KAJIAN KOMPREHENSIF MENGENAI SIRI’



KAJIAN KOMPREHENSIF MENGENAI  SIRI’
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Siri’ merupakan bangunan moralitas adat, ketika seseorang melakukan perilaku menyimpang, baik dilihat dari perspektif adat yang dilandasi peneguhan harga diri orang Bugis Makassar. Karakter keras menjadi salah satu ciri dari Suku Bugis Makassar. Hal ini dipertegas Shelly Errington, untuk orang Bugis Makassar, tidak ada tujuan atau alasan hidup yang lebih tinggi dari pada menjaga siri’-nya. [1]
Pengerian siri’ telah banyak mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik masyarakat di Sulawesi Selatan, masyarakat diluar Sulawesi Selatan dan bahkan dari  para ahli hukum adat. Dalam kajian yang berbeda itu, membuat persepsi tentang siri’. Berbeda pula, tergantung dari bagaimana cara mereka memandang siri’ dalam kehidupn masyarakat Bugis-Makassar. Bagi masyarakat luar Makassar  banyak yang beranggapan bahwa siri’ itu identik dengan perbuatan kriminal, misalnya menganiaya atau membunuh Tumasiri’ dianggapnya perbuatan kriminal yang dapat  dihukum.
Pandangan ini, hanya melihat dari segi akibatnya. Yakni Tumasiri’ membunuh Tumannyala-nya dengan alasan siri’. Tapi mereka tidak melihat,  kalau siri’ ini tidak  ditegakkan, bagaimana kehidupan manusia kedepan. Terbukti, setelah nilai-nilai siri’ bergeser, maka kasus kejahatan seksual merajalela  dimana-mana. Apakah ini ini tidak lebih jahat, bila dibanding dengan membunuh pelaku yang melakukan ejahatan seksual, termasuk  orang yang melakukan silariang, karena biasanya mereka silariang, karena terlebih dahulu ada hubungan seksuaal diluar nikah dari kedua pasangan itu.
Prof. Cassuto dalam bukunya: Het Adat Strafreht in den Nederllanch Achipel, mengatakan, siri’ merupakan pembalasan berupa kewajiban moril untuk membunuh puihak yang melanggar ada. Sedangkan Prof Nasir Said sendiri berkesimpulan bahwa siri’ adalah suatu perasaan malu (krinking/belediging) yang dapat menimbulkan sanksi dari keluaarga / famili yang dialnggar norma adatnya. [2]
Bagi masyarakat di Sulawesi Selatan khususnya  suku Bugis Makassar. Siri’ itu adalah harga diri atau martabat manusia sebagai manusia yang sebenarnya. Sebab banyak orang yang berwujud manusia, tapi perbuatannya seperti binatang, karena kawin sembarangan, sama seperti binatang. Dengan adanya siri’ melarang manusia untuk melakukan hubungan  seksual diluar nikah, karena itu  sama saja seperti binatang, dan keturunan yang dilahirkan adalah lahir dari perbuatan zina dari kedua orang tuanya.
Siri’ disini dimaksudkan untuk memanusiakan manusia. Bagaimana  seorang manusia itu kelakuannya mengikuti tata krama, sopan santun dan aturan yang berlaku di masyarakat.  Bila kelakuannya seperti binatang, maka, jeas sanksi aaat akan berlaku padanya. Hukum Adat Makassar, khusunya masalah siri’ agar  pembentukan rumah tangga itu harus dimulai dengan perkawinan[3].
Sanksi siri’ dimaksudkan untuk  mencegah seseorang melakukan perbuatan yang bisa dikategorikan dengan siri’. Seperti  berhubungan badan  lain jenis tanpa  nikah. Sanksi yang sangat berat itu, supaya orang yang akan melakukan silariang harus lebih berhati-hati dan berupaya untuk mencari jalan terbaik melalui perkawinan.
Masyarakat Bugis Makassar ketika tersinggung atau dipermalukan (nipakasiri) lebih memilih mati dengan perkelahian untuk memulihkan siri’-nya dari pada hidup tanpa siri’. A. Zainal Abidin Farid membagi siri, dalam dua jenis: [4]
a.    Siri’ Nipakasiri’, yang terjadi bilamana seseorang dihina atau diperlakukan di luar batas kemanusiaan. Maka ia (atau keluarganya bila ia sendiri tidak mampu) harus menegakkan siri’nya untuk mengembalikan hak yang telah dirampas sebelumnya. Jika tidak ia akan disebut mate siri’ (mati harkat dan martabatnya sebagai manusia). 
b.    Siri’ Masiri’, yaitu pandangan hidup yang bermaksud untuk mempertahankan, meningkatkan atau mencapai suatu prestasi yang dilakukan dengan sekuat tenaga dan segala jerih payah demi siri’ itu sendiri, demi siri’ keluarga dan kelompok.
Lebih lanjut, A. Zainal Abidin Farid mengemukakan bahwa:[5]
Dalam kehidupan manusia Bugis-Makassar, siri’ merupakan unsur yang prinsipil dalam diri mereka. Tidak ada satu nilaipun yang paling berharga untuk dibela dan dipertahankan di muka bumi selai dari siri’. Siri’ adalah jiwa mereka, harga diri mereka, martabat mereka. Sebab itu untuk menegakkan dan untuk membela siri’ yang dianggap tercemar atau dicemarkan oleh orang lain, maka manusia Bugis- Makassar akan bersedia mengorbankan apa saja termasuk jiwanya yang berharga demi tegakknya siri’ dalam kehidupan mereka.

Kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan siri’ sebagai sistem nilai sosiokultural kepribadian yang merupakan pranata pertahanan harga diri dan martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat dalam masyarakat Bugis. Interprestasi nilai siri’ dalam masyarakat Bugis Makassar pada dasarnya tidak persis sama.[6] Masyarakat Bugis Makassar menginterprestasikan siri’ sebagai nilai luhur yang harus dijunjung tinggi, sebagai ekspresi penghargaan terhadap nilai orang.
Siri’ pada zaman dulu sudah jauh beda dengan siri’ di zaman sekarang. Mengapa orang tua dulu menjaga anak gadisnya  keluar rumah, karena  anak gadis dianggap sebagai mahkota dalam rumah tangga. Kalau mahkota itu rusak, maka rusak pulalah  rumah tangganya kedepan. Para orang tua dulu tak mau kalau  lahir cucunya dengan perzinahan.
Sekarang ini, pergaulan antara laki-laki dan perempuan sudah tidak bisa dilarang untuk berhubungan dengan temannya, dan ini termasuk siri’. Sekarang ini, perempuan dan laki-laki dapat dengan bebas berjalan bersama, berboncengan motor,  atu sama-sama satu mobil, kemudian apa yang diperbuat dalam mobil sudah bukan lagi persoalan.[7]
Dengan adanya pergaulan bebas itu, sekarang ini banyak didengar berita, ada perempuan yang hamil diluar nikah. Kalau anaknya lahir, kemudian dicekik sampai mati, karena malu, kalau diketahui oleh orang tuanya, bahwa anak yang dilahirkan itu adalah hasil hubungan gelap.
Siri’ merupakan harga diri atau martabat seseorang yang perlu dijaga, agar manusia itu berwujud seperti manusia yang sebenarnya. Manusia yang tidak punya siri’, wujudnya memang seperti manusia, tapi sifatnya seperti binatang. Inilah yang banyak terjadi, terutama di tempat prostitusi, dimana di tempat itu banyak  manusia yang memiliki sifat binatang, mereka kawin seperti binatang tanpa melalui proses nikah.
Menurut budayawan H. Abd Haris Dg Ngasa,  antara sifat manusia dan sifat binatang itu hanya dibatasi oleh  sebuah dinding yang sangat tipis. Itulah yang disebut sikedde rinring (sedikit dinding). Kalau dinding itu sempat jebol, maka  manusia akan  berubah sifatnya  menjadi sifat binatang. Itulah sebabnya, mengapa sanksi ada pada siri’ ini sangat  keras  bagi masyarakat suku Makassar di Sulawesi Selatan, karena tujuannya untuk memanusiakan manusia.[8]
Suku Makassar dalam menegakkan siri’ sering diistilahkan pabbambangan na tolo (Pemarah lagi bodoh). Ungkapan ini  menurut Dg Ngasa, tidak selamanya benar. Mengapa orang  tega membunuh anaknya atau laki-laki yang membawa lari itu, padahal setelah  dilakukan acara  abbaji (damai) kedua pelaku silariang itu   sudah dianggap anaknya sendiri. Inilah pemikirang orang-orang yang tak mengerti tentang siri’
Adalah lebih bodoh, kalau melihat  anak gadisnya dipermainkan oleh laki-laki lain di depan matanya, kemudian tidak mengambil tindakan tegas. Itulah sebabnya pada orang tua dulu,  bila melihat anak gadisnya dipermainkan oleh laki-laki atau  silariang, maka sanksinya memang sangat tegas, yakni bisa saja mereka mati di ujung badik.
Kalau siri’ ini ada pada  tiap manusia,  maka manusia itu tidak mungkin melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang bisa mempermalukan keluarganya. Orang tua takut kalau anaknya jatuh ke tempat prostitusi, atau  kalau mendengar anak gadisnya pernah  melakukan hubungan terlarang dengan laki-laki, maka orang tua  yang punya siri’ sangat marah pada anak gadisnya. Kalau  mereka tahu, bahwa anaknya hanya dipermainkan, maka orang tua atau keluarganya mewanti-wantii laki-laki itu untuk diambil tindakan tegas pada pemuda yang mempermainkan anak gadisnya itu.[9]



[1] Hamid Abdullah, 2007, Siri’ & Pesse, Pustaka Refleksi, Makassar, hlm. 22.
[2] Nasir Said Moh, 1962, Siri’ dalam Hubungannya dengan perkawinan di Masyarakat Mangkasara Sulsel,  P. Sejahtera, hlm .50.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid. hlm. 23.
[6] Andi Mattalatta , 2002, Meniti Siri’ dan Harga Diri Catatan dan Kenangan, Khasanah Manusia Nusantara, Jakarta, hlm. 32.

[7] Muin MG A, 1970, Menggali Nilai Sejarah Kebudayaan Sulsel Siri’ na Pacce, Makassar Pres . hlm.130.
[8] Syukri Dg Limpo,1999, Artikel masalah Kawin Silariang, SKU Mimbar Karya, hlm. 3.


[9] Ibid. hlm.4

Postingan Populer