KAJIAN KOMPREHENSIF MENGENAI SIRI’
KAJIAN KOMPREHENSIF MENGENAI SIRI’
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Siri’ merupakan bangunan moralitas adat,
ketika seseorang melakukan perilaku menyimpang, baik dilihat dari perspektif
adat yang dilandasi peneguhan harga diri orang Bugis Makassar. Karakter keras
menjadi salah satu ciri dari Suku Bugis Makassar. Hal ini dipertegas Shelly
Errington, untuk orang Bugis Makassar, tidak ada tujuan atau alasan hidup yang
lebih tinggi dari pada menjaga siri’-nya. [1]
Pengerian siri’ telah
banyak mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik masyarakat di Sulawesi Selatan,
masyarakat diluar Sulawesi Selatan dan bahkan dari para ahli hukum adat. Dalam
kajian yang berbeda itu, membuat persepsi tentang siri’. Berbeda pula, tergantung dari bagaimana cara mereka
memandang siri’ dalam kehidupn
masyarakat Bugis-Makassar. Bagi masyarakat luar Makassar banyak yang
beranggapan bahwa siri’ itu identik
dengan perbuatan kriminal, misalnya menganiaya atau membunuh Tumasiri’ dianggapnya perbuatan kriminal
yang dapat dihukum.
Pandangan ini, hanya melihat dari segi akibatnya.
Yakni Tumasiri’ membunuh Tumannyala-nya dengan alasan siri’. Tapi mereka tidak melihat,
kalau siri’ ini tidak ditegakkan,
bagaimana kehidupan manusia kedepan. Terbukti, setelah nilai-nilai siri’ bergeser, maka kasus kejahatan
seksual merajalela dimana-mana. Apakah ini ini tidak lebih jahat, bila
dibanding dengan membunuh pelaku yang melakukan ejahatan seksual,
termasuk orang yang melakukan silariang,
karena biasanya mereka silariang, karena terlebih dahulu ada hubungan seksuaal
diluar nikah dari kedua pasangan itu.
Prof. Cassuto dalam bukunya: Het Adat Strafreht in den Nederllanch
Achipel, mengatakan, siri’ merupakan
pembalasan berupa kewajiban moril untuk membunuh puihak yang melanggar ada. Sedangkan
Prof Nasir Said sendiri berkesimpulan bahwa siri’
adalah suatu perasaan malu (krinking/belediging)
yang dapat menimbulkan sanksi dari keluaarga / famili yang dialnggar norma
adatnya. [2]
Bagi masyarakat di Sulawesi Selatan khususnya
suku Bugis Makassar. Siri’ itu adalah harga diri atau
martabat manusia sebagai manusia yang sebenarnya. Sebab banyak orang yang
berwujud manusia, tapi perbuatannya seperti binatang, karena kawin sembarangan,
sama seperti binatang. Dengan adanya siri’
melarang manusia untuk melakukan hubungan seksual diluar nikah,
karena itu sama saja seperti binatang, dan keturunan yang dilahirkan
adalah lahir dari perbuatan zina dari kedua orang tuanya.
Siri’ disini
dimaksudkan untuk memanusiakan manusia. Bagaimana seorang manusia itu
kelakuannya mengikuti tata krama, sopan santun dan aturan yang berlaku di
masyarakat. Bila kelakuannya seperti binatang, maka, jeas sanksi aaat
akan berlaku padanya. Hukum Adat Makassar, khusunya masalah siri’ agar pembentukan rumah
tangga itu harus dimulai dengan perkawinan[3].
Sanksi siri’
dimaksudkan untuk mencegah seseorang melakukan perbuatan yang bisa
dikategorikan dengan siri’.
Seperti berhubungan badan lain jenis tanpa nikah. Sanksi yang
sangat berat itu, supaya orang yang akan melakukan silariang harus lebih berhati-hati dan berupaya untuk mencari jalan
terbaik melalui perkawinan.
Masyarakat Bugis Makassar ketika
tersinggung atau dipermalukan (nipakasiri’) lebih memilih mati
dengan perkelahian untuk memulihkan siri’-nya dari pada hidup tanpa siri’. A. Zainal Abidin
Farid membagi siri, dalam dua jenis: [4]
a.
Siri’
Nipakasiri’,
yang terjadi bilamana seseorang dihina atau diperlakukan di luar batas
kemanusiaan. Maka ia (atau keluarganya bila ia sendiri tidak mampu) harus
menegakkan siri’nya untuk mengembalikan hak yang telah dirampas
sebelumnya. Jika tidak ia akan disebut mate siri’ (mati harkat dan
martabatnya sebagai manusia).
b.
Siri’
Masiri’, yaitu
pandangan hidup yang bermaksud untuk mempertahankan, meningkatkan atau mencapai
suatu prestasi yang dilakukan dengan sekuat tenaga dan segala jerih payah demi siri’
itu sendiri, demi siri’ keluarga dan kelompok.
Lebih
lanjut, A. Zainal
Abidin Farid mengemukakan bahwa:[5]
Dalam kehidupan manusia
Bugis-Makassar, siri’ merupakan unsur yang prinsipil dalam diri mereka. Tidak
ada satu nilaipun yang paling berharga untuk dibela dan dipertahankan di muka
bumi selai dari siri’. Siri’ adalah jiwa mereka, harga diri mereka, martabat
mereka. Sebab itu untuk menegakkan dan untuk membela siri’ yang dianggap
tercemar atau dicemarkan oleh orang lain, maka manusia Bugis- Makassar akan
bersedia mengorbankan apa saja termasuk jiwanya yang berharga demi tegakknya
siri’ dalam kehidupan mereka.
Kamus
besar Bahasa Indonesia mengartikan siri’ sebagai sistem nilai
sosiokultural kepribadian yang merupakan pranata pertahanan harga diri dan
martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat dalam masyarakat
Bugis. Interprestasi nilai siri’ dalam masyarakat Bugis Makassar pada
dasarnya tidak persis sama.[6] Masyarakat Bugis Makassar
menginterprestasikan siri’ sebagai nilai luhur yang harus dijunjung
tinggi, sebagai ekspresi penghargaan terhadap nilai orang.
Siri’ pada zaman
dulu sudah jauh beda dengan siri’ di
zaman sekarang. Mengapa orang tua dulu menjaga anak gadisnya keluar
rumah, karena anak gadis dianggap sebagai mahkota dalam rumah tangga.
Kalau mahkota itu rusak, maka rusak pulalah rumah tangganya kedepan. Para
orang tua dulu tak mau kalau lahir cucunya dengan perzinahan.
Sekarang ini, pergaulan antara laki-laki dan perempuan
sudah tidak bisa dilarang untuk berhubungan dengan temannya, dan ini termasuk siri’. Sekarang ini, perempuan dan
laki-laki dapat dengan bebas berjalan bersama, berboncengan motor, atu
sama-sama satu mobil, kemudian apa yang diperbuat dalam mobil sudah bukan lagi
persoalan.[7]
Dengan adanya pergaulan bebas itu, sekarang ini banyak
didengar berita, ada perempuan yang hamil diluar nikah. Kalau anaknya lahir,
kemudian dicekik sampai mati, karena malu, kalau diketahui oleh orang tuanya,
bahwa anak yang dilahirkan itu adalah hasil hubungan gelap.
Siri’ merupakan
harga diri atau martabat seseorang yang perlu dijaga, agar manusia itu berwujud
seperti manusia yang sebenarnya. Manusia yang tidak punya siri’, wujudnya memang seperti manusia, tapi sifatnya seperti
binatang. Inilah yang banyak terjadi, terutama di tempat prostitusi, dimana di
tempat itu banyak manusia yang memiliki sifat binatang, mereka kawin
seperti binatang tanpa melalui proses nikah.
Menurut budayawan H. Abd Haris Dg Ngasa, antara
sifat manusia dan sifat binatang itu hanya dibatasi oleh sebuah dinding
yang sangat tipis. Itulah yang disebut sikedde
rinring (sedikit dinding). Kalau dinding itu sempat jebol, maka
manusia akan berubah sifatnya menjadi sifat binatang. Itulah
sebabnya, mengapa sanksi ada pada siri’
ini sangat keras bagi masyarakat suku Makassar di Sulawesi Selatan,
karena tujuannya untuk memanusiakan manusia.[8]
Suku Makassar dalam menegakkan siri’ sering diistilahkan pabbambangan na tolo (Pemarah lagi bodoh). Ungkapan ini
menurut Dg Ngasa, tidak selamanya benar. Mengapa orang tega membunuh
anaknya atau laki-laki yang membawa lari itu, padahal setelah dilakukan
acara abbaji (damai) kedua
pelaku silariang itu
sudah dianggap anaknya sendiri. Inilah pemikirang orang-orang yang tak mengerti
tentang siri’
Adalah lebih bodoh, kalau melihat anak gadisnya
dipermainkan oleh laki-laki lain di depan matanya, kemudian tidak mengambil
tindakan tegas. Itulah sebabnya pada orang tua dulu, bila melihat anak
gadisnya dipermainkan oleh laki-laki atau silariang, maka sanksinya memang sangat tegas, yakni bisa saja
mereka mati di ujung badik.
Kalau siri’
ini ada pada tiap manusia, maka manusia itu tidak mungkin melakukan
perbuatan yang tidak senonoh yang bisa mempermalukan keluarganya. Orang tua
takut kalau anaknya jatuh ke tempat prostitusi, atau kalau mendengar anak
gadisnya pernah melakukan hubungan terlarang dengan laki-laki, maka orang
tua yang punya siri’ sangat
marah pada anak gadisnya. Kalau mereka tahu, bahwa anaknya hanya
dipermainkan, maka orang tua atau keluarganya mewanti-wantii laki-laki itu
untuk diambil tindakan tegas pada pemuda yang mempermainkan anak gadisnya itu.[9]
[2] Nasir Said
Moh, 1962, Siri’ dalam Hubungannya dengan
perkawinan di Masyarakat Mangkasara Sulsel, P. Sejahtera, hlm .50.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[6] Andi Mattalatta ,
2002, Meniti Siri’ dan Harga Diri Catatan dan Kenangan, Khasanah Manusia
Nusantara, Jakarta, hlm. 32.
[7] Muin MG A,
1970, Menggali Nilai Sejarah Kebudayaan
Sulsel Siri’ na Pacce, Makassar
Pres . hlm.130.
[9] Ibid.
hlm.4