Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Tirtaamidjaya menyatakan maksud
diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.[1] Secara
umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat
tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan hidupannya yang berbeda-beda terkadang mengalami
pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian
atau mengganggu kepentingan orang lain. Agar tidak menimbulkan kerugian dan
mengganggu kepentingan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya
tersebut maka hukum memberikan aturan-aturan yang membatasi perbuatan manusia,
sehingga ia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya.
Berkenaan dengan tujuan hukum pidana (Strafrechtscholen)
dikenal dua aliran tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana, yaitu:
1.
Aliran
klasik
Menurut aliran klasik (de klassieke
school/de klassieke richting) tujuan susunan hukum pidana itu untuk
melindungi individu dari kekuasaan penguasa (Negara). Peletak dasarnya adalah
Markies van Beccaria yang menulis tentang "Dei delitte edelle pene".
Didalam tulisan itu menuntut agar hukum pidana harus diatur dengan
undang-undang yang harus tertulis. Pada zaman sebelum pengaruh tulisan Beccaria
itu, hukum pidana yang ada sebagian besar tidak tertulis dan di samping itu kekuasaan
Raja Absolut dapat menyelenggarakan pengadilan yang sewenang-wenang dengan
menetapkan hukum menurut perasaan dari hakim sendiri. Penduduk tidak tahu pasti
perbuatan mana yang dilarang dan beratnya pidana yang diancamkan karena
hukumnya tidak tertulis.
Proses pengadilan berjalan tidak baik,
sampai terjadi peristiwa yang menggemparkan rakyat seperti di Perancis dengan
kasus Jean Calas te Toulouse yang dituduh membunuh anaknya sendiri bernama
Mauriac Antoine Calas, karena anaknya itu terdapat mati di rumah ayahnya.
Didalam pemeriksaan Calas tetap tidak
mengaku dan oleh hakim tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana mati dan
pelaksanaannya dengan guillotine. Masyarakat tidak puas, yang menganggap
Jean Calas tidak bersalah membunuh anaknya, sehingga Voltaire mengecam putusan
pengadilan itu, yang ternyata tuntutan untuk memeriksa kembali perkara Calas
itu dikabulkan. Hasil pemeriksaan ulang menyatakan Mauriac mati dengan bunuh
diri. Masyarakat menjadi gempar karena putusan itu, dan selanjutnya
pemuka-pemuka masyarakat seperti J.J. Rousseau dan Montesquieu turut menuntut
agar kekuasaan Raja dan penguasa-penguasanya agar dibatasi oleh hukum tertulis
atau undang-undang. Semua peristiwa yang diabadikan itu adalah usaha untuk
melindungi individu guna kepentingan hukum perseorangan.[2]
Oleh karenanya mereka menghendaki agar
diadakan suatu peraturan tertulis supaya setiap orang mengetahui
tindakan-tindakan mana yang terlarang atau tidak, apa ancaman hukumannya dan
lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan akan terjamin hak-hak manusia dan
kepentingan hukum perseorangan. Peraturan tertulis itu akan menjadi pedoman
bagi rakyat, akan melahirkan kepastian hukum serta dapat menghindarkan
masyarakat dari kesewenang-wenangan. Pengikut-pengikut ajaran ini menganggap
bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menjamin kepentingan hukum individu.[3] Setiap
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (individu) yang oleh undang-undang
hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana harus dijatuhkan pidana.
Menurut aliran klasik, penjatuhan pidana dikenakan tanpa memperhatikan
keadaan pribadi pembuat pelanggaran hukum, mengenai sebab-sebab yang mendorong
dilakukan kejahatan (etiologi kriminil) serta pidana yang bermanfaat,
baik bagi orang yang melakukan kejahatan maupun bagi masyarakat sendiri
(politik kriminil). [4]
2.
Aliran
modern
Aliran modern (de moderne school/de
moderne richting) mengajarkan tujuan susunan hukum pidana itu untuk
melindungi masyarakat terhadap kejahatan. Sejalan dengan tujuan tersebut,
perkembangan hukum pidana harus memperhatikan kejahatan serta keadaan penjahat.[5]
Kriminologi yang objek penelitiannya antara lain adalah tingkah laku orang
perseorangan dan atau masyarakat adalah salah satu ilmu yang memperkaya ilmu
pengetahuan hukum pidana. Pengaruh kriminologi sebagai bagian dari social
science menimbulkan suatu aliran baru yang menganggap bahwa tujuan hukum
pidana adalah untuk memberantas kejahatan agar terlindungi kepentingan hukum
masyarakat.[6]
Berikut ini disebutkan pula beberapa
pendapat yang dikemukakan tentang fungsi/tujuan hukum pidana:
Menurut Sudarto fungsi hukum pidana
itu dapat dibedakan sebagai berikut: [7]
1)
Fungsi
yang umum
Hukum pidana merupakan salah satu
bagian dari hukum, oleh karena itu fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi
hukum pada umumnya, yaitu untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau untuk
menyelenggarakan tata dalam masyarakat;
2)
Fungsi
yang khusus
Fungsi khusus bagi hukum pidana adalah
untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya
(rechtsguterschutz) dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih
tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya.
Dalam sanksi pidana itu terdapat suatu tragic (suatu yang menyedihkan)
sehingga hukum pidana dikatakan sebagai “mengiris dagingnya sendir” atau
sebagai “pedang bermata dua”, yang bermakna bahwa hukum pidana bertujuan untuk
melindungi kepentingan-kepentingan hukum (misalnya: nyawa, harta benda,
kemerdekaan, kehormatan), namun jika terjadi pelanggaran terhadap larangan dan
perintahnya justru mengenakan perlukaan (menyakiti) kepentingan (benda) hukum
si pelanggar. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan
untuk menanggulangi perbuatan jahat. Dalam hal ini perlu diingat pula, bahwa
sebagai alat social control fungsi hukum pidana adalah subsidair,[8] artinya
hukum pidana hendaknya baru diadakan (dipergunakan) apabila usaha-usaha lain
kurang memadai.
Lebih lanjut Adami Chazawi menyebutkan
bahwa, sebagai bagian dari hukum publik hukum pidana berfungsi:
1)
Melindungi
kepentingan hukum dari perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau
memperkosa kepentingan hukum tersebut
Kepentingan hukum yang wajib
dilindungi itu ada tiga macam, yaitu:
a.
Kepentingan
hukum perorangan (individuale belangen), misalnya kepentingan hukum
terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum
akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik,
kepentingan hukum terhadap rasa susila, dan lain sebagainya;
b.
Kepentingan
hukum masyarakat (sociale of maatschappelijke belangen), misalnya
kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban
berlalulintas di jalan raya, dan lain sebagainya;
c.
Kepentingan
hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap
keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara
sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dan
sebagainya.[9]
2)
Memberi
dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi
perlindungan atas berbagai kepentingan hukum Dalam mempertahankan kepentingan
hukum yang dilindungi, dilakukan oleh negara dengan tindakan-tindakan yang
sangat tidak menyenangkan, tindakan yang justru melanggar kepentingan hukum
pribadi yang mendasar bagi pihak yang bersangkutan, misalnya dengan dilakukan
penangkapan, penahanan, pemeriksaan sampai kepada penjatuhan sanksi pidana
kepada pelakunya. Kekuasaan yang sangat besar ini, yaitu kekuasaan yang berupa
hak untuk menjalankan pidana dengan menjatuhkan pidana yang menyerang
kepentingan hukum manusia atau warganya ini hanya dimiliki oleh negara dan
diatur di dalam hukum pidana itu sendiri terutama di dalam hukum acara pidana,
agar negara dapat menjalankan fungsi menegakkan dan melindungi kepentingan
hukum yang dilindungi oleh hukum pidana dengan sebaik-baiknya.[10]
3)
Mengatur
dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara melaksanakan fungsi
perlindungan atas kepentingan hukum.[11]
Kekuasaan negara yang sangat besar
dalam rangka menegakkan dan melindungi kepentingan hukum itu dapat membahayakan
dan menjadi bumerang bagi warganya, negara bisa bertindak sewenang-wenang jika
tidak diatur dan dibatasi sedemikian rupa, sehingga pengaturan hak dan
kewajiban negara mutlak diperlukan.
Menurut Jan Remmelink hukum pidana
(seharusnya) ditujukan untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyarakat
hukum. Manusia satu persatu di dalam masyarakat saling bergantung, kepentingan
mereka dan relasi antar mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma-norma.
Penjagaan tertib sosial ini untuk bagian terbesar sangat tergantung pada paksaan.
Jika norma-norma tidak ditaati, akan muncul sanksi, kadangkala yang berbentuk
informal, misalnya perlakuan acuh tak acuh dan kehilangan status atau
penghargaan sosial. Namun jika menyangkut hal yang lebih penting, sanksi
(hukum), melalui tertib hukum negara yang melengkapi penataan sosial,
dihaluskan, diperkuat dan dikenakan kepada pelanggar norma tersebut. Ini semua
tidak dikatakan dengan melupakan bahwa penjatuhan pidana dalam prakteknya masih
juga merupakan sarana kekuasaan negara yang tertajam yang dapat dikenakan
kepada pelanggar. Menjadi jelas bahwa dalam pemahaman di atas hukum pidana
bukan merupakan tujuan dalam dirinya sendiri, namun memiliki fungsi pelayanan
ataupun fungsi sosial.[12]
Sedangkan Menurut Van Bemmelen, hukum
pidana itu membentuk norma-norma dan pengertian-pengertian yang diarahkan
kepada tujuannya sendiri, yaitu menilai tingkah laku para pelaku yang dapat
dipidana[13].
Van Bemmelen menyatakan, bahwa hukum pidana itu sama saja dengan bagian lain
dari hukum, karena seluruh bagian hukum menentukan peraturan untuk menegakkan
norma-norma yang diakui oleh hukum. Akan tetapi dalam satu segi, hukum pidana
menyimpang dari bagian hukum lainnya, yaitu dalam hukum pidana dibicarakan soal
penambahan penderitaan dengan sengaja dalam bentuk pidana, walaupun juga pidana
itu mempunyai fungsi yang lain dari pada menambah penderitaan. Tujuan utama
semua bagian hukum adalah menjaga ketertiban, ketenangan, kesejahteraan dan
kedamaian dalam masyarakat, tanpa dengan sengaja menimbulkan penderitaan.[14]
Selanjutnya Van Bemmelen menyatakan,
bahwa hukum pidana itu merupakan ultimum remidium (obat terakhir).
Sedapat mungkin dibatasi, artinya kalau bagian lain dari hukum itu sudah tidak
cukup untuk menegakkan norma-norma yang diakui oleh hukum, barulah hukum pidana
diterapkan. Ia menunjuk pidato Menteri Kehakiman Belanda Modderman yang antara
lain menyatakan bahwa ancaman pidana itu harus tetap merupakan suatu ultimum
remidium. Setiap ancaman pidana ada keberatannya, namun ini tidak berarti
bahwa ancaman pidana akan ditiadakan, tetapi selalu harus mempertimbangkan
untung dan rugi ancaman pidana itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi
obat yang diberikan lebih jahat daripada penyakit.[15]
[1] Bambang Poernomo, Op.Cit., hlm.
23.
[2] Bambang Poernomo, Op.Cit., hlm.
24.
[3] E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Op.Cit.,
hlm. 56.
[4] Bambang Poernomo, Op.Cit., hlm.
25.
[5] Ibid.
[6] E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Op.Cit.,
hlm. 56.
[7] Sudarto, Op.Cit., hlm. 11-12.
[8]
Berkaitan dengan hal ini menurut
Jan Remmelink, mengenai bagai-mana cara pidana itu harus dikenakan,
pertama-tama nyata, bahwa sanksi yang tajam pada asasnya hanya akan dijatuhkan,
apabila mekanisme penegakan hukum lainnya yang lebih ringan telah tidak berdaya
guna atau sudah sebelum-nya dipandang tidak cocok, dan reaksi hukum pidana
harus setimpal secara layak atau proporsional dengan apa yang sesungguhnya
diperbuat oleh pelaku tindak pidana. Terhadap tindak pidana harus dimunculkan
reaksi yang adil. Lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2003), hlm. 15.
[9] Adami Chazawi, Op.Cit., hlm.
16-17.
[10] Ibid. hlm. 20.
[11] Ibid, hlm. 21.
[12] Jan Remmelink, Op.Cit., hlm.
14-15.
[13] J.M. van Bemmelen, 1979, Hukum
Pidana 1, Binacipta, Bandung, hlm. 55.
[14] Andi Hamzah, Op.Cit., hlm. 9
-10.
[15] Ibid., hlm. 10.