DELIK ADAT SILARIANG
DELIK ADAT SILARIANG
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Silariang adalah perkawinan yang
dilakukan antara sepasang laki-laki dan perempuan dan keduanya sepakat
untuk melakukan kawin lari. Jadi disini yang dimaksud laki-laki dan perempuan,
tidak terbatas pada kaum pemuda dan pemudi yang belum beristri, tetapi juga
berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang sudah kawin. Apakah mereka
kawin lari sama-sama anak muda atau keduanya sudah kawin atau yang satu
sudah kawin yang satu lagi belum beristri atau suami.
Menurut
Dr. TH. Chabot dalam bukunya Verwatenschap Stand en Sexse in Suid Celebes mengatakan, silariang adalah apabila gadis/perempuan dengan pemuda / laki-laki setelah lari
bersama-sama. Pengertian Silariang ini diperjelas oleh budayawan H.
Moh Nasir Said mengatakan: silariang adalah perkawinan yang
dilangsungkan setelah pemuda / laki-laki dengan gadis / perempuan lari
bersama-sama atas kehendak sendiri-sendiri[1]. Hal senada juga
disampaikan oleh Bertlin dalam bukunya Huwelijk en Huwelijkenreht in Zuid Celebes mengatakan; Silariang
adalah apabila gadis/perempuan dengan laki-laki setelah lari bersama atas
kehendak bersama.
Dari
pengertian tersebut diatas jelas bahwa kawin silariang itu apabila memenuhi syarat yakni :[2]
1. Dilakukan
oleh sepasang laki-laki dan perempuan
2. Sepakat
untuk lari bersama untuk menikah
3. Menimbulkan
siri’ bagi keluarganya dan dapat dikenakan sanksi
Silariang
adalah salah satu
pilihan yang termasuk dalam perbuatan annyala. Annyala dalam
bahasa Makassar berarti berbuat salah, sebuah pilihan salah yang diambil
sepasang kekasih ketika cinta mereka tak mampu menembus tembok restu kedua
pihak keluarga.[3] Silariang,
atau kawin lari kadang memang menjadi pilihan terakhir dua insan yang sedang
dimabuk cinta tapi tidak beroleh restu. Baik restu dari salah satu keluarga,
atau restu dari kedua pihak keluarga. Bagi suku Bugis Makassar, anak gadis yang
dibawa lari atau kawin lari tanpa restu dari orang tua berarti aib besar,
sebuah perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik keluarga dan merendahkan
harga diri keluarga besar utamanya keluarga besar si wanita.[4]
Menurut Andi Mattalatta, Annyala
terdiri atas tiga macam, yaitu :[5]
a. Silariang
atau kawin lari.
Kondisi di mana
sepasang kekasih yang tak beroleh restu itu sepakat untuk kawin lari atau dalam
artian keduanya melakukan kawin lari tanpa paksaan salah satu pihak.
b. Nilariang
atau dibawa lari. Kondisi di mana si anak gadis dibawa
lari oleh lelaki, entah karena paksaan atau karena si anak gadis sedang berada
dalam pengaruh pelet. Kalau kasus silariang
ini dilakukan atas kata sepakat bagi kedua pelaku silariang untuk lari bersama
untuk kawin, maka dalam kasus Nilariang ini, kehendak untuk kawin
lari, datangnya dari pihak laki-laki. Kalau kehendak kawin lari datangnya
dari pihak laki-laki, maka itu berarti, perempuan yang akan dilarikan
itu dilakukan secara paksa atau tipu muslihat.
Ini sering terjadi, kalau
laki-laki itu sangat mencintai gadis yang diinginkan, kemudian
setelah melamar gadis itu, orang tuanya menolak atau gadis itu
sendiri yang menolak dengan berbagai alasan. Biasanya, disertai dengan kata-kata
yang kurang enak di dengar oleh pihak laki-laki, sehingga laki-laki yang
melamarnmya itu merasa sakit hati. Sakit hati laki-laki itu, membuat ia
dendam. Laki-laki itu mau balas dendam dengan berbagai cara, anatara lain
menculik gadis itu, kemudian membawanya ke sebuah tempat, lalu
memperkosanya. Atau juga gadis itu, saat diculik, ia berada dalam
ancaman. Bilamana tak mau mengikuti kemauan laki-laki itu, ia diancam dibunuh
atau diapakan, sehingga gadis yang diculik itu, mau menuruti apa saja
yang menjadi kemauannya, termasuk dinikahkan dengannya menjadi suami istri.
c. Erang kale. Kondisi di mana si gadis mendatangi
si lelaki, menyerahkan dirinya untuk dinikahi meski tanpa restu dari orang
tuanya. Biasanya ini terjadi karena di anak gadis telah hamil di luar nikah dan
meminta tanggung jawab dari lelaki yang menghamilinya. Pada kasus kawin erang kale ini
datangnya dari pihak perempuan. Perempuan itu lari ke rumah imam, lalu
menunjuk laki-laki yang pernah menggaulinya. Dengan demikian,
laki-laki yang ditunjuk itu harus bertanggung jawab atas perbutannya untuk
mengawini perempuan yang menunjuknya. Perempuan seperti ini, mereka biasanya
larut dalam pergaulan bebas. Ia banyak berhubungan laki-laki satu dengan
laki-laki lainnya. Disaat berduaan, kadang setan menggodanya untuk
melakukan perbuatan tidak senonoh, mka terjadilah perbuatan seperti
layaknya suami istri.
Setelah perempuan
itu hamil, maka laki-laki yang pernah diajaknya berhubungan, sudah tidak
nampak lagi. Mereka melarikan diri dan tak mau bertanggung jawab atas
perbuatannya, sengakna perempuan yang pernbah digaulinya sedang hamil dan
berada dalam ancaman dari pihak keluarganya terutama orang tuanya. Untuk
menyelamatkan jiwanya, maka perempuan itu lari ke rumah imam. Di rumah
imam itulah, baru perempuan itu menunjuk laki-laki yang pernah menggaulinya.
Bila laki-laki itu ada, maka dipaksa untuk menikahinya, kalau tidak
mau, maka tumasiiri’ (keluarga dari pihak perempuan) akan menindakinya ,
biasanya membunuh laki-laki itu, karena dianggap mempermainkan anak
gadisnya hingga hamil dan itu dianggap siri’.
Biasanya , kalau tidak ada laki-laki yang mau bertanggung jawab, maka biasanya,
ditunjuk laki-laki yang mau secara sukarela mengawini perempuan
tersebut. Perkawinan seperti ini disebut Pattongkok siri’ (penutup malu).
Ketiga kondisi di atas termasuk
perbuatan annyala, meski yang paling sering
terjadi adalah silariang. Ketika
si anak gadis menjatuhkan pilihan untuk annyala
atau silariang maka seketika itu juga
dia dianggap mencoreng muka keluarganya dan menjatuhkan harga diri keluarga
besarnya atau disebut appakasirik.
Keluarga besar si gadis akan kehilangan muka di masyarakat, sementara si lelaki
dan keluarganya yang membawa lari si anak gadis disebut tumasirik atau yang membuat
malu.
Si gadis dan pasangan kawin larinya
kemudian akan dianggap sebagai tumate attallasa,
orang mati yang masih hidup. Mereka telah dianggap mati dan tidak akan dianggap
sebagai keluarga lagi sebelum mabbajik atau datang
memperbaiki hubungan. Bagi keluarga lingkar dalam si gadis, sebuah kewajiban
diletakkan pada pundak mereka, khususnya kepada kaum lelaki. Kewajiban
untuk menegakkan harga diri keluarga, sehingga di manapun dan kapanpun
mereka melihat si lelaki pasangan silariang itu maka wajib bagi mereka untuk
melukainya dengan sebilah badik. Ini adalah harga mati untuk menegakkan harga
diri keluarga.[6]
Perkecualian diberikan apabila
pasangan tersebut lari ke dalam pekarangan rumah imam kampung. Pasangan
tersebut akan aman di sana, karena ada aturan yang menyatakan kalau mereka tak
boleh diganggu ketika berada dalam perlindungan imam kampung. Imam juga yang
akan menjadi perantara ketika pasangan silariang akan kembali ke keluarganya
secara baik-baik atau disebut mabbajik. Imam
akan datang kepada keluarga si gadis, bernegosiasi dan menentukan waktu yang
tepat untuk pelaksanaan acara mabbajik. Ketika
kesepakatan sudah terpenuhi, maka imam akan membawa pasangan tersebut datang
kepada keluarga besar si gadis sambil membawa sunrang
( mas kawin ) serta denda yang telah disepakati.
Selepas acara mabbajik maka
lepas juga annyala yang
selama ini tercetak di jidat pasangan kawin lari tersebut. Mereka bisa kembali
kepada keluarga besarnya dan dengan demikian harga diri keluarga besar juga
dianggap telah ditegakkan. Lepas pula kewajiban kaum lelaki dari keluarga besar
si gadis untuk meneteskan darah si lelaki yang telah membawa lari anak gadis
mereka.
Eksistensi delik adat silariang di zaman sekarang masih tetap sama,
meski memang tidak semua kaum lelaki dari keluarga si gadis dibebankan
kewajiban untuk menghukum pelakunya dengan badik. Setidaknya lelaki dari
keluarga gadis yang dipermalukan sudah berpikir panjang untuk mengambil langkah
melukai pasangan silariang
tersebut. Meski begitu, beberapa tahun lalu seorang teman saya pernah dipenjara
karena baru saja membunuh tumasirik-nya,
seorang lelaki yang membawa lari gadis sepupunya. Sang teman bertemu si lelaki
itu di jalan, karena ingat dengan kewajibannya si teman buru-buru kembali ke
rumah dan mengambil badik sebelum kembali mengejar si lelaki. Mereka bertemu
kembali di jalan, terjadi pertarungan sengit sebelum teman saya berhasil
membunuh tumasirik-nya dengan beberapa tusukan. Meski jaman sekarang hukuman adat
ataupun sanksi sosial terhadap pelaku kawin lari di masyarakat suku Bugis Makassar
telah mengalami degradasi, tapi tetap saja silariang menjadi
sebuah pilihan tabu untuk pasangan yang tidak beroleh restu. [7]