KAJIAN MENGENAI DELIK ADAT
KAJIAN
MENGENAI DELIK ADAT
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
1. Pengertian
Delik Adat
Sifat masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat
yang ada dikota-kota, karena masyarakat hukum adat sifat alam pikirannya
religius magis. Alam pikiran masyarakat yang demikian dimana kedudukan manusia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia lahir dan gaib yang harus dijaga
suatu saat terganggu. Didalam alam pikiran tradisional itu senantiasa
masyarakat hukum atau persekutuan sebagai satu kesatuan yang penting karena
kedudukan hukum adat ditengah-tengah masyarakat untuk menjaga keseimbangan, jika
terjadi pelanggaran terhadap hukum adat tersebut maka diberikan sanksi-sanksi.
Menurut Ter Har yang ditulis kembali oleh Surojo
Wignjodipuro, delik adat adalah:
Mengartikan suatu delik adat itu tiap-tiap
gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materil atau
inmateril milik hidup seseorang atau kesatuan (persatuan) orang-orang yang
menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, dengan reaksi adat ini keseimbangan
harus dapat dipulihkan kembali.[1]
Lebih lanjut, Menurut Bushar Muhamad menyatakan Delik
adat adalah suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau kumpulan perorangan
mengancam menyatakan bahwa:
Pada dasarnya suatu delik adat itu merupakan
suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam
masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan
masyarakat yang bersangkutan guna memulihkan kembali ketentraman dan
keseimbangan itu, maka terjadilah reaksi-reaksi adat.[2]
Menurut van vollenhoven yang dikutip Hilman menyatakan
mengenai delik adat bahwa: “Perbuatan yang tidak boleh dilakukan, walaupun
dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya merupakan sumbang kecil
saja”.[3]
Lebih
lanjut, Ter Haar mengatakan mengenai pengertian delik adat yang ditulis kembali
oleh I Made Widnyana bahwa :
Setiap gangguan segi satu (eenzijdig)
terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan segi satu pada barang-barang
kehidupan materil orang seorang, atau dari pada orang-orang banyak yang
merupakan satu kesatuan (segerombolan), tindakan demikian itu
menimbulkan suatu reaksi yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum
adat ialah reaksi adat (adat reaksi) karena reaksi mana keseimbangan dapat dan
harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan cara pembayaran pelanggaran berupa
barang-barang atau uang).[4]
2.
Latar Belakang Lahirnya Delik Adat
Suatu delik lahir dengan diundangkannya suatu ancaman
pidana di dalam staatsblad (lembaran
negara). Didalam sistem hukum adat (hukum tak tertulis), lahirnya suatu delik
serupa dengan lahirnya tiap-tiap peraturan hukum tak tertulis. Tiap-tiap
peraturan hukum adat timbul, berkembang dan seterusnya lenyap dengan lahirnya
peraturan baru, sedangkan peraturan baru itu berkembang kemudian lenyap pula
begitu seterusnya.[5]
Berdasarkan teori beslissingen teer (ajaran keputusan)
bahwa suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia akan bersifat hukum
manakala diputuskan dan dipertahankan oleh petugas hukum. Karena manusia itu
melakukan sebuah tindakan yang dianggap salah, maka dibuatlah hukuman bagi
orang yang melakukan tindakan itu. Maka dari pada itulah lahirnya sebuah delik
(pelanggaran) adat adalah bersamaan dengan lahirnya hukum adat. Hukum delik
adat bersifat tidak statis (dinamis) artinya suatu perbuatan yang tadinya bukan
delik pada suatu waktu dapat dianggap delik oleh hakim (kepala adat) karena
menentang tata tertib masyarakat sehingga perlu ada reaksi (upaya) adat untuk
memulihkan kembali. Maka daripada itulah
delik adat akan timbul, seiring berkembang dan lenyap dengan menyesuaikan diri
dengan perasaan keadilan masyarakat.[6]
Surojo Wionjodipuro menyatakan bahwa lahirnya delik adat
tidak jauh berbeda dengan lahirnya tiap peraturan hukum yang tidak tertulis.
Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat
hukum apabila pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan
mempertahankannnya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada suatu
ketika petugas orang yang melanggar peraturan itu atau pada suatu ketika
petugas hukum yang bersangkutan bertindak untuk mencegah pelanggaran itu. Bersamaan
dengan itu memperoleh sifat hukum maka pelanggarannya menjadi pelanggaran hukum
adat serta pencegahannnya menjadi pencegahan hukum adat. Dan dengan timbulnya
pelanggaran tersebut maka lahirlah delik adat sekaligus pencegahannya.[7]
Hukum adat tidak mengenal sistem peraturan statis, jadi
dalam delik adat juga tidak mengenal peraturan yang bersifat statis, artinya
sesuatu delik adat tidak sepanjang masa menjadi delik adat. Tiap peraturann
hukum adat timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan
hukum adat yang baru, sedangkan peraturan yang baru berkembang juga dan akan
lenyap dengan perubahan rasa kedilan rakyat yang dahulu melahirkan peraturan
itu, begitu juga dengan delik adat.[8]
3.
Ruang Lingkup Delik
Adat
Ruang lingkup delik adat meliputi lingkup dari hukum
perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan
hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal
apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang
dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif.
Soepomo menyatakan bahwa delik adat merupakan segala
perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala
perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian
masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya dan delik yang
paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia
lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan
masyarakat.[9]
Menurut Teer Haar, suatu delik itu sebagai tiap-tiap
gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materiil dan
immaterial milik hidup seorang atau kesatuan orang-orang yang
menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, yang dengan reaksi ini keseimbangan
akan dan harus dapat dipulihkan kembali. Pada dasarnya suatu adat delik itu
merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang
hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta
keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka
terjadilah reaksi reaksi adat.[10]
Adapun jenis-jenis delik adat menurut Hilman Hadikusumo
adalah sebagai berikut:[11]
1) Delik
yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara
dunia lahir dan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan
masyarakat;
2) Delik
terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala
adat merupakan penjelmaan masyarakat;
3) Delik
yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung;
4) Segala
perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat dan mencemarkan suasana
batin masyarakat;
5) Delik
yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest;
6) Delik
yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum
suatu golongan keluarga;
7) Delik
yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang
sebagai suami;
8) Delik
mengenai badan seseorang misalnya melukai.
I Made Widnyana[12] menyebutkan ada 5 (lima)
sifat hukum pidana adat. Pertama, menyeluruh dan menyatukan karena
dijiwai oleh sifat kosmis yang saling berhubungan sehingga hukum pidana adat
tidak membedakan pelanggaran yang bersifat pidana dan perdata. Kedua, ketentuan
yang terbuka karena didasarkan atas ketidakmampuan meramal apa yang akan
terjadi sehingga tidak bersifat pasti sehingga ketentuannya selalu terbuka
untuk segala peristiwa atau pebuatan yang mungkin terjadi. Ketiga, membeda-bedakan
permasalahan dimana bila terjadi peristiwa pelanggaran yang dilihat bukan
semata-mata perbuatan dan akibatnya tetapi dilihat apa yang menjadi latar
belakang dan siapa pelakunya. Oleh karena itu, dengan alam pikiran demikian
maka dalam mencari penyelesaian dalam suatu peristiwa menjadi berbeda-beda.
Keempat, peradilan dengan permintaan
dimana menyelesaikan pelanggaran adat sebagian besar berdasarkan adanya
permintaan atau pengaduan, adanya tuntutan atau gugatan dari pihak yang
dirugikan atau diperlakukan tidak adil. Kelima, tindakan reaksi atau
koreksi tidak hanya dapat dikenakan pada si pelaku tetapi dapat juga dikenakan
pada kerabatnya atau keluarganya bahkan mungkin juga dibebankan kepada
masyarakat bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu.
Sedangkan obyek delik adat adalah segala sesuatu yang
dikenai hak dan kewajiban (aturan-aturan dalam delik adat). Didalam bagian ini
akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap
menyeleweng. Untuk hal ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpinpemimpinnya,
telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi
utamanya, adalah sebagai berikut:
1) Merumuskan
pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku, sehingga terjadi
integrasi dalam masyarakat;
2) Menetralisasikan
kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan
ketertiban;
3) Mengatasi
persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali;
4) Merumuskan
kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat
dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.
Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan
reaksi tertentu pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif, maka masyarakat
menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab
perilaku-perilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan). Didalam
praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan reaksi adat dengan
koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang saling mengikuti.
Secara teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap
perilaku tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki
keadaan, yaitu koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif. Reaksi adat
merupakan suatu perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada perilaku
tertentu, sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan perimbangan antara
dunia lahir dengan gaib.
4.
Sifat Pelanggaran Delik Adat
Menurut Soepomo di dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum
Adat, segala tindakan yang bertentangan dengan hukum adat merupakan tindakan
yang ilegal, hukum adat mengenal juga upaya-upaya memulihkan hukum jika hukum
tersebut diperkosa dan tentunya hukum adat tidak mengenal pemisahan antara
pelanggaran hukum yang mewajibkan tuntutan untuk hukum dalam memperbaiki hukum
dalam lapangan hukum pidana atau dimuka hakim pidana dengan pelanggaran hukum
yang hanya dapat dituntut dilapangan hukum perdata didepan hakim perdata.
Selain itu didalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara (prosedur) dalam hal penuntutan acara
perdata dan penuntutan secara kriminal.[13]
Terjadi suatu pelanggaran hukum, maka petugas hukum
seperti ketua adat dan pemuka adat mengambil suatu tindakan kongkrit (adapt
reatie) guna membenarkan hukum yang dilanggar tersebut. Suatu tindakan yang
melanggar hukum seperti tidak melunasi hutang dan memerlukan pemulihan hukum
dalam hal ini hukum dapat dapat dipulihkan dengan mewajibkan si debitur
membayar atau melunasi hutang-hutangnya terhadap tindakan ilegal-ilegal yang
lainnya mungkin pelanggaran hukum sedemikian rupa sifatnya, sehingga perlu diambil
beberapa tindakan untuk memulihkan hukum yang dilanggar, umpamanya:
1) Mengganti
kerugian kepada orang-orang yang menjadi korban;
2) Membayar
uang adat atau persekutuan hukum yang bersangkutan.
Terhadap beberapa jenis pelanggaran hukum, petugas hukum
hanya bertindak diminta oleh orang yang menjadi korban, sedangkan
pelanggaran-pelanggaran lainnya petugas hukum bertindak atas inisiatif sendiri.
Ukuran yang dipakai hukum adat untuk menentukan dalam hal mana petugas hukum
harus bertindak dan dalam hal mana mereka hanya bertindak berdasarkan
permintaan orang yang berkepentingan tidak selalu sama dengan dengan hukum
pidana barat petugas hukum wajib bertindak bila kepentingan umum terkena suatu
delik atau pelanggaran hukum. Apa yang merupakan suatu kepentingan tidak selalu
berupa dengan kepentingan umum menurut hukum barat segala sesuatunya pasti
berhubungan dengan aliran pemikiran yang menguasai dunia tradisional Indonesia.[14]
5. Dasar Hukum Berlakunya Delik Adat
Seperti
yang telah dikemukakan sebelumnya mengenai pengertian delik adat yang merupakan
suatu aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang
berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan
(dihukum) agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Tentunya dalam mengefektifkan
hukum pidana adat ini harus disertai dengan landasan atau dasar hukum yang kuat
sehingga dapat menciptakan atau mewujudkan apa yang sebenarnya menjadi tujuan
hukum pidana adat itu sendiri tanpa mengesampingkan hukum pidana nasional yang ada.
Dasar
hukum keberlakuan delik adat tidak jauh berbeda dengan hukum pidana adat karena
keduanya merupakan satu kesatuan. Dimana dasar hukum keberlakuannya dibedakan
pada dua sumber peraturan perundang-undangan yaitu:
1. Hukum
Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Hindia Belanda
Dasar
perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat pada masa pemerintahan kolonial
Hindia Belanda adalah Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatstregeling yang berisi:
Bagi golongan hukum (rechts groep) Indonesia asli dan golongan timur asing berlaku hukum
adat mereka, tetapi bilamana kepentingan sosial mereka membutuhkan, maka
Pembuat Ordonansi (yaitu suatu peraturan hukum adat yang dibuat pleh Badan
Legislatif Pusat/ Gubernur Jenderal bersama-sama dengan olksraad), dapat menentukan bagi mereka:
a.
Hukum
Eropa;
b.
Hukum
Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropee
Recht);
c.
Hukum
bagi beberapa golongan bersama-sama (gemeenschappelijk
recht);
d.
Apabila
kepentingan umum memerlukannya dapat ditentukan bagi mereka;
e.
Hukum
baru (nieuw recht) yaitu hukum yang
memerlukan syntese antara hukum adat
dan hukum Eropa (van vollenhoven “ Fantasie-recht”
dan idsinga. “ Ambetenaren recht).
Pasal
ini hanya berlaku bagi hakim yang dulu disebut “Gouverments-Rechte” (dalam hal ini Landraad adalah pengadilan yang diadakan oleh pemerintah
Hindia-Belanda) yang sekarang bertindak sebagai Pengadilan Negeri. Sementara
dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat bagi peradilan adat.
Hukum adat untuk daerah swapraja dan untuk hakim adat di Jawa dan Madura diatur
tersendiri dalam Pasal-Pasal.
a.
Pasal 3 S. 1932 Nomor 80.
Pasal
ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat bagi
peradilan adat (inheemse Recht Spraak,
yaitu peradilan adat yang berlaku bagi
Bumi Putera). Didaerah yang diberi nama “ Rechtstreeks-Bestuurd
Gabien” (daerah yang langsung dikuasai pemerintah Hindia- Belanda) yaitu
daerah di luar Jawa dan Madura.
b. Pasal
13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen
1938, 1938, dan 1939 Nomor 529 dan didalam “ Lange Contracten”;
Pasal
ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat di daerah
swapraja, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
c. Pasal
3a ROS. 1847 Nomor 23 Jo 1848 Nomor 47;
Pasal
ini merupakan Pasal dasar perundang-undangan berlakunya untuk Hakim adat di
Jawa dan Madura yang diberi nama “ Dorpsrechter”(
hakim desa, peradilan).
2. Hukum
Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Terdapat
beberapa Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur
berlakunya hukum pidana adat, diantaranya:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Walaupun UUD NRI 1945 tidak
menetapkan dengan inplisit ketentuan khusus bagi hukum adat di dalamnya akan
tetapi secara tersirat hukum pidana adat dinyatakan berlaku seperti yang
tersirat dalam pembukaan dan penjelasan UUD NRI 1945. Karena hukum adat
merupakan satu-satunya hukum yang berkembang diatas kerangka dasar pandangan
hidup rakyat dan bangsa Indonesia maka hukum adat selanjutnya merupakan sumber
yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional Negara Republik
Indonesia.
b. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Didalam konstitusi RIS ada bagian
yang mengandung atau yang menjadi dasar berlakunya hukum pidana adat pada masa
itu:
a) Bagian
Mukaddimah/Pembukaan konstitusi RIS
Bagian pembukaan konstitusi RIS
merumuskan bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia
seperti pada Pembuaan UUD NRI 1945. Jadi posisi hukum pidana adat masih tetap.
b) Pasal 146
Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini menjelaskan atau mengatur
tentang Peradilan di Indonesia pada saaat berlakunya Konstitusi RIS.
Pasal ini berbunyi :
“Segala keputusan-keputusan kehakiman, harus berisi alasan-alasan dan dalam
perkara hukum harus menyebut aturan-aturan dan undang-undang hukum adat yang
dijadikan dasar hukuman itu”.
c) Pasal 192
Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini mengatur tentang
aturan-aturan peralihan Konstitusi RIS. Pasal ini berbunyi:
“Semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang
sudah ada pada saat Konstitusi ini berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah
sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri dan sekedar
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
diubah oleh Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atau kuasa
konstitusi ini”.
3. Undang-undang
Darurat nomor 1 Tahun 1951 L.N 9 / 1951 Pasal 5 ayat 3 sub b sebagai berikut :
“Hukum materiil sipil dan untuk sementara
waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula
daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada
tetap berlaku untuk kaula-kaula dan
orang itu dengan pengertian bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup
harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum
Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga
bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti
bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum
dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh Hakim dengan besar
kesalahan terhukum, bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut
pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang
dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman
pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang
menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa diganti seperti
tersebut di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus
dianggap perbuatan pidana yang ada bandingnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan hukuman
bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana tersebut”.
Rumusan pasal 5 ayat 3 b UU Darurat
No. 1 tahun 1951 memberikan pemahaman :
a. Tentang
tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak pidana
demikian itu bila terjadi, maka pidana adatlah sebagai sanksinya;
b. Apabila
terpidana adat tidak mengikuti putusan pengadilan adat tersebut, maka
pengadilan negeri setempat dapat memutus perkaranya berdasar tiga kemungkinan.
Tidak ada bandingnya dalam KUHP· Hakim beranggapan bahwa pidana adat melampui
dengan pidana penjara dan/atau denda seperti tersebut dalam kemungkinan;
c. Bahwa
berlaku tidaknya legalitas materiil ditentukan oleh sikap atau keputusan
terpidana untuk mengikuti atau tidak mengikuti putusan pengadilan adat. Jika
putusan pengadilan adat diikuti oleh terpidana, maka ketika itulah legalisasi
materiil berfungsi. Berfungsinya legalisasi materiil disini merupakan hal yang
wajar karena tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah murni bertentangan
dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis).
4.
UU
No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
a) Pasal 5 ayat 1 berbunyi:
” Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kata “menurut hukum” dapat diartikan
secara luas mencakup legalisasi formil dan materiil. Pasal tersebut merupakan
petunjuk bagi hakim untuk senantiasa memperhatikan peraturan tertulis dan hukum
yang benar-benar hidup dalam masyarakat, apabila hendak menegakkan keadilan.
b) Pasal 14
ayat 1 berbunyi:
”Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya”.
Jika “hukum”
yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah hanya yang tertulis, sedangkan hakim
wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun hukum
tertulis tidak secara nyata mengaturnya. Dengan demikian hakim harus menggali
hukum yang tidak tertulis (hukum yang hidup).
c)
Pasal
16 ayat (1):
“Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya”.
d) Pasal 23
ayat 1 berbunyi:
”Segala
putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan
itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili”.
e)
Pasal
25 ayat (1):
“Segala putusan
pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
f) Pasal 27 ayat 1 berbunyi:
“Hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
g)
Pasal.
28 ayat (1):
“Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat”.
Selanjutnya
disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional
seperti dikemukakan di atas (Undang-undang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang
Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara
materiil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan
dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide
perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai
"kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang
berbunyi: "Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau
dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku
terhadapnya." Dalam pasal tersebut digunakan istilah "aturan
hukum" (Recht) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar
aturan "undang-undang" (Wet), karena dapat berbentuk
"hukum tertulis" maupun "hukum tidak tertulis".
5. Dalam Konsep
KUHP Baru Tahun 1999 / 2000.
Dalam Pasal 1 ayat 3 berbunyi :
”Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang
patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan”.
6. International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR)
Pasal 15.
“ Nothing in this article shall
prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which,
at the time when it was committed, was criminal according to the general
principle of law recognized by the community of nations”.
Yang
artinya bahwa:
“Tidak
ada aturan yang mengatur dan memutus seseorang bersalah, ketika
komite/pengadilan tidak berdasarkan pada prinsip hukum yang hidup dan mendapat
pengakuan dari masyarakat dari suatu bangsa. Dalam kondisi ini jelas hukum yang
diakui masyarakat adalah hukum adat”.
[1] Soerojo
Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung,
Jakarta, hlm. 228.
[2] Bushar Muhammad, 1991, Op. Cit, hlm.
67.
[3] Soerojo Wignjodipoero, Loc. Cit.
[4] I Made Widnyana,
1992, Eksistensi Delik Adat dalam Pembangunan, Universitas Udayana,
Denpasar, hlm. 5.
[5] Surojo Wionjodipuro, 1968, Pengantar
dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, hlm. 229.
[6] Ibid.
[7] Iman Sudiyat,1981, Hukum
Adat Sketsa Asas, Liberty Yogya, Yogyakarta, hlm. 176-177.
[8] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu
Hukum adat di Indonesia, hlm. 238.
[9] Surojo Wionjodipuro,
1968, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta,
hlm.228.
[10] Hilman Hadikusuma, 2002, Hukum Pidana Adat, CV Rajawali, Jakarta,
hlm. 230.
[11] Ibid.,
hlm. 238.
[12] I Made Widnyana,
1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT Eresco, Bandung, hlm.
3-4.
[13] Soepomo, Op. Cit, Hlm. 110.
[14] Soepomo, Op. Cit, hlm. 111.