Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat yang menjadi Saksi dan Korban dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi



Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat yang menjadi Saksi dan Korban dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
“Indonesia boleh bangga sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman suku, agama dan budaya. Mungkin juga bangga akan kemajuan peradaban masa lalunya. Tapi kini tidakkah ada hal baru atau prestasi yang pantas kita banggakan? Salah satu prestasi sesungguhnya bagi bangsa Indonesia adalah bila bangsa Indonesia mampu memberantas korupsi di negeri tercinta....!”[1]

Sesuai dengan karaktersitiknya korupsi merupakan benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan, sehingga menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Banyak tantangan yang harus dihadapi dan upaya yang harus dilakukan guna memberantas korupsi, mulai dari pemebentukan lembaga yang bertugas mengawasi kinerja lembaga negara lainnya hingga melibatkan peran serta masyarakat. Jika kita menilik sejarahnya, korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma, abad pertengahan hingga sampai sekarang, sehingga korupsi telah menyebar diberbagai belahan dunia, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Sebaliknya, pada masyarakat primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan berkembangnya sektior ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber daya alam yang baru di negara berkembang, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Akhir-akhir ini masalah korupsi seakan tak ada habisnya dibicarakan oleh publik, terutama media massa baik lokal, nasional bahkan internasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi dan banyak pula dibentuk lembaga pengawasan disegala bidang, akan tetapi korupsi, gratifikasi, dan suap tidak dapat berkurang bahkan kian menggila. Memang harus diakui bahwa hal tersebut telah menjadi perilaku yang membudaya, mulai dari yang berpenghasilan kecil sampai kepada yang berpenghasilan besar. Tidak hanya menjangkit pemerintahan pusat saja, pemerintah daerah pun juga sering terjangkit oleh penyakit korupsi ini.
Banyak kesempatan dalam seminar dan diskusi yang sering kali menyuguhkan opini terkait rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi baik untuk masyarakat sendiri maupun pembangunan berkelanjutan. Terlalu pragmatis memang, tetapi juga bukan untuk menggeneralisir, namun sekedar menjelaskan adanya sebagian oknum yang melakukan korupsi  dan rakyatlah yang harus membayar apa yang dinikmati koruptor itu. Secara tidak langsung korupsi telah menyebabkan krisis ekonomi berkepanjangan yang mengakibatkan melemahkan kemampuan keuangan negara dan utang kepada pihak luar negeri semakin menggunung. “Lalu siapa yang akan membayar utang-utang itu?”. Tentu saja rakyatlah yang harus membayar utang itu. Korupsi menjadikan beban hidup yang harus dipikul melampui dari kemampuan rakyat itu sendiri. Dari beberapa kasus yang telah diusut oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah dapat dipastikan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.[2]
Akan tetapi kesadaran masyarakat dalam mengetahui bahaya korupsi bahkan masih jauh yang diharapkan. Harus jujur kita akui bersama, masyarakat telah terjebak dengan pemikiran-pemikiran yang salah. Apa yang terdapat dipemikiran masyarakat bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas pemerintah atau negara saja merupakan sesuatu yang harus diubah. Coba tanyakan kepada beberapa orang mengenai korupsi. Seperti apa yang membuat Indonesia penuh korupsi? Bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia? Apakah korupsi di Indonesia terus meningkat? Pasti tidak banyak masyarakat yang merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan itu, bahkan mereka akan menyalahkan pemerintah dan para penegak hukum. Seyogyanya pemberantasan korupsi sebagai gerakan nasional harus melibatkan semua pihak yang terkait, mulai dari masyarakat, akademisi, media, dan pemerintah.
Permasalahan akan korupsi di Indonesia selain karena kurangnya keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan juga kurangnya keterlibatan masyarakat perihal pembuktian dengan menjadi saksi. Oleh karena itu dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang takut untuk menjadi seorang saksi, maka pemerintah membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang ini merupakan karya terbaru bangsa dalam perkembangan hukum pidana Indonesia yang mengilhami sebuah cita-cita hukum dengan melindungi hak asasi segenap bangsa Indonesia terutama hak saksi dan korban dalam proses peradilan.
Dengan demikian peraturan perlindungan saksi ini merupakan pedoman dalam melakukan formulasi hukum pidana dalam satu sistem hukum yang baku, yaitu dalam sebuah formulasi hukum sistem peradilan pidana Indonesia, akan tetapi ternyata hal tersebut belum membuat masyarakat merasa yakin atas keamanan yang dijaminkan karena ternyata masih banyaknya masyarakat enggan untuk bersaksi. Jika kita bahas lebih lanjut ternyata ketidak komprehensifan yang menyebabkan terjadinya hal itu. Nyoman Serikat Putra Jaya mengemukakan bahwa dalam hukum positif di Indonesia, masalah perlindungan saksi dan korban mendapat pengaturan yang sifatnya sangat sederhana dan parsial[3]. Bahkan menurut satgas anti mafia hukum, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban diindikasi masih banyak menuai kelemahan.[4]
Perlu dipahami bersama bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi dan/atau korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirikan saksi atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi saksi atau korban yang sangat penting keberadaanya dalam proses peradilan secara komprehensif.
Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana terlihat dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya sangat terasa bila dalam proses peradilan pidana, telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum sebagian besar berdasarkan informasi dari masyarakat. Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.[5]
Berdasarkan hasil penelititan dan pembahasan yang dilakukan oleh Universitas Islam Indonesia serta berdasarkan hasil dari wawancara dari para responden, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, belum sepenuhnya terlaksana oleh aparat penegak hukum baik itu dari pihak Kepolisian, Kejakasaan, Pengadilan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri.[6] Belum hilang diingatan kita, tentang minimalnya perlindungan mantan kabareskrim Susno Djuadi yang dengna itkad baiknya telah mengungkap kasus korupsi dilingkup perpajakan. Belum lagi kasus Nazaruddin Dzulkarnaen yang mencoba mengungkap kasus korupsi di badan Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedikit banyak kekurangan perlindungan terhadap Susno maupun Nazaruddin pasti akan mempengaruhi kepada ketulusan dan kepercayaan masyarakat dalam menjadi saksi untuk mengungkap suatu korupsi.
Masyarakat pasti akan berpikir ulang seribu kali jika melihat tidak adanya perlindungan terhadap saksi dan korban seperti kasus Susno dan Nazaruddin tersebut. Kecurigaan masyarakat akan adanya persekongkonlan dibadan penegak hukum yang kita sebut mafia hukum pun muncul kembali. Memang betul, jikalau masyarakat tidak mau menjadi saksi korupsi maka korupsi akan sulit untuk diatasi atau diberantas, sehingga jika hukum yang menjamin dan melindunginya tidak berjalan maksimal tak perlu bertanya lagi tentang kapan pesta korupsi di Indonesia akan usai. Para saksi kecewa dan kehilangan kepercayaan pasti tidak cukup puas dengan penjaminan yang ada sekarang, oleh karena itu diperlukannlah harmonisasi dan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Adapun hak yang belum bisa terlaksana dengan baik adalah hak saksi ataupun korban untuk mendapatkan biaya penggantian transportasi, hal ini terjadi karena belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga menghambat penggantian biaya transportasi. Memang terlihat sepele, akan tetapi tidak semua saksi mampu membiayai sendiri transportasi yang diperlukan, mengingat datangnya saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan akan tetapi apakah kita juga menyalahkan saksi apabila saksi tidak hadir karena alasan ketidakmampuan biaya transportasi.
Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana yaitu faktor dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu sendiri, dimana dalam Undang-Undang tersebut terdapat atat cara atau prosedur bagi seseorang saksi ataupun korban yang ingin dilindungi oleh LPSK namun menemui proses yang sangat rumit dan harus melewati prosedur yang sangat panjang. Selain itu faktor lain yang menghambat adalah aparat penegak hukumnya sendiri yang sering tidak mempedulikan hak-hak saksi dan korban yang dikarenakan tingkat saksi dan korban mengenai hukum masih sangat kurang.
Fakor anggaran dari pemerintah yang tidak memberikan alokasi dana yang cukup untuk pelaksanaan pemberian hak-hak bagi saksi dan korban yang berada didaerah dan juga mengenai LPSK sendiri yang hanya ada di Ibukota Negara, membuat masyarakat didaerah banyak yang tidak mengetahui bahwa telah ada lembaga yang bertanggungjawab dalam pemberian hak-hak saksi dan korban. Hal ini juga dikarenakan masih kurangnya sosialiasi dari pihak penegak hukum khsusunya LPSKnya sendiri kepada masyarakat yang berada di daerah. Hal ini sangat perlu mengingat bahwa korupsi tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja, melainkan juga ada dalam lingkup pemerintahan daerah, maka dari itu sosialisasi yang dilakukan harus bersifat masif dan sangat penting dibentuk LPSK disetiap daerah mengingat kasus didaerah maka akan dapat membantu  pembongkaran kasus korupsi dan saksi pun ada yang melindungi.
Satu lagi kekurangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah mengenai perlindungan terhadap pelapor pelaku atau sering kita sebut dengan sebutan whistle blower. Memang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah tersirat mengenai whistle blower, yaitu pada Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”. Seharusnya menurut hemat penulis, pemerintah harus mengapresiasi dan memberikan sesuatu kepada whistle blower, akan tetapi kita tetap harus mengedepankan rasa keadilan. Harus terdapat syarat-syarat untuk seorang whistle blower agar terlepas atau dibebaskan dari hukum. Pertama, yang bersangkutan harus mempunyai info penting untuk mengungkap kejahatan itu. Kedua, dia bukan aktor intelektual yang berada dibalik layar kejahatan, dan ketiga tidak ingin mengulangi kejahatannya lagi.
Oleh karena itu berangkat dari masalah diatas, sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan diri khususnya dalam hal perlindungan saksi dan korban guna memberntas kasus korupsi baik dipusat maupun didaerah. Sebagai tombak pelayanan publik dalam hal perlindungan saksi, LPSK memerlukan pembenahan diri yang didukung dengan dasar hukum yang pasti dan komprehensif. Pembenahan internal yang harus dilakukan berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya LPSK dan membentuk cabang didaerah sehingga memudahkan saksi untuk meminta perlindungan. Pembenahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga sangat urgent dilakukan dalam hal penyederhanaan tata cara permohonan perlindungan, penggantian uang transportasi dan memasukkan pont emas berupa whistle blower mengingat kasus korupsi masih terus terjadi. Sekian.
Yang Muda...Yang Cinta KPK...
Salam Perubahan...Salam Mahasiswa...Hidup Mahasiswa..














DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Media Cetak
KPK, Mengidentifikasi dan Memberantas Korupsi. Jakarta
Nyoman Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan Pidana (criminal justice sistem), (Bahan Kuliah Program Magister Hukum Universitas Dipenogoro,Semarang: 2006)
Surastini Fitriasih, Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur dan Adil”

Media Elektronik
http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/0009828/uii-skripsi perlindungan%20hukum%20b-0641029-YK%20PURI%FEBNI&%20SHITA-5357519231-abstract.pdf (diakses 4 Desember 2015)








DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Nama                           : Muh Ruslan Afandy
NIM                            : B11112371
Fakultas/Jurusan          : Hukum/ Ilmu Hukum
Insitusi                        : Universitas Hasanuddin
TTL                             : Jeneponto, 18 Agustus, 1994
Alamat rumah                         : Asrama Mahasiswa UNHAS. Blok C, No.301
No. Telepon/HP          : 082 349 878 761
Alamat Email              : muhruslanafandyjie@yahoo.com


KARYA TULIS ILMIAH YANG PERNAH DIBUAT :

1.      Penerapan Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai upaya Memperkokoh Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara di Indonesia.
2.      Penerapan UCS ( Unified Cultural System) sebagai upaya Mempertahankan Kearifan Budaya Lokal Indonesia Menghadapi Asean Socio-Cultural Community 2015.
3.      Optimalisasi Pengelolaan Usaha Perikanan Tangkap Berkelanjutan di Indonesia : Analisis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
4.      Implementasi Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) sebagai Instrumen Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
5.      Penerapan Unified Local Tax System Secara Terpadu sebagai Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Daerah di Sulawesi Selatan.

PRESTASI YANG PERNAH DIRAIH :

1.      Juara 3 Lomba Karya Tulis Nasional, “Ikatan Lembaga Penulisan dan Penalaran Mahasiswa Indonesia, 2015.
2.      Juara 1 Lomba Menulis Opini “Indonesia Membangun” Sinar Mas Media. 2013.
3.      Juara 3 Lomba Debat Konstitusi Tingkat Fakultas Hukum UNHAS. 2013.
4.      Juara 3 Lomba Menulis Opini Gema Pembebasan Hizbut Tahrir Indonesia. 2014.
5.      Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah “Plant Protection Expo” Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin. 2014.
6.      Juara 2 Lomba Karya Tulis Peduli Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Sul-Sel. 2014.




[1] KPK, Mengidentifikasi dan Memberantas Korupsi. Jakarta
[3] Nyoman Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan Pidana (criminal justice sistem), (Bahan Kuliah Program Magister Hukum Universitas Dipenogoro,Semarang: 2006)
[4] http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/0009828/uii-skripsi perlindungan%20hukum%20b-0641029-YK%20PURI%FEBNI&%20SHITA-5357519231-abstract.pdf (diakses 4 Desember 2015)

[5] Surastini Fitriasih, Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur dan Adil”
[6]http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/0009828/uii-skripsiperlindungan%20hukum%20b-0641029 YK%20PURI%FEBNI&%20SHITA-5357519231-abstract.pdf (diakses 4 Desember 2015)

Postingan Populer