MENGANALISIS LOGIKA DIBALIK KEMACETAN HUKUM DI INDONESIA
MENGANALISIS
LOGIKA DIBALIK KEMACETAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh:
Muh Ruslan
Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum, yang secara tegas telah dinyatakan
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Berbicara mengenai negara hukum, tentu tidak terlepas dari pembicaraan
mengenai hak-hak konstitusional Warga Negara. Negara hukum dan hak-hak
konstitusional memiliki keterkaitan atau hubungan yang sangat erat dan tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya, hal ini bisa dilihat dari ciri-ciri suatu
negara hukum yang mencerminkan esensi dari negara hukum itu sendiri.[1]
Salah satu
cara untuk memperjuangkan “hak” bagi setiap warga negara sebagai penyandang hak
dan kewajiban adalah berjuang melalui jalur hukum. Begitu juga dengan
“keadilan” yang secara theoritis merupakan cita-cita hukum. Hukum adalah rule of the game bagi semua interaksi
manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Tentunya agar masyarakat
menghormati hukum tidak dapat tidak hukum itu harus berwibawa agar dapat
dipatuhi oleh semua subyek hukum. Namun dalam kenyataannya masyarakat cenderung
tidak patuh pada hukum karena wibawa hukum “tidak ada”.
Wibawa hukum
sebagian besar terletak pada konsistensi para Penegak Hukum itu sendiri yang
memang dirasakan kurang berwibawa. Seperti orang bijak berkata : “sebaik-baik
hukum yang dibuat dan diberlakukan disuatu negara jika Penegak Hukumnya
brengsek maka sama dengan brengseknya hukum itu sendiri”. Nah, kalau “hukum”
tidak lagi memperikan kepastian bagi seseorang untuk memperoleh haknya,
dan/atau kalau “hukum” tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara terhormat untuk
memperoleh keadilan, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung
menggunakan cara yang kedua yaitu dengan menggunakan “kekerasan” yang nota bene
dengan cara main hakim sendiri ( eigen
rechting ).[2]
Bila suatu
negara dalam kehidupan masyarakatnya lebih dominan berlaku hukum rimba
ketimbang hukum normatif yang legal formal maka masyarakat tersebut akan
cenderung tunduk kepada kelompok-kelompok atau perorangan yang mempunyai
kekuatan phisik, seperti kelompok tertentu yang mempunyai basis massa yang kuat
atau kelompok-kelompok premanisme. Dimana setiap persoalan yang muncul dalam
masyarakat akan cenderung diselesaikan dengan cara-cara yang berbau kekuatan
phisik. Agaknya main hakim sendiri atau penyelesaian masalah melalui kekuatan
phisik sudah menjadi megatrend dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik
dalam kehidupan sosial-politik yang lebih mengandalkan “kekuatan phisik” atau
berorientasi pada basis massa yang kuat dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya
ketimbang menjual program-program partai atau kelompoknya. Sedang dalam
kehidupan sosial ekonomi ditandai dengan banyaknya muncul debt kolektor
dan/atau menggunakan kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai kekuatan phisik
yang ditakuti ketimbang menyelesaikan masalah ekonominya melalui negosiasi dan
hukum.[3]
Semua
fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung
menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan
setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak
efektif. Maka dalam membangun masarakat madani yang sadar dan patuh pada hukum
Pemerintah harus secepatnya membangun moral
force (kekuatan moral) yang dimulai dari para Penegak Hukum dengan
mensosialisasikan hakikat perlunya hukum dipatuhi oleh masyarakat dibarengi
dengan menindak secara tegas setiap anggota / kelompok masyarakat yang
melakukan cara main hakin sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum
yang mereka hadapi. [4]Memang
hal itu tidaklah mudah karena budaya main hakim sendiri masih sering terjadi
dikalangan Penegak Hukum itu sendiri. Inilah suatu problema dilematis kronis
yang sedang kita hadapi. Yang pasti jangan biarkan kita mempertanyakan masalah
penegakan hukum di Indonesia ini kepada rumput yang bergoyang.
A.
Alasan Orang Enggang Berhubungan dengan Polisi
Bagi
sebagian orang, polisi di indonesia memiliki citra yang sangat buruk, sedangkan
bagi sebagian yang lainnya polisi di indonesia memiliki citra yang baik.
Memang merupakan sesuatu hal yang wajar di dalam suatu kumpulan orang
banyak terdapat oknum-oknum yang memiliki perilaku yang tidak baik.
Walaupun Kepolisian Republik Indonesia memiliki tujuan serta visi misi
yang baik, namun tetap saja ada oknum yang perilakunya tidak mencerminkan
sebagai anggota polisi yang baik.
Perilaku oknum-oknum kepolisian yang tidak bersahabat dengan masyarakat
membuat masyarakat menggeneralisir bahwa perilaku semua polisi adalah sama
saja. [5]Padahal
belum tentu demikian adanya. Walaupun mungkin saja jumlah anggota polisi
yang tidak baik ada banyak, namun pasti ada saja anggota polisi yang berhati
mulia. Polisi-polisi yang baik mungkin saja selalu berupaya
menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Walau
terkadang terpaksa melakukan sesuatu yang tidak baik karena ditugaskan oleh
pimpinannya walaupun merasa tidak sesuai dengan hati nurani.
Ada
banyak faktor penyebab masyarakat enggan untuk berhubungan dengan polisi.
Di antaranya adalah beberapa pandangan negatif masyarakat sebagai berikut
di bawah ini :[6]
1.
Polisi
Materialistis
Banyak
orang yang enggan mengurus sesuatu di kepolisian karena menganggap polisi itu
mata duitan. Mau urus ini itu harus memberikan sejumlah uang terlebih
dahulu secara langsung maupun tidak langsung agar tidak dipersulit. Mau
lapor pengaduan, urus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dll.
2.
Polisi
Mempersulit Proses Segala Sesuatu
Budaya
di negara kita Indonesia yang pemerintahnya masih dianggap suka mempersulit
warga masyarakatnya sendiri sudah pasti akan berimbas ke polisi. Polisi
pun tidak luput dari anggapan masyarakat yang negatif tersebut. Proses
yang berbelit-belit serta banyaknya tahapan yang harus dijalankan seseorang
dalam mengurus sesuatu .
3.
Polisi yang Tidak Banyak Membantu
Orang
Indonesia lebih suka tidak melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya karena
merasa tidak ada gunanya melapor ke polisi. Polisi yang sibuk dengan
berbagai tugas-tugasnya serta jumlah anggota polisi yang sangat terbatas
mambuat para korban tindak kriminal malas melapor ke kantor polisi. Belum
lagi adanya isu tentang polisi yang meminta uang dari pelapor untuk membantu
proses penyidikan serta polisi yang meminta sejumlah uang kepada korban yang
ingin mengambil barang bukti kejahatan. Jadi bukan hal yang langka di
negara kita di mana banyak pelaku tindakan kriminalitas dihakimi massa karena
ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.
4. Sulit
Menarik Laporan Pengaduan
Sekali
melapor maka proses hukum akan terus berjalan hingga ke persidangan di
pengadilan dan akhirnya berakhir dengan vonis pengadilan pada pelaku.
Apabila di tengah jalan pelaku dan korban sama-sama beritikad baik ingin
menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, maka kemungkinan besar polisi tidak
akan mau memprosesnya.
5. Saksi
Bisa Menjadi Tersangka
Banyak
orang yang menghindar menjadi saksi suatu tindak kejahatan karena takut turut
menjadi korban tindak kejahatan akibat dari tidak jelasnya perlindungan saksi
oleh kepolisian. Menjadi saksi pun juga repot karena harus meluangkan
banyak waktu untuk memberikan kesaksian di kepolisian dan pengadilan.
Saksi bisa saja terzalimi oleh pelaku kejahatan yang memiliki pengaruh
yang sangat kuat. Belum lagi adanya berita yang tentang saksi yang
menjadi tersangka menambah keengganan banyak orang untuk menjadi saksi tindak
kriminalitas di indonesia. Apabila polisi Indonesia tidak mampu mengubah
pandangan masyarakatnya, jangan salahkan masyarakat jika masyarakat menjaga
seperti jarak dengan polisi. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi
Polri untuk segera berbenah diri secara menyeluruh untuk memperbaiki citranya.
B.
Alasan Orang Cenderung Main Hakim
Sendiri
Mengapa warga
memilih bertindak di luar hukum ketika menghadapi begal dan sejenisnya? Satu
alasan adalah pudarnya kepercayaan publik kepada kepolisian. Kinerja kepolisian
sering dianggap lemah, baik di level imbauan dan pendekatan, pencegahan, maupun
represi. Alasan lainnya, warga ingin memberikan efek jera kepada maling. Selain
itu, memukuli pencuri hingga mati dianggap sebagai pencarian keadilan berbiaya
murah.
Membalas
pelanggar hukum dengan cara melanggar hukum tak bisa dibenarkan dan harus
dihukum. Sebagai negara hukum, kita semua perlu mencegah tindakan main hakim
sendiri supaya tak mendarah daging di masyarakat Indonesia. Upaya itu minimal
bisa dilakukan di dua level, yakni kepolisian dan masyarakat. Kepolisian merupakan garda depan pemerintah dalam
menjaga keamanan dan penegakan hukum. Polisi sering tidak mampu dan mau
menjalankan fungsi tersebut. Masalah kemampuan bisa diatasi dengan meningkatkan
kapasitas polisi melalui pelatihan dan pendidikan serta penambahan anggota dan
anggaran operasional polisi. Kemauan polisi dapat dikelola melalui mekanisme
penghargaan dan sanksi. Apresiasi bisa berbentuk kenaikan pangkat dan jabatan.
Imbalan negatif berupa penurunan pangkat serta jabatan dan pemecatan. [7]
Budaya main
hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror
baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti
intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya. Main hakim sendiri
bukanlah cermin masyarakat demokratis. Demokrasi Indonesia bisa tumbang jika
kita cenderung memilih cara kekerasan dalam mengelola konflik. Masyarakat harus
menahan diri dan mencari keadilan di meja hijau. [8]Jika
rasa aman dan keadilan belum ditemukan, kita bisa mencarinya melalui
institusi-institusi formal yang disediakan demokrasi. Para pelaku kriminal merupakan
bagian dari masyarakat yang butuh dibina, bukan dibinasakan. Mengelola konflik
dengan cara nirkekerasan butuh kemauan, kemampuan, dan kesabaran dari semua
pihak. Jika kita mengabaikan proses tersebut, pemerintah dan masyarakat sedang
mengalami pembusukan.
C.
Alasan Mengapa Proses Hukum Dijadikan Lahan Bisnis
Mark galanter, seorang yuris Amerika
pernah berujar
Why the have come out a head.
Mengapa orang berpunya selalu saja tampil ke depan? Pepatah itulah yang cocok
bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik seakan tak percaya dengan semua
institusi penegakan hukum. Kalau ada uang semua akan berjalan lancar.
Persoalannya penegakan hukum terlalu gampang dinilai dengan uang. Penyelidik,
penyidik, penuntut dan hakim sebagai pejabat yang memutus sanksi tindak pidana
digerakkan oleh dinamisasi penjahat kelas kakap yang berkocek tebal.[9]
Hukum bukan alat pembaharu. Hukum bukan
melindungi pihak yang lemah. Oleh karena kekuatan penegakan hukum tercipta
melalui power dan uang (baca:bisnis). Jangan heran kalau publik
selalu menciptakan pengadilan jalanan. Pencuri sandal akan dihakimi massa, kemudian
mati terbaring tak berdaya di rumah sakit. Aparat penegak hukum akan dihadapkan
pada dimensi antara memilih law enforncement
atau gratifikasi (penyogokan uang dengan iming-iming kebebasan). [10]
Penyidik, penuntut, hakim tinggal
memilih menerapkan Pasal-Pasal yang mana, Pasal yang lebih menjamin kebebasan
tersangka, terdakwa, atau terpidana, keadilan yang menjadi tujuan (goal) hukum secara kasat mata tercapai dalam keadilan
normatif. Keadilan yang dimaksud adalah bukan keadilan hati nurani. Bukan keadilan
yang terejawantahkan sebagai penegak hukum yang menjalankan peraturan sebagai
kecerdasan representasi ketuhanan dari aparat penegak hukum.
Keadilan yang diharapkan oleh publik bukanlah keadilan bagai sarang laba-laba. Yang hanya mampu menjangkau dan menindas mereka yang tak berdaya, mereka yang lemah, meraka yang tidak mapan.
Keadilan yang diharapkan oleh publik bukanlah keadilan bagai sarang laba-laba. Yang hanya mampu menjangkau dan menindas mereka yang tak berdaya, mereka yang lemah, meraka yang tidak mapan.
Roda penegakan hukum yang pada awalnya
bebas dipengaruhi oleh stratifikasi sosial menjelma menjadi kekuatan perputaran
alat produksi ekonomi seperti ramalan Karl Marx. Brigham (2000) pernah
mengemukakan opini publik dan media sebagai salah satu elemen yang mempengaruhi
penegakan hukum, terutama hasil putusan oleh hakim di pengadilan. Setidaknya
penting untuk juga melihat pada intervensi partai politik yang berkuasa, partai
politik yang dominan di parlemen (legislatif). Betulkah pengadilan menjadi
institusi mandiri, tanpa campur tangan eksekutif? Nampaknya negara kita tidak
akan mampu menegakkan hukum. Terlebih mengembalikan kepercayaan publik pada
institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Bukan perkara muda jikalau
pemerintah (presiden) selalu mengatakan tidak ingin mengintervensi kepolisian
dan kejaksaan, padahal kepolisian dan kejaksaan adalah juga lembaga eksekutif
yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif (pemerintah).[11]
D.
Alasan Mengapa Terjadi Mafia Dalam Proses Hukum
Dewasa ini di negara kita sedang ramai di bicarakan di media-media baik
lokal atau pun nasional mengenai “Mafia Hukum”. Sering terdengar kata mafia
hukum bahkan sudah tidak asing ini kita membicarakan tentang mafia hukum. Namun
sebagian orang yang membicarakan tentang mafia hukum tersebut tidak mengetahui
apa arti dari istilah “mafia hukum” tersebut. Dilihat dari asal kata
“M.A.F.I.A” berasal dari negara Itali,yaitu “Morte Alla Francia Italia Anela”
yang artinya “bunuh orang-orang Perancis adalah seruan Italia” (“Mafia” Fred
ICoke). Secara definitif, definisi “Mafia” adalah organisasi politik patriotik,
yang berasal dari Kota Palermo Italia Tahun 1928, yang dibentuk untuk
membebaskan Sicilia dari dominasi asing (Perancis), dan untuk tercapainya
tujuan itu diputuskan berdirinya organisasi “Mafia”.[12]
Seiring dengan perkembangan zaman, pada abad ke XV organisasi mafia ini
mulai mengembangkan kegiatannya di bidang kejahatan. Pada tahun 1860, Mafia
mengembangkan organisasi di Sicilia di bidang kejahatan, pada tahun ini juga
Mafia asal Sicilia ini mengembangkan organisasinya sampai ke negara Amerika
Serikat, khususnya di New Orlens, dengan menggunakan nama Cosa Nostra. Dari sejarah Mafia tersebut, sampai terkenal setiap ada tindakan kejahatan
di istilahkan dengan kata mafia, di Indonesia banyak oknum yang menjadi mafia
di bidangnya masing-masing. Dengan terungkapnya mafia hukum maka dibentuklah
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satuan Petugas Pemberantasan Mafia Hukum). [13]
Pada tahun 2010, terdapat beberapa sasaran Satgas Mafia Hukum yang harus
diberantas, antara lain: Mafia Peradilan, Mafia Korupsi, Mafia Pajak dan Bea
Cukai, Mafia Kehutanan, Mafia Pertambangan & energy, Mafia Narkoba, Mafia
Tanah, Mafia Perbankan & Pasar Modal, dan Mafia Perikanan. Pada Mafia Pajak, terjadi pola seperti ini, dari wajib pajak selanjutnya
menghitung sendiri kemudian melapor kepada petugas pajak, dari petugas pajak
mafia pajak tersebut menyalahkan perhitungan pajaknya dan meminta wajib pajak
membayar pajak lebih tinggi dari situlah terjadi negosiasi dan membayar pajak
melalu Markus Mafia pajak (makelar khusus mafia pajak). Disini peranan Markus
Mafia pajak antara lain: menjadi penghubung antara wajib pajak bermasalah dengan
pejabat di kantor pajak, kantor keberatan pajak dan banding serta pengadilan
pajak, karena kedekatannya dengan pejabatnya dan menjadi konsultan pajak bagi
wajib pajak bermasalah.
Tidak jauh berbeda dengan Mafia Pajak, pada Mafia Peradilan yang dituju dari
Mafia-mafia Peradilan tersebut adalah uang lebih dari si klien. Pola-pola dalam
praktik Mafia Peradilan terdapat beberapa tahap yang terjadi di dalamnya. Pada
tahap penyelidikan, pertama di dalam praktik Mafia Peradilan terdapat
permintaan uang jasa, jadi laporan akan ditindaklanjuti setelah menyerahkan
uang jasa. Selain itu, terdapatnya penggelapan perkara, yaitu dimana penanganan
perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada
polisi. Selanjutnya, pada tahap penyidikan terdapat adanya negosiasi perkara,
dimana di dalamnya terdapat tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap
tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda, kemudian menunda surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Selain itu, pada tahap
penyidikan terdapat pula pemerasan yang dilakukan oleh polisi, prosesnya
tersangka dianiaya terlebih dahulu agar mau kooperatif dan menyerahkan sejumlah
uang, setelah itu mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai. Sampai kepada
pengaturan ruang tahanan pun dibelakangnya terdapat dalang Mafia peradilan, di
dalam penempatan ruang tahanan menjadi ajang tawar menawar.
Di dalam tahap penyidikan secara rinci dapat dijelaskan banyak
praktik-praktik mafia peradilan antara lain:[14]
1. Pemerasan, penyidikan diperpanjang untuk
merundingkan uang damai. Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau
“tersangka”, yang pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya
tidak menjadi “tersangka”.
2. Negosiasi Status, di dalam proses ini perubahan
status tahanan seorang tersangka menjadi ajang tawar menawar.
3. Pelepasan tersangka, melalui Surat Penghentian
Penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
4. Penggelapan perkara, berkas perkara dapat
diberhentikan jika memberikan sejumlah uang. Saat dilimpahkan ke kejaksaan,
polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus”, sehingga tidak tercatat dalam
register.
5. Negoisasi perkara, di dalam proses ini, proses
penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi
jaksa. Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat,
pengacara, rekanan jaksa. Disini berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar
menawar.
6. Pengurangan tuntutan, tuntutan dapat dikurangi
apabila tersangka memberikan sejumlah uang. Berita acara pemeriksaan dibocorkan
saat penyidikan. Selain itu juga, pasal yang disangkakan juga dapat
diperdagangkan.
Dalam praktik mafia peradilan di persidangan di dalamnya terdapat,
pemintaan uang jasa, pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian
registrasi pengadilan. Dapat menentukan majelis hakim sendiri atau menggunakan
jasa panitera pengadilan. Negoisasi putusan juga menjadi praktik para mafia
peradilan, dimana sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa, yang
berujung pada vonis hakim. Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara
mengenai besar hukuman serta uang yang harus dibayarkan. Pada tahap banding perkara, terdapat aksi-aksi nakal praktik mafia hukum
pertama negosiasi putusan, pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu
tawar menawar hukuman. Kedua, penundaan eksekusi, pelaksanaan putusan dapat
ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau
pelaksana eksekusi.
Praktik mafia hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai berikut;
pungutan bagi pengunjung, uang cuti, menggunakan orang lain yang identitasnya
disesuaikan dengan identitas terpidana, bisa mendapatkan perlakuan istimewa. Semua Mafia Hukum ini dapat diberantas dengan cara Reformasi pada lembaga
penegak hukum. Kultur kepolisian selama ini lebih menonjolkan sikap represif,
arogan, ekslusif dan merasa paling benar, semua paradigma itu harus diubah
dengan menegakkan norma demokrasi seperti equality,
fairness, dan transparency. Tugas
dan wewenang kepolisian yang begitu luas harus dipangkas. Harus dilakukan
revisi UU Kepolisian dengan memfokuskan wewenang kepolisian sebagai penegak
hukum, penjaga ketertiban dan keamanan, dan pelayan publik. Implementasi
reformasi Polri cenderung bersifat konvensional, karena hal berikut :
Pelaksanaannya masih top down, Tidak
disertai ruang bagi satuan bawah untuk melakukan inovasi, Tidak disertai reward
dan punishment, Tidak disertai jaminan bahwa setiap pergantian pimpinan tidak
akan terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan pimpinan sebelumnya.
Secara keseluruhan Reformasi Polri harus menyangkut masalah strategis, yang
mencakup di dalamnya yaitu, mendudukan fungsionalitas kepolisian dalam system
ketatanegaraan, membenahi dan mengembangkan profesionalisme kepolisian, dan
membangun lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan tugas polisi
sehari-hari.
Reformasi yang harus dijalankan oleh Kejaksaan antara lain, yaitu harus ada
standar profesi jaksa menyangkut keahlian dan pengetahuan, organisasi kejaksaan
ideal sesuai dengan fungsi dan tugas tiap pimpinan, sistem pengawasan kejaksaan harus transparan, akuntabel, dan membuka
seluas-luasnya partisipasi masyarakat, reward dan punishment yang intinya
memberi sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran dan member penghargaan
terhadap yang berprestasi, revisi pada KUHAP yang menciptakan system peradilan
terpadu, KUHAP yang ada sekarang membuka peluang makelar kasus karena proses
penyidikan, penuntutan, sampai ke pelimpahan ke pengadilan memakan waktu yang
cukup lama dan tidak ada ketentuan yang mengatur hal-hal mana dalam proses
hukum tersebut yang harus dibuka ke publik.
Didalam tubuh KPK juga harus diadakan reformasi secara menyeluruh. Di dalam
reformasi tersebut, harus ada fokus pilihan penindakan dan sasaran kasus
korupsi yang harus ditangani supaya jangan tumpang tindih dengan pihak
kepolisian dan kejaksaan, batasan Rp. 1 Milyar terlalu kecil sehingga harus
dinaikkan. Jaminan perlindungan saksi dapat didampingi pengacara. Dalam hal penyadapan
secara ketentuan untuk menghindari kesewenang-wenangan perlu persetujuan
pengadilan.
Perlu diperhatikan juga LPSK untuk mereformasi lembaga tersebut. Di
dalamnya ketentuan syarat dan tata cara pemberian perlindungan saksi dan koban,
harus ada kriteria saksi dan korban yang bisa diberi perlindungan untuk
menghindari jangan sampai pelaku kejahatan pelanggar HAM dan korupsi diberi
perlindungan. Selain itu, harus ada ketegasan bahwa anggota LPSK tidak boleh
merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan. Dari keseluruhan informasi tentang Mafia Hukum ini, dapat kita ketahui
mengenai sejarah mafia hukum sampai dengan penanganan reformasi di semua tubuh
Lembaga Penegak keadilan untuk menghentikan kegiatan mafia hukum tersebut
SUMBER REFERENSI:
Bambang Sunggono, 2010, Berantas Mafia Hukum,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Iriana
Astuti , Peran Penyidik dalam Sistem
Peradilan Pidana bagian II, UNS Press, Surakarta.
J. Supranto, 2003, Hukum dan
Ekonomi. Rineka Cipta, Jakarta.
Kaelan
dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma,
Yogyakarta.
Romli
Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)
Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Jakarta.
Ronny
Hanitijo Soemitro Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan
dan Penuntutan; Edisi ke dua, Sinar Grafika, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Realitas Hukum di Indonesia, PT. Eresco, Bandung
[1] Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007,
Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta, h. 92.
[2]Romli Atmasasmita, 1996, Sistem
Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan
Abolisionisme, Jakarta, h. 47.
[3] Wirjono
Prodjodikoro, 1989, Realitas Hukum di
Indonesia, PT. Eresco, Bandung, hlm. 1.
[4] Ibid.
[5] Iriana Astuti , Peran Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana
bagian II, UNS Press, Surakarta, hlm, 33
[6] Ibid.
[7] Ronny Hanitijo Soemitro Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi ke dua,
Sinar Grafika, Jakarta, h. 134.
[8] Ibid.
[9] J. Supranto, 2003, Hukum dan
Ekonomi. Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 23.
[10]
Ibid.hlm 25.
[11] J. Supranto, 2003, Ibid. hlm.
27.
[12] Bambang
Sunggono, 2010, Berantas Mafia Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
hlm. 21.
[13] Ibid.
[14] Ibid. hlm. 23.