JENIS-JENIS LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
JENIS-JENIS LEMBAGA PERADILAN DI
INDONESIA
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
A. PENGADILAN
SIPIL
1) Peradilan
umum
Salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan disebut peradilan
umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukansuatu pelanggaran atau kejahatan, maka
menurut peraturan dapat dihukumatau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam
lingkungan peradilan umum.Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2
tahun 1986 (LembaranNegara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di
lingkungan peradilanumum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan
tinggi, dan MahkamahAgung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana
diatur dalam Pasal3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.
a) Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan
tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatupengadilan umum yang
sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaradalam tingkat pertama dari segala
perkara perdata dan pidana sipil untuksemua golongan penduduk (warga negara dan
orang asing).Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota
dandaerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeripada
tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yangbertindak
sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap
si pelanggar
hukum.Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili olehmajelis
hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota,dibantu oleh
seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkararingan yang ancaman
hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya,perkara pelanggaran lalu lintas.
Untuk masalah atau perkara seperti ini,
persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
b) Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan
tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilantinggi, yaitu pengadilan
yang memeriksa kembali perkara yang telahdiputuskan oleh pengadilan negeri.
Pengadilan tinggi berkedudukan diibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi
merupakan seorang kepalapada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi
biasanya hanyamemeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun
tidakmenutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belashari
setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yangbiasa dilakukan
untuk mengajukan banding.Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
(1) memimpin
pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2) memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana sertaperdata di tingkat banding;
(3)
memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsuratuntuk memberi
penilaian tentang kecakapan dan kerajinan parahakim;
(4) mengawasi
perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerahhukumnya;
(5) memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlukepada pengadilan negeridalam
daerah hukumnya;
(6) mengadili
di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenanganmengadili
antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7) melakukan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerahhukumnya dan menjaga
supaya peradilan itu diselenggarakan dengancara saksama dan wajar.Susunan
anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan(ketua pengadilan
dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera,dan (4) sekretaris.
c) Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan umum
tertinggi di Indonesia dipegang oleh MahkamahAgung yang berkedudukan di ibu
kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempatyang ditetapkan oleh presiden. Daerah
hukumnya adalah seluruh wilayahIndonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas
segala tindakantindakan
pengadilan lain
di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukumdilaksanakan dengan sepatutnya
merupakan kewajiban utama MA.Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A
Perubahan UUDRI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004
tentangKekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5tahun
2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1) Memberikan
nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negarauntuk pemberian dan penolakan
grasi.
(2) Memeriksa
dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketatentang kewenangan.
(3)
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4) Mengadili
permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilanyang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi
pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupuntidak kepada lembaga
tinggi negara.
(6) Menguji
secara material hanya terhadap peraturan perundangundangandi bawah
undang-undang.
Fungsi atau
tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk
kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan,teguran, dan petunjuk
yang dipandang perlu, baik dengan surattersendiri maupun dengan surat edaran;
(2) melakukan
pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilandi semua lingkungan
peradilan dalam menjalankan kekuasaankehakiman;
(3) mengawasi
dengan cermat semua perbuatan para hakim di semualingkungan peradilan;
(4) mengawasi
tingkah laku dan perbuatan para hakim di semualingkungan peradilan dalam
menjalankan tugasnya.
Di samping itu,
Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenanganlain di luar lingkungan peradilan
yang meliputi:
(1) memutuskan
dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketayang timbul karena perampasan
kapal asing dan muatannya olehkapal perang Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yangberlaku;
(2) menyatakan
tidak sah semua peraturan perundang-undangan ditingkat yang lebih rendah
daripada undang-undang atas alasanbertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebihtinggi;
(3) memberikan
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baikdiminta maupun tidak, kepada
lembaga tinggi negara yang lain;
(4) memberikan
nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negaradalam rangka pemberian atau
penolakan grasi;
(5) bersama
pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukumdan notaris.
Susunan
organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,panitera, dan seorang
sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua,dua orang wakil ketua, dan
beberapa orang ketua muda yang masingmasing memimpin satu bidang khusus. Para
hakim yang bekerja dalamlingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung
paling banyak 60orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim
agungberdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan KomisiYudisial, dan
diangkat oleh presiden.
2) PERADILAN KHUSUS
a) Pengadilan agama
Pengadilan
agama yang dimaksud adalah pengadilan agama Islam.Tugasnya memeriksa dan
memutus perkara-perkara yang timbul antaraorang-orang yang beragama Islam
mengenai bidang hukum perdatatertentu yang diputus berdasar syariat Islam.
Contohnya adalah perkaraperkarayang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak
(perceraian), nafkah,dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang
dianggap perludapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.UU No. 7 tahun
1989 yang mengatur tentang pengadilan agamamenyatakan bahwa lingkup pengadilan
agama terdiri atas:
(1) pengadilan
tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding,bertempat kedudukan sama
dengan daerah pengadilan tinggi;
(2) pengadilan
agama sebagai badan peradilan tingkat pertama,bertempat kedudukan sama dengan
pengadilan negeri.
b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Di Indonesia,
kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolongmasih sangat baru.
Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun2004 sebagai pengganti UU Nomor 5
tahun 1986 tentang PengadilanTata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7
tahun 1991.
Sengketa tata
usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalahsengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Sementara itu, keputusantertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara
adalah keputusantata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan
tata usahanegara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutussemua
sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketayang timbul dalam
bidang tata usaha negara sebagai akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha
negara adalah sengketa dalam tatausaha negara.Keputusan tata usaha negara
adalah suatu ketetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan tata usaha negara
yang berisi tindakan hukumbadan tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundang-undanganyang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang
atau badanhukum. Masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan pengadilan tata
usahanegara meliputi:
(1) bidang HAM,
yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan denganpencabutan hak milik
seseorang, penangkapan, dan penahanan yangtidak sesuai dengan prosedur hukum
(sebagaimana diatur dalamKUHAP) mengenai praperadilan;
(2) bidang function
publique, yaitu gugatan atau permohonan yangberhubungan dengan status atau
kedudukan seseorang, misalnya,bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian
hubungan kerja;
(3) bidang
sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasitentang
penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(4) bidang
ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitandengan perpajakan, merek,
agraria, dan sebagainya.Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan
tata usaha
negara
dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
(1) Pengadilan
tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2) Pengadilan
tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dandaerah hukumnya yang
meliputi wilayah provinsi.
(3) Pengadilan
tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukum yang
meliputi wilayah kabupaten/kota.Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat
dan memberhentikanhakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat
danmemberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
Berdasarkan UU
No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khususuntuk mengadili perkara
pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatangenosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Wilayah hukumpengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26
tahun 2000 sebagai
berikut.
(1) Makassar,
meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah,Sulawesi Utara, Maluku
Utara, dan Irian Jaya.
(2) Jakarta,
meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ProvinsiJawa Barat, Banten,
Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu,Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3) Medan,
meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe AcehDarussalam, Riau, Jambi, dan
Sumatra Barat.
(4) Surabaya,
meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah IstimewaYogyakarta, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur.
Jumlah hakim
dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang,sedangkan dalam pemeriksaan
perkara pelanggaran HAM berjumlahlima orang, terdiri dari tiga orang hakim ad
hoc dan dua orang hakimpada pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat
pengadilan
negeri,
pengadilan banding, maupun MA. Atas usul ketua MA, presidenselaku kepala negara
dapat mengangkat dan memberhentikan hakim adhoc. Pengadilan HAM memutuskan dan
memeriksa perkara pelanggaranHAM berat dalam waktu paling lama 180 hari
terhitung sejak perkaradilimpahkan ke pengadilan HAM.
d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana
Korupsi)
Pengadilan
tindak pidana korupsi (Tipikor)dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No.
30 tahun 2002
tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan
dalam Keputusan
Presiden No. 59 tahun 2004.Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor
ditetapkandalam Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilanorang, meliputi tiga
tingkatan, yaitu hakim tingkatpertama, hakim tingkat banding, dan hakim
tingkatkasasi. Adapun jumlah hakim pengadilan tindakpidana korupsi dalam proses
pemeriksaan berkasperkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaituterdiri atas
dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yangbersangkutan dan tiga
orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilanbanding, pengadilan
negeri, maupun MA.
B. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang barudalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia,Indonesia menempati
urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis.Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C
Amendemen UUD 1945 dan lebihlanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Hakim MK
terdiri atas sembilanorang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut
Undang-UndangNomor 24 tahun 2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1) Kewajiban MK
adalah memberikan putusan atas pendapat DewanPerwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana beratlainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden
dan atauwakil presiden.
2) Wewenang MK
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, memutus sengketakewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan olehUndang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai
politik, danmemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untukmasa jabatan tiga tahun.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakimkonstitusi yang ditetapkan oleh
presiden. Hakim konstitusi diajukan masingmasingtiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan PerwakilanRakyat, dan tiga orang oleh presiden. Masa
jabatan hakim konstitusi adalahlima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
C. PENGADILAN
MILITER
Pengadilan yang
mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat,angkatan laut, dan
angkatan udara disebut pengadilan militer. BerdasarkanUndang-Undang No. 31
tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakanbahwa lingkup pengadilan militer
meliputi:
1) pengadilan
militer pertempuran;
2) pengadilan
militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan danpelanggaran yang dilakukan
oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawahdisebut pengadilan militer;
3) pengadilan
militer utama;
4) pengadilan militer
tinggi, sebagai berikut:
a) pengadilan
tingkat pertama yang mengadili kejahatan danpelanggaran yang dilakukan oleh TNI
yang berpangkat mayor keatas, dan
b) pengadilan
untuk memeriksa dan memutuspada tingkat banding perkara pidana yang telah
diputus oleh
pengadilan militer dalam daerahhukumnya yang dimintakan banding.Pengadilan
militer sekarang berpuncak padaMahkamah Agung mengingat bahwa pengadilan
tertinggi di
Indonesia adalah Mahkamah Agung.Di samping pengadilan tentara, terdapat juga
kejaksaan tentara
yang mempunyai daerahkekuasaan sama dengan daerah kekuasaan
pengadilan militer yang bersangkutan