DELIK ADAT SILARIANG



DELIK ADAT SILARIANG
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Silariang adalah perkawinan yang dilakukan antara  sepasang laki-laki dan perempuan dan keduanya sepakat untuk melakukan kawin lari. Jadi disini yang dimaksud laki-laki dan perempuan, tidak terbatas pada kaum pemuda dan pemudi yang belum beristri, tetapi juga  berlaku bagi  laki-laki dan perempuan yang sudah kawin. Apakah mereka kawin lari sama-sama  anak muda atau keduanya sudah kawin atau yang satu sudah kawin yang satu lagi belum beristri atau suami.
Menurut Dr. TH. Chabot dalam bukunya Verwatenschap Stand en Sexse in Suid Celebes mengatakan, silariang adalah apabila gadis/perempuan dengan pemuda / laki-laki setelah lari bersama-sama. Pengertian Silariang ini diperjelas oleh budayawan H. Moh Nasir Said   mengatakan: silariang adalah perkawinan yang dilangsungkan setelah pemuda / laki-laki dengan gadis / perempuan lari bersama-sama atas kehendak sendiri-sendiri[1]. Hal senada juga disampaikan oleh Bertlin dalam bukunya Huwelijk en Huwelijkenreht in Zuid Celebes mengatakan; Silariang adalah apabila gadis/perempuan dengan laki-laki setelah lari bersama atas kehendak bersama.
Dari pengertian tersebut diatas jelas bahwa  kawin silariang itu apabila memenuhi syarat yakni :[2]
1.    Dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan
2.    Sepakat untuk lari bersama untuk menikah
3.    Menimbulkan siri’ bagi keluarganya dan dapat dikenakan sanksi
Silariang adalah salah satu pilihan yang termasuk dalam perbuatan annyala. Annyala dalam bahasa Makassar berarti berbuat salah, sebuah pilihan salah yang diambil sepasang kekasih ketika cinta mereka tak mampu menembus tembok restu kedua pihak keluarga.[3] Silariang, atau kawin lari kadang memang menjadi pilihan terakhir dua insan yang sedang dimabuk cinta tapi tidak beroleh restu. Baik restu dari salah satu keluarga, atau restu dari kedua pihak keluarga. Bagi suku Bugis Makassar, anak gadis yang dibawa lari atau kawin lari tanpa restu dari orang tua berarti aib besar, sebuah perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik keluarga dan merendahkan harga diri keluarga besar utamanya keluarga besar si wanita.[4]

Menurut Andi Mattalatta, Annyala terdiri atas tiga macam, yaitu :[5]
a.    Silariang atau kawin lari. Kondisi di mana sepasang kekasih yang tak beroleh restu itu sepakat untuk kawin lari atau dalam artian keduanya melakukan kawin lari tanpa paksaan salah satu pihak.
b.    Nilariang atau dibawa lari. Kondisi di mana si anak gadis dibawa lari oleh lelaki, entah karena paksaan atau karena si anak gadis sedang berada dalam pengaruh pelet. Kalau kasus silariang ini dilakukan atas kata sepakat bagi kedua pelaku silariang untuk lari bersama untuk  kawin, maka  dalam kasus Nilariang ini, kehendak untuk kawin lari, datangnya dari pihak laki-laki.  Kalau kehendak kawin lari datangnya dari pihak laki-laki, maka itu berarti,  perempuan yang akan dilarikan itu  dilakukan secara paksa atau tipu muslihat.
Ini sering terjadi, kalau laki-laki itu sangat mencintai  gadis yang diinginkan, kemudian  setelah  melamar gadis itu,  orang tuanya menolak atau gadis itu sendiri yang menolak  dengan berbagai alasan. Biasanya, disertai dengan kata-kata yang kurang enak di dengar oleh pihak laki-laki, sehingga laki-laki yang melamarnmya itu merasa sakit hati. Sakit hati  laki-laki itu, membuat ia dendam.  Laki-laki itu mau balas dendam dengan berbagai cara, anatara lain menculik gadis itu, kemudian membawanya ke sebuah tempat,  lalu memperkosanya. Atau juga gadis itu,  saat diculik, ia berada dalam ancaman. Bilamana tak mau mengikuti kemauan laki-laki itu, ia diancam dibunuh atau diapakan, sehingga  gadis yang diculik itu, mau menuruti apa saja yang menjadi kemauannya, termasuk dinikahkan dengannya menjadi suami istri.
c.  Erang kale. Kondisi di mana si gadis mendatangi si lelaki, menyerahkan dirinya untuk dinikahi meski tanpa restu dari orang tuanya. Biasanya ini terjadi karena di anak gadis telah hamil di luar nikah dan meminta tanggung jawab dari lelaki yang menghamilinya. Pada kasus kawin  erang kale ini  datangnya dari pihak perempuan. Perempuan itu lari ke rumah imam, lalu menunjuk  laki-laki yang pernah menggaulinya.  Dengan demikian, laki-laki yang ditunjuk itu harus bertanggung jawab atas perbutannya untuk mengawini perempuan yang menunjuknya. Perempuan seperti ini, mereka biasanya larut dalam pergaulan bebas. Ia banyak berhubungan laki-laki satu dengan laki-laki lainnya. Disaat berduaan, kadang  setan  menggodanya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, mka terjadilah perbuatan  seperti layaknya suami istri.
Setelah  perempuan itu hamil, maka laki-laki yang pernah diajaknya berhubungan,  sudah tidak nampak lagi. Mereka melarikan diri dan tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, sengakna perempuan yang pernbah digaulinya  sedang hamil dan berada dalam ancaman dari pihak keluarganya terutama orang tuanya. Untuk menyelamatkan jiwanya, maka perempuan itu lari  ke rumah imam. Di rumah imam itulah, baru perempuan itu menunjuk laki-laki yang pernah menggaulinya. Bila laki-laki itu ada, maka   dipaksa untuk menikahinya, kalau tidak mau, maka  tumasiiri’ (keluarga dari pihak perempuan) akan menindakinya , biasanya  membunuh laki-laki itu, karena dianggap mempermainkan  anak gadisnya hingga hamil dan itu dianggap siri’. Biasanya , kalau tidak ada laki-laki yang mau bertanggung jawab, maka biasanya, ditunjuk  laki-laki yang mau secara sukarela mengawini  perempuan tersebut. Perkawinan seperti ini disebut Pattongkok siri’ (penutup malu).
Ketiga kondisi di atas termasuk perbuatan annyala, meski yang paling sering terjadi adalah silariang. Ketika si anak gadis menjatuhkan pilihan untuk annyala atau silariang maka seketika itu juga dia dianggap mencoreng muka keluarganya dan menjatuhkan harga diri keluarga besarnya atau disebut appakasirik. Keluarga besar si gadis akan kehilangan muka di masyarakat, sementara si lelaki dan keluarganya yang membawa lari si anak gadis disebut tumasirik atau yang membuat malu.
Si gadis dan pasangan kawin larinya kemudian akan dianggap sebagai tumate attallasa, orang mati yang masih hidup. Mereka telah dianggap mati dan tidak akan dianggap sebagai keluarga lagi sebelum mabbajik atau datang memperbaiki hubungan. Bagi keluarga lingkar dalam si gadis, sebuah kewajiban diletakkan pada pundak mereka, khususnya kepada kaum lelaki. Kewajiban untuk menegakkan harga diri keluarga, sehingga di manapun dan kapanpun mereka melihat si lelaki pasangan silariang itu maka wajib bagi mereka untuk melukainya dengan sebilah badik. Ini adalah harga mati untuk menegakkan harga diri keluarga.[6]
Perkecualian diberikan apabila pasangan tersebut lari ke dalam pekarangan rumah imam kampung. Pasangan tersebut akan aman di sana, karena ada aturan yang menyatakan kalau mereka tak boleh diganggu ketika berada dalam perlindungan imam kampung. Imam juga yang akan menjadi perantara ketika pasangan silariang akan kembali ke keluarganya secara baik-baik atau disebut mabbajik. Imam akan datang kepada keluarga si gadis, bernegosiasi dan menentukan waktu yang tepat untuk pelaksanaan acara mabbajik. Ketika kesepakatan sudah terpenuhi, maka imam akan membawa pasangan tersebut datang kepada keluarga besar si gadis sambil membawa sunrang ( mas kawin ) serta denda yang telah disepakati.
Selepas acara mabbajik maka lepas juga annyala yang selama ini tercetak di jidat pasangan kawin lari tersebut. Mereka bisa kembali kepada keluarga besarnya dan dengan demikian harga diri keluarga besar juga dianggap telah ditegakkan. Lepas pula kewajiban kaum lelaki dari keluarga besar si gadis untuk meneteskan darah si lelaki yang telah membawa lari anak gadis mereka.
Eksistensi delik adat silariang di zaman sekarang masih tetap sama, meski memang tidak semua kaum lelaki dari keluarga si gadis dibebankan kewajiban untuk menghukum pelakunya dengan badik. Setidaknya lelaki dari keluarga gadis yang dipermalukan sudah berpikir panjang untuk mengambil langkah melukai pasangan silariang tersebut. Meski begitu, beberapa tahun lalu seorang teman saya pernah dipenjara karena baru saja membunuh tumasirik-nya, seorang lelaki yang membawa lari gadis sepupunya. Sang teman bertemu si lelaki itu di jalan, karena ingat dengan kewajibannya si teman buru-buru kembali ke rumah dan mengambil badik sebelum kembali mengejar si lelaki. Mereka bertemu kembali di jalan, terjadi pertarungan sengit sebelum teman saya berhasil membunuh tumasirik-nya dengan beberapa tusukan. Meski jaman sekarang hukuman adat ataupun sanksi sosial terhadap pelaku kawin lari di masyarakat suku Bugis Makassar telah mengalami degradasi, tapi tetap saja silariang menjadi sebuah pilihan tabu untuk pasangan yang tidak beroleh restu. [7]



[1] Moh Nasir Sair, 1962, Siri’ dalam Hubungnnya dengan Perkawinan Adat Mangkasara, P. Sejahtera, makasar, hal.26.

[2] Ibid.
[3] Hamid Abdullah.,Loc.cit. hlm.52.
[4] Ibid.
[5] Andi Mattalatta.,Loc.cit. hlm.119.
[6] Ibid. hlm. 120.
[7] Hamid Abdullah.,Loc.cit. hlm.52.

Postingan Populer