HAK ATAS PERUMAHAN : Telaah Kritis Permasalahan Hak Atas Perumahan dan Solusi Penyelesaiannya (Studi Kasus: Penggusuran Paksa)



HAK ATAS PERUMAHAN : Telaah Kritis Permasalahan Hak Atas Perumahan dan Solusi Penyelesaiannya (Studi Kasus: Penggusuran Paksa)
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Rumah, bagi banyak orang tidak menjadi kata sakral.Namun bagi lebih banyak orang lagi, kata ‘rumah’ menjadi kata yang teramat mahal.Padahal, rumah adalah bangunan dasar, fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan dan hidup dan menikmati kehidupan bermartabat, damai, aman dan nyaman. Dengan kata lain, dampak negatif bahkan ancaman nyawa baik fisik maupun mental terbuka pada individuindividu yang tak punya rumah. Lebih jauh, tanpa mempunyai (akses) perumahan, kehidupan pribadi, maupun sosial akan sulit dicapai. Tak berlebihan, hak atas perumahan menjadi variabel penting dan menjadi sebuah hak independen atau hak yang berdiri sendiri (independent or free-standing right) dalam mengukur apakah seseorang menikmati hak atas standar hidup yang layak (the right to a adequate standard of living).[1]

Hak rakyat atas perumahan dalam disiplin hak asasi manusia (HAM) seringkali dipersamakan dengan hak rakyat atas tempat untuk hidup.Karena hak ini berkaitan dengan hidup seseorang, maka rumah dalam pengertian ini mencakup makna perumahan yang memadai (adequate housing).Kata ‘memadai’ ini menjadi penting untuk membedakan pendefinisian kata ‘rumah’ menjadi tidak sekadar sebentuk bangunan persegi empat yang mempunyai atap.

1
Perihal demikian, sering terjadinya.Ketidak seimbangan hak dari pemeritah dalam melakukan konstruksi Rumah, dominan kepada bentuk pembangunan yang dilihat dari kuarter bangunan.Dalam artian, ketika adanya penggusuran, maupun bencana alam.Hal demikian menarik kami untuk melihat lebih jauh lagi terkait dengan pemenuhan hak warga Negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak, tidak serta merta pembangunan tersebut didapatkan secara signifikan[2].Kasus penggusuran paksa menjadi topik yang dikaji penulis dalam penyusunan tugas hukum dan ham ini.Kasus penggusuran paksa semakin marak terjadi di Indonesia, misalnya kasus-kasus penggusuran paksa yang terjadi selama tahun 2002 – Februari 2003 – data diambil dari laporan penanganan kasus di 9 kantor LBH. Tidak kurang dari 903 kepala keluarga (KK) di provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara serta tidak kurang dari 2.050 jiwa di provinsi Jawa Timur menjadi korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan baik entitas privat (perusahaan) maupun aparat sipil (pemerintah daerah – Pemda), kepolisian dan militer.
Di Provinsi Sumatra Selatan, penggusuran paksa terjadi berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) yang ke-XVI tahun 2004.34 Praktik-praktik penggusuran paksa di provinsi ini sebenarnya mulai marak sejak dicanangkannya tahun 2000 sebagai tahun persiapan PON ini. Perda No. 3/1981 tentang Bersih, Aman, Rapi, Indah (Perda BARI) menjadi alas hukum penggusuran perumahan rakyat. Perumahan dan permukiman masyarakat yang dianggap tidak bersih, tidak rapi dan tidak indah telah dan akan menjadi target praktik-praktik penggusuran paksa.Hal ini tentu secara rill menambah daftar kelam pelanggaran atas pemenuhan hak warga Negara atas perumahan di Indonesia.

Berangkat dari masalah tersebut, seharusnya setiap warga Negara memiliki hak ECOSOB yang sama dengan warga lain’’. Sehingga Penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dengan judul.HAK ATAS PERUMAHAN ( ): Telaah Kritis Permasalahan dari Berbagai Regulasi dan Solusi Penyelesaiannya (Studi Kasus: Penggusuran Paksa  Berbagai Daerah di Indonesia ) Yang merupakan tanggung jawab negara untuk pemenuhannya, negara berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect). Tanggung jawab tersebut tegas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Indonesia sebagai Negara berdaulat berkewajiban dalam hal pemenuhan hak asasi manusia warga negaranya.Salah satu hak yang dimaksud adalah hak atas perumahan.Kewajiban Negara dalam hal pemenuhan hak atas perumahan meliputi: (1) menghormati; (2) melindungi; (3) memenuhi. Kewajiban Negara dalam pelaksanaan hak atas perumahan dalam konteks menghormati adalah Negara mempunyai obligasi untuk menetapkan kebijakan atau hukum yang berkesesuaian dengan prinsip-prinsip pembangunan yang tinggi.Kewajiban Negara dalam konteks melindungi maksudnya adalah Negara wajib melindungi segenap warga negaranya beserta individu yang tinggal di bawah yurisdiksinya.Obligasi Negara dalam konteks memenuhi adalah kewajiban Negara dalam melakukan langkah-langkah dalam rangka memastikan realisasi hak atas perumahan.Hal ini menjadi sangat penting mengingat bahwa menurut hukum hak asasi manusia internasional, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perumahan yang layak sebagai suatu komponen hak atas standar hidup yang layak.Hak atas perumahan yang layak meliputi, hak untuk perlindungan terhadap campur tangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, dan jaminan hukum kepemilikan.
Sedangkan upaya perlindungan hak atas perumahan telah dilakukan komunitas internasional sejak lama.Hak ini secara eksplisit termuat dalam International Covenant onEconomic, Social and Cultural Rights (ICESCR).Sejak 3 Januari 1976, Kovenan ini telah menjadi hukum internasional (entry into forced) dan lebih dari 140 negara di dunia telah meratifikasi salah satu kovenan induk ini. Penting untuk mengemukakan prinsip-prinsip dasar yang dimuat dalam GeneralComment No. 4 United Nations (UN) Committee on Economic, Social and Cultural Rights -selanjutnya akan disebut Komite.[3]

10
            Dalam prakteknya, pemenuhan hak atas perumahan masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2010 Mencatat bahwa dalam sepuluh tahun, dari penambahan sekitar 12 juta unit rumah (1,2 juta unit pertahun), pemerintah hanya mampu membangun (menyediakan) sekitar 200.000 unit saja, baik yang dibangun oleh Perumnas maupun untuk keperluan rumah dinas pegawai pemerintah. Selebihnya swasta membangun 2 juta unit dan masyarakat sendiri 9,8 juta unit. Artinya dalam satu dekade berjalan pemerintah hanya mampu menyediakan rumah untuk rakyat sekitar 1 persen, serta memfasilitasi lewat pengembang swasta 14 persen dan masyarakat membangun sendiri 85 persen (Rumah untuk Rakyat). Menurut Panangian Simanungkalit, selain negara gagal dalam menyediakan perumahan yang layak bagi warga negaranya, negara juga berperan besar dalam pelanggaran hak atas perumahan dan menyebabkan warga negara tidak memiliki rumah dengan melakukan berbagai penggusuran-pengggusuran, baik penggusuran yang dilakukan untuk kepentingan umum ataupun penggusuran yang dilakukan untuk kepentingan swasta atau bisnis semata. [4]Sedangkan UU Perumahan dan Permukiman juga belum melaksanakan amanat tentang Hak Atas Perumahan, sebagaimana diatur Konstitusi UUD 1945 dalam Pasal 28 H. Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


Tabel 1.Presentase Pemenuhan Rumah Tangga di Indonesia,  Pada Tahun 2010.


Lokasi

Milik Sendiri


Kontrak+ Sewa

Milik Swasta

Jumlah Yang di Butuhkan

Jumlah Yang Terelealisasi Oleh
Perkotaan
3.5 juta
7,2 juta
1,2 juta
7,2 juta
87000 unit

Pedesaan
6,3 juta
4,8 juta
1 juta
4,8 juta
113.000 unit
Jumlah
9,8 juta unit
12 juta
3,2 juta unit
12 juta unit
200.000 unit

* Data tahun 2010 ini tidak termasuk data dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Maluku. Sumber: Diolah dari BPS, Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2010: Statistik Perumahan dan Permukiman, 2010, hal. 27 - 29.
            Faktanya,ini menunjukkanbahwa Indonesia masih membutuhkan hingga 11,8 juta unit rumah (Tempo Interaktif, 21 Juni 2010). Permasalahannya, tentu bukan hanya soal ketersediaan, akan tetapi juga soal akses, khususnya bagaimana masyarakat dapat memperolah rumah layak dengan kemampuannya yang terbatas. Meski warga miskin Indonesia 30%, dan  70% rumah tangga perkotaan masuk dalam kategori berpendapatan rendah, dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan. Hal ini menunjukkan kebijakan perumahan yang tidak jelas, juga ketidakadilan akses.
11
 
A.    Pengaturan Pelaksanaan Hak Atas Perumahan di Tinjau Dari Berbagai Regulasi Yang Terkait
Berbagai peraturan dan instrument hukum menjamin hak atas perumahan seperti:
1.      Undang-Undang Dasar NRI 1945
Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
2.      UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 5 ayat (1):Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”.
Pasal 19:
(1)Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2)Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pasal 129:Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak: 
1.      Menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang  sehat, aman, serasi, dan teratur;
2.      Melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; 
3.      Memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; 
4.      Memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; 
5.      Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan 
6.      Mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat.
12
 
3.      UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 40: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
4.      UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya)
Pasal 11 ayat (1): Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi yang berkelanjutan.
5.      Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal 25 ayat (1): “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau  keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.”
6.       Konvensi Tentang Penghapusan Segala Jenis Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pasal 14 ayat (2) huruf g dan h:
Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di pedesaan dalam rangka memberi kepastian, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka turut berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari pembangunan desa dan terutama harus memberi kepastian bagi perempuan tersebut hak:
g. Untuk memperoleh akses atas pinjaman atau kredit pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi yang tepat dan perlakuan yang sama dalam masalah pertanahan pertanian, demikian pula perumahan.
h. Untuk menikmati keadaan kehidupan yang layak, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, pengadaan listrik dan air, angkutan dan komunikasi.
             7. Ketentuan Lain
13
General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (Pasal 11 ayat (1)) Pasal 1 menegaskan bahwa “hak asasi atas tempat tinggal yang layak, yang bersumber dari hak atas kehidupan yang layak, adalah yang utama terpenting untuk penikmatan hak-hak ekonomi, social, dan budaya”..”
B.     Kasus Penggusuran Paksa Dikaji Sebagai Suatu Pelanggaran Terhadap Hak Atas Perumahan Di Bidang Hak-Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya

            Penggusuran paksa diartikan sebagai tindakan yang memindahkan atau mengusir seseorang atau sekelompok dari tempat tinggal atau lahannya yang bertentangan dengan keinginan mereka sendiri dan tanpa memberikan perlindungan yang sesuai.Komunitas internasional telah lama mengakui bahwa pengusiran-paksa adalah persoalan yang serius.Pada tahun 1976, Konferensi Pemukiman Manusia PBB mencatat perlunya perhatian khusus pada “pelaksanaan operasi-operasi pembersihan besar haruslah saat konservasi dan rehabilitasi tidak memungkinkan dan ukuran-ukuran relokasi telah ditentukan”.Pada tahun 1988, dalam Strategi Global Pemukiman tahun 2000, yang disahkan oleh Majelis Umum dalam resolusi 43/181, “kewajiban fundamental (pemerintah) untuk melindungi dan mengembangkan kawasan pemukiman dan lingkungan sekitarnya, bukannya merusak atau menghancurkannya” diakui.Agenda 21 menyatakan bahwa “setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran-paksa dari rumah atau tanah mereka.”Dalam Agenda Pemukiman, Pemerintah-pemerintah menyatakan-diri “melindungi semua orang dari, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran-paksa yang bertentangan dengan hukum, menjadikan hak asasi manusia pertimbangan; (dan) jika pengusiran itu tidak dapat dihindarkan, memastikan dengan cermat bahwa solusi-solusi alternatif yang sesuai sudah disediakan.”Komisi Hak Asasi Manusia juga telah mengindikasikan bahwa “pengusiran-paksa adalah sebuah pelanggaran berat hak asasi manusia.”[5]
            Merupakan hal yang wajar jika penggusuran paksa dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia karena di dalam hak atas perumahan terhadap berbagai hak lain yang terkait, sehingga harkat dan martabat sebagai seorang manusia dapat hilang dengan penggusuran paksa. Meskipun demikian di Indonesia penggusuran paksa belumlah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Hal tersebut karena Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada Pasal 7 hanya mengkategorikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1)      Penggusuran  sah/boleh dilakukan jika dalam Keadaan Luar Biasa
14
            Komite PBB untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah mengatakan bahwa pengusiran “hanya dapat dibenarkan di dalam keadaan yang luar biasa, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang terkait”.[6]Bahkan dalam “keadaan yang luar biasa” di mana pengusiran paksa dapat dilakukan tanpa melanggar hukum internasional, ada beberapa persyaratan tentang tata cara yang harus diikuti:
a.       Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa sebelum ada pengusiran  terutama yang melibatkan banyak orang bahwa semua kemungkinan lain telah dijelajahi dengan melakukan perundingan dengan orang-orang yang terkena pengusiran, dengan pandangan untuk menghindari atau sedikitnya memperkecil kebutuhan untuk menggunakan kekuatan paksa.
b.      Kedua, pengusiran seharusnya tidak membuat seseorang menjadi tunawisma atau rentan terhadap pelanggaran hak-hak manusia lainnya. Pemerintah dengan demikian harus memastikan bahwa alternatif tempat tinggal atau lahan yang memadai harus tersedia bagi orang terkena pengusiran.
c.       Terakhir, di dalam kasus-kasus yang jarang terjadi di mana pengusiran paksa dianggap dapat dibenarkan, pengusiran tersebut harus dilaksanakan dengan kepatuhan yang ketat pada ketentuan-ketentuan tambahan hukum hak asasi manusia internasional terkait dan sesuai dengan prinsip-prinsip umum kewajaran dan kesebandingan (general principles of reasonableness and proportionality). Hal ini temasuk yang di bawah ini:

1)      Pemberitahuan yang wajar dan patut harus diberikan kepada semua orang yang akan diusir sebelum tanggal jadwal dari pengusiran;
2)      Informasi tentang pengusiran yang akan dilakukan, dan, jika mungkin, tentang peruntukan lain bagi lahan atau tempat tinggal itu, harus disediakan di dalam waktu yang cukup kepada semua yang terkena pengusiran;
3)      Pejabat pemerintah atau pewakilan mereka harus hadir selama pengusiran, terutama ketika banyak orang sedang diusir;
4)      Semua orang yang melakukan pengusiran harus memiliki pengenal yang jelas dan sesuai;
5)      Pengusiran tidak boleh dilakukan ketika cuaca sangat buruk atau di malam hari, kecuali para penghuni menyetujuinya;
6)      Pertolongan hukum harus diberikan bagi mereka yang memerlukannya; dan
7)      Bilamana mungkin, bantuan hukum harus disediakan bagi yang membutuhkannya supaya mereka dapat memperoleh penggantian melalui peradilan.








15
 
2)      Kasus  Penggusuran  Paksa di Indonesia


            Dalam prakteknya Penggusuran di lakukan secara paksa dimana Individu dan komunitas digusur secara paksa tanpa ada peluang untuk mempertahankan hak-haknya.Kejahatan ini berkaitan erat dengan bentuk-bentuk kejahatan terhadap hak ekonimi social dan budaya warga negara termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan tentara.Dalam banyak kasus, penggusuran paksa ini dilakukan seiring dengan tindak demolisi atau pembumihangusan dan pembuldozeran rumah-rumah rakyat.[7]Bentuk yang hampir sama, yakni kejahatan pemindahan (displacement) atas nama program dan proyek ‘pembangunan’ atau bahkan atas nama ‘kepentingan umum’ tanpa mekanisme yang berkeadilan.

            Di Indonesia, pendefinisian rumah liar yang dibuat Negara ditujukan untuk rumah atau bangunan penduduk yang tidak mengikuti aturan hukum modern, seperti si pemilik tidak dapat menunjukkan alasan hak penguasaan tanah dan rumah atau bangunannya. Ilustrasi kejahatan ini, terjadi seperti kasus penggusuran paksa di Riau.[8]Pada tahun 2002, terjadi penggusuran paksa terhadap bangunan/rumah di banyak wilayah di Indonesia.Di Batam misalnya, pada bulan Mei, tercatat tidak kurang 660 aparat keamanan dan militer diduga terlibat dalam proyek ini.Menariknya, kepolisian melibatkan Satuan Anti Bandit dan Huru Hara. Dengan kata lain, penduduk dipersamakan dengan para bandit dan distigma sebagai kelompok masyarakat yang melakukan kekacauan, bahkan diduga satuan militer seperti dari unsur TNI-AL dan Yon Arhanudse terlibat dalam proses demolisi ini.32Seringkali dan sejak lama, juga proses penggusuran, diwarnai dengan tudingan bahwa penduduk yang mendiami lokasi di wilayah penggusuran adalah ‘warga liar’ atau‘penduduk liar’.[9]Statemen semacam ini kerap dilontarkan pejabat.Perlu dicatat, dalamdisiplin HAM, tidak dikenal istilah ini. Setiap orang yang hidup merupakan seorang warganegara yang mempunyai hak yang samapun dengan orang yang memiliki Kartu TandaPenduduk (KTP).

            Tabel di bawah ini dapat memberikan gambaran kasus-kasus penggusuran paksayang terjadi selama tahun 2002 – Februari 2003 – data diambil dari laporan penanganankasus di 9 kantor LBH. Tidak kurang dari 903 kepala keluarga (KK) di provinsi SumatraBarat, Sumatra Selatan, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara serta tidakkurang dari 2.050 jiwa di provinsi Jawa Timur menjadi korban penggusuran paksa yangdiduga dilakukan baik entitas privat (perusahaan) maupun aparat sipil (pemerintah daerah-Pemda), kepolisian dan militer.
17
           
            Di Provinsi Sumatra Selatan, penggusuran paksa terjadi berkaitan dengan rencanapelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) yang ke-XVI tahun 2004.34 Praktik-praktikpenggusuran paksa di provinsi ini sebenarnya mulai marak sejak dicanangkannya tahun 2000 sebagai tahun persiapan PON ini. Perda No. 3/1981 tentang Bersih, Aman, Rapi,Indah (Perda BARI) menjadi alas hukum penggusuran perumahan rakyat. Perumahan danpermukiman masyarakat yang dianggap tidak bersih, tidak rapi dan tidak indah telah danakan menjadi target praktik-praktik penggusuran paksa.[10]


Tabel.2. Kasus Penggusuran Beberapa Daerah di Indonesia Pada Tahun tahun 2002 – Februari 2003.

            Lokasi/Daerah
Jumlah Kasus
Jumlah Korban
Dugaan Pelaku dan pihak yang terlibat
Sumatra Barat
1
7 KK
ü  Yonif Yuda Sakti 133
ü  Korem Wira Barja 032 Kodam Bukit Barisan
Sumatra Selatan
3
761 KK
ü  Polisi Pamong Praja Kota Palembang
ü  Polisi Pamong Praja Pemkab OKI
ü  Lurah Karya Jaya
ü  Camat Kertapati
ü  Pemkab OKI
ü  Poltabes Kota Palembang
ü  Camat Ilir Barat I
ü  Kodim 0418
D.I. Yogyakarta

2

90 KK
ü  Pemkot Yogyakarta
ü  Polda Yogyakarta
ü  BRIMOB
Jawa Timur

5

2.050 Jiwa

ü  Pemprov Jatim
ü  Pemkot Surabaya
ü  Satpol PP
ü  Polisi
ü  Linmas
Sulawesi Selatan

1

30 KK

ü  Pemda Bulukumba
ü  BPN Bulukumba
ü  Camat Bonto Bahari
ü  Polsek Bonto Bahari
ü   Koramil Bonto Bahari
ü  Kepala Desa Bonto Bahari
Sulawesi Utara

1

15 KK

ü  Pemkot Bitung
ü  Pem Kec. Bitung Timur
ü  Polresta Bitung
ü 
18
Marinir AL Wil. Bitung
Jumlah

18



903 KK + 2.050
Jiwa
Sumber: Laporan penanganan kasus LBH 2002 – Febuari 2003

            Dari data tersebut dapat ditarik tipologi kasus yang dapat mewakili kasus-kasus semacamnya di Indonesia.Pertama, penggusuran paksa diawali dengan penggunaan hukum positif sebagai alas legitimasi untuk melakukan pengusiran.Kedua, dengan dasar ini aparat lokal mengeluarkan surat formal atau pun statemen yang menyuruh penduduk meninggalkan lokasi. Untuk keperluan privat, pengusaha (pemilik modal) utamanya mengklaim lahan atau bangunan yang didiami penduduk akan dipergunakan. Ketiga, dalam praktik penggusuran, aparat kepolisian dan tentara digunakan untuk melakukan pengusiran paksa.

3)      Penggusuran Paksa Dikaji Sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Atas Perumahan di Bidang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya

            Penggusuran/pengusiran secara paksa dapat diartikan sebagai pemindahan secara permanen atau sementara, yang bertentangan dengan kemauan individu, keluarga dan/atau komunitas, dari rumah dan/atau tanah yang ditempatinya tanpa penyediaan, dan akses terhadap, perlindungan hukum atau perlindungan layak yang lain. Komentar Umum No. 7( General Comment No. 7 (1991) )International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR) mengakui bahwa penggusuran/pengusiran secara paksa  merupakan kejahatan yang berkaitan erat dengan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Komentar Umum tersebut mengharuskan Negara untuk tidak melakukan penggusuran/pengusiran secara paksa dan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut secara patut wakilnya atau pihak ketiga yang melakukan penggusuran/pengusiran secara paksa.

            Dasar Penggusuran Paksa Dikaji Sebagai Pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budayamenurutKomentar Umum No. 7 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya( General Comment No. 7 (1991) )International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR).  Berdasarkan 7 elemen hak atas perumahan yang layak yang tersebut  menandakan bahwa:
1.      Tidak adanya kepastian legal atas kepemilikan dan penguasaan tanah: Legal security of tenure

19
            Penggusuran/pengusiran secara paksa sering terjadi karena kepastian legal atas kepemilikan dan penguasaan tanah sering tidak terjamin, antara lain karena:
ü  Negara mengambil-alih tanah secara sepihak, serta mengusir orang secara paksa demi kepentingan pembangunan atau kepentingan umum (sering karena adanya eksploitasi di sektor perhutanan, minyak dan pertambangan).
ü  Negara tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara tuntas terhadap pihak (baik swasta maupun negeri) yang menggusur rumah atau mengusir orang secara paksa dari rumah atau tanahnya, atau terhadap pihak (misalnya pemilik rumah) yang berperilaku diskriminatif terhadap komunitas masyarakat adat (biasanya karena tidak mau melayaninya berdasarkan alasan seperti warna kulit, bahasa, agama, kekayaan, kelahiran atau status lainnya).


2.      Ketersediaan pelayanan, bahan, fasilitas dan infrastruktur: Availability of services, materials, facilities and infrastructure

            Seringkali rumah masyarakat tidak dilengkapi dengan fasilitas mendasar sebragai rumah yang layak huni seperti air minum yang aman dan listrik.Kondisi ini membuat masyarakat ditemukan baik di negara maju maupun di Negara berkembang.

3.      Keterjangkauan: Affordability
Perumahan di kota semakin mahal, dan ini mengurangi kesempatan masyarakat umum, khususnya pada umumnya miskin, untuk membeli atau menyewa rumah.

4.      Kelayakan dihuni: Habilitability

            Individu dan keluarga sering tinggal di rumah yang penuh sesak.Kondisi ini sering mempercepat pembobrokan rumah, meningkatkan risiko penularan penyakit dan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.Selain itu individu dan keluarga sering tinggal di rumah yang tidak melingunginya dari cuaca buruk.Hubungan antara kondisi perumahan yang tidak layak dan penyakit fisik sering ditemukan.

5.      Aksesibilitas: Accessibility

            Perumahan yang layak sering tidak dapat diakses oleh masyarakat umum, khususnya di kota, karena sikap diskriminatif pemilik rumah terhadap mereka, yang mempersulit proses penyewaan rumah.

6.      Lokasi: Location
20
            Masyarakat umum sering tinggal di daerah terpencil di mana pelayanan dan fasilitas pokok seperti pelayanan kesehatan, sekolah dan fasilitas sosial yang lain tidak dijamin oleh Negara.
7.      Kelayakan budaya: Cultural adequacy

            Masyarakat umum sering tinggal di rumah yang tidak memenuhi kebutuhan budayanya. Misalnya, di Australia, ditemukan bahwa masyarakat umum seringkali tinggal di rumah yang disediakan Negara yang tidak memenuhi kebutuhan hubungan keluarganya karena terlalu kecil.

C.    Solusi Penyelesaian Kasus Hak Atas Perumahan Secara Khusus (Sesuai Kasus Yang Dibahas) Dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Hak Atas Perumahan di Indonesia (Secara Umum)


1)      Solusi Secara Khusus Permasalahan Penggusuran Paksa Sebagai Pelanggaran Terhadap Pemenuhan Hak Atas Perumahan di Indonesia.
            Ada beberapa solusi yang ditawarkan penulis dalam mengatasi permasalahan penggusuran paksa sebagai pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas perumahan di indonesia.antara lain:
a.       Solusiuntuk mencegah penggusuran paksa tidak lain adalah dengan memenuhi hak atas perumahan warga negara sesuai dengan Komentar Umum No. 4 mengenai rumah yang layak. Contoh konkritnya seperti pemberian akses ekonomi terhadap warga tidak mampu, mengembangkan perumahan swadaya, penataan pemukiman kumuh ataupun melakukan pemukiman ulang sesuai dengan kemampuan masyarakat, solusi bagi lahan terhadap lahan perumahan yang bersengketa,  mengadakan perumahan umum atau perumahan sosial, pemberian status kepemilikan rumah atau keamanan bermukim, membuat kebijakan politik perumahan yang memberdayaan masyarakat miskin dan membuat gugus tugas khusus seperti CODI di Thailand. Hal tersebut tidak akan berhasil jika tidak didukung dengan pelibatan aktif warga dalam penyusunan tata ruang kota, menertibkan tanah-tanah terlantar, melakukan reforma agrarian, dan memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak menjalankan ketentuan 1:2:3 (rumah mewah:menengah:sederhana).




21
 
2)      Solusi Secara umum PermasalahanPemenuhan Hak Atas Perumahan di Indonesia

            Ada beberapa solusi yang ditawarkan penulis dalam mengatasi permasalahan pemenuhan hak atas perumahan di indonesia antara lain:

a.       Saatnya segenap warga Negara mempromosikan dan mendesak hak perumahan sebagai hak yang justiciable. Justisiabilitas hak rakyat atas perumahan mempunyai makna peluang bagi rakyat untuk menggunakan mekanisme yudisial sebagai alat untuk perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan, baik dengan melakukan gugatan atau megeksaminasi hak ini lewat pengadilan maupun mekanisme yudisial lainnya atau pun mediasi. Dalam klasifikasi meta-legal, klaim rakyat atas perumahan dapat berwujud pendudukan rumah-rumah pejabat yang didapat dari hasil korupsi.
b.      Semua lapisan masyarakat sebaiknya melakukan monitoring terhadap realisasi progresif Negara, seperti memantau penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat (public housing) yang ditujukan pada kelompok masyarakat yang sangat terbatas penghasilannya serta mereview kebijakan-kebijakan Negara yang berkaitan dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan, seperti kebijakan kredit perumahan rakyat, terutama kaitannya dengan penyelenggaraan perumahan sosial (social housing). Monitoring sebaiknya dikaitakan dengan isu sumber dana dan pengalokasian anggaran, baik nasional maupun lokal.
c.       Sesuai dengan amanat UUD 1945, Amandemen ke-2, pasal 20A, sebaiknya DPR melaksanakan fungsi pengawasan termasuk menggunakan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat berkaitan dengan dugaan pembiaran praktik-praktik penggusuran paksa tanpa solusi yang terjadi di ibu kota Jakarta dan di seluruh wilayah Indonesia;
d.      Saat ini diperlukan peran aktif dari Komnas HAM. Karena sesuai pasal 18 UU Pengadilan HAM, Komnas diberi otoritas untuk melakukan penyelidikkan kejahatan HAM berat. Komnas HAM dapat membentuk Tim untuk fungsi ini dengan melibatkan elemen masyarakat. Setidaknya, ada dua alasan pokok, mengapa Komnas.HAM harus menyelidiki kasus-kasus penggusuran paksa. Pertama, peristiwa penggusuran paksa merupakan tragedi kemanusiaan. Fungsi dan peran Komnas HAM dalam konteks ini merupakan bagian dari promosi dan bentuk perlindungan HAM yang dilakukan lembaga ini. Kedua, mencegah peristiwa lainnya, dimana orang-orang berduit dengan sewenang-wenang bisa menjadi tirani di seluruh wilayah Republik Indonesia.



[1]UN doc. Universal Declaration of Human Rights., art. 25.
[2] Lihat komentar umum No. 4 mengenai hak atas perumahan yang layak, yang diadopsi oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada tahun 1991 dan UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
[3]UN doc. CESCR.General Comment No. 4 (1991), para. 8. Dalam dokumen ini juga dimuat prinsip yang mendasarkan pada pertimbangan lokasi (location) dan budaya (cultural adequacy). Penulis berpendapat, pemerintah sudah sangat berhasil saat ini jika telah melaksanakan obligasinya dengan (hanya) memenuhi tiga prinsip diatas.
[4] Panangian Simanungkalit. Rumah untuk Rakyat. Cet. 2,  Gibbon Books dan PSPI, 2009, hal.14
[5]Komentar Umum No.7 (1997) Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa (Pasal 11 [1] Perjanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.Angka 2.
[6]Alghiffari Aqsa, 2012. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran HAM dalam Perspektif Hukum Internasional Jakarta:  PT. Rajawali Press.
[7]Ibid, hal. 9.
[8] Lihat Sijori Pos, “Tim Terpadu Bongkar 42 Rumah Liar”, 27 Mei 2002.
[9] Lihat Suara Merdeka, 225 Gubuk Liar Dirobohkan, 7 Agustus 2001; Kompas, Gusur Menggusur,
Sesuaikan dengan Asas Pembangunan Berkelanjutan?, 14 Oktober 2003.
[10]Tempo Interaktif, “Kuasa Hukum Penggusuran di Ancol Timur Tolak Bukti Sutiyoso”, 30 September 2002.

Postingan Populer