HUKUM PIDANA ADAT DALAM KONSEPSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA



HUKUM PIDANA ADAT DALAM KONSEPSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional nampaknya sangat menarik untuk dikaji, sebab jika kita membuka ruang untuk berbicara masalah hukum pidana adat setidaknya kita akan kembali melihat dan mengkaji/meneliti apakah hukum pidana adat yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia masih berlaku atau masih dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari jika menghadapi suatu delik adat di tengah hukum pidana Indonesia. Jika memang demikian bagaimana sumbangsih hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang sementara ini menjadi wacana.
Hal diatas sangat penting dikaji didalam pembaharuan hukum pidana Indonesia selain memperhatikan keberadaan hukum pidana positif, juga memperhatikan kajian terhadap kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa disamping adanya pengaruh hukum yang lebih deras dari dunia Internasional dalam menambahkan prinsip-prinsip hukum pidana dari berbagai negara.
Alasan pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan tuntutan nasional yang patut dilaksanakan karena KUHP yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alasan yang lain, dengan adanya pembaharuan hukum pidana dapat dihasilkan hukum pidana yang bercirikan ke-Indonesiaan setidaknya memberikan bentuk dan ciri bahwa walaupun di Era yang maju seperti sekarang ini ternyata masih dapat ditemukan kearifan lokal yang bersumber dari alam dan tradisi budaya bangsa, serta mampu ditampilkan dan dipertahankan melalui KUHP Indonesia yang baru.
Salah satu alasan kuat yang dapat diungkapkan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah ditemukannya alasan sosiologis yang bersifat empiris mengenai pengakuan hukum pidana adat. Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 1951 khusus Pasal 1 Ayat (1) sub (b) jo Undang-Undang Nomor 1 Darurat Tahun 1960 jo Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor4/47Tahun  1953 yang masih memberikan ruang bagi hukum adat dalam hal ini hukum pidana adat untuk memberikan sumbangsih dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia serta beberapa putusan pengadilan merupakan bukti bahwa hukum pidana adat masih menjadi perhatian masyarakat hukum di Indonesia.
Secara konseptual hukum pidana adat memang masih sangat penting untuk diperhatikan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pentingnya hukum adat adat menjadi landasan pembentukan hukum pidana di Indonesia memberikan harapan bahwa dalam pengembangan hukum pidana di masa datang masalah tindak tanduk masyarakat melaui berbagai perilaku adat ini masih diakui keberadaanya.
Wacana pembaharuan hukum pidana Indonesia sebelumnya sudah lama dicetuskan dengan menyebutkan hukum adat dalam hal ini hukum pidana adat sebagai salah satu unsur pembentuk hukum pidana yang baru, yaitu mulai dari Seminar Hukum Nasional 1 Tahun 1963, Seminar Hukum Nasional IV Tahun 1960. Simposium pembaharuan hukum pidana nasional karena dianggap sudah sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Jika dikaitkan dengan Rancangan KUHP yang baru, terlihat adanya usaha yang kongkrit berupa implementasi ide/konsep/pemikiran melalui pengkajian terhadap hukum adat dan atau hukum yang hidup dalam masyarakat bagi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hal-hal ini terlihat tersebut, seperti:[1]
1)    Adanya pembaharuan terhadap asas legalitas formil sebagai pertanda diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat;
2)    Dimasukannya sanksi adat dalam bentuk penemuan kewajiban adat yang bertujuan untuk pemulihan keseimbangan yang terganggu.
Perluasan asas legalitas yang dimaksud disini terlihat jelas dalam perumusan Pasal 1 Ayat (3) dan (4) Rancangan Konsep KUHP Tahun 2005, yang menyebutkan
Pasal 1
(1)...........dst
(2)...........dst
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
Mengenai sanksi adat yang dikemukakan dalam Rancangan Konsep KUHP Tahun 2005 seperti yang tertera pada Pasal 67 yang berbunyi
Pasal 67
Pidana  Tambahan
(1) Pidana Tambahan terdiri atas:
a.    pencabutan hak-hak tertentu;
b.    perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c.    pengumuman putusan hakim;
d.    pembayaran ganti kerugian; dan
e.    pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup.
(2)...........dst
(3) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut yang hidup atau pencabutan hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak dalam perumusan tindak pidana.
Diperluasnya asas legalitas dan dicantumkannya jenis pidana pemenuhan kewajiban adat dalam Konsep Rancangan Konsep KUHP Baru. Perumusan asas legalitas dalam konsep, maka batas-batas tindak pidana juga diperluas tidak hanya yang secara tegas dirumuskan dalam undang-undang, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang hidup dipandang sebagai suatu delik. Jadi batas-batas tindak pidana tidak hanya didasarkan pada kriteria formal menurut undang-undang, tetapi juga material menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.  Sedangkan mengenai perumusan pidana pemenuhan kewajiban adat di dalam jenis pidana tambahan, sebenarnya jenis pidana ini (pidana pembayaran ganti rugi kerugian) dapat diopersionalkan lewat pidana bersyarat menurut KUHP (Pasal 14c ayat (1) dan (2) hanya saja menurut KUHP tidak disebut sebagai pidana tambahan.
Dari penjelasan diatas nampaknya jelas keinginan untuk membentuk KUHP yang bercirikan filosofis bangsa Indonesia semakin jelas, yaitu adanya suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya berlandaskan pada mutu budaya bangsa Indonesia sendiri. Jadi hukum pidana adat mendapat tempat dalam rangka pembentukan hukum pidana Indonesia.
Untuk membentuk hukum nasional dari berbagai hukum pidana adat yang ada di seluruh atan air guan mencari asas-asas hukum yang akan disumbangkan pembaharuan hukum pidana nasional, maka perlu diperhatikan adalah masalah sanksi adat sebagai perwujudan kebudayaan masyarakat dan perwujudan sanksi menurut delik adat, serta sifat dan hakikat pembaharuan hukum pidana adat dan KUHP.



[1]Dian Pranata Astuti, 2008, Tesis Eksistensi dan Sumbangsi Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana Nasional, Universitas Diponegoro Semarang, hlm.163.

Postingan Populer