KAJIAN MENGENAI DELIK ADAT



KAJIAN  MENGENAI DELIK ADAT
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
1.    Pengertian Delik Adat
Sifat masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat yang ada dikota-kota, karena masyarakat hukum adat sifat alam pikirannya religius magis. Alam pikiran masyarakat yang demikian dimana kedudukan manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia lahir dan gaib yang harus dijaga suatu saat terganggu. Didalam alam pikiran tradisional itu senantiasa masyarakat hukum atau persekutuan sebagai satu kesatuan yang penting karena kedudukan hukum adat ditengah-tengah masyarakat untuk menjaga keseimbangan, jika terjadi pelanggaran terhadap hukum adat tersebut maka diberikan sanksi-sanksi.
Menurut Ter Har yang ditulis kembali oleh Surojo Wignjodipuro, delik adat adalah:
Mengartikan suatu delik adat itu tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materil atau inmateril milik hidup seseorang atau kesatuan (persatuan) orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, dengan reaksi adat ini keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali.[1]

Lebih lanjut, Menurut Bushar Muhamad menyatakan Delik adat adalah suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau kumpulan perorangan mengancam menyatakan bahwa:
Pada dasarnya suatu delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan guna memulihkan kembali ketentraman dan keseimbangan itu, maka terjadilah reaksi-reaksi adat.[2]

Menurut van vollenhoven yang dikutip Hilman menyatakan mengenai delik adat bahwa: “Perbuatan yang tidak boleh dilakukan, walaupun dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya merupakan sumbang kecil saja”.[3]
            Lebih lanjut, Ter Haar mengatakan mengenai pengertian delik adat yang ditulis kembali oleh I Made Widnyana bahwa :
Setiap gangguan segi satu (eenzijdig) terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan segi satu pada barang-barang kehidupan materil orang seorang, atau dari pada orang-orang banyak yang merupakan satu kesatuan (segerombolan), tindakan demikian itu menimbulkan suatu reaksi yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum adat ialah reaksi adat (adat reaksi) karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan cara pembayaran pelanggaran berupa barang-barang atau uang).[4]


2.    Latar Belakang Lahirnya Delik Adat

Suatu delik lahir dengan diundangkannya suatu ancaman pidana di dalam staatsblad (lembaran negara). Didalam sistem hukum adat (hukum tak tertulis), lahirnya suatu delik serupa dengan lahirnya tiap-tiap peraturan hukum tak tertulis. Tiap-tiap peraturan hukum adat timbul, berkembang dan seterusnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru, sedangkan peraturan baru itu berkembang kemudian lenyap pula begitu seterusnya.[5]

Berdasarkan teori beslissingen teer (ajaran keputusan) bahwa suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia akan bersifat hukum manakala diputuskan dan dipertahankan oleh petugas hukum. Karena manusia itu melakukan sebuah tindakan yang dianggap salah, maka dibuatlah hukuman bagi orang yang melakukan tindakan itu. Maka dari pada itulah lahirnya sebuah delik (pelanggaran) adat adalah bersamaan dengan lahirnya hukum adat. Hukum delik adat bersifat tidak statis (dinamis) artinya suatu perbuatan yang tadinya bukan delik pada suatu waktu dapat dianggap delik oleh hakim (kepala adat) karena menentang tata tertib masyarakat sehingga perlu ada reaksi (upaya) adat untuk memulihkan kembali.  Maka daripada itulah delik adat akan timbul, seiring berkembang dan lenyap dengan menyesuaikan diri dengan perasaan keadilan masyarakat.[6]
Surojo Wionjodipuro menyatakan bahwa lahirnya delik adat tidak jauh berbeda dengan lahirnya tiap peraturan hukum yang tidak tertulis. Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum apabila pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannnya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada suatu ketika petugas orang yang melanggar peraturan itu atau pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan bertindak untuk mencegah pelanggaran itu. Bersamaan dengan itu memperoleh sifat hukum maka pelanggarannya menjadi pelanggaran hukum adat serta pencegahannnya menjadi pencegahan hukum adat. Dan dengan timbulnya pelanggaran tersebut maka lahirlah delik adat sekaligus pencegahannya.[7]
Hukum adat tidak mengenal sistem peraturan statis, jadi dalam delik adat juga tidak mengenal peraturan yang bersifat statis, artinya sesuatu delik adat tidak sepanjang masa menjadi delik adat. Tiap peraturann hukum adat timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan hukum adat yang baru, sedangkan peraturan yang baru berkembang juga dan akan lenyap dengan perubahan rasa kedilan rakyat yang dahulu melahirkan peraturan itu, begitu juga dengan delik adat.[8]

3.    Ruang Lingkup Delik  Adat

Ruang lingkup delik adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif.
Soepomo menyatakan bahwa delik adat merupakan segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya dan delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat.[9]

Menurut Teer Haar, suatu delik itu sebagai tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materiil dan immaterial milik hidup seorang atau kesatuan orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, yang dengan reaksi ini keseimbangan akan dan harus dapat dipulihkan kembali. Pada dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi reaksi adat.[10]
Adapun jenis-jenis delik adat menurut Hilman Hadikusumo adalah sebagai berikut:[11]
1)    Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat;
2)    Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat;
3)    Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung;
4)    Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat dan mencemarkan suasana batin masyarakat;
5)    Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest;
6)    Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan keluarga;
7)    Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami;
8)    Delik mengenai badan seseorang misalnya melukai.

I Made Widnyana[12] menyebutkan ada 5 (lima) sifat hukum pidana adat. Pertama, menyeluruh dan menyatukan karena dijiwai oleh sifat kosmis yang saling berhubungan sehingga hukum pidana adat tidak membedakan pelanggaran yang bersifat pidana dan perdata. Kedua, ketentuan yang terbuka karena didasarkan atas ketidakmampuan meramal apa yang akan terjadi sehingga tidak bersifat pasti sehingga ketentuannya selalu terbuka untuk segala peristiwa atau pebuatan yang mungkin terjadi. Ketiga, membeda-bedakan permasalahan dimana bila terjadi peristiwa pelanggaran yang dilihat bukan semata-mata perbuatan dan akibatnya tetapi dilihat apa yang menjadi latar belakang dan siapa pelakunya. Oleh karena itu, dengan alam pikiran demikian maka dalam mencari penyelesaian dalam suatu peristiwa menjadi berbeda-beda.
Keempat, peradilan dengan permintaan dimana menyelesaikan pelanggaran adat sebagian besar berdasarkan adanya permintaan atau pengaduan, adanya tuntutan atau gugatan dari pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil. Kelima, tindakan reaksi atau koreksi tidak hanya dapat dikenakan pada si pelaku tetapi dapat juga dikenakan pada kerabatnya atau keluarganya bahkan mungkin juga dibebankan kepada masyarakat bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu.
Sedangkan obyek delik adat adalah segala sesuatu yang dikenai hak dan kewajiban (aturan-aturan dalam delik adat). Didalam bagian ini akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyeleweng. Untuk hal ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpinpemimpinnya, telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut:
1)    Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku, sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat;
2)    Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban;
3)    Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali;
4)    Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.
Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilaku-perilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan). Didalam praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan reaksi adat dengan koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang saling mengikuti. Secara teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap perilaku tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki keadaan, yaitu koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif. Reaksi adat merupakan suatu perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada perilaku tertentu, sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan perimbangan antara dunia lahir dengan gaib.

4.    Sifat Pelanggaran Delik Adat

Menurut Soepomo di dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat, segala tindakan yang bertentangan dengan hukum adat merupakan tindakan yang ilegal, hukum adat mengenal juga upaya-upaya memulihkan hukum jika hukum tersebut diperkosa dan tentunya hukum adat tidak mengenal pemisahan antara pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan untuk hukum dalam memperbaiki hukum dalam lapangan hukum pidana atau dimuka hakim pidana dengan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata didepan hakim perdata. Selain itu didalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara (prosedur) dalam hal penuntutan acara perdata dan penuntutan secara kriminal.[13]
Terjadi suatu pelanggaran hukum, maka petugas hukum seperti ketua adat dan pemuka adat mengambil suatu tindakan kongkrit (adapt reatie) guna membenarkan hukum yang dilanggar tersebut. Suatu tindakan yang melanggar hukum seperti tidak melunasi hutang dan memerlukan pemulihan hukum dalam hal ini hukum dapat dapat dipulihkan dengan mewajibkan si debitur membayar atau melunasi hutang-hutangnya terhadap tindakan ilegal-ilegal yang lainnya mungkin pelanggaran hukum sedemikian rupa sifatnya, sehingga perlu diambil beberapa tindakan untuk memulihkan hukum yang dilanggar, umpamanya:
1)    Mengganti kerugian kepada orang-orang yang menjadi korban;
2)    Membayar uang adat atau persekutuan hukum yang bersangkutan.
Terhadap beberapa jenis pelanggaran hukum, petugas hukum hanya bertindak diminta oleh orang yang menjadi korban, sedangkan pelanggaran-pelanggaran lainnya petugas hukum bertindak atas inisiatif sendiri. Ukuran yang dipakai hukum adat untuk menentukan dalam hal mana petugas hukum harus bertindak dan dalam hal mana mereka hanya bertindak berdasarkan permintaan orang yang berkepentingan tidak selalu sama dengan dengan hukum pidana barat petugas hukum wajib bertindak bila kepentingan umum terkena suatu delik atau pelanggaran hukum. Apa yang merupakan suatu kepentingan tidak selalu berupa dengan kepentingan umum menurut hukum barat segala sesuatunya pasti berhubungan dengan aliran pemikiran yang menguasai dunia tradisional Indonesia.[14]

5.    Dasar Hukum Berlakunya Delik Adat                                                             
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya mengenai pengertian delik adat yang merupakan suatu aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan (dihukum) agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Tentunya dalam mengefektifkan hukum pidana adat ini harus disertai dengan landasan atau dasar hukum yang kuat sehingga dapat menciptakan atau mewujudkan apa yang sebenarnya menjadi tujuan hukum pidana adat itu sendiri tanpa mengesampingkan hukum  pidana nasional yang ada.
Dasar hukum keberlakuan delik adat tidak jauh berbeda dengan hukum pidana adat karena keduanya merupakan satu kesatuan. Dimana dasar hukum keberlakuannya dibedakan pada dua sumber peraturan perundang-undangan yaitu:
1.    Hukum Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Hindia Belanda
Dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda adalah Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatstregeling yang berisi:
Bagi   golongan hukum (rechts groep) Indonesia asli dan golongan timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bilamana kepentingan sosial mereka membutuhkan, maka Pembuat Ordonansi (yaitu suatu peraturan hukum adat yang dibuat pleh Badan Legislatif Pusat/ Gubernur Jenderal bersama-sama dengan olksraad), dapat menentukan bagi mereka:
a.    Hukum Eropa;
b.    Hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropee Recht);
c.    Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama (gemeenschappelijk recht);
d.    Apabila kepentingan umum memerlukannya dapat ditentukan bagi mereka;
e.    Hukum baru (nieuw recht) yaitu hukum yang memerlukan syntese antara hukum adat dan hukum Eropa (van vollenhoven “ Fantasie-recht” dan idsinga. “ Ambetenaren recht).
            Pasal ini hanya berlaku bagi hakim yang dulu disebut “Gouverments-Rechte” (dalam hal ini Landraad adalah pengadilan yang diadakan oleh pemerintah Hindia-Belanda) yang sekarang bertindak sebagai Pengadilan Negeri. Sementara dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat bagi peradilan adat. Hukum adat untuk daerah swapraja dan untuk hakim adat di Jawa dan Madura diatur tersendiri dalam Pasal-Pasal.
a.    Pasal 3 S. 1932 Nomor 80.
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat bagi peradilan adat (inheemse Recht Spraak, yaitu peradilan adat  yang berlaku bagi Bumi Putera). Didaerah yang diberi nama “ Rechtstreeks-Bestuurd Gabien” (daerah yang langsung dikuasai pemerintah Hindia- Belanda) yaitu daerah di luar Jawa dan Madura.
b.    Pasal 13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen 1938, 1938,  dan 1939 Nomor  529 dan didalam “ Lange Contracten”;
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat di daerah swapraja, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
c.    Pasal 3a ROS. 1847 Nomor 23 Jo 1848 Nomor 47;
Pasal ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya untuk Hakim adat di Jawa dan Madura yang diberi nama “ Dorpsrechter”( hakim desa, peradilan).
2.    Hukum Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Terdapat beberapa Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur berlakunya hukum pidana adat, diantaranya:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Walaupun UUD NRI 1945 tidak menetapkan dengan inplisit ketentuan khusus bagi hukum adat di dalamnya akan tetapi secara tersirat hukum pidana adat dinyatakan berlaku seperti yang tersirat dalam pembukaan dan penjelasan UUD NRI 1945. Karena hukum adat merupakan satu-satunya hukum yang berkembang diatas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa Indonesia maka hukum adat selanjutnya merupakan sumber yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional Negara Republik Indonesia.
b.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Didalam konstitusi RIS ada bagian yang mengandung atau yang menjadi dasar berlakunya hukum pidana adat pada masa itu:

a)    Bagian Mukaddimah/Pembukaan konstitusi RIS
Bagian pembukaan konstitusi RIS merumuskan bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia seperti pada Pembuaan UUD NRI 1945. Jadi posisi hukum pidana adat masih tetap.
b)    Pasal 146 Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini menjelaskan atau mengatur tentang Peradilan di Indonesia pada saaat berlakunya Konstitusi RIS.
Pasal ini berbunyi :
“Segala keputusan-keputusan kehakiman, harus berisi alasan-alasan dan dalam perkara hukum harus menyebut aturan-aturan dan undang-undang hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”.
c)    Pasal 192 Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini mengatur tentang aturan-aturan peralihan Konstitusi RIS. Pasal ini berbunyi:
“Semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri dan sekedar perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atau kuasa konstitusi ini”.


3.    Undang-undang Darurat nomor 1 Tahun 1951 L.N 9 / 1951 Pasal 5 ayat 3 sub b sebagai berikut :
“Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku  untuk kaula-kaula dan orang itu dengan pengertian bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh Hakim dengan besar kesalahan terhukum, bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana yang ada bandingnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana tersebut”.
Rumusan pasal 5 ayat 3 b UU Darurat No. 1 tahun 1951 memberikan pemahaman :
a.    Tentang tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak pidana demikian itu bila terjadi, maka pidana adatlah sebagai sanksinya;
b.    Apabila terpidana adat tidak mengikuti putusan pengadilan adat tersebut, maka pengadilan negeri setempat dapat memutus perkaranya berdasar tiga kemungkinan. Tidak ada bandingnya dalam KUHP· Hakim beranggapan bahwa pidana adat melampui dengan pidana penjara dan/atau denda seperti tersebut dalam kemungkinan;
c.    Bahwa berlaku tidaknya legalitas materiil ditentukan oleh sikap atau keputusan terpidana untuk mengikuti atau tidak mengikuti putusan pengadilan adat. Jika putusan pengadilan adat diikuti oleh terpidana, maka ketika itulah legalisasi materiil berfungsi. Berfungsinya legalisasi materiil disini merupakan hal yang wajar karena tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah murni bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis).

4.    UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
a)    Pasal 5 ayat 1 berbunyi:

” Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kata “menurut hukum” dapat diartikan secara luas mencakup legalisasi formil dan materiil. Pasal tersebut merupakan petunjuk bagi hakim untuk senantiasa memperhatikan peraturan tertulis dan hukum yang benar-benar hidup dalam masyarakat, apabila hendak menegakkan keadilan.
b)    Pasal 14 ayat 1 berbunyi:
”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Jika “hukum” yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah hanya yang tertulis, sedangkan hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun hukum tertulis tidak secara nyata mengaturnya. Dengan demikian hakim harus menggali hukum yang tidak tertulis (hukum yang hidup).
c)    Pasal 16 ayat (1):
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
d)    Pasal 23 ayat 1 berbunyi:
”Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

e)    Pasal 25 ayat (1):
“Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
f)     Pasal 27 ayat 1 berbunyi:

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.


g)    Pasal. 28 ayat (1):
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Selanjutnya disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional seperti dikemukakan di atas (Undang-undang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara materiil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai "kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang berbunyi: "Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya." Dalam pasal tersebut digunakan istilah "aturan hukum" (Recht) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar aturan "undang-undang" (Wet), karena dapat berbentuk "hukum tertulis" maupun "hukum tidak tertulis".
5.    Dalam Konsep KUHP Baru Tahun 1999 / 2000.
Dalam Pasal 1 ayat 3 berbunyi :
”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
6.    International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 15.
Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principle of law recognized by the community of nations”.
Yang artinya bahwa:
“Tidak ada aturan yang mengatur dan memutus seseorang bersalah, ketika komite/pengadilan tidak berdasarkan pada prinsip hukum yang hidup dan mendapat pengakuan dari masyarakat dari suatu bangsa. Dalam kondisi ini jelas hukum yang diakui masyarakat adalah hukum adat”.



[1] Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, hlm. 228.
[2] Bushar Muhammad, 1991, Op. Cit, hlm. 67.
[3] Soerojo Wignjodipoero, Loc. Cit.
[4] I Made Widnyana, 1992, Eksistensi Delik Adat dalam Pembangunan, Universitas Udayana, Denpasar, hlm. 5.
[5] Surojo Wionjodipuro, 1968, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, hlm. 229.
[6] Ibid.
[7] Iman Sudiyat,1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty Yogya, Yogyakarta, hlm. 176-177.
[8] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum adat di Indonesia, hlm. 238.
[9] Surojo Wionjodipuro, 1968, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, hlm.228.
[10] Hilman Hadikusuma, 2002,  Hukum Pidana Adat, CV Rajawali, Jakarta, hlm. 230.
[11] Ibid., hlm. 238.
[12] I Made Widnyana, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT Eresco, Bandung, hlm. 3-4.
[13] Soepomo, Op. Cit, Hlm. 110.
[14] Soepomo, Op. Cit, hlm. 111.

Postingan Populer