KAJIAN MENGENAI FILSAFAT HUKUM



KAJIAN MENGENAI FILSAFAT HUKUM
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

1. a. Pengertian Filsafat Hukum Menurut para pakar
Filsafat berasal dari kata filosofia, yang terdiri dari kata filo, yang berarti cinta dan sofia, yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian filosofia berarti cinta akan kebijaksanaan (Lili Rasjidi, 1990: 5). Filsafat termasuk disiplin non empiris, yaitu kegiatan intelektual untuk secara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber pada pengalaman. Kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verificatie) empiris, cukup dengan pembuktian rasional dan konsistensi rasional. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman ini disebut a priori. Kecuali filsafat, termasuk disiplin non empiris ialah matematika. (Sidharta, 1998: 1).         
Filsafat adalah kegiatan intelektual yang secara kirits radikal mencoba memahami hakikat sesuatu atau sejauh yang dapat dijangkau oleh akal budi mencari sebab-sebab terdalam dari segala sesuatu dengan segala implikasinya, berdasarkan kekuatan akal budi tanpa menguntungkan diri pada otoritas manapun juga (Sidharta, 1998: 2).
Ada, beberapa pakar yang menyatakan pendapatnya tentang pengertian filsafat hukum
a.       E. Utrecht : Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethisch waardeoordeel. Ilmu hukum sebagai ilmu empiris, hanya melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai gegebenheit belaka.
b.      Mr. Soetika Filsafat hukum adalah : mencari hakikat dari hukum, mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, memberikan pertimbang an dan nilai, penjelasan mengenai nilai.
c.        Menurut Mahdi : Filsafat Hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar-akarnya secara mendalam.
d.      Menurut  Satjipto Raharjo:  Filsafat Hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum, Filsafat hukum menggarap bahan hukum dari sudut yang berbeda, Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu.
e.           Menurut  Lili Rasjidi: Filsafat hukum berusaha membuat dunia ethis yang menjadi latar belakang yang tidak diraba oleh panca indera, sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normatif. Filsafat hukum berusaha mencari cita hukum  yang dapat menjadi  “dasar hukum” dan “ethis” bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat ( seperti Grundnorm yang telah dijabarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran Neo kantianisme ).
f.           Menurut Gustav Radbruch :  Filsafat Hukum mengandung  3 aspek, yaitu, aspek keadilan, keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan, aspek tujuan , finalitas yaitu menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan hukum yang hendak dicapai, aspek kepastian hukum atau legalitas, yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
b. Pengertian Filsafat Hukum Menurut Pribadi
Menurut saya, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji seea ra mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indera manusia mengenai perbuatan-perbuatan
manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan nilai di balik gejala-gejala hukum tersebut luput dari pengamatan ilmu hukum. Norma (kaidah) hukum tidak termasuk dunia kenyataan (sein), tetapi berada pada dunia lain (sol/en dan mogeni, sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum.

2.  a. Isi Atau Point Penting dari Aliran Positivisme
Positivisme dalam pengertian modern adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-asul tertinggi (Muslehuddin, 1991: 27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman.
Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga 1857. Dimulai dengan pertengahan kedua abad ke-19, positivisme menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak pertimbanganpertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobak tatanan hukum positif. Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.

 b. Isi Atau Point Penting dari Aliran Hukum Alam
Menarik untuk dicatat bahwa Roseoe Pound menandai kejadian- kejadian pada abad ke- I 9 yang memberi sebuah rangkaian baru kepada hukum alarn dengan hasil bahwa hukum alam diinterpretasikan sesuai dengan perubahan sosial dan kehilangan karakter idealnya sebagai hukum yang lebih tinggi . la mengatakan hukum alam ditafsirkan oleh setiap yuris menurut akalnya sendiri padahal berbeda dari satu ke lain orang dan lain tempat (Muslehuddin, 1991: 40). Hume telah memberikan rembesan analisis logis yang menghancurkan pretensi hukum alam terhadap validitas ilmiah. Teori hukum alam ditandaskan pada scbuah konsepsi akal sebagai potensi yang melekat pada diri setiap manusia dan menciptakan norma-norma perbuatan yang abadi dan pasti. Analisa ini menunjukkan bahwa konsep akal yang dijadikan tumpuan teori hukum alam, hanyalah sebuah kekaeauan dari tiga faktor yang pengertiannya amat berbeda ini. Karena itu, Hume menolak akal. Menurutnya akal hanyalah semata-mata khayalan, dan dibuat-buat.

c. Isi Atau Point Penting dari Aliran Hukum Murni
Teori ini berusaha menjawab pertanyaan "apa hukum itu?" tetapi bukan pertanyaan "apa hukum itu seharusnya?". Teori ini mengkonsentrasikan diri pada hukum semata-mata dan berusaha melepaskan ilmu pengetahuan hukum dari campur tangan ilrnu pengetahuan asing seperti psikologi dan etika. Kelsen memisahkan pengertian hukum dari segala unsur yang berperan dalam pembentukan hukum seperti unsur-unsur psikologi, sosiologi, sejarah, politik, dan bahkan juga etika. Semua unsur ini termasuk 'ide hukum' atau ' isi hukum' . Isi hukum tidak pernah lepas dari unsur politik, psikis, sosialbudaya, dan lain-lain. Bukan demikian halnya dengan pengertian hukum. Pengertian hukum menyatakan hukum dalam arti formalnya, yaitu sebagai pcraturan yang berIaku secara yuridis. Inilah hukum dalam arti yang benar, hukum yang murni (das reine Recht).



3.a Ruang Lingkup Filsafat Hukum

 Menurut Jan Gijssels & Mark van Hoeke Filsafat Hukum memiliki telaah sebagai berikut :

ü   Ontologi hukum : kajian tentang hakekat dari hukum  ( hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan moral.

ü  Epistemologi hukum : ajaran pengetahuan hukum ( bentuk metafilsafat );

ü  Aksiologi hukum : kajian penentuan isi dan nilai dalam hukum ( seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, hak dsb ).

ü  Logika hukum.

ü  Ideologi hukum :ajaran tentang ide.

ü  Teleologi hukum : kajian tentang makna & tujuan  hukum.

ü  Ajaran ilmu dari hukum: meta-teori dari ilmu hukum.

Ruang lingkup Filsafat Hukum

ü  Tujuan hukum merupakan obyek filosof hukum masa lalu.

ü  Masa kini obyek filsafat hukum berkembang meliputi masalah hukum yang mendasar dan memerlukan pemecahan / solusi, antara lain :

1.      Hubungan hukum dengan kekuasaan.

2.      Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya.

3.      Apa sebab negara berhak menghukum orang.

4.      Apa sebab orang mentaati hukum.

5.      Pertanggungjawaban.

6.      Hak

7.      Kontrak.

8.      Peran hukum sebagai pembaharuan masyarakat.

9.      Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyasyarakat.

10.  Sejarah hukum.


b. Obyek Filsafat Hukum

ü  Materi : maksudnya adalah segala sesuatu yang ada  dan yang mungkin ada. Filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.

ü  Forma : maksudnya realita atau kenyataan.

 

 

 

c. Tujuan dan Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

Manfaat

ü  Dapat menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan yang berfokus pada ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme.

ü  Untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dalam bentuk pendekatan yuridis normatif mapun empiris.

ü  Untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang pantas didiaminya.

 Tujuan

ü  Memberi kebulatan  pemahaman disiplin hukum secara mendalam (aspek etis) dan meluas (aspek sosial). Pada aspek etis dikemukakan pengertian filsafat, hukum dan filsafat hukum dengan penekanan pada kedudukan filsafat hukum. Selanjutnya dibahas masalah yang menyangkut nilai yang tidak dapat dilepaskan dari aliran-aliran filsafat hukum. Pada aspek sosial titik berat pada penyajian sosiologi hukum. Materi yang diberikan dari aspek etis: pengertian filsafat hukum dan filsafat hukum, kedudukan filsafat hukum, nilai-nilai dalam hukum, aliran-aliran filsafat hukum, bidang-bidang filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim: Filsafat hukum perdata dalam tanya jawab: 1957: 87).

ü  Filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berpikir yang holistik tersebut, mahasiswa atau siapa saja yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain. itulah sebabnya dalam filsafat hukum pun diajark an berbagai aliran pemikiran tentang hukum. Dengan demikian apabi la mahasiswa tersebut telah lulus sebagai sarjana hukum umpamanya, diharapkan ia tidak akan bersi kap arogan dan apriori , bahwa di siplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi dibandingkan dengan disiplin ilmu yang lainnya.




4. a. Hukum Sebagai Norma
Yang dimaksud hukum bersifat normatif yaitu apabila pemerintah yang sah mengeluarkan peraturan menurut perundang-undangan yang berlaku, peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku secara yuridis, yaitu peraturan tersebut terasa mewajibkan sedemikian rupa sehingga orang yang tidak mematuhi peraturan dapat dituntut hukuman melalui pengadilan. Memahami hukum sebagai norma berarti juga memahami hukum sebagai sesuatu yang seharusnya (das Sol/en). Memahami hukum sebagai das Sol/en berarti juga menginsyafi bahwa hukum merupakan bagian dari kehidupan kita yang berfungsi sebagai pedoman yang harus diikuti dengan maksud supaya kehidupan kita diatur sedernikian rupa sehingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang dibagi sebagaimana mestinya. Bila hukum diakui sebagai norma, maka hukum harus ditaati. Hukurn ditaati bukan karena terdapat suatu kekuasaan di belakangnya, melainkan karena mewajibkan itu termasuk hakikat hukum itu sendiri.

b. Hubungan Hukum dan Keadilan
Konsep" keadilan umum tersebut. Pertama, kebebasan ditempatkan sejajar dengan nilai-nilai lainnya, dan dengan itu juga konsep umum keadilan tidak memberi tempat istimewa terhadap kebebasan. Hal ini berbeda dengan konsep keadilan Rawls yang berakar pada prinsip hak dan bukan pada prinsip manfaat. Kedua, keadilan tidak selalu berarti semua orang harus selalu mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama; keadilan tidak selalu berarti semua orang harus diperlakukan secara sama tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan penting yang secara objektif ada pad a setiap individu; ketidaksamaan dalam distribusi nilai-nilai sosial selalu dapat dibenarkan asalkan kebijakan itu ditempuh demi menjamin dan mernbawa manfaat bagi semua orang.
Rawls memberikan tempat dan menghargai hak setiap orang untuk menikmati suatu hidup yang layak sebagai manusia, termasuk mereka yang paling tidak beruntung. Tujuan akhir hukum adalah keadi lan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling coeok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum (Huijbers, 1995: 70).

5.a Hukum Sebagai Pencipta Keadilan Dalam Masyarakat
Prinsip keadilan baru dapat dikatakan bersifat universal jika muncul. Universal dalam penerapannya mempunyai dalil tuntutan-tuntutannya harus berlaku bagi seluruh anggota masyarakat. Dapat diuniversalkan dalam alii harus menjadi prinsip yang universalitas penerimaannya dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat. Agar dapat dikernbangkan dan membimbing tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah keadilan muneul ketika individu-individu yang berlainan mengalami kontlik atas kepentingan mereka, maka prinsip-prinsip keadilan harus mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penentu akhir bagi perselisihan masalah keadilan. Prinsip keadilan yang dapat diterima seluruh masyarakat akan menjadi prinsip keadilan yang bukan sekedar lahir dari kata "setuju", tetapi benar-benar merupakan jelmaan kesepakatan yang mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian prinsip keadilan tersebut. Dengan demikian seseorang kemudian mempertimbangkan "biaya psikologis" yang harus ditanggung dalam memenuhi kompensasi kesepakatan pengikat gerak sosial dan individual tersebut. Sebagai contoh Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup bersama yang baik dengan mengatumya secara adil. Dengan kata lain kesadaran manusia yang timbul dari hati nurani tentang tugas sesuai pengemban misi keadilan secara spontan adalah penyebab mengapa keadilan menjadi unsur konstitutif hukurn.

b. Hukum Sebagai Perekayasa Sosial (Social Enggineering)
Bodenheimer (Muslehuddin, 1991:38) mengatakan, "ada keraguan serius", apakah sistem sosial yang memenuhi syarat-syarat kepastian aturan atau hukum bisa efektif tanpa kehadiran unsur yang substansial yaitu keadilan. Jika rasa keadilan sebagian besar masyarakat dihina dan diperkosa oleh sebuah sistem yang mengaku hukum untuk menegakkan kondisi-kondisi hidup yang sesuai dengan aturan, maka otoritas publik akan mengalami kesulitan dalam menjaga sistem hukum melawan usaha-usaha subversif.
Orang-orang tidak akan bertahan lama menghadapi sebuah tatanan yang mereka rasa sama sekali tidak sesuai dan tidak masuk akal. Pemerintah yang mempertahankan aturan semacam itu akan terjerat dalam kesulitan-kesulitan serius dalam pelaksanaannya. Artinya, sebuah tatanan yang tidak berakar pada keadilan sama artinya dengan bersandar pada landasan yang tidak aman dan berbahaya. Sebagaimana diungkapkan John Dickinson "Kita tidak hanya membutuhkan sebuah sistem peraturan umum yang bercampur baur, tetapi aturan yang berdasarkan pada prinsip keadilan" (Muslehuddin, 1991: 38).

c. Hukum Sebagai Pencipta Kepastian Dalam Masyarakat
Hukum sebagai pencipta kepastian yaitu apabila pemerintah yang sah mengeluarkan peraturan menurut perundang-undangan yang berlaku, peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku secara yuridis, yaitu peraturan tersebut terasa mewajibkan sedemikian rupa sehingga orang yang tidak mematuhi peraturan dapat dituntut hukuman melalui pengadilan. Memahami hukum sebagai norma berarti juga memahami hukum sebagai sesuatu yang seharusnya (das Sol/en). Memahami hukum sebagai das Solen berarti juga menginsyafi bahwa hukum merupakan bagian dari kehidupan kita yang berfungsi sebagai pedoman yang harus diikuti dengan maksud supaya kehidupan kita diatur sedernikian rupa sehingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang dibagi sebagaimana mestinya. Bila hukum diakui sebagai norma, maka hukum harus ditaati. Hukurn ditaati bukan karena terdapat suatu kekuasaan di belakangnya, melainkan karena mewajibkan itu termasuk hakikat hukum itu sendiri .

d. Hukum Sebagai Pencipta Kebermanfaatan Dalam Masyarakat
Perlindungan yang diberikan oleh norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karcna pelaksanaan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum itu dapat dipaksakan. Apabila tidak dilaksanakan, pada prinsipnya akan dikenakan sanksi oleh penguasa. Di sini terlihat betapa erat hubungan antara hukum dan kekuasaan itu. Sebagai eontoh, norma kepercayaan tidak memberikan sanksi yang dapat dirasakan seeara langsung didunia ini. Demikian pula jika norma kesusilaan dilanggar, hanya akan menimbulkan rasa malu atau penyesalan bagi pelakunya, tetapi dengan tidak ditangkap dan diadili nya pelaku tersebut, masyarakat mungkin akan merasa tidak aman.

6. a. Permasalahan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbicara mengenai negara hukum, tentu tidak terlepas dari pembicaraan mengenai hak-hak konstitusional Warga Negara. Negara hukum dan hak-hak konstitusional memiliki keterkaitan atau hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, hal ini bisa dilihat dari ciri-ciri suatu negara hukum yang mencerminkan esensi dari negara hukum itu sendiri.
Salah satu cara untuk memperjuangkan “hak” bagi setiap warga negara sebagai penyandang hak dan kewajiban adalah berjuang melalui jalur hukum. Begitu juga dengan “keadilan” yang secara theoritis merupakan cita-cita hukum. Hukum adalah rule of the game bagi semua interaksi manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Tentunya agar masyarakat menghormati hukum tidak dapat tidak hukum itu harus berwibawa agar dapat dipatuhi oleh semua subyek hukum. Namun dalam kenyataannya masyarakat cenderung tidak patuh pada hukum karena wibawa hukum “tidak ada”.
Wibawa hukum sebagian besar terletak pada konsistensi para Penegak Hukum itu sendiri yang memang dirasakan kurang berwibawa. Seperti orang bijak berkata : “sebaik-baik hukum yang dibuat dan diberlakukan disuatu negara jika Penegak Hukumnya brengsek maka sama dengan brengseknya hukum itu sendiri”. Nah, kalau “hukum” tidak lagi memperikan kepastian bagi seseorang untuk memperoleh haknya, dan/atau kalau “hukum” tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara terhormat untuk memperoleh keadilan, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung menggunakan cara yang kedua yaitu dengan menggunakan “kekerasan” yang nota bene dengan cara main hakim sendiri ( eigen rechting ).
Mark galanter, seorang yuris Amerika pernah berujar Why the have come out a head. Mengapa orang berpunya selalu saja tampil ke depan? Pepatah itulah yang cocok bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik seakan tak percaya dengan semua institusi penegakan hukum. Kalau ada uang semua akan berjalan lancar. Persoalannya penegakan hukum terlalu gampang dinilai dengan uang. Penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim sebagai pejabat yang memutus sanksi tindak pidana digerakkan oleh dinamisasi penjahat kelas kakap yang berkocek tebal.

b. Solusi Permasalahan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia
Perlunya Reformasi pada semua lembaga penegak hukum. Kultur kepolisian selama ini lebih menonjolkan sikap represif, arogan, ekslusif dan merasa paling benar, semua paradigma itu harus diubah dengan menegakkan norma demokrasi seperti equality, fairness, dan transparency. Reformasi yang harus dijalankan oleh Kejaksaan antara lain, yaitu harus ada standar profesi jaksa menyangkut keahlian dan pengetahuan, organisasi kejaksaan ideal sesuai dengan fungsi dan tugas tiap pimpinan, sistem pengawasan kejaksaan harus transparan, akuntabel, dan membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat. Dalam tubuh KPK juga harus diadakan reformasi secara menyeluruh. Di dalam reformasi tersebut, harus ada fokus pilihan penindakan dan sasaran kasus korupsi yang harus ditangani supaya jangan tumpang tindih dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dengan penanganan reformasi di semua tubuh Lembaga Penegak keadilan untuk menghentikan kegiatan mafia hukum di Indonesia.

7. a. Eksistensi Manusia Sebagai Makhluk Tuhan
Eksistcnsi adalah cara manusia berada di dunia sebagai subjek yang konkrit. Pengertian manusia sebagai subjek yang konkrit disini maksudnya adalah manusia dalam pengertian subjektif-konkrit yaitu manusia dalam kedudukannya sebagai subjek di dunia (khalijah( Eksistensi meliputi dua dimensi: dimensi immanensi, yaitu apa saja yang dilakukan manusia berpusat pada kesadaran manusia tentang dirinya, sehingga se luruh hidupnya dialami sebagai bagian dirinya (batinlsistit) , dan dimensi transedensi , yaitu manusia tidak hidup dalam batin saja , tctapi apa yang dirasakannya dalam batin itu adalah apa yang ada di luar dirinya. Manusia sebagai subjek yang immanen dan transeden bersifat dinamis, hal ini ditandai dengan kenyataan bahwa manusia berkembang menuju arah ke depan. Selain itu manusia juga berkembang melalui tindakannya sendiri. Sifat manu sia yang dinamis tersebut memunculkan ide kunci bagi pengertian manusia, yaitu kebebasan.

b. Kebebasan Manusia Dan Kehendak Tuhan
Manusia memang tidak bebas untuk masuk ke dunia karena ia tidak dapat memilih dari siapa ia dilahirkan, dimana ia akan lahir, apa jenis kelaminnya, bagaimana bentuk tubuhnya dan lain sebagainya. Namun setelah manusia berada di dunia sesungguhnya ia merupakan makhluk yang bebas. Kebebasan tersebut menyangkut masa depan, bukan masa yang lampau. Masa yang lampau merupakan masa yang harus ia terima dan sebagai kenyataan dari dirinya yang tidak dapat ia hilangkan. Manusia kemudian menentukan arti dirinya dan mewujudkan kehidupannya sebagai kultur (kebudayaan). Kultur merupakan simbol keistimewaan dirinya sebagai makhluk yang bebas. Kultur tersebut dalam tingkatan yang lebih tinggi termanifestasi menjadi peradaban. Oleh eksistensi manusia ada ketika ia sebagai subjek di dunia mampu menciptakan budaya dan peradaban dalam rangka mewujudkan kehidupannya. Dengan kata lain manusia yang tidak berbudaya dan tidak beradab berarti telah kehilangan eksistensinya sebagai manusia sebagai makhluk yang bebas (kehilangan kebebasan eksistensialisnya).
Mengapa sebagai makhluk yang bebas manusia justru terika dengan budaya dan adab? Manusia diartikan sebagai makhluk bebas, tidak dimaksudkan bahwa semua tindakannya bebas. Kebebasan disini adalah bebas akan suatu tindakan manusiawi (actus humanusy; dan bukan bebas akan suatu tindakan manusia (actus hominisi. Tindakan manusia (actus hominist adalah tindakan yang dapat dilakukan manusia, seperti berjalan, menolong orang lain, mencuri, memperkosa, membunuh dan lain sebagainya, namun bukan ini yang dimaksud dengan kebebasan eksistensial manu sia. Kebebasan eksistensial adalah kebebasan yang berpangkal pada kebebasan akan tindakan manusiawi (actus humanus), yaitu perbuatan yang sesuai dengan kodratlfitrah manusia sesuai dengan petunjuk dari yang menciptakannya.

Postingan Populer