JENIS-JENIS LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA



JENIS-JENIS LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)


A. PENGADILAN SIPIL

1) Peradilan umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukansuatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukumatau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (LembaranNegara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilanumum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MahkamahAgung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.

a) Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatupengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaradalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuksemua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dandaerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeripada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yangbertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap
si pelanggar hukum.Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili olehmajelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota,dibantu oleh seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkararingan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya,perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini,
persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).

b) Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilantinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telahdiputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan diibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepalapada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanyamemeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidakmenutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belashari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yangbiasa dilakukan untuk mengajukan banding.Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
(1) memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana sertaperdata di tingkat banding;
(3) memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsuratuntuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan parahakim;
(4) mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerahhukumnya;
(5) memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlukepada pengadilan negeridalam daerah hukumnya;
(6) mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenanganmengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7) melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerahhukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengancara saksama dan wajar.Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan(ketua pengadilan dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera,dan (4) sekretaris.

c) Mahkamah Agung (MA)

Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh MahkamahAgung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempatyang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayahIndonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan
pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukumdilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUDRI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negarauntuk pemberian dan penolakan grasi.
(2) Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketatentang kewenangan.
(3) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4) Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupuntidak kepada lembaga tinggi negara.
(6) Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangundangandi bawah undang-undang.
Fungsi atau tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan,teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surattersendiri maupun dengan surat edaran;
(2) melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilandi semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaankehakiman;
(3) mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semualingkungan peradilan;
(4) mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semualingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenanganlain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
(1) memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketayang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya olehkapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yangberlaku;
(2) menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan ditingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasanbertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi;
(3) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baikdiminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4) memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negaradalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
(5) bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukumdan notaris.
Susunan organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua,dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masingmasing memimpin satu bidang khusus. Para hakim yang bekerja dalamlingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agungberdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan KomisiYudisial, dan diangkat oleh presiden.

2) PERADILAN KHUSUS

a) Pengadilan agama
Pengadilan agama yang dimaksud adalah pengadilan agama Islam.Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antaraorang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdatatertentu yang diputus berdasar syariat Islam. Contohnya adalah perkaraperkarayang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah,dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perludapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.UU No. 7 tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agamamenyatakan bahwa lingkup pengadilan agama terdiri atas:
(1) pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding,bertempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
(2) pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama,bertempat kedudukan sama dengan pengadilan negeri.

b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolongmasih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PengadilanTata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalahsengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusantertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusantata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usahanegara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutussemua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketayang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tatausaha negara.Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukumbadan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badanhukum. Masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan pengadilan tata usahanegara meliputi:
(1) bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan denganpencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yangtidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalamKUHAP) mengenai praperadilan;
(2) bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yangberhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya,bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
(3) bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasitentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(4) bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitandengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha
negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
(1) Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dandaerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
(3) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikanhakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat danmemberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.

c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khususuntuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatangenosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hukumpengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai
berikut.
(1) Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah,Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
(2) Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ProvinsiJawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu,Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3) Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe AcehDarussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
(4) Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah IstimewaYogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur.

Jumlah hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang,sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlahlima orang, terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakimpada pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan
negeri, pengadilan banding, maupun MA. Atas usul ketua MA, presidenselaku kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim adhoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaranHAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkaradilimpahkan ke pengadilan HAM.

d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No.
30 tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan
dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkandalam Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilanorang, meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkatpertama, hakim tingkat banding, dan hakim tingkatkasasi. Adapun jumlah hakim pengadilan tindakpidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkasperkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaituterdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yangbersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilanbanding, pengadilan negeri, maupun MA.



B. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang barudalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia,Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis.Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebihlanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas sembilanorang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-UndangNomor 24 tahun 2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.

1) Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DewanPerwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beratlainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atauwakil presiden.

2) Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketakewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan olehUndang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, danmemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untukmasa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakimkonstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi diajukan masingmasingtiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan PerwakilanRakyat, dan tiga orang oleh presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalahlima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

C. PENGADILAN MILITER

Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat,angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer. BerdasarkanUndang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakanbahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
1) pengadilan militer pertempuran;
2) pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan danpelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawahdisebut pengadilan militer;
3) pengadilan militer utama;
4) pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan danpelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor keatas, dan
b) pengadilan untuk memeriksa dan memutuspada tingkat banding perkara pidana yang telah
diputus oleh pengadilan militer dalam daerahhukumnya yang dimintakan banding.Pengadilan militer sekarang berpuncak padaMahkamah Agung mengingat bahwa pengadilan
tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung.Di samping pengadilan tentara, terdapat juga
kejaksaan tentara yang mempunyai daerahkekuasaan sama dengan daerah kekuasaan
pengadilan militer yang bersangkutan


Postingan Populer