Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat yang menjadi Saksi dan Korban dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Optimalisasi Perlindungan Hukum
Terhadap Masyarakat yang menjadi Saksi dan Korban dalam Upaya Memberantas
Tindak Pidana Korupsi
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
“Indonesia boleh
bangga sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman suku, agama dan budaya.
Mungkin juga bangga akan kemajuan peradaban masa lalunya. Tapi kini tidakkah
ada hal baru atau prestasi yang pantas kita banggakan? Salah satu prestasi
sesungguhnya bagi bangsa Indonesia adalah bila bangsa Indonesia mampu
memberantas korupsi di negeri tercinta....!”[1]
Sesuai
dengan karaktersitiknya korupsi merupakan benalu
sosial yang merusak struktur pemerintahan, sehingga menjadi penghambat
utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Banyak tantangan yang
harus dihadapi dan upaya yang harus dilakukan guna memberantas korupsi, mulai
dari pemebentukan lembaga yang bertugas mengawasi kinerja lembaga negara
lainnya hingga melibatkan peran serta masyarakat. Jika kita menilik sejarahnya,
korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma, abad
pertengahan hingga sampai sekarang, sehingga korupsi telah menyebar diberbagai
belahan dunia, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Sebaliknya, pada
masyarakat primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol
sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan
berkembangnya sektior ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha
pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber daya alam yang baru di negara
berkembang, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai
negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Akhir-akhir
ini masalah korupsi seakan tak ada habisnya dibicarakan oleh publik, terutama
media massa baik lokal, nasional bahkan internasional. Banyak para ahli
mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi dan banyak pula dibentuk
lembaga pengawasan disegala bidang, akan tetapi korupsi, gratifikasi, dan suap
tidak dapat berkurang bahkan kian menggila. Memang harus diakui bahwa hal
tersebut telah menjadi perilaku yang membudaya, mulai dari yang berpenghasilan
kecil sampai kepada yang berpenghasilan besar. Tidak hanya menjangkit
pemerintahan pusat saja, pemerintah daerah pun juga sering terjangkit oleh
penyakit korupsi ini.
Banyak
kesempatan dalam seminar dan diskusi yang sering kali menyuguhkan opini terkait
rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi baik untuk masyarakat
sendiri maupun pembangunan berkelanjutan. Terlalu pragmatis memang, tetapi juga
bukan untuk menggeneralisir, namun sekedar menjelaskan adanya sebagian oknum
yang melakukan korupsi dan rakyatlah
yang harus membayar apa yang dinikmati koruptor itu. Secara tidak langsung
korupsi telah menyebabkan krisis ekonomi berkepanjangan yang mengakibatkan melemahkan
kemampuan keuangan negara dan utang kepada pihak luar negeri semakin
menggunung. “Lalu siapa yang akan membayar utang-utang itu?”. Tentu saja
rakyatlah yang harus membayar utang itu. Korupsi menjadikan beban hidup yang
harus dipikul melampui dari kemampuan rakyat itu sendiri. Dari beberapa kasus
yang telah diusut oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah dapat
dipastikan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.[2]
Akan
tetapi kesadaran masyarakat dalam mengetahui bahaya korupsi bahkan masih jauh
yang diharapkan. Harus jujur kita akui bersama, masyarakat telah terjebak
dengan pemikiran-pemikiran yang salah. Apa yang terdapat dipemikiran masyarakat
bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas pemerintah atau negara saja merupakan
sesuatu yang harus diubah. Coba tanyakan kepada beberapa orang mengenai
korupsi. Seperti apa yang membuat Indonesia penuh korupsi? Bagaimana
pemberantasan korupsi di Indonesia? Apakah korupsi di Indonesia terus
meningkat? Pasti tidak banyak masyarakat yang merespon dengan baik
pertanyaan-pertanyaan itu, bahkan mereka akan menyalahkan pemerintah dan para
penegak hukum. Seyogyanya pemberantasan korupsi sebagai gerakan nasional harus
melibatkan semua pihak yang terkait, mulai dari masyarakat, akademisi, media,
dan pemerintah.
Permasalahan
akan korupsi di Indonesia selain karena kurangnya keterlibatan masyarakat dalam
hal pengawasan juga kurangnya keterlibatan masyarakat perihal pembuktian dengan
menjadi saksi. Oleh karena itu dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang
takut untuk menjadi seorang saksi, maka pemerintah membuat Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang ini merupakan karya terbaru bangsa dalam perkembangan hukum
pidana Indonesia yang mengilhami sebuah cita-cita hukum dengan melindungi hak
asasi segenap bangsa Indonesia terutama hak saksi dan korban dalam proses
peradilan.
Dengan
demikian peraturan perlindungan saksi ini merupakan pedoman dalam melakukan
formulasi hukum pidana dalam satu sistem hukum yang baku, yaitu dalam sebuah
formulasi hukum sistem peradilan pidana Indonesia, akan tetapi ternyata hal
tersebut belum membuat masyarakat merasa yakin atas keamanan yang dijaminkan
karena ternyata masih banyaknya masyarakat enggan untuk bersaksi. Jika kita
bahas lebih lanjut ternyata ketidak komprehensifan yang menyebabkan terjadinya
hal itu. Nyoman Serikat Putra Jaya mengemukakan bahwa dalam hukum positif di
Indonesia, masalah perlindungan saksi dan korban mendapat pengaturan yang
sifatnya sangat sederhana dan parsial[3].
Bahkan menurut satgas anti mafia hukum, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan
Korban diindikasi masih banyak menuai kelemahan.[4]
Perlu
dipahami bersama bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan
pidana adalah keterangan saksi dan/atau korban yang mendengar, melihat, atau mengalami
sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan
kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang
dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak
dapat menghadirikan saksi atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik
maupun psikis dari pihak tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu
dilakukan perlindungan bagi saksi atau korban yang sangat penting keberadaanya
dalam proses peradilan secara komprehensif.
Kedudukan
saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana
terlihat dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai alat
bukti utama, tentu dampaknya sangat terasa bila dalam proses peradilan pidana,
telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Harus diakui bahwa
terungkapnya kasus pelanggaran hukum sebagian besar berdasarkan informasi dari
masyarakat. Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam
upaya menegakkan hukum dan keadilan.[5]
Berdasarkan
hasil penelititan dan pembahasan yang dilakukan oleh Universitas Islam
Indonesia serta berdasarkan hasil dari wawancara dari para responden, dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan
pidana, belum sepenuhnya terlaksana oleh aparat penegak hukum baik itu dari
pihak Kepolisian, Kejakasaan, Pengadilan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) sendiri.[6] Belum
hilang diingatan kita, tentang minimalnya perlindungan mantan kabareskrim Susno
Djuadi yang dengna itkad baiknya telah mengungkap kasus korupsi dilingkup
perpajakan. Belum lagi kasus Nazaruddin Dzulkarnaen yang mencoba mengungkap
kasus korupsi di badan Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedikit banyak
kekurangan perlindungan terhadap Susno maupun Nazaruddin pasti akan
mempengaruhi kepada ketulusan dan kepercayaan masyarakat dalam menjadi saksi
untuk mengungkap suatu korupsi.
Masyarakat
pasti akan berpikir ulang seribu kali jika melihat tidak adanya perlindungan
terhadap saksi dan korban seperti kasus Susno dan Nazaruddin tersebut. Kecurigaan
masyarakat akan adanya persekongkonlan dibadan penegak hukum yang kita sebut
mafia hukum pun muncul kembali. Memang betul, jikalau masyarakat tidak mau
menjadi saksi korupsi maka korupsi akan sulit untuk diatasi atau diberantas,
sehingga jika hukum yang menjamin dan melindunginya tidak berjalan maksimal tak
perlu bertanya lagi tentang kapan pesta korupsi di Indonesia akan usai. Para
saksi kecewa dan kehilangan kepercayaan pasti tidak cukup puas dengan
penjaminan yang ada sekarang, oleh karena itu diperlukannlah harmonisasi dan
revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Adapun
hak yang belum bisa terlaksana dengan baik adalah hak saksi ataupun korban
untuk mendapatkan biaya penggantian transportasi, hal ini terjadi karena belum
adanya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga
menghambat penggantian biaya transportasi. Memang terlihat sepele, akan tetapi
tidak semua saksi mampu membiayai sendiri transportasi yang diperlukan, mengingat
datangnya saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang harus
dilaksanakan akan tetapi apakah kita juga menyalahkan saksi apabila saksi tidak
hadir karena alasan ketidakmampuan biaya transportasi.
Adapun
faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak-hak saksi dan korban dalam sistem
peradilan pidana yaitu faktor dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban itu sendiri, dimana dalam Undang-Undang tersebut
terdapat atat cara atau prosedur bagi seseorang saksi ataupun korban yang ingin
dilindungi oleh LPSK namun menemui proses yang sangat rumit dan harus melewati
prosedur yang sangat panjang. Selain itu faktor lain yang menghambat adalah
aparat penegak hukumnya sendiri yang sering tidak mempedulikan hak-hak saksi
dan korban yang dikarenakan tingkat saksi dan korban mengenai hukum masih sangat
kurang.
Fakor
anggaran dari pemerintah yang tidak memberikan alokasi dana yang cukup untuk
pelaksanaan pemberian hak-hak bagi saksi dan korban yang berada didaerah dan
juga mengenai LPSK sendiri yang hanya ada di Ibukota Negara, membuat masyarakat
didaerah banyak yang tidak mengetahui bahwa telah ada lembaga yang
bertanggungjawab dalam pemberian hak-hak saksi dan korban. Hal ini juga
dikarenakan masih kurangnya sosialiasi dari pihak penegak hukum khsusunya
LPSKnya sendiri kepada masyarakat yang berada di daerah. Hal ini sangat perlu
mengingat bahwa korupsi tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja, melainkan
juga ada dalam lingkup pemerintahan daerah, maka dari itu sosialisasi yang
dilakukan harus bersifat masif dan sangat penting dibentuk LPSK disetiap daerah
mengingat kasus didaerah maka akan dapat membantu pembongkaran kasus korupsi dan saksi pun ada
yang melindungi.
Satu
lagi kekurangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah mengenai
perlindungan terhadap pelapor pelaku atau sering kita sebut dengan sebutan whistle blower. Memang dalam
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah tersirat mengenai whistle blower, yaitu pada Pasal 10 ayat
(2) yang berbunyi “Seorang saksi yang
juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan
apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi
kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang
akan dijatuhkan”. Seharusnya menurut hemat penulis, pemerintah harus
mengapresiasi dan memberikan sesuatu kepada
whistle blower, akan tetapi kita tetap harus mengedepankan rasa keadilan.
Harus terdapat syarat-syarat untuk seorang
whistle blower agar terlepas atau dibebaskan dari hukum. Pertama, yang
bersangkutan harus mempunyai info penting untuk mengungkap kejahatan itu.
Kedua, dia bukan aktor intelektual yang berada dibalik layar kejahatan, dan
ketiga tidak ingin mengulangi kejahatannya lagi.
Oleh
karena itu berangkat dari masalah diatas, sudah saatnya pemerintah melakukan
pembenahan diri khususnya dalam hal perlindungan saksi dan korban guna
memberntas kasus korupsi baik dipusat maupun didaerah. Sebagai tombak pelayanan
publik dalam hal perlindungan saksi, LPSK memerlukan pembenahan diri yang
didukung dengan dasar hukum yang pasti dan komprehensif. Pembenahan internal
yang harus dilakukan berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya LPSK
dan membentuk cabang didaerah sehingga memudahkan saksi untuk meminta
perlindungan. Pembenahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban juga sangat urgent dilakukan dalam hal penyederhanaan tata
cara permohonan perlindungan, penggantian uang transportasi dan memasukkan pont
emas berupa whistle blower mengingat
kasus korupsi masih terus terjadi. Sekian.
Yang
Muda...Yang Cinta KPK...
Salam
Perubahan...Salam Mahasiswa...Hidup Mahasiswa..
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Media Cetak
KPK,
Mengidentifikasi dan Memberantas Korupsi. Jakarta
Nyoman
Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan
Pidana (criminal justice sistem), (Bahan Kuliah Program Magister Hukum
Universitas Dipenogoro,Semarang: 2006)
Surastini
Fitriasih, Perlindungan Saksi dan Korban
Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur dan Adil”
Media Elektronik
http://lawan.us/link/grafik-korupsi-di-indonesia/ (diakses 4
Desember 2015)
http://www.antikorupsi.org/mod=tema&viewarticle&artid=53 (diakses 4
Desember 2015)
http://www.tribunews.com/2015/12/4/satgas-uu-lpsk-indikasi-banyak-kelemahan (diakses 4
Desember 2015)
http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/0009828/uii-skripsi
perlindungan%20hukum%20b-0641029-YK%20PURI%FEBNI&%20SHITA-5357519231-abstract.pdf
(diakses 4 Desember 2015)
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Nama : Muh Ruslan Afandy
NIM : B11112371
Fakultas/Jurusan : Hukum/ Ilmu Hukum
Insitusi : Universitas Hasanuddin
TTL : Jeneponto, 18
Agustus, 1994
Alamat rumah : Asrama Mahasiswa
UNHAS. Blok C, No.301
No. Telepon/HP : 082 349 878 761
Alamat Email : muhruslanafandyjie@yahoo.com
KARYA TULIS ILMIAH YANG PERNAH DIBUAT :
1.
Penerapan Constitutional
Complaint dan Constitutional Question sebagai upaya Memperkokoh
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hak-Hak Konstitusional Warga
Negara di Indonesia.
2.
Penerapan UCS ( Unified
Cultural System) sebagai upaya Mempertahankan Kearifan Budaya Lokal
Indonesia Menghadapi Asean Socio-Cultural Community 2015.
3.
Optimalisasi Pengelolaan Usaha
Perikanan Tangkap Berkelanjutan di Indonesia : Analisis Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
4.
Implementasi Kajian Lingkungan
Strategis (KLHS) sebagai Instrumen Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup
untuk Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
5.
Penerapan Unified Local Tax
System Secara Terpadu sebagai Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Sektor Pajak Daerah di Sulawesi Selatan.
PRESTASI YANG
PERNAH DIRAIH :
1.
Juara 3 Lomba Karya Tulis
Nasional, “Ikatan Lembaga Penulisan dan Penalaran Mahasiswa Indonesia, 2015.
2.
Juara 1 Lomba Menulis Opini
“Indonesia Membangun” Sinar Mas Media. 2013.
3.
Juara 3 Lomba Debat Konstitusi
Tingkat Fakultas Hukum UNHAS. 2013.
4. Juara 3 Lomba Menulis Opini Gema Pembebasan Hizbut Tahrir Indonesia.
2014.
5.
Juara 1 Lomba Karya Tulis
Ilmiah “Plant Protection Expo” Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin. 2014.
6.
Juara 2 Lomba Karya Tulis
Peduli Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Sul-Sel. 2014.
[1] KPK,
Mengidentifikasi dan Memberantas Korupsi. Jakarta
[3] Nyoman
Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan
Pidana (criminal justice sistem), (Bahan Kuliah Program Magister Hukum
Universitas Dipenogoro,Semarang: 2006)
[4] http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/0009828/uii-skripsi
perlindungan%20hukum%20b-0641029-YK%20PURI%FEBNI&%20SHITA-5357519231-abstract.pdf
(diakses 4 Desember 2015)
[5] Surastini
Fitriasih, Perlindungan Saksi dan Korban
Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur dan Adil”
[6]http://repository.uii.ac.id/410/SK/I/0/00/0009828/uii-skripsiperlindungan%20hukum%20b-0641029
YK%20PURI%FEBNI&%20SHITA-5357519231-abstract.pdf (diakses 4 Desember 2015)