HAK ATAS PERUMAHAN : Telaah Kritis Permasalahan Hak Atas Perumahan dan Solusi Penyelesaiannya (Studi Kasus: Penggusuran Paksa)
HAK ATAS PERUMAHAN : Telaah Kritis Permasalahan Hak Atas
Perumahan dan Solusi Penyelesaiannya (Studi Kasus: Penggusuran Paksa)
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Rumah, bagi banyak orang tidak menjadi kata sakral.Namun
bagi lebih banyak orang lagi, kata ‘rumah’ menjadi kata yang teramat
mahal.Padahal, rumah adalah bangunan dasar, fundamental dan sekaligus menjadi
prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan dan hidup dan menikmati kehidupan
bermartabat, damai, aman dan nyaman. Dengan kata lain, dampak negatif bahkan
ancaman nyawa baik fisik maupun mental terbuka pada individuindividu yang tak
punya rumah. Lebih jauh, tanpa mempunyai (akses) perumahan, kehidupan pribadi,
maupun sosial akan sulit dicapai. Tak berlebihan, hak atas perumahan menjadi
variabel penting dan menjadi sebuah hak independen atau hak yang berdiri
sendiri (independent or free-standing right) dalam mengukur apakah
seseorang menikmati hak atas standar hidup yang layak (the right to a
adequate standard of living).[1]
Hak rakyat atas perumahan dalam disiplin hak asasi manusia
(HAM) seringkali dipersamakan dengan hak rakyat atas tempat untuk hidup.Karena
hak ini berkaitan dengan hidup seseorang, maka rumah dalam pengertian ini
mencakup makna perumahan yang memadai (adequate housing).Kata ‘memadai’
ini menjadi penting untuk membedakan pendefinisian kata ‘rumah’ menjadi tidak
sekadar sebentuk bangunan persegi empat yang mempunyai atap.
|
1
|
Di Provinsi Sumatra Selatan, penggusuran paksa terjadi
berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) yang ke-XVI
tahun 2004.34 Praktik-praktik penggusuran paksa di provinsi ini sebenarnya
mulai marak sejak dicanangkannya tahun 2000 sebagai tahun persiapan PON ini.
Perda No. 3/1981 tentang Bersih, Aman, Rapi, Indah (Perda BARI) menjadi alas
hukum penggusuran perumahan rakyat. Perumahan dan permukiman masyarakat yang
dianggap tidak bersih, tidak rapi dan tidak indah telah dan akan menjadi target
praktik-praktik penggusuran paksa.Hal ini tentu secara rill menambah daftar kelam pelanggaran atas pemenuhan hak warga
Negara atas perumahan di Indonesia.
Berangkat dari masalah tersebut, seharusnya setiap warga
Negara memiliki hak ECOSOB yang sama dengan warga lain’’. Sehingga Penulis
tertarik untuk membahas lebih lanjut dengan judul.HAK ATAS PERUMAHAN ( ):
Telaah Kritis Permasalahan dari Berbagai Regulasi dan Solusi Penyelesaiannya
(Studi Kasus: Penggusuran Paksa Berbagai
Daerah di Indonesia ) Yang merupakan tanggung jawab negara untuk pemenuhannya,
negara berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan
melindungi (to protect). Tanggung jawab tersebut tegas diatur dalam Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1)
UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU
No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya.
Indonesia
sebagai Negara berdaulat berkewajiban dalam hal pemenuhan hak asasi manusia
warga negaranya.Salah satu hak yang dimaksud adalah hak atas perumahan.Kewajiban Negara dalam hal pemenuhan
hak atas perumahan meliputi: (1) menghormati; (2)
melindungi; (3) memenuhi. Kewajiban Negara dalam pelaksanaan hak atas perumahan
dalam konteks menghormati adalah
Negara mempunyai obligasi untuk menetapkan kebijakan atau hukum yang
berkesesuaian dengan prinsip-prinsip pembangunan yang tinggi.Kewajiban Negara
dalam konteks melindungi maksudnya
adalah Negara wajib melindungi segenap warga negaranya beserta individu yang
tinggal di bawah yurisdiksinya.Obligasi Negara dalam konteks memenuhi adalah kewajiban Negara dalam
melakukan langkah-langkah dalam rangka memastikan realisasi hak atas
perumahan.Hal ini menjadi sangat penting mengingat bahwa menurut hukum hak asasi manusia internasional, setiap orang
memiliki hak untuk mendapatkan perumahan yang layak sebagai suatu komponen hak
atas standar hidup yang layak.Hak atas perumahan yang layak meliputi, hak untuk
perlindungan terhadap campur tangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum
terhadap privasi, keluarga, rumah, dan jaminan hukum kepemilikan.
Sedangkan upaya perlindungan hak atas perumahan telah
dilakukan komunitas internasional sejak lama.Hak ini secara eksplisit termuat
dalam International Covenant onEconomic, Social and Cultural Rights (ICESCR).Sejak
3 Januari 1976, Kovenan ini telah menjadi hukum internasional (entry into
forced) dan lebih dari 140 negara di dunia telah meratifikasi salah satu
kovenan induk ini. Penting untuk mengemukakan prinsip-prinsip dasar yang dimuat
dalam GeneralComment No. 4 United Nations (UN) Committee on
Economic, Social and Cultural Rights -selanjutnya akan disebut Komite.[3]
|
10
|
Tabel 1.Presentase
Pemenuhan Rumah Tangga di Indonesia,
Pada Tahun 2010.
|
Lokasi
|
Milik Sendiri
|
Kontrak+ Sewa
|
Milik Swasta
|
Jumlah Yang di Butuhkan
|
Jumlah Yang Terelealisasi Oleh
|
|
Perkotaan
|
3.5 juta
|
7,2 juta
|
1,2 juta
|
7,2 juta
|
87000 unit
|
|
Pedesaan
|
6,3 juta
|
4,8 juta
|
1 juta
|
4,8 juta
|
113.000 unit
|
|
Jumlah
|
9,8 juta unit
|
12
juta
|
3,2 juta unit
|
12
juta unit
|
200.000
unit
|
* Data tahun 2010 ini tidak
termasuk data dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Maluku. Sumber:
Diolah dari BPS, Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2010: Statistik Perumahan
dan Permukiman, 2010, hal. 27 - 29.
Faktanya,ini
menunjukkanbahwa Indonesia masih membutuhkan hingga 11,8 juta unit rumah (Tempo
Interaktif, 21 Juni 2010). Permasalahannya, tentu bukan hanya soal
ketersediaan, akan tetapi juga soal akses, khususnya bagaimana masyarakat dapat
memperolah rumah layak dengan kemampuannya yang terbatas. Meski warga miskin
Indonesia 30%, dan 70% rumah tangga
perkotaan masuk dalam kategori berpendapatan rendah, dengan pendapatan kurang
dari Rp1,5 juta per bulan. Hal ini menunjukkan kebijakan perumahan yang tidak
jelas, juga ketidakadilan akses.
|
11
|
A.
Pengaturan
Pelaksanaan Hak Atas Perumahan di Tinjau Dari Berbagai Regulasi Yang Terkait
Berbagai peraturan dan instrument
hukum menjamin hak atas perumahan seperti:
1.
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Pasal
28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.”
2.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal
5 ayat (1):
“Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”.
Pasal 19:
(1)Penyelenggaraan
rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2)Penyelenggaraan
rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap
warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pasal
129:Dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak:
1. Menempati, menikmati, dan/atau
memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur;
2. Melakukan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman;
3. Memperoleh informasi yang berkaitan
dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
4. Memperoleh manfaat dari
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
5. Memperoleh penggantian yang layak
atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman; dan
6. Mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
merugikan masyarakat.
|
12
|
3.
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 40: “Setiap orang berhak
untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
4.
UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya
(Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya)
Pasal
11 ayat (1): Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang
layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak,
dan atas perbaikan kondisi yang berkelanjutan.
5.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal
25 ayat (1): “Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.”
6. Konvensi Tentang Penghapusan
Segala Jenis Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pasal 14
ayat (2) huruf g dan h:
Negara-negara
Pihak wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan
diskriminasi terhadap perempuan di pedesaan dalam rangka memberi kepastian,
berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka turut
berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari pembangunan desa dan terutama harus
memberi kepastian bagi perempuan tersebut hak:
g.
Untuk memperoleh akses atas pinjaman atau kredit pertanian, fasilitas
pemasaran, teknologi yang tepat dan perlakuan yang sama dalam masalah
pertanahan pertanian, demikian pula perumahan.
h.
Untuk menikmati keadaan kehidupan yang layak, terutama yang berhubungan dengan
perumahan, sanitasi, pengadaan listrik dan air, angkutan dan komunikasi.
7. Ketentuan Lain
|
13
|
B.
Kasus
Penggusuran Paksa Dikaji Sebagai Suatu Pelanggaran Terhadap Hak Atas Perumahan
Di Bidang Hak-Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya
Penggusuran paksa diartikan sebagai
tindakan yang memindahkan atau mengusir seseorang atau sekelompok dari tempat
tinggal atau lahannya yang bertentangan dengan keinginan mereka sendiri dan
tanpa memberikan perlindungan yang sesuai.Komunitas internasional telah lama
mengakui bahwa pengusiran-paksa adalah persoalan yang serius.Pada tahun 1976,
Konferensi Pemukiman Manusia PBB mencatat perlunya perhatian khusus pada
“pelaksanaan operasi-operasi pembersihan besar haruslah saat konservasi dan
rehabilitasi tidak memungkinkan dan ukuran-ukuran relokasi telah
ditentukan”.Pada tahun 1988, dalam Strategi Global Pemukiman tahun 2000, yang
disahkan oleh Majelis Umum dalam resolusi 43/181, “kewajiban fundamental
(pemerintah) untuk melindungi dan mengembangkan kawasan pemukiman dan
lingkungan sekitarnya, bukannya merusak atau menghancurkannya” diakui.Agenda 21
menyatakan bahwa “setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari
pengusiran-paksa dari rumah atau tanah mereka.”Dalam Agenda Pemukiman,
Pemerintah-pemerintah menyatakan-diri “melindungi semua orang dari, dan
memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran-paksa yang
bertentangan dengan hukum, menjadikan hak asasi manusia pertimbangan; (dan)
jika pengusiran itu tidak dapat dihindarkan, memastikan dengan cermat bahwa
solusi-solusi alternatif yang sesuai sudah disediakan.”Komisi Hak Asasi Manusia
juga telah mengindikasikan bahwa “pengusiran-paksa adalah sebuah pelanggaran
berat hak asasi manusia.”[5]
Merupakan hal yang wajar jika
penggusuran paksa dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia
karena di dalam hak atas perumahan terhadap berbagai hak lain yang terkait,
sehingga harkat dan martabat sebagai seorang manusia dapat hilang dengan
penggusuran paksa. Meskipun demikian di Indonesia penggusuran paksa belumlah dianggap
sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Hal tersebut karena Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada Pasal 7 hanya mengkategorikan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
1)
Penggusuran sah/boleh dilakukan jika dalam Keadaan Luar
Biasa
|
14
|
a. Pertama,
pemerintah harus memastikan bahwa sebelum ada pengusiran terutama yang melibatkan banyak orang bahwa
semua kemungkinan lain telah dijelajahi dengan melakukan perundingan dengan
orang-orang yang terkena pengusiran, dengan pandangan untuk menghindari atau
sedikitnya memperkecil kebutuhan untuk menggunakan kekuatan paksa.
b. Kedua,
pengusiran seharusnya tidak membuat seseorang menjadi tunawisma atau rentan
terhadap pelanggaran hak-hak manusia lainnya. Pemerintah dengan demikian harus
memastikan bahwa alternatif tempat tinggal atau lahan yang memadai harus
tersedia bagi orang terkena pengusiran.
c. Terakhir,
di dalam kasus-kasus yang jarang terjadi di mana pengusiran paksa dianggap
dapat dibenarkan, pengusiran tersebut harus dilaksanakan dengan kepatuhan yang
ketat pada ketentuan-ketentuan tambahan hukum hak asasi manusia internasional
terkait dan sesuai dengan prinsip-prinsip umum kewajaran dan kesebandingan (general principles of reasonableness and
proportionality). Hal ini temasuk yang di bawah ini:
1) Pemberitahuan
yang wajar dan patut harus diberikan kepada semua orang yang akan diusir
sebelum tanggal jadwal dari pengusiran;
2) Informasi
tentang pengusiran yang akan dilakukan, dan, jika mungkin, tentang peruntukan
lain bagi lahan atau tempat tinggal itu, harus disediakan di dalam waktu yang
cukup kepada semua yang terkena pengusiran;
3) Pejabat
pemerintah atau pewakilan mereka harus hadir selama pengusiran, terutama ketika
banyak orang sedang diusir;
4) Semua
orang yang melakukan pengusiran harus memiliki pengenal yang jelas dan sesuai;
5) Pengusiran
tidak boleh dilakukan ketika cuaca sangat buruk atau di malam hari, kecuali
para penghuni menyetujuinya;
6) Pertolongan
hukum harus diberikan bagi mereka yang memerlukannya; dan
7) Bilamana
mungkin, bantuan hukum harus disediakan bagi yang membutuhkannya supaya mereka
dapat memperoleh penggantian melalui peradilan.
|
15
|
2)
Kasus Penggusuran Paksa di Indonesia
Dalam
prakteknya Penggusuran di lakukan secara paksa dimana Individu dan
komunitas digusur secara paksa tanpa ada peluang untuk mempertahankan
hak-haknya.Kejahatan ini berkaitan erat dengan bentuk-bentuk kejahatan terhadap
hak ekonimi social dan budaya warga negara termasuk tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh aparat kepolisian dan tentara.Dalam banyak kasus, penggusuran
paksa ini dilakukan seiring dengan tindak demolisi atau pembumihangusan
dan pembuldozeran rumah-rumah rakyat.[7]Bentuk
yang hampir sama, yakni kejahatan pemindahan (displacement) atas nama
program dan proyek ‘pembangunan’ atau bahkan atas nama ‘kepentingan umum’ tanpa
mekanisme yang berkeadilan.
Di Indonesia, pendefinisian rumah
liar yang dibuat Negara ditujukan untuk rumah atau bangunan penduduk yang tidak
mengikuti aturan hukum modern, seperti si pemilik tidak dapat menunjukkan
alasan hak penguasaan tanah dan rumah atau bangunannya. Ilustrasi kejahatan
ini, terjadi seperti kasus penggusuran paksa di Riau.[8]Pada
tahun 2002, terjadi penggusuran paksa terhadap bangunan/rumah di banyak wilayah
di Indonesia.Di Batam misalnya, pada bulan Mei, tercatat tidak kurang 660
aparat keamanan dan militer diduga terlibat dalam proyek ini.Menariknya,
kepolisian melibatkan Satuan Anti Bandit dan Huru Hara. Dengan kata lain,
penduduk dipersamakan dengan para bandit dan distigma sebagai kelompok
masyarakat yang melakukan kekacauan, bahkan diduga satuan militer seperti dari
unsur TNI-AL dan Yon Arhanudse terlibat dalam proses demolisi ini.32Seringkali
dan sejak lama, juga proses penggusuran, diwarnai dengan tudingan bahwa
penduduk yang mendiami lokasi di wilayah penggusuran adalah ‘warga liar’ atau‘penduduk
liar’.[9]Statemen
semacam ini kerap dilontarkan pejabat.Perlu dicatat, dalamdisiplin HAM, tidak
dikenal istilah ini. Setiap orang yang hidup merupakan seorang warganegara yang
mempunyai hak yang samapun dengan orang yang memiliki Kartu TandaPenduduk
(KTP).
Tabel di bawah ini dapat memberikan
gambaran kasus-kasus penggusuran paksayang terjadi selama tahun 2002 – Februari
2003 – data diambil dari laporan penanganankasus di 9 kantor LBH. Tidak kurang
dari 903 kepala keluarga (KK) di provinsi SumatraBarat, Sumatra Selatan, D.I.
Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara serta tidakkurang dari 2.050
jiwa di provinsi Jawa Timur menjadi korban penggusuran paksa yangdiduga
dilakukan baik entitas privat (perusahaan) maupun aparat sipil (pemerintah
daerah-Pemda), kepolisian dan militer.
|
17
|
Di Provinsi Sumatra Selatan,
penggusuran paksa terjadi berkaitan dengan rencanapelaksanaan Pekan Olah Raga
Nasional (PON) yang ke-XVI tahun 2004.34 Praktik-praktikpenggusuran paksa di
provinsi ini sebenarnya mulai marak sejak dicanangkannya tahun 2000 sebagai
tahun persiapan PON ini. Perda No. 3/1981 tentang Bersih, Aman, Rapi,Indah
(Perda BARI) menjadi alas hukum penggusuran perumahan rakyat. Perumahan
danpermukiman masyarakat yang dianggap tidak bersih, tidak rapi dan tidak indah
telah danakan menjadi target praktik-praktik penggusuran paksa.[10]
Tabel.2. Kasus
Penggusuran Beberapa Daerah di Indonesia Pada Tahun tahun 2002 – Februari 2003.
|
Lokasi/Daerah
|
Jumlah
Kasus
|
Jumlah
Korban
|
Dugaan Pelaku dan pihak yang terlibat
|
|
|
Sumatra
Barat
|
1
|
7
KK
|
ü Yonif
Yuda Sakti 133
ü Korem
Wira Barja 032 Kodam Bukit Barisan
|
|
|
Sumatra
Selatan
|
3
|
761
KK
|
ü Polisi
Pamong Praja Kota Palembang
ü Polisi
Pamong Praja Pemkab OKI
ü Lurah
Karya Jaya
ü Camat
Kertapati
ü Pemkab
OKI
ü Poltabes
Kota Palembang
ü Camat
Ilir Barat I
ü
Kodim 0418
|
|
|
D.I.
Yogyakarta
|
2
|
90
KK
|
ü Pemkot
Yogyakarta
ü Polda
Yogyakarta
ü
BRIMOB
|
|
|
Jawa Timur
|
5
|
2.050
Jiwa
|
ü Pemprov
Jatim
ü Pemkot
Surabaya
ü Satpol
PP
ü Polisi
ü
Linmas
|
|
|
Sulawesi
Selatan
|
1
|
30
KK
|
ü Pemda
Bulukumba
ü BPN
Bulukumba
ü Camat
Bonto Bahari
ü
Polsek Bonto Bahari
ü
Koramil Bonto Bahari
ü
Kepala Desa Bonto Bahari
|
|
|
Sulawesi Utara
|
1
|
15
KK
|
ü Pemkot
Bitung
ü Pem
Kec. Bitung Timur
ü Polresta
Bitung
ü
|
|
|
Jumlah
|
18
|
903 KK + 2.050
Jiwa
|
||
Sumber:
Laporan penanganan kasus LBH 2002 – Febuari 2003
Dari data tersebut dapat ditarik
tipologi kasus yang dapat mewakili kasus-kasus semacamnya di Indonesia.Pertama,
penggusuran paksa diawali dengan penggunaan hukum positif sebagai alas
legitimasi untuk melakukan pengusiran.Kedua, dengan dasar ini
aparat lokal mengeluarkan surat formal atau pun statemen yang menyuruh penduduk
meninggalkan lokasi. Untuk keperluan privat, pengusaha (pemilik modal) utamanya
mengklaim lahan atau bangunan yang didiami penduduk akan dipergunakan. Ketiga,
dalam praktik penggusuran, aparat kepolisian dan tentara digunakan untuk
melakukan pengusiran paksa.
3)
Penggusuran
Paksa Dikaji Sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Atas Perumahan di Bidang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
Penggusuran/pengusiran secara paksa
dapat diartikan sebagai pemindahan secara permanen atau sementara, yang
bertentangan dengan kemauan individu, keluarga dan/atau komunitas, dari rumah
dan/atau tanah yang ditempatinya tanpa penyediaan, dan akses terhadap,
perlindungan hukum atau perlindungan layak yang lain. Komentar Umum No. 7( General Comment No. 7 (1991) )International
Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR)
mengakui bahwa penggusuran/pengusiran secara paksa merupakan kejahatan yang berkaitan erat
dengan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Komentar Umum tersebut mengharuskan Negara untuk tidak melakukan penggusuran/pengusiran secara paksa dan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut secara patut
wakilnya atau pihak ketiga yang melakukan penggusuran/pengusiran secara paksa.
Dasar Penggusuran Paksa Dikaji Sebagai Pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi sosial dan budayamenurutKomentar
Umum No. 7 Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya( General Comment No. 7 (1991) )International
Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR). Berdasarkan 7 elemen hak atas perumahan yang
layak yang tersebut menandakan bahwa:
1.
Tidak adanya kepastian
legal atas kepemilikan dan penguasaan tanah: Legal security of tenure
|
19
|
ü Negara
mengambil-alih tanah secara sepihak, serta mengusir orang secara paksa demi
kepentingan pembangunan atau kepentingan umum (sering karena adanya eksploitasi
di sektor perhutanan, minyak dan pertambangan).
ü Negara
tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara tuntas terhadap
pihak (baik swasta maupun negeri) yang menggusur rumah atau mengusir orang
secara paksa dari rumah atau tanahnya, atau terhadap pihak (misalnya pemilik
rumah) yang berperilaku diskriminatif terhadap komunitas masyarakat adat
(biasanya karena tidak mau melayaninya berdasarkan alasan seperti warna kulit,
bahasa, agama, kekayaan, kelahiran atau status lainnya).
2. Ketersediaan
pelayanan, bahan, fasilitas dan infrastruktur: Availability of services,
materials, facilities and infrastructure
Seringkali rumah masyarakat tidak
dilengkapi dengan fasilitas mendasar sebragai rumah yang layak huni seperti air
minum yang aman dan listrik.Kondisi ini membuat masyarakat ditemukan baik di
negara maju maupun di Negara berkembang.
3. Keterjangkauan:
Affordability
Perumahan
di kota semakin mahal, dan ini mengurangi kesempatan masyarakat umum, khususnya
pada umumnya miskin, untuk membeli atau menyewa rumah.
4. Kelayakan
dihuni: Habilitability
Individu dan keluarga sering tinggal
di rumah yang penuh sesak.Kondisi ini sering mempercepat pembobrokan rumah,
meningkatkan risiko penularan penyakit dan risiko terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga.Selain itu individu dan keluarga sering tinggal di rumah yang
tidak melingunginya dari cuaca buruk.Hubungan antara kondisi perumahan yang
tidak layak dan penyakit fisik sering ditemukan.
5. Aksesibilitas:
Accessibility
Perumahan yang layak sering tidak
dapat diakses oleh masyarakat umum, khususnya di kota, karena sikap
diskriminatif pemilik rumah terhadap mereka, yang mempersulit proses penyewaan
rumah.
6. Lokasi:
Location
|
20
|
7. Kelayakan
budaya: Cultural adequacy
Masyarakat umum sering tinggal di
rumah yang tidak memenuhi kebutuhan budayanya. Misalnya, di Australia,
ditemukan bahwa masyarakat umum seringkali tinggal di rumah yang disediakan
Negara yang tidak memenuhi kebutuhan hubungan keluarganya karena terlalu kecil.
C.
Solusi
Penyelesaian Kasus Hak Atas Perumahan Secara Khusus (Sesuai Kasus Yang Dibahas)
Dan Solusi Penyelesaian Permasalahan Hak Atas Perumahan di Indonesia (Secara
Umum)
1)
Solusi
Secara Khusus Permasalahan Penggusuran Paksa Sebagai Pelanggaran Terhadap
Pemenuhan Hak Atas Perumahan di Indonesia.
Ada beberapa solusi yang ditawarkan
penulis dalam mengatasi permasalahan penggusuran paksa sebagai pelanggaran
terhadap pemenuhan hak atas perumahan di indonesia.antara lain:
a. Solusiuntuk
mencegah penggusuran paksa tidak lain adalah dengan memenuhi hak atas perumahan
warga negara sesuai dengan Komentar Umum No. 4 mengenai rumah yang layak.
Contoh konkritnya seperti pemberian akses ekonomi terhadap warga tidak mampu,
mengembangkan perumahan swadaya, penataan pemukiman kumuh ataupun melakukan pemukiman
ulang sesuai dengan kemampuan masyarakat, solusi bagi lahan terhadap lahan
perumahan yang bersengketa, mengadakan perumahan umum atau perumahan
sosial, pemberian status kepemilikan rumah atau keamanan bermukim, membuat
kebijakan politik perumahan yang memberdayaan masyarakat miskin dan membuat
gugus tugas khusus seperti CODI di Thailand. Hal tersebut tidak akan berhasil
jika tidak didukung dengan pelibatan aktif warga dalam penyusunan tata ruang
kota, menertibkan tanah-tanah terlantar, melakukan reforma agrarian, dan
memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak menjalankan ketentuan
1:2:3 (rumah mewah:menengah:sederhana).
|
21
|
2)
Solusi
Secara umum PermasalahanPemenuhan Hak Atas Perumahan di Indonesia
Ada beberapa solusi yang ditawarkan penulis
dalam mengatasi permasalahan pemenuhan hak atas perumahan di indonesia antara
lain:
a. Saatnya
segenap warga Negara mempromosikan dan mendesak hak perumahan sebagai hak yang
justiciable. Justisiabilitas hak rakyat atas perumahan mempunyai makna peluang
bagi rakyat untuk menggunakan mekanisme yudisial sebagai alat untuk
perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan, baik dengan melakukan gugatan
atau megeksaminasi hak ini lewat pengadilan maupun mekanisme yudisial lainnya
atau pun mediasi. Dalam klasifikasi meta-legal, klaim rakyat atas perumahan
dapat berwujud pendudukan rumah-rumah pejabat yang didapat dari hasil korupsi.
b. Semua
lapisan masyarakat sebaiknya melakukan monitoring terhadap realisasi progresif
Negara, seperti memantau penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat (public
housing) yang ditujukan pada kelompok masyarakat yang sangat terbatas
penghasilannya serta mereview kebijakan-kebijakan Negara yang berkaitan dengan
pemenuhan hak rakyat atas perumahan, seperti kebijakan kredit perumahan rakyat,
terutama kaitannya dengan penyelenggaraan perumahan sosial (social housing).
Monitoring sebaiknya dikaitakan dengan isu sumber dana dan pengalokasian
anggaran, baik nasional maupun lokal.
c. Sesuai
dengan amanat UUD 1945, Amandemen ke-2, pasal 20A, sebaiknya DPR melaksanakan
fungsi pengawasan termasuk menggunakan hak interpelasi dan hak menyatakan
pendapat berkaitan dengan dugaan pembiaran praktik-praktik penggusuran paksa
tanpa solusi yang terjadi di ibu kota Jakarta dan di seluruh wilayah Indonesia;
d. Saat
ini diperlukan peran aktif dari Komnas HAM. Karena sesuai pasal 18 UU
Pengadilan HAM, Komnas diberi otoritas untuk melakukan penyelidikkan kejahatan
HAM berat. Komnas HAM dapat membentuk Tim untuk fungsi ini dengan melibatkan
elemen masyarakat. Setidaknya, ada dua alasan pokok, mengapa Komnas.HAM harus
menyelidiki kasus-kasus penggusuran paksa. Pertama, peristiwa penggusuran paksa
merupakan tragedi kemanusiaan. Fungsi dan peran Komnas HAM dalam konteks ini
merupakan bagian dari promosi dan bentuk perlindungan HAM yang dilakukan
lembaga ini. Kedua, mencegah peristiwa lainnya, dimana orang-orang berduit
dengan sewenang-wenang bisa menjadi tirani di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
[2]
Lihat komentar umum No. 4 mengenai hak atas perumahan yang layak, yang diadopsi
oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada tahun 1991 dan UUD 1945 tentang
Hak Asasi Manusia.
[3]UN doc. CESCR.General
Comment No. 4 (1991), para. 8. Dalam dokumen ini juga dimuat prinsip yang
mendasarkan pada pertimbangan lokasi (location) dan budaya (cultural
adequacy). Penulis berpendapat, pemerintah sudah sangat berhasil saat ini
jika telah melaksanakan obligasinya dengan (hanya) memenuhi tiga prinsip
diatas.
[4]
Panangian Simanungkalit. Rumah untuk Rakyat. Cet. 2, Gibbon Books dan
PSPI, 2009, hal.14
[5]Komentar
Umum No.7 (1997) Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa (Pasal 11
[1] Perjanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.Angka 2.
[6]Alghiffari
Aqsa, 2012. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran HAM dalam Perspektif Hukum
Internasional Jakarta: PT. Rajawali
Press.
[8]
Lihat Sijori Pos, “Tim Terpadu Bongkar 42 Rumah Liar”, 27 Mei 2002.
[9] Lihat Suara
Merdeka, “225 Gubuk Liar Dirobohkan”, 7 Agustus 2001; Kompas,
“Gusur Menggusur,
Sesuaikan dengan Asas Pembangunan Berkelanjutan?”,
14 Oktober 2003.
[10]Tempo Interaktif, “Kuasa Hukum
Penggusuran di Ancol Timur Tolak Bukti Sutiyoso”, 30 September 2002.