaya dengan semua institusi penegakan hukum. Kalau ada uang semua akan berjalan lancar. Persoalannya penegakan hukum terlalu gampang dinilai dengan uang. Penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim sebagai pejabat yang memutus sanksi tindak pidana digerakkan oleh dinamisasi penjahat kelas kakap yang berkocek tebal.[9]
Hukum bukan alat pembaharu. Hukum bukan melindungi pihak yang lemah. Oleh karena kekuatan penegakan hukum tercipta melalui power dan uang (baca:bisnis). Jangan heran kalau publik selalu menciptakan pengadilan jalanan. Pencuri sandal akan dihakimi massa, kemudian mati terbaring tak berdaya di rumah sakit. Aparat penegak hukum akan dihadapkan pada dimensi antara memilih law enforncement atau gratifikasi (penyogokan uang dengan iming-iming kebebasan).  [10]
Penyidik, penuntut, hakim tinggal memilih menerapkan Pasal-Pasal yang mana, Pasal yang lebih menjamin kebebasan tersangka, terdakwa, atau terpidana, keadilan yang menjadi tujuan (goal) hukum secara kasat mata tercapai dalam keadilan normatif. Keadilan yang dimaksud adalah bukan keadilan hati nurani. Bukan keadilan yang terejawantahkan sebagai penegak hukum yang menjalankan peraturan sebagai kecerdasan representasi ketuhanan dari aparat penegak hukum.
Keadilan yang diharapkan oleh publik bukanlah keadilan bagai sarang laba-laba. Yang hanya mampu menjangkau dan menindas mereka yang tak berdaya, mereka yang lemah, meraka yang tidak mapan.
Roda penegakan hukum yang pada awalnya bebas dipengaruhi oleh stratifikasi sosial menjelma menjadi kekuatan perputaran alat produksi ekonomi seperti ramalan Karl Marx. Brigham (2000) pernah mengemukakan opini publik dan media sebagai salah satu elemen yang mempengaruhi penegakan hukum, terutama hasil putusan oleh hakim di pengadilan. Setidaknya penting untuk juga melihat pada intervensi partai politik yang berkuasa, partai politik yang dominan di parlemen (legislatif). Betulkah pengadilan menjadi institusi mandiri, tanpa campur tangan eksekutif? Nampaknya negara kita tidak akan mampu menegakkan hukum. Terlebih mengembalikan kepercayaan publik pada institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Bukan perkara muda jikalau pemerintah (presiden) selalu mengatakan tidak ingin mengintervensi kepolisian dan kejaksaan, padahal kepolisian dan kejaksaan adalah juga lembaga eksekutif yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif (pemerintah).[11]


D. Alasan Mengapa Terjadi Mafia Dalam Proses Hukum

Dewasa ini di negara kita sedang ramai di bicarakan di media-media baik lokal atau pun nasional mengenai “Mafia Hukum”. Sering terdengar kata mafia hukum bahkan sudah tidak asing ini kita membicarakan tentang mafia hukum. Namun sebagian orang yang membicarakan tentang mafia hukum tersebut tidak mengetahui apa arti dari istilah “mafia hukum” tersebut. Dilihat dari asal kata “M.A.F.I.A” berasal dari negara Itali,yaitu “Morte Alla Francia Italia Anela” yang artinya “bunuh orang-orang Perancis adalah seruan Italia” (“Mafia” Fred ICoke). Secara definitif, definisi “Mafia” adalah organisasi politik patriotik, yang berasal dari Kota Palermo Italia Tahun 1928, yang dibentuk untuk membebaskan Sicilia dari dominasi asing (Perancis), dan untuk tercapainya tujuan itu diputuskan berdirinya organisasi “Mafia”.[12]

Seiring dengan perkembangan zaman, pada abad ke XV organisasi mafia ini mulai mengembangkan kegiatannya di bidang kejahatan. Pada tahun 1860, Mafia mengembangkan organisasi di Sicilia di bidang kejahatan, pada tahun ini juga Mafia asal Sicilia ini mengembangkan organisasinya sampai ke negara Amerika Serikat, khususnya di New Orlens, dengan menggunakan nama Cosa Nostra. Dari sejarah Mafia tersebut, sampai terkenal setiap ada tindakan kejahatan di istilahkan dengan kata mafia, di Indonesia banyak oknum yang menjadi mafia di bidangnya masing-masing. Dengan terungkapnya mafia hukum maka dibentuklah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satuan Petugas Pemberantasan Mafia Hukum). [13]
Pada tahun 2010, terdapat beberapa sasaran Satgas Mafia Hukum yang harus diberantas, antara lain: Mafia Peradilan, Mafia Korupsi, Mafia Pajak dan Bea Cukai, Mafia Kehutanan, Mafia Pertambangan & energy, Mafia Narkoba, Mafia Tanah, Mafia Perbankan & Pasar Modal, dan Mafia Perikanan. Pada Mafia Pajak, terjadi pola seperti ini, dari wajib pajak selanjutnya menghitung sendiri kemudian melapor kepada petugas pajak, dari petugas pajak mafia pajak tersebut menyalahkan perhitungan pajaknya dan meminta wajib pajak membayar pajak lebih tinggi dari situlah terjadi negosiasi dan membayar pajak melalu Markus Mafia pajak (makelar khusus mafia pajak). Disini peranan Markus Mafia pajak antara lain: menjadi penghubung antara wajib pajak bermasalah dengan pejabat di kantor pajak, kantor keberatan pajak dan banding serta pengadilan pajak, karena kedekatannya dengan pejabatnya dan menjadi konsultan pajak bagi wajib pajak bermasalah.
Tidak jauh berbeda dengan Mafia Pajak, pada Mafia Peradilan yang dituju dari Mafia-mafia Peradilan tersebut adalah uang lebih dari si klien. Pola-pola dalam praktik Mafia Peradilan terdapat beberapa tahap yang terjadi di dalamnya. Pada tahap penyelidikan, pertama di dalam praktik Mafia Peradilan terdapat permintaan uang jasa, jadi laporan akan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa. Selain itu, terdapatnya penggelapan perkara, yaitu dimana penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi. Selanjutnya, pada tahap penyidikan terdapat adanya negosiasi perkara, dimana di dalamnya terdapat tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda, kemudian menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Selain itu, pada tahap penyidikan terdapat pula pemerasan yang dilakukan oleh polisi, prosesnya tersangka dianiaya terlebih dahulu agar mau kooperatif dan menyerahkan sejumlah uang, setelah itu mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai. Sampai kepada pengaturan ruang tahanan pun dibelakangnya terdapat dalang Mafia peradilan, di dalam penempatan ruang tahanan menjadi ajang tawar menawar.
Di dalam tahap penyidikan secara rinci dapat dijelaskan banyak praktik-praktik mafia peradilan antara lain:[14]
1.      Pemerasan, penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai. Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, yang pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.
2.      Negosiasi Status, di dalam proses ini perubahan status tahanan seorang tersangka menjadi ajang tawar menawar.
3.      Pelepasan tersangka, melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
4.      Penggelapan perkara, berkas perkara dapat diberhentikan jika memberikan sejumlah uang. Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus”, sehingga tidak tercatat dalam register.
5.      Negoisasi perkara, di dalam proses ini, proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa. Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara, rekanan jaksa. Disini berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar menawar.
6.      Pengurangan tuntutan, tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan sejumlah uang. Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan. Selain itu juga, pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.
Dalam praktik mafia peradilan di persidangan di dalamnya terdapat, pemintaan uang jasa, pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan. Dapat menentukan majelis hakim sendiri atau menggunakan jasa panitera pengadilan. Negoisasi putusan juga menjadi praktik para mafia peradilan, dimana sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa, yang berujung pada vonis hakim. Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besar hukuman serta uang yang harus dibayarkan. Pada tahap banding perkara, terdapat aksi-aksi nakal praktik mafia hukum pertama negosiasi putusan, pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar menawar hukuman. Kedua, penundaan eksekusi, pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.
Praktik mafia hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai berikut; pungutan bagi pengunjung, uang cuti, menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana, bisa mendapatkan perlakuan istimewa. Semua Mafia Hukum ini dapat diberantas dengan cara Reformasi pada lembaga penegak hukum. Kultur kepolisian selama ini lebih menonjolkan sikap represif, arogan, ekslusif dan merasa paling benar, semua paradigma itu harus diubah dengan menegakkan norma demokrasi seperti equality, fairness, dan transparency. Tugas dan wewenang kepolisian yang begitu luas harus dipangkas. Harus dilakukan revisi UU Kepolisian dengan memfokuskan wewenang kepolisian sebagai penegak hukum, penjaga ketertiban dan keamanan, dan pelayan publik. Implementasi reformasi Polri cenderung bersifat konvensional, karena hal berikut : Pelaksanaannya masih top down, Tidak disertai ruang bagi satuan bawah untuk melakukan inovasi, Tidak disertai reward dan punishment, Tidak disertai jaminan bahwa setiap pergantian pimpinan tidak akan terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan pimpinan sebelumnya.
Secara keseluruhan Reformasi Polri harus menyangkut masalah strategis, yang mencakup di dalamnya yaitu, mendudukan fungsionalitas kepolisian dalam system ketatanegaraan, membenahi dan mengembangkan profesionalisme kepolisian, dan membangun lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan tugas polisi sehari-hari.
Reformasi yang harus dijalankan oleh Kejaksaan antara lain, yaitu harus ada standar profesi jaksa menyangkut keahlian dan pengetahuan, organisasi kejaksaan ideal sesuai dengan fungsi dan tugas tiap pimpinan, sistem pengawasan kejaksaan harus transparan, akuntabel, dan membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, reward dan punishment yang intinya memberi sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran dan member penghargaan terhadap yang berprestasi, revisi pada KUHAP yang menciptakan system peradilan terpadu, KUHAP yang ada sekarang membuka peluang makelar kasus karena proses penyidikan, penuntutan, sampai ke pelimpahan ke pengadilan memakan waktu yang cukup lama dan tidak ada ketentuan yang mengatur hal-hal mana dalam proses hukum tersebut yang harus dibuka ke publik.
Didalam tubuh KPK juga harus diadakan reformasi secara menyeluruh. Di dalam reformasi tersebut, harus ada fokus pilihan penindakan dan sasaran kasus korupsi yang harus ditangani supaya jangan tumpang tindih dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, batasan Rp. 1 Milyar terlalu kecil sehingga harus dinaikkan. Jaminan perlindungan saksi dapat didampingi pengacara. Dalam hal penyadapan secara ketentuan untuk menghindari kesewenang-wenangan perlu persetujuan pengadilan.
Perlu diperhatikan juga LPSK untuk mereformasi lembaga tersebut. Di dalamnya ketentuan syarat dan tata cara pemberian perlindungan saksi dan koban, harus ada kriteria saksi dan korban yang bisa diberi perlindungan untuk menghindari jangan sampai pelaku kejahatan pelanggar HAM dan korupsi diberi perlindungan. Selain itu, harus ada ketegasan bahwa anggota LPSK tidak boleh merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan. Dari keseluruhan informasi tentang Mafia Hukum ini, dapat kita ketahui mengenai sejarah mafia hukum sampai dengan penanganan reformasi di semua tubuh Lembaga Penegak keadilan untuk menghentikan kegiatan mafia hukum tersebut

SUMBER REFERENSI:
Bambang  Sunggono, 2010, Berantas Mafia Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Iriana Astuti , Peran Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana bagian II, UNS Press, Surakarta.
J. Supranto, 2003, Hukum dan Ekonomi. Rineka Cipta, Jakarta.
Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta. 
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Jakarta. 
Ronny Hanitijo Soemitro Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Realitas  Hukum di Indonesia, PT. Eresco, Bandung


[1] Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta, h. 92. 
[2]Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Jakarta, h. 47.  
[3] Wirjono Prodjodikoro, 1989, Realitas  Hukum di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, hlm. 1.
[4] Ibid.
[5] Iriana Astuti , Peran Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana bagian II, UNS Press, Surakarta, hlm, 33
[6] Ibid.
[7] Ronny Hanitijo Soemitro Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta, h. 134.
[8] Ibid.
[9] J. Supranto, 2003, Hukum dan Ekonomi. Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 23.
[10]  Ibid.hlm 25.
[11] J. Supranto, 2003, Ibid. hlm. 27.
[12] Bambang Sunggono, 2010, Berantas Mafia Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. hlm. 21.

[13] Ibid.
[14] Ibid. hlm. 23.

Postingan Populer