KAJIAN MENGENAI MAJELIS PERMUSYARAWATAN RAKYAT (MPR) RI
KAJIAN MENGENAI MAJELIS
PERMUSYARAWATAN RAKYAT (MPR) RI
Oleh:
Muh Ruslan
Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
A.
SEJARAH MAJELIS PERMUSYARAWATAN RAKYAT (MPR) RI
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga legislatif bikameral
yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia.[1]
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara[2].
Sebagai Lembaga tinggi Negara, memilki sejarah yang panjang dalam
pembentukannya. Antara lain sebagai berikut:
1.
Masa Orde Lama (1945-1965)
Pada masa Orde Lama, MPR belum dapat
dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah
diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen)
menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil
Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan,
tugas, dan wewenang KNIP. [3] Sejak
saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni
KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara.[4]
Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR,
yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Pada masa berlakunya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara
(1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan
Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan
umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat
Undang-Undang Dasar. Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan
Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu.[5]
Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959
Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak
mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante. Dalam suasana yang tidak
menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang berisikan :[6]
1) Pembubaran
Konstituante;
2) Berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950;
3) Pembentukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara (DPAS).
Untuk
melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5
Juli 1959[7]. Presiden
mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan
MPRS sebagai berikut:[8]
1) MPRS terdiri
atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah
dan golongan-golongan.
2) Jumlah
Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
3) Yang
dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I
dan Golongan Karya.
4) Anggota
tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di
hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
5) MPRS
mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616
orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118
Utusan Daerah. Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan
G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI,
mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah
diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya
didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan
G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi. [9]
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut
maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum
terbentuk.
Rakyat yang merasa telah dikhianati
oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan
pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut
epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak.[10]
Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul
”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan
MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden
Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Walaupun kemudian Presiden Soekarno
memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi
nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat.
Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa
Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara
itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam
menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan
Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan
keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”. [11]
Dalam kaitan
itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno
dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal
Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS
Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk
mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
2.
Masa Reformasi (1999-sekarang)
Bergulirnya reformasi yang
menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan
untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah
reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan
lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah
mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah
kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan
pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem
ketatanegaraan dapat berjalan optimal.[12]
Pasal 1 ayat (2) yang semula
berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah
menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi
dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui
cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.
Tugas, dan wewenang MPR secara
konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah
perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.
Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu
Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan
ketatanegaraan Indonesia.
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam
menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan
berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia
sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya
masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga
negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi
penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut
sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi
perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan
aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh
Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga
mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara.
Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka
dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini
didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat
memberikan pendapatnya.[13]
Dalam rapat Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’
berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa
majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya
terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil
golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya
ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).[14]
B. FUNGSI MAJELIS PERMUSYARAWATAN RAKYAT
(MPR) RI
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam benak rakyat Indonesia sudah sangat dikenal
dan melekat di hati sanubari hampir seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan MPR
sudah dikumandangkan sejak berdirinya Republik ini dan secara resmi telah disebut
dalam UUD 1945.[15]
Sebagai lembaga perwakilan rakyat Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki
fungsi yang diakui secara konstitusi. Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat
antara lain:
1.
Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR
tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3
(satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis
dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Usul
pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan
kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan
diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30
(tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan
MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR
untuk membahas kelengkapan persyaratan.[16]
Jika usul pengubahan tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan
secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan
dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari.
Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan
persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang
paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat
memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah
anggota ditambah 1 (satu) anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil
pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir,
kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut
diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden
dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).[17]
3.
Memutuskan usul DPR untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan
oleh DPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul
DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa
jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR
harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[18]
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.[19]
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya. Jika terjadi
kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR
untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat
mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.[20]
5.
Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh)
hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya.[21]
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga
puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.[22]
C. ALAT-ALAT KELENGKAPAN MAJELIS
PERMUSYARAWATAN RAKYAT
Alat
kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang
mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam
Sidang Paripurna MPR.
D. EKSISTENSI MAJELIS
PERMUSYARAWATAN RAKYAT SEBAGAI LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pada tataran implementasi, membawa perubahan
baik penghapusan maupun pembentukan lembaga-lembaga negara, kedudukan
masing-masing Lembaga Negara tergantung kepada tugas dan wewenang yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak
perubahan terhadap MPR sebagai lembaga negara terutama tampak pada kedudukan,
tugas dan wewenangnya. Kedudukan MPR setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi menjadi sebuah lembaga yang
memegang dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Walaupun demikian,
dalam hal pelaksanaan fungsi konstitusional, hanya MPR yang dapat merubah dan
menetapkan peraturan perundang-undangan tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempunyai tugas dan wewenang yaitu
memilih dan melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila berhalangan dalam
masa jabatannya.
Kedudukan, tugas dan wewenang MPR
sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(sebelum perubahan), berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3, Pasal 6, Pasal 37, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan
merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat.[23]
Perubahan (Amandemen)
UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR
yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan
pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga
negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan,
DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk
menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP
MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih
Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan
MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat
ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan
Perundang-undangan.[24]
Majelis Permusyawratan
Rakyat (MPR) sebagai sebuah nama dalam struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia sudah ada sejak lahirnya negara ini. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dalam benak rakyat Indonesia sudah sangat dikenal dan melekat di hati sanubari
hampir seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan MPR sudah dikumandangkan sejak
berdirinya Republik ini dan secara resmi telah disebut dalam UUD 1945. Pada
awal disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 MPR memiliki posisi
sebagai lembaga negara tertinggi. Sebagai lembaga negara tertinggi saat itu MPR
ditetapkan dalam UUD 1945 sebagai pemegang kedaulatan rakyat. [25]Sebagai
pemegang kedaulatan rakyat MPR mempunyai wewenang memilih dan mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan. Oleh karena
mempunyai wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR
mempunyai wewenang pula memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sebelum masa
jabatannya berakhir apabila
Presiden dan Wakil
Presiden dianggap melanggar haluan negara.
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ini dapat dikatakan bahwa MPR merupakan perluasan dari DPR setelah ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ini juga menimbulkan pertanyaan dikarenakan dalam penjelasan UUD 1945 tidak diuraikan secara jelas, sehingga pertanyaan yang muncul adalah apa yang dimaksud dengan daerah-daerah dan golongan-golongan. Tidak ada satu pasalpun dalam UUD 1945 yang menjelaskan hal tersebut, namun dalam Penjelasan Pasal 2 UUD 1945 hanyalah menjelaskan tentang golongan-golongan yang diuraikan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ini dapat dikatakan bahwa MPR merupakan perluasan dari DPR setelah ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ini juga menimbulkan pertanyaan dikarenakan dalam penjelasan UUD 1945 tidak diuraikan secara jelas, sehingga pertanyaan yang muncul adalah apa yang dimaksud dengan daerah-daerah dan golongan-golongan. Tidak ada satu pasalpun dalam UUD 1945 yang menjelaskan hal tersebut, namun dalam Penjelasan Pasal 2 UUD 1945 hanyalah menjelaskan tentang golongan-golongan yang diuraikan sebagai berikut:
”Maksudnya
ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap
sebagai penjelmaan rakyat. Yang disebut golongan-golongan ialah
badan-badan seperti kooperasi, serikat pekerja dan lain-lain badan kolektif.
Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran
mengadakan sistem kooperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya
golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi.” [26]
Menurut Pasal 3 UUD
1945 sebelum perubahan dinyatakan bahwa MPR menetapkan UUD dan garis-garis
besar dari pada haluan negara. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUD
1945 sebelum perubahan tersebut dapat diketahui siapa saja anggota MPR itu dan
apa kewenangan MPR itu, namun dari kedua pasal tersebut belumlah nampak
kedudukan MPR itu sendiri. Hal ini akan nampak bila dikaitkan dengan ketentuan
pasal-pasal UUD 1945 yang lain, antara lain:[27]
1) Pasal
6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR
dengan suara yang terbanyak.
2) Pasal
1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan demikian
nampaklah bahwa MPR menurut UUD 1945 sebelum perubahan merupakan lembaga negara
tertinggi dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesia. Bahkan Penjelasan
UUD 1945 dalam Sistem Pemerintahan Negara angka Romawi III dinyatakan bahwa
”Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Kedaulatan rakyat dipegang oleh
badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini
menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan menetapkan garis-garis besar haluan
negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara
(wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan
bertanggungjawab kepada Majelis. Ia adalah ’mandataris’ dari majelis, ia wajib
menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak ’neben’, akan tetapi
’untergeordnet’ kepada Majelis”. [28]
Sebagai lembaga negara
tertinggi menjadikan kekuasaan MPR berada di atas segala kekuasaan
lembaga-lembaga negara yang ada di negara Republik Indonesia. Hal ini
sebenarnya dapat dipahami, sebab MPR merupakan pemegang kedaulatan rakyat
Republik Indonesia, dan sejak didirikan oleh founding fathers Republik Indonesia memanglah dikonstruksikan
sebagai negara demokrasi, yaitu bahwa negara dimana kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Kekuasaan rakyat inilah yang dijelmakan MPR. [29]
Dalam struktur
ketetanegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebelum
perubahan, MPR sebagai lembaga negara tertinggi menetapkan kebijakan tentang
garis-garis besar dari pada haluan negara4, dan melalui garis-garis besar dari
pada haluan negara ini pemerintahan dijalankan. Garis-garis besar dari pada
haluan negara merupakan pedoman pemerintah (Presiden) dalam menjalankan roda
pemerintahan. Jadi Presiden dalam menjalankan pemeritahan berpedoman pada
garis-garis besar haluan negara yang ditetapkan oleh MPR. Apabila Presiden
melanggar garis-garis besar haluan negara yang ditetapkan oleh MPR, maka
Presiden dapat diberhentikan oleh MPR.
Hal ini dianggap wajar
sebab Presiden adalah mandataris MPR, maksudnya MPR memberikan mandat kepada
Presiden untuk menjalankan pemerintahan, bila Presiden melanggar mandat yang
diberikan oleh rakyat maka rakyat dapat memberhentikan Presiden.
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga yang dilontarkan oleh Ir. Soekarno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, sebuah keinginan untuk menjelmakan aspirasi rakyat di dalam bentuk yang berupa perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Soepomo juga mengemukakan gagasannya yang mendasarkan pada prinsip musyawarah dengan istilah ”Badan Permusyawaratan” pada dasar Indonesia merdeka. Indonesia yang akan berdiri tidak bersistem individualisme seperti pada negara-negara Barat, tetapi berdasar pada kekeluargaan. Kekeluargaan yang dimaksudkan Soepomo yakni bahwa warganegara merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pemegang kekuasaan di dalam negara atau dengan istilah ”manunggale kawulo gusti”. [30]
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga yang dilontarkan oleh Ir. Soekarno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, sebuah keinginan untuk menjelmakan aspirasi rakyat di dalam bentuk yang berupa perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Soepomo juga mengemukakan gagasannya yang mendasarkan pada prinsip musyawarah dengan istilah ”Badan Permusyawaratan” pada dasar Indonesia merdeka. Indonesia yang akan berdiri tidak bersistem individualisme seperti pada negara-negara Barat, tetapi berdasar pada kekeluargaan. Kekeluargaan yang dimaksudkan Soepomo yakni bahwa warganegara merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pemegang kekuasaan di dalam negara atau dengan istilah ”manunggale kawulo gusti”. [30]
Warga negara tidak
dalam kedudukan bertanya apa hak saya dengan adanya negara tetapi yang harus
selalu ditanyakan adalah apa kewajiban saya terhadap negara. Dalam konstruksi
yang demikian diharapkan dalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi dalam
negara akan diselesaikan atas dasar kebersamaan dan musyawarah antara rakyat
dengan penguasa, dan badan permusyawaratan sebagai wakil-wakil rakyat yang
paling berperan dalam hal ini, sedangkan kepala negara akan senantiasa
mengetahui dan merasakan keadilan rakyat dan cita-cita rakyat.[31]
E. HUBUNGAN
ANTARA MAJELIS PERMUSYRAWATAN RAKYAT DENGAN TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Sebelum membahas hubungan antara
majelis permusyrawatan rakyat dengan teori kedaulatan rakyat. Ada baiknya saya
mengutarakan esensi dari teori kedaulatan rakyat itu sendiri. Teori
kedaulatan rakyat pada dasarnya menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi).
Menurut K. C. Wheare, kedaulatan
rakyat merupakan kedaulatan yang secara konstitusinal menjaga supaya semua
undang-undang dan peraturan-peraturan lain sesuai dengan hak-hak konstitusional
rakyat, yang berarti bahwa kedaulatan rakyat adalah adanya penjaminan hak-hak
konstitusional rakyat[32].
Lebih lanjut menurut Wade
and Philips, G. Godfrey, bahwa sesungguhnya kedaulatan rakyat adalah rakyat
dapat menetukan batas wewenang penguasa, menjamin hak-haknya dan mengatur
jalannya pemerintahan. Dengan adanya paham kedaulatan rakyat dalam sistem
pemerintahan sebagai paham politik yang progresif dan militan, konstitusi
menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk
mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk negara
kesatuan.[33]
Sedangkan menurut Vysinsky
Y, di negara-negara yang mendasari dirinya atas demokrasi (kedaulatan rakyta),
rakyat memiliki fungsi khas yaitu membatasi kekuasaaan pemerintah sedemikian
rupa sehingga penyelenggraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan
demikian diharapkan hak-hak rakyat akan lebih terlindungi.[34]
Senada dengan pendapat Vysinsky
Y. C.F. Storng berpendapat bahwa di negara-negara di dunia ini ada dua macam
sistem pemerintahan. Pertama sistem pemerintahan presidensial yang berlandaskan
bahwa presiden merupakan kekuasaan “nominal” yang dipilih berdasarkan kehendak
/pilihan rakyat. Kedua sistem pemerintahan parlementer yang berlandaskan adanya perwakilan rakyat.[35]
Ada beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan Rakyat,
antara lain:
a.
JJ. Rousseau
JJ. Rousseau Menyatakan
bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka
yang mengadakan perjanjian masyarakat (social
contract).
b.
Johanes Althusius
Johanes Althusius menyatakan
bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat
yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
c.
John Locke
John Locke menyatakan
bahwa kekuasaan Negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya,
perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah
dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui
peraturan perundang-undangan.
d.
Mostesquieu
Mostesquieu membagi
kekuasaan Negara menjadi : kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
Berdasarakan
dari pendapat pakar diatas jelas bahwa kedudukan Majelis
Permusyrawatan Rakyat sebagai lembaga Negara sudah sangat sesuai
dengan teori kedaulatan rakyat. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 1 ayat
(2) yang semula berbunyi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.”
Namun setelah
perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.”
Dengan
demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh
sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai
lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945. Sehingga kita ketahui bersama
bahwa Kedaulatan rakyat dipegang oleh badan bernama MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan
menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala
Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada
Majelis. Ia adalah ’mandataris’ dari majelis, ia wajib menjalankan
putusan-putusan Majelis. Presiden tidak ’neben’, akan tetapi ’untergeordnet’
kepada Majelis”.
Sebagai
lembaga negara tertinggi menjadikan kekuasaan MPR berada di atas segala
kekuasaan lembaga-lembaga negara yang ada di negara Republik Indonesia. Hal ini
sebenarnya dapat dipahami, sebab MPR merupakan pemegang kedaulatan rakyat
Republik Indonesia, dan sejak didirikan oleh founding fathers Republik
Indonesia memanglah dikonstruksikan sebagai negara demokrasi, yaitu bahwa
negara dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Kekuasaan rakyat inilah
yang dijelmakan MPR. Oleh karenanya seluruh anggota MPR merupakan wakil-wakil
rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Dalam
struktur ketetanegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan, MPR sebagai lembaga negara tertinggi menetapkan kebijakan
tentang garis-garis besar dari pada haluan negara, dan melalui garis-garis
besar dari pada haluan negara ini pemerintahan dijalankan. Garis-garis besar
dari pada haluan negara merupakan pedoman pemerintah (Presiden) dalam
menjalankan roda pemerintahan. Jadi Presiden dalam menjalankan pemeritahan
berpedoman pada garis-garis besar haluan negara yang ditetapkan oleh MPR.
Apabila Presiden melanggar garis-garis besar haluan negara yang ditetapkan oleh
MPR, maka Presiden dapat diberhentikan oleh MPR. Hal ini dianggap wajar sebab
Presiden adalah mandataris MPR, maksudnya MPR memberikan mandat kepada Presiden
untuk menjalankan pemerintahan, bila Presiden melanggar mandat yang diberikan
oleh rakyat maka rakyat dapat memberhentikan Presiden.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
merupakan lembaga yang dilontarkan oleh Ir. Soekarno pada pidatonya tanggal 1
Juni 1945, sebuah keinginan untuk menjelmakan aspirasi rakyat di dalam bentuk
yang berupa perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Soepomo juga
mengemukakan gagasannya yang mendasarkan pada prinsip musyawarah dengan istilah
”Badan Permusyawaratan” pada dasar Indonesia merdeka. Indonesia yang akan
berdiri tidak bersistem individualisme seperti pada negara-negara Barat, tetapi
berdasar pada kekeluargaan. Kekeluargaan yang dimaksudkan Soepomo yakni bahwa
warganegara merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pemegang kekuasaan di
dalam negara atau dengan istilah ”manunggale kawulo gusti”. Warga negara
tidak dalam kedudukan bertanya apa hak saya dengan adanya negara tetapi yang
harus selalu ditanyakan adalah apa kewajiban saya terhadap negara. Dalam
konstruksi yang demikian diharapkan dalam penyelesaian masalah-masalah yang
terjadi dalam negara akan diselesaikan atas dasar kebersamaan dan musyawarah
antara rakyat dengan penguasa, dan badan permusyawaratan sebagai wakil-wakil
rakyat yang paling berperan dalam hal ini, sedangkan kepala negara akan
senantiasa mengetahui dan merasakan keadilan rakyat dan cita-cita rakyat.
SUMBER REFERENSI:
AK
Pringgodigdo, 2002, Kedudukan Majelis
Permusyarawatan Dalam Teori dan Praktek, Sinar Harapan: Jakarta.
Astim,
Riyanto. 2007. Kapita Selekta Hukum Dalam
Dinamika. Bandung: YAPEMDO.
Asshidiqie,
Jimly. 2006. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta:
Konstitusi Pers (cetakan ke-3).
A. Gunawan
Setiardjo, 1990, Dialektika Lembaga
Negara Indonesia, Kanisius : Yogyakarta.
C.F. Strong,
1963. Modern Political Constitution,
Sidgwick and Jakson Ltd., London.
Juniarto.1990. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.Jakarta:
Rineka Cipta.
Mahfud MD,
Moh. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi.
Rajawali Pers : Jakarta. Hal. 32.
Vysinsky
Y. 1961. Andrei, The Law of Soviet State,
Translated From The Russian by Rugh W, Ball, New York, The Macmillan Company,
Wade
and Philips, G. 1965. Godfrey, Constitutional
Law: An Outline of The Law and Pracrtice of The Constitution, Including Central
and Locak Goverment, The Citizen and State and Administrative Law Sevent
ed. By E.C.S. Wade and A.W Bradley, London: Longmans.
Wahidin,
Samsul.1986. MPR RI dari Masa ke Masa.
Jakarta: Bina Aksara.
Wheare,
K.C, 1975, Modern Constitution,
London, Oxford University Press, Third Impression, New York and Toronto.
[1] Wahidin Samsul.
1986. MPR RI dari Masa ke Masa.Jakarta:Bina
Aksara.
[2] Ibid. hlm.2
[3] Juniarto.1990. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.
Jakarta: Rineka Cipta.hlm 30.
[4] Ibid. hlm 34.
[5] Ibid. hlm 35.
[6]Wahidin. Op.cit.
hlm 4.
[8]
A.
Gunawan Setiardjo, 1990, Dialektika
Lembaga Negara Indonesia, Kanisius : Yogyakarta. hlm. 209.
[10]
AK
Pringgodigdo, 2002, Kedudukan Majelis
Permusyarawatan Dalam Teori dan Praktek, Sinar Harapan: Jakarta.hlm. 55..
[11] Ibid.
[12]
Astim,
Riyanto. 2007. Kapita Selekta Hukum Dalam
Dinamika. Bandung: YAPEMDO.hlm. 76.
[13]
A. Gunawan
Setiardjo, Op. Cit. Hlm 33.
[14] Ibid.
[15] Asshidiqie, Jimly. 2006. Sengketa
Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta : Konstitusi Pers
(cetakan ke-3). Hal. 87.
[16] Ibid.
[17] Mahfud MD, Moh. 2010. Perdebatan
Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers : Jakarta. Hlm.
32.
[18] Jimly., Lo.cit. Hlm 37.
[19]
Juniarto.1990.
Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara.Jakarta:
Rineka Cipta. Hlm. 70.
[21] Ibid., hlm 37.
[22] Ibid.
[23] Astim, Riyanto.
2007. Op.cit
[24] Ibid.
[25] Wahidin,
Samsul.1986. Lo.cit.
[26]
AK
Pringgodigdo, 2002, Kedudukan Majelis
Permusyarawatan Dalam Teori dan Praktek, Sinar Harapan: Jakarta.hlm. 332.
[27] Ibid.
[28] Mahfud MD. Loc.cit. Hal. 32.
[29]
Wahidin,
Samsul.1986. MPR RI dari Masa ke Masa.
Jakarta:Bina Aksara. hlm. 45.
[30] Ibid. hlm 48.
[31] Ibid.
[32] Wheare,
K.C, 1975, Modern Constitution,
London, Oxford University Press, Third Impression, New York and Toronto.hlm.
801.
[33] Wade
and Philips, G. Godfrey, 1965, Constitutional
Law: An Outline of The Law and Pracrtice of The Constitution, Including Central
and Locak Goverment, The Citizen and State and Administrative Law Sevent
ed. By E.C.S. Wade and A.W Bradley, London: Longmans, hlm. 131.
[34] Vysinsky
Y. 1961. Andrei, The Law of Soviet State,
Translated From The Russian by Rugh W, Ball, New York, The Macmillan Company,
hlm. 223.