KAJIAN MENGENAI FILSAFAT HUKUM
KAJIAN
MENGENAI FILSAFAT HUKUM
Oleh:
Muh Ruslan
Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
1. a. Pengertian Filsafat Hukum
Menurut para pakar
Filsafat
berasal dari kata filosofia, yang terdiri dari kata filo, yang berarti cinta
dan sofia, yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian filosofia berarti cinta
akan kebijaksanaan (Lili Rasjidi, 1990: 5). Filsafat termasuk disiplin non
empiris, yaitu kegiatan intelektual untuk secara rasional memperoleh
pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber pada pengalaman.
Kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verificatie) empiris, cukup
dengan pembuktian rasional dan konsistensi rasional. Pengetahuan yang tidak
bersumber pada pengalaman ini disebut a priori. Kecuali filsafat, termasuk
disiplin non empiris ialah matematika. (Sidharta, 1998:
1).
Filsafat
adalah kegiatan intelektual yang secara kirits radikal mencoba memahami hakikat
sesuatu atau sejauh yang dapat dijangkau oleh akal budi mencari sebab-sebab
terdalam dari segala sesuatu dengan segala implikasinya, berdasarkan kekuatan
akal budi tanpa menguntungkan diri pada otoritas manapun juga (Sidharta, 1998:
2).
Ada,
beberapa pakar yang menyatakan pendapatnya tentang pengertian filsafat hukum
a.
E. Utrecht : Filsafat hukum
hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethisch
waardeoordeel. Ilmu hukum sebagai ilmu empiris, hanya melihat hukum
sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai gegebenheit belaka.
b.
Mr. Soetika Filsafat
hukum adalah : mencari hakikat dari hukum, mengetahui apa yang ada dibelakang
hukum, menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, memberikan pertimbang an dan nilai, penjelasan mengenai nilai.
c. Menurut Mahdi : Filsafat Hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah
tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar-akarnya secara mendalam.
d. Menurut Satjipto Raharjo: Filsafat
Hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari
hukum, Filsafat hukum menggarap bahan hukum dari sudut yang
berbeda, Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum
tertentu.
e.
Menurut Lili Rasjidi: Filsafat
hukum berusaha membuat dunia ethis yang menjadi latar belakang yang tidak
diraba oleh panca indera, sehingga filsafat hukum menjadi ilmu
normatif. Filsafat hukum berusaha mencari cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “ethis” bagi berlakunya
sistem hukum positif suatu masyarakat ( seperti Grundnorm yang telah dijabarkan
oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran Neo kantianisme ).
f.
Menurut Gustav Radbruch : Filsafat Hukum mengandung 3 aspek, yaitu, aspek keadilan, keadilan
adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan, aspek tujuan ,
finalitas yaitu menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan
hukum yang hendak dicapai, aspek kepastian hukum atau legalitas, yaitu menjamin
bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
b. Pengertian Filsafat Hukum
Menurut Pribadi
Menurut saya, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari
hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek
tersebut dikaji seea ra mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut
hakikat. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati
oleh panca indera manusia mengenai perbuatan-perbuatan
manusia
dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan nilai di balik
gejala-gejala hukum tersebut luput dari pengamatan ilmu hukum. Norma (kaidah)
hukum tidak termasuk dunia kenyataan (sein), tetapi berada pada dunia
lain (sol/en dan mogeni, sehingga norma hukum bukan dunia
penyelidikan ilmu hukum.
2. a. Isi Atau Point Penting dari Aliran
Positivisme
Positivisme dalam pengertian modern adalah suatu
sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang
bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum
yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau
asal-asul tertinggi (Muslehuddin, 1991: 27). Dengan kata lain, positivisme
merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha
membangun dirinya pada data pengalaman.
Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang
sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga 1857. Dimulai dengan
pertengahan kedua abad ke-19, positivisme menjalar ke dalam segala cabang ilmu
pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak
pertimbanganpertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi
tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobak tatanan hukum positif. Para positivis
mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum
positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara.
la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan
sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan
kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
b. Isi Atau Point Penting dari Aliran Hukum
Alam
Menarik untuk dicatat bahwa Roseoe Pound menandai
kejadian- kejadian pada abad ke- I 9 yang memberi sebuah rangkaian baru kepada
hukum alarn dengan hasil bahwa hukum alam diinterpretasikan sesuai dengan
perubahan sosial dan kehilangan karakter idealnya sebagai hukum yang lebih
tinggi . la mengatakan hukum alam ditafsirkan oleh setiap yuris menurut akalnya
sendiri padahal berbeda dari satu ke lain orang dan lain tempat (Muslehuddin,
1991: 40). Hume telah memberikan rembesan analisis logis yang menghancurkan pretensi
hukum alam terhadap validitas ilmiah. Teori hukum alam ditandaskan pada scbuah
konsepsi akal sebagai potensi yang melekat pada diri setiap manusia dan
menciptakan norma-norma perbuatan yang abadi dan pasti. Analisa ini menunjukkan
bahwa konsep akal yang dijadikan tumpuan teori hukum alam, hanyalah sebuah
kekaeauan dari tiga faktor yang pengertiannya amat berbeda ini. Karena itu,
Hume menolak akal. Menurutnya akal hanyalah semata-mata khayalan, dan dibuat-buat.
c. Isi Atau Point
Penting dari Aliran Hukum Murni
Teori ini berusaha menjawab pertanyaan "apa
hukum itu?" tetapi bukan pertanyaan "apa hukum itu seharusnya?".
Teori ini mengkonsentrasikan diri pada hukum semata-mata dan berusaha melepaskan
ilmu pengetahuan hukum dari campur tangan ilrnu pengetahuan asing seperti
psikologi dan etika. Kelsen memisahkan pengertian hukum dari segala unsur yang
berperan dalam pembentukan hukum seperti unsur-unsur psikologi, sosiologi,
sejarah, politik, dan bahkan juga etika. Semua unsur ini termasuk 'ide hukum'
atau ' isi hukum' . Isi hukum tidak pernah lepas dari unsur politik, psikis,
sosialbudaya, dan lain-lain. Bukan demikian halnya dengan pengertian hukum.
Pengertian hukum menyatakan hukum dalam arti formalnya, yaitu sebagai pcraturan
yang berIaku secara yuridis. Inilah hukum dalam arti yang benar, hukum yang
murni (das reine Recht).
3.a Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Menurut Jan Gijssels & Mark van Hoeke Filsafat Hukum memiliki telaah sebagai berikut :
ü Ontologi hukum : kajian tentang hakekat dari hukum ( hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan moral.
ü Epistemologi hukum : ajaran pengetahuan hukum ( bentuk metafilsafat );
ü Aksiologi hukum : kajian penentuan isi dan nilai dalam hukum ( seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, hak dsb ).
ü Logika hukum.
ü Ideologi hukum :ajaran tentang ide.
ü Teleologi hukum : kajian tentang makna & tujuan hukum.
ü Ajaran ilmu dari hukum: meta-teori dari ilmu hukum.
Ruang lingkup Filsafat Hukum
ü Tujuan hukum merupakan obyek filosof hukum masa lalu.
ü Masa kini obyek filsafat hukum berkembang meliputi masalah hukum yang mendasar dan memerlukan pemecahan / solusi, antara lain :
1. Hubungan hukum dengan kekuasaan.
2. Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya.
3. Apa sebab negara berhak menghukum orang.
4. Apa sebab orang mentaati hukum.
5. Pertanggungjawaban.
6. Hak
7. Kontrak.
8. Peran hukum sebagai pembaharuan masyarakat.
9. Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyasyarakat.
10. Sejarah hukum.
b. Obyek Filsafat Hukum
ü Materi : maksudnya adalah segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada. Filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.
ü Forma : maksudnya realita atau kenyataan.
c. Tujuan dan Manfaat Mempelajari
Filsafat Hukum
Manfaat
ü Dapat menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan yang berfokus pada ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme.
ü Untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dalam bentuk pendekatan yuridis normatif mapun empiris.
ü Untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang pantas didiaminya.
Tujuan
ü Memberi kebulatan pemahaman disiplin hukum secara mendalam (aspek etis) dan meluas (aspek sosial). Pada aspek etis dikemukakan pengertian filsafat, hukum dan filsafat hukum dengan penekanan pada kedudukan filsafat hukum. Selanjutnya dibahas masalah yang menyangkut nilai yang tidak dapat dilepaskan dari aliran-aliran filsafat hukum. Pada aspek sosial titik berat pada penyajian sosiologi hukum. Materi yang diberikan dari aspek etis: pengertian filsafat hukum dan filsafat hukum, kedudukan filsafat hukum, nilai-nilai dalam hukum, aliran-aliran filsafat hukum, bidang-bidang filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim: Filsafat hukum perdata dalam tanya jawab: 1957: 87).
ü Filsafat
memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berpikir yang holistik
tersebut, mahasiswa atau siapa saja yang mempelajari filsafat hukum diajak
untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran,
pendapat dan pendirian orang lain. itulah sebabnya dalam filsafat hukum pun
diajark an berbagai aliran pemikiran tentang hukum. Dengan demikian apabi la
mahasiswa tersebut telah lulus sebagai sarjana hukum umpamanya, diharapkan ia
tidak akan bersi kap arogan dan apriori , bahwa di siplin ilmu yang dimilikinya
lebih tinggi dibandingkan dengan disiplin ilmu yang lainnya.
4. a. Hukum Sebagai Norma
Yang dimaksud hukum bersifat normatif yaitu apabila
pemerintah yang sah mengeluarkan peraturan menurut perundang-undangan yang
berlaku, peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku secara
yuridis, yaitu peraturan tersebut terasa mewajibkan sedemikian rupa sehingga
orang yang tidak mematuhi peraturan dapat dituntut hukuman melalui pengadilan. Memahami
hukum sebagai norma berarti juga memahami hukum sebagai sesuatu yang seharusnya
(das Sol/en). Memahami hukum sebagai das Sol/en berarti juga
menginsyafi bahwa hukum merupakan bagian dari kehidupan kita yang berfungsi
sebagai pedoman yang harus diikuti dengan maksud supaya kehidupan kita diatur sedernikian
rupa sehingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang dibagi sebagaimana
mestinya. Bila hukum diakui sebagai norma, maka hukum harus ditaati. Hukurn
ditaati bukan karena terdapat suatu kekuasaan di belakangnya, melainkan karena
mewajibkan itu termasuk hakikat hukum itu sendiri.
b. Hubungan Hukum dan
Keadilan
Konsep" keadilan umum tersebut. Pertama,
kebebasan ditempatkan sejajar dengan nilai-nilai lainnya, dan dengan itu juga
konsep umum keadilan tidak memberi tempat istimewa terhadap kebebasan. Hal ini berbeda
dengan konsep keadilan Rawls yang berakar pada prinsip hak dan bukan pada
prinsip manfaat. Kedua, keadilan tidak selalu berarti semua orang harus selalu
mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama; keadilan tidak selalu berarti semua
orang harus diperlakukan secara sama tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan
penting yang secara objektif ada pad a setiap individu; ketidaksamaan dalam
distribusi nilai-nilai sosial selalu dapat dibenarkan asalkan kebijakan itu ditempuh
demi menjamin dan mernbawa manfaat bagi semua orang.
Rawls memberikan tempat dan menghargai hak setiap
orang untuk menikmati suatu hidup yang layak sebagai manusia, termasuk mereka yang
paling tidak beruntung. Tujuan akhir hukum adalah keadi lan. Oleh karena itu,
segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan
sebuah sistem hukum yang paling coeok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum
harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila
suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip
keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan
sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi
prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif
segala pengertian tentang hukum (Huijbers, 1995: 70).
5.a Hukum Sebagai Pencipta Keadilan
Dalam Masyarakat
Prinsip
keadilan baru dapat dikatakan bersifat universal jika muncul. Universal dalam penerapannya
mempunyai dalil tuntutan-tuntutannya harus berlaku bagi seluruh anggota
masyarakat. Dapat diuniversalkan dalam alii harus menjadi prinsip yang
universalitas penerimaannya dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat. Agar dapat
dikernbangkan dan membimbing tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip
tersebut harus dapat diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah keadilan
muneul ketika individu-individu yang berlainan mengalami kontlik atas
kepentingan mereka, maka prinsip-prinsip keadilan harus mampu tampil sebagai
pemberi keputusan dan penentu akhir bagi perselisihan masalah keadilan. Prinsip
keadilan yang dapat diterima seluruh masyarakat akan menjadi prinsip keadilan yang
bukan sekedar lahir dari kata "setuju", tetapi benar-benar merupakan jelmaan
kesepakatan yang mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian
prinsip keadilan tersebut. Dengan demikian seseorang kemudian mempertimbangkan
"biaya psikologis" yang harus ditanggung dalam memenuhi kompensasi
kesepakatan pengikat gerak sosial dan individual tersebut. Sebagai contoh Sifat
adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang
sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk
hidup bersama yang baik dengan mengatumya secara adil. Dengan kata lain
kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesuai pengemban
misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur
konstitutif hukurn.
b. Hukum Sebagai Perekayasa Sosial
(Social Enggineering)
Bodenheimer (Muslehuddin, 1991:38) mengatakan,
"ada keraguan serius", apakah sistem sosial yang memenuhi
syarat-syarat kepastian aturan atau hukum bisa efektif tanpa kehadiran unsur
yang substansial yaitu keadilan. Jika rasa keadilan sebagian besar masyarakat dihina
dan diperkosa oleh sebuah sistem yang mengaku hukum untuk menegakkan kondisi-kondisi
hidup yang sesuai dengan aturan, maka otoritas publik akan mengalami kesulitan
dalam menjaga sistem hukum melawan usaha-usaha subversif.
Orang-orang tidak akan bertahan lama menghadapi sebuah
tatanan yang mereka rasa sama sekali tidak sesuai dan tidak masuk akal. Pemerintah
yang mempertahankan aturan semacam itu akan terjerat dalam kesulitan-kesulitan
serius dalam pelaksanaannya. Artinya, sebuah tatanan yang tidak berakar pada
keadilan sama artinya dengan bersandar pada landasan yang tidak aman dan
berbahaya. Sebagaimana diungkapkan John Dickinson "Kita tidak hanya
membutuhkan sebuah sistem peraturan umum yang bercampur baur, tetapi aturan yang
berdasarkan pada prinsip keadilan" (Muslehuddin, 1991: 38).
c. Hukum Sebagai Pencipta Kepastian
Dalam Masyarakat
Hukum sebagai pencipta kepastian yaitu apabila
pemerintah yang sah mengeluarkan peraturan menurut perundang-undangan yang
berlaku, peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku secara
yuridis, yaitu peraturan tersebut terasa mewajibkan sedemikian rupa sehingga
orang yang tidak mematuhi peraturan dapat dituntut hukuman melalui pengadilan. Memahami
hukum sebagai norma berarti juga memahami hukum sebagai sesuatu yang seharusnya
(das Sol/en). Memahami hukum sebagai das Solen berarti juga
menginsyafi bahwa hukum merupakan bagian dari kehidupan kita yang berfungsi
sebagai pedoman yang harus diikuti dengan maksud supaya kehidupan kita diatur sedernikian
rupa sehingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang dibagi sebagaimana
mestinya. Bila hukum diakui sebagai norma, maka hukum harus ditaati. Hukurn
ditaati bukan karena terdapat suatu kekuasaan di belakangnya, melainkan karena
mewajibkan itu termasuk hakikat hukum itu sendiri .
d. Hukum Sebagai Pencipta
Kebermanfaatan Dalam Masyarakat
Perlindungan yang diberikan oleh norma hukum
dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain
karcna pelaksanaan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan
norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum itu dapat
dipaksakan. Apabila tidak dilaksanakan, pada prinsipnya akan dikenakan sanksi
oleh penguasa. Di sini terlihat betapa erat hubungan antara hukum dan kekuasaan
itu. Sebagai eontoh, norma kepercayaan tidak memberikan sanksi yang dapat
dirasakan seeara langsung didunia ini. Demikian pula jika norma kesusilaan
dilanggar, hanya akan menimbulkan rasa malu atau penyesalan bagi pelakunya,
tetapi dengan tidak ditangkap dan diadili nya pelaku tersebut, masyarakat
mungkin akan merasa tidak aman.
6. a. Permasalahan Sistem Penegakan
Hukum di Indonesia
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum, yang secara tegas telah dinyatakan
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Berbicara mengenai negara hukum, tentu tidak terlepas dari pembicaraan
mengenai hak-hak konstitusional Warga Negara. Negara hukum dan hak-hak
konstitusional memiliki keterkaitan atau hubungan yang sangat erat dan tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya, hal ini bisa dilihat dari ciri-ciri suatu
negara hukum yang mencerminkan esensi dari negara hukum itu sendiri.
Salah
satu cara untuk memperjuangkan “hak” bagi setiap warga negara sebagai penyandang
hak dan kewajiban adalah berjuang melalui jalur hukum. Begitu juga dengan
“keadilan” yang secara theoritis merupakan cita-cita hukum. Hukum adalah rule of the game bagi semua interaksi
manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Tentunya agar masyarakat
menghormati hukum tidak dapat tidak hukum itu harus berwibawa agar dapat
dipatuhi oleh semua subyek hukum. Namun dalam kenyataannya masyarakat cenderung
tidak patuh pada hukum karena wibawa hukum “tidak ada”.
Wibawa
hukum sebagian besar terletak pada konsistensi para Penegak Hukum itu sendiri
yang memang dirasakan kurang berwibawa. Seperti orang bijak berkata :
“sebaik-baik hukum yang dibuat dan diberlakukan disuatu negara jika Penegak
Hukumnya brengsek maka sama dengan brengseknya hukum itu sendiri”. Nah, kalau
“hukum” tidak lagi memperikan kepastian bagi seseorang untuk memperoleh haknya,
dan/atau kalau “hukum” tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara terhormat untuk
memperoleh keadilan, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung
menggunakan cara yang kedua yaitu dengan menggunakan “kekerasan” yang nota bene
dengan cara main hakim sendiri ( eigen
rechting ).
Mark galanter, seorang yuris Amerika
pernah berujar
Why the have come out a head.
Mengapa orang berpunya selalu saja tampil ke depan? Pepatah itulah yang cocok
bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik seakan tak percaya dengan semua
institusi penegakan hukum. Kalau ada uang semua akan berjalan lancar.
Persoalannya penegakan hukum terlalu gampang dinilai dengan uang. Penyelidik,
penyidik, penuntut dan hakim sebagai pejabat yang memutus sanksi tindak pidana
digerakkan oleh dinamisasi penjahat kelas kakap yang berkocek tebal.
b. Solusi Permasalahan
Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia
Perlunya Reformasi pada semua lembaga penegak hukum. Kultur kepolisian selama
ini lebih menonjolkan sikap represif, arogan, ekslusif dan merasa paling benar,
semua paradigma itu harus diubah dengan menegakkan norma demokrasi seperti equality, fairness, dan transparency. Reformasi yang harus dijalankan oleh Kejaksaan antara lain, yaitu harus ada
standar profesi jaksa menyangkut keahlian dan pengetahuan, organisasi kejaksaan
ideal sesuai dengan fungsi dan tugas tiap pimpinan, sistem pengawasan kejaksaan harus transparan, akuntabel, dan membuka
seluas-luasnya partisipasi masyarakat. Dalam tubuh KPK juga harus diadakan reformasi
secara menyeluruh. Di dalam reformasi tersebut, harus ada fokus pilihan
penindakan dan sasaran kasus korupsi yang harus ditangani supaya jangan tumpang
tindih dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dengan penanganan reformasi di semua tubuh
Lembaga Penegak keadilan untuk menghentikan kegiatan mafia hukum di Indonesia.
7. a. Eksistensi Manusia Sebagai
Makhluk Tuhan
Eksistcnsi
adalah cara manusia berada di dunia sebagai subjek yang konkrit. Pengertian
manusia sebagai subjek yang konkrit disini maksudnya adalah manusia dalam
pengertian subjektif-konkrit yaitu manusia dalam kedudukannya sebagai subjek di
dunia (khalijah( Eksistensi meliputi dua dimensi: dimensi immanensi,
yaitu apa saja yang dilakukan manusia berpusat pada kesadaran manusia tentang dirinya,
sehingga se luruh hidupnya dialami sebagai bagian dirinya (batinlsistit) , dan
dimensi transedensi , yaitu manusia tidak hidup dalam batin saja , tctapi apa
yang dirasakannya dalam batin itu adalah apa yang ada di luar dirinya. Manusia
sebagai subjek yang immanen dan transeden bersifat dinamis, hal ini ditandai
dengan kenyataan bahwa manusia berkembang menuju arah ke depan. Selain itu
manusia juga berkembang melalui tindakannya sendiri. Sifat manu sia yang
dinamis tersebut memunculkan ide kunci bagi pengertian manusia, yaitu kebebasan.
b. Kebebasan Manusia Dan Kehendak
Tuhan
Manusia memang tidak bebas untuk masuk ke dunia
karena ia tidak dapat memilih dari siapa ia dilahirkan, dimana ia akan lahir,
apa jenis kelaminnya, bagaimana bentuk tubuhnya dan lain sebagainya. Namun
setelah manusia berada di dunia sesungguhnya ia merupakan makhluk yang bebas.
Kebebasan tersebut menyangkut masa depan, bukan masa yang lampau. Masa yang
lampau merupakan masa yang harus ia terima dan sebagai kenyataan dari dirinya
yang tidak dapat ia hilangkan. Manusia kemudian menentukan arti dirinya dan
mewujudkan kehidupannya sebagai kultur (kebudayaan). Kultur merupakan simbol
keistimewaan dirinya sebagai makhluk yang bebas. Kultur tersebut dalam
tingkatan yang lebih tinggi termanifestasi menjadi peradaban. Oleh eksistensi
manusia ada ketika ia sebagai subjek di dunia mampu menciptakan budaya dan
peradaban dalam rangka mewujudkan kehidupannya. Dengan kata lain manusia yang
tidak berbudaya dan tidak beradab berarti telah kehilangan eksistensinya sebagai
manusia sebagai makhluk yang bebas (kehilangan kebebasan eksistensialisnya).
Mengapa sebagai makhluk yang bebas manusia justru
terika dengan budaya dan adab? Manusia diartikan sebagai makhluk bebas, tidak
dimaksudkan bahwa semua tindakannya bebas. Kebebasan disini adalah bebas akan
suatu tindakan manusiawi (actus humanusy; dan bukan bebas akan suatu
tindakan manusia (actus hominisi. Tindakan manusia (actus hominist adalah
tindakan yang dapat dilakukan manusia, seperti berjalan, menolong orang lain,
mencuri, memperkosa, membunuh dan lain sebagainya, namun bukan ini yang
dimaksud dengan kebebasan eksistensial manu sia. Kebebasan eksistensial adalah
kebebasan yang berpangkal pada kebebasan akan tindakan manusiawi (actus
humanus), yaitu perbuatan yang sesuai dengan kodratlfitrah manusia sesuai
dengan petunjuk dari yang menciptakannya.