HUKUM PIDANA ADAT DALAM KONSEPSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
HUKUM PIDANA ADAT DALAM KONSEPSI
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Hukum
pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional nampaknya sangat menarik
untuk dikaji, sebab jika kita membuka ruang untuk berbicara masalah hukum
pidana adat setidaknya kita akan kembali melihat dan mengkaji/meneliti apakah
hukum pidana adat yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia masih berlaku
atau masih dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari
jika menghadapi suatu delik adat di tengah hukum pidana Indonesia. Jika memang
demikian bagaimana sumbangsih hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana
Indonesia yang sementara ini menjadi wacana.
Hal
diatas sangat penting dikaji didalam pembaharuan hukum pidana Indonesia selain
memperhatikan keberadaan hukum pidana positif, juga memperhatikan kajian
terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa disamping adanya pengaruh
hukum yang lebih deras dari dunia Internasional dalam menambahkan
prinsip-prinsip hukum pidana dari berbagai negara.
Alasan
pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan tuntutan nasional yang patut
dilaksanakan karena KUHP yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Alasan yang lain, dengan adanya pembaharuan hukum
pidana dapat dihasilkan hukum pidana yang bercirikan ke-Indonesiaan setidaknya
memberikan bentuk dan ciri bahwa walaupun di Era yang maju seperti sekarang ini
ternyata masih dapat ditemukan kearifan lokal yang bersumber dari alam dan
tradisi budaya bangsa, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan melalui KUHP
Indonesia yang baru.
Salah
satu alasan kuat yang dapat diungkapkan dalam pembaharuan hukum pidana
Indonesia adalah ditemukannya alasan sosiologis yang bersifat empiris mengenai
pengakuan hukum pidana adat. Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 1951
khusus Pasal 1 Ayat (1) sub (b) jo Undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 1960 jo
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor4/47Tahun 1953 yang masih memberikan ruang bagi hukum
adat dalam hal ini hukum pidana adat untuk memberikan sumbangsih dalam
pembaharuan hukum pidana Indonesia serta beberapa putusan pengadilan merupakan
bukti bahwa hukum pidana adat masih menjadi perhatian masyarakat hukum di
Indonesia.
Secara
konseptual hukum pidana adat memang masih sangat penting untuk diperhatikan
dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pentingnya hukum adat adat menjadi
landasan pembentukan hukum pidana di Indonesia memberikan harapan bahwa dalam
pengembangan hukum pidana di masa datang masalah tindak tanduk masyarakat
melaui berbagai perilaku adat ini masih diakui keberadaanya.
Wacana
pembaharuan hukum pidana Indonesia sebelumnya sudah lama dicetuskan dengan
menyebutkan hukum adat dalam hal ini hukum pidana adat sebagai salah satu unsur
pembentuk hukum pidana yang baru, yaitu mulai dari Seminar Hukum Nasional 1
Tahun 1963, Seminar Hukum Nasional IV Tahun 1960. Simposium pembaharuan hukum
pidana nasional karena dianggap sudah sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Jika
dikaitkan dengan Rancangan KUHP yang baru, terlihat adanya usaha yang kongkrit
berupa implementasi ide/konsep/pemikiran melalui pengkajian terhadap hukum adat
dan atau hukum yang hidup dalam masyarakat bagi pembaharuan hukum pidana di
Indonesia. Hal-hal ini terlihat tersebut, seperti:[1]
1) Adanya
pembaharuan terhadap asas legalitas formil sebagai pertanda diakuinya hukum
yang hidup dalam masyarakat;
2) Dimasukannya
sanksi adat dalam bentuk penemuan kewajiban adat yang bertujuan untuk pemulihan
keseimbangan yang terganggu.
Perluasan
asas legalitas yang dimaksud disini terlihat jelas dalam perumusan Pasal 1 Ayat
(3) dan (4) Rancangan Konsep KUHP Tahun 2005, yang menyebutkan
Pasal 1
(1)...........dst
(2)...........dst
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum
yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana,
walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
Mengenai
sanksi adat yang dikemukakan dalam Rancangan Konsep KUHP Tahun 2005 seperti
yang tertera pada Pasal 67 yang berbunyi
Pasal
67
Pidana Tambahan
(1)
Pidana Tambahan terdiri atas:
a.
pencabutan
hak-hak tertentu;
b.
perampasan
barang tertentu dan/atau tagihan;
c.
pengumuman
putusan hakim;
d.
pembayaran
ganti kerugian; dan
e.
pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau
kewajiban menurut hukum yang hidup.
(2)...........dst
(3)
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban
menurut yang hidup atau pencabutan hak yang diperoleh korporasi dapat
dijatuhkan walaupun tidak dalam perumusan tindak pidana.
Diperluasnya
asas legalitas dan dicantumkannya jenis pidana pemenuhan kewajiban adat dalam
Konsep Rancangan Konsep KUHP Baru. Perumusan asas legalitas dalam konsep, maka
batas-batas tindak pidana juga diperluas tidak hanya yang secara tegas
dirumuskan dalam undang-undang, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang
menurut hukum yang hidup dipandang sebagai suatu delik. Jadi batas-batas tindak
pidana tidak hanya didasarkan pada kriteria formal menurut undang-undang,
tetapi juga material menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan mengenai perumusan pidana pemenuhan
kewajiban adat di dalam jenis pidana tambahan, sebenarnya jenis pidana ini
(pidana pembayaran ganti rugi kerugian) dapat diopersionalkan lewat pidana
bersyarat menurut KUHP (Pasal 14c ayat (1) dan (2) hanya saja menurut KUHP
tidak disebut sebagai pidana tambahan.
Dari
penjelasan diatas nampaknya jelas keinginan untuk membentuk KUHP yang
bercirikan filosofis bangsa Indonesia semakin jelas, yaitu adanya suatu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya berlandaskan pada mutu budaya bangsa
Indonesia sendiri. Jadi hukum pidana adat mendapat tempat dalam rangka
pembentukan hukum pidana Indonesia.
Untuk
membentuk hukum nasional dari berbagai hukum pidana adat yang ada di seluruh
atan air guan mencari asas-asas hukum yang akan disumbangkan pembaharuan hukum
pidana nasional, maka perlu diperhatikan adalah masalah sanksi adat sebagai
perwujudan kebudayaan masyarakat dan perwujudan sanksi menurut delik adat,
serta sifat dan hakikat pembaharuan hukum pidana adat dan KUHP.
[1]Dian Pranata Astuti, 2008, Tesis Eksistensi dan Sumbangsi Hukum Pidana
Adat dalam Hukum Pidana Nasional, Universitas Diponegoro Semarang, hlm.163.